logo-website
Kamis, 05 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Hari ke-4 Operasi Zebra Salawaku 2025: Polda Maluku Tegur Pengendara yang Melanggar Aturan Lalin Papuanewsonline.com, Ambon - Aparat Direktorat Lalulintas Polda Maluku kembali melakukan peneguran kepada sejumlah kendaraan bermotor (Ranmor) baik roda empat maupun roda dua yang kedapatan melanggar peraturan lalulintas di kota Ambon.Sejumlah ranmor yang ditegur dan diberikan peringatan setelah dilakukannya razia operasi Zebra Salawaku hari keempat di kawasan Jalan Syaranamual, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, kota Ambon, Kamis (20/11/2025)."Hari ini masih ditemukan sejumlah pengendara bermotor baik roda empat maupun roda dua yang melakukan pelanggaran lalulintas. Mereka diberikan teguran dan peringatan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. Apabila ditemukan lagi maka akan langsung ditilang," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.Kombes Rositah mengungkapkan, pelaksanaan Operasi Zebra Salawaku bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalulintas dan menyadarkan masyarakat terkait pentingnya kamseltibcarlantas. Operasi Zebra tahun ini juga merupakan Operasi Cipta Kondisi jelang pelaksanaan Operasi Lilin Salawaku pada Desember 2025 mendatang.Selain itu, operasi Zebra juga merupakan operasi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan operasi Lilin Salawaku 2025. Menurutnya, permasalahan lalulintas terus meningkat sejalan dengan berkembangnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk. "Bapak Kapolda telah menyampaikan harapannya saat membukan operasi Zebra kemarin kepada personel untuk dapat sungguh-sungguh melaksanakan tugas dan perannya secara maksimal, sehingga dapat terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalulintas)," pintanya.Polda Maluku menghimbau pengguna jalan agar dapat menaati peraturan lalulintas yang telah ditetapkan untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain. "Kami menghimbau masyarakat pengguna jalan baik roda empat maupun roda dua agar taat aturan lalulintas. Selalu membawa SIM dan surat-surat kendaraan, selalu menggunakan helm standar, sabuk pengaman, tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas dan taat rambu-rambu lalulintas dan peraturan lainnya," ajaknya. PNO-12 20 Nov 2025, 20:08 WIT
Polda Maluku Gelar Rakor Pam Swakarsa Pengamanan Nataru 2025/2026 Papuanewsonline.com, Ambon – Dalam rangka memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dit Binmas) Polda Maluku menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) pada Kamis, 20 November 2025, di Aula Basudara Manise, Lantai 5 Polda Maluku.Rakor dipimpin Direktur Binmas Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, S.I.K., M.H., didampingi Plt Wadir Binmas, Kakesbang Pol Provinsi Maluku, para Kasubdit Dit Binmas, serta unsur strategis masyarakat: Raja, Kepala Desa/Lurah, dan perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) pemuda lintas agama se-Kota Ambon.Dalam arahannya, Kombes Pol Hujra Soumena menyampaikan apresiasi atas respons positif berbagai unsur masyarakat yang hadir. Ia menegaskan bahwa sinergi dan persatuan menjadi fondasi utama pengamanan Nataru tahun ini.“Kehadiran kita hari ini menegaskan komitmen untuk menjadikan perbedaan agama bukan sebagai pemisah, melainkan sebagai titik pemersatu dalam hidup berdampingan,” tegasnya.Dir Binmas juga menyinggung pentingnya peran sosial Polri, termasuk kesediaan mendukung usulan pengadaan pasar murah di masing-masing wilayah untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat menjelang perayaan akhir tahun.Rakor ini secara khusus membahas peran Ormas Islam dalam mendukung pengamanan perayaan Natal, yang telah menjadi tradisi toleransi dan kerukunan di Maluku. Dit Binmas memaparkan sejumlah strategi pengamanan inklusif dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, diantaranya :1. Pengamanan Lintas ImanPelibatan umat Islam dalam pengamanan gereja saat misa Natal sebagai simbol nyata kerukunan dan persaudaraan.2. Apel Kesiapan BersamaPelaksanaan Apel Pam Swakarsa pada 2 Desember 2025 dengan menghadirkan Ormas Kristen dan Islam untuk menunjukkan kesiapan komunal mengamankan Nataru 2025/2026.3. Pencegahan KejahatanPembentukan tim Pam Swakarsa difokuskan pada langkah-langkah preventif terhadap tingginya kasus kekerasan dan asusila di Maluku, merupakan bentuk penegasan komitmen Polda Maluku terhadap perlindungan masyarakatRakor dilanjutkan dengan brain storming atau curah pendapat dari para Raja, Kepala Desa, serta perwakilan Ormas. Forum ini menjadi wadah penyampaian masukan, aspirasi, serta identifikasi kebutuhan masyarakat terkait pengamanan wilayah masing-masing untuk memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat serta menghasilkan perencanaan pengamanan yang lebih komprehensif dan sesuai kondisi lapangan di Kota Ambon.Rakor yang dipimpin Dit Binmas Polda Maluku menunjukkan pendekatan pengamanan yang lebih inklusif dan partisipatif dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pelibatan langsung Ormas Islam dalam pengamanan gereja tidak hanya memperkuat toleransi, tetapi juga menjadi model kerukunan yang relevan di tengah dinamika sosial Maluku.Fokus preventif terhadap kekerasan dan kasus asusila juga menunjukkan keberpihakan Polri pada perlindungan warga, terutama kelompok rentan. Momentum ini diharapkan menjadi pijakan untuk pola pengamanan partisipatif yang berkelanjutan, bukan hanya saat Nataru, tetapi di setiap agenda kamtibmas strategis di wilayah Maluku. PNO-12 20 Nov 2025, 20:02 WIT
ST Burhanuddin Mutasi 12 Pejabat: Pergeseran Jabatan Strategis di kejaksaan termasuk Kejati Papua Papuanewsonline.com, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap 12 jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di sejumlah provinsi. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 1034 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 18 November 2025.Salah satu perubahan penting dalam mutasi ini adalah pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua. Hendrizal Husin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Papua, kini ditugaskan menjadi Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung. Posisi Kajati Papua akan diisi oleh Jefferdian, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung.Selain pergantian Kajati Papua, mutasi ini juga menyasar posisi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) di beberapa provinsi. Dwi Agus Arfianto, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, ditunjuk menjadi Wakajati Sulawesi Tenggara. Sementara itu, Saiful Bahri Siregar, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Sulawesi Tenggara, akan mengisi posisi Wakajati Jawa Timur. Hari Wibowo dari Wakajati Jawa Timur menjadi Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan AgungMutasi ini juga menyasar sejumlah koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, serta beberapa asisten tindak pidana umum dan khusus di Kejati. Rotasi dan mutasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan dalam penegakan hukum di seluruh Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengharapkan para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru dan memberikan kontribusi maksimal bagi institusi Kejaksaan.  Penulis: Jid Editor: GF 20 Nov 2025, 17:50 WIT
Pemkab Boven Digoel dan Kejari Merauke Resmikan Kerja Sama Penguatan Penanganan Hukum Papuanewsonline, com. Merauke — Pemerintah Kabupaten Boven Digoel resmi memperkuat hubungan kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri Merauke melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Boven Digoel, Roni Omba S.IP, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Merauke.PKS tersebut mencakup Penanganan Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus penguatan sinergi dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana melalui implementasi restorative justice. Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif di wilayah Boven Digoel.Kerja sama ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kualitas penanganan hukum yang melibatkan pemerintah daerah, baik dalam proses konsultasi, pendampingan, maupun penyelesaian sengketa perdata dan TUN. Melalui PKS ini, Pemkab Boven Digoel mendapatkan dukungan struktural dari kejaksaan dalam memastikan seluruh proses hukum berlangsung sesuai ketentuan.Di sisi lain, kesepakatan tersebut juga menekankan pentingnya penerapan restorative justice, khususnya melalui pidana kerja sosial. Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan solusi alternatif yang lebih humanis dan bermanfaat bagi pelaku tindak pidana dengan risiko rendah, sekaligus memberikan nilai positif bagi masyarakat.Bupati Roni Omba S.IP menyampaikan bahwa PKS ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan hukum masyarakat. “Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat Boven Digoel,” ujarnya.Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berharap adanya peningkatan pemahaman masyarakat tentang pentingnya hukum dan keadilan. Konektivitas antara pemerintah daerah dan lembaga hukum juga dinilai dapat membantu menciptakan iklim sosial yang lebih aman dan tertib.Sinergi tersebut diharapkan turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, sekaligus memperkuat kolaborasi antara lembaga pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan publik.Dengan resmi ditandatanganinya PKS ini, Pemkab Boven Digoel dan Kejari Merauke menegaskan komitmen bersama untuk terus bekerja sama dalam membangun sistem hukum daerah yang kuat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penulis: HendrikEditor: GF   20 Nov 2025, 17:40 WIT
Kunjungi Redaksi Harian Pagi Siwalima, Kapolda Maluku Tegaskan Media Sebagai Mitra Strategis Polri Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Harian Siwalima Ambon sebagai bagian dari upaya memperkuat kemitraan strategis antara Polda Maluku dan media massa. Kunjungan berlangsung pada Rabu (19/11), didampingi para Pejabat Utama Polda Maluku ; Dirresnarkoba, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Kabid Humas.Pertemuan ini bertujuan membangun komunikasi yang lebih efektif dengan insan pers dalam penyampaian informasi publik serta mendukung stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku.Dalam kunjungan tersebut terbangun komunikasi dua arah yang penuh keakraban yang diwarnai dengan penyampaian apresiasi, harapan, saran dan masukan baik dari Kapolda Maluku maupun dari pihak Pemimpin Redaksi Siwalima bersama para stafnya.Pemimpin Redaksi Harian Pagi Siwalima, Serly Lootje Patipawae, pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kapolda dan menekankan pentingnya profesionalitas penanganan kasus kriminal, terutama penganiayaan, yang kerap menjadi keresahan publik.“Kami berharap kasus-kasus penganiayaan dan tindak pidana lainnya ditangani secara tuntas sehingga memberi efek jera,” ujar Lotje, Ia juga mengapresiasi peran Bidang Humas Polda Maluku dalam menyediakan informasi akurat bagi media.Koordinator Liputan sekaligus Pimpinan Perusahaan Siwalima, Batje Warlauw, menegaskan bahwa situasi kamtibmas yang kondusif merupakan syarat utama bagi pertumbuhan investasi di Maluku.Redaktur Febby Koenoe turut memberikan apresiasi atas respons cepat Kapolda yang turun langsung menenangkan massa dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Ia juga memberikan masukan terkait optimalisasi layanan darurat Call Center 110.Selain permasalahan-permasalahan tersebut, terdapat juga beberapa saran dan masukan yang bersifat untuk meningkatkan peran serta kualitas pelayanan Polda Maluku demi mewujudkan Maluku yang aman dan kondusif.Menanggapi hal-hal tersebut diatas, dalam tanggapannya Kapolda Maluku menegaskan bahwa media adalah pilar penting dalam demokrasi dan memiliki peran sentral sebagai pengawas dan kontrol sosial.“Teman-teman media adalah partner strategis. Fungsinya sangat vital dalam memberikan kontrol sosial dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,” tegas Irjen Dadang Hartanto.Ia menyoroti maraknya informasi menyesatkan di media sosial yang sering kali membuat masyarakat terkecoh.“Orang kini mudah membenarkan yang hoaks dan meragukan yang benar. Konten viral sering kali tidak melalui verifikasi. Karena itu etika jurnalistik harus dijaga agar berita tetap berimbang,” ujarnya.Selanjutnya dijelaskan pula oleh Kapolda bahwa prioritas awal kepemimpinannya adalah pembenahan perilaku anggota Polri.“Jika baik, kita beri apresiasi. Jika melanggar, ada sanksinya. Ini komitmen kami,” jelasnya.Ia juga meminta media dan masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi terkait potensi pelanggaran atau tindak kejahatan.Kapolda mengungkapkan penerapan respons cepat 10 menit untuk mendatangi tkp di sejumlah Polsek di Pulau Ambon sebagai pilot project, dimana pihaknya akan tetap melakukan evaluasi secara berkala untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Polda juga telah membuka saluran hotline pengaduan melalui whatsapp untuk masyarakat yang ingin melaporkan layanan lambat atau kendala keamanan.Jenderal dengan bintang dua dipundak ini juga memaparkan beberapa jenis tindak pidana yang paling menonjol di Maluku, antara lain penganiayaan, tawuran pelajar, konflik antar kampung, serta kejahatan yang dipicu konsumsi minuman keras.“Kami menyadari betul, bahwa kelompok rentan, terutama pemuda, memiliki energi tinggi.. Banyak kasus terjadi akibat miras. Dibutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk media, untuk edukasi publik,” jelasnya.Selanjutnya ditambahkan pula bahwa untuk penanganan kasus kriminal khusus, Kapolda menegaskan tidak ada kompromi terhadap tindak pidana korupsi dan narkotika.“Untuk kasus Korupsi tidak ada toleransi, penyidik tetap dituntut untuk bekerja maksimal, kendala-kendala teknis dilapangan jangan dijadikan alasan untuk menghambat proses penyidikan sedapat mungkin dilakukan koordinasi lintas sektoral untuk menuntaskan proses penyidikan” tegasnya.Terkait narkoba, untuk tahun 2025 Polda Maluku sendiri menangani 83 kasus sedangkan total keseluruhan sebanyak 134 kasus sejajaran Polda Maluku. Kapolda menekankan pentingnya pemetaan wilayah rawan bersama BNN, serta dukungan Pemda untuk fasilitas rehabilitasi.Ia juga menyampaikan penanganan kasus pertambangan yang diawasi Kompolnas telah menghasilkan 17 berkas P-21. Ataun 80 % Kasus yang berhasil dituntaskan.Diakhiri pelaksanaan dialog Kapolda memaparkan bahwa untuk memperkuat respons cepat kepolisian terhadap laporan dan pengaduan masyarakat, Pihak kepolisian khususnya Polres Pulau Ambon untuk wilayah pulau Ambon saja idealnya membutuhkan 21 unit kendaraan Roda 4 sementara untuk saat ini riilnya Polres baru memiliki tiga unit, namun ini tidak menjadi penghalang, kedepannya pihaknya akan berupaya maksimal untuk memenuhi target tersebut.“Ketika masyarakat butuh bantuan, polisi harus hadir. Karena itu pemenuhan sarana operasi adalah kebutuhan mendesak,” ujarnya.Kunjungan Kapolda Maluku ke Harian Siwalima ini menegaskan komitmen Polri dalam membangun sinergi dan komunikasi yang sehat dengan media sebagai mitra strategis. Polda Maluku berharap kolaborasi ini dapat menciptakan ruang informasi yang lebih akurat, transparan, dan mendukung keamanan di Provinsi Maluku. PNO-12 20 Nov 2025, 07:22 WIT
Seleksi Penerimaan Brimob Polri 2026, Kapolda Maluku: Yakin Pada Kemampuan dan Berikan Hasil Terbaik Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, menekankan penerimaan anggota Brimob Polri Tahun 2026 harus dikelola secara jujur, objek, dan berkeadilan sesuai prinsip Presisi.Penekanan ini disampaikan Kapolda Maluku dalam amanatnya yang dibacakan Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni S.I.K., M.H saat memimpin kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Panitia, Pengawas, Peserta serta Orang Tua/Wali pada Seleksi Penerimaan Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah berlangsung di Gedung Plaza Presisi Manise Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Rabu (19/11/2025). Kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah yang diikuti oleh sebanyak 537 calon siswa (casis) terverifikasi turut dihadiri Pejabat Utama Polda Maluku, panitia, pengawas, peserta, dan orang tua/wali seleksi. Wakapolda Maluku saat membacakan amanat Kapolda menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen moral untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan bersih, transparan, akuntabel, humanis, serta bebas dari penyimpangan. "Rekrutmen merupakan pintu awal pembentukan sumber daya manusia Polri, sehingga proses seleksi harus dikelola secara jujur, objektif, dan berkeadilan sesuai prinsip Presisi," tegasnya.Kepada seluruh panitia dan unsur pengawasan, Kapolda menekankan beberapa hal diantaranya; Menjunjung tinggi integritas tanpa toleransi terhadap praktik penyimpangan, KKN, maupun permainan dalam proses seleksi; Melaksanakan tugas dengan penuh kejujuran, objektivitas, dan tanggung jawab; Menghapus persepsi keliru bahwa menjadi anggota Polri harus melalui pembayaran atau jalur tidak resmi; Membangun koordinasi erat antara panitia dan pengawas agar setiap tahapan seleksi berlangsung tepat prosedur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga menyampaikan pesan kepada seluruh casis, agar yakin pada kemampuan diri dan berupaya memberikan hasil terbaik. Tidak mempercayai calo atau pihak mana pun yang mengaku dapat meluluskan peserta. Mengikuti setiap tahapan seleksi dengan disiplin dan kesungguhan.Kapolda juga menegaskan pentingnya peran orang tua/wali dalam menjaga integritas proses seleksi. Ia mengimbau para orang tua agar tidak memberikan uang kepada pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan. Segera melaporkan jika menemukan oknum yang menawarkan praktik tersebut, disertai identitas yang jelas.Irjen Dadang Hartanto berharap proses penerimaan anggota Brimob Tahun 2026 dapat melahirkan anggota Polri yang berkualitas, berkarakter, berintegritas, serta siap mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara. PNO-12 20 Nov 2025, 07:14 WIT
Kuasa hukum pt. Bram bintang timur mendesak pol pp manokwari tertibkan penjualan miras ilegal Papuanewsonline.com, Manokwari — Upaya penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Manokwari. Kuasa Hukum PT. Bram Bintang Timur, Yan Christian Warinussy, mendesak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Manokwari untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan puluhan titik penjualan minuman keras ilegal di wilayah tersebut.Dorongan tegas ini muncul setelah pembongkaran sekitar 1.500 karton minuman beralkohol di gudang PT. Bram Bintang Timur di kawasan Sowi 66 pada Selasa (18/11/2025). Warinussy menilai bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas distribusi minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.Menurutnya, tindakan tegas dari Kasat Pol PP tidak hanya sebatas himbauan, tetapi harus berupa langkah nyata berupa penertiban langsung, penyegelan tempat usaha, serta pemrosesan hukum hingga ke pengadilan bagi para pelaku penjualan minuman beralkohol ilegal. Hal ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan tata niaga yang sehat.Ia juga menyoroti hasil temuan Ormas Parlemen Jalanan (Parjal) yang sebelumnya mengidentifikasi sedikitnya 58 titik kios atau tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Manokwari. Temuan tersebut dianggap sebagai bukti lemahnya pengawasan sekaligus menunjukkan potensi kerugian ekonomi dan gangguan ketertiban umum jika dibiarkan tanpa penanganan.Lebih jauh, Warinussy mengingatkan bahwa penertiban penjualan minuman beralkohol ilegal telah memiliki dasar hukum yang jelas. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pencegahan Minuman Oplosan menjadi payung hukum yang mengatur tata kelola distribusi minuman keras secara resmi dan terukur.Ia menegaskan bahwa PT. Bram Bintang Timur merupakan pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) resmi yang diterbitkan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari. Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada pihak-pihak yang menjual minuman keras ilegal dibiarkan beroperasi sementara distributor resmi justru menjadi sasaran penindakan.Warinussy menilai bahwa upaya penertiban tidak dapat hanya mengandalkan Satuan Polisi Pamong Praja semata. Ia menekankan pentingnya dukungan penuh dari Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari agar implementasi peraturan daerah berjalan optimal. Sinergi lintas aparat dipandang sebagai syarat utama menghadirkan ketegasan negara dalam mengatur distribusi minuman beralkohol.Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah penertiban harus segera diambil demi menjaga tertib niaga, melindungi pelaku usaha resmi, serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Dengan jumlah titik penjualan ilegal yang cukup banyak, tindakan cepat dan konsisten dinilai sangat diperlukan.(GF) 19 Nov 2025, 21:58 WIT
Empat tokoh gereja papua barat divonis 7 bulan penjara dalam perkara makar di pn makassar Papuanewsonline.com, Makassar — Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus menjatuhkan vonis terhadap empat tokoh gereja asal Papua Barat yang terjerat perkara dugaan tindak pidana makar. Mereka adalah Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Penginjil Maksi Sangkek. Keempatnya dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 106 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Informasi tersebut disampaikan melalui rilis pers dari Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, pada Rabu (19/11/2025). Ia menyampaikan bahwa seluruh terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara berdasarkan putusan Majelis Hakim yang menangani masing-masing perkara.Putusan pertama dibacakan terhadap Abraham Goram Gaman (Perkara No. 967) dan Piter Robaha (Perkara No. 968). Sidang ini dipimpin Majelis Hakim dengan ketua Herbert Harefa, SH, MH, serta anggota Hendry Manuhua, SH, M.Hum dan Samsidar, SH, MH. Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan.Dalam amar putusannya, majelis menetapkan bahwa seluruh masa penahanan selama proses peradilan akan dipotong penuh dari pidana pokok. Ketentuan ini berlaku untuk keempat terdakwa.Beberapa saat kemudian, putusan terhadap Nikson May (Perkara No. 969) dan Maksi Sangkek (Perkara No. 970) dibacakan oleh majelis dengan susunan berbeda. Persidangan kali ini dipimpin Hendry Manuhua, SH, M.Hum, bersama anggota Herbert Harefa, SH, MH, dan Samsidar, SH, MH. Keduanya memperoleh amar putusan identik, yakni hukuman 7 bulan penjara sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sorong.Baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Tia dari Kejaksaan Negeri Sorong menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi, perkara resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) per Selasa, 18 November 2025.Sidang putusan berlangsung sejak pukul 13.16 WITA hingga 15.30 WITA. Dengan durasi pidana yang telah dijalani selama masa penahanan, para terpidana diperkirakan tinggal menjalani sisa masa hukuman sekitar satu minggu sebelum bebas pada akhir November 2025.Kuasa hukum keempat terpidana menegaskan bahwa mereka tetap menghormati otoritas Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun, mereka menyampaikan keberatan terhadap hasil sidang. “Kami menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A. Kendati demikian, kami tetap tidak sependapat karena sejak awal kami meminta para klien dibebaskan. Fakta persidangan tidak menunjukkan bukti seperti yang dimaksud JPU dalam surat tuntutan,” ujar kuasa hukum.Meskipun terdapat perbedaan pandangan antara pembela dan majelis, penerimaan putusan oleh seluruh pihak dinilai mengakhiri proses panjang perkara ini. Meski demikian, diskursus publik mengenai pasal makar dan ruang ekspresi sipil di Papua Barat diperkirakan masih akan terus bergulir. Putusan ini menjadi bagian dari rangkaian kasus yang menguji batas antara ketertiban negara dan perlindungan hak-hak konstitusional warga.(GF) 19 Nov 2025, 21:55 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT