Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Temukan 46 Karung Sianida di Ruko Mardika: Polda Maluku Tunggu Hasil Labfor dan Pemeriksaan Ahli
Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terus mempercepat penyidikan terkait penemuan 46 karung bahan diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida di sebuah ruko yang dikontrak oleh Hj. Hartini. Kasus ini menjadi prioritas mengingat potensi bahaya bahan kimia yang ditemukan, serta risiko penyalahgunaannya bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Polda Maluku menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, Semenjak kasus ini bergulir kurang lebih dua bulan yang lalu (28/9/2025), Penyidik Polda Maluku telah melakukan langkah-langkah cepat dan akurat dalam upaya untuk mengungkap kasus tersebut, diantaranya; penyidik telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap 13 orang saksi yang berkaitan dengan kegiatan penyimpanan dan kepemilikan 46 karung Bahan Berbahaya dan Beracun/ B3 (Sianida) tersebut.Selain tindakan-tindakan tersebut diatas, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga telah melakukan penyitaan pemeriksaan Laboratorium di labfor makassar terhadap Barang Bukti berupa 46 karung yang diduga berisi sianida tersebut.Saat ini penyidik masih menunggu hasil resmi pemeriksaan laboratorium tersebut, Selanjutnya ditambahkan pula oleh Kabid Humas, Setelah hasil resmi Laboratorium diterima oleh Penyidik, direncanakan penyidik akan meminta pendapat ahli, baik ahli Hukum Pidana maupun ahli Kimia, untuk memperkuat pembuktian ilmiah dan dasar penerapan pasal dalam dugaan tindak pidana tersebut. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara. PNO-12
18 Nov 2025, 21:07 WIT
Monitoring Kinerja Polda Maluku, Kompolnas: 80% Kasus Pertambangan Tuntas Hingga P-21
Papuanewsonline.com, Ambon - Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol Marthen Luther Hutagaol, S.I.K., mendampingi Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam kegiatan monitoring penanganan kasus-kasus pertambangan menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polda Maluku. Monitoring sejumlah kasus tambang berlangsung di Ruang Rapat Pejabat Utama (PJU) Lantai 2 Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (18/11/2025).Tim Kompolnas dipimpin Drs. Arief Wicaksono, S.S.A, selaku Sekretaris/Ketua Harian Kompolnas. Ia didampingi oleh 5 anggota tim.Dalam kegiatan monitoring, turut hadir Direktur Narkoba, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus), Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam), serta sejumlah pejabat pada Dit Narkoba dan Dit Krimsus.Mengawali kegiatan, Irwasda Kombes Marthen Luther Hutagaol, menyambut hangat kedatangan Tim Kompolnas dengan memperkenalkan seluruh PJU dan perwira yang turut hadir.Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan Irwasda dan sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Maluku. Ia juga menegaskan kehadiran Kompolnas bukan berorientasi pada pengawasan semata."Kami bisa hadir di tanah raja-raja sangat luar biasa sekali. Kami ingin berbagi dan shering. Kedatangan kami bukan untuk pengawasan saja, akan tetapi kami ingin berbagi dan sharing terkait penanganan kasus. Meskipun menurut Undang-undang Kompolnas berfungsi sebagai pengawas Polri," ungkapnya, seraya memperkenalkan anggota tim yang berkunjung di Polda Maluku.Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemaparan detail mengenai penanganan kasus-kasus pertambangan yang telah dilaksanakan oleh Polda Maluku. Pemaparan disampaikan Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Piter Yanottama, S.H., S.I.K., M.H.Selesai pemaparan, Ketua Harian Kompolnas menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap pencapaian penegakan hukum di wilayah Maluku."Saya juga lihat pada paparan Dir Krimsus, yang sudah dilaksanakan Polda Maluku sangat luar biasa. 80% penanganan kasus pertambangan hingga P-21 sudah sangat baik," ungkap Arief Wicaksono, memuji kinerja jajaran Polda Maluku.Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen dan efektivitas Polda Maluku dalam menindaklanjuti kasus kejahatan pertambangan, memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel hingga tahap penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan. PNO-12
18 Nov 2025, 20:57 WIT
DPR Papua Selatan Gelar Konsultasi Publik di Asmat untuk Matangkan Ranperda Ketertiban Umum
Papuanewsonline.com, Asmat — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Selatan menggelar konsultasi publik untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Asmat. Agenda ini menjadi ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan langsung sebelum rancangan tersebut dibawa ke tahap pembahasan lanjutan.Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (18/11/2025) dan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, perangkat daerah, serta warga dari berbagai kampung di Asmat. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap urgensi aturan ketertiban umum di wilayah mereka.Dalam kesempatan itu, Gebze, salah satu anggota DPR Papua Selatan, menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan elemen penting dalam penyusunan sebuah regulasi daerah. Ia menilai masukan masyarakat akan memperkaya substansi Ranperda sehingga lebih tepat guna."Kami mengharapkan saran, masukan, dan kritik konstruktif dari seluruh peserta. Itu semua sangat berharga untuk menyempurnakan substansi Perda agar mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat," ujar Gebze.Konsultasi publik tersebut juga membahas berbagai isu ketertiban yang sering muncul di masyarakat, seperti penataan ruang publik, keamanan lingkungan, aktivitas sosial kemasyarakatan, serta penegakan aturan yang selama ini dinilai masih lemah.DPR Papua Selatan menekankan bahwa Ranperda Ketertiban Umum harus dapat menjawab kebutuhan riil di lapangan, bukan hanya menjadi dokumen formal tanpa implementasi yang efektif. Oleh karena itu, dialog terbuka dengan masyarakat menjadi langkah strategis dalam proses penyusunan regulasi ini.Selain menerima masukan, tim legislasi DPR juga memaparkan poin-poin penting dalam Ranperda yang sedang dirancang, termasuk batasan kewenangan aparat, hak masyarakat, serta mekanisme penegakan ketertiban yang humanis dan berkeadilan.Keterlibatan aktif masyarakat dalam forum ini mencerminkan adanya kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif bagi seluruh warga Papua Selatan.Melalui konsultasi publik ini, DPR Papua Selatan berharap Ranperda Ketertiban Umum dapat disempurnakan secara komprehensif sebelum memasuki tahapan finalisasi.Pada akhirnya, produk hukum ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan keamanan daerah.Penulis: Hendrik Editor: GF
18 Nov 2025, 15:16 WIT
Polda Maluku Selidiki Korupsi Proyek Jalan Danar–Tetoat, Kerugian Negara Capai Rp2,8 Miliar
Papuanewsonline.com, Malra - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Jalan Danar–Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran 2023 terus berlanjut. Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku ini menghabiskan anggaran Rp7,2 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku.Setelah melakukan audit investigatif, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menetapkan adanya kerugian negara sekitar Rp2,8 miliar dari total nilai proyek tersebut. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk melanjutkan penegakan hukum ke tahap berikutnya.Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum. Saat ini, penyidik sedang mempersiapkan tahapan lanjutan guna memperkuat konstruksi pembuktian.“Penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli pidana terlebih dahulu untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi. Setelah itu, akan digelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka,” ungkap Kombes RositahTahap pemeriksaan ahli ini penting untuk memastikan bahwa setiap unsur, mulai dari dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga hubungan sebab akibat dengan kerugian negara, dapat dibuktikan secara yuridis. Gelar perkara akan menjadi penentu apakah dua alat bukti sah sesuai KUHAP telah terpenuhi guna menaikkan status pihak tertentu sebagai tersangka.Polda Maluku kembali menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini tanpa tekanan dan tanpa kompromi terhadap integritas penyidikan.Kasus dugaan korupsi proyek jalan Danar–Tetoat dengan nilai anggaran Rp7,2 miliar dari APBD TA 2023 menjadi sorotan publik, terlebih setelah BPK RI mengungkap kerugian negara senilai Rp2,8 miliar. Selisih signifikan antara nilai proyek dan hasil pekerjaan yang diaudit mengindikasikan potensi penyimpangan serius.Pendekatan penyidik Krimsus Polda Maluku yang terlebih dahulu memanggil ahli pidana menunjukkan keseriusan dan kehati-hatian agar penetapan tersangka nantinya kuat secara hukum dan tidak mudah digugurkan di pengadilan. Langkah ini juga mencerminkan transparansi dan profesionalisme penyidikan, serta kesungguhan dalam mengawal akuntabilitas penggunaan anggaran publik.Berdasarkan pertimbangan tersebut maka kasus ini dipandang memiliki dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan infrastruktur daerah. Mengingat proyek jalan merupakan kebutuhan vital bagi mobilitas masyarakat dan perekonomian lokal, setiap penyimpangan anggaran bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan di wilayah Maluku Tenggara. PNO-12
18 Nov 2025, 13:10 WIT
Menko Yusril Gelar Tiga Pertemuan Strategis di Jepang: Bahas Kerja sama Bidang ekonomi & Hukum
Papuanewsonline.com, Tokyo — Menteri Koordinator Bidang
Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza
Mahendra, melakukan kunjungan kerja ke Jepang pada Senin (17/11). Dalam
kunjungan tersebut, Yusril menggelar tiga pertemuan bilateral dengan lembaga-lembaga
penting Jepang, membahas isu strategis mulai dari kerja sama hak kekayaan
intelektual, dukungan keanggotaan Indonesia di Organisation for Economic
Co-operation and Development (OECD), hingga reformasi kepolisian.Pertemuan dilakukan secara terpisah dengan Japan
International Cooperation Agency (JICA), Japan Patent Office (JPO), serta
Menteri Kehakiman Jepang, di kantor masing-masing di kawasan pusat pemerintahan
Tokyo. Seluruh agenda diarahkan untuk memperkuat hubungan bilateral
Indonesia–Jepang di bidang hukum dan tata kelola pemerintahan.Dalam pertemuan dengan JICA, Yusril memaparkan perkembangan
restrukturisasi kelembagaan di Indonesia pasca terbitnya Peraturan Presiden
Nomor 139 dan 142 Tahun 2024. Perubahan tersebut memisahkan fungsi Kementerian
Hukum dan HAM ke dalam tiga kementerian baru yang kini berada di bawah
koordinasi Kemenko Kumham Imipas.“Kemenko Kumham Imipas memiliki mandat untuk memastikan
adanya sinkronisasi dan integrasi kebijakan lintas kementerian sesuai arah
pembangunan nasional,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis.Yusril menegaskan bahwa Indonesia dan Jepang telah menjalin
kerja sama hampir delapan dekade. Jepang, menurutnya, merupakan mitra penting
dalam penguatan tata kelola hukum, birokrasi, dan pembaruan sistem
pemerintahan.Pada kesempatan itu, Yusril juga menyampaikan harapan agar
kerja sama teknis JICA dapat mencakup kementerian-kementerian baru. Pembahasan
yang dilakukan meliputi peningkatan kapasitas aparatur, pelatihan, pertukaran
keahlian, hingga kemungkinan penyusunan Memorandum of Understanding (MoU).Pertemuan kedua berlangsung dengan Japan Patent Office
(JPO). Di hadapan Commissioner JPO, Kasai Yasuyuki, Yusril menekankan bahwa
kekayaan intelektual adalah pilar penting peningkatan daya saing nasional.
Jepang tercatat sebagai pemohon paten asing terbesar di Indonesia sejak 1991
dan memiliki sistem perlindungan KI yang sangat maju.“Kolaborasi dengan JPO merupakan langkah penting dalam
memperkuat ekosistem inovasi Indonesia,” ujar Yusril.Kedua pihak membahas kerja sama teknis, termasuk peningkatan
kapasitas pemeriksa paten dan merek, pertukaran data dan metode klasifikasi,
serta modernisasi layanan digital di bidang kekayaan intelektual.Pertemuan ketiga dilakukan dengan Menteri Kehakiman Jepang,
Hiraguchi Hiroshi. Dalam dialog tersebut, Yusril memaparkan perkembangan
reformasi hukum dan reformasi kepolisian yang tengah berlangsung di Indonesia.
Ia menyebut Jepang menunjukkan perhatian besar terhadap agenda tersebut.“Jepang mengikuti dengan seksama proses reformasi kepolisian
di Indonesia dan menyatakan kesiapan untuk mendukung melalui mekanisme
pelatihan, pertukaran informasi, dan peningkatan kapasitas,” kata Yusril.Yusril menilai pengalaman Jepang dalam membangun sistem
kepolisian yang profesional dan berbasis pelayanan publik dapat menjadi rujukan
penting bagi Indonesia. Kerja sama ini diharapkan mendukung percepatan
reformasi kepolisian sebagai bagian dari pembaruan hukum nasional.Selain itu, seluruh lembaga Jepang menyampaikan dukungan
penuh terhadap proses keanggotaan Indonesia di OECD. Commissioner JPO, Kasai
Yasuyuki, memberikan apresiasi terhadap kemajuan reformasi Indonesia.“Kami senang Indonesia dapat segera bergabung dengan OECD
bersama Jepang dan Korea Selatan. Indonesia akan memikul tanggung jawab besar
sebagai anggota baru,” ujarnya.Yusril menegaskan bahwa Indonesia saat ini sedang
melaksanakan reformasi komprehensif di bidang hukum, administrasi pemerintahan,
dan penegakan hukum sebagai bagian dari pemenuhan standar OECD.“Reformasi besar-besaran ini merupakan tanggung jawab yang
saya emban sebagai Menko Kumham Imipas untuk memastikan Indonesia memenuhi
seluruh persyaratan keanggotaan OECD,” ujarnya.Mengakhiri rangkaian pertemuan, Yusril menyampaikan
optimisme terhadap masa depan hubungan bilateral Indonesia–Jepang. Ia
menegaskan bahwa penguatan kerja sama kedua negara akan memberikan dampak luas
bagi sektor hukum, pemerintahan, hingga ekonomi dan hubungan internasional.“Hubungan yang telah berlangsung selama ini harus terus
diperkuat untuk menjawab tantangan global yang semakin kompleks,” tutup Yusril.
(GF)
18 Nov 2025, 01:13 WIT
Lapas Timika Diduga Longgar dalam Pengawasan: Warga Temukan Narapidana Bebas Gunakan HP di Dalam Sel
Papuaewnsonline.com, Timika — Penanganan pengawasan terhadap
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Timika kembali dipertanyakan
setelah munculnya laporan warga mengenai adanya tahanan yang bebas menggunakan
handphone (HP) dari dalam lapas.Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya
mengungkapkan bahwa ia menemukan adanya aktivitas komunikasi narapidana melalui
HP, bahkan hingga mengakses media sosial seperti Facebook dari dalam sel.Warga tersebut mengaku telah menghubungi salah satu pegawai
lapas melalui pesan WhatsApp untuk melaporkan temuan tersebut. Namun, respons
yang diterimanya dinilai tidak memuaskan dan tidak menunjukkan langkah konkret
dari pihak petugas.Menurut warga itu, pegawai lapas yang bernama Leki hanya
menyampaikan akan melakukan pengecekan nama narapidana dan memberikan
konfirmasi. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut atau informasi yang
diterimanya."Pak Leki hanya mengatakan akan cek nama dan
konfirmasi, tapi sampai saat ini belum ada kabar. Ini sangat memprihatinkan,
bagaimana narapidana bisa menggunakan HP di dalam lapas?" ujar Anwar,
warga yang melaporkan kasus tersebut.Narapidana yang diduga menggunakan HP tersebut diketahui
bernama Okin, seorang tahanan dalam kasus narkoba jenis ganja. Warga itu
berharap pihak lapas dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap tahanan
yang melanggar aturan tersebut.Ia juga menilai perlu adanya peningkatan pengawasan agar
kejadian serupa tidak terjadi lagi. Penggunaan HP oleh narapidana dianggap
sangat berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal maupun komunikasi yang
tidak semestinya.Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Timika belum
memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Ketidakhadiran pernyataan
ini menambah tanda tanya mengenai kondisi pengawasan di dalam lapas.Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat, terutama
terkait bagaimana perangkat komunikasi bisa lolos dari pemantauan petugas.
Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas prosedur
keamanan yang selama ini diterapkan.Warga kini mendesak pihak lapas untuk segera merespons
laporan tersebut secara terbuka dan mengambil langkah korektif guna memastikan
keamanan serta ketertiban di lingkungan Lapas Timika tetap terjaga. Penulis: HendrikEditor: GF
18 Nov 2025, 00:35 WIT
Polda Maluku Resmi Gelar Operasi Zebra Salawaku 2025
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku resmi menggelar Operasi Zebra Salawaku 2025. Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., di halaman Markas Polda Maluku, Senin (17/11/2025). Operasi ini menekankan upaya menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Maluku.Apel dihadiri Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, Irwasda, Pejabat Utama Polda, serta unsur terkait seperti Dinas Perhubungan Maluku, BPTD Kelas II Maluku, PT Jasa Raharja Cabang Ambon, POM Kodam XV/Pattimura, dan POM Koarmada III/Ambon.Dalam amanatnya, Kapolda menegaskan bahwa Operasi Zebra Salawaku 2025 merupakan bagian dari operasi cipta kondisi menjelang Operasi Lilin Salawaku 2025, yang akan digelar pada Desember mendatang.“Operasi Zebra adalah operasi Harkamtibmas untuk menciptakan kondisi sebelum Operasi Lilin. Laksanakan dengan mengedepankan koordinasi dan kerja sama dengan seluruh instansi terkait di Maluku,” ujar Kapolda.Operasi Zebra akan berlangsung hingga 30 November 2025, serentak secara nasional dengan sasaran utama menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.Menurut Irjen Pol. Dadang Hartanto, peningkatan populasi penduduk dan kendaraan bermotor menuntut penanganan lebih serius terhadap persoalan lalu lintas. Ia menekankan bahwa keselamatan berlalu lintas bukan hanya tugas kepolisian, melainkan juga tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan.“Permasalahan lalu lintas bukan saja tugas Polri, tetapi semua stakeholder. Kita memerlukan koordinasi berkelanjutan untuk mengurangi pelanggaran, kecelakaan fatal, dan meningkatkan budaya tertib lalu lintas,” tegasnya.Pada kesempatan tersebut Kapolda Maluku menekankan tiga poin strategis bagi seluruh personel yang terlibat dalam operasi Zebra Salawaku 2025, diantaranya : pertama personel diminta aktif memberikan edukasi ke sekolah, kampus, dan komunitas masyarakat. Media sosial, media elektronik, dan media cetak juga harus dimaksimalkan.“Masyarakat harus patuh bukan karena takut polisi, tapi karena sadar pentingnya keselamatan,” imbuh Kapolda.Kedua, Seluruh personil diminta untuk selektif terhadap pengendara yang mabuk atau mengonsumsi narkobansambil berkendara, Kapolda menyebut bahwa kecelakaan fatal sering dipicu oleh pengendara dalam pengaruh alkohol maupun narkoba.“Lakukan langkah profesional, kedepankan sikap humanis, dan fokus pada titik rawan kecelakaan," pintanya.Dan yang ketiga, Seluruh personil diminta untuk tetap menjaga integritas dan menghindari pelanggaran sekecil apapun, Orang nomor satu di Polda Maluku ini menegaskan tidak ada ruang bagi tindakan yang merusak nama baik Polri dalam pelaksanaan Operasi Zebra ini.Operasi Zebra Salawaku 2025 menandai langkah tegas Polda Maluku dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang cenderung meningkat. Penekanan Kapolda pada sinergi lintas sektoral dan sosialisasi masif menunjukkan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan humanis.Tantangan utama ke depan adalah bagaimana implementasi di lapangan dapat benar-benar efektif, terutama terkait penindakan pengendara mabuk dan peningkatan kesadaran berkendara aman dua aspek yang menjadi akar banyak kecelakaan di Maluku.Konsistensi dan integritas aparat dalam melaksanakan operasi ini akan menjadi kunci keberhasilan menciptakan budaya tertib lalu lintas yang berkelanjutan. PNO-12
17 Nov 2025, 20:28 WIT
Guru Besar Hukum Tata Negara UEA Sikapi Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025
Papuanewsonline.com, Jakarta - Menyikapi polemik publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 dan kini menjadi perbincangan luas, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. menegaskan pentingnya membaca isi putusan secara teliti, lengkap, dan utuh. Banyak tafsir berkembang yang tidak sesuai dengan pertimbangan hukum maupun amar putusan MK tersebut, sehingga berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat.Prof. Juanda menegaskan bahwa Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 sama sekali tidak memuat satu kalimat pun yang melarang atau mencabut hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian. Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas kepolisian, yaitu: (1) tugas keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) tugas pelayanan, pengayoman, dan perlindungan pemerintahan; dan (3) tugas penegakan hukum. Selama jabatan yang diduduki memiliki hubungan sangkut-paut dengan ketiga ranah tersebut, anggota Polri tetap diperbolehkan dan hak tersebut tidak dicabut.Prof. Juanda mengingatkan bahwa dalam amar putusan MK pada angka 2 dinyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan amar putusan tersebut, yang dinyatakan tidak berlaku secara normatif hanyalah frasa “atau yang tidak berdasarkan penugasan Kapolri”. Frasa lain dalam penjelasan yang memuat sangkut-paut dengan tugas kepolisian tetap berlaku.Alasan pengujian dan pembatalan frasa tersebut, menurut Prof. Juanda, adalah karena frasa itu dapat melahirkan multi-tafsir. Dengan tetap berlakunya frasa-frasa lain pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022, secara hukum tidak akan menghilangkan peluang dan hak bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian sepanjang jabatan tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian sebagaimana dijelaskan di atas.Proses untuk menduduki jabatan tertentu bagi anggota Polri aktif diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundang-undangan terkait kepegawaian, antara lain UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Oleh karena itu, putusan MK yang tengah ramai dibahas itu pada hakikatnya tidak menghapuskan hak-hak anggota Polri untuk berkiprah di lingkungan pemerintahan lain, asalkan mempedomani dan menaati mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.Prof. Juanda mengimbau agar seluruh pemberitaan atau opini yang tidak sesuai dengan amar putusan MK diluruskan agar tidak menimbulkan mis informasi yang menyesatkan publik. “Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca secara cermat, lengkap, dan utuh. Bagi siapa pun yang mempelajari bahasa hukum dan peraturan perundang-undangan, memahami suatu putusan Mahkamah Konstitusi harus dilakukan secara teliti dari awal sampai dengan pertimbangan hukum dan amar putusan jangan dipotong-potong,” tegas Prof. Juanda, yang dikenal kritis dan objektif. PNO-12
17 Nov 2025, 20:15 WIT
Polda Maluku Gelar Apel Gabungan, Dansat Brimob Tekankan Implementasi Presisi dan Humanis
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku menggelar apel gabungan yang dipimpin Komandan Satuan Brigade Mobil (Dansat Brimob), Kombes Pol. Irfan S.P. Marpaung, SIK., M.Si di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Senin (17/11/2025).Dalam apel gabungan personel yang dihadiri Irwasda beserta Pejabat Utama Polda Maluku, Kombes Irfan menekankan pentingnya implementasi program pimpinan Polri yaitu Presisi; Prediktif, Responsif, Transparan, dan Berkeadilan serta Humanis dalam pelaksanaan tugas di tengah masyarakat.Lebih rinci, Kombes Irfan menyoroti personel yang Prediktif. Ia mengungkapkan, personel Polri dituntut untuk mampu menganalisa suatu situasi dan melaksanakan tugas dengan perencanaan yang baik. Ini penting diperhatikan sehingga tugas di lapangan dapat dilakukan dengan optimal.Kemudian Responsif. Kombes Irfan meminta setiap anggota Polri harus selalu merespons keinginan warga dengan cara hadir di tengah-tengah masyarakat, melakukan tugas pokok dengan baik, dan memberikan dampak positif.Lebih lanjut, Ia menekankan terkait Transparansi dan Akuntabel. Kombes Irfan berharap setiap pelaksanaan tugas wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. "Tugas kita ini banyak diawasi oleh semua lapisan," tegasnya.Selanjutnya terkait Humanisme dan Berorientasi Pelayanan. Menurutnya, sikap humanis dan fokus pada pelayanan masyarakat adalah mutlak. Kombes Irfan juga mengingatkan bahwa tiga minggu ke depan, institusi Polri akan menjadi sorotan terkait reformasi Polri, sehingga hasilnya harus sesuai harapan institusi dan masyarakat.Pada kesempatan itu, Kombes Irfan juga menyinggung upaya penguatan ideologi kelembagaan di lingkungan pendidikan. Ia menyampaikan, saat ini di Sekolah Polisi Negara (SPN) telah dimasukkan materi pelajaran Falsafah Bhayangkara untuk memastikan personel baru dapat memahami dasar filosofis tugas kepolisian, sesuai penekanan Pimpinan Polri."Kita sudah berkomitmen bersama untuk bekerja dengan baik. Kita harus bangga menjadi anggota Polri, banyak orang ingin menjadi anggota Polri," tutupnya. PNO-12
17 Nov 2025, 20:08 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru