logo-website
Kamis, 05 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Polri Evaluasi Pola Penanganan Aksi Massa dari Kepolisian Hong Kong Papuanewsonline.com, Jakarta - Polri mengundang Kepolisian Hong Kong (Hong Kong Police Force) sebagai salah satu pembicara dalam apel jajaran kepala satuan wilayah (Kasatwil) 2025. Hal itu dalam rangka mencari referensi model penanganan aksi unjuk rasa atau demonstrasi di Tanah Air."Kita mengundang pembicara dari Kepolisian Hong Kong, terkait dengan kita ingin mencari model-model untuk penanganan aksi, khususnya terkait dengan kebebasan mengeluarkan pendapat," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mako Pusat Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Senin (24/11/2025).Jenderal Sigit menyatakan tengah berupaya mengubah pola penanganan aksi massa yang mulanya mengamankan menjadi melayani. Hal itu untuk mewujudkan kebebasan berpendapat di muka publik."Juga bagaimana kita membedakan antara upaya kita dan mengubah doktrin kita, dari yang tadinya menjaga menjadi melayani, khusus untuk saudara-saudara kita yang melakukan atau menjalankan haknya yang diatur dalam kebebasan mengeluarkan pendapat," jelasnya.Sigit menjelaskan bahwa pihaknya juga memiliki konsep dalam menghadapi rusuh massa. Hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menjaga stabilitas nasional."Tentunya apabila ini tidak kita kendalikan, tentunya akan berdampak terhadap stabilitas kamtibmas, berdampak kepada terganggunya fasilitas-fasilitas publik, sektor-sektor ekonomi yang lain, yang tentunya harus kita jaga," terang Jenderal Sigit.Eks Kabareskrim Polri itu menyebut bahwa perihal penanganan aksi massa turut menjadi salah satu evaluasi yang dibahas pada Apel Kasatwil tahun ini. Perihal itu senada dengan upaya transformasi Korps Bhayangkara yang tengah berjalan."Ini bagian yang tentu kita jadikan evaluasi sekaligus kemudian pembahasan di dalam Apel Kasatwil ini. Tentunya juga beberapa upaya yang harus kita lakukan karena adanya KUHP baru dan juga isu-isu terbaru yang mau tidak mau Polri harus segera melakukan perbaikan-perbaikan maupun perubahan," tutur Sigit.Selain evaluasi, dalam kegiatan itu juga Jenderal Sigit memberikan pengarahan terkait model pelayanan publik ke depan. Dengan pola baru itu, dia menjanjikan masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan."Intinya kita harapkan dengan Apel Kasatwil ini, tentunya ini menjadi semangat Polri untuk kemudian mengkonsolidasikan ulang dan kemudian mewujudkan institusi Polri yang lebih responsif, adaptif, dan kemudian tentunya betul-betul bisa mewujudkan institusi Polri sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat," pungkasnya. PNO-12 26 Nov 2025, 19:58 WIT
Tim Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi dari Berbagai Ormas dan LSM Papuanewsonline.com, Jakarta - Tim Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi dan sesi penyampaian pendapat bersama sejumlah lembaga masyarakat sipil pada Selasa (25/11/2025) di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam doorstop usai pertemuan, Wakil Ketua Komite, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Komite, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, memaparkan poin-poin utama diskusi yang berlangsung sepanjang hari.Prof. Yusril menjelaskan bahwa Komite menerima sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi, kritik, hingga masukan konstruktif terkait reformasi kepolisian.“Agenda hari ini diisi dengan menerima delegasi berbagai ormas dan LSM yang menyampaikan aspirasi, saran, serta kritik kepada Komite Percepatan Reformasi Polri,” ujar Prof. Yusril.Ia merinci bahwa kelompok pertama yang diterima Komite adalah Gusdurian, Setara Institute, dan FKUB. Ketiga kelompok tersebut menyoroti penanganan kasus-kasus konflik keagamaan serta dugaan ketidakadilan bagi kelompok minoritas, seperti Syiah dan Ahmadiyah, terutama dalam penerapan penegakan hukum berbasis pidana di sejumlah daerah.Kemudian, Komite juga berdialog dengan organisasi yang fokus pada isu pendampingan korban dan kekerasan, yaitu YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, PBHI, serta Vox Populi Institute Indonesia. Kelompok ini menyampaikan kritik dan masukan terkait regulasi yang mengatur Polri, termasuk aspek operasional, Peraturan Polri, serta implementasi KUHP dan KUHAP baru.“Seluruh masukan tersebut akan kami pelajari, kami diskusikan, dan nantinya akan kami rangkum sebagai rekomendasi untuk disampaikan kepada Presiden,” tegas Yusril.“InsyaAllah, Komite bekerja optimal dalam menyerap aspirasi dari seluruh kelompok masyarakat.”Setelah itu, Prof. Jimly memberikan gambaran mengenai pola kerja dan agenda Komite dalam beberapa hari ke depan.“Kami membagi tugas menjadi tiga grup. Hari ini giliran Pak Yusril memimpin pertemuan dengar pendapat. Besok pagi kami bertemu para pimpinan organisasi pers, siangnya dengan para aktivis dan lawyer, dan sorenya dengan LSM yang bergerak di bidang pertambangan dan konflik agraria,” jelas Jimly.Ia menambahkan bahwa rangkaian pertemuan akan berlangsung hingga 9 Desember sebelum Komite menggelar rapat internal untuk merumuskan rekomendasi final.“Setelah seluruh proses dengar pendapat selesai, kami akan mengadakan rapat internal untuk menentukan sikap dan langkah reformasi kebijakan. Jika menyangkut perubahan undang-undang, akan kami dorong menjadi RUU. Jika hanya operasional, akan langsung kami rekomendasikan ke internal Polri,” tuturnya.“Pendapat resmi Komite akan disampaikan setelah keputusan bersama pada bulan kedua.”Audiensi ini menjadi bagian dari langkah strategis Tim Percepatan Reformasi Polri dalam menghimpun pandangan dari berbagai elemen masyarakat guna memperkuat agenda reformasi di tubuh Kepolisian. PNO-12 26 Nov 2025, 18:57 WIT
Bareskrim Polri Ungkap Kepemilikan Ekstasi di Tol Lampung Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan ratusan ribu butir ekstasi yang ditemukan dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatera–Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025 di Gedung Awaloedin Djamin, Lantai 1, Bareskrim Polri.Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Sunario, S.I.K., M.H., memaparkan kronologi awal kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan sebuah mobil Nissan X-Trail berwarna hitam dengan nomor polisi D 1160 UN. Saat petugas melakukan penanganan pertama, ditemukan enam tas berisi ratusan ribu butir ekstasi di dalam kendaraan tersebut.“Saya akan menyampaikan kepada seluruh rekan-rekan tentang kejadian laka lantas di Jalan Tol KM 136B Sumatera-Lampung, yang mana mobil tersebut adalah X-Trail dengan nomor polisi D 1160 UN, warna hitam. Pada saat itu, di dalam kendaraan tersebut ditemukan ratusan ribu ekstasi,” ujar Kombes Pol Sunario.Pada awal penanganan, pengemudi kendaraan tidak ditemukan. Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, aparat berhasil mengungkap identitas sekaligus menangkap pemilik ekstasi tersebut, yakni MR (43), seorang residivis kasus narkoba.Barang bukti yang diamankan terdiri atas 194.631 butir ekstasi utuh serta 3.869 gram ekstasi berbentuk bubuk.“Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, kita berhasil mengungkap pengemudi sekaligus pemilik ekstasi tersebut. Tersangka adalah MR, umur 43 tahun, residivis narkoba,” ungkapnya.Sunario menambahkan bahwa MR merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Tangerang. MR diperintahkan oleh seseorang berinisial U untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut. Ia berangkat bersama istrinya dan menginap di sebuah hotel sebelum menerima enam tas berisi ekstasi yang ditinggalkan di dalam mobil Terios yang tidak terkunci.Setelah memindahkan seluruh tas ke mobil X-Trail, MR mengantar istrinya ke Bandara Palembang sebelum kembali ke hotel. Dalam perjalanan menuju Jakarta, kendaraan MR kehabisan bahan bakar sehingga meminta bantuan petugas tol. Tak lama kemudian, sekitar pukul 05.40 WIB, terjadilah kecelakaan yang mengungkap seluruh isi kendaraan.Petugas tol, anggota PJR, dan anggota TNI yang sedang BKO menemukan enam tas berisi ekstasi tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa barang itu rencananya akan diedarkan di Jakarta.Terkait penemuan sebuah lencana di dalam mobil, Sunario menegaskan bahwa lencana tersebut bukan lencana resmi Polri.“Lencana resmi memiliki ciri khusus dan nomor seri terregister. Lencana yang ditemukan tidak memiliki nomor seri dan bukan milik Polri. Jadi sejauh ini tidak ada keterlibatan oknum anggota Polri,” tegasnya.Penyidik masih memburu U selaku pengendali serta pemilik mobil Terios yang mengantarkan barang tersebut. Jalur distribusi barang ke Palembang juga masih dalam proses penyelidikan.Mengenai penyebab kecelakaan, Sunario menjelaskan bahwa MR sebelumnya menggunakan sabu dan diduga kelelahan karena insiden terjadi sekitar pukul 05.00 pagi.“Yang jelas MR sebelumnya menggunakan sabu dan kemungkinan kelelahan,” ujarnya.Saat ini penyidikan terus berjalan untuk membongkar jaringan pengedar ekstasi berskala besar tersebut. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan pengendali. PNO-12 26 Nov 2025, 18:48 WIT
Menko Yusril Tegaskan Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP oleh Presiden Telah Konstitusional Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah ditempuh melalui mekanisme hukum yang benar. Ia memastikan tidak ada langkah yang bertentangan dengan aturan konstitusional maupun konvensi ketatanegaraan yang berlaku.Yusril menjelaskan bahwa sebelum Keputusan Presiden (Keppres) tersebut diterbitkan, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan resmi dari Mahkamah Agung. Pertimbangan tertulis itu kemudian dicantumkan dalam konsiderans Keppres, menandakan bahwa setiap tahapan administratif telah dipenuhi. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Presiden menjalankan kewenangan rehabilitasi sesuai Pasal 14 UUD 1945.Rehabilitasi tersebut diberikan kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024 M. Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya sebelumnya dijatuhi hukuman penjara terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.Menko Yusril menegaskan bahwa putusan terhadap ketiga mantan direksi tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Baik para terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan upaya banding, sehingga putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat otomatis inkracht. Dalam situasi demikian, Presiden memiliki ruang konstitusional untuk menggunakan kewenangan rehabilitasinya.Dengan terbitnya Keppres Rehabilitasi pada 25 November 2025, ketiganya secara resmi tidak perlu menjalani pidana yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan. Melalui keputusan tersebut, seluruh hak, kedudukan, dan kemampuan hukum mereka sebagai warga negara kembali dipulihkan sebagaimana sebelum adanya vonis.Yusril menegaskan bahwa rehabilitasi merupakan instrumen yang sah dan telah beberapa kali digunakan dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Ia mencontohkan bahwa pada tahun 1998, Presiden B.J. Habibie pernah memberikan rehabilitasi kepada Letjen TNI (Purn) H.R. Dharsono melalui Keppres Nomor 124 Tahun 1998. Kebijakan tersebut kala itu menjadi bagian penting dari agenda Reformasi untuk memulihkan keadilan bagi mereka yang dinilai dikriminalisasi oleh rezim sebelumnya.Yusril juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo tidak baru pertama kali menggunakan kewenangan rehabilitasi. Sebelumnya, dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan—Abdul Muis dan Rasnal—juga telah memperoleh rehabilitasi dan kembali mengajar setelah menyelesaikan proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa setiap keputusan rehabilitasi tetap melalui mekanisme ketat, termasuk adanya pertimbangan lembaga peradilan. Dengan demikian, publik diharapkan memahami bahwa keputusan tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan bagian dari sistem hukum yang telah berlangsung sejak era Reformasi.Rehabilitasi terhadap tiga mantan Direksi ASDP ini pun dinilai sebagai langkah untuk memastikan keadilan berjalan berimbang, terutama ketika proses hukum telah berkekuatan tetap dan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dari kedua belah pihak. Pemerintah, kata Yusril, meyakini bahwa pemulihan martabat para mantan direksi tersebut merupakan tindakan yang berdasar dan sesuai konstitusi.Hingga kini, pemerintah menegaskan tetap berkomitmen menjaga integritas proses hukum sekaligus memastikan setiap warga negara memperoleh haknya secara seimbang, termasuk hak rehabilitasi yang dijamin oleh konstitusi.(GF) 26 Nov 2025, 14:13 WIT
Unjuk Rasa IKB SBT: Polda Maluku Tegaskan Usut Tuntas Kasus Pembacokan Papuanewsonline.com, Ambon - Puluhan Personel Direktorat Samapta Polda Maluku dan Satuan Samapta Polresta Ambon mengamankan aksi Unjuk Rasa (Unras) dari Ikatan Keluarga Besar Seram Bagian Timur (IKB SBT) Kota Ambon.Aksi Unras yang berlangsung di depan pintu Gerbang Utama Markas Polda Maluku pada Senin (24/11/25) ini meminta Polda Maluku percepat penanganan kasus pembacokan terhadap seorang pemuda asal SBT yang terjadi di kawasan Lorong Putri Ambon beberapa waktu yang lalu.Aksi Unras yang berlangsung damai dan tertib tersebut diterima oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi S.IK di depan pintu gerbang utama Mapolda Maluku.Saat menerima penyampaian aspirasi dari IKB SBT Kota Ambon, Kombes Rositah Umasugi mengaku penanganan kasus tersebut kini tengah dilakukan tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku.Tim penyidik, kata Kombes Rositah tengah berupaya untuk menangkap oknum pelaku pembacokan dan mengungkap motif dari aksi kekerasan dengan senjata tajam di Kawasan Lorong Putri. Kombes Rositah mengajak pihak keluarga korban dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi saat ini. Ia meminta pihak keluarga tidak menimbulkan permasalahan baru yang lebih besar di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya."Polda Maluku saat ini tidak menutup mata dengan persoalan yang terjadi kemarin. Bapak Kapolda juga secara tegas telah mengatakannya saat menjenguk korban di rumah sakit Bhayangkara Ambon, bahwa Polda Maluku akan serius mengusut tuntas kasus ini," tegasnya.Polda Maluku, lanjut Kombes Rositah, merasa prihatin dan menyesalkan peristiwa kekerasan yang terjadi. "Saat ini sudah ada enam orang yang kami periksa. Kami berharap kerjasama dari rekan-rekan semua dalam mengungkap motif dan menangkap pelaku untuk diproses hukum sesuai perbuatannya, sebab sekecil apapun informasi dari rekan-rekan terkait kasus ini maka akan sangat membantu kami Polda Maluku dalam menuntaskan kasus ini," pintanya.Dalam aksi yang dilakukan IKB SBT Kota Ambon, terdapat beberapa poin tuntutan. Di antaranya mengungkap pelaku pembacokan. Mereka juga meminta didirikannya Pos Polisi Permanen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang berdomisili di kawasan Arbes Ambon dan sekitarnya. Massa aksi juga meminta pihak Kepolisian untuk tidak lagi memberikan ijin keramaian khususnya terkait acara pesta joget dan kegiatan keramaian lainnya yang berpotensi menimbulkan permasalahan dan gangguan Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat. PNO-12 25 Nov 2025, 06:38 WIT
Wakapolda Maluku Pimpin Rakorbin SDM dan PNS Papuanewsonline.com, Ambon – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H membuka Rapat Koordinasi Pembinaan Sumber Daya Manusia (Rakorbin SDM) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polda Maluku Tahun Anggaran 2025.Rakorbin yang dihelat untuk penguatan kapabilitas SDM Kepolisian menjelang Indonesia Emas 2045 ini dilaksanakan di Marina Hotel, Kota Ambon, Senin (24/11/2025).Brigjen Imam Thobroni dalam sambutannya menekankan terkait upaya mewujudkan SDM yang unggul merupakan tanggung jawab bersama dan krusial untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan SDM."Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, saat ini Indonesia sedang berupaya menggapai cita-cita untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. SDM Polda Maluku memiliki peran penting dan bertanggung jawab untuk selalu adaptif dan proaktif," tegas Wakapolda.Brigjen Imam juga mengingatkan terkait Kualitas dan Integritas adalah indikator kunci dalam mewujudkan SDM Polri yang unggul. Untuk mencapai tujuan tersebut, Ia menjabarkan lima tahapan atau siklus pembinaan SDM yang menjadi pedoman personel Polda Maluku. Di antaranya, Penyediaan; Pendidikan dan Pelatihan; Penggunaan; Perawatan; Dan Pengakhiran Dinas.Siklus tersebut, lanjut Brigjen Imam, harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh personel pengemban tugas Satuan Kerja (Satker) SDM.Rakorbin SDM dan PNS Polda Maluku 2025 ini mengangkat tema "SDM Polri Unggul, Adaptif, dan Kolaboratif". Tema ini sejalan dengan upaya Satker SDM dalam mengambil peran untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi personel.Wakapolda juga menyampaikan apresiasi atas prestasi personel Polda Maluku yang mendapatkan Penghargaan Hoegeng Corner pada Rakorbin SDM Polri Tahun 2025 di Jakarta. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi personel lain untuk terus berprestasi."Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi personel Polri yang adaptif dan berintegritas, demi Maluku yang aman dan tertib," tutup Brigjen Pol Imam Thobroni, yang kemudian secara resmi membuka acara.Pembukaan Rakorbin turut dihadiri Karo SDM Polda Maluku. Sementara itu, sejumlah Pejabat Utama (PJU) yang hadir diantaranya adalah Kabid Propam, Kabid Kum, Kabid Humas Polda Maluku, serta Para Kabag Biro SDM Polda Maluku, para Kasubbag Renmin, para Kabag SDM Polres/Ta Jajaran, dan Operator SDM Satker dan Satwil Jajaran Polda Maluku. PNO-12 25 Nov 2025, 06:26 WIT
Gelar Apel Kasatwil 2025, Polri: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Papuanewsonline.com, Jakarta - Polri akan menggelar Apel Kasatwil Tahun 2025 pada 24–26 November 2025 di Mako Pusat Latihan Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor. Kegiatan ini akan diikuti sebanyak 607 peserta, terdiri dari pejabat utama Mabes Polri, para Kapolda, Karo Ops, hingga seluruh Kapolres dari berbagai wilayah Indonesia.Apel Kasatwil tahun ini mengusung tema “Transformasi Polri yang Profesional untuk Masyarakat”. Selama kegiatan berlangsung, peserta akan mendapatkan paparan dari berbagai narasumber strategis, baik internal maupun eksternal, di antaranya Menteri Hukum dan HAM, Panglima TNI, Kapolri, PJU Mabes Polri, Komisi Percepatan Reformasi Polri, serta sejumlah pakar dan ahli.Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Apel Kasatwil merupakan momentum penting bagi jajaran kepolisian untuk memperkuat arah kebijakan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.“Apel Kasatwil Polri ini diselenggarakan sebagai forum strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam memperkuat profesionalisme Polri dan memastikan sinergi dengan arah kebijakan nasional,” jelas Brigjen Trunoyudo, Minggu (23/11/25).Ia menegaskan bahwa melalui kegiatan ini, Polri diharapkan semakin siap menjalankan peran sebagai instrumen negara dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus menjadi mitra masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional.“Dengan adanya Apel Kasatwil 2025 ini, Polri diharapkan dapat berperan optimal sebagai instrumen negara yang menjaga keamanan, sekaligus sebagai mitra masyarakat dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan,” lanjutnya.Selain itu, kegiatan ini juga akan dihadiri sejumlah perwakilan Atase Kepolisian dari berbagai negara sahabat. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan internasional terhadap komitmen Polri dalam memperkuat profesionalisme.“Acara ini juga akan dihadiri sejumlah perwakilan Atase Kepolisian dari berbagai negara sahabat,” tutup Brigjen Trunoyudo. PNO-12 24 Nov 2025, 14:15 WIT
Polres Kepulauan Tanimbar Amankan Pelaku Pencabulan Anak Papuanewsonline.com, Tanimbar - Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan perlindungan anak. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan LIK (20), pelaku pencabulan terhadap anak berinisial EA (16), setelah rangkaian tindakan cepat dari aparat kepolisian serta dukungan informasi dari masyarakat.Kasus berawal ketika orang tua korban, EA (46), melaporkan kehilangan anaknya pada 21 November 2025. Korban telah meninggalkan rumah di Desa Olilit Barat sejak 17 November dan diduga tinggal bersama pelaku di sebuah kontrakan. Dalam periode tersebut, pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali, masing-masing pada 17 dan 19 November 2025.Korban akhirnya ditemukan pada 17 November di sebuah kos di Olilit Baru berkat informasi warga. Sementara pelaku berupaya melarikan diri dengan menumpang KM Sabuk Nusantara 103, namun gagal karena kapal tidak berlayar akibat cuaca buruk. Aparat KPPP Polsek Tanimbar Selatan kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada 20 November 2025 sebelum diserahkan ke Unit PPA.Hasil pemeriksaan intensif terhadap korban, saksi, dan pelaku, serta penguatan alat bukti, membuat penyidik menetapkan LIK sebagai tersangka. Ia ditahan sejak 22 November 2025 di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Briyantri Maulana, S.Tr.K, mengapresiasi kepedulian warga yang membantu mengungkap keberadaan korban. Ia menegaskan pentingnya pengawasan orang tua, terlebih di era digital ketika anak dapat berinteraksi bebas melalui perangkat komunikasi.“Rumah harus menjadi tempat paling aman bagi anak. Orang tua perlu hadir, peduli, dan terus membimbing agar anak tidak terjerumus dalam situasi berisiko,” tegasnya.Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., menambahkan bahwa orang tua memiliki peran sentral dalam menjaga masa depan anak. Ia menekankan pentingnya kedekatan emosional dan pendampingan, terutama dalam perkembangan zaman yang semakin kompleks.“Setiap anak berhak atas masa depan yang lebih baik. Hubungan asmara tanpa kendali dapat berujung pada kekerasan seksual yang merusak masa depan korban maupun pelaku,” ujar Kapolres.Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas, termasuk publikasi penindakan di media sosial, menjadi bagian dari upaya edukasi publik agar masyarakat lebih waspada terhadap risiko kekerasan seksual pada anak.Kasus ini kembali menyoroti kerentanan anak di bawah umur dalam hubungan asmara tanpa pengawasan. Kecepatan aparat Polres Kepulauan Tanimbar dalam menangani laporan mulai dari pencarian, penyelamatan, hingga penangkapan pelaku layak diapresiasi sebagai wujud hadirnya negara dalam melindungi generasi muda.Namun demikian, kasus ini juga menjadi alarm keras bagi orang tua dan masyarakat. Kemajuan teknologi membuka ruang komunikasi tanpa batas, yang jika tidak diawasi, dapat menjadi pintu masuk kejahatan seksual. Keterlibatan warga dalam memberikan informasi menjadi bukti bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif.Polri telah menjalankan fungsi penegakan hukum dengan tegas. Tantangan berikutnya adalah memperkuat edukasi, pengawasan, serta menciptakan lingkungan sosial yang lebih peka terhadap keselamatan anak. PNO-12 23 Nov 2025, 18:53 WIT
Bareskrim Polri Tangkap WNI Pembobol Platform Trading International Markets.com Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. Pengungkapan ini dilakukan setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian besar.Wadirtipidsiber Bareskrim Polri KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan aset kripto yang sangat pesat di Indonesia menuntut kewaspadaan masyarakat. “OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang (20/11).Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. HS, yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa melalui transaksi yang sah. Untuk melancarkan aksinya, ia membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian Rp 6,67 miliar. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain:* 1 laptop* 1 handphone* 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar* 1 kartu ATM prioritas* 1 unit CPU* 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m²KBP Andri mengatakan, “Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan.”HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. PNO-12 22 Nov 2025, 08:04 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT