Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Kapolres Maluku Tengah Pimpin Upacara PTDH In Absentia Satu Perwira
Papuanewsonline.com, Masohi - Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi M K., S.I.K., M.H., pada Jumat, (14/11/2025) pagi memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap IPTU J S. SOPLANTILA jabatan terakhir Kasubag Bin Ops Bag Ops Polres Maluku Tengah yang diberi sanksi tegas berupa PTDH atau pecat dari anggota Polri karena personel tersebut melanggar kode etik Polri.Upacara PTDH yang berlangsung di Lapangan apel Polres Maluku Tengah tersebut tidak dihadiri langsung oleh personel yang bersangkutan, namun tetap berlangsung secara in absentia dan secara simbolis Kapolres Maluku Tengah memberikan tanda silang pada foto personel sebagai tanda PTDH.Kapolres mengatakan, jika upacara PTDH ini menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), yang memutuskan bahwa personel tersebut tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri.Keputusan tersebut diambil melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.“Sebagai pimpinan, saya mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran. Ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri,” kata Kapolres.Menurutnya, jika kegiatan upacara PTDH ini merupakan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan organisasi Polri kepada personel yang melakukan pelanggaran.“Perbuatan yang dilakukan oleh personel tersebut merupakan perbuatan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri,” ujar Kapolres.Lebih jauh Kapolres menegaskan, pihaknya juga meminta kepada seluruh anggotanya agar bekerja dengan baik dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.“Yang berprestasi tentu akan kita berikan reward atas kinerjanya, dan yang melanggar kode etik Polri sudah pasti akan mendapatkan punishment. Untuk itu saya minta seluruh personil untuk meningkatkan pengawasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran dan upacara PTDH tidak perlu diadakan lagi di Polres Maluku Tengah pada kemudian hari,” tegas Kapolres.Ia juga juga meminta kepada seluruh personel Polres Maluku Tengah dan jajaran untuk tidak menodai institusi yang dapat merendahkan harkat dan martabat anggota Polri juga tidak menyalahgunakan wewenang serta saling mengingatkan antara sesama anggota Polri, yang terpenting bentengi diri dengan agama agar tidak mudah terpengaruh dari hal-hal yang dapat merusak diri dan moral.“Mari kita jaga sikap dan perilaku sebagai anggota Polri yang patut menjadi contoh dan dicintai oleh masyarakat, karena ke depan tugas Polri semakin berat.”pungkasnya. PNO-12
14 Nov 2025, 20:12 WIT
Wakil Gubernur Babel Jalani Pemeriksaan Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik di Bareskrim Polri
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sdri. H, pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor Sdr. AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 3 Oktober 2025.Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan rangkaian proses penyidikan tersebut.“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” ujarnya dalam keterangan resmi (14/11).Ia menegaskan bahwa proses telah masuk pada tahapan penyidikan substantif, dan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian.“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” tambahnya. PNO-12
14 Nov 2025, 20:06 WIT
Pakar HTN: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
Papuanewsonline.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhamad Rullyandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian tetap sah secara hukum, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.Menurut Rullyandi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak melarang penugasan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga negara lainnya, sepanjang hal itu dilakukan dalam koridor peraturan yang berlaku dan bukan dalam konteks jabatan politik.“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Dr. Rullyandi di Jakarta.Ia menjelaskan, pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.“Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri,” jelasnya.Sementara itu, untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, Rullyandi menegaskan tidak ada pelanggaran hukum apabila penugasan tersebut dilakukan dengan penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” katanya.Rullyandi juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait penugasan anggota Polri di luar institusi Polri.“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” pungkasnya.Dengan demikian, menurut Rullyandi, praktik penugasan anggota Polri ke berbagai instansi pemerintah masih memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNO-12
14 Nov 2025, 19:59 WIT
Pemkab Mimika dan Kejaksaan Bersinergi Tingkatkan Kesadaran Hukum Aparatur Daerah
Papuanewsonline.com, Timika - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, melalui Bagian Hukum, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika”. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Jumat (14/11/2025).Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu, membuka acara tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata sinergi antara Pemkab Mimika dan Kejaksaan dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi para pengelola keuangan daerah. "Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan tanggung jawab yang dapat merusak sistem pemerintahan, menghambat pembangunan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ujar Frans Kambu.Frans berharap kegiatan ini dapat memperkuat kapasitas para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara pengeluaran, untuk memahami regulasi pengelolaan keuangan daerah mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban."Dengan pemahaman yang benar, setiap kebijakan dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Kita semua harus menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat yang bekerja dengan niat tulus untuk kemajuan daerah ini," pungkasnya. Melalui kegiatan ini, Pemkab Mimika dan Kejari Mimika berharap terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta memperkecil potensi tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.Penulis: JidEditor: GF
14 Nov 2025, 19:57 WIT
Margarito: Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang
Papuanewsonline.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Dasar hukumnya, kata Margarito, masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional hingga saat ini.Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, menjadi landasan hukum yang secara tegas mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujar Prof. Margarito di Jakarta.Ia menjelaskan, ketentuan tersebut memberikan dasar bagi Kapolri maupun pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk menugaskan anggota Polri pada lembaga-lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian.“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.Lebih lanjut, Margarito menyebut bahwa setiap penugasan ke luar institusi harus melalui mekanisme administratif yang sesuai, yakni atas permintaan resmi dari institusi terkait dan persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ungkapnya.Margarito juga menilai bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” pungkasnya.Dengan demikian, ia menegaskan bahwa selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional. PNO-12
14 Nov 2025, 19:51 WIT
Komisi Percepatan Reformasi Polri Laksanakan Audiensi Bersama Gerakan Nurani Bangsa
Papuanewsonline.com, Jakarta – Sejumlah tokoh nasional dari berbagai latar belakang menghadiri audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang digelar di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menjaring aspirasi masyarakat dan pemuka bangsa dalam memperkuat lembaga Polri agar semakin profesional, transparan, dan berintegritas.Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi ajang penting untuk menampung pandangan dan masukan dari Gerakan Nurani Bangsa, yang sebelumnya telah menjadi pihak pertama menyuarakan gagasan reformasi menyeluruh kepada Presiden.“Pertemuan ini memberikan banyak masukan berharga, tidak hanya yang bersifat teknis, tapi juga filosofis dalam rangka memperbaiki sistem kepolisian,” ujar Jimly. Ia menegaskan bahwa salah satu fokus utama adalah menjaga Polri dari intervensi politik dan kepentingan bisnis agar dapat membangun kembali kepercayaan publik.Sementara itu, pimpinan GNB Dr. (H.C) Dra. Hj. Sinta Nuriyah Wahid menekankan pentingnya kehadiran Polri sebagai pelindung rakyat dan penjaga kedaulatan bangsa. “Kepolisian dibutuhkan untuk menjaga kedaulatan siklis negara, bukan untuk melukai rakyat. Hal ini hanya bisa terwujud melalui penyelenggaraan negara yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.Dari sisi hukum, Prof. Dr. Otto Hasibuan menyebut pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai langkah bersejarah yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Ia menilai keputusan Presiden sebagai “keputusan emas” yang membuka peluang besar bagi pembenahan institusi kepolisian. “Kami membuka diri untuk semua pihak memberikan kontribusi positif. Reformasi ini tidak hanya tentang masalah, tapi juga tentang solusi,” ujarnya.Otto menambahkan bahwa salah satu fokus utama komisi adalah mencari akar penyebab mengapa kepercayaan publik terhadap Polri belum sepenuhnya pulih, sekaligus mencari jalan untuk memperbaikinya secara sistemik.Menutup sesi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan semangat kolaboratif antara Komisi Reformasi dan Gerakan Nurani Bangsa. Ia menegaskan bahwa Polri terus membuka diri terhadap kritik dan saran demi memperbaiki kinerja serta memperkuat kepercayaan publik.“Masukan masyarakat sangat penting agar Polri menjadi lembaga yang benar-benar melindungi, melayani, dan mencintai rakyat,” kata Kapolri. Ia menambahkan bahwa Polri siap melaksanakan setiap rekomendasi dari komisi sebagai bagian dari upaya mewujudkan reformasi menyeluruh dan berkelanjutan di tubuh institusi kepolisian.Pertemuan antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Gerakan Nurani Bangsa ini menandai babak baru kolaborasi antara masyarakat sipil dan institusi negara. Melalui dialog yang terbuka dan konstruktif, diharapkan reformasi Polri dapat berjalan efektif, memperkuat profesionalisme aparat, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut. PNO-12
14 Nov 2025, 07:21 WIT
Brimob Polda Maluku Gelar Doa lintas Agama Sambut HUT ke-80
Papuanewsonline.com, Ambon - Dalam suasana penuh kekhidmatan dan persaudaraan, Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Maluku menggelar Doa Lintas Agama di Gedung Plaza Presisi, Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Korps Brimob Polri.Mengusung tema “Merajut Harmoni dalam Perbedaan”, acara tersebut dihadiri para tokoh lintas agama, anggota Brimob, serta tamu undangan dari berbagai unsur masyarakat. Doa bersama ini berlangsung syahdu dan menggugah, diiringi lantunan nyanyian rohani dari perwakilan Islam, Katolik, Hindu, dan Protestan.Setiap perwakilan agama menyampaikan doa dan pesan damai untuk kesatuan bangsa, khususnya di Bumi Maluku yang dikenal dengan semangat Pela Gandong. Suasana kebersamaan semakin terasa saat seluruh peserta berkolaborasi menyanyikan lagu “Gandong” sebagai simbol persaudaraan dan persatuan.Turut hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Pejabat Utama Polda Maluku, Forkopimda, para tokoh lintas agama, pimpinan OKP dan pejabat lainnya.Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto dalam sambutannya menekankan kepada seluruh personel, khususnya Sat Brimob Polda Maluku untuk terus melaksanakan tugas dan tanggungjawab, memberikan pengabdian yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara.Prof. Dadang pada kesempatan itu mengingatkan peran penting satuan Brimob terhadap masyarakat bangsa dan negara. "Eksistensi Brimob sejak awal perjuangan kemerdekaan hingga ikut dalam berbagai operasi sampai saat ini menunjukkan bahwa Brimob adalah Satuan yang diandalkan di Republik ini," ungkapnya.Begitu pentingnya kehadiran Korps Brimob Polri yang telah dibangun para pendahulu, Kapolda Maluku menegaskan kepada semua personel agar jangan sampai merusak nama baiknya. "Nama baik Brimob harus terus dijaga dengan terus memberikan pengabdian yang terbaik kepada masyarakat bangsa dan negara, apalagi di Maluku," tegasnya.Maluku, lanjut Kapolda, merupakan provinsi kepulauan dengan berbagai bahasa, agama dan suku. Daerah ini sudah menjadi ketetapan Yang Maha Kuasa dengan beragam budaya dan keindahannya. "Olehnya itu kita berkewajiban untuk tetap menjaga kerukunan yang baik ini. Pada doa bersama ini mari kita satukan pandangan, kita kuatkan persatuan kita antar sesama anak Maluku dan semua orang yang ada di Maluku sehingga kedepannya Maluku tetap kuat dan semakin maju dan sejahtera," pungkasnya.Untuk diketahui, doa bersama lintas agama untuk memperingati HUT ke-80 Korps Brimob Polri dibawakan oleh seluruh pemuka agama di Maluku. PNO-12
14 Nov 2025, 07:03 WIT
Polri dan Pemerintah Inggris Gelar Workshop Peningkatan Kemampuan TPTKP
Papuanewsonline.com, Bekasi - Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan personel dalam penanganan kejadian di lapangan, Polri melalui Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) menggelar Workshop Peningkatan Kemampuan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).Kegiatan yang berlangsung di Hotel Ibis Jatibening, Bekasi, pada Selasa (11/11/2025) tersebut secara resmi dibuka oleh Karo Bindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo bersama Thomas Beverley, Protect and Prepare Coordinator Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, serta William Jones, Trainer International Protect and Prepare dari Kedutaan Besar Inggris.Workshop ini merupakan bagian dari kerja sama strategis antara Polri dan Pemerintah Inggris dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia kepolisian, khususnya dalam merespons cepat dan efektif situasi darurat di lapangan.Dalam keterangannya kepada media, Kamis (13/11/2025), Brigjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara Polri dan Kedutaan Besar Inggris. Ia menegaskan bahwa kemampuan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara merupakan aspek penting dalam keberhasilan penegakan hukum.“Kemampuan Tindakan Pertama di TKP sangat krusial dalam menentukan keberhasilan penanganan suatu perkara. Oleh karena itu, setiap personel Polri harus memiliki keterampilan yang mumpuni di bidang ini guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penegakan hukum,” ujar Brigjen Pol. Susilo Teguh Raharjo.Ia menjelaskan, kegiatan ini menjadi bagian dari program kerja sama yang lebih luas antara Polri dan Pemerintah Inggris, khususnya dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia kepolisian melalui penguatan kompetensi teknis dan literasi penanganan kejadian.“Kami berharap workshop ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.Lebih lanjut, Karo Bindiklat Lemdiklat Polri menekankan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen Polri dalam mewujudkan personel yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan situasi lapangan.“Melalui workshop ini, Polri menunjukkan kesungguhan untuk terus meningkatkan profesionalisme personelnya. Dengan kemampuan yang semakin baik, kami berharap Polri dapat semakin dipercaya oleh masyarakat dan memberikan kontribusi optimal dalam menjaga keamanan serta ketertiban,” tandas Brigjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo. PNO-12
14 Nov 2025, 06:39 WIT
Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan di Ohoi Klanit
Papuanewsonline.com, Malra - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Hal ini disampaikan Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (12/11/2025) pukul 18.00 WIT, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.Kapolres menjelaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di Ohoi Klanit, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 15 Oktober 2025. Pelaku berinisial L.L alias Rudi melakukan penganiayaan terhadap korban K.L alias Kori, yang ironisnya masih memiliki hubungan keluarga dekat sebagai ponakan dari pelaku.“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban dengan cara meninju pipi kiri korban hingga korban terjatuh dan pingsan di jalan,” ungkap Kapolres. Kekerasan tersebut diduga dipicu oleh emosi pribadi pelaku terhadap korban.Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maluku Tenggara kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan menetapkan L.L alias Rudi sebagai tersangka. Pelaku telah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” jelas Kapolres.Lebih lanjut, AKBP Rian Suhendi menegaskan bahwa Polres Maluku Tenggara akan terus hadir dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender.“Polres Maluku Tenggara tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan persoalan dengan bijak, menjunjung tinggi penegakan hukum yang adil, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan beradab,” tegasnya.Kasus kekerasan terhadap perempuan, apalagi yang melibatkan hubungan keluarga, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Langkah cepat Polres Maluku Tenggara dalam mengungkap dan menahan pelaku menunjukkan komitmen kuat institusi Polri dalam melindungi kelompok rentan serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.Redaksi menilai, respons tegas dan transparan ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat bahwa setiap tindakan kekerasan, sekecil apa pun, tidak akan dibiarkan tanpa proses hukum yang adil. PNO-12
13 Nov 2025, 17:14 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru