logo-website
Jumat, 06 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Melalui Call senter 110 & 112, Polsek Sirimau Gerak Cepat Bubarkan Tawuran Pelajar di Ambon Papuanewsonline.com, Ambon – Gerak cepat aparat kepolisian kembali ditunjukkan oleh Polsek Sirimau bersama stakeholder terkait dalam merespons aksi tawuran antar pelajar SMA di kawasan Jalan Yan Paays, PGRI Ambon, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 14.35 WIT. Aksi tidak terpuji yang melibatkan siswa dua sekolah itu berhasil dibubarkan setelah aparat menerima laporan melalui Call Center 110 dan 112.Kapolsek Sirimau, Iptu Azhari Lallo, memimpin langsung patroli rutin guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. Personel gabungan dari PRC Polresta Ambon dan Polsek Sirimau segera turun ke lokasi dan mengendalikan situasi.Selain membubarkan aksi tawuran, patroli dilanjutkan dengan menyisir sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Raya Pattimura, Jalan A. Yani, Jalan Yan Paays, hingga Jalan Sultan Hairun. Aparat juga menyambangi SMA Xaverius dan SMA PGRI sebagai langkah preventif.Dalam kunjungan ke sekolah, Kapolsek Sirimau bersama Satpol PP Kota Ambon yang dipimpin oleh Fahri R. Pellu, bertemu dengan Kepala SMA Xaverius, Ina Gerar Dina Elsoin, dan Kepala SMA PGRI, Laurens Makatipu. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pihak sekolah dan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban di lingkungan pendidikan maupun di luar sekolah.“Kami sangat berharap kerja sama dari pihak sekolah untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, baik di lingkungan sekolah maupun di luar. Bila ada potensi tawuran, segera informasikan melalui Call Center 110, 112, atau nomor kontak Polsek Sirimau agar dapat kami tindak lanjuti dengan langkah pencegahan,” ujar Kapolsek.Iptu Azhari Lallo menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan sekolah untuk memberikan pembinaan kepada siswa yang terlibat tawuran. Jika diperlukan, sekolah juga dapat memberikan sanksi tegas sesuai kebijakan yang berlaku.Patroli yang dilakukan sepanjang wilayah hukum Polsek Sirimau berlangsung aman dan kondusif. Aparat juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat di sekitar sekolah untuk bersama-sama menciptakan suasana belajar yang damai.Sebagai tambahan, Kapolsek mengingatkan adanya imbauan dari Pemerintah Kota Ambon terkait penanganan tawuran pelajar.“Ada imbauan wali kota, apabila siswa terlibat tawuran dan tidak bisa dibina, maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari sekolah,” tegasnya. PNO-12 03 Okt 2025, 18:25 WIT
Anak Usia 7 Tahun Disiram Air Panas Oleh Ibu Kandungnya Sendiri Papuanewsonline.com, Ambon - Aparat Kepolisian Daerah Maluku melalui Unit PPA Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YT pada Rabu (1/10/2025). Wanita 30 tahun ini diduga tega menyiram anak kandungnya sendiri DKT, 7 tahun, dengan air panas.Kasus ini terungkap setelah guru korban di sekolah melihat ada kejanggalan. Korban tampak susah menyantap Makanan Bergizi Gratis. Saat dicek, ternyata dia mengalami luka bakar pada bagian leher, punggung belakang, lengan dan perutnya.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, mengungkapkan, perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan AKT, paman korban, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/313/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 01 Oktober 2025.Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di rumah korban di Kampung Mujirin Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, 29 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIT.Peristiwa ini berawal saat pelaku yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, memanggil korban untuk ditanyakan mengenai kaca jendela rumah yang hampir jatuh. Korban yang ditanya menjawab tidak tahu."Saat itu ibu korban sedang memasak air panas dalam kondisi mendidih di tungku batu, dan secara spontan menimba air tersebut menggunakan gayung kemudian langsung menyiramkannya ke bagian punggung belakang korban," ungkap Kombes Rositah, Kamis (2/10/2025).Disiram air panas, korban menangis sambil berlari menuju kamar mandi yang diikuti ibunya. Korban lalu disiram dengan air dingin. "Terlapor kemudian meminta sisa air yang ada di dalam panci kepada saksi NT kemudian menyiramkannya kembali ke kaki korban," katanya. Lebih lanjut, Rositah mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada bagian leher, punggung belakang, lengan dan perutnya.Peristiwa ini baru terungkap saat korban pergi ke sekolah. Saat sedang makan bergizi gratis saksi WPL, guru korban melihat anak muridnya ini sulit memasukan makanan ke dalam mulut. Sebab, tangannya susah digerakkan."Karena melihat korban sulit makan, gurunya kemudian menghampiri dan menanyakan terkait luka yang ada pada leher korban, namun korban tidak mau menjawab," jelasnya. Meski tak mau menjawab, WPL selanjutnya membawa korban ke ruang kepala sekolah untuk ditanyakan lebih lanjut. Di ruang kepala sekolah, baju korban kemudian dibuka. "Saat itu kepala sekolah memerintahkan untuk membuka baju korban, saat dibuka didapati banyak luka bakar di tubuh korban. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis," ujarnya.Perkara ini kemudian dibawa ke ranah hukum oleh paman korban. Setelah melalui penyelidikan hingga penyidikan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan."Tersangka terancam Pasal 80 Ayat 1, Ayat 2 dan Pasal 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang P⁠KDRT," jelasnya.Polda Maluku, lanjut Rositah, selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar proses belajar korban tetap berjalan seperti biasa. "Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar akses belajar korban tetap terlaksana," pungkasnya. PNO-12 03 Okt 2025, 18:07 WIT
Pemkab Mimika Apresiasi Masukan DPRK dalam Pembahasan Delapan Raperda Strategis Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dalam menyusun regulasi daerah yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang III DPRK Mimika yang digelar pada Kamis (2/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, Wabup Kemong mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi atas pandangan umum, saran, maupun kritik yang telah disampaikan oleh delapan fraksi DPRK Mimika terkait pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2025. Menurutnya, keterlibatan DPRK merupakan wujud nyata demokrasi yang sehat sekaligus menjadi langkah penting dalam memperkaya kualitas regulasi. “Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua fraksi DPRK yang telah memberikan pandangan, masukan, pendapat, dan kritik membangun. Semua itu sangat berarti dalam penyempurnaan Raperda sehingga hasil akhirnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Mimika,” ujar Wabup Kemong. Adapun delapan Raperda yang menjadi fokus pembahasan kali ini menyentuh berbagai sektor penting, mulai dari subsidi transportasi untuk wilayah pesisir dan pegunungan, perlindungan serta pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua (OAP), pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (miras), hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Masukan DPRK dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menumbuhkan ekonomi lokal, memperkuat peran pengusaha OAP, sekaligus mengantisipasi dampak sosial dari maraknya peredaran miras. Pemkab Mimika berharap, dengan adanya kolaborasi erat antara eksekutif dan legislatif, regulasi yang dihasilkan tidak hanya sekadar aturan, tetapi juga mampu menjawab tantangan nyata di lapangan. Lebih jauh, Wabup Kemong menekankan bahwa penyusunan Raperda harus diarahkan pada tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik yang optimal, terlebih di tengah perkembangan era digital yang menuntut inovasi dan transparansi. “Sinergi ini harus terus dijaga agar kita mampu melahirkan kebijakan yang tidak hanya berpihak pada pembangunan, tetapi juga menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Mimika,” tambahnya. Dengan demikian, Pemkab Mimika optimistis bahwa seluruh Raperda yang tengah dibahas akan menjadi landasan penting bagi pembangunan daerah ke depan, sekaligus menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat di berbagai sektor kehidupan.       Penulis: Jid Editor: GF 03 Okt 2025, 17:54 WIT
DPRK Mimika Resmi Sahkan Raperda Miras: Upaya Mengendalikan Peredaran Alkohol Papuanewsonline.com, Timika – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika akhirnya mengambil langkah tegas terkait maraknya peredaran minuman beralkohol (miras). Melalui Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRK Mimika yang digelar pada Rabu (1/10/2025), para wakil rakyat sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Keputusan ini tidak bermaksud melarang total konsumsi miras, melainkan menghadirkan payung hukum yang jelas agar peredaran minuman beralkohol bisa lebih terkendali, serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun keamanan masyarakat. Dalam pandangannya, anggota DPRK Mimika dari Fraksi Partai Golkar, Mariunus Tandiseno, menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah realistis. “Tujuannya untuk mengatur secara legal pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, sekaligus mencegah dampak negatif sosial, kesehatan, dan keamanan masyarakat,” ungkap Mariunus. Pernyataan tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat Mimika yang selama ini menyoroti dampak buruk miras, mulai dari meningkatnya tindak kriminal, kecelakaan, hingga kerawanan sosial. Dalam paripurna itu, delapan fraksi DPRK Mimika menyampaikan pandangan umum mereka. Mayoritas menekankan bahwa masalah miras tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut langsung ketertiban umum, masa depan generasi muda, hingga keselamatan masyarakat. Sejumlah poin penting yang mengemuka antara lain, penguatan regulasi dan transparansi pajak miras agar memberikan kontribusi nyata bagi daerah, pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan miras di tingkat pengecer, keterlibatan tokoh agama, adat, dan pemuda dalam sosialisasi bahaya miras kepada masyarakat dan penindakan tegas terhadap minuman oplosan yang terbukti lebih berbahaya dan mematikan. “Aturan yang baik tak berarti tanpa eksekusi tegas, termasuk terhadap minuman oplosan yang sangat berbahaya,” tegas Anton N, salah satu anggota DPRK Mimika. Hal senada juga disampaikan oleh Alom dari Fraksi Kelompok Khusus, yang menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu agar regulasi ini benar-benar berjalan efektif. Selain Raperda Miras, rapat paripurna ini juga membahas tujuh rancangan peraturan daerah lainnya yang dianggap strategis untuk pembangunan daerah Mimika. Meski begitu, isu miras tetap menjadi sorotan utama karena menyentuh langsung aspek sosial dan keamanan masyarakat sehari-hari. Disahkannya Raperda Miras oleh DPRK Mimika menandai langkah awal yang penting. Namun, implementasi aturan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan di lapangan dan dukungan seluruh elemen masyarakat. Ke depan, publik berharap Raperda ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, melainkan benar-benar mampu mengendalikan dampak negatif alkohol, sehingga tercipta Mimika yang lebih tertib, sehat, dan aman.       Penulis: Jid Editor: GF  03 Okt 2025, 17:44 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Selamatkan Warga dan Evakuasi Jenazah Korban dari Aksi KKB Papuanewsonline.com, Yahukimo - Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Brimobda Polda Papua, Polres Yahukimo, dan Kodim 1715 Yahukimo terus melakukan langkah nyata dalam penanganan aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menamakan dirinya Kodap XVI Yahukimo, batalion Yamuhe, Kanibal dan Sisibia pimpinan Kopitua Heluka. Dalam operasi evakuasi terbaru, aparat berhasil menyelamatkan satu korban selamat serta mengevakuasi sejumlah jenazah korban yang sebelumnya menjadi sasaran serangan KKB di wilayah Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo.Pada Rabu malam, (1/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIT, tim gabungan berhasil mengevakuasi Yohanes Bouk alias Nando (22 tahun, pekerja tambang) dalam kondisi selamat meski menderita sakit malaria campuran setelah lima hari bertahan hidup di dalam hutan dengan cara bersembunyi di lubang tanpa makanan dan minuman.Selain itu, tiga jenazah pekerja tambang juga berhasil dievakuasi, yakni:* Marselino Lumare (32), pekerja tambang asal Sanger, berdomisili di Dekai, Yahukimo.* Yunus Agama (29), pekerja tambang asal Maluku, berdomisili di Dekai, Yahukimo.* Roberto Agama (37), pekerja tambang asal Sanger, berdomisili di Dekai, Yahukimo.Seluruh jenazah dibawa ke RSUD Dekai pada pukul 02.30 WIT Kamis (2/10/2025) untuk penanganan medis lebih lanjut, sementara korban selamat juga langsung mendapat perawatan intensif.Tidak hanya itu, tim gabungan juga berhasil mengevakuasi dua jenazah lain yang sebelumnya dilaporkan meninggal dunia di Camp Ekskavator Kali I, Distrik Seradala, yakni:* Andika Pratama, pekerja tambang asal Sanger, berdomisili di Jalan Paradiso, Dekai.* Fikram Amiman, pekerja tambang asal Sanger, berdomisili di Jalan Paradiso, Dekai.Dengan tambahan evakuasi tersebut, total korban yang berhasil dievakuasi oleh Satgas Ops Damai Cartenz hingga saat ini berjumlah 7 orang meninggal dunia (MD) dan 5 orang selamat.Daftar korban Meninggal Dunia : 1. Desen Domungus (Dievakuasi pada tanggal 26/9/2025 di Kampung Bingki, Distrik Seradala)2. Maselinus (Dievakuasi pada tanggal 26/9/2025 di Kampung Bingki, Distrik Seradala)3. Roberto Agama alias Obet (Dievakuasi pada tanggal 1/10/2025 di Kali I/Kali Kulum, Distrik Seradala)4. Unu (Dievakuasi pada tanggal 1/10/2025 di Kali I/Kali Kulum, Distrik Seradala)5. Marsel alias Unus (Dievakuasi pada tanggal 1/10/2025 di Kali I/Kali Kulum, Distrik Seradala)6. Andika (Dievakuasi pada tanggal 2/10/2025 di Camp Ekskavator Kali I, Distrik Seradala)7. Fikram (Dievakuasi pada tanggal 2/10/2025 di Camp Ekskavator Kali I, Distrik Seradala)Daftar korban selamat : 1. Bakri Laode (Dievakuasi pada tanggal 27/9/2025 di Kali Kabur, Distrik Seradala)2. Febri alias Basir (Dievakuasi pada tanggal 27/9/2025 di Kali Kabur, Distrik Seradala)3. Tarik Baruba alias Taslim (Dievakuasi pada tanggal 27/9/2025 di Kali Kabur, Distrik Seradala)4. Berti Oliver Dias (Dievakuasi pada tanggal 27/9/2025 di Kali Kabur, Distrik Seradala)5. Yohanes Bouk alias Nando (Dievakuasi pada tanggal 1/10/2025 di Helypad 25 Kali I, Distrik Seradala)Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi KKB.“Kami akan kejar dan tangkap para pelaku serta bertindak tegas secara profesional terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan bersenjata. Penegakan hukum akan dilakukan secara terukur dan sesuai hukum yang berlaku. Stabilitas keamanan di Yahukimo adalah prioritas utama,” tegas Brigjen Pol Faizal.Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik.“Kami memahami peristiwa ini menimbulkan keresahan, tetapi saya tegaskan bahwa aparat keamanan selalu hadir untuk melindungi masyarakat. Operasi Damai Cartenz berkomitmen menjaga keselamatan setiap warga Papua,” ujar Kombes Pol Adarma.Sebagai tindak lanjut, Satgas Ops Damai Cartenz terus memperkuat koordinasi dengan jajaran kewilayahan, RSUD Dekai, serta membentuk tim evakuasi gabungan guna memastikan penanganan korban maupun operasi penegakan hukum berjalan aman, efektif, dan berkesinambungan. PNO-12 03 Okt 2025, 13:44 WIT
Oknum Polisi di Maluku Diduga Aniaya Warga, Kabid Humas Pastikan Tegakkan Keadilan Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku memastikan akan menindaklanjuti dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan seorang oknum polisi atas nama Bripka Marlon Pietersz, anggota Ditbinmas Polda Maluku, terhadap seorang warga bernama Belger Passau, yang terjadi pada Sabtu, (27/9/2025) di kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini bermula saat berlangsungnya mediasi permasalahan keluarga di Pos Polisi Benteng Polsek Nusaniwe. Dalam pertemuan itu, Bripka Marlon Pietersz sempat mengeluarkan pernyataan bernada ancaman kepada dua saksi, yang kemudian diceritakan kepada pihak keluarga.Pada malam harinya, sekitar pukul 21.15 WIT, sekelompok warga berjumlah sekitar 10–20 orang, termasuk korban Belger Passau, mendatangi rumah Bripka Marlon untuk meminta klarifikasi. Adu mulut pun tak terhindari, hingga berujung pada dugaan penganiayaan. Bripka Marlon diduga menendang, memukul, dan mencekik korban.Dalam insiden yang sama, ibu Bripka Marlon, Ny. Welmientje Pietersz, juga mengalami luka memar akibat terkena pukulan dari sdr. Gusti Lawalata, salah satu keluarga korban ketika berusaha untuk memukul Bripka Marlon Pietersz.Korban Belger Passau sendiri mengalami luka robek di bibir atas sebelah kiri dan telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Maluku pada hari Minggu (28/9/ 2025) dengan Bripka Marlon Pietersz sebagai terlapor. Sedangkan Ny. Welmientje Pietersz, juga membuat laporan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya, dengan laporan polisi yang tercatat pada tanggal yang sama, dimana sebagai terlapor adalah sdr. BELGER passau dan sdr. Gusti LawalataUntuk kedua laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku, kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.KSelanjutnya, Kombes Rositah menegaskan bahwa kasus ini mendapat atensi serius dari pimpinan Polda Maluku.“Polda Maluku berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.Ia menambahkan, proses penyelidikan sedang berjalan baik di Bidpropam maupun di Ditreskrimum.“Untuk dugaan pelanggaran kode etik, Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku yang akan memproses. Sementara dugaan tindak pidana penganiayaan ditangani Ditreskrimum. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional,” jelasnya.Polda Maluku mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dan aman serta tidak terprovokasi.“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi. Serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Polda Maluku akan bertindak tegas dan adil sesuai dengan prinsip Presisi,” tutup Kabid Humas. PNO-12 03 Okt 2025, 13:36 WIT
Perwakilan Kedutaan Besar Australia Kunjungi Polda Maluku Papuanewsonline.com, Ambon - Perwakilan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia didampingi Divisi Hubungan Internasional Polri, mengunjungi Kepolisian Daerah Maluku, Kamis (2/10/25).Kedatangan perwakilan dari kedutaan Australia diterima oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol. Dasmin Ginting S.I.K dan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi S.I.K. Pertemuan berlangsung di Kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku, Batu Meja, Kota Ambon.Kombes Dasmin Ginting, dalam pertemuan silaturahmi tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasinya atas kedatangan perwakilan keduataan besar Australia di kantor Ditreskrimum Polda Maluku. "Kami menyampaikan terima kasih atas kunjungan kerjanya di Polda Maluku, dan selamat datang di kantor Ditreskrimum Polda Maluku," ucap Kombes Dasmin.Ia berharap kunjungan kerja dari kedutaan besar Australia di Polda Maluku menjadi awal yang baik dalam memperkuat kerjasama dengan Pemerintah Australia di bidang Keamanan Internasional.Pada kesempatan itu, Kombes Dasmin juga memaparkan mengenai struktur jabatan dan kepangkatan di Ditreskrimum serta menjelaskan sistem pendidikan Kepolisian di Polda Maluku.Dalam kunjungan tersebut, perwakilan kedutaan besar Australia yang didampingi Tim Hubinter Polri menyerahkan bantuan 7 unit perangkat komputer kerja bersama satu printer kepada Ditreskrimum Polda Maluku.Penyerahan bantuan secara simbolis diterima langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Dasmin Ginting, yang didampingi Kabid Humas Kombes Rositah Umasugi. PNO-12 03 Okt 2025, 12:51 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT