logo-website
Senin, 15 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Polri Gelar FGD Sinergi Antar Lembaga Lindungi Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum”, bertempat di Grand Ballroom Hotel Ambara, Jakarta, Selasa (4/11/2025).Kegiatan ini menghadirkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.Si. sebagai narasumber utama.FGD ini merupakan bentuk kolaborasi lintas lembaga yang diinisiasi oleh Polri untuk mencari solusi terbaik dalam perlindungan hak anak, khususnya bagi anak-anak yang sempat terlibat dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.Dalam penyampaiannya, Menteri PPPA menekankan pentingnya pendekatan yang berperspektif perlindungan anak dalam setiap proses hukum yang melibatkan anak. Ia mencontohkan beberapa kasus di Jawa Barat dan Jawa Timur, di mana sejumlah anak ikut dalam aksi demonstrasi tanpa memahami risiko yang ditimbulkan.“Kami menemukan banyak anak yang tidak tahu bahwa demonstrasi yang mereka ikuti bisa berujung anarki. Mereka ikut karena rasa ingin tahu, ajakan teman, atau informasi di media sosial,” ujar Arifatul Choiri.Ia menjelaskan, sebagian anak bahkan diajak dengan dalih kegiatan lain seperti konser musik atau pertandingan sepak bola, namun akhirnya justru diturunkan di lokasi aksi.Hal ini membuat banyak orang tua terkejut dan khawatir karena anak mereka harus berhadapan dengan proses hukum.Meski demikian, Arifatul menegaskan bahwa pemerintah bersama Polri dan lembaga terkait berkomitmen memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.“Berkat sinergi yang kami lakukan, anak-anak yang sedang menjalani proses hukum tetap bisa mendapatkan hak pendidikannya. Mereka tetap bersekolah secara daring,” ungkapnya.Ia menambahkan, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan perlindungan anak sesuai dengan arahan Presiden RI.“Tidak ada satu pun kementerian atau lembaga yang bisa berjalan sendiri. Semua harus berkolaborasi dan bersinergi. Hari ini kita melaksanakan semangat itu bersama,” tegas Arifatul Choiri.FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam mencegah keterlibatan anak dalam situasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum serta memastikan pemenuhan hak-hak anak tetap terlindungi. PNO-12 05 Nov 2025, 14:45 WIT
DPR Papua Tengah Gelar Konsultasi Publik Bahas 10 Ranperdasus dan Ranperdasi di Timika Papuanewsonline.com, Timika — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah terus memperkuat komitmennya terhadap pembangunan berbasis kearifan lokal dan keadilan hukum bagi masyarakat adat. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan konsultasi publik untuk membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Ranperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) yang digelar di Hotel Horison Diana, Timika, pada Selasa (4/11/2025). Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara DPR Papua Tengah dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, yang bertujuan untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah yang berdampak langsung bagi warga, khususnya Orang Asli Papua (OAP). Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mimika, anggota DPRD Mimika, akademisi STIH Mimika, perwakilan LSM dan pelaku usaha, serta tokoh masyarakat adat seperti Lembaga Masyarakat Adat Amungme (Lemasa) dan Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko). Turut hadir pula tokoh perempuan dan pemuda adat yang memberikan pandangan kritis terhadap substansi rancangan regulasi tersebut. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan produk hukum daerah yang inklusif, berpihak pada masyarakat adat, serta menjawab kebutuhan sosial dan ekonomi lokal. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, ST, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahap lanjutan dari proses harmonisasi yang telah dilakukan sebelumnya. “Sepuluh Ranperdasi dan Ranperdasus yang dibahas di Timika ini sudah melalui proses harmonisasi. Sekarang kami masuk pada tahap konsultasi publik untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak,” ungkap Ardi. Ia juga menambahkan bahwa 19 rancangan peraturan lainnya masih dalam tahap harmonisasi, dan diharapkan seluruhnya dapat rampung sebelum masa sidang berikutnya. Beberapa Ranperdasus yang dibahas mencakup pengaturan perlindungan hak-hak OAP, tata kelola sumber daya alam berbasis masyarakat adat, pemberdayaan ekonomi lokal, pendidikan kontekstual Papua, dan kebijakan sosial budaya khas Papua Tengah. Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menyoroti salah satu rancangan penting, yakni Ranperdasi tentang tugas-tugas kepolisian daerah yang menyangkut keberadaan polisi adat atau penjaga wilayah adat. “Masyarakat adat menilai keberadaan polisi adat merupakan kebutuhan hukum yang sangat penting. Karena itu, Ranperdasi ini diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi penjaga wilayah adat,” tegas John. John juga meminta agar Polda Papua Tengah turut memberikan dukungan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan tersebut, agar implementasinya berjalan efektif di lapangan dan tidak sekadar menjadi dokumen hukum tanpa daya guna. Melalui kegiatan ini, DPR Papua Tengah berharap proses legislasi daerah dapat menjadi lebih partisipatif, transparan, dan kontekstual dengan karakteristik sosial-budaya masyarakat Papua Tengah. Konsultasi publik juga menjadi bagian dari upaya memperkuat otonomi khusus Papua, dengan memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir benar-benar berpihak kepada masyarakat adat dan mendorong kesejahteraan mereka. “Kami ingin agar Ranperdasus dan Ranperdasi ini bukan hanya simbol otonomi, tetapi instrumen nyata untuk memperkuat eksistensi dan hak-hak Orang Asli Papua,” tutur Ardi menutup kegiatan. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama seluruh peserta dan panitia penyelenggara, menandai semangat kolaborasi antara lembaga legislatif, akademisi, dan masyarakat dalam membangun sistem hukum daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan di Papua Tengah. Penulis: Jid Editor: GF 04 Nov 2025, 20:25 WIT
Menko KumhamImipas Tegaskan Pemerintah Perkuat Strategi Berantas Judol Melalui Pendekatan TPPU Papuanewsonline.com, Jakarta — Pemerintah Indonesia menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik judi online dengan menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah strategis ini dinilai lebih efektif untuk menjerat jaringan keuangan yang menjadi tulang punggung beroperasinya industri judi daring. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang diselenggarakan oleh PPATK di Auditorium Yunus Husein, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/11/2025). Menurut Yusril, selama ini penindakan terhadap judi online kerap terfokus hanya pada pelaku atau platform, tanpa menelusuri aliran dana yang menopang operasional kejahatan tersebut. Melalui mekanisme TPPU, pemerintah dapat melacak, membekukan, dan menyita hasil kejahatan yang digunakan untuk memperluas jaringan judi online. “PPATK bahkan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melakukan pemeriksaan dan penghentian sementara transaksi keuangan mencurigakan yang patut diduga terkait dengan peredaran judi online,” tegas Yusril dalam sambutannya. Sebagai Ketua Komite TPPU, Yusril menegaskan pentingnya koordinasi antar-kementerian dan lembaga tanpa tumpang tindih kewenangan. “Saya tidak akan mencampuri kewenangan kementerian atau lembaga lain, tetapi saya pastikan semua bekerja efektif dalam satu arah kebijakan yang sama,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penguatan Komite TPPU ini merupakan bagian dari delapan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam agenda reformasi hukum, pemberantasan korupsi, dan penanganan kejahatan digital. “Pemberantasan judi online bukan hanya soal hukum, tetapi juga komitmen politik dan moral negara untuk menutup ruang bagi kejahatan ekonomi yang merusak masyarakat,” tegas Yusril. Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menilai bahwa judi online bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan fenomena sosial ekonomi kompleks yang memiliki keterkaitan dengan berbagai kejahatan lain. “Judi online sering berhubungan dengan penipuan, narkotika, hingga perdagangan orang. Ini adalah simpul kejahatan lintas sektor yang harus dihadapi secara terintegrasi,” ungkap Ivan. Ivan menambahkan bahwa kegiatan diseminasi ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antaranggota Komite TPPU, terutama setelah diberlakukannya Perpres Nomor 88 Tahun 2025. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi, antara lain Sesmenko Kumham Imipas R. Andika Dwi Prasetya, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, dan Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil. Selain itu, diskusi panel menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, antara lain Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono (Kabareskrim Polri), Irjen Pol. Alexander Sabar (Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi), Muhammad Novian (Direktur Hukum dan Regulasi PPATK), Ahmad Solichin Lutfiyanto (Ketua Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan), dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa (Guru Besar FH Universitas Indonesia). Melalui kegiatan ini, PPATK berharap dapat memperkuat koordinasi dan efektivitas penegakan hukum lintas lembaga, terutama dalam mencegah dan memberantas praktik judi online serta memutus aliran dana hasil kejahatan di sistem keuangan nasional. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah hasil kejahatan tidak bisa lagi mengalir bebas di sistem keuangan kita,” tegas Ivan menutup sesi diskusi. Dengan penerapan strategi berbasis TPPU ini, pemerintah berharap dapat menangani akar kejahatan ekonomi digital secara sistematis sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkannya.(GF) 04 Nov 2025, 17:15 WIT
Gubernur Papua Selatan Tegaskan Komitmen Tindak Tegas Peredaran Miras Papuanewsonline.com, Merauke – Pemerintah Provinsi Papua Selatan menunjukkan ketegasan dalam menjaga keamanan wilayahnya. Dipimpin langsung oleh Gubernur Apolo Safanpo, jajaran Forkopimda Papua Selatan menggelar rapat koordinasi intensif guna menindaklanjuti maraknya kasus kriminalitas yang diduga kuat dipicu oleh penyalahgunaan minuman keras (miras) di masyarakat. Pertemuan yang digelar pada Senin, 4 November 2025 di Merauke tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting. Gubernur Apolo menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap kondisi sosial yang kian memprihatinkan akibat peredaran miras ilegal. “Kehadiran adik-adik mahasiswa dan masyarakat hari ini menyuarakan keresahan yang nyata. Miras telah menjadi pemicu utama meningkatnya tindak kriminal dan gangguan kamtibmas di Papua Selatan,” ujar Gubernur Apolo dalam keterangannya usai berdialog dengan perwakilan Aliansi Mahasiswa dan masyarakat Papua Selatan. Ia menegaskan, berbagai tindak kekerasan yang terjadi belakangan ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan telah mengancam rasa aman dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. “Kami telah berkoordinasi dengan seluruh unsur Forkopimda provinsi dan kabupaten, termasuk Pangdam XXIV/Mandala Trikora, LO Polda, LO Kabinda, serta perwakilan kelompok masyarakat untuk mencari solusi bersama. Pertemuan ini berlangsung satu hari penuh dengan hasil yang konkret,” lanjutnya. Dari rapat tersebut, disepakati tiga langkah penanganan komprehensif: Pertama, langkah jangka pendek, yakni melakukan razia gabungan dan menertibkan tempat-tempat penjualan miras ilegal. Kedua, langkah jangka menengah, berupa penyusunan peraturan daerah dan penguatan koordinasi antarinstansi terkait. Ketiga, langkah jangka panjang, dengan fokus pada edukasi masyarakat dan pembinaan generasi muda agar menjauhi konsumsi miras. Gubernur Apolo menegaskan, Pemprov Papua Selatan berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari pengaruh negatif miras. “Kami ingin Papua Selatan menjadi tanah yang damai dan bermartabat. Pemerintah bersama aparat keamanan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang mengancam stabilitas dan keselamatan warga,” tegasnya. Langkah strategis ini mendapat dukungan penuh dari Forkopimda serta tokoh-tokoh masyarakat yang hadir dalam pertemuan. Mereka menilai kebijakan Gubernur Apolo merupakan langkah nyata dan berani dalam memulihkan citra keamanan Papua Selatan. Dengan adanya kebijakan terarah ini, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan, dan Papua Selatan kembali menjadi wilayah yang aman, kondusif, serta menjadi contoh penegakan ketertiban sosial di Tanah Papua. Penulis: Hendrik Editor: GF   04 Nov 2025, 16:08 WIT
Gagalkan Curanmor di Cakung, Kapolda Metro Puji Keberanian Ojol Kamtibmas Papuanewsonline.com, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Suheri memberikan penghargaan kepada anggota Ojol Kamtibmas, Rahmat Fauzi, yang berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta Timur."Rekan-rekan sekalian, tadi pagi kita sudah melaksanakan apel pemberian penghargaan kepada salah satu rekan kita, mitra kita, saudara kita Pak Rahmat Fauzi yang mana beliau berprofesi sebagai ojol (ojek online)," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/11/2025).Asep menjelaskan, pemberian penghargaan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Ojol Kamtibmas yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Program tersebut menegaskan kemitraan antara Polri dan para pengemudi ojek online dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat."Pemberian penghargaan ini sebagai tindak lanjut yang mana kemarin minggu lalu sudah dicanangkan oleh Bapak Kapolri, Ojol Kamtibmas yang sudah dilaksanakan di Monas," ujar Asep.Ia menambahkan, keberadaan para mitra ojol menjadi bagian penting dalam pencegahan tindak kejahatan di lingkungan masyarakat."Yang mana mitra ojol ini sebagai mitra Polri dalam hal menjaga keamanan, ketertiban, dan juga bisa sebagai mitra pencegahan kejahatan," lanjutnya.Tindakan heroik Rahmat Fauzi dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025 lalu. Ia berhasil menggagalkan pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan barang bukti, sebelum kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangkap pelaku."Beliau berhasil mengamankan barang bukti dan berkoordinasi dengan polisi dan berhasil mengamankan, menangkap pelaku kejahatan tersebut. Ini sungguh apresiasi yang luar biasa dari kami pihak kepolisian kepada rekan-rekan ojol kamtibmas. Khususnya pada Bapak Rahmat yang sudah membantu kami mengungkap kejahatan," ungkap Asep.Diketahui, satu orang pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kelapa Gading. "Pelakunya sudah dapat satu orang, ditangkapnya di dekat Kelapa Gading," pungkasnya. PNO-12 04 Nov 2025, 13:24 WIT
Polri Tindak Tegas Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Gunung Merapi Papuanewsonline.com, Magelang – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta instansi terkait lainnya, menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11).Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait yang mengungkap aktivitas tambang tanpa izin di kawasan konservasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 36 titik lokasi tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.Dalam operasi bersama ini, petugas menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang. Dari hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM, diketahui lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck dari lokasi. Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektar, serta nilai transaksi keuangan yang mencapai Rp48 miliar. Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun.Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni.Ia menambahkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan sinergi lintas lembaga untuk mencari solusi jangka panjang.“Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah-langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.Brigjen Irhamni juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan tokoh lokal yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. PNO-12 04 Nov 2025, 13:05 WIT
Dukung Polri Berantas Narkoba, Mahasiswa NU Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Bernilai Rp29 Triliun Papuanewsonline.com, Jakarta – Presidium Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polri dalam pemberantasan narkoba, termasuk kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Rabu (29/10).Ketua BEM PTNU, Ahmad Bahur Rifqi, menilai kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan langkah konkret dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika.“Kami sangat mengapresiasi inisiasi dari Polri. Kegiatan ini sangat bagus dan kami sangat mendukung, karena dengan pemusnahan barang bukti narkoba ini, kita bisa menyelamatkan generasi bangsa untuk masa depan,” ujar Ahmad Bahur Rifqi.Ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan harus menjadi gerakan berkelanjutan yang melibatkan seluruh elemen bangsa.“Saya harap kegiatan seperti ini tidak hanya seremonial, tapi benar-benar menjadi dorongan positif untuk seluruh lembaga di negara ini agar terus mengungkap sindikat-sindikat narkoba,” lanjutnya.Ahmad Bahur Rifqi menegaskan bahwa mahasiswa Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia siap mendukung langkah Polri dalam mengungkap jaringan kejahatan narkoba demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.“Kami, BEM PTNU se-Indonesia, menyatakan dukungan penuh terhadap Polri dan seluruh jajarannya dalam memberantas kejahatan narkoba,” tegasnya.Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, serta wujud nyata sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa. PNO-12 04 Nov 2025, 09:06 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Selidiki Kasus Penikaman Warga Pendatang di Dekai, Yahukimo Papuanewsonline.com, Yahukimo - Satgas Operasi Damai Cartenz bergerak cepat merespons peristiwa penikaman terhadap seorang warga pendatang bernama Nurdi (53) di Jalan Elite, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 15.50 WIT.Kegiatan penanganan awal dipimpin oleh IPDA Muhammad Hasan selaku Personel Satgas Gakkum (Kanit Lidik) Unit Yahukimo bersama enam personel lainnya. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak RSUD Dekai untuk memastikan kondisi korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka tusuk pada dagu sebelah kanan serta goresan luka di bagian leher belakang, namun dalam kondisi sadar dan telah mendapat perawatan di RSUD Dekai.Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui bahwa tiga orang laki-laki tidak dikenal sebelumnya sempat mendatangi kios milik korban pada siang hari, kemudian kembali sekitar pukul 15.50 WIT dengan membawa jerigen kosong berpura-pura hendak membeli bensin. Karena mengenali salah satu dari mereka, korban membuka pintu kios untuk melayani. Tidak lama kemudian, seorang saksi NA (23), yang merupakan anak korban, mendengar suara gaduh dari arah kios dan mendapati ayahnya sudah tergeletak bersimbah darah di dalam kios.Tim memperoleh dua rekaman CCTV dari bagian luar dan dalam kios. Berdasarkan hasil rekaman, tampak tiga pelaku datang bersama.- Pelaku pertama mengenakan hoodie putih bergaris hitam di lengan kanan dengan tinggi badan sekitar 160 cm.- Pelaku kedua memakai kaos hijau lengan pendek dan celana pendek coklat dengan tinggi badan sekitar 165 cm.- Pelaku ketiga menggunakan jaket hoodie hitam dan celana pendek hitam dengan tinggi badan sekitar 165 cm.Dalam rekaman CCTV di dalam kios, terlihat pelaku berjaket hitam membacok korban menggunakan parang, sementara pelaku berjaket putih menusuk dagu korban dengan benda tajam. Setelah melakukan aksinya, ketiganya melarikan diri ke arah Jalan Elite.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah petunjuk penting untuk mengungkap para pelaku.“Kami sudah mengamankan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Tim gabungan Satgas Ops Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo sedang melakukan langkah-langkah investigasi lanjutan untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” jelas Brigjen Pol Faizal Ramadhani.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap warga sipil tidak akan dibiarkan.“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat di Yahukimo. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tegas. Setiap bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pihak mana pun akan ditindak sesuai prosedur,” tegas Kombes Pol Adarma Sinaga.Satgas Ops Damai Cartenz saat ini terus melakukan pengembangan penyelidikan bersama unit Reskrim Polres Yahukimo untuk menangkap para pelaku. Berdasarkan hasil analisis awal, kejadian semacam ini kerap dilakukan oleh simpatisan maupun kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo dengan tujuan menciptakan gangguan keamanan di wilayah tersebut.Situasi di Kabupaten Yahukimo saat ini dilaporkan tetap aman dan terkendali di bawah pengawasan personel gabungan Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Yahukimo. PNO-12 04 Nov 2025, 08:49 WIT
Buronan Kasus Pembakaran Hunuth, Berhasil Diringkus Polda Maluku di Jakarta Papuanewsonline.com, Ambon – Setelah sebulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian tersangka kasus dugaan tindak pidana pembakaran, kekerasan bersama terhadap barang, dan pengrusakan di Desa Hunuth (Durian Patah), Kota Ambon, akhirnya berakhir. Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menangkap Rian Wailussy alias Babang Rian di Jakarta Pusat, pada Sabtu (1/11/2025).Penangkapan ini berdasarkan Surat DPO Nomor: DPO/6/IX/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 September 2025 serta Surat Perintah Dirreskrimum Nomor: Sprin/400/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 30 Oktober 2025.Tim Ditreskrimum berangkat ke Jakarta pada Jumat (31/10) untuk menindaklanjuti informasi terkait keberadaan tersangka. Setelah dilakukan pemetaan dan pemantauan di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu pagi, tim mendapati tersangka tengah berbelanja di sebuah Indomaret bersama seorang wanita yang diduga istrinya.Anggota tim mengenali wajah tersangka. Setelah memastikan kebenaran identitasnya, tim melakukan pembuntutan hingga ke tempat kos milik Ibu D, yang juga Ketua RT setempat.Sekitar pukul 09.00 WIB, dengan disaksikan pemilik kos, tim langsung melakukan penangkapan dan pengamanan tersangka tanpa perlawanan di kamar kos tersebut.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.“Benar, Tim Ditreskrimum Polda Maluku telah berhasil menangkap tersangka Rian Wailussy alias Babang Rian di Jakarta. Tersangka merupakan DPO kasus pembakaran dan pengrusakan di Hunuth. Saat ini, tim sedang melakukan proses administrasi penyidikan dan membawa tersangka ke Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rositah.Dir Reskrimum Polda Maluku kombes Pol. Dasmin Ginting. S.I.K juga menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang terus menelusuri setiap jejak pelarian tersangka.“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku yang melarikan diri dari proses hukum,” tegasnya.Sesuai rencana, tersangka dibawa ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum. .Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si memberikan apresiasi kepada tim Ditreskrimum atas kerja cepat dan terukur dalam menangkap pelaku DPO di wilayah hukum luar Maluku. Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, terutama yang berupaya menghindar dari proses hukum.“Saya mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Maluku yang berhasil menangkap DPO kasus pembakaran di Hunuth. Ini bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolda.“Saya juga ingin menegaskan kepada para pelaku kejahatan, khususnya yang masih berstatus DPO, jangan pernah berpikir bisa lari dari tanggung jawab hukum. Cepat atau lambat, kami akan datang menjemput kalian di mana pun bersembunyi. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Maluku, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melindungi para pelaku kejahatan” tegas Irjen Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.SiKeberhasilan Tim Ditreskrimum Polda Maluku dalam menangkap buronan kasus pembakaran ini menunjukkan keseriusan dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menjaga rasa aman masyarakat. Polda Maluku terus menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan, sekaligus mengirim pesan kuat bahwa setiap pelaku kejahatan akan dihadapkan pada konsekuensi hukum tanpa kompromi. PNO-12 04 Nov 2025, 08:13 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT