Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Skandal Perselingkuhan Oknum Dokter ASN di Ambon Gegerkan Publik
Papuanewsonline.com, Ambon –
Dunia Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Ambon kembali diguncang isu tak
sedap. Seorang dokter umum berinisial SS (33) yang bertugas di Puskesmas
Waihoka, terlibat perselingkuhan dengan pria lain hingga akhirnya dipergoki
oleh suaminya sendiri, AT (33). Kasus ini sontak menjadi
perhatian publik lantaran SS adalah seorang ASN yang seharusnya menjaga
integritas dan profesionalisme, baik di ranah pekerjaan maupun kehidupan
pribadi. AT, suami sah dari SS,
mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap tindakan istrinya. Ia menyebut
perselingkuhan ini bukan hanya aib rumah tangga, tetapi juga telah mencoreng
nama baik keluarga serta institusi tempat SS mengabdi. “Saya sangat geram. Ini tidak
bisa dianggap persoalan pribadi semata, karena istri saya adalah seorang ASN
yang wajib menjaga nama baik institusi. Saya minta ada proses disiplin tegas
sesuai aturan yang berlaku,” tegas AT. Kemarahan AT memuncak ketika ia
mengetahui SS dan pria selingkuhannya terlihat mesra di sebuah rumah makan
kawasan Wayame. Tak hanya itu, SS bahkan melakukan siaran langsung (live
streaming) di media sosial Facebook hingga larut malam bersama pria tersebut,
tanpa kembali ke rumah. Merasa dipermalukan, AT langsung
mendatangi kediaman orang tua SS pada dini hari, menuntut pertanggungjawaban
sekaligus meminta proses hukum dan disiplin ASN segera dijalankan. Dalam aturan disiplin ASN,
pelanggaran kode etik, terutama yang menyangkut perbuatan tercela, bisa
berakibat fatal. Sanksinya tidak main-main, mulai dari penundaan kenaikan
pangkat hingga pemecatan dan larangan menduduki jabatan publik. Pihak terkait menyatakan bahwa
kasus ini akan dibawa ke proses investigasi dan sidang kepegawaian untuk
menentukan hukuman yang sesuai. Proses ini diharapkan tidak hanya memberi
keadilan bagi suami SS, tetapi juga menjadi pelajaran bagi ASN lain agar tidak
melakukan tindakan serupa. Kasus perselingkuhan ini langsung
menyita perhatian masyarakat Kota Ambon. Banyak pihak menilai bahwa seorang
ASN, terlebih dokter yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seharusnya
memberi contoh teladan, bukan sebaliknya. “ASN itu abdi negara. Kalau
moralnya bermasalah, bagaimana bisa dipercaya publik?” ujar salah satu warga
yang enggan disebutkan namanya. Kasus SS menjadi cermin bahwa
pembinaan moral dan etika ASN perlu diperkuat. Aparatur Sipil Negara bukan
hanya dituntut profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga menjaga
martabat dan kepercayaan publik di luar jam kerja.(GF)
24 Sep 2025, 03:46 WIT
Eks Mantri BRI Ambon Ditahan Kejati Maluku Usai Terseret Kasus Korupsi Kredit Fiktif
Papuanewsonline.com, Ambon –
Kasus korupsi kembali mencoreng dunia perbankan di Maluku. Fitria Juniarty,
mantan Mantri Kupedes pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon, resmi
ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam dugaan
tindak pidana korupsi pengelolaan fasilitas kredit. Tersangka langsung ditahan di Lapas
Perempuan Kelas III Ambon untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 22
September hingga 11 Oktober 2025. Penetapan status tersangka dilakukan setelah
penyidik Kejati Maluku melakukan pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima
jam. Menurut keterangan resmi Kejati
Maluku, Fitria menggunakan dua modus operandi dalam aksinya, yakni “Kredit
Topengan” dan “Kredit Tampilan”. Dalam modus “Kredit Topengan”,
tersangka memanfaatkan identitas nasabah tanpa sepengetahuan mereka untuk
mengajukan kredit KUR, KUPRA, maupun Kupedes. Sementara dalam modus “Kredit
Tampilan”, tersangka menggelembungkan nilai plafon kredit KUR dan KUPRA jauh di
atas kebutuhan sebenarnya yang diajukan 11 calon debitur. “Dari hasil pencairan kredit,
sebagian dana senilai Rp 271.730.180 dipergunakan tersangka untuk kepentingan
pribadi. Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan ini mencapai Rp
1.975.257.330, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
Perwakilan Maluku,” ungkap sumber Kejati Maluku. Kepala Kejati Maluku menegaskan
bahwa penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan serta untuk mencegah
tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi
perbuatannya. “Kami akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan
adanya pihak lain yang ikut terlibat,” tegasnya. Kasus ini menjadi sorotan publik,
mengingat perbankan adalah sektor vital yang dipercaya masyarakat dalam
mengelola dana. Penahanan Fitria diharapkan menjadi efek jera bagi aparat atau
pihak lain yang berniat melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit serupa. Pihak Kejati juga berkomitmen
untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, sekaligus memperkuat upaya
pemberantasan korupsi di Maluku.(GF)
23 Sep 2025, 23:40 WIT
KKB Pimpinan Elkius Kobak Beraksi di Asmat: Warga Ditembak Mati, Rumah Dibakar
Papuanewsonline.com, Asmat – Aksi
kekerasan kembali dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Papua
Selatan. Kali ini, kelompok yang diduga dipimpin Elkius Kobak menyerang Kampung
Ulakin, Distrik Kolf Braza, Kabupaten Asmat, pada Minggu (21/9/2025) sekitar
pukul 06.30 WIT. Berdasarkan laporan lapangan,
enam orang anggota KKB mendatangi kampung tersebut menggunakan perahu katinting.
Tanpa banyak bicara, mereka langsung melepaskan tembakan ke arah warga hingga
menewaskan Indra Guru Wardana (22). Tak berhenti di situ, KKB juga membakar
salah satu rumah warga, menimbulkan asap hitam pekat yang membuat kepanikan
semakin meluas. Kapendam XXIV/Mandala Trikora,
Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono, membenarkan peristiwa ini. Ia menyebutkan bahwa
aparat keamanan telah bergerak cepat dengan mengerahkan Satgas Damai Cartenz
untuk mengusut tuntas penembakan dan pembakaran rumah tersebut. “Benar, telah terjadi penembakan
yang dilakukan KKB pimpinan Elkius Kobak hingga menewaskan seorang warga serta
pembakaran rumah di Kampung Ulakin. Saat ini aparat gabungan sedang melakukan
pengejaran terhadap para pelaku,” tegas Letkol Iwan. Menurut informasi, kejadian
tersebut membuat masyarakat sekitar trauma dan memilih mengungsi ke tempat yang
lebih aman. Pihak keamanan kini fokus pada pengamanan warga sipil, sekaligus
mempersempit ruang gerak kelompok bersenjata. Hingga saat ini, aparat masih
melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif, mengidentifikasi
seluruh pelaku, serta memastikan jaringan KKB yang terlibat dalam aksi brutal
tersebut. “Kasus ini masih dalam proses
penyelidikan. Kami imbau masyarakat tetap waspada, jangan terprovokasi, dan
segera melapor apabila mengetahui pergerakan mencurigakan di sekitar lingkungan
mereka,” tambah Kapendam. Aksi kekerasan ini menambah
catatan panjang rentetan serangan KKB di Papua. Pemerintah bersama aparat
keamanan menegaskan tidak akan tinggal diam, dan akan terus melakukan
langkah-langkah strategis demi terciptanya keamanan serta kenyamanan bagi
seluruh masyarakat Papua.(GF)
23 Sep 2025, 23:19 WIT
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Internasional Kendali WNA, Dua Nelayan Ditangkap Bawa 13 Kg Sabu
Papuanewsonline.com, Labuhan Batu–
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil
membongkar jaringan narkoba antarnegara yang dikendalikan dari luar negeri.
Sebanyak 13 kilogram sabu diamankan dari tangan dua kurir yang berprofesi
sebagai nelayan asal Tanjungbalai. Kedua pelaku, berinisial TE (41)
dan AY (39), ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik,
Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025.
Mereka dihentikan aparat setelah adanya informasi masyarakat yang melaporkan
adanya upaya penyelundupan sabu dari Tanjungbalai menuju Palembang. Direktur Reserse Narkoba Polda
Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa aksi penyelundupan
ini merupakan bagian dari jaringan besar yang dikendalikan seorang Warga Negara
Asing (WNA) berinisial RUD (DPO). Dalam operasinya, RUD memerintahkan IC (DPO
lain) untuk merekrut para nelayan lokal sebagai kurir. “Jadi, kedua DPO IC dan RUD
memiliki peran masing-masing. Mereka yang mengatur jalur dan merekrut kurir,
sementara barang masuk dari Malaysia. Untuk saat ini keduanya masih kita buru,”
tegas Calvijn, Selasa (23/9/2025). Lebih lanjut, Calvijn
mengungkapkan bahwa kedua nelayan tersebut dijanjikan upah sebesar Rp104 juta
bila berhasil mengantar sabu ke Palembang. Dari jumlah itu, mereka baru
menerima Rp10 juta sebagai biaya operasional. “Upah besar ini yang membuat para
kurir nekat mengambil risiko, meski taruhannya adalah hukum dan nyawa,”
tambahnya. Keberhasilan pengungkapan kasus
ini menurut Calvijn merupakan hasil dari join operation Ditresnarkoba Polda
Sumut bersama Polres Labuhan Batu. Polda Sumut berkomitmen terus melakukan
pemantauan ketat terhadap jalur darat, laut, maupun udara yang kerap
dimanfaatkan jaringan narkoba internasional untuk menyelundupkan barang haram
ke Indonesia. “Kami tidak akan memberi ruang
bagi para bandar maupun jaringan internasional. Pengungkapan ini menjadi bukti
komitmen kami dalam melindungi masyarakat Sumatera Utara dari bahaya narkoba,”
tandasnya. (GF)
23 Sep 2025, 16:56 WIT
Kabid Humas Polda Maluku Pastikan Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan Warga Akan Diproses Tegas
Papuanewsonline.com, Ambon –
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas
setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, termasuk dugaan
penganiayaan warga yang melibatkan oknum Brimob di Kabupaten Seram Bagian Timur
(SBT). Hal ini disampaikan langsung oleh
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., yang merasa
prihatin sekaligus menyesalkan peristiwa tersebut. Ia memastikan bahwa tindakan
brutal belasan oknum anggota Brimob dari Kompi 3 Batalyon B itu akan diproses
sesuai hukum yang berlaku. “Bapak Kapolda sudah
memerintahkan Dansat Brimob dan Kasi Provos bersama tim Paminal Bid Propam
Polda Maluku untuk segera turun ke lokasi. Tim saat ini sudah berada di Bula,
SBT, guna menangani serta mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan itu,” ujar
Rositah, Senin (22/09/2025). Menurutnya, Polda Maluku tidak
akan menoleransi dan melindungi siapapun anggota yang terbukti melanggar
aturan. Ia menegaskan, setiap oknum yang melakukan pelanggaran hukum harus siap
menghadapi konsekuensi hukum tanpa pandang bulu. “Polda Maluku tidak akan
melindungi oknum-oknum yang terbukti melakukan kesalahan dan pelanggaran hukum.
Pasti diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rositah. Selain memastikan proses hukum
berjalan, Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak
terprovokasi oleh isu-isu liar. Menurutnya, masyarakat harus percaya bahwa
kepolisian sedang bekerja untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. “Siapapun yang terlibat
penganiayaan pasti ditindak. Namun kami mohon masyarakat bisa menahan emosi.
Kasus awal yang memicu peristiwa ini pun sedang ditangani oleh Polres SBT.
Prinsipnya, kami akan terbuka dan menyelesaikan persoalan ini secara tuntas,” tandasnya. Peristiwa penganiayaan oleh
aparat ini sempat menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Namun dengan
langkah cepat yang diambil oleh Kapolda Maluku dan jajarannya, diharapkan
proses hukum berjalan objektif sehingga kepercayaan publik terhadap institusi
Polri tetap terjaga.(GF)
23 Sep 2025, 16:45 WIT
Satlantas Polres Mimika dan Bapenda Gencarkan Razia Kendaraan Bermasalah
Papuanewsonline.com, Mimika –
Jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Selasa (16/9/2025), tampak lebih ramai
dari biasanya. Di depan Kantor Bapenda Mimika, puluhan petugas gabungan dari Satlantas
Polres Mimika, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dinas Perhubungan
(Dishub) Mimika, serta Samsat Timika menggelar razia terpadu. Target utama:
kendaraan roda dua dan roda empat yang bermasalah, baik dari sisi administrasi,
kepatuhan pajak, maupun pelanggaran lalu lintas. KBO Satlantas Polres Mimika, Ipda
Rudolf Sormin Kakanga, menegaskan razia kali ini tidak hanya sekadar
penertiban, melainkan juga upaya nyata untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam membayar pajak kendaraan serta mendorong budaya tertib lalu lintas. "Kami menindak pengendara
yang jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas. Dari TNKB yang sudah
kedaluwarsa, kendaraan berboncengan lebih dari kapasitas, hingga pengendara
tanpa helm dan surat-surat lengkap. Semua itu langsung kami proses,"
jelas Ipda Rudolf. Lebih lanjut, ia mengungkapkan
bahwa kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun mendapat perhatian
khusus. Pemilik diarahkan segera melunasi kewajibannya di Samsat terdekat.
Sementara kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) luar daerah
ditindak tegas guna mendorong pemilik melakukan mutasi ke Timika. Langkah ini
penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mimika. Dalam operasi hari itu, tim
gabungan berhasil menjaring 54 unit kendaraan, terdiri atas 50 motor dan 4
mobil. Sebagian pemilik diarahkan melengkapi administrasi dengan membayar
pajak, sementara kendaraan tanpa kelengkapan dokumen resmi langsung ditilang. "Kendaraan yang pajaknya
belum dibayar diarahkan untuk segera melunasi. Namun jika TNKB mati dan tidak
bisa menunjukkan surat-surat lengkap, langsung kami tindak sesuai aturan,"
tegas Rudolf. Operasi gabungan ini akan
berlangsung hingga akhir September 2025, dengan titik razia berpindah-pindah
untuk memperluas jangkauan. Masyarakat diimbau untuk selalu membawa dokumen
lengkap kendaraan, mematuhi aturan lalu lintas, serta memastikan pajak kendaraannya
dibayar tepat waktu. Penulis: Abim Editor: GF
23 Sep 2025, 15:54 WIT
Polri Laksanakan Transformasi dan Reformasi Secara Menyeluruh
Papuanewsonline.com, Jakarta - Polri mencanangkan agenda transformasi dan reformasi secara menyeluruh. Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Kalemdikpol Komjen. Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya menyentuh aspek fisik maupun struktur birokrasi, tetapi juga diarahkan pada transformasi nilai.Transformasi tersebut meliputi moral, kemanusiaan, keterbukaan, serta peningkatan pelayanan publik. Chryshnanda menekankan, langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk terus menghadirkan kebaikan, melakukan perbaikan, dan meningkatkan kualitas pemolisian.“Transformasi ini adalah keberanian untuk belajar dari masa lalu, memperbaiki kesalahan, menghadapi tantangan dan harapan masyarakat di masa kini, serta menyiapkan masa depan yang lebih baik,” ujar Komjen. Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana.Ia menambahkan, polisi dalam pemolisiannya harus mampu menunjukkan kualitas kerja yang presisi. “Menegakkan hukum bukan sekadar menghukum, tetapi membangun peradaban dan menyelesaikan konflik secara beradab,” ungkapnya.Lebih jauh, Chryshnanda menekankan pentingnya peran polisi dalam menjaga stabilitas. “Polisi juga hadir untuk mencegah agar konflik tidak meluas, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada para korban maupun pencari keadilan,” ujarnya.Transformasi Polri, lanjutnya, juga merupakan bagian dari pembangunan budaya tertib dan kepastian hukum. Dengan demikian, Polri diharapkan semakin profesional, humanis, dan mampu menjawab tuntutan zaman. PNO-12
23 Sep 2025, 13:21 WIT
Polres Kepulauan Tanimbar Komitmen Proses Hukum, Apabila Anggota Melakukan Pelanggaran
Papuanewsonline.com, Tanimbar – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Polres Kepulauan Tanimbar berkomitmen akan menindak tegas setiap Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik itu disiplin, tindak pidana maupun kode etik. Hal itu disampaikan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu OLOFIANUS BATLAYERI pada, Senin (22/09/25)."Saat ini Kami telah menerima laporan dan telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus yang melibatkan oknum Anggota Polsek Wermaktian, Polres Kepulauan Tanimbar berinisial YAF tersebut” ungkapnya.Lebih lanjut Kasi Humas menyebut, Pihak Propam Polres Kepulauan Tanimbar telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan dan dilaporkan. Selain itu, yang bersangkutan pun telah diamankan dan ditempatkan pada tempat khusus (Patsus).“YAF saat ini telah dinonaktifkan dari tugasnya pada Polsek Wermaktian untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyelidikan internal” terangnya.Disamping itu, Kasi Humas mengimbau kepada Masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada Institusi dalam menangani kasus ini. Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar terus berkomitmen untuk tetap transparan dan akan mengabarkan perkembangan kasus tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.“Kami pun mengajak berbagai Pihak maupun Masyarakat untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan keresahan. Mari kita kawal proses ini secara bersama-sama” pungkasnya.Kasus ini tentunya menjadi evaluasi dan peringatan bagi seluruh jajaran khususnya Polres Kepulauan Tanimbar agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun dan senantiasa bertugas secara profesional, humanis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik Polri. PNO-12
23 Sep 2025, 07:31 WIT
Dr. Alpi: Kemandirian Polri Adalah Pilar Konstitusi
Papuanewsonline.com, Medan – Kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan amanat konstitusi hasil reformasi yang tidak boleh diganggu gugat. Hal itu ditegaskan oleh Dosen Program Studi Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum, saat dimintai pandangan terkait wacana pengintegrasian Polri ke dalam institusi lain.Menurutnya, perubahan UUD 1945 pasca reformasi membawa dampak besar dalam sistem ketatanegaraan, salah satunya penegasan posisi Polri sebagai institusi mandiri.“Polri tidak hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga memiliki fungsi penting dalam menjaga keamanan dalam negeri (kamdagri). Kemandirian Polri adalah pilar konstitusi sekaligus fondasi reformasi,” ujar Dr. Alpi, Sabtu (21/9).Ia menilai gagasan mengembalikan Polri ke bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan konstitusi serta semangat reformasi. “Sebagai institusi independen, Polri harus bekerja secara profesional tanpa intervensi politik. Mengubah kemandirian Polri sama artinya dengan mengubah konstitusi, dan itu berpotensi melanggar UUD 1945,” tegasnya.Dr. Alpi menambahkan, amanat UUD 1945 dan Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 serta No. VII/MPR/2000 telah menegaskan tugas pokok Polri, yakni memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat.Selain itu, Polri juga memiliki dasar hukum kuat untuk menindak setiap bentuk serangan terhadap institusinya. “Penyebaran kebencian kepada Polri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP, yang juga diperkuat dengan Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006,” jelasnya.Lebih jauh, Dr. Alpi menekankan pentingnya Polri meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas di tengah kompleksitas tantangan yang dihadapi. “Keberhasilan Polri menjaga keamanan nasional akan sangat menentukan stabilitas negara dan kepercayaan publik. Di sinilah peran Polri sebagai pilar demokrasi sekaligus institusi pelayanan publik yang harus terus diperkuat,” ujarnya.Ia menutup dengan menegaskan kembali bahwa kemandirian Polri adalah hasil reformasi yang wajib dijaga. “Kemandirian Polri adalah instrumen konstitusional. Dengan sinergi, profesionalisme, dan akuntabilitas, Polri diharapkan mampu memenuhi amanah konstitusi untuk mewujudkan masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera,” pungkasnya. PNO-12
22 Sep 2025, 19:08 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru