logo-website
Sabtu, 07 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Gelar Forum Belajar Bersama, Polri Hadirkan Prof. Mahfud MD dan Komjen Chryshnanda Papuanewsonline.com, Jakarta - Polri menggelar Forum Belajar Bersama (FBB) bertema “Pemulihan Moril, Semangat, dan Profesional Polri Pasca Kekerasan Kolektif serta Riot Akhir Agustus” pada Jumat, 12 September 2025 Kegiatan ini dipimpin Wakaposko Presisi Brigjen Pol Dr. Indarto dan diikuti lebih dari 800 peserta dari seluruh jajaran kepolisian.Forum menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Prof. Dr. Mahfud MD dan Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana.Dalam paparannya, Komjen Chryshnanda menekankan pentingnya transformasi pendidikan Polri berbasis moralitas, literasi, dan dialog peradaban. “Polri harus mampu membentuk polisi yang profesional, berintegritas, dan adaptif di era digital serta post-truth. Smart policing dan media policing adalah kunci, namun yang terpenting adalah menjaga kepercayaan publik dengan menjauhi korupsi, arogansi, dan keberpihakan pada kejahatan,” ujarnya.Sementara itu, Prof. Mahfud MD menyoroti tantangan moril anggota Polri yang kerap menghadapi tekanan publik dan media sosial. “Solusi fundamental bagi Polri adalah kembali pada jati dirinya. Tri Brata dan Catur Prasetya harus dihayati, dengan berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, agar Polri tetap dipercaya rakyat sebagai penjaga hukum dan NKRI,” tegasnya.Forum ini menjadi wadah refleksi untuk memulihkan semangat, memperkuat profesionalisme, dan meneguhkan komitmen Polri sebagai institusi penegak hukum yang tegas sekaligus humanis, demi memperkokoh kepercayaan publik dan menjaga keutuhan NKRI. PNO-12 15 Sep 2025, 11:59 WIT
Bhabinkamtibmas Tulehu Sosialisasikan UU PKDRT Papuanewsonline.com, Tulehu – Masyarakat Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, diajak untuk dapat memerangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).Ajakan tersebut disampaikan Bhabinkamtibmas Negeri Tulehu, Aipda M. Kasim Tuasamu, saat memberikan sosialisasi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Sosialisasi UU PDKRT yang dihadiri para tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan elemen masyarakat setempat dilaksanakan di Gedung Ramean Negeri Tulehu, Sabtu, 13 September 2025.Aipda Kasim Tuasamu berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait pentingnya pencegahan dan penanganan kasus KDRT. Secara komprehensif, Aipda Kasim memaparkan mengenai berbagai bentuk kekerasan yang diatur dalam UU PKDRT. Diantaranya meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga, beserta sanksi pidana yang berlaku."Kekerasan dalam rumah tangga adalah delik aduan yang merupakan tindak pidana dan harus kita lawan bersama. Melalui sosialisasi ini, kami mengajak seluruh masyarakat Negeri Tulehu untuk berani melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan," tegasnya. Polri, dalam hal ini Bhabinkamtibmas, kata Aipda Kasim, akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban Tindak Pidana KDRT. Sosialisasi UU PDKRT mendapat antusiasme peserta. Ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan. Ini menandai tingginya kepedulian masyarakat terhadap isu KDRT, sehingga menunjukkan keberhasilan sosialisasi dalam membuka ruang diskusi yang konstruktif.Sinergitas Tiga Pilar dan Elemen Masyarakat.Sosialisasi UU PDKRT turut dihadiri Raja Negeri Tulehu, Babinsa Negeri Tulehu, Kepala Dusun se-Negeri Tulehu, Ketua RT masing-masing dusun, serta perwakilan dari Relawan Sahabat Perempuan dan Peduli Anak Maluku Tengah. Kehadiran para pilar ini menunjukkan sinergitas yang kuat antara Polri, TNI, dan pemerintah desa dalam menjaga kamtibmas.Raja Negeri Tulehu menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bhabinkamtibmas. "Kami mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan untuk melindungi warga, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Mari kita jadikan Negeri Tulehu sebagai wilayah percontohan yang bebas dari kekerasan," ujar Raja Negeri Tulehu.Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat akan bahaya dan dampak negatif KDRT semakin meningkat, serta tercipta lingkungan yang aman, damai, dan kondusif bagi seluruh warga. PNO-12 15 Sep 2025, 11:50 WIT
Kapolda Hadiri Musda IMM Wilayah Maluku ke XIV Papuanewsonline.com, Ambon - Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto SH., SIK., M,Si menghadiri pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) Ikatan Mahasiswa Muhamadiah (IMM) Wilayah Maluku ke XIV, Sabtu (13/9/2025).Saat menghadiri kegiatan yang dihelat di gedung Ashari Alfatah, kota Ambon, Kapolda didampingi Direktur Intelkam, Kabid Humas, dan Kabid Hukum serta Wakapolresta Ambon.Pembukaan Musda IMM Wilayah Maluku ditandai dengan pemukulan tifa oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa bersama Kapolda Maluku, Ketua PW Muhammadiyah Maluku, dan Ketua DPD IMM Maluku.Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Maluku menerima plakat sebagai cendramata yang diserahkan oleh Ketua IMM Wilayah Maluku.Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto memberikan apresiasi atas pelaksanaan Musda IMM wilayah Maluku ke XIV. "Kami memberikan apresiasi atas pelaksanaan Musda IMM Maluku. Semoga IMM dapat melahirkan mahasiswa-mahasiswa yang cerdas dan berakhlak mulia," kata Kapolda di sela-sela kegiatan.Sebagai organisasi kemahasiswaan, Kapolda berharap IMM dapat berperan sebagai agen perubahan sosial yang mencerdaskan anak bangsa, serta menjadi pelopor keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Maluku.Selama ini, kata Kapolda, Polda Maluku terus berkolaborasi, dan berkoordinasi dengan semua organisasi kemahasiswaan, kepemudaan, kemasyarakatan, termasuk IMM dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.Keamanan, kata Kapolda, merupakan modal utama kemajuan suatu daerah. Olehnya itu, keamanan menjadi tanggung jawab bersama dalam menjaga dan merawatnya dengan baik."Semoga kedepannya kita bisa bersama-sama berkolaborasi membawa perubahan untuk Maluku yang aman, yang damai, membangun Maluku yang jauh lebih maju lagi. Maluku tarus biking bae, Basudara tarus biking bae," pungkasnya. PNO-12 15 Sep 2025, 10:07 WIT
HIMA PERSIS Apresiasi Profesionalisme Polri, Dorong Dialog Nasional Papuanewsonline.com, Jakarta – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS) mengapresiasi kinerja Polri dalam mengawal aksi demonstrasi mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil pada 25–31 Agustus 2025. Ketua Umum PP HIMA PERSIS, Sholahudin Hasan, menilai aparat kepolisian berhasil menjaga keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat dan kebutuhan menjaga keamanan publik."Kami menyaksikan bagaimana aparat Polri berusaha mengawal jalannya aksi dengan pendekatan yang cukup terukur. Tentu saja menjaga keamanan di tengah ribuan massa bukanlah perkara mudah. Tapi dalam beberapa hari itu, Polri berupaya untuk menghindari benturan yang lebih luas serta memastikan aspirasi tetap bisa disampaikan. Kami mengapresiasi langkah ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9/2025).Menurut Sholahudin, demokrasi yang sehat hanya dapat berjalan apabila ada ruang aman bagi masyarakat untuk bersuara. Dalam konteks ini, kata dia, kehadiran Polri bukan semata-mata sebagai pengendali massa, melainkan juga penjaga agar ruang demokrasi tidak terganggu.“Demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Ketika aparat hadir dengan sikap profesional dan proporsional, maka hak itu tetap terlindungi tanpa mengorbankan stabilitas bangsa,” tambahnya.Sholahudin juga mengapresiasi langkah cepat Polri menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum aparat. Ia menilai respons semacam ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi kepolisian.“Respons cepat untuk memproses oknum yang diduga melanggar prosedur menunjukkan komitmen institusi untuk tetap profesional dan akuntabel. Ini langkah penting agar masyarakat semakin percaya kepada Polri,” jelasnya.Ia menegaskan, dalam negara demokrasi, aparat keamanan selalu berada pada posisi sulit: di satu sisi harus menjaga ketertiban umum, di sisi lain wajib memastikan hak-hak rakyat tidak terabaikan. Karena itu, sikap profesional yang ditunjukkan Polri menurutnya harus dipertahankan bahkan ditingkatkan.“Keseimbangan itu tidak mudah, tetapi kami melihat adanya ikhtiar serius dari Polri. Tentu ini patut diapresiasi,” pungkas Sholahudin. PNO-12 15 Sep 2025, 09:46 WIT
Plt Bupati Nduga Bantah Tuduhan Soal Dana Desa Papuanewsonline.com, Nduga – Polemik pengelolaan dana desa di Kabupaten Nduga kembali mencuat setelah muncul tuduhan dari salah seorang anggota DPRK Nduga yang menuding adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Plt Bupati Nduga, Yoas Beon, S.IP. Tuduhan itu menguat di publik setelah beredarnya sebuah video yang menyebut dana desa disalurkan sebagai “bantuan pribadi” dari bupati. Menanggapi hal tersebut, Yoas Beon dengan tegas membantah tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar dan tanpa bukti kuat. Menurutnya, pencairan dana desa dilakukan secara transparan, sesuai mekanisme resmi, serta melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) bersama pihak bank. “Saya tidak pernah menyatakan bahwa dana itu berasal dari saya pribadi. Pencairan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, bahkan disaksikan langsung masyarakat di distrik. Tujuan kami agar masyarakat melihat dan merasakan sendiri transparansi proses ini,” ujar Beon saat memberikan klarifikasi, Sabtu (13/9/2025). Yoas Beon juga menyinggung praktik lama yang selama bertahun-tahun kerap menimbulkan masalah. Menurutnya, penyaluran dana desa yang selama ini hanya dilakukan di ibu kota kabupaten tanpa melibatkan masyarakat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan. “Kami ingin ubah pola itu. Dana desa harus dirasakan langsung di kampung. Itulah mengapa kami turun ke distrik dan kampung, bahkan dengan biaya operasional pribadi, bukan menggunakan dana desa,” jelasnya. Plt Bupati menyesalkan pernyataan anggota DPRK yang menudingnya melakukan pelanggaran. Ia meminta agar tuduhan publik selalu disertai bukti yang jelas, bukan sekadar opini atau narasi yang diviralkan di media sosial. “Kalau ada yang merasa ada potongan, pengurangan, atau pelanggaran juknis, tunjukkan buktinya. Jangan hanya mencurigai tanpa dasar. Fitnah semacam ini justru merugikan masyarakat,” tegas Beon. Yoas Beon juga mengungkap bahwa selama 16 tahun terakhir, pengelolaan dana desa di Nduga kerap tidak didampingi secara baik oleh pemerintah daerah. Akibatnya, anggaran besar yang mencapai Rp 250–300 miliar per tahun tidak jelas pertanggungjawabannya. Kini, dengan kebijakan baru, Pemkab Nduga berkomitmen menyalurkan dana desa secara langsung dan transparan hingga ke tangan masyarakat kampung. Bahkan, Beon mengakui pihaknya juga melakukan pembagian untuk gereja sebagai upaya pemerataan manfaat dana desa. “Dana desa yang dikelola dengan benar akan membawa dampak besar bagi masyarakat. Bidang kesehatan, pendidikan, pembangunan, dan ekonomi lokal bisa berkembang pesat bila kita bersama-sama menjaganya,” pungkasnya.(GF)  14 Sep 2025, 08:18 WIT
Narapidana Kasus Mutilasi Nduga Meninggal Dunia di RSMM Timika Papuanewsonline.com, Mimika – Rafles Lakasa, narapidana kasus mutilasi terhadap empat warga sipil asal Kabupaten Nduga, dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Caritas Timika pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIT. Ia menghembuskan napas terakhir setelah sempat menjalani perawatan medis, namun nyawanya tak tertolong. Rafles adalah salah satu terdakwa utama dalam kasus pembunuhan keji yang terjadi pada 22 Agustus 2022 di Jalan Budi Utomo Ujung, Timika. Peristiwa itu mengguncang Papua dan menarik perhatian publik nasional karena melibatkan aksi mutilasi terhadap empat korban sipil: Arnold Lokbere, Lemaniol Nirigi, Irian Nirigi, dan Atis Tini. Dalam proses persidangan yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika pada 6 Juni 2023 menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Rafles. Ia dinilai terbukti turut serta dalam aksi kejahatan yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban serta menorehkan luka sejarah bagi masyarakat Papua. Selain Rafles, sejumlah terdakwa lain juga diadili, di antaranya Andre Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, Roy Marthen Howay alias Roy, serta beberapa oknum aparat keamanan. Fakta ini mempertegas kompleksitas kasus mutilasi Nduga yang hingga kini masih meninggalkan trauma sosial di tengah masyarakat. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan penyebab pasti kematian Rafles. “Pihak berwenang masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk mengetahui kondisi yang menyebabkan meninggalnya narapidana tersebut,” ujar Mansur singkat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari tim medis RSMM Timika terkait detail penyakit atau komplikasi yang dialami Rafles sebelum meninggal. Kabar kematian Rafles kembali menyeruak di tengah masih segarnya ingatan publik mengenai tragedi mutilasi Nduga. Banyak pihak menilai, peristiwa itu menjadi pengingat bahwa Papua membutuhkan keadilan yang tegak dan perlindungan penuh terhadap hak asasi manusia. Bagi keluarga korban, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga menyangkut luka kemanusiaan yang sulit disembuhkan. Kematian Rafles diyakini akan menambah daftar panjang narasi tragedi di Papua yang kerap meninggalkan jejak pilu bagi masyarakat.   Penulis: Abim Editor: GF 13 Sep 2025, 20:14 WIT
Menko Yusril: Negara Tak Bisa Menunggu, Penegakan Hukum Harus Segera Dilakukan Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa negara tidak boleh berdiam diri dalam menghadapi kejahatan yang muncul pada saat maupun pasca demonstrasi akhir Agustus lalu. Ia menyatakan, langkah cepat aparat kepolisian yang segera memproses para pelaku merupakan bukti nyata hadirnya negara untuk melindungi rakyat. Menurut Yusril, penegakan hukum tidak bisa menunggu terlalu lama, apalagi menunggu terbentuknya tim independen pencari fakta (TGPF) yang saat ini masih sebatas usulan. “Sesuai arahan Presiden, Pemerintah harus segera bertindak melakukan penegakan hukum yang tegas dengan menggunakan aparat penegak hukum yang ada. Kita tidak bisa menunggu terbentuknya tim independen pencari fakta baru mengambil langkah hukum,” tegas Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/9/2025). Yusril menjelaskan, dalam dialog dengan sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Presiden Prabowo Subianto menilai bahwa gagasan pembentukan tim investigasi independen tetap penting dan patut dipertimbangkan. Namun, ia mengingatkan bahwa proses pembentukan dan kerja tim tersebut akan memakan waktu. “Negara tidak bisa menunggu terlalu lama. Aparat penegak hukum harus segera menangkap pelaku kejahatan yang menunggangi demonstrasi, seperti perampokan, perusakan, pembakaran, dan penganiayaan. Mereka harus segera ditindak tegas agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya. Mantan Menteri Kehakiman ini menekankan, saat ini yang terpenting adalah kepastian bahwa negara hadir melindungi rakyat dari ancaman kejahatan. Ia memastikan, langkah kepolisian yang sudah dilakukan tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. “Negara harus segera bertindak melawan kejahatan. Kami memastikan penegakan hukum dilakukan sesuai koridor hukum dan HAM,” kata Yusril. Lebih lanjut, Yusril menyampaikan apabila nantinya tim independen benar-benar terbentuk, maka keberadaannya akan menjadi pelengkap untuk mengungkap akar persoalan yang lebih dalam. “Tim itu harus bekerja untuk mengungkap fakta yang tidak sempat digali aparat, seperti penyebab demonstrasi, siapa aktor intelektualnya, siapa penyandang dananya, siapa penggeraknya, serta apa tujuan dan target mereka. Semua harus diungkap secara jujur dan obyektif,” jelasnya. Ia menegaskan, hasil kerja tim independen akan membantu negara dan masyarakat dalam mengambil langkah hukum lanjutan, melakukan evaluasi, serta memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(GF) 13 Sep 2025, 20:09 WIT
Gelar Press Release, Polda Maluku Ungkap Kasus Minyak Ilegal dan Penyelundupan Merkuri Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Polairud menggelar press release pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Minyak dan Gas Bumi beserta Minerba, Jumat (12/9/2025).Kegiatan yang dilaksanakan di Press Room Lantai 1 Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon ini dihadiri Direktur Polairud Kombes Pol. Handoyo Santoso S.I.K., M.Si, dan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi S.I.K.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyampaikan, sejak Juli 2025, Ditpolairud berhasil mengungkap 3 Laporan Polisi (LP). Pertama adalah kasus ilegal oil. Barang bukti yang diamankan yaitu BBM jenis Minyak Tanah. Kedua, kasus serupa dengan barang bukti Solar. Ketiga, ilegal mining dengan barang bukti mercury.Kombes Rositah mengatakan, untuk kasus pertama terungkap pada 9 Juli 2025 di perairan Pantai Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Ada 3 orang tersangka yang berhasil diamankan. Mereka berinisial MS (52), TIB (33) dan WPS (46). "Barang bukti Minyak Tanah yang diamankan sebesar kurang lebih 3000 liter. Kasus ini sudah tahap 2," ungkapnya.Untuk kasus kedua, yaitu minyak oplosan BBM jenis Solar sebanyak 3 ton dengan Minyak Tanah sebesar 5 ton. Kasus ini terungkap di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat, 8 Agustus 2025."Saat ini sementara dilakukan proses penyidikan, tersangka satu orang atas nama inisial FR alias Oken. Barang bukti yang diamankan solar oplosan sejumlah 5 ton (5000 liter)," ungkapnya.Tersangka diancam dengan Pasal 54 UU Migas (ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)."Barang bukti yang diamankan 5000 Liter BBM Jenis Solar yang diduga oplos (pemalsuan), 1 (Satu) unit Mobil Tangki, 5 (lima) Buah drum plastik warna biru ukuran 200 liter, 2 (dua) Buah jerigen oli meditran ukuran 5 liter, 1 (satu) Buah gelas air mineral ukuran 220 mililiter, 1 (satu) Buah dayung kayu, 10 (sepuluh) Buah jerigen ukuran 30 liter," jelasnya.Untuk kasus ketiga, lanjut Kombes Rositah, yaitu ilegal minning. Barang bukti yang diamankan yaitu merkuri seberat kurang lebih 350 Kg. Merkuri diisi dalam botol air mineral ukuran 600 ml sebanyak 44 botol. Barang bukti lain yang diamankan yakni 1 (satu) Unit Long Boat Tanpa Nama warna Biru Putih, dan 1 (satu) Unit Mesin tempel Yamaha 15 PK.Kasus ini terungkap pada Jumat, 22 Agustus 2025 di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Tersangka yang diamankan berinisial N (42). Ia dibayar untuk membawa merkuri dari Katapang, Kabupaten Seram Bagian Barat ke Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah."Tersangka diancam dengan Pasal 161 UU Minerba (ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)," jelasnya.Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso, menambahkan, kasus-kasus ini terungkap setelah penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan info tersebut, tim kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan."Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan ada muatan BBM jenis solar sebanyak 5 (lima) Ton tanpa memiliki dokumen dengan ciri-ciri dari warna dan aroma bau diduga adalah BBM Oplosan," katanya.Dari hasil pengembangan dengan pemeriksaan para saksi dan barang bukti diduga kuat telah terjadi peristiwa Pidana Penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)."Kalau informasi yang kami dengar penyalahgunaan ini sudah dilakukan sebanyak lima kali," katanya.Untuk penyelundupan merkuri, hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan mulai dari pemilik, pembawa dan penerima. "Kita masih terus melakukan penyelidikan sejauh mana prosesnya sehingga ini butuh waktu," jelasnya. PNO-12 13 Sep 2025, 17:26 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT