Papuanewsonline.com
BERITA TAG Pemerintahan
Homepage
Jalankan Perintah Kapolri, Kabid Humas Polda Maluku Gencarkan Sosialisasi Penguatan Fungsi Kehumasan
Papuanewsonline.com, Ambon – Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Kepolisian Daerah Polda Maluku terus memperkuat peran Kehumasan di internal institusi. Perkuatan peran kehumasan digencarkan melalui sosialisasi penyelenggaraan fungsi Kehumasan di lingkungan Polri yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, SIK.Sosialisasi tersebut dilaksanakan melalui apel gabungan personel Polda Maluku yang dihelat di Lapangan Letkol Pol. Chr. Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Senin (15/12/2025).Apel gabungan yang dilaksanakan tersebut menjadi momentum penting penguatan internal yang dihadiri langsung oleh Irwasda Maluku, Para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, serta seluruh personel Polda Maluku.Kombes Rositah Umasugi, menjelaskan, sosialisasi peran penting kehumasan merupakan tindak lanjut dari penjabaran pasal 2 dan pasal 5 peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2023 tentang tentang penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Polri yang menekankan tentang seluruh pegawai negeri pada Polri (anggota Polri dan ASN Polri) dan keluarganya mengemban fungsi kehumasan.Selain itu jufa menjabarkanperintah Kapolri melalui Kepala Divisi Humas Polri kepada seluruh Kabid Humas jajaran. Kapolri dalam instruksinya menekankan perlunya seluruh personel Polri dan keluarga memahami serta berperan aktif dalam fungsi Kehumasan."Setiap personel Polri adalah Duta Kehumasan bagi institusi. Bukan hanya tugas Bid Humas, namun menjaga citra positif Polri di mata publik adalah tanggung jawab kita bersama, termasuk peran aktif dari anggota keluarga kita," pinta Kombes Rositah.Ia menekankan pentingnya disiplin dan etika dalam berkomunikasi, terutama di ruang publik dan media sosial. Personel Polri diminta bijak dalam mengunggah konten, menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi (hoaks), dan secara proaktif menyebarkan informasi positif mengenai kinerja dan keberhasilan Polri dalam melayani masyarakat.Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh personel Polda Maluku untuk menjadi agen informasi positif yang bertanggung jawab, serta menjadi garda terdepan dalam menangkal isu-isu negatif yang berpotensi merusak kepercayaan publik."Dengan sinergi yang kuat antara seluruh fungsi dan personel dalam menjalankan Kehumasan, kita wujudkan Polri yang semakin Presisi dan semakin dekat dengan masyarakat," pungkasnya. PNO-12
15 Des 2025, 19:17 WIT
Petisi Ahli Menilai Perpol No. 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025
Papuanewsonline.com, Jakarta - Petisi Ahli menyampaikan penegasan hukum bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penilaian tersebut didasarkan pada kajian konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma yang diatur dalam masing-masing regulasi.Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.Sementara itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi. Perpol tersebut merupakan peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, yang tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang serta putusan MK.Petisi Ahli menilai bahwa:1. Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma penjelasan UU, bukan pada pembatalan seluruh kewenangan pengaturan internal Polri.2. Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit.3. Tidak terdapat norma dalam Perpol 10 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan secara vertikal (hierarki hukum) maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.Petisi Ahli menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru sehingga menimbulkan kesan seolah-olah seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional. Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan salah persepsi di tengah masyarakat.Petisi Ahli mendukung penuh Prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, Kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola institusi kepolisian.Oleh karena itu, Petisi Ahli mengimbau seluruh pihak untuk membaca Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang menyesatkan publik.Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi publik dan klarifikasi hukum.Salam Hormat,*Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH**(Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia)* PNO-12
15 Des 2025, 18:47 WIT
E-Daily Report Bapenda Mimika Dorong Reformasi Kinerja Aparatur Daerah Berbasis Digital
Papuanewsonline.com, Mimika — Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Mimika resmi meluncurkan aplikasi E-Daily Report sebagai
upaya meningkatkan kinerja pegawai melalui sistem pelaporan berbasis
elektronik. Aplikasi ini hadir sebagai respons atas kebutuhan tata kelola
pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan efisien di lingkungan
pemerintah daerah.Selama ini, sistem pelaporan kinerja manual dinilai kurang
efektif karena menyita waktu, sulit dipantau, dan tidak sepenuhnya mencerminkan
aktivitas harian pegawai. Melalui E-Daily Report, Bapenda Mimika berupaya
menghadirkan solusi digital yang lebih terukur dan mudah diakses, sejalan
dengan arah reformasi birokrasi.E-Daily Report merupakan bagian dari pengembangan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mendapat dukungan penuh dari
Bupati Mimika. Kehadiran aplikasi ini menegaskan komitmen pemerintah daerah
dalam memanfaatkan teknologi untuk memperbaiki kualitas layanan dan manajemen
internal organisasi.Aplikasi ini memungkinkan setiap pegawai melaporkan
aktivitas kerja harian secara real time melalui web maupun perangkat seluler.
Fitur yang disediakan meliputi penginputan laporan kinerja, unggah dokumen
pendukung, pemantauan langsung oleh pimpinan, pemberian umpan balik,
visualisasi data kinerja, rekapitulasi otomatis, hingga penyusunan portofolio
digital pegawai.Tujuan utama pengembangan E-Daily Report adalah mempermudah
proses pelaporan kinerja, meningkatkan akuntabilitas aparatur, serta mendorong
efisiensi dan efektivitas kerja. Sistem ini juga memperkuat mekanisme
pengawasan internal berbasis data yang objektif dan berkelanjutan.Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon, menyampaikan bahwa
penerapan E-Daily Report memberikan manfaat internal berupa penghematan waktu
dan biaya, peningkatan akuntabilitas, serta mendukung pengambilan keputusan
berbasis data yang lebih akurat dan terukur.Dari sisi eksternal, aplikasi ini diharapkan berdampak pada
peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat transparansi,
serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan terpercaya.Bapenda Mimika juga menyadari adanya tantangan dalam
penerapan sistem digital, seperti resistensi pegawai terhadap perubahan dan
keterbatasan infrastruktur. Untuk itu, strategi sosialisasi berkelanjutan serta
penguatan komitmen pimpinan terus dilakukan agar implementasi aplikasi berjalan
optimal.Dengan dukungan seluruh jajaran, E-Daily Report diharapkan
menjadi solusi strategis dalam mendorong perubahan budaya kerja aparatur menuju
sistem pemerintahan yang modern, profesional, dan berorientasi pada hasil di
Kabupaten Mimika.Penulis: JidEditor: GF
15 Des 2025, 13:59 WIT
Bapenda Mimika Perkuat Transformasi Digital Lewat Peluncuran Aplikasi E-Daily Report dan SINDARA
Papuanewsonline.com, Mimika — Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Mimika resmi meluncurkan dua aplikasi inovatif, yakni
Sistem Pelaporan Kinerja Berbasis Elektronik (E-Daily Report) dan Sistem
Integrasi Data dan Kinerja Pembangunan Daerah (SINDARA), pada Senin
(15/12/2025). Peluncuran ini menjadi bagian dari upaya Bapenda dalam memperkuat
tata kelola pemerintahan berbasis digital.Kedua aplikasi tersebut merupakan hasil aksi perubahan dari
peserta Pelatihan Kepemimpinan dan Pengawasan (PKP) serta Pelatihan
Pemerintahan Daerah (PPP). Kegiatan peluncuran dihadiri oleh seluruh jajaran
Bapenda Mimika serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Mimika, sebagai
bentuk dukungan terhadap inovasi layanan publik di sektor pendapatan daerah.Aplikasi E-Daily Report dirancang untuk mendukung sistem
kerja pegawai agar lebih efisien, terukur, dan transparan. Melalui sistem ini,
setiap aktivitas harian pegawai dapat dilaporkan secara real time, sehingga
memudahkan pimpinan dalam memantau kinerja serta meningkatkan akuntabilitas
aparatur.Sementara itu, aplikasi SINDARA menjadi terobosan dalam
pengelolaan dan integrasi data pendapatan daerah, khususnya yang berkaitan
dengan retribusi daerah. Sistem ini diharapkan mampu menyatukan data lintas
unit kerja agar proses pengawasan, analisis, dan pengambilan keputusan dapat
dilakukan secara lebih cepat dan akurat.Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon, menyampaikan bahwa
peluncuran kedua aplikasi ini merupakan langkah awal dari transformasi digital
yang lebih luas menuju tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan
berdaya saing. Ia juga mendorong seluruh jajaran Bapenda serta organisasi
perangkat daerah terkait untuk memanfaatkan sistem tersebut secara optimal dan
berkelanjutan.Pemerintah Kabupaten Mimika melalui perwakilannya, Frans
Kambu, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung inovasi yang
sejalan dengan visi pembangunan daerah yang responsif, transparan, dan
akuntabel. Kehadiran aplikasi ini dinilai sebagai bagian penting dari reformasi
birokrasi berbasis teknologi.Lebih dari sekadar inovasi teknis, peluncuran E-Daily Report
dan SINDARA diharapkan mampu membangun budaya kerja yang lebih disiplin,
terbuka, dan berbasis data di lingkungan Bapenda Mimika. Sistem digital ini
juga menjadi instrumen pendukung dalam peningkatan pendapatan daerah secara
berkelanjutan.Bapenda Mimika menargetkan agar kedua aplikasi tersebut
tidak berhenti pada tahap peluncuran, tetapi terus dikembangkan sesuai
kebutuhan organisasi dan dinamika pelayanan publik. Evaluasi berkala akan
dilakukan guna memastikan sistem berjalan efektif dan memberi manfaat nyata.Dengan diresmikannya E-Daily Report dan SINDARA, Bapenda
Mimika menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan pemerintahan yang
modern, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kinerja serta kesejahteraan
masyarakat.Penulis: Jid Editor: GF
15 Des 2025, 13:56 WIT
Jangan Sampai Telat! Bapenda Mimika Ingatkan Masyarakat Pentingnya PBB-P2
Papuanewsonline.com, Mimika - Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Mimika terus gencar melakukan sosialisasi Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat. Sosialisasi ini
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak serta memberikan informasi
lengkap mengenai PBB-P2, termasuk dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara
pembayaran.PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Objek pajak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
tidak kena pajak apabila NJOP tidak lebih dari Rp 10.000.000 untuk setiap wajib
pajak.Bapenda Mimika juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak
dalam melakukan pembayaran PBB-P2. (15/12/25) Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti
teller Bank Papua, BNI, Bank Mandiri, PT Pos Indonesia, ATM Bank Papua, BNI,
Bank Mandiri, E-Banking Livin' By Mandiri, Go Pay.
Dengan sosialisasi yang gencar dan kemudahan pembayaran,
diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB-P2 meningkat, sehingga dapat
meningkatkan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan di
Kabupaten Mimika. Penulis: JidEditor: GF
15 Des 2025, 13:53 WIT
Kapolda Maluku Sikapi Mispersepsi Pernyataan Tentang Miras
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., meluruskan mispersepsi yang berkembang di ruang publik terkait pernyataannya mengenai minuman keras (miras). Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan bahwa konsumsi miras diperbolehkan dan memastikan seluruh tindakan Polri tetap berlandaskan hukum yang berlaku.Klarifikasi ini disampaikan Kapolda usai menghadiri rapat bersama Komite Percepatan Reformasi Kepolisian (KPRP) di Universitas Pattimura, Jumat (12/12/2025).Kapolda Dadang menekankan bahwa regulasi mengenai miras, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru, telah diatur secara rinci dan menjadi landasan penegakan hukum oleh Polri.“Saya sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 300, Pasal 492, dan Pasal 538 KUHP lama, menjual maupun mengonsumsi minuman memabukkan dalam kondisi tertentu itu dilarang. Oleh karenanya ada sanksi,” tegasnya.Kapolda juga menyebut bahwa KUHP baru (yang telah disahkan dan mulai diberlakukan bertahap) memberikan sanksi lebih tegas, terutama terkait pemberian miras kepada orang yang sudah mabuk, anak-anak, atau melalui paksaan.Kapolda menjelaskan secara rinci bahwa hukum Indonesia tidak membiarkan ruang kosong terkait minuman keras. Sejumlah pasal yang menjadi dasar pijakan Polri antara lain:1. KUHP LamaPasal 204Menjual barang berbahaya (termasuk miras oplosan) tanpa pemberitahuan dapat dipidana hingga 15 tahun.Pasal 300Melarang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sudah mabuk; ancaman maksimal 1 tahun penjara.Pasal 492Mengatur larangan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban; ancaman kurungan atau denda.Pasal 538Melarang penjualan miras kepada anak di bawah umur; ancaman kurungan 3 minggu atau denda.2. KUHP BaruPasal 424Melarang memberi minuman beralkohol kepada orang mabuk, anak-anak, atau dengan kekerasan/paksaan; sanksi lebih berat dibanding KUHP lama.Selain itu, pengendalian miras juga diatur melalui Perpres 74/2013 dan berbagai Peraturan Daerah, yang memberikan sanksi administratif bagi penjualan tanpa izin.Memasuki momen perayaan Natal dan Tahun Baru, momentum dengan potensi peningkatan konsumsi alkohol, Kapolda menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan kebijakan yang proporsional.“Penanganannya harus bijak dan dilakukan secara terpadu, mulai dari edukasi, sosialisasi, hingga penegakan hukum yang tegas,” jelasnya.Polda Maluku memperkuat operasi pengawasan, edukasi publik, serta kerja sama lintas sektor untuk menekan potensi gangguan keamanan akibat miras, seperti kecelakaan lalu lintas, keributan, dan tindak kriminalKapolda Dadang juga menekankan bahwa pendekatan represif bukan satu-satunya solusi. Edukasi masyarakat, pencegahan, operasi pengawasan, serta kerja sama seluruh pihak merupakan langkah penting untuk mengurangi dampak miras, terutama kecelakaan lalu lintas, keributan, dan tindak kriminal lainnya.“Dasar hukumnya sudah jelas, dan itu pijakan yang harus kita pegang. Saya selalu memegang aturan itu,” tegasnya.Dengan klarifikasi ini, Polda Maluku mengharapkan publik tidak terjebak dalam narasi misleading yang berpotensi memicu salah tafsir terkait penanganan miras.Pernyataan resmi Kapolda Maluku ini penting di tengah derasnya arus informasi menjelang Nataru yang kerap diperuncing oleh misinterpretasi. Sikap tegas namun edukatif yang diambil Polda Maluku menunjukkan upaya menyeimbangkan pendekatan penegakan hukum dan pendekatan sosial, terutama terhadap isu sensitif seperti miras. PNO-12
15 Des 2025, 10:14 WIT
Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR
Papuanewsonline.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan tidak sepakat terhadap wacana Presiden dapat menunjuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) secara langsung tanpa melalui mekanisme persetujuan DPR RI. Menurutnya, usulan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.“Usulan atau wacana yang sedang berkembang terkait pengisian jabatan Kapolri yang tidak melalui mekanisme persetujuan (fit and proper) DPR merupakan bentuk keabsenan terhadap pemaknaan mendalam kita tentang konsep negara hukum dan negara demokrasi,” kata Rudianto, Jumat (12/12/2025).Rudianto menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat sekaligus negara hukum. Konsekuensinya, harus ada mekanisme check and balance antara cabang kekuasaan negara.“Konsekuensi logis dari mandat konstitusi ini adalah hadirnya mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan negara antara kekuasaan eksekutif dan legislatif,” ujarnya.Dalam konteks pengangkatan Kapolri, DPR dinilai memiliki peran strategis sebagai wakil rakyat untuk memberikan legitimasi terhadap jabatan publik yang sangat menentukan arah penegakan hukum dan keamanan nasional.Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR tidak boleh dipandang sebagai sekadar formalitas prosedural, melainkan perwujudan langsung dari kedaulatan rakyat.“Fungsi pengawasan DPR adalah manifestasi kedaulatan rakyat. Setiap alat negara harus melalui validasi konstitusional,” tegas Rudianto.Ia menyebut mekanisme fit and proper test sebagai “bandul” utama yang menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi.“Mekanisme fit and proper test di DPR tidak boleh direduksi maknanya, apalagi dideviasi keluhurannya, sebab hal tersebut merupakan bandul utama legitimasi rakyat melalui representasinya di DPR,” imbuhnya.Diketahui, wacana pengangkatan Kapolri tanpa persetujuan DPR sebelumnya disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar. Usulan itu disampaikan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).Da’i berpandangan bahwa pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sehingga tidak perlu melibatkan forum politik di DPR.“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa ke forum politik melalui DPR,” ujar Da’i.Namun demikian, Da’i mengakui mekanisme fit and proper test memiliki tujuan pengawasan, meski ia mengkhawatirkan potensi beban politis yang ditanggung Kapolri terpilih.“Dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi Kapolri setelah dipilih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik, yakni kontrol terhadap kekuasaan prerogatif Presiden,” katanya.Perbedaan pandangan antara DPR dan mantan Kapolri tersebut mencerminkan perdebatan klasik antara kewenangan prerogatif Presiden dan mekanisme pengawasan legislatif dalam sistem demokrasi konstitusional. Rudianto menegaskan, jika terdapat kelemahan dalam pelaksanaan fit and proper test, perbaikan harus dilakukan tanpa meniadakan peran DPR.“Jika ada kelemahan, perbaikannya adalah memperkuat mekanismenya, bukan menghilangkan mandat konstitusional DPR,” pungkas Rudianto. PNO-12
15 Des 2025, 09:48 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Laksanakan Patroli Humanis di Kampung Apom Kiwirok
Papuanewsonline.com, Pegubin - Satgas Operasi Damai Cartenz kembali mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan. Melalui kegiatan patroli humanis, personel Satgas menyambangi Kampung Apom, Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, pada Kamis (11/12/2025).Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh IPDA Munawar dan dilaksanakan dengan cara membangun komunikasi yang santai dan penuh keakraban bersama masyarakat setempat. Dalam patroli tersebut, personel Satgas membagikan makanan ringan kepada warga, khususnya anak-anak, sekaligus berbincang santai untuk menyerap aspirasi serta memastikan situasi keamanan tetap kondusif.Pendekatan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi Satgas Ops Damai Cartenz untuk memperkuat hubungan emosional dan kepercayaan antara aparat keamanan dan masyarakat, khususnya di wilayah pegunungan yang memiliki tantangan geografis tersendiri.Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa patroli humanis merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan yang berkelanjutan di Papua.“Keamanan tidak hanya dibangun melalui kehadiran personel bersenjata, tetapi juga melalui kepercayaan dan kedekatan dengan masyarakat. Patroli humanis seperti ini menjadi sarana untuk mempererat hubungan serta memastikan masyarakat merasa aman dan dilindungi,” ujar Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.Ia menambahkan bahwa kehadiran aparat secara humanis di tengah masyarakat juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melayani dan melindungi seluruh warga Papua tanpa terkecuali.Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyampaikan bahwa pendekatan persuasif dan dialogis akan terus menjadi prioritas Satgas di setiap wilayah penugasan.“Melalui patroli humanis, personel tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat. Kami ingin mendengar langsung aspirasi warga dan memastikan kehadiran Satgas memberikan rasa aman dan manfaat,” tutur Kombes Pol. Adarma Sinaga.Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dengan mengedepankan kebersamaan dan saling pengertian.Selama kegiatan patroli humanis berlangsung, Warga menyambut baik kehadiran personel Satgas Ops Damai Cartenz dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. PNO-12
15 Des 2025, 08:47 WIT
Kapolda Maluku Hadiri Audiensi Terbuka Bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH., SIK., M.Si., menghadiri langsung audiensi terbuka bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Jumat (12/12/2025).Kehadiran Kapolda Maluku menjadi penegas komitmen Polda Maluku dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan terhadap pandangan dan kritik konstruktif dari publik.Dalam audiensi tersebut, Kapolda Maluku menyatakan bahwa Polda Maluku siap menerima kritik, saran, dan masukan sebagai bagian dari evaluasi kinerja organisasi.Suasana keterbukaan ini diperkuat oleh pernyataan Jenderal Purn. Badrodin Haiti:“Tidak usah ragu dan tidak usah takut. Sampaikan saja di ruang ini.”Dorongan tersebut membuat sesi aspirasi berjalan aktif dan kritis.Tokoh agama, akademisi, adat, dan profesional Maluku memberikan pandangan strategis demi memperkuat implementasi Reformasi Polri di daerah, termasuk peningkatan layanan publik, pemantapan program profesionalisme SDM, dan penguatan kultur institusi yang inklusif.Kapolda Maluku menegaskan bahwa seluruh masukan akan digunakan sebagai bahan evaluasi internal serta dasar penyusunan kebijakan strategis Polda Maluku.Kehadiran Kapolda Maluku dalam audiensi ini tidak hanya bersifat formal, tetapi merupakan pesan penting bahwa Polda Maluku membuka ruang kontrol publik sebagai bagian dari proses koreksi institusional.Langkah ini sejalan dengan kebutuhan Polri untuk memperkuat legitimasi sosial dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat.Dari sudut pandang komunikasi publik, pendekatan Kapolda yang dialogis dan transparan merupakan modal sosial signifikan untuk mengakselerasi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Maluku. PNO-12
15 Des 2025, 08:38 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru