Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Kunjungi Redaksi Harian Pagi Siwalima, Kapolda Maluku Tegaskan Media Sebagai Mitra Strategis Polri
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Harian Siwalima Ambon sebagai bagian dari upaya memperkuat kemitraan strategis antara Polda Maluku dan media massa. Kunjungan berlangsung pada Rabu (19/11), didampingi para Pejabat Utama Polda Maluku ; Dirresnarkoba, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Kabid Humas.Pertemuan ini bertujuan membangun komunikasi yang lebih efektif dengan insan pers dalam penyampaian informasi publik serta mendukung stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku.Dalam kunjungan tersebut terbangun komunikasi dua arah yang penuh keakraban yang diwarnai dengan penyampaian apresiasi, harapan, saran dan masukan baik dari Kapolda Maluku maupun dari pihak Pemimpin Redaksi Siwalima bersama para stafnya.Pemimpin Redaksi Harian Pagi Siwalima, Serly Lootje Patipawae, pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kapolda dan menekankan pentingnya profesionalitas penanganan kasus kriminal, terutama penganiayaan, yang kerap menjadi keresahan publik.“Kami berharap kasus-kasus penganiayaan dan tindak pidana lainnya ditangani secara tuntas sehingga memberi efek jera,” ujar Lotje, Ia juga mengapresiasi peran Bidang Humas Polda Maluku dalam menyediakan informasi akurat bagi media.Koordinator Liputan sekaligus Pimpinan Perusahaan Siwalima, Batje Warlauw, menegaskan bahwa situasi kamtibmas yang kondusif merupakan syarat utama bagi pertumbuhan investasi di Maluku.Redaktur Febby Koenoe turut memberikan apresiasi atas respons cepat Kapolda yang turun langsung menenangkan massa dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Ia juga memberikan masukan terkait optimalisasi layanan darurat Call Center 110.Selain permasalahan-permasalahan tersebut, terdapat juga beberapa saran dan masukan yang bersifat untuk meningkatkan peran serta kualitas pelayanan Polda Maluku demi mewujudkan Maluku yang aman dan kondusif.Menanggapi hal-hal tersebut diatas, dalam tanggapannya Kapolda Maluku menegaskan bahwa media adalah pilar penting dalam demokrasi dan memiliki peran sentral sebagai pengawas dan kontrol sosial.“Teman-teman media adalah partner strategis. Fungsinya sangat vital dalam memberikan kontrol sosial dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat,” tegas Irjen Dadang Hartanto.Ia menyoroti maraknya informasi menyesatkan di media sosial yang sering kali membuat masyarakat terkecoh.“Orang kini mudah membenarkan yang hoaks dan meragukan yang benar. Konten viral sering kali tidak melalui verifikasi. Karena itu etika jurnalistik harus dijaga agar berita tetap berimbang,” ujarnya.Selanjutnya dijelaskan pula oleh Kapolda bahwa prioritas awal kepemimpinannya adalah pembenahan perilaku anggota Polri.“Jika baik, kita beri apresiasi. Jika melanggar, ada sanksinya. Ini komitmen kami,” jelasnya.Ia juga meminta media dan masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi terkait potensi pelanggaran atau tindak kejahatan.Kapolda mengungkapkan penerapan respons cepat 10 menit untuk mendatangi tkp di sejumlah Polsek di Pulau Ambon sebagai pilot project, dimana pihaknya akan tetap melakukan evaluasi secara berkala untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Polda juga telah membuka saluran hotline pengaduan melalui whatsapp untuk masyarakat yang ingin melaporkan layanan lambat atau kendala keamanan.Jenderal dengan bintang dua dipundak ini juga memaparkan beberapa jenis tindak pidana yang paling menonjol di Maluku, antara lain penganiayaan, tawuran pelajar, konflik antar kampung, serta kejahatan yang dipicu konsumsi minuman keras.“Kami menyadari betul, bahwa kelompok rentan, terutama pemuda, memiliki energi tinggi.. Banyak kasus terjadi akibat miras. Dibutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk media, untuk edukasi publik,” jelasnya.Selanjutnya ditambahkan pula bahwa untuk penanganan kasus kriminal khusus, Kapolda menegaskan tidak ada kompromi terhadap tindak pidana korupsi dan narkotika.“Untuk kasus Korupsi tidak ada toleransi, penyidik tetap dituntut untuk bekerja maksimal, kendala-kendala teknis dilapangan jangan dijadikan alasan untuk menghambat proses penyidikan sedapat mungkin dilakukan koordinasi lintas sektoral untuk menuntaskan proses penyidikan” tegasnya.Terkait narkoba, untuk tahun 2025 Polda Maluku sendiri menangani 83 kasus sedangkan total keseluruhan sebanyak 134 kasus sejajaran Polda Maluku. Kapolda menekankan pentingnya pemetaan wilayah rawan bersama BNN, serta dukungan Pemda untuk fasilitas rehabilitasi.Ia juga menyampaikan penanganan kasus pertambangan yang diawasi Kompolnas telah menghasilkan 17 berkas P-21. Ataun 80 % Kasus yang berhasil dituntaskan.Diakhiri pelaksanaan dialog Kapolda memaparkan bahwa untuk memperkuat respons cepat kepolisian terhadap laporan dan pengaduan masyarakat, Pihak kepolisian khususnya Polres Pulau Ambon untuk wilayah pulau Ambon saja idealnya membutuhkan 21 unit kendaraan Roda 4 sementara untuk saat ini riilnya Polres baru memiliki tiga unit, namun ini tidak menjadi penghalang, kedepannya pihaknya akan berupaya maksimal untuk memenuhi target tersebut.“Ketika masyarakat butuh bantuan, polisi harus hadir. Karena itu pemenuhan sarana operasi adalah kebutuhan mendesak,” ujarnya.Kunjungan Kapolda Maluku ke Harian Siwalima ini menegaskan komitmen Polri dalam membangun sinergi dan komunikasi yang sehat dengan media sebagai mitra strategis. Polda Maluku berharap kolaborasi ini dapat menciptakan ruang informasi yang lebih akurat, transparan, dan mendukung keamanan di Provinsi Maluku. PNO-12
20 Nov 2025, 07:22 WIT
Seleksi Penerimaan Brimob Polri 2026, Kapolda Maluku: Yakin Pada Kemampuan dan Berikan Hasil Terbaik
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, menekankan penerimaan anggota Brimob Polri Tahun 2026 harus dikelola secara jujur, objek, dan berkeadilan sesuai prinsip Presisi.Penekanan ini disampaikan Kapolda Maluku dalam amanatnya yang dibacakan Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni S.I.K., M.H saat memimpin kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Panitia, Pengawas, Peserta serta Orang Tua/Wali pada Seleksi Penerimaan Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah berlangsung di Gedung Plaza Presisi Manise Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Rabu (19/11/2025). Kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah yang diikuti oleh sebanyak 537 calon siswa (casis) terverifikasi turut dihadiri Pejabat Utama Polda Maluku, panitia, pengawas, peserta, dan orang tua/wali seleksi. Wakapolda Maluku saat membacakan amanat Kapolda menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen moral untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan bersih, transparan, akuntabel, humanis, serta bebas dari penyimpangan. "Rekrutmen merupakan pintu awal pembentukan sumber daya manusia Polri, sehingga proses seleksi harus dikelola secara jujur, objektif, dan berkeadilan sesuai prinsip Presisi," tegasnya.Kepada seluruh panitia dan unsur pengawasan, Kapolda menekankan beberapa hal diantaranya; Menjunjung tinggi integritas tanpa toleransi terhadap praktik penyimpangan, KKN, maupun permainan dalam proses seleksi; Melaksanakan tugas dengan penuh kejujuran, objektivitas, dan tanggung jawab; Menghapus persepsi keliru bahwa menjadi anggota Polri harus melalui pembayaran atau jalur tidak resmi; Membangun koordinasi erat antara panitia dan pengawas agar setiap tahapan seleksi berlangsung tepat prosedur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga menyampaikan pesan kepada seluruh casis, agar yakin pada kemampuan diri dan berupaya memberikan hasil terbaik. Tidak mempercayai calo atau pihak mana pun yang mengaku dapat meluluskan peserta. Mengikuti setiap tahapan seleksi dengan disiplin dan kesungguhan.Kapolda juga menegaskan pentingnya peran orang tua/wali dalam menjaga integritas proses seleksi. Ia mengimbau para orang tua agar tidak memberikan uang kepada pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan. Segera melaporkan jika menemukan oknum yang menawarkan praktik tersebut, disertai identitas yang jelas.Irjen Dadang Hartanto berharap proses penerimaan anggota Brimob Tahun 2026 dapat melahirkan anggota Polri yang berkualitas, berkarakter, berintegritas, serta siap mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara. PNO-12
20 Nov 2025, 07:14 WIT
Komisi Reformasi Kepolisian Menerima Pandangan Publik
Papuanewsonline.com, Jakarta - Komisi Reformasi Kepolisian menggelar rapat dengar pendapat umum bersama berbagai elemen masyarakat di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Reformasi Kepolisian, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.Dalam keterangannya, Jimly menegaskan bahwa forum ini menjadi bagian dari tahap awal Komisi dalam menghimpun pandangan publik terkait arah reformasi kepolisian. Untuk itu, pihaknya membuka kanal khusus bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan secara tertulis.“Selama satu bulan ini kami berharap mendapat masukan. Karena selama ini hanya masuk sekali-sekali, maka kami buka WA Sekretariat supaya masyarakat bisa mengirimkan masukan, setebal apa pun,” ujar Jimly.Nomor WhatsApp Sekretariat Reformasi Kepolisian adalah 0813-1797-771, sementara alamat email akan dibagikan oleh pihak sekretariat.Dalam forum tersebut, turut hadir sejumlah ormas, tokoh masyarakat, serta purnawirawan TNI dari tiga matra. Sejumlah konten kreator juga hadir.Meskipun pihak-pihak tertentu tidak dapat hadir secara resmi dalam forum, aspirasi mereka tetap dipersilakan untuk disampaikan.“Yang penting, aspirasinya tetap kami dengar. Silakan sampaikan sekeras-kerasnya. Tidak usah ragu, tidak usah takut,” ucap Jimly.Dalam diskusi, salah satu topik yang mencuat adalah soal dugaan ijazah palsu. Jimly mengakui bahwa persoalan tersebut merupakan masalah serius yang telah lama menjadi tantangan hukum dan administrasi negara.“Ijazah ini masalah serius di Indonesia. Banyak dipakai untuk persaingan politik. Dari pengalaman saya sebagai Ketua MK, berkali-kali kasus ini muncul,” jelas Jimly.Ia menyebutkan bahwa mediasi penal bisa menjadi salah satu alternatif penyelesaian kasus, sepanjang kedua pihak bersedia mengikuti mekanisme yang berlaku.Jimly menegaskan bahwa Komisi Reformasi Kepolisian tidak bertugas menangani kasus hukum secara langsung.“Kami ingin memperbaiki kepolisian masa depan. Kasus boleh disampaikan, tapi kami tidak menangani kasus. Kasus hanya dijadikan evidence untuk menawarkan kebijakan reformasi ke depan,” katanya.Komisi juga menerima berbagai keluhan masyarakat, termasuk laporan seorang ibu mengenai anaknya yang ditahan usai mengikuti aksi unjuk rasa.“Kasus seperti itu nanti akan kami bicarakan dengan Kapolri. Itu urusan internal kepolisian, dan kami akan beri rekomendasi,” ujar Jimly.Berbagai masukan dari purnawirawan TNI juga turut mewarnai pertemuan, mulai dari reformasi struktur hingga kultur organisasi Polri.Jimly mengungkap bahwa beberapa ide besar muncul, seperti:- penguatan Kompolnas sebagai lembaga pengawasan,- wacana pembentukan Kementerian Keamanan,- serta penyesuaian mekanisme rekrutmen hingga koordinasi penegakan hukum.Beberapa peserta juga menyampaikan kritik terkait pola pendidikan kepolisian yang dinilai kurang mengedepankan aspek kognitif.“Polisi itu sipil. Pendidikan harus lebih kognitif,” ucap Jimly menirukan masukan dari peserta forum.Jimly menegaskan bahwa Komisi Reformasi Kepolisian belum mengeluarkan rekomendasi apa pun karena saat ini baru memasuki tahap pertama dari masa kerja.“Bulan pertama ini kami membuka telinga dulu, membuka mata dulu. Banyak masukan yang membuat kami lebih memahami. Semua akan kami petakan,” tutupnya. PNO-12
20 Nov 2025, 06:58 WIT
Kepala Kampung Nawaripi ajak SMA Negeri 1 Timika Prioritaskan Sistem Zonasi
Papuanewsonline.com, Mimika - Kepala Kampung Nawaripi,
Norman Ditubun, menyuarakan harapannya agar SMA Negeri 1 Timika mengedepankan
sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran mendatang. Hal ini
disampaikan menyusul kekecewaan atas banyaknya anak-anak dari Kampung Nawaripi
yang tidak diterima di SMA Negeri 1 Timika pada tahun sebelumnya, padahal
wilayah sekolah tersebut masuk dalam zonasi Nawaripi."Harapan kami dari Pemerintah Kampung Nawaripi ke depan
adalah agar dalam proses penerimaan siswa baru, SMA Negeri 1 benar-benar
mengedepankan sistem zonasi," tegas Norman Ditubun. Ia menyoroti ketidakadilan yang terjadi pada tahun
sebelumnya, di mana banyak siswa dari kampungnya yang seharusnya memiliki
prioritas, justru tidak diterima.Norman juga menekankan pentingnya kekompakan antara
pemerintah kampung, pihak sekolah, dan semua pemangku kepentingan untuk
memikirkan kemajuan bersama. "Karena itu, ke depan saya berharap kepada pihak
sekolah dan semua pemangku kepentingan agar kita tetap kompak—baik pemerintah
kampung maupun pihak sekolah—untuk memikirkan kemajuan bersama," ujarnya.Lebih lanjut, Norman Ditubun berharap SMA Negeri 1 Timika
dapat terus mempertahankan posisinya sebagai sekolah favorit di Kabupaten
Mimika. "SMA Negeri 1 Timika harus tetap menjadi sekolah favorit di
Kabupaten Timika," pungkasnya. Ia meyakini bahwa dengan sistem zonasi yang diterapkan
dengan benar, SMA Negeri 1 Timika akan semakin berkualitas dan memberikan
kesempatan yang adil bagi semua siswa di wilayah zonasinya. Penulis: Jid
Editor: GF
20 Nov 2025, 01:01 WIT
Dinkes Mimika Gelar Rakor Lintas Sektor, Genjot Layanan KIA Tekan AKI dan AKB
Papuanewsonline.com, Timika - Dinas Kesehatan (Dinkes)
Kabupaten Mimika menggelar rapat koordinasi (rakor) lintas sektor pada Rabu
(19/11/2025) di Hotel Grand Tembaga Timika. Rapat ini bertujuan memperkuat
sinergi dan meningkatkan kualitas layanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) guna
menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Mimika, Ny. Lenni
Silas, menekankan bahwa AKI dan AKB masih menjadi masalah besar bagi daerah.
Kondisi geografis Mimika yang beragam mempengaruhi akses pelayanan kesehatan. "Kegawatdaruratan maternal dan neonatal adalah kondisi
berbahaya yang dapat mengancam nyawa. Banyak kasus terjadi karena
keterlambatan," tegasnya.Lenni juga menyoroti faktor risiko "4 Terlalu":
terlalu muda, terlalu tua, terlalu banyak anak, dan terlalu dekat jarak
kehamilan. "Faktor-faktor ini berkontribusi signifikan terhadap
tingginya kasus kehamilan berisiko di Mimika," ujarnya.Rakor ini diharapkan menyatukan persepsi semua pihak
terhadap regulasi nasional terkait peningkatan layanan KIA. "Rakor ini
menjadi momentum penting untuk mempertegas komitmen kita dalam menyelamatkan
ibu dan bayi di Kabupaten Mimika," pungkas Lenni. Diharapkan, seluruh pemangku kepentingan berperan aktif
memperkuat pelayanan KIA di wilayah masing-masing. Penulis: Jid
Editor: GF
20 Nov 2025, 00:59 WIT
Era Baru Pengawasan Polisi di Mimika: Jika Ada Polisi Nakal, Scan Barcode dan Laporkan
Papuanewsonline.com, Mimika - Divisi Propam Polri
menghadirkan inovasi layanan pengaduan cepat melalui QR barcode di berbagai
titik pelayanan publik di Mimika. Masyarakat kini dapat dengan mudah melaporkan
anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.Kasi Propam Polres Mimika Iptu Rumte Yongki menyatakan bahwa
pemasangan banner barcode ini adalah instruksi langsung dari Kadiv Propam
Polri. "Masyarakat bisa melaporkan tindak tanduk anggota Polri
yang tidak baik, meresahkan, atau membuat gaduh," katanya.Barcode telah dipasang di Kantor Pelayanan Polres Mimika,
Samsat, Satlantas, Polsek, dan Diana Mall. Sosialisasi juga telah dilakukan. Iptu Rumte menjelaskan, masyarakat cukup scan barcode dan
mengikuti langkah di layar ponsel. Laporan akan langsung terkirim ke Mabes
Polri."Masyarakat tidak perlu ragu melapor. Ini bagian dari
pelayanan publik," jelas Iptu Rumte. Program ini diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat
terhadap Polri dalam penegakan disiplin dan kode etik. Penulis: Jid
Editor: GF
19 Nov 2025, 22:31 WIT
Kuasa hukum pt. Bram bintang timur mendesak pol pp manokwari tertibkan penjualan miras ilegal
Papuanewsonline.com, Manokwari — Upaya penindakan terhadap
peredaran minuman beralkohol ilegal kembali menjadi perhatian serius di
Kabupaten Manokwari. Kuasa Hukum PT. Bram Bintang Timur, Yan Christian
Warinussy, mendesak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten
Manokwari untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan puluhan
titik penjualan minuman keras ilegal di wilayah tersebut.Dorongan tegas ini muncul setelah pembongkaran sekitar 1.500
karton minuman beralkohol di gudang PT. Bram Bintang Timur di kawasan Sowi 66
pada Selasa (18/11/2025). Warinussy menilai bahwa kasus ini seharusnya menjadi
momentum memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas distribusi
minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.Menurutnya, tindakan tegas dari Kasat Pol PP tidak hanya
sebatas himbauan, tetapi harus berupa langkah nyata berupa penertiban langsung,
penyegelan tempat usaha, serta pemrosesan hukum hingga ke pengadilan bagi para
pelaku penjualan minuman beralkohol ilegal. Hal ini dinilai penting untuk
menjamin kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan tata niaga yang sehat.Ia juga menyoroti hasil temuan Ormas Parlemen Jalanan
(Parjal) yang sebelumnya mengidentifikasi sedikitnya 58 titik kios atau tempat
penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Manokwari. Temuan tersebut dianggap
sebagai bukti lemahnya pengawasan sekaligus menunjukkan potensi kerugian
ekonomi dan gangguan ketertiban umum jika dibiarkan tanpa penanganan.Lebih jauh, Warinussy mengingatkan bahwa penertiban
penjualan minuman beralkohol ilegal telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari mengenai Pengendalian dan Pengawasan
Minuman Beralkohol serta Pencegahan Minuman Oplosan menjadi payung hukum yang
mengatur tata kelola distribusi minuman keras secara resmi dan terukur.Ia menegaskan bahwa PT. Bram Bintang Timur merupakan
pemegang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) resmi yang
diterbitkan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari. Karena itu, menurutnya,
tidak boleh ada pihak-pihak yang menjual minuman keras ilegal dibiarkan
beroperasi sementara distributor resmi justru menjadi sasaran penindakan.Warinussy menilai bahwa upaya penertiban tidak dapat hanya
mengandalkan Satuan Polisi Pamong Praja semata. Ia menekankan pentingnya
dukungan penuh dari Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari agar
implementasi peraturan daerah berjalan optimal. Sinergi lintas aparat dipandang
sebagai syarat utama menghadirkan ketegasan negara dalam mengatur distribusi
minuman beralkohol.Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah
penertiban harus segera diambil demi menjaga tertib niaga, melindungi pelaku
usaha resmi, serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Dengan jumlah titik penjualan ilegal yang cukup banyak, tindakan cepat dan
konsisten dinilai sangat diperlukan.(GF)
19 Nov 2025, 21:58 WIT
Empat tokoh gereja papua barat divonis 7 bulan penjara dalam perkara makar di pn makassar
Papuanewsonline.com, Makassar — Pengadilan Negeri Makassar
Kelas I A Khusus menjatuhkan vonis terhadap empat tokoh gereja asal Papua Barat
yang terjerat perkara dugaan tindak pidana makar. Mereka adalah Penatua Abraham
Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Penginjil Maksi Sangkek.
Keempatnya dinyatakan terbukti turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana
diatur Pasal 106 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Informasi tersebut disampaikan melalui rilis pers dari
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, pada Rabu (19/11/2025).
Ia menyampaikan bahwa seluruh terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara
berdasarkan putusan Majelis Hakim yang menangani masing-masing perkara.Putusan pertama dibacakan terhadap Abraham Goram Gaman
(Perkara No. 967) dan Piter Robaha (Perkara No. 968). Sidang ini dipimpin
Majelis Hakim dengan ketua Herbert Harefa, SH, MH, serta anggota Hendry
Manuhua, SH, M.Hum dan Samsidar, SH, MH. Majelis menyatakan kedua terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan.Dalam amar putusannya, majelis menetapkan bahwa seluruh masa
penahanan selama proses peradilan akan dipotong penuh dari pidana pokok.
Ketentuan ini berlaku untuk keempat terdakwa.Beberapa saat kemudian, putusan terhadap Nikson May (Perkara
No. 969) dan Maksi Sangkek (Perkara No. 970) dibacakan oleh majelis dengan
susunan berbeda. Persidangan kali ini dipimpin Hendry Manuhua, SH, M.Hum,
bersama anggota Herbert Harefa, SH, MH, dan Samsidar, SH, MH. Keduanya
memperoleh amar putusan identik, yakni hukuman 7 bulan penjara sesuai dakwaan
kedua Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sorong.Baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Tia dari
Kejaksaan Negeri Sorong menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan tidak
adanya upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi, perkara resmi
berkekuatan hukum tetap (inkracht) per Selasa, 18 November 2025.Sidang putusan berlangsung sejak pukul 13.16 WITA hingga
15.30 WITA. Dengan durasi pidana yang telah dijalani selama masa penahanan,
para terpidana diperkirakan tinggal menjalani sisa masa hukuman sekitar satu
minggu sebelum bebas pada akhir November 2025.Kuasa hukum keempat terpidana menegaskan bahwa mereka tetap
menghormati otoritas Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun, mereka
menyampaikan keberatan terhadap hasil sidang. “Kami menghormati putusan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A. Kendati demikian, kami tetap tidak
sependapat karena sejak awal kami meminta para klien dibebaskan. Fakta
persidangan tidak menunjukkan bukti seperti yang dimaksud JPU dalam surat
tuntutan,” ujar kuasa hukum.Meskipun terdapat perbedaan pandangan antara pembela dan
majelis, penerimaan putusan oleh seluruh pihak dinilai mengakhiri proses
panjang perkara ini. Meski demikian, diskursus publik mengenai pasal makar dan
ruang ekspresi sipil di Papua Barat diperkirakan masih akan terus bergulir.
Putusan ini menjadi bagian dari rangkaian kasus yang menguji batas antara
ketertiban negara dan perlindungan hak-hak konstitusional warga.(GF)
19 Nov 2025, 21:55 WIT
Wagub maluku hadiri rakorendal pengelolaan batas negara untuk percepat pembangunan perbatasan
Papuanewsonline.com. Jakarta - Wakil
Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menghadiri Rapat Koordinasi Perencanaan dan
Pengendalian (Rakorendal) Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan yang diselenggarakan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.
Acara ini berlangsung di Hotel Aston Sentul Lake, Jawa Barat, dan dihadiri oleh
berbagai pemangku kepentingan dari kementerian, lembaga, serta pemerintah
daerah. Kegiatan ini digelar untuk
memperkuat komitmen bersama dalam percepatan pembangunan kawasan perbatasan
secara terpadu dan berkesinambungan. Pemerintah pusat menilai bahwa pengelolaan
perbatasan tidak hanya menyangkut batas teritorial, tetapi juga menyentuh aspek
kehidupan masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan. Menteri Dalam Negeri, Muhammad
Tito Karnavian, dalam arahannya menegaskan bahwa pengelolaan batas wilayah
negara harus berorientasi pada dua dimensi utama, yaitu keamanan dan
kesejahteraan. Menurutnya, kedua aspek ini harus berjalan seiring agar masyarakat
perbatasan dapat merasakan manfaat nyata dari pembangunan. "Perbatasan adalah simbol
kedaulatan, dan menjaga perbatasan adalah hal krusial, mengingat Indonesia
adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang berbatasan dengan 10 negara
tetangga," kata Tito Karnavian. Pernyataan ini kembali menegaskan posisi
strategis perbatasan dalam memperkuat integrasi nasional. Selain aspek keamanan, Tito juga
menyoroti pentingnya pemerataan pembangunan di kawasan perbatasan. Ia
menjelaskan bahwa wilayah perbatasan tidak lagi dipandang sebagai daerah
tertinggal, melainkan sebagai pintu gerbang negara yang perlu didorong untuk berkembang
secara ekonomi. "Perbatasan bukan lagi dipandang sebagai wilayah
tertinggal, tapi harus dibangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan
ekonomi dan pemberantasan kemiskinan," ujarnya. Rakorendal ini turut membahas
strategi penguatan koordinasi antarlembaga guna memastikan setiap kebijakan
perbatasan dapat diimplementasikan dengan efektif. Pemerintah daerah, termasuk
Provinsi Maluku, diharapkan mampu memadukan program pembangunan daerah dengan
arah kebijakan nasional. Kehadiran Wakil Gubernur Maluku
menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan
perbatasan yang lebih terencana dan terarah. Mengingat Maluku memiliki sejumlah
wilayah perbatasan strategis, kolaborasi ini penting untuk meningkatkan
kesejahteraan dan pengamanan wilayah. Melalui Rakorendal ini,
pemerintah pusat dan daerah terus memperkuat sinergi dalam membangun kawasan
perbatasan agar tidak hanya menjadi benteng pertahanan negara, tetapi juga
kawasan yang maju dan produktif. Kehadiran seluruh pihak di forum tersebut menjadi
langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan perbatasan yang semakin inklusif
ke depan. Penulis: Hendrik Editor: GF
19 Nov 2025, 21:49 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru