Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
HGB di Atas Tanah Sengketa? Bundaran Cendrawasih–Petrosea Mimika Diselimuti Dugaan Maladministrasi
MIMIKA, Papua Tengah, Papuanewsonline.com –
Aroma sengketa tanah kembali menyelimuti proyek pelebaran jalan dan pembangunan
Bundaran Cendrawasih–Petrosea di Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru. Di
balik proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu, muncul tudingan serius, yakni
dugaan pengabaian hak ulayat, potensi maladministrasi pengadaan tanah, hingga
ancaman konsekuensi hukum bagi panitia pengadaan tanah Kabupaten Mimika.Sorotan utama mengarah pada status alas hak tanah yang
digunakan untuk proyek fasilitas umum tersebut.HGB Tanpa AJB dan Pelepasan Hak Ulayat?Dalam persidangan perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim di
Pengadilan Negeri Mimika, terungkap bahwa PT Petrosea Tbk hanya dapat
menunjukkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668 atas namanya. Namun,
menurut dokumen yang beredar, tidak dapat ditunjukkan Akta Jual Beli (AJB)
maupun dokumen pelepasan hak ulayat atas sebagian objek tanah yang dipakai
untuk pelebaran jalan dan pembangunan bundaran.Secara hukum pertanahan, HGB adalah hak untuk mendirikan
bangunan di atas tanah, bukan hak milik atas tanah itu sendiri.
Pertanyaannya, jika alas hak tanah belum terang benderang, lalu siapa yang
sesungguhnya berhak atas ganti rugi tanah?Nama Berbeda, Nomor Sertipikat SamaKejanggalan lain muncul dalam dokumen Resume Penilaian
Pengadaan Tanah Pemda Mimika tahun 2023. Di dalamnya tercatat nama Reynold
Donny Kabian alias Reynold Donny Kabiai sebagai pemegang Sertipikat Hak Milik
(SHM) Nomor 0668 seluas 12.743 m² di Jalan Petrosea.Namun di sisi lain, PT Petrosea Tbk juga memegang HGB Nomor
0668. Nomor yang sama, subjek hukum berbeda. Apakah ini sekadar kekeliruan
administratif, atau ada persoalan serius dalam tata kelola pertanahan? Publik
menunggu klarifikasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab
Mimika.Gugatan Ditolak, Tapi Hak Tidak DibatalkanIbu Helena Beanal menggugat ke PN Mimika pada 4 Juli 2024.
Gugatan tersebut ditolak seluruhnya pada 26 November 2024, dan dikuatkan oleh
Pengadilan Tinggi Jayapura pada 13 Maret 2025.Namun, penting dicatat, tidak ada amar putusan yang
membatalkan dokumen-dokumen hak yang dimiliki Helena Beanal, termasuk:Surat Keterangan Hak Garapan sejak 1985;Surat Pelepasan Hak Ulayat tahun 2021;Sertipikat Hak Milik Nomor 01769 atas nama Dominikus Beanal;Berita Acara Penyerahan Sertipikat tahun 2022.Artinya, secara administratif, klaim kepemilikan belum
pernah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.Dana Rp19,4 Miliar: Ke Mana?Proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2023
disebut memiliki anggaran sekitar Rp19.457.600.000. Jika terjadi sengketa
kepemilikan, sesuai ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mekanisme
konsinyasi (penitipan ganti rugi di pengadilan) seharusnya ditempuh.Namun, muncul pertanyaan krusial:Apakah dana tersebut telah dititipkan di Pengadilan Negeri
Mimika?Ataukah justru dikembalikan ke kas daerah tanpa penyelesaian
hak para pihak?Jika benar tidak dilakukan konsinyasi, maka potensi
pelanggaran prosedur pengadaan tanah bisa menjadi pintu masuk pemeriksaan hukum
lanjutan.Dua Kali Bayar?Sumber internal menyebut adanya kemungkinan anggaran
perubahan tahun 2025 sebesar Rp 11 miliar untuk objek yang sama.Jika benar demikian, maka potensi risiko hukumnya tidak
kecil. Pemerintah daerah bisa berada dalam posisi dilematis, membayar
ulang ganti rugi tanah dan bangunan, atau menghadapi gugatan lanjutan atas
dugaan perampasan hak tanpa kompensasi sah.Secara normatif, pemegang HGB hanya berhak atas ganti rugi
bangunan, sementara ganti rugi tanah diberikan kepada pemilik hak atas tanah.
Jika konstruksi hukum ini diabaikan, konflik horizontal dan gugatan perdata
lanjutan nyaris tak terhindarkan.Sertipikat Asli Belum DikembalikanFakta lain yang memantik polemik, Sertipikat Hak Milik
Nomor 01769 yang sebelumnya diterima Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Mimika pada 9 Desember 2022, hingga kini disebut belum dikembalikan
kepada pihak yang menyerahkan.Jika benar demikian, maka transparansi dan akuntabilitas
administrasi pertanahan patut dipertanyakan.Ujian Bagi Pemkab MimikaKasus Bundaran Cendrawasih–Petrosea kini bukan sekadar soal
pelebaran jalan. Ini menjadi ujian serius bagi:Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Mimika;Dinas PUPR Mimika;Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;serta Kantor Pertanahan/BPN setempat.Apakah prosedur pengadaan tanah telah sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan regulasi terkait hak ulayat?Apakah musyawarah benar-benar dilakukan secara adil dan
transparan? Dan yang paling penting, apakah hak masyarakat adat telah
dihormati? Publik menunggu penjelasan resmi.Jika polemik ini dibiarkan tanpa klarifikasi terbuka, bukan
tidak mungkin kasus Bundaran Cendrawasih–Petrosea berubah dari proyek
infrastruktur menjadi babak baru sengketa hukum yang lebih besar, bahkan
berpotensi menyeret aparat dan pejabat pengadaan tanah ke ranah
pertanggungjawaban pidana maupun administrasi.Mimika kini berada di persimpangan, menyelesaikan secara
adil atau menghadapi eskalasi konflik yang lebih luas. Penulis : Nerius
RahabavEditor : Nerius
Rahabav
20 Feb 2026, 14:39 WIT
Polres Mimika Amankan Sholat Tarawih, Berikan Ketenangan Umat Muslim di Ramadhan 1447 H
Papuanewsonline.com, Mimika - Dalam rangka memberikan rasa
aman dan nyaman bagi umat Muslim selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah,
Polres Mimika secara serius melaksanakan pengamanan ibadah Sholat Tarawih di
berbagai masjid yang tersebar di wilayah Kabupaten Mimika. Kegiatan pengamanan
ini resmi dimulai pada Kamis (19/02/26), tepat pada hari pertama puasa.Personel Polres Mimika ditempatkan secara merata di sejumlah
masjid besar yang menjadi pusat ibadah masyarakat di Kabupaten Mimika. Di
antaranya adalah Masjid Babussalam Jalan Kihajar Dewantara dengan ditempatinya
7 Personel, Masjid Al-Furqon Jalan Ahmad Yani Timika juga dengan 7 Personel,
serta Masjid Al-Kahfi Jalan Cenderawasih (di belakang Hotel Timika Raya) yng
mendapatkan pengamanan dari 8 Personel.Selain tiga masjid tersebut, pengamanan juga dilakukan di
berbagai masjid lainnya, antara lain Masjid Al-Multazam Jalan Kartini Timika (7
Personel), Masjid At-Taqwa Jalan Patimura Timika (7 Personel), Masjid
Darussalam Jalan Cenderawasih (Auto Samudra) (7 Personel), dan Masjid Al-Ashar
Jalan Bhayangkara/Pasar Lama Timika dengan 6 Personel. Tidak hanya itu, pengamanan juga menjangkau masjid di
kawasan lain seperti Masjid Baitur Rahman di SP 2 Timika (5 Personel) dan
Masjid Al-Ikhlas Jalan Coklat SP 2 (di belakang Awalin) dengan ditempatinya 4 Personel.Kegiatan pengamanan ibadah Tarawih ini menjadi bentuk
perhatian Polri terhadap kebutuhan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama
Ramadhan. Penulis: Abim
Editor: GF
20 Feb 2026, 14:48 WIT
Administrasi Tanah Wania Berubah, Istilah “Hak Garap” Dihapus Per 19 Februari 2026
Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Distrik Wania telah
secara resmi menetapkan perubahan dalam sistem pencatatan administratif tanah
yang mulai berlaku efektif pada tanggal 19 Februari 2026. Kebijakan ini
dituangkan dalam Keputusan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Distrik Wania, Merlyn
Temorubun, sebagai upaya penataan administrasi agar pelayanan publik dapat
berjalan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.Dalam surat edaran yang disampaikan kepada seluruh Lurah,
Kepala Kampung, serta jajaran pemerintahan di wilayah Distrik Wania, ditegaskan
bahwa sistem administrasi pertanahan kini akan menggunakan dua format baru,
yaitu Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah dan Surat Pernyataan Pelepasan
Klaim Penguasaan Fisik Tanah. Seiring dengan diberlakukannya format baru tersebut, istilah
"Hak Garap" yang digunakan dalam format lama dinyatakan tidak berlaku
lagi dan digantikan dengan istilah yang lebih tepat, yaitu "Penguasaan
Fisik Tanah".Pemerintah distrik menegaskan bahwa pencatatan administrasi
yang dilakukan ini bersifat murni sebagai pencatatan atas pernyataan dari para
pihak terkait, dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan atau dasar
hukum atas hak tanah.Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan secara tegas bahwa
pencatatan administratif yang dikeluarkan oleh Distrik Wania sebagai bagian
dari Pemerintah Kabupaten Mimika tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjadi
dasar penetapan hak atas tanah.Selain itu, Kepala Distrik, Lurah, maupun Kepala Kampung
tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan atau menetapkan hak kepemilikan tanah
apapun.Plt. Kepala Distrik Wania, Merlyn Temorubun, menyampaikan
bahwa perubahan format ini bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat,
melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi seluruh warga serta aparatur
pemerintah agar terhindar dari potensi persoalan hukum di masa mendatang."Kita melakukan langkah ini untuk menjaga semua pihak
dari risiko masalah hukum dan memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan
selalu sesuai dengan kewenangan yang ada," tegasnya. Seluruh format administrasi pertanahan lama dinyatakan tidak
berlaku, dan para Lurah serta Kepala Kampung diminta untuk segera menggunakan
format baru serta memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada
masyarakat luas. Penulis: Jid
Editor: GF
20 Feb 2026, 14:43 WIT
Polisi Amankan Seorang Pemuda Pelaku Vandalisme di Jalan Baru Mimika
Papuanewsonline.com, Timika – Aksi vandalisme dengan
mencoret-coret dinding bangunan menggunakan cat semprot (pilox) terjadi di
sekitar Jalan Baru, Kabupaten Mimika. Tindakan ini merupakan perbuatan sengaja
merusak atau mencoret properti publik maupun pribadi tanpa izin, yang telah
sering terjadi meskipun lokasi terkait kerap dibersihkan dan membuat masyarakat
sekitar merasa terganggu.Laporan mengenai aksi vandalisme oleh sekelompok pemuda
masuk ke pihak kepolisian melalui call center pada tanggal 17 Februari 2026. Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy
Ona, S.E mengkonfirmasi bahwa Unit Patroli Samapta Polres Mimika langsung
merespon laporan tersebut."Setelah menerima informasi, personel segera bergerak
dan mendapati seorang pemuda tengah mencoret dinding bangunan dengan cat
semprot," ujarnya (19/2/26).Dari hasil pengejaran, sebagian pelaku berhasil melarikan
diri namun seorang pemuda berhasil diamankan oleh petugas. Pihak kepolisian tidak melakukan tindakan pidana yang berat,
melainkan memberikan pembinaan serta nasehat agar tidak mengulangi perbuatan
yang sama."Ada beberapa orang yang terlibat namun hanya satu
orang yang kami dapatkan dan bawa ke Polres untuk diberikan pembinaan serta
arahan," jelasnya.Iptu Hempy menambahkan bahwa tindakan vandalisme dapat
merusak keindahan lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat. Ia
berharap seluruh komponen masyarakat dapat bersama-sama menjaga dan merawat
fasilitas publik maupun properti pribadi yang dibangun untuk kepentingan
bersama. "Kita perlu bersama-sama menjaga kebersihan dan
keindahan lingkungan agar kota Mimika tetap nyaman dan menarik untuk
dihuni," pungkasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
20 Feb 2026, 14:39 WIT
BI Papua Siapkan Rp1,16 Triliun untuk Penukaran Uang Baru Ramadhan 2026
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kantor Perwakilan Bank
Indonesia (BI) Provinsi Papua telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp1,16
triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang masyarakat selama periode
Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah melalui program Semarak Rupiah Ramadhan
dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2026. Penyediaan uang layak edar ini mengalami
kenaikan sebesar 51 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.Kepala Perwakilan BI Provinsi Papua, Warsono menjelaskan
bahwa peningkatan alokasi ini sejalan dengan prediksi aktivitas ekonomi,
mobilitas masyarakat, dan konsumsi rumah tangga yang akan semakin menguat
menjelang dan selama hari raya. "Kita mengharapkan bahwa dengan penyediaan uang tunai
yang memadai, kelancaran transaksi masyarakat dapat terjamin dengan baik,"
ujarnya. Layanan kas dalam rangka Serambi 2026 berlangsung mulai
tanggal 19 Februari hingga 13 Maret 2026. Penarikan uang oleh pihak perbankan
dapat dilakukan di kantor BI Papua serta di tujuh kas titipan yang tersebar di
berbagai kota besar di Papua, antara lain Sorong, Nabire, Timika, Serui, Biak,
Wamena, dan Merauke. Selain itu, BI bekerja sama dengan perbankan juga
menyediakan layanan penukaran langsung kepada masyarakat melalui kendaraan kas
keliling dan loket penukaran yang tersedia di kantor-kantor bank.Untuk penukaran uang khusus bagi masyarakat, BI Papua
menyediakan alokasi sebesar Rp23,8 miliar dengan batasan maksimal Rp5,3 juta
per orang. Layanan ini tersedia di 20 titik lokasi di Jayapura, termasuk
seluruh jaringan kas titipan BI. Warsono juga menambahkan bahwa pemesanan penukaran dapat
dilakukan secara daring melalui laman resmi BI, di mana masyarakat dapat
memilih jadwal dan lokasi sesuai kebutuhan. Selain itu, BI mendorong penggunaan transaksi digital
seperti mobile banking, internet banking, QRIS, serta transfer melalui BI-Fast
dan BI-RTGS untuk kemudahan dan keamanan transaksi. Penulis: Jid
Editor: GF
20 Feb 2026, 14:31 WIT
TNI Laksanakan Upaya Intensif Memulihkan Keamanan 11 Bandara Perintis Papua
Papuanewsonline.com, Papua – Tentara Nasional Indonesia
(TNI) tengah melakukan langkah-langkah intensif untuk mengembalikan keamanan
dan kenyamanan operasional di 11 bandara perintis di wilayah Papua. Upaya ini
menjadi sangat penting setelah adanya gangguan dari Kelompok Kriminal
Bersenjata (KKB) atau TPNPB-OPM yang sempat mengganggu aktivitas penerbangan
serta distribusi logistik penting di daerah pedalaman."Kami memiliki komitmen yang kuat untuk memastikan
seluruh warga Papua dapat mengakses transportasi udara yang aman dan berjalan
lancar," ujar Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan)
III Letjen TNI Bambang Trisnohadi.Didampingi oleh Panglima Komando Daerah Udara (Kodau) III
Marsda TNI Azhar Aditama beserta jajaran, Bambang Trisnohadi melakukan
kunjungan tinjauan langsung terhadap kesiapan pengamanan di Bandara Korowai
Batu, Papua Selatan pada hari Kamis (19/2/2026). Bandara tersebut dinilai memiliki peran strategis sebagai
penghubung antara Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan."Proses
pemulihan kondisi kondusif akan berlangsung dengan cepat, karena kita
mendapatkan dukungan penuh dari tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat sekitar
yang juga merasakan dampak dari aksi kriminal tersebut," jelasnya.Di kawasan pegunungan dan pelosok wilayah Papua,
transportasi udara berperan sebagai urat nadi kehidupan bagi masyarakat lokal.
Pesawat tidak hanya mengangkut penumpang, tetapi juga menjadi sarana distribusi
bahan pokok, obat-obatan, layanan kesehatan, serta kebutuhan sektor pendidikan.
Untuk menjaga tingkat keamanan yang optimal, TNI bekerja
sama erat dengan Polri dengan menambah kekuatan pengamanan yang melibatkan
Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat), Koops Habema, Pasukan Rajawali, serta
unsur Brimob Polri."Kita telah memperkuat pasukan untuk menjaga kawasan
zona keselamatan operasional penerbangan, sehingga distribusi logistik tetap
dapat berjalan tanpa hambatan," tambahnya.Pemerintah pusat melalui TNI menegaskan komitmen yang tak
tergoyahkan untuk menjaga stabilitas keamanan sebagai dasar utama bagi
pembangunan Papua yang inklusif dan berkeadilan. "Semoga dengan kerja sama sinergis antara TNI, Polri,
pemerintah daerah, serta dukungan dari seluruh komponen masyarakat, operasional
11 bandara perintis dapat segera pulih secara menyeluruh," harap Bambang
Trisnohadi."Kita mengharapkan aktivitas saudara-saudara kita di
tanah Papua dapat kembali berjalan normal, sehingga mereka dapat menjalankan
aktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan nyaman," pungkasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
20 Feb 2026, 14:19 WIT
Jatuhnya Pesawat Pelita Air Service: TNI AU Gerak Cepat Evakuasi Korban
Papuanewsonline.com, Nunukan - Sebuah pesawat milik Pelita
Air Service dengan nomor registrasi PK-PAA jatuh di Gunung Pa' Ramayo, Desa Pa
Bettung, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, pada Rabu (19/2/2026). Pesawat
jenis Air Tractor AT-802 tersebut sedang menjalankan misi pengantaran bahan
bakar minyak (BBM) Satu Harga ke wilayah perbatasan.Pilot Pesawat Pelita Air Service, Kapten Hendrick L. Adam,
ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian. Danlanud Anang Busra, Marsma TNI
Andreas A. Dhewo, menjelaskan bahwa proses evakuasi berjalan lancar berkat
koordinasi lintas instansi."Sejak informasi awal diterima, jajaran TNI Angkatan
Udara melalui Lanud Anang Busra langsung berkoordinasi dengan AirNav, aparat
kewilayahan, serta masyarakat setempat untuk melakukan pencarian dan
evakuasi," ujarnya.Lokasi pesawat berhasil ditemukan pada pukul 13.25 WITA, dan
pilot ditemukan meninggal dunia pada pukul 14.33 WITA. Jenazah kemudian dibawa
ke RS Pratama Long Bawan untuk penanganan lebih lanjut.TNI AU akan terus mendukung proses penanganan
pascakecelakaan, termasuk koordinasi dengan instansi berwenang untuk keperluan
penyelidikan lebih lanjut. Penulis: Hend
Editor: GF
20 Feb 2026, 14:14 WIT
Aksi Nekat Siram BBM di Mushola Ohoi Hako Gegerkan Warga, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi
Maluku Tenggara, Papuanewsonline.com– Aroma Ramadhan
yang seharusnya membawa kesejukan justru ternoda oleh aksi pembakaran bangunan
yang sedang dipersiapkan sebagai mushola di Ohoi Hako, Kabupaten Maluku
Tenggara. Bangunan sederhana yang rencananya digunakan warga untuk
ibadah sementara itu dilalap api, setelah disiram bahan bakar minyak (BBM) oleh
seorang pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.Polres Maluku Tenggara bergerak cepat. Kurang dari 1x24 jam,
terduga pelaku berinisial S.R. alias Soleh berhasil dibekuk tim gabungan
Satreskrim dan Polsek Kei Besar Selatan.Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, dalam
keterangan pers Jumat (20/2/2026), menegaskan tindakan pembakaran tersebut
merupakan tindak pidana serius yang mengancam keamanan umum dan berpotensi
memicu konflik sosial.Larangan Berujung ApiBerdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula dari
keberatan pelaku terhadap pembangunan mushola sementara yang akan digunakan
warga selama bulan suci Ramadhan. Pelaku disebut telah beberapa kali menegur warga agar
menghentikan pembangunan.Namun teguran itu tak digubris. Warga tetap melanjutkan
pembangunan.Pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, pelaku datang
dengan membawa tiga jerigen berisi BBM. Tanpa banyak kata, ia menyiram lantai bangunan yang terbuat
dari papan dan dilapisi karpet, lalu melempar botol berisi bahan bakar yang
telah disulut api.Bagian belakang bangunan langsung dilahap si jago merah.
Kepanikan warga tak terhindarkan. Beruntung, api berhasil dipadamkan sebelum
merambat dan menghanguskan seluruh bangunan.Setelah menjalankan aksinya, pelaku kabur meninggalkan
lokasi.Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian mengidentifikasi dan
menangkap pelaku pada hari yang sama. Setelah pemeriksaan intensif, pada 19
Februari 2026, S.R. resmi ditetapkan sebagai tersangka.Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP, dengan ancaman 9 tahun pidana. Penulis : Nerius
RahabavEditor : Nerius
Rahabav
20 Feb 2026, 13:45 WIT
Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela
Papuanewsonline.com, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi. PNO-12
20 Feb 2026, 11:34 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru