logo-website
Minggu, 01 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
HGB di Atas Tanah Sengketa? Bundaran Cendrawasih–Petrosea Mimika Diselimuti Dugaan Maladministrasi MIMIKA, Papua Tengah, Papuanewsonline.com – Aroma sengketa tanah kembali menyelimuti proyek pelebaran jalan dan pembangunan Bundaran Cendrawasih–Petrosea di Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru. Di balik proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu, muncul tudingan serius, yakni dugaan pengabaian hak ulayat, potensi maladministrasi pengadaan tanah, hingga ancaman konsekuensi hukum bagi panitia pengadaan tanah Kabupaten Mimika.Sorotan utama mengarah pada status alas hak tanah yang digunakan untuk proyek fasilitas umum tersebut.HGB Tanpa AJB dan Pelepasan Hak Ulayat?Dalam persidangan perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim di Pengadilan Negeri Mimika, terungkap bahwa PT Petrosea Tbk hanya dapat menunjukkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668 atas namanya. Namun, menurut dokumen yang beredar, tidak dapat ditunjukkan Akta Jual Beli (AJB) maupun dokumen pelepasan hak ulayat atas sebagian objek tanah yang dipakai untuk pelebaran jalan dan pembangunan bundaran.Secara hukum pertanahan, HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah, bukan hak milik atas tanah itu sendiri. Pertanyaannya, jika alas hak tanah belum terang benderang, lalu siapa yang sesungguhnya berhak atas ganti rugi tanah?Nama Berbeda, Nomor Sertipikat SamaKejanggalan lain muncul dalam dokumen Resume Penilaian Pengadaan Tanah Pemda Mimika tahun 2023. Di dalamnya tercatat nama Reynold Donny Kabian alias Reynold Donny Kabiai sebagai pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 0668 seluas 12.743 m² di Jalan Petrosea.Namun di sisi lain, PT Petrosea Tbk juga memegang HGB Nomor 0668. Nomor yang sama, subjek hukum berbeda. Apakah ini sekadar kekeliruan administratif, atau ada persoalan serius dalam tata kelola pertanahan? Publik menunggu klarifikasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Mimika.Gugatan Ditolak, Tapi Hak Tidak DibatalkanIbu Helena Beanal menggugat ke PN Mimika pada 4 Juli 2024. Gugatan tersebut ditolak seluruhnya pada 26 November 2024, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura pada 13 Maret 2025.Namun, penting dicatat, tidak ada amar putusan yang membatalkan dokumen-dokumen hak yang dimiliki Helena Beanal, termasuk:Surat Keterangan Hak Garapan sejak 1985;Surat Pelepasan Hak Ulayat tahun 2021;Sertipikat Hak Milik Nomor 01769 atas nama Dominikus Beanal;Berita Acara Penyerahan Sertipikat tahun 2022.Artinya, secara administratif, klaim kepemilikan belum pernah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.Dana Rp19,4 Miliar: Ke Mana?Proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2023 disebut memiliki anggaran sekitar Rp19.457.600.000. Jika terjadi sengketa kepemilikan, sesuai ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mekanisme konsinyasi (penitipan ganti rugi di pengadilan) seharusnya ditempuh.Namun, muncul pertanyaan krusial:Apakah dana tersebut telah dititipkan di Pengadilan Negeri Mimika?Ataukah justru dikembalikan ke kas daerah tanpa penyelesaian hak para pihak?Jika benar tidak dilakukan konsinyasi, maka potensi pelanggaran prosedur pengadaan tanah bisa menjadi pintu masuk pemeriksaan hukum lanjutan.Dua Kali Bayar?Sumber internal menyebut adanya kemungkinan anggaran perubahan tahun 2025 sebesar Rp 11 miliar untuk objek yang sama.Jika benar demikian, maka potensi risiko hukumnya tidak kecil. Pemerintah daerah bisa berada dalam posisi dilematis, membayar ulang ganti rugi tanah dan bangunan, atau menghadapi gugatan lanjutan atas dugaan perampasan hak tanpa kompensasi sah.Secara normatif, pemegang HGB hanya berhak atas ganti rugi bangunan, sementara ganti rugi tanah diberikan kepada pemilik hak atas tanah. Jika konstruksi hukum ini diabaikan, konflik horizontal dan gugatan perdata lanjutan nyaris tak terhindarkan.Sertipikat Asli Belum DikembalikanFakta lain yang memantik polemik, Sertipikat Hak Milik Nomor 01769 yang sebelumnya diterima Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mimika pada 9 Desember 2022, hingga kini disebut belum dikembalikan kepada pihak yang menyerahkan.Jika benar demikian, maka transparansi dan akuntabilitas administrasi pertanahan patut dipertanyakan.Ujian Bagi Pemkab MimikaKasus Bundaran Cendrawasih–Petrosea kini bukan sekadar soal pelebaran jalan. Ini menjadi ujian serius bagi:Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Mimika;Dinas PUPR Mimika;Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;serta Kantor Pertanahan/BPN setempat.Apakah prosedur pengadaan tanah telah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan regulasi terkait hak ulayat?Apakah musyawarah benar-benar dilakukan secara adil dan transparan? Dan yang paling penting, apakah hak masyarakat adat telah dihormati? Publik menunggu penjelasan resmi.Jika polemik ini dibiarkan tanpa klarifikasi terbuka, bukan tidak mungkin kasus Bundaran Cendrawasih–Petrosea berubah dari proyek infrastruktur menjadi babak baru sengketa hukum yang lebih besar, bahkan berpotensi menyeret aparat dan pejabat pengadaan tanah ke ranah pertanggungjawaban pidana maupun administrasi.Mimika kini berada di persimpangan, menyelesaikan secara adil atau menghadapi eskalasi konflik yang lebih luas. Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 20 Feb 2026, 14:39 WIT
Polres Mimika Amankan Sholat Tarawih, Berikan Ketenangan Umat Muslim di Ramadhan 1447 H Papuanewsonline.com, Mimika - Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Muslim selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Mimika secara serius melaksanakan pengamanan ibadah Sholat Tarawih di berbagai masjid yang tersebar di wilayah Kabupaten Mimika. Kegiatan pengamanan ini resmi dimulai pada Kamis (19/02/26), tepat pada hari pertama puasa.Personel Polres Mimika ditempatkan secara merata di sejumlah masjid besar yang menjadi pusat ibadah masyarakat di Kabupaten Mimika. Di antaranya adalah Masjid Babussalam Jalan Kihajar Dewantara dengan ditempatinya 7 Personel, Masjid Al-Furqon Jalan Ahmad Yani Timika juga dengan 7 Personel, serta Masjid Al-Kahfi Jalan Cenderawasih (di belakang Hotel Timika Raya) yng mendapatkan pengamanan dari 8 Personel.Selain tiga masjid tersebut, pengamanan juga dilakukan di berbagai masjid lainnya, antara lain Masjid Al-Multazam Jalan Kartini Timika (7 Personel), Masjid At-Taqwa Jalan Patimura Timika (7 Personel), Masjid Darussalam Jalan Cenderawasih (Auto Samudra) (7 Personel), dan Masjid Al-Ashar Jalan Bhayangkara/Pasar Lama Timika dengan 6 Personel. Tidak hanya itu, pengamanan juga menjangkau masjid di kawasan lain seperti Masjid Baitur Rahman di SP 2 Timika (5 Personel) dan Masjid Al-Ikhlas Jalan Coklat SP 2 (di belakang Awalin) dengan ditempatinya 4 Personel.Kegiatan pengamanan ibadah Tarawih ini menjadi bentuk perhatian Polri terhadap kebutuhan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan.  Penulis: Abim Editor: GF 20 Feb 2026, 14:48 WIT
Administrasi Tanah Wania Berubah, Istilah “Hak Garap” Dihapus Per 19 Februari 2026 Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Distrik Wania telah secara resmi menetapkan perubahan dalam sistem pencatatan administratif tanah yang mulai berlaku efektif pada tanggal 19 Februari 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Distrik Wania, Merlyn Temorubun, sebagai upaya penataan administrasi agar pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dalam surat edaran yang disampaikan kepada seluruh Lurah, Kepala Kampung, serta jajaran pemerintahan di wilayah Distrik Wania, ditegaskan bahwa sistem administrasi pertanahan kini akan menggunakan dua format baru, yaitu Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah dan Surat Pernyataan Pelepasan Klaim Penguasaan Fisik Tanah. Seiring dengan diberlakukannya format baru tersebut, istilah "Hak Garap" yang digunakan dalam format lama dinyatakan tidak berlaku lagi dan digantikan dengan istilah yang lebih tepat, yaitu "Penguasaan Fisik Tanah".Pemerintah distrik menegaskan bahwa pencatatan administrasi yang dilakukan ini bersifat murni sebagai pencatatan atas pernyataan dari para pihak terkait, dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan atau dasar hukum atas hak tanah.Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan secara tegas bahwa pencatatan administratif yang dikeluarkan oleh Distrik Wania sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Mimika tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjadi dasar penetapan hak atas tanah.Selain itu, Kepala Distrik, Lurah, maupun Kepala Kampung tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan atau menetapkan hak kepemilikan tanah apapun.Plt. Kepala Distrik Wania, Merlyn Temorubun, menyampaikan bahwa perubahan format ini bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi seluruh warga serta aparatur pemerintah agar terhindar dari potensi persoalan hukum di masa mendatang."Kita melakukan langkah ini untuk menjaga semua pihak dari risiko masalah hukum dan memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan selalu sesuai dengan kewenangan yang ada," tegasnya. Seluruh format administrasi pertanahan lama dinyatakan tidak berlaku, dan para Lurah serta Kepala Kampung diminta untuk segera menggunakan format baru serta memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada masyarakat luas.  Penulis: Jid Editor: GF 20 Feb 2026, 14:43 WIT
Polisi Amankan Seorang Pemuda Pelaku Vandalisme di Jalan Baru Mimika Papuanewsonline.com, Timika – Aksi vandalisme dengan mencoret-coret dinding bangunan menggunakan cat semprot (pilox) terjadi di sekitar Jalan Baru, Kabupaten Mimika. Tindakan ini merupakan perbuatan sengaja merusak atau mencoret properti publik maupun pribadi tanpa izin, yang telah sering terjadi meskipun lokasi terkait kerap dibersihkan dan membuat masyarakat sekitar merasa terganggu.Laporan mengenai aksi vandalisme oleh sekelompok pemuda masuk ke pihak kepolisian melalui call center pada tanggal 17 Februari 2026. Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E mengkonfirmasi bahwa Unit Patroli Samapta Polres Mimika langsung merespon laporan tersebut."Setelah menerima informasi, personel segera bergerak dan mendapati seorang pemuda tengah mencoret dinding bangunan dengan cat semprot," ujarnya (19/2/26).Dari hasil pengejaran, sebagian pelaku berhasil melarikan diri namun seorang pemuda berhasil diamankan oleh petugas. Pihak kepolisian tidak melakukan tindakan pidana yang berat, melainkan memberikan pembinaan serta nasehat agar tidak mengulangi perbuatan yang sama."Ada beberapa orang yang terlibat namun hanya satu orang yang kami dapatkan dan bawa ke Polres untuk diberikan pembinaan serta arahan," jelasnya.Iptu Hempy menambahkan bahwa tindakan vandalisme dapat merusak keindahan lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat. Ia berharap seluruh komponen masyarakat dapat bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas publik maupun properti pribadi yang dibangun untuk kepentingan bersama. "Kita perlu bersama-sama menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan agar kota Mimika tetap nyaman dan menarik untuk dihuni," pungkasnya.  Penulis: Jid Editor: GF 20 Feb 2026, 14:39 WIT
BI Papua Siapkan Rp1,16 Triliun untuk Penukaran Uang Baru Ramadhan 2026 Papuanewsonline.com, Jayapura – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp1,16 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang masyarakat selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2026. Penyediaan uang layak edar ini mengalami kenaikan sebesar 51 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.Kepala Perwakilan BI Provinsi Papua, Warsono menjelaskan bahwa peningkatan alokasi ini sejalan dengan prediksi aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, dan konsumsi rumah tangga yang akan semakin menguat menjelang dan selama hari raya. "Kita mengharapkan bahwa dengan penyediaan uang tunai yang memadai, kelancaran transaksi masyarakat dapat terjamin dengan baik," ujarnya. Layanan kas dalam rangka Serambi 2026 berlangsung mulai tanggal 19 Februari hingga 13 Maret 2026. Penarikan uang oleh pihak perbankan dapat dilakukan di kantor BI Papua serta di tujuh kas titipan yang tersebar di berbagai kota besar di Papua, antara lain Sorong, Nabire, Timika, Serui, Biak, Wamena, dan Merauke. Selain itu, BI bekerja sama dengan perbankan juga menyediakan layanan penukaran langsung kepada masyarakat melalui kendaraan kas keliling dan loket penukaran yang tersedia di kantor-kantor bank.Untuk penukaran uang khusus bagi masyarakat, BI Papua menyediakan alokasi sebesar Rp23,8 miliar dengan batasan maksimal Rp5,3 juta per orang. Layanan ini tersedia di 20 titik lokasi di Jayapura, termasuk seluruh jaringan kas titipan BI. Warsono juga menambahkan bahwa pemesanan penukaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi BI, di mana masyarakat dapat memilih jadwal dan lokasi sesuai kebutuhan. Selain itu, BI mendorong penggunaan transaksi digital seperti mobile banking, internet banking, QRIS, serta transfer melalui BI-Fast dan BI-RTGS untuk kemudahan dan keamanan transaksi.  Penulis: Jid Editor: GF 20 Feb 2026, 14:31 WIT
TNI Laksanakan Upaya Intensif Memulihkan Keamanan 11 Bandara Perintis Papua Papuanewsonline.com, Papua – Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah melakukan langkah-langkah intensif untuk mengembalikan keamanan dan kenyamanan operasional di 11 bandara perintis di wilayah Papua. Upaya ini menjadi sangat penting setelah adanya gangguan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau TPNPB-OPM yang sempat mengganggu aktivitas penerbangan serta distribusi logistik penting di daerah pedalaman."Kami memiliki komitmen yang kuat untuk memastikan seluruh warga Papua dapat mengakses transportasi udara yang aman dan berjalan lancar," ujar Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III Letjen TNI Bambang Trisnohadi.Didampingi oleh Panglima Komando Daerah Udara (Kodau) III Marsda TNI Azhar Aditama beserta jajaran, Bambang Trisnohadi melakukan kunjungan tinjauan langsung terhadap kesiapan pengamanan di Bandara Korowai Batu, Papua Selatan pada hari Kamis (19/2/2026). Bandara tersebut dinilai memiliki peran strategis sebagai penghubung antara Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan."Proses pemulihan kondisi kondusif akan berlangsung dengan cepat, karena kita mendapatkan dukungan penuh dari tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat sekitar yang juga merasakan dampak dari aksi kriminal tersebut," jelasnya.Di kawasan pegunungan dan pelosok wilayah Papua, transportasi udara berperan sebagai urat nadi kehidupan bagi masyarakat lokal. Pesawat tidak hanya mengangkut penumpang, tetapi juga menjadi sarana distribusi bahan pokok, obat-obatan, layanan kesehatan, serta kebutuhan sektor pendidikan. Untuk menjaga tingkat keamanan yang optimal, TNI bekerja sama erat dengan Polri dengan menambah kekuatan pengamanan yang melibatkan Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat), Koops Habema, Pasukan Rajawali, serta unsur Brimob Polri."Kita telah memperkuat pasukan untuk menjaga kawasan zona keselamatan operasional penerbangan, sehingga distribusi logistik tetap dapat berjalan tanpa hambatan," tambahnya.Pemerintah pusat melalui TNI menegaskan komitmen yang tak tergoyahkan untuk menjaga stabilitas keamanan sebagai dasar utama bagi pembangunan Papua yang inklusif dan berkeadilan. "Semoga dengan kerja sama sinergis antara TNI, Polri, pemerintah daerah, serta dukungan dari seluruh komponen masyarakat, operasional 11 bandara perintis dapat segera pulih secara menyeluruh," harap Bambang Trisnohadi."Kita mengharapkan aktivitas saudara-saudara kita di tanah Papua dapat kembali berjalan normal, sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan nyaman," pungkasnya.  Penulis: Jid Editor: GF 20 Feb 2026, 14:19 WIT
Aksi Nekat Siram BBM di Mushola Ohoi Hako Gegerkan Warga, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi Maluku Tenggara, Papuanewsonline.com– Aroma Ramadhan yang seharusnya membawa kesejukan justru ternoda oleh aksi pembakaran bangunan yang sedang dipersiapkan sebagai mushola di Ohoi Hako, Kabupaten Maluku Tenggara. Bangunan sederhana yang rencananya digunakan warga untuk ibadah sementara itu dilalap api, setelah disiram bahan bakar minyak (BBM) oleh seorang pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.Polres Maluku Tenggara bergerak cepat. Kurang dari 1x24 jam, terduga pelaku berinisial S.R. alias Soleh berhasil dibekuk tim gabungan Satreskrim dan Polsek Kei Besar Selatan.Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, dalam keterangan pers Jumat (20/2/2026), menegaskan tindakan pembakaran tersebut merupakan tindak pidana serius yang mengancam keamanan umum dan berpotensi memicu konflik sosial.Larangan Berujung ApiBerdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula dari keberatan pelaku terhadap pembangunan mushola sementara yang akan digunakan warga selama bulan suci Ramadhan. Pelaku disebut telah beberapa kali menegur warga agar menghentikan pembangunan.Namun teguran itu tak digubris. Warga tetap melanjutkan pembangunan.Pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT, pelaku datang dengan membawa tiga jerigen berisi BBM. Tanpa banyak kata, ia menyiram lantai bangunan yang terbuat dari papan dan dilapisi karpet, lalu melempar botol berisi bahan bakar yang telah disulut api.Bagian belakang bangunan langsung dilahap si jago merah. Kepanikan warga tak terhindarkan. Beruntung, api berhasil dipadamkan sebelum merambat dan menghanguskan seluruh bangunan.Setelah menjalankan aksinya, pelaku kabur meninggalkan lokasi.Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada hari yang sama. Setelah pemeriksaan intensif, pada 19 Februari 2026, S.R. resmi ditetapkan sebagai tersangka.Ia dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman 9 tahun pidana. Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 20 Feb 2026, 13:45 WIT
Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela Papuanewsonline.com, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi. PNO-12 20 Feb 2026, 11:34 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT