Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
FPMM Kota Tual Desak Kapolri Copot Danki Brimob
TUAL, Papuanewsonline.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Kota Tual melontarkan kecaman keras atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brimob terhadap seorang warga Kota Tual hingga meninggal dunia.Ketua FPMM Kota Tual, Ruslani Rahayaan, dalam pernyataan pers yang diterima media ini, Jumat ( 20 / 2 ), menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.“Tindakan oknum Brimob ini tidak pantas dilakukan oleh aparat negara. Jika terbukti, harus dipecat secara tidak hormat dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Rahayaan.FPMM juga mendesak Kapolri untuk segera mencopot Komandan Kompi (Danki) Brimob di Tual. Menurut mereka, pimpinan satuan harus bertanggung jawab atas perilaku anggotanya.“Komandan Brimob harus dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mampu melakukan pembinaan dan pengawasan internal. Ini soal tanggung jawab moral dan struktural,” tambahnya.Sorotan pada Profesionalisme AparatFPMM menilai, apabila kasus ini tidak ditangani secara transparan dan tegas, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya Brimob, akan semakin tergerus. Mereka menekankan bahwa aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan sebaliknya.Organisasi kepemudaan tersebut meminta agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan profesional guna menghindari spekulasi serta potensi gejolak sosial di tengah masyarakat.Desakan Investigasi Terbuka.Selain pemecatan dan pencopotan jabatan, FPMM mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh oleh Divisi Propam Polri dan pengawasan eksternal untuk memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi kasus tersebut.Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian maupun langkah penanganan terhadap oknum yang diduga terlibat.Masyarakat kini menanti sikap tegas institusi Polri dalam menyikapi dugaan pelanggaran serius ini demi menjaga supremasi hukum dan mencegah eskalasi ketegangan di Kota Tual.Penulis : Risman SerangEditor. : Nerius Rahabav
20 Feb 2026, 11:02 WIT
Perkuat Diplomasi Kultural Presiden, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Hadir di Amerika Serikat
Papuanewsonline.com, Washington DC - Buku Rasa Bhayangkara Nusantara versi Bahasa Inggris berjudul Taste of Nusantara: 80 Bhayangkara Menu for Indonesia’s Free Nutritious Meals Program resmi hadir di Amerika Serikat. Hari ini, Selasa (18 Februari 2026), buku tersebut diserahkan Dirgayuza setiawan Asisten Khusus Presiden RI di Washington D.C. sebagai bagian dari diplomasi kultural Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang mengedepankan budaya, kepedulian sosial, dan pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia di panggung global.Buku ini disusun bersama oleh Dirgayuza Setiawan, Asisten Khusus Presiden RI Bidang Komunikasi dan Analisa Kebijakan, dan Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.. Di sela pendampingan kunjungan Presiden RI ke Amerika Serikat, Dirgayuza Setiawan menyerahkan langsung buku tersebut di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat. Penyerahan diterima oleh Dwisuryo Indroyono Soesilo, Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat.Kehadiran Rasa Bhayangkara Nusantara di Washington D.C. melengkapi rangkaian diplomasi kultural Indonesia yang sebelumnya telah mendapat sorotan media massa nasional maupun internasional. Pada Januari 2026, Dirgayuza Setiawan menyerahkan buku yang disusun bersama Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo ini kepada Desra Percaya, Duta Besar RI untuk Inggris, di london 21 Januari 2026. Tak lama berselang, buku tersebut diperkenalkan di forum global World Economic Forum (WEF) Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026), sebagai bagian dari showcase diplomasi Indonesia. Sejumlah media menilai kehadiran buku ini di Davos sebagai pendekatan segar diplomasi Indonesia, yang memadukan kebijakan strategis, budaya, dan program sosial dalam satu narasi yang mudah diterima komunitas global.Dirgayuza Setiawan menegaskan bahwa buku ini kini telah berkembang menjadi instrumen diplomasi negara.“Buku Rasa Bhayangkara Nusantara sekarang sudah menjadi bagian dari diplomasi kultural Indonesia, mengenalkan kearifan budaya kita dalam program paling monumental Pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Dirgayuza.Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menyampaikan kebanggaannya karena buku yang disusunnya bersama Dirgayuza Setiawan dapat menjangkau berbagai penjuru dunia.“Alhamdulillah, di tengah kesibukan lawatan Presiden, buku Rasa Bhayangkara Nusantara yang kami susun bersama dapat hadir di tempat-tempat yang strategis. Setelah diperkenalkan di Kedutaan Besar RI di London, kemudian di forum bergengsi dunia WEF Davos, Swiss, kini buku versi Bahasa Inggris tersebut dapat diakses di Washington D.C., Amerika Serikat. Semoga buku ini menjadi media diplomasi Indonesia, sekaligus semakin mengenalkan gastronomi dan keanekaragaman kuliner Nusantara serta program Asta Cita Presiden kepada dunia,” ujar Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (18/2/2026).Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh berbagai media massa, Rasa Bhayangkara Nusantara bukan sekadar kumpulan gambar dan menu. Buku ini merupakan catatan pengabdian Polri dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola SPPG Polri yang tersebar di berbagai penjuru negeri, sebagai bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Di dalamnya tergambar keseharian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri, mulai dari aktivitas dapur sejak sebelum matahari terbit hingga makanan bergizi diantarkan langsung kepada para penerima manfaat.Badan Gizi Nasional memandang buku ini sebagai simbol cara baru membangun bangsa, melalui perhatian yang nyata, konkret, dan berkelanjutan terhadap kesehatan dan gizi masyarakat.Melalui kehadiran Rasa Bhayangkara Nusantara di Amerika Serikat, Polri menegaskan dukungan penuhnya terhadap diplomasi kultural Presiden Republik Indonesia, memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia, serta menyampaikan pesan bahwa transformasi bangsa dapat dimulai dari nilai-nilai budaya, kepedulian sosial, dan pemenuhan gizi masyarakat. PNO-12
20 Feb 2026, 10:39 WIT
Kapolri Perintahkan Divpropam Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melaksanakan tes urine secara serentak. Perintah tersebut dikeluarkan menyusul masih ditemukannya anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.Perintah pelaksanaan tes urine serentak itu disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh personel Polri bersih dari penyalahgunaan narkotika untuk menjaga Integritas.“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” kata Trunoyudo.Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Kapolri dalam memastikan pemberantasan narkoba di internal Polri berjalan optimal, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.Trunoyudho menjelaskan, pelaksanaan tes urine akan melibatkan fungsi pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal kepolisian, mulai tingkat Mabes Polri hingga polda dan satuan kewilayahan.“Pemeriksaan urine tersebut akan melibatkan fungsi pengawas, baik internal maupun eksternal kepolisian, dari level Mabes Polri sampai polda dan jajaran untuk menjaga Integritas,” ujarnya.Ia menegaskan, Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa dan ancaman serius bagi masa depan bangsa.“Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia,” tegas Trunoyudo.Tes urine serentak ini menjadi bagian dari langkah pengawasan dan pencegahan internal Polri untuk menjaga integritas anggota sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. PNO-12
20 Feb 2026, 09:55 WIT
Pemilik Hak Ulayat Simpan Poster JOEL di Rumah, Masih Terus Tagih Janji Bupati
TIMIKA, Papuanewsonline.com – Sengketa Tanah Bundaran Petrus kembali memanas. Pemilik hak ulayat bersama keluarga menyuarakan kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Mimika yang dinilai belum memberikan kejelasan, meski persoalan ini telah berlarut-larut.
“Saya tidak mungkin pergi ke daerah lain lalu merampas tanah orang. Sejak kecil saya sudah tinggal di atas tanah ini,” tegas ahli waris, Helena Beanal saat ditemui, Selasa (18/2).
Ia mengakui saat Pilkada Mimika, rumah tua kediamanya yang dijadikan Posko pemenangan " JOEL ".
" Hingga saat ini, saya masih simpan poster JOEL di dalam rumah, namun, sudah hampir satu bulan terakhir hanya janji yang disampaikan tanpa keputusan konkret dari Pemkab Mimika, " Ungkapnya dengan penuh kesedihan.
Diakui, meski perwakilan pemerintah sempat menemui dirinya, usai aksi warga di depan kantor Petrosi, namun Bupati sendiri disebut belum pernah bertemu langsung dengan pihak keluarga sejak Januari lalu.Janji Tinggal Janji?Menurutnya, dalam pertemuan terakhir, Bupati menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak Petrosi sebelum mengambil keputusan. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
“Sudah satu bulan kami menunggu. Tidak ada kepastian. Jangan sampai proyek sudah selesai dan digunakan, baru hak kami dilupakan,” Kesalnya.
Ironisnya, kata Helena Beanal, saat masyarakat hendak melakukan aksi penolakan ketika pihak PUPR turun untuk pembongkaran, dirinya justru turun menenangkan massa, demi menjaga stabilitas pembangunan.
“Saya ingin kota ini maju seperti daerah lain. Tapi hak kami juga harus dihormati, " Pintahnya.Muncul Isu Pembayaran Rp 11 MiliarDi tengah kebuntuan tersebut, Helena Beanal mengakui, muncul kabar adanya pembayaran Rp 11 miliar terkait tanah itu.
Bahkan disebutkan Rp 11 miliar telah dibayarkan pada 2025 melalui mantan Bupati.
Namun keluarga pemilik hak ulayat
mengaku tidak pernah menerima pembayaran apa pun.
“Kami dengar ada angka Rp 11 miliar. Tapi kami sebagai pemilik hak tidak pernah menerima,” tegasnya.
Hal ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat, kepada siapa pembayaran itu dilakukan?
Kata Helena, persoalan semakin rumit dengan munculnya dugaan pemalsuan dokumen yang disebut-sebut berasal dari MA. Keluarga menilai pihak Petrosi meminta dokumen tersebut dibuat, lalu ditandatangani tanpa verifikasi mendalam.
Selain itu, dia juga mempertanyakan perubahan status hak yang awalnya disebut sebagai HGB, namun diduga berubah menjadi hak milik.
“Bagaimana bisa status berubah jadi hak milik? Perusahaan besar datang cari untung, tapi orang asli justru seperti pendatang di tanah sendiri,” ujarnya dengan nada kecewa.Helena secara tegas kecewa tak hanya soal tanah. Dia menilai Bupati dan Wakil Bupati Mimika, lebih berpihak kepada pendatang ketimbang masyarakat asli.
“Orang asli seperti pendatang, pendatang seperti pemilik,” keluhnya.Soroti Dana Otsus dan Utang kepada MasyarakatHelena Beanal juga menyinggung dana Otonomi Khusus (Otsus) yang nilainya triliunan rupiah di Kabupaten Mimika. " Saya minta Pemkab Mimika, beri perhatian untuk melunasi kewajiban kepada masyarakat.Pemerintah harus melibatkan tokoh-tokoh asli dalam mencari solusi, " keluhnya.
Tak hanya itu, Helena Beanal mengancam, apabilah hak ulayat masyarkat asli tidak menjadi prioritas Bupati dan Wakil Bupati Mimika, maka pasti akan muncul pula tuntutan agar perusahaan-perusahaan besar yang dinilai merugikan masyarakat dievaluasi, bahkan diminta menghentikan operasinya, jika persoalan hak tanah tidak diselesaikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati dan Wakil Bupati Mimika maupun pihak Petrosi terkait tudingan pembayaran dan dugaan dokumen bermasalah tersebut.
Helena Beanal tegaskan, saat ini
menunggu langkah konkret pemerintah. Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi, tetapi menyangkut martabat dan hak atas tanah leluhur.
“Yang kami minta hanya keadilan. Tanah kami, hak kami,” tutupnya.Penulis : Nerius RahabavEditor. : Nerius Rahabav
20 Feb 2026, 09:49 WIT
Komnas HAM Kunjungi Polda Maluku, Ini yang Dibahas
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menerima kunjungan kerja dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Provinsi Maluku.Pertemuan audiensi tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Pejabat Utama (PJU), Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Kamis (19/2/2026).Kedatangan Komnas HAM diterima Irwasda Polda Maluku Kombes Pol I Made Sunarta. Ia didampingi Direktur Binmas Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena.Dalam pertemuan itu, Irwasda menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan anggota Komnas HAM RI Perwakilan Maluku di Mapolda Maluku. Ia berharap pertemuan ini akan semakin memperkuat kerja sama antara Polda Maluku dan Komnas HAM di wilayah Maluku.Sementara Kepala Sekretariat Komnas HAM Wilayah Maluku Edy Sutichno SH, pada kesempatan itu juga menyampaikan terima kasih karena telah diterima Polda Maluku.Edy juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku dalam merespon cepat setiap konflik yang terjadi dan berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Maluku. "Kami menyampaikan apresiasi atas respon cepat Polda Maluku pada beberapa kejadian gangguan kamtibmas dan konflik di wilayah Maluku," ungkapnya.Pada kesempatan itu, Komnas HAM juga berkoordinasi terkait atensi mereka mengenai peristiwa bentrokan antara warga Negeri Morela dan Hitu beberapa waktu lalu. "Untuk bentrokan antara warga Morela dan Hitu saat ini menjadi atensi kami, dan kami mengetahui bahwa Polda Maluku juga sudah bergerak cepat melakukan penyekatan dan mediasi. Kami berharap agar persoalan tersebut benar-benar selesai dan tuntas," harapnya.Menanggapi hal itu, Irwasda Maluku Kombes I Made Sunarta menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan dari Komnas HAM terhadap kinerja Polda Maluku. "Kami juga sangat setuju kalau dalam penyelesaian konflik di Maluku harus melibatkan semua pihak termasuk Komnas HAM," katanya.Pelibatan semua pihak dalam penanganan konflik, lanjut Kombes Sunarta, penting dilakukan agar konflik dapat segera diselesaikan. "Penyelesaian konflik bukan saja kita melakukan pemulihan keamanan, rekonsiliasi dan renovasi terhadap dampaknya, tapi juga kita melakukan penegakan hukum sehingga ada efek jera terhadap para pelaku," tegasnya.Kombes Sunarta juga menyangkan peristiwa yang terjadi tersebut, karena selain warga yang menjadi korban, juga ada anggota polisi terluka tembak."Sangat kami sayangkan sebab kehadiran Anggota di lapangan adalah untuk menyekat dan mengamankan situasi, olehnya itu kami berharap kerjasama dari semua pihak agar setiap permasalahan di wilayah Maluku ini dapat kita tuntaskan dengan baik dan cepat," ajaknya.Di akhir tatap muka, Komnas HAM juga meminta Polda Maluku agar dapat mendirikan POS Pengamanan Permanen di area rawan gangguan kamtibmas. Ini penting untuk mengantisipasi permasalahan yang dapat memicu terjadinya konflik yang lebih besar di tengah-tengah masyarakat. PNO-12
20 Feb 2026, 09:48 WIT
Soroti Konflik Kapiraya, Kepala Suku Besar Mepago Desak Negara Jangan Abaikan Batas Adat
Papua Tengah, Papuanewsonline.com- Papua Tengah kembali diguncang konflik tapal batas adat di Kapiraya. Sengketa antara komunitas adat suku Mee dan suku Kamoro yang telah lama berlarut kini berubah menjadi bentrokan terbuka yang berujung pembakaran fasilitas pemerintah dan rumah warga.
Berdasarkan laporan sejumlah media, pada 11 Februari 2026 sedikitnya 18 unit rumah warga di Kampung Mauka dilaporkan terbakar. Kantor Distrik Kapiraya Atas serta Pos Polisi Sektor Kapiraya juga ikut menjadi sasaran amukan massa.
Aparat gabungan dari Polres Mimika dan Brimob diterjunkan untuk meredam situasi dan mencegah meluasnya konflik.
Namun di balik kerusakan fisik tersebut, persoalan yang lebih dalam justru mengemuka, siapa pemilik hak ulayat Kapiraya yang sah?
Kepala Suku Besar Mepago, Deki Tenoye, angkat bicara. Ia menegaskan persoalan Kapiraya bukan sekadar batas administratif kabupaten atau dampak pemekaran wilayah, melainkan sengketa batas adat yang harus diselesaikan oleh pemegang hak adat itu sendiri.
“Ini batas adat, bukan semata batas pemerintah. Kalau batas pemerintah berdasarkan peta pemekaran, itu tugas negara. Tapi batas adat itu hak kami kepala suku untuk bicara dan selesaikan,” tegasnya, seperti dikutip Papuanewsonline.com dari TikTok, Rabu ( 18 / 2 / 2026 ).
Deki mengaku telah melakukan pertemuan dengan para pemimpin adat suku Mee dan sepakat membentuk tim adat untuk turun langsung ke Kapiraya. Ia menyatakan telah melaporkan langkah tersebut kepada Gubernur Papua Tengah, yang kemudian mengarahkan agar Bupati Mimika, Bupati Deiyai, dan Bupati Dogiyai memfasilitasi proses dialog adat.
Namun Deki secara terbuka mengungkapkan kendala utama, yakni para kepala suku tidak memiliki anggaran untuk menjalankan misi perdamaian tersebut.
“Kami kepala suku tidak punya uang. Kami tidak punya anggaran negara. Tapi ini tugas adat kami. Pemerintah harus fasilitasi kalau memang ingin damai,” ujarnya.
Pernyataan ini muncul di tengah fakta bahwa konflik Kapiraya tidak berdiri sendiri. Sejumlah pemberitaan juga menyoroti aktivitas pertambangan rakyat dan penggunaan alat berat yang diduga memperkeruh ketegangan sosial. Bahkan dalam rapat darurat Pemerintah Provinsi Papua Tengah, isu tambang ilegal disebut sebagai salah satu faktor pemicu eskalasi konflik.
Deki secara tegas meminta perusahaan dan pihak luar menghentikan aktivitas sementara di wilayah sengketa hingga proses adat selesai.
“Sebelum ada kepentingan luar masuk, masyarakat hidup damai. Ada hubungan keluarga. Tapi ketika ada perusahaan dan kepentingan lain, mulai terjadi bentrok. Ada korban rumah, ada korban manusia. Saya tidak mau itu lagi,” katanya.
Ia juga memperingatkan agar tidak ada provokasi dari kelompok luar, baik dari wilayah lain maupun aktor politik yang membawa isu pemekaran.
“Orang yang tinggal di Kapiraya yang harus bicara. Bukan yang dari luar. Jangan provokasi demi kepentingan pemekaran atau kepentingan lain,” tegasnya.
Situasi ini menempatkan pemerintah daerah dalam posisi krusial. Jika konflik ini terus dibiarkan tanpa kejelasan penegasan hak ulayat dan batas adat, bukan tidak mungkin bentrokan akan berulang. Apalagi, fasilitas negara sudah ikut terbakar, sinyal bahwa konflik telah melampaui sekadar gesekan antarwarga.
Kapiraya kini menjadi ujian bagi pemerintah provinsi dan kabupaten: apakah negara mampu memediasi secara adil dan menghormati batas adat, atau justru membiarkan kepentingan ekonomi dan pemekaran terus menggerus stabilitas sosial?
Yang jelas, masyarakat di lapangan membutuhkan kepastian, bukan sekadar rapat koordinasi. Dan tanpa penyelesaian yang menyentuh akar persoalan hak ulayat dan legitimasi adat api konflik Kapiraya bisa kembali menyala kapan saja.Penulis : Hendrik RahalobEditor. : Nerius Rahabav
20 Feb 2026, 09:06 WIT
BPK Bongkar Dugaan Pembengkakan Anggaran Pilkada 2024 di Papua Tengah
TIMIKA, Papuanewsonline.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap temuan serius dalam pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja hibah Pilkada Serentak 2024 di wilayah Papua Tengah. Pemeriksaan dilakukan pada KPU Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Mimika, dan KPU Kabupaten Puncak untuk periode Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025.
Hasilnya?, sejumlah penyimpangan dalam tahap perencanaan dan penganggaran belanja hibah Pilkada terungkap. Salah satu yang paling mencolok adalah dugaan kelebihan anggaran pada pos carter pesawat di KPU Kabupaten Mimika yang nilainya mencapai miliaran rupiah
Berdasarkan data hasil audit BPK RI, yang dimiliki Papuanewsonline.com, Kamis ( 19 / 2 ). BPK mencatat, penyusunan Rincian Kebutuhan Biaya (RKB) belum sepenuhnya mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM), Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML), maupun Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan Kepala Daerah.
Tak hanya itu, perubahan rincian penggunaan dana hibah kegiatan pemilihan juga dilaporkan tidak seluruhnya disampaikan kepada Kepala Daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Padahal, KPU telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis penyusunan anggaran kebutuhan barang/jasa dan honorarium penyelenggaraan Pilkada.
Carter Pesawat di Distrik Gunung: Anggaran Melonjak Tajam
Temuan paling signifikan BPK berada pada kegiatan Transportasi Distrik Gunung (Carter Pesawat) di KPU Kabupaten Mimika.
Dalam dokumen RKB, tercatat alokasi sebagai berikut:
Distrik Jila: Rp 65.000.000
Distrik Hoya: Rp 60.000.000
Distrik Tembagapura: Rp 115.000.000
Distrik Alama: Rp 115.500.000.
Namun berdasarkan pemeriksaan dan perbandingan dengan SSH yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Mimika, anggaran tersebut melebihi standar yang berlaku. Total selisih kelebihan anggaran untuk carter pesawat ini mencapai Rp 5.474.000.000.
Angka yang tentu tidak kecil dalam konteks pengelolaan dana hibah Pilkada.
Dalih “Biaya Pikul” Dipertanyakan
BPK menyebutkan, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Mimika menjelaskan bahwa harga satuan carter pesawat tersebut tidak mengikuti SSH, karena sudah termasuk biaya pikul dan transportasi dari kampung-kampung menuju ibu kota distrik, berdasarkan nilai perkiraan sendiri.
Namun penelusuran BPK menunjukkan fakta lain. Dalam RKB yang sama, ternyata sudah terdapat alokasi biaya untuk transportasi distrik dalam kota. Selain itu, tidak semua kegiatan yang dibiayai, seperti sosialisasi, bimbingan teknis, dan verifikasi pasangan calon memerlukan biaya pikul secara penuh sebagaimana didalihkan.
Artinya, justifikasi pembengkakan biaya tersebut dinilai tidak sepenuhnya berdasar.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius, apakah ini murni kesalahan administratif dalam penyusunan anggaran?
atau ada kelalaian sistemik dalam pengawasan internal sebelum NPHD diteken?.
Inspektorat Utama KPU RI sebenarnya telah melakukan reviu atas RKB sebelum pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika. Namun, kelebihan anggaran tersebut tetap lolos hingga masuk dalam dokumen pendukung Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Jika tidak ditindaklanjuti secara tegas, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola dana hibah Pilkada di daerah dengan karakteristik geografis sulit seperti Papua Tengah.
Pilkada bukan hanya soal demokrasi prosedural, tetapi juga soal akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Temuan BPK ini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan anggaran di tubuh penyelenggara pemilu.
Penulis : Risman Serang
Editor. : Nerius Rahabav
20 Feb 2026, 05:08 WIT
DIDUGA ADA OKNUM “KAJARI GADUNGAN” HUBUNGI ADVOKAT TERKAIT PERKARA PRAPERADILAN
Manokwari, Papuanewsonline.com– Perkara Praperadilan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN.Mnk atas nama Pemohon Muh. Rizal, yang saya ditangani Penatua Advokat, Yan Christian Warinussy, SH, kini diwarnai dugaan aksi penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.
Perkara tersebut diajukan melawan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Teluk Bintuni selaku Termohon I dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni selaku Termohon II.
Dalam siaran Pers yang diterima, Rabu malam (19/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIT, Warrinusy mengakui
dihubungi melalui pesan WhatsApp dari nomor 0812-2724 4945.
Oknum tersebut mengaku bernama Muh. Ikbal dan menyatakan dirinya sebagai Kajari Teluk Bintuni.
Ia menanyakan perkembangan perkara klienya, Muh. Rizal, yang sedang mengajukan praperadilan.
Namun, kata dia, dalam percakapan tersebut muncul sejumlah kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan kuat, antara lain, oknum tersebut menyebut memperoleh nomornya dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Teluk Bintuni dengan nama yang keliru.
Ia mengklaim telah menghubungi Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Ibu Helmin Somalay.
Padahal, faktanya saat ini Ibu Helmin Somalay telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sorong, bukan lagi di Manokwari.
Ia bahkan menyatakan meminta Ibu Helmin Somalay untuk menyampaikan kepada Ketua PN Manokwari agar menghubungi dirinya.
Kata Advokat Yan, pernyataan-pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan bukan pejabat resmi, melainkan oknum penipu yang mencoba memanfaatkan momentum perkara hukum yang sedang berjalan.
" Saya dengan tegas menyatakan bahwa komunikasi tersebut tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Patut diduga kuat bahwa tindakan ini merupakan modus penipuan yang mencatut nama pejabat negara, guna mencari keuntungan tertentu, " Tegasnya.
Selaian itu, dirinya menghimbau
Kepada publik, agar tak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat penegak hukum.
" Saya mengimbau kepada seluruh pihak yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Manokwari maupun di seluruh wilayah Tanah Papua agar, tak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat penegak hukum melalui komunikasi pribadi yang tidak resmi, Pintahnya.
20 Feb 2026, 04:46 WIT
Bupati Mimika Bakal Dilaporkan ke Kemendagri, Warga Adat Waniawee Tuntut Ganti Rugi Rp 168 M
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Polemik tanah ulayat kembali mencuat di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Tim Penyelesaian Tanah Hak Ulayat Sub Suku Imamukawe dan Sub Suku Kapawe, wilayah hukum adat Waniawee, secara resmi, bakal melaporkan Bupati Mimika, Johanis Rettob ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Menteri ATR/BPN di Jakarta. Berdasarkan Surat resmi dari Tim Penyelesaian Tanah Hak ulayat Suku Imamukawe dan Sub Suku Kapawe, wilayah hukum adat Waniawee, nomor 04 / TIM-PHU/ I / K - II/ MMK / 2026, tanggal 29 Desember 2025, ditandatangani Kepala Suku Imamukawee, Pius Tayaro dan kepala suku Kapawe serta perwakilan tanah Papua, Habel Yawa, diterima Papuanewsonline.com, Kamis ( 19 / 2 ).Dalam surat secara tegas, mereka mengakui menempuh jalur ini, karena pemerintah daerah Mimika, dinilai belum merealisasikan pembayaran ganti rugi atas tanah ulayat yang telah digunakan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Mimika.Dikatakan, tanah ulayat milik masyarakat adat hingga kini belum pernah dibayarkan, meski telah digunakan untuk sejumlah fasilitas pemerintahan.“Kami Tokoh Adat Papua dari Suku Kamoro, khususnya Sub Suku Kapawe dan Sub Suku Imamukawee yang mendiami wilayah adat Waniawee di jantung Kota Mimika, menuntut kejelasan dan realisasi pembayaran hak ulayat kami,” tegas perwakilan tim dalam surat yang diterima media Papuanewsonline.com. Adapun Kronologi TuntutanSejak 2013 itu belum tuntas, sehingga masyarakat adat menyebut penyelesaian ganti rugi sebenarnya telah memiliki dasar administratif sejak 30 Agustus 2013. Hal ini terbukti, melalui Surat Keputusan Gubernur Papua tentang penyelesaian ganti rugi tanah ulayat oleh Pemda Mimika, Dokumen yang disebutkan dalam kronologi antara lain: 1. SK Gubernur Papua tertanggal 30 Agustus 2013.2. Lembaran disposisi Kabag Aset Daerah kepada Sekda Mimika.3. Surat permohonan pembayaran lokasi Kantor Bupati Baru (Sentra Pemerintahan).4. Surat pernyataan sikap masyarakat adat Sub Suku Imamukawee dan Kapawe.5. Surat aspirasi masyarakat adat melalui Gubernur Papua Tengah tahun 2025.Namun, kata mereka, hingga 29 Desember 2025, masyarakat menyebut belum ada pembayaran yang direalisasikan.Tanah ulayat yang menjadi objek tuntutan merupakan lokasi strategis yang kini menjadi aset Pemda Mimika, yakni:1. Kantor Bupati Lama – Jalan Poros SP I, Kampung Limau Asri, Distrik Iwaka.2. Kantor Bupati Baru (Sentra Pemerintahan) – SP III, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.4. Lokasi Pasar Lama. Total nilai ganti rugi yang dituntut mencapai Rp168.000.000.000, dengan rincian:Kantor Bupati Lama: Rp 11 miliarKantor Bupati Baru: Rp 48 miliarPasar Lama: Rp 110 miliar.Tuntutan ini diklaim mewakili masyarakat adat dari 10 kampung, yakni: Kaugapu, Muare, Pigapu, Hiripau, Iwaka (wilayah Wania), Koperapoka, Nawaryo, Eyare Nawarpi, Hirles Tipuka, dan Ayuka (wilayah Daskam).Mereka meminta Gubernur Papua Tengah turun tangan sebagai representasi kepemimpinan daerah untuk menjembatani penyelesaian sebelum konflik meluas.Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat menyampaikan ultimatum, Apabila Bupati Mimika dan tim terpadu pengadaan tanah tidak segera merealisasikan pembayaran, maka laporan resmi akan disampaikan kepada:Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri, melalui Presiden Republik Indonesia.Masyarakat juga mendesak agar klarifikasi pembayaran dilakukan sebelum memasuki tahun 2026.Meski mengambil langkah pelaporan, masyarakat adat menegaskan mereka tetap mengedepankan penyelesaian secara hukum dan dialogis.“Harapan kami, Bapak Gubernur Papua Tengah dapat menyampaikan aspirasi kami kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika agar segera menyelesaikan pembayaran tanah ulayat atas wilayah kami,” tulis masyarakat adat dalam pernyataan tersebut.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Mimika maupun tim terpadu pengadaan tanah terkait tuntutan tersebut.Polemik ini berpotensi menjadi ujian serius bagi tata kelola aset daerah dan komitmen pemerintah dalam menghormati hak ulayat masyarakat adat di Papua Tengah.Penulis. : Nerius RahabavEditor : Nerius Rahabav
20 Feb 2026, 02:54 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru