logo-website
Sabtu, 18 Jul 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Komnas HAM Desak Investigasi Independen Kematian Ibu Hamil di Intan Jaya Papuanewaonline.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penyelidikan menyeluruh, independen, transparan, dan tidak memihak terkait meninggalnya seorang ibu hamil berinisial MD di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah. Korban tewas terkena peluru di dalam rumahnya pada Kamis (2/7/2026) malam, saat terjadi kontak tembak antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata di wilayah tersebut, sekaligus merenggut nyawa janin yang dikandungnya.Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan aparat penegak hukum harus segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan forensik serta mewawancarai para saksi secara mendalam.“Penyelidikan tak boleh hanya mengandalkan klaim sepihak salah satu pihak, demi menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegasnya. Hak hidup adalah hak paling mendasar yang mutlak, tak boleh dikurangi sekalipun dalam situasi konflik atau keadaan darurat apa pun.Tragedi ini menjadi pengingat menyakitkan bahwa di balik angka statistik korban konflik, ada nyawa manusia, keluarga yang hancur, dan komunitas yang menderita. Komnas HAM memperingatkan, tanpa proses hukum yang jelas dan pertanggungjawaban nyata, budaya bebas hukum akan terus berlanjut, merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara dan menghambat penyelesaian konflik secara damai.Selain penyelidikan, lembaga ini meminta negara memberikan pemulihan hak bagi keluarga korban, meliputi dukungan psikologis dan kompensasi yang layak. Akses tanpa hambatan harus dibuka agar tim investigasi dapat bekerja. Komnas HAM juga mendesak segera hentikan baku tembak di kawasan pemukiman warga, evaluasi pendekatan keamanan, serta bangun dialog lintas pihak untuk menyelesaikan akar masalah secara damai.Penulis: JidEditor: OF 06 Jul 2026, 14:30 WIT
Jamin Layanan Air Bersih: Mimika Matangkan Payung Hukum dan Sistem Pengelolaan Papuanewaonline.com, Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika tengah menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam). Langkah ini dipastikan Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, usai melakukan serangkaian kunjungan kerja ke Jakarta dan Surakarta pada Senin (6/7/2026). Penyusunan rancangan ini didukung oleh Jejaring Air Minum Seluruh Indonesia serta difasilitasi UNICEF.Tujuan utama penyusunan aturan ini adalah agar saat PT Freeport Indonesia menyerahkan aset pengelolaan air bersih, Pemkab Mimika sudah memiliki lembaga resmi yang siap mengelola. “Kami berharap Perda ini dapat ditetapkan tahun ini, agar menjadi payung hukum yang kuat bagi pengelolaan air bersih dan air limbah bagi seluruh warga Mimika,” ujar Yoga. Proses masih berlanjut menuju konsultasi publik dan pembahasan bersama DPRK.Usai berkonsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Jakarta, rombongan Pemkab Mimika melanjutkan kunjungan ke Surakarta. Kota ini dipilih karena dinilai sukses mengelola pelayanan air minum dan sanitasi secara profesional melalui Perumdam Toya Wening, sehingga menjadi rujukan nasional dalam pengelolaan sumber daya air.Di sana, tim mempelajari langsung sistem operasional, manajemen, hingga tata kelola yang diterapkan. Pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh akan diadaptasi dan diterapkan di Mimika agar pelayanan air bersih ke depannya berjalan baik, merata, dan bermanfaat sepenuhnya bagi masyarakat setempat.Penulis: JidEditor: OF 06 Jul 2026, 14:26 WIT
Realisasi Anggaran Rendah, Bupati Rettob Tegur Keras ASN Mimika: Kerja Cepat, Disiplin Tinggi Papuanewaonline.com, Mimika – Suasana apel gabungan di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Mimika, Senin (6/7/2026), berlangsung penuh semangat sekaligus ketegasan. Bupati Johannes Rettob menyampaikan arahan mendalam di hadapan ratusan Aparatur Sipil Negara. Diawali keprihatinan atas berpulangnya sejumlah rekan secara tiba-tiba, Bupati mengingatkan kesehatan adalah modal utama melayani, tanpa itu pembangunan tak berarti.Nada berubah tegas membahas kinerja: hingga Juni, realisasi keuangan baru 22,8 persen dan belanja modal hanya 0,8 persen. “Ini masih sangat minim, tak boleh diam di tempat,” tegasnya. Ia memerintahkan rapat evaluasi ketat Selasa pagi, seluruh pimpinan harus merapikan data dan menyelaraskan laporan fisik serta keuangan. Tantangan global bukan alasan, janji rakyat tetap harus dipenuhi: ekonomi, stunting, kemiskinan, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.Pemerintah daerah baru saja meraih penghargaan dari Kemendagri atas keberhasilan tekan stunting, turunkan kemiskinan dan dorong ekonomi. Namun Bupati mengingatkan ini baru langkah awal. Pembangunan juga berarti perbaikan sistem dan tata kelola, termasuk program pendidikan gratis bertahap. Jangan hanya menuntut hasil fisik, fondasi yang kokoh jauh lebih penting.Teguran tajam ditujukan pada kedisiplinan yang menurun: masih ada pegawai mabuk di kantor atau pakai kendaraan dinas, main media sosial saat jam kerja, hingga kasus perilaku buruk pejabat. “Tak ditoleransi, sanksi tegas sampai pemberhentian!” tegasnya. Akan dinilai kompetensi 1.000 pegawai dan sistem kinerja daring diterapkan. Juga dilarang menyebar berita bohong, siap-siap tindakan hukum jika melanggar.Penulis: JidEditor: OF 06 Jul 2026, 13:11 WIT
OKP Muslim Desak Batalkan Hasil Musda KNPI Mimika Papuanewsonline.com, Mimika – Polemik pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD II KNPI Kabupaten Mimika terus memanas. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Muslim secara resmi menyatakan penolakan terhadap hasil Musda yang dinilai tidak berjalan sesuai mekanisme organisasi dan mengandung sejumlah pelanggaran prosedur.Sikap tersebut disampaikan oleh Arifin Letsoin melalui rilis tertulis yang diterima redaksi pada Sabtu, 4 Juli 2026. Dalam keterangannya, Arifin menyampaikan keberatan atas jalannya Musda yang menurutnya tidak mencerminkan prinsip demokrasi organisasi, keterbukaan, maupun tata cara persidangan sebagaimana diatur dalam mekanisme organisasi.Arifin Letsoin yang menyatakan mewakili OKP Muslim sebagai salah satu organisasi yang memiliki hak suara dalam Musda, menilai proses persidangan tidak berlangsung sebagaimana mestinya. Ia menyebut berbagai keputusan yang diambil dalam forum telah mengabaikan hak-hak peserta serta mekanisme yang seharusnya dijalankan.Dalam rilis tersebut, Arifin juga mengarahkan kritik kepada Arden Temorubun yang disebut menjabat sebagai Ketua Karateker sekaligus Pimpinan Sidang. Menurutnya, Arden diduga meninggalkan jalannya persidangan secara sepihak sehingga forum tidak dapat melanjutkan proses Musda secara normal.Lebih lanjut, Arifin menyatakan bahwa Arden Temorubun membawa palu sidang beserta seluruh berkas bakal calon ketua saat meninggalkan forum. Tindakan tersebut, menurutnya, mengakibatkan persidangan mengalami kebuntuan (deadlock) dan dinilai tidak sesuai dengan tata tertib persidangan yang berlaku.OKP Muslim juga mempersoalkan adanya penetapan salah satu bakal calon sebagai Ketua DPD II KNPI Kabupaten Mimika. Dalam rilisnya disebutkan bahwa penetapan tersebut dilakukan tanpa persetujuan mayoritas peserta Musda, termasuk organisasi kepemudaan (OKP) maupun Dewan Pengurus Kecamatan (DPC) Distrik yang memiliki hak suara dalam forum."Kami memandang tindakan tersebut telah mencederai marwah organisasi, mengabaikan hak-hak peserta Musda," kata Arifin dalam rilisnya. Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut berpotensi memicu konflik serta memperdalam perpecahan di tubuh KNPI Kabupaten Mimika apabila tidak segera diselesaikan sesuai aturan organisasi.Atas dasar itu, OKP Muslim mendesak agar hasil Musda yang dinilai berlangsung secara sepihak dinyatakan tidak sah dan dievaluasi oleh pengurus KNPI di tingkat yang lebih tinggi sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO). OKP Muslim juga meminta agar seluruh proses Musda dikembalikan ke mekanisme yang demokratis, transparan, dan mengedepankan musyawarah. "KNPI rumah bersama, bukan alat kepentingan individu," tegas Arifin. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari Arden Temorubun terkait berbagai pernyataan dan tudingan yang disampaikan dalam rilis tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.Penulis: HendrikEditor: OF 06 Jul 2026, 08:18 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT