Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Ini Sosok Anggota Brimob Terduga Pelaku Yang Aniaya Anak di Tual Hingga Tewas
Papuanewsonline.com, Tual- Bripda Masias Siahaya Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku merupakan terduga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara (Malra) berinisial AT (14) hingga meninggal dunia di Kota Tual.Terduga pelaku teridentifikasi setelah peristiwa tragis menimpah kedua bersaudara di Kota Tual pada Kamis, (19/2/2026).Korban AT usai dianiaya sempat dilarikan untuk mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT. Siang.Berdasarkan keterangan kaka korban Nasri Karim bahwa peristiwa bermula saat ia dan adiknya mengendarai sepeda motor melintas di ruas jalan RSUD Maren, Tual.Saat itu, korban dipukul menggunakan helm oleh salah satu oknum Brimob hingga terjatuh.“Iya benar. Saat itu oknum Brimob melompat dan memukul adik saya dengan helm,” Ucapnya.Lanjut Nasri saat dipukul langsung adiknya jatuh dengan posisi menyamping dan terseret beberapa meter di atas jalan." Adik masih sempat sadar, namun mengalami pendarahan dari mulut dan hidung serta benturan di bagian belakang kepala," tandas Nasri.Nasri mengatakan sempat mendengar oknum Brimob lain menegur rekannya dengan mengatakan, “Kenapa pukul pakai helm.”Menurut Nasri, Annggota Brimob tersebut sempat ingin merekayasa peristiwa dengan menyatakan bahwa korban melakukan aksi balapan liar.“Oknum Brimob masih memaksa untuk mengakui itu adalah balapan. Namun saya membantah karena saat itu jalan menurun otomatis motor melaju kencang,” Tegasnya.Atas peristiwa ini teridentifikasi kalau oknum anggota Bbrimob yang memukul korban dengan helem atas nama Bripda Masias Siahaya Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.Saat ini Bripda Masias Siahaya dengan NRP: 03070871 telah diamankan di Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.Kasat Reskrim Polres Tual IPTU Aji Prakoso Trisaputra dikonformasi membenarkan peristiwa tersebut." Benar, terduga pelaku sudah diamankan dan Sementara masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," Pungkasnya.Penulis: AbimEditor. : Galang Fadila
20 Feb 2026, 01:46 WIT
KEMELANGAN KEKERASAN DI YAHUKIMO: SUARA DARI PEDALAMAN
Papuanewsonline.com, Yahukimo - Suara Mayor Kopitua Heluka, Komandan Operasi TPNPB wilayah Yahukimo, mengguncang keheningan di pedalaman Yahukimo. Dalam pesan suara yang beredar di media sosial, ia menegaskan bahwa wilayah Yahukimo telah ditetapkan sebagai zona merah dan zona militer yang menjadi target operasi TPNPB.Kekerasaan kembali melanda Yahukimo, meninggalkan luka yang dalam bagi masyarakat lokal. Tenaga kesehatan dan guru menjadi korban, fasilitas kesehatan ditutup, dan kehidupan sehari-hari terganggu."Saya tidak tahu apa yang akan terjadi besok," kata seorang ibu rumah tangga di Yahukimo, suaranya bergetar. "Kami hanya ingin hidup damai, tapi sepertinya itu hanya mimpi."Pemerintah dan aparat keamanan telah mengambil langkah-langkah untuk menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah tersebut. Namun, masyarakat masih khawatir tentang keselamatan mereka dan meminta pemerintah untuk mengambil tindakan lebih lanjut."Ini bukan hanya tentang konflik antara TPNPB dan pemerintah, tapi juga tentang keselamatan masyarakat lokal yang terjebak dalam situasi ini," kata Tepu masyarakat Yahukimo.Sementara itu, Mayor Kopitua Heluka tetap pada pendiriannya, bahwa operasi TPNPB akan terus berlanjut sampai tujuan mereka tercapai. "Kami tidak akan mundur," katanya.Situasi di Yahukimo masih tegang, dan masyarakat terus menunggu jawaban atas pertanyaan yang sama: kapan kekerasan ini akan berakhir?Penulis: HendEditor: GF
20 Feb 2026, 01:06 WIT
Penyerahan DPA Boven Digoel, Bupati Roni Omba Tekankan Kinerja Akuntabel
Papuanewsonline.com, Boven Digoel - Bupati Boven Digoel,
Roni Omba, menekankan pentingnya pelaksanaan program pembangunan yang efektif
dan bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA)
menjadi dasar kerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan
program secara maksimal, profesional, dan bertanggung jawab.DPA adalah dokumen yang berisi rencana anggaran dan program
kerja OPD untuk satu tahun anggaran. Dokumen ini sangat penting karena menjadi
acuan bagi OPD dalam melaksanakan program-program pembangunan dan memastikan
bahwa anggaran digunakan secara efektif dan efisien."Percepatan pelaksanaan kegiatan serta kepatuhan
terhadap aturan sangat penting agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan
masyarakat," kata Bupati Roni Omba di Tanah Merah, Kamis (13/2/2026).Ia juga meminta kepada seluruh OPD untuk memastikan bahwa
program-program yang dilaksanakan sesuai dengan DPA dan dapat memberikan dampak
positif bagi masyarakat. Beberapa program yang sedang dilaksanakan oleh OPD
antara lain program peningkatan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan."Kita harus bekerja sama untuk mencapai tujuan
pembangunan yang telah ditetapkan," tambahnya.Bupati Roni Omba juga mengingatkan agar seluruh OPD untuk
selalu transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran dan melaksanakan
program-program pembangunan. Penulis: Hend
Editor: GF
20 Feb 2026, 00:01 WIT
Sengketa Tanah Bundaran Cendrawasih–Petrosea: Helena Tanya Legalitas HGB dan Rp 19,4 M?
TIMIKA, Papuanewsonline.com – Sengketa tanah
proyek pelebaran Jalan dan Bundaran Cendrawasih–Petrosea di Kelurahan Kwamki,
Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali
mencuat. Ibu Helena Beanal mempertanyakan keabsahan dasar kepemilikan tanah
yang digunakan untuk kepentingan umum tersebut serta transparansi anggaran
pengadaan tanah tahun 2023 senilai Rp 19.457.600.000.Perkara ini sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri
Mimika melalui perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim. Gugatan yang diajukan Helena
Beanal ditolak pada 26 November 2024. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura juga berujung
pada penguatan putusan tingkat pertama melalui putusan Nomor 7/PDT/2025/PT JAP
tertanggal 13 Maret 2025.Meski demikian, Helena Beanal, kepada Paapuanewsonline.com,
Rabu (18/2/2026) mengakui tidak melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung dan
memilih membuka ruang komunikasi dengan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten
Mimika.Persoalan Alas Hak dan HGB PT PetroseaKata Helena, dalam persidangan, disebutkan PT Petrosea Tbk
memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668. Namun menurut pihak
Helena Beanal, perusahaan tidak dapat menunjukkan Akta Jual Beli (AJB) maupun
dokumen pelepasan hak ulayat sebagai dasar perolehan tanah seluas kurang lebih
4 hektare serta sebagian ±1.300 m² yang dipakai untuk pelebaran jalan dan bundaran.Kata dia, secara hukum pertanahan, HGB merupakan hak untuk
mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah, bukan hak kepemilikan tanah itu
sendiri. Jika terjadi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka ganti rugi
tanah seharusnya diberikan kepada pemegang hak atas tanah, sementara pemegang
HGB memperoleh ganti rugi atas bangunan atau investasi yang berdiri di atasnya.Klaim Hak Helena BeanalHelena Beanal menyatakan memiliki dasar hukum berupa:Surat Keterangan Hak Garapan sejak 1985Surat Keterangan Bukti Hak Garapan Tahun 2021Surat Pernyataan Pelepasan Hak Ulayat dari lembaga adat
setempatSertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 atas nama Dominikus
BeanalBerita Acara Penyerahan Sertipikat kepada Pemda Mimika tahun
2022.Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada
pihak tertentu terkait pengalihan hak atas tanah tersebut. Menurutnya, hingga kini sertifikat asli belum dikembalikan
oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika.Dana Pengadaan Tanah DipertanyakanSorotan tajam juga diarahkan pada anggaran pengadaan tanah
tahun 2023 sebesar Rp 19,4 miliar. Dalam resume penilaian Pemda Mimika, tercatat nama lain
sebagai pemilik SHM Nomor 0668 dengan luas 12.743 m² di Jalan Petrosea. Helena Beanal mempertanyakan apakah dana tersebut telah
dikonsinyasikan (dititipkan) ke Pengadilan Negeri Mimika apabila terjadi
sengketa kepemilikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum."Jika dana tidak dikonsinyasikan, menurutnya, hal itu
berpotensi menjadi persoalan hukum administratif bahkan pidana" Katanya.Informasi yang diperoleh juga menyebut adanya rencana
anggaran perubahan tahun 2025 sebesar Rp 11 miliar untuk proses ganti rugi
lanjutan.Tanggung Jawab Panitia Pengadaan TanahBerdasarkan regulasi:PP Nomor 19 Tahun 2021 Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun
1993 Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 Panitia Pengadaan Tanah wajib melakukan
musyawarah, menetapkan bentuk dan besaran ganti kerugian secara transparan,
serta memastikan hak masyarakat hukum adat dihormati.Apabila terjadi sengketa, mekanisme konsinyasi di pengadilan
merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan.Potensi Dampak HukumDalam pendapat hukum (legal opinion) yang dilampirkan,
disebutkan bahwa apabila ganti rugi atas tanah dan bangunan tidak diselesaikan
sesuai ketentuan, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi panitia
pengadaan tanah maupun pihak terkait. Helena Beanal berharap Pemerintah Kabupaten Mimika,
khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, memberikan
klarifikasi resmi serta membuka kembali ruang mediasi demi kepastian hukum dan
perlindungan hak masyarakat adat. Penulis : Nerius
RahabavEditor : Nerius
Rahabav
19 Feb 2026, 23:45 WIT
PUPR Mimika, Jadi Saksi Bisu Adu Argumen Pemilik Hak Ulayat Versus PT Petrosea Tbk
Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com — Pertemuan
terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Petrosea dan pelebaran
Jalan Cendrawasih berlangsung di ruang kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, tanggal 29 Desember 2023, menjadi saksi
bisu. Forum tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, pertanahan,
kepolisian, notaris, pihak perusahaan, serta perwakilan pemilik hak ulayat.Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas PUPR Mimika Ir.
Dominikus Robert H. Mayaut, M.Msi, Sekretaris PUPR Piter Edoway, Kabid Bina
Marga Aldi Padua, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Suharso, SE., M.MP, Kepala Kantor BPN Mimika Yosef Simon Done, S.SiT., M.Si,
unsur kepolisian AIPTU Nanang Eko W, HRD PT Petrosea Tbk Reynold Donny Kabiai,
serta kuasa hukum kantor pusat perusahaan. Turut hadir Notaris/PPAT Kota Mimika
Santi BR Kaban, SH., M.Kn.Agenda utama membahas rencana pembayaran ganti rugi tanah
senilai Rp 19.457.600.000 untuk bidang tanah seluas 12.743 meter persegi di
Jalan Petrosea, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru.Notaris Pertanyakan Riwayat Tanah Sejak 1998Dalam forum tersebut, notaris secara langsung mempertanyakan
dasar riwayat tanah kepada perwakilan PT. Petrosea Tbk.“Bapak memiliki itu tahun 1998. Bapak dulu beli dari siapa?
Maksudnya dasar riwayat tanahnya apakah beli dari mereka sementara mereka
merasa itu hak ulayat mereka? Mungkin bisa cari di kantor, mungkin ada akta
jual beli, dulu beli dari siapa. Kalau punya hak ulayat, beli juga dari mana?”
ujar notaris dalam rekaman video yang diterima, Papuanewsonline.com, kamis (19/2/2026).Pernyataan itu memicu pembahasan lebih dalam mengenai
asal-usul perolehan tanah dan kemungkinan adanya pelepasan hak ulayat sebelum
sertifikat diterbitkan.Pihak Perusahaan: Amankan Dulu Dana, Sepakati Pembagian
HakPerwakilan PT Petrosea Tbk menjelaskan bahwa terkait
sertifikat telah ada proses pengurusan sebelumnya dan pihaknya membutuhkan
waktu untuk memberikan penjelasan lengkap, karena ada tim lain yang
bekerja.“Terkait masalah sertifikat ada pengurusan yang sebelumnya,
jadi kami juga akan memberitahukan dan butuh waktu karena ada tim yang lain”
jelas perwakilan perusahaan.Ia menambahkan, dasar pembagian wilayah bersumber dari
sertifikat dan hasil pengukuran ulang.“Kami punya dasar pembagian wilayah ini dari sertifikat dan
pengukuran ulang. Sebenarnya itu saja. Kita tunda prosesnya untuk beberapa
lama, tapi yang penting kita bisa amankan dulu uangnya. Karena secara proses
selama ini dari PUPR melihat tanahnya pada saat dilakukan pembebasan itu
merupakan legalitas PT Petrosea" Jelasnya.Pihak perusahaan bahkan menyatakan kesediaan agar dana tidak
dicairkan terlebih dahulu.“Kami bersedia dananya bahkan tidak dicairkan, ditahan dulu,
tetapi kita sama-sama bersepakat supaya hak kita jelas. Ibu berapa, Petrosea
berapa. Bahkan mungkin ibu bisa lebih, kami lebih sedikit, tapi kami punya
dasar yang jelas. Kita lakukan pengukuran bersama supaya kita punya legal
standing yang jelas " terangnya.Pemilik Lahan Tegaskan Hak UlayatMenanggapi hal tersebut, perwakilan pemilik lahan, Helena
Beanal dan keluarga, menegaskan bahwa tanah tersebut berada di wilayah hak
ulayat Suku Besar Amungme dan Kamoro.“Untuk menerbitkan sertifikat ada syarat yang harus kita
bawa. Karena tempat yang kita tinggali ini tempat hak ulayat Suku Besar Amungme
dengan Kamoro punya tempat di sini. Apalagi perusahaan besar berproses dan
bekerja di sini, pastinya ada pelepasan dari kedua lembaga adat, supaya suatu
saat pemerintah ambil tempat itu tidak ada masalah seperti sekarang ini, "
Cetus Keluarga Beanal.Ia menegaskan, harus ada surat pelepasan yang jelas dan
disaksikan saksi-saksi setempat sebelum sertifikat diterbitkan.“Jangan hanya bilang punya legalitas hukum yang jelas yaitu
sertifikat. Sertifikat itu kapan saja bisa dibuat dan siapa saja bisa buat.
Jadi saya minta bukti surat pelepasan dari kedua lembaga adat yang ada di sini.
Hargai orang adat di sini, kedua lembaga adat yang punya hak di sini. Kalau
naik di pengadilan, tetap saya menang, saya masuk di hak ulayat. Saya tidak
perlu dengan bapak punya sertifikat, " Tegasnya.Notaris: Gugatan Bisa Ditempuh, Dana Bisa DiamankanDalam penyampaian penutup, notaris menyatakan waktu tim
tinggal dua hari untuk mengambil langkah.“Kalau menurut saya jangan khawatir. Kalau mereka tidak bisa
membuktikan pelepasannya, setelah Januari bapak bisa gugat di pengadilan.
Dasarnya apakah penerbitan sertifikat atau dasar tumpang tindih " jelas
Notaris.Ia juga menyebut bahwa perusahaan tersebut merupakan
perusahaan besar, sehingga dana relatif aman jika dititipkan.“Petrosea perusahaan cukup besar seperti Freeport, sehingga
kalaupun kita titip uangnya di mereka aman juga. Mereka akan mengembalikan
kalau itu memang hak ibu. Uang itu bisa diblokir, pemda ikut serta
bertandatangan supaya tetap terblokir," ujarnyaNamun ia mengingatkan, jika ingin menggunakan mekanisme
konsinyasi melalui pengadilan, maka proses harus diulang dari awal karena skema
yang berjalan saat ini adalah pembelian langsung, bukan melalui tahapan formal
pengadaan tanah.Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final terkait
mekanisme penyaluran dana ganti rugi. Pertemuan tersebut menjadi ajang adu argumentasi antara
dasar legalitas sertifikat dan klaim hak ulayat yang hingga kini masih menunggu
penyelesaian lebih lanjut.(Bersambung edisi berikutnya) Penulis : Nerius
RahabavEditor : Nerius
Rahabav
19 Feb 2026, 22:46 WIT
Pasar Lama Kota Timika Makin Semrawut, Warga Akui Tak Nyaman Belanja
Mimika, Papuanewsonline.com - Kondisi Pasar Lama Mimika semakin memprihatinkan. Penjual terpaksa berjualan di jalan raya, menghadapi panas dan hujan, hanya karena tidak ada tempat yang aman dan nyaman untuk berjualan.Hal tersebut, membuat pembeli semakin tidak nyaman saat berbelanja lantaran khawatir tersenggol laju kendaraan bermotor yang dibuat dua arah.Sementara arus lalu lintas dua arah, semakin menambah padatnya kendaraan di jam tertentu yakni pagi dan sore."Saya sudah lama berjualan di sini, tapi tidak ada perubahan. Kami tidak ada tempat lain untuk berjualan, jadi kami terpaksa berjualan di jalan raya," kata Ode, salah satu penjual di Pasar Lama Mimika, Kamis ( 19 / 2 ).Pemerintah Kabupaten Mimika telah diingatkan untuk mengatasi masalah ini, namun belum ada tindakan yang signifikan. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk memperbaiki kondisi Pasar Lama Mimika."Kami berharap pemerintah dapat segera memperbaiki kondisi pasar kami. Kami tidak ingin terus-menerus berjualan di jalan raya, kami ingin memiliki tempat yang aman dan nyaman untuk berjualan," tambah Ode.Kondisi ini juga mempengaruhi pendapatan penjual, karena banyak pembeli yang tidak mau berhenti karena khawatir dengan keselamatan mereka. "Pendapatan kami menurun drastis, karena pembeli tidak mau berhenti di sini," kata Ode.Pemerintah Kabupaten Mimika harus segera mengambil tindakan untuk memperbaiki kondisi Pasar Lama Mimika. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat mendengar aspirasi mereka dan mengambil tindakan yang tepat.Penulis. : Risman SerangEditor. : Nerius Rahabav
19 Feb 2026, 22:19 WIT
PT PETROSEA “PROTES” Berita Papuanewsonline.com
Mimika, Papuanewsonline.com – Pemberitaan
Papuanewsonline.com tertanggal 18 Februari 2026, dengan judul, "Skandal
Ganti Rugi Bundaran Petrosea Rp 19,4 Miliar ke Petrosea Akan Jadi Bom Waktu"
menuai protes pihak manajemen, PT Petrosea Tbk (PTRO) di Jakarta. Dalam
Rilis Pers, kepada Pemimpin Redaksi Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, via
whaatsap, tanggal 19 Februari 2026, Marzuki Asikin, selaku department head of
corporate communications, dan Anto Broto, selaku Devision Head of Corporate
Secretary & communications, mengoreksi pemberitaan media
Papuanewsonline.com.
Dalam pesan tersebut, perusahaan tambang nasional itu
meminta sejumlah kalimat dalam berita untuk dikoreksi bahkan diminta untuk
dihapus (take down).
Pertanyaannya, mengapa setelah berita dipublikasikan dan
dibaca publik, baru dilakukan koreksi? ada apa yang sebenarnya ingin diluruskan
atau justru disembunyikan?
Minta Koreksi, Minta Hapus
Dalam pemberitaan sebelumnya, media ini menuliskan bahwa
berdasarkan data yang diterima, Bundaran Petrosea yang berada tepat di jantung
Kota Mimika disebut bernilai Rp 19,4 miliar dan berkaitan dengan PT Petrosea.
Namun, PT Petrosea Tbk (PTRO) di Jakarta, melalui surat
nomor: CORPCOMM/L/2026/II- 001, mengoreksi narasi tersebut dan menyatakan
terdapat kalimat yang dinilai tidak benar.
Bahkan dalam klarifikasinya, PT Petrosea juga menyoroti
frasa yang menyebut adanya dugaan prosedur yang tidak dilalui serta indikasi
fee yang berpotensi berdampak hukum.
Tak hanya itu, perusahaan juga meminta agar informasi
mengenai dokumen alas hak atas nama Dominikus Beanal, termasuk penyebutan
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 seluas 9.941 meter persegi tertanggal 16
November 1996, diturunkan dari artikel bahkan diminta untuk dihapus.
Lebih jauh lagi, perusahan juga menegaskan, pernyataan
keluarga yang menyebut sekitar 4 hektare lahan pernah dikuasai PT Petrosea
tanpa kompensasi juga diminta untuk dihapus.
Publik Berhak Tahu
Sementara itu menanggapi hal ini, Pemimpin Redaksi, Papuanewsonline.com,
Nerius Rahabav, sangat menyesalkan, permintaan koreksi dan penghapusan satu
karya jurnalistik yang sudah menjadi konsumsi publik.
"Ini memunculkan tanda tanya besar. Jika memang seluruh
proses telah sesuai prosedur dan tidak ada persoalan hukum, mengapa ada
keberatan terhadap penyebutan data alas hak dan klaim penguasaan lahan?"
Sorotnya.
Sebaliknya, kata Neri, jika terdapat perbedaan data
atau interpretasi, bukankah seharusnya perusahaan membuka dokumen resmi kepada
publik untuk memperjelas duduk perkara?
Kata Rahabav, persoalan lahan di Mimika bukan isu sepele.
Setiap jengkal tanah memiliki nilai historis, sosial, dan kultural bagi
masyarakat adat.
"Ketika perusahaan besar terlibat dalam pembangunan
proyek bernilai miliaran rupiah di atas tanah yang disengketakan atau
dipersoalkan, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban, "
Tegasnya.
Koreksi atau Tekanan?
Neri mengakui, dalam praktik jurnalistik, hak jawab dan hak
koreksi adalah bagian dari mekanisme yang dijamin undang-undang Pers.
Namun, kata dia, publik juga berhak menilai, apakah koreksi
ini murni demi akurasi, atau ada tekanan terselubung untuk meredam isu?
"Kami dari Papuanewsonline.com menegaskan, setiap
informasi yang dimuat bersumber dari data dan keterangan yang diterima redaksi.
Jika terdapat kekeliruan faktual, media ini terbuka untuk klarifikasi secara
resmi dan tertulis, bukan sekadar permintaan penghapusan sepihak, "
Terangnya.
Menurut Neri, transparansi adalah fondasi kepercayaan, jika
memang tidak ada yang salah, maka tak ada yang perlu ditakuti dari pemberitaan.
"Namun jika ada yang terganggu dengan terangnya sorotan
publik, maka justru di situlah pentingnya Pers berdiri tegak, "
Pungkasnya.
Diakui, kasus ini menjadi ujian, apakah kepentingan publik
akan dikalahkan oleh kepentingan korporasi, atau sebaliknya?
Papuanewsonline.com akan terus mengawal isu ini. Sebab
di Mimika, kebenaran bukan untuk dinegosiasikan.
Penulis: Nerius Rahabav
Editor: Nerius Rahabav
19 Feb 2026, 21:20 WIT
Dana Hibah KPU Digeser Diam-Diam? Rp 11,2 M Tak Sesuai RKB
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Aroma tak sedap kembali menyelimuti pengelolaan dana hibah Pilkada di Kabupaten Mimika, Provinsi PapuaTengah. Hasil pemeriksaan dokumen anggaran mengungkap adanya perubahan rincian penggunaan dana hibah pada KPU Kabupaten Mimika yang tidak pernah dilaporkan kepada Kepala Daerah. Padahal, aturan secara tegas mewajibkan pemberitahuan dan persetujuan resmi.Revisi DIPA ke-5 Nomor DIPA-076.01.2.659818/2025 tertanggal 20 Juni 2025 menunjukkan adanya pergeseran antar rekening belanja barang dan belanja modal pada komponen, fasilitas Pengelolaan Desain Surat Suara, dokumentasi, daerah pemilihan dan alokasi Kursi. ” Secara nominal, nilai hibah memang tidak berubah. Namun pergeseran antar pos belanja tersebut tidak didukung kertas kerja perubahan RKB (Rencana Kebutuhan Biaya). Artinya, perubahan hanya tercatat di dokumen penganggaran, bukan pada dokumen perencanaan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, " Ungkap BPK RI dalam dokumen yang diterima, Papuanewsonline.com, Kamis ( 19 / 2 ).Lebih mengejutkan lagi, ditemukan perubahan kegiatan yang tidak diikuti revisi RKB maupun anggaran. Bagian keuangan KPU Mimika bahkan disebut tidak mampu merinci atau menginventarisasi perubahan kegiatan tersebut.Penelusuran terhadap dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja Pilkada mengungkap fakta lebih serius. Terdapat realisasi belanja minimal sebesar Rp11.237.237.000 yang tidak sesuai dengan RKB dan justru digunakan untuk menunjang kegiatan Pemilu 2024.Rincian transaksi tercatat antara lain pada nomor Bukti 00006/KWHB/6898 18/2024 bersama 34 nomor bukti lainnya. BPK menyebutkan, ketika dikonfirmasi, Bendahara Pengeluaran menyatakan pembayaran di luar RKB terjadi karena adanya kegiatan yang “harus dilaksanakan” namun tidak tersedia anggarannya dalam DIPA KPU Kabupaten Mimika.Ironisnya, bendahara tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber alokasi anggaran Pilkada mana yang dialihkan untuk menutupi kebutuhan kegiatan Pemilu 2024 tersebut.Pertanyaannya sederhana namun krusial, Siapa yang memberi perintah? dan atas dasar hukum apa dana hibah Pilkada digunakan untuk kebutuhan di luar peruntukannya?.BPK mengakui, hasil permintaan keterangan kepada Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, serta Bendahara Pengeluaran menguatkan satu fakta penting, Perubahan rincian penggunaan hibah tidak pernah diberitahukan kepada Bupati Mimika selaku Kepala Daerah.Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur mekanisme perubahan penggunaan hibah dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan kepada Kepala Daerah, dan ayat (4) bahkan merinci tahapan yang harus dilalui, mulai dari permohonan resmi, pembahasan bersama TAPD, berita acara kesepakatan, hingga revisi anggaran sesuai peraturan perundang-undangan.Jika prosedur tersebut tidak dilalui, maka perubahan penggunaan hibah berpotensi melanggar ketentuan administrasi keuangan daerah.Potensi Konsekuensi HukumPengalihan anggaran tanpa mekanisme yang sah bukan sekadar persoalan administratif. Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, penyimpangan prosedur dapat berimplikasi serius, termasuk potensi temuan kerugian negara, apabila terbukti menyalahi aturan.Saat ini publik Mimika mempertanyakan, mengapa perubahan tidak dilaporkan?, siapa yang mengesahkan pergeseran anggaran tersebut?, apakah ada persetujuan tertulis yang disembunyikan?dan apakah Rp 11,2 miliar tersebut benar-benar digunakan sesuai prinsip akuntabilitas?.Penulis : Risman SerangEditor. : Neri Rahabav
19 Feb 2026, 20:35 WIT
Dukung Percepatan Target Nasional, Wakapolda Maluku Ikuti Rapat Anev Ketahanan Pangan Polri
Papuanewsonline.com, Ambon - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mengakselerasi dukungan terhadap program strategis nasional swasembada pangan, khususnya komoditas jagung. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Ketahanan Pangan Polri yang digelar secara virtual pada Kamis (19/2/2026).Kegiatan Anev secara resmi dibuka oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si., dan dipimpin langsung oleh Karobinkar SSDM Polri Brigjen Pol. Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H. Rapat ini diikuti oleh seluruh jajaran Polda se-Indonesia sebagai forum evaluasi capaian Program Polri Mendukung Ketahanan Pangan Tahun 2025 sekaligus pemantapan strategi percepatan target nasional tahun 2026.Rapat Anev turut dihadiri oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K, M.H, Karo SDM Polda Maluku, Kombes Pol Jemi Junaidi, S.I.K., M.M, selaku ketua pelaksana Satgas Ketahanan Pangan Polda Maluku serta para personel pendukung Program Ketahanan Pangan jajaran Polda Maluku. Selain itu, seluruh Polda se-Indonesia mengikuti kegiatan tersebut secara serentak melalui sarana video conference sebagai bentuk komitmen kolektif Polri dalam mendukung kebijakan pangan nasional.Menurut Karo SDM, Berdasarkan paparan Mabes Polri, sepanjang tahun 2025 Polri berhasil menggerakkan penanaman jagung di lahan seluas 661.122 hektare dari total potensi 1.378.608 hektare, serta berkontribusi terhadap peningkatan produksi jagung nasional sebesar 6,74 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2026, Polri menargetkan perluasan lahan tanam hingga 1 juta hektare dengan proyeksi tambahan produksi mencapai 4 juta ton jagung.Dalam arahannya saat membuka kegiatan, As SDM Kapolri menekankan pentingnya konsistensi dan percepatan kerja seluruh jajaran dalam mendukung agenda strategis pemerintah di sektor ketahanan pangan. Ia meminta agar hasil evaluasi dijadikan dasar penguatan langkah operasional di lapangan.Sementara itu, Karobinkar SSDM Polri selaku pimpinan Anev menyoroti progres penanaman jagung Kuartal I Tahun 2026 yang masih memerlukan percepatan. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh Karo SDM dan Kapolres jajaran agar target nasional dapat tercapai sesuai dengan perencanaan.Ditambahkan pula oleh Karo SDM, bahwa dalam rapat tersebut juga membahas kesiapan Panen Raya Jagung Kuartal II Tahun 2026 yang direncanakan berlangsung pada Mei 2026 bersama Presiden Republik Indonesia, serta rencana Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 yang akan dipimpin Kapolri bersama Menteri Pertanian RI sebagai wujud penguatan sinergi lintas sektor.Sementara itu, Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajaran di wilayah siap menindaklanjuti seluruh arahan pimpinan Mabes Polri untuk mendukung percepatan capaian target nasional.“Ketahanan pangan merupakan bagian dari tugas strategis Polri dalam mendukung stabilitas nasional. Polda Maluku bersama seluruh jajaran siap mengoptimalkan peran personel penggerak ketahanan pangan, memperkuat pendampingan kelompok tani binaan, serta memastikan program ini berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegas Wakapolda.Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor di daerah agar pemanfaatan lahan produktif dan peningkatan produksi jagung benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.Mabes Polri menegaskan bahwa peran Polri dalam ketahanan pangan tidak hanya terbatas pada aspek pengamanan, tetapi juga sebagai penggerak, fasilitator, dan pengawal ekosistem pertanian nasional. Melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan, Polri mendorong pemanfaatan lahan produktif, pendampingan kelompok tani binaan, serta fasilitasi akses pembiayaan permodalan melalui KUR Himbara.Sinergi dengan Bulog dan pemerintah daerah terus diperkuat untuk memastikan penyerapan hasil panen petani serta menjaga stabilitas harga jagung sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Peran Satgas Pangan Polri juga dioptimalkan guna melindungi petani dari praktik perdagangan yang merugikan dan jebakan tengkulak.Melalui Rapat Anev Ketahanan Pangan ini, Polri menegaskan komitmennya sebagai institusi negara yang adaptif dan solutif dalam menjawab tantangan strategis bangsa. Dukungan Polri terhadap swasembada jagung diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan pangan nasional, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani serta memperkokoh kemandirian ekonomi Indonesia.Rapat berlangsung aman dan lancar. Seluruh hasil evaluasi serta arahan pimpinan akan menjadi pedoman bagi jajaran Polda Maluku dan Polda se-Indonesia dalam mengakselerasi capaian target ketahanan pangan nasional tahun 2026. PNO-12
19 Feb 2026, 20:25 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru