logo-website
Minggu, 01 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Ini Sosok Anggota Brimob Terduga Pelaku Yang Aniaya Anak di Tual Hingga Tewas Papuanewsonline.com, Tual- Bripda Masias Siahaya Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku merupakan terduga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap   siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara (Malra) berinisial AT (14) hingga meninggal dunia di Kota Tual.Terduga pelaku teridentifikasi setelah peristiwa tragis menimpah kedua bersaudara di Kota Tual pada Kamis, (19/2/2026).Korban AT usai dianiaya  sempat dilarikan untuk  mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT. Siang.Berdasarkan keterangan kaka korban Nasri Karim bahwa peristiwa bermula saat ia dan adiknya   mengendarai sepeda motor melintas  di ruas jalan RSUD Maren, Tual.Saat itu, korban dipukul menggunakan helm oleh salah satu oknum Brimob hingga terjatuh.“Iya benar. Saat itu oknum Brimob melompat dan memukul adik saya dengan  helm,” Ucapnya.Lanjut Nasri saat dipukul langsung adiknya  jatuh dengan posisi menyamping dan terseret beberapa meter di atas jalan." Adik masih sempat sadar, namun mengalami pendarahan dari mulut dan hidung serta benturan di bagian belakang kepala," tandas Nasri.Nasri mengatakan sempat mendengar oknum Brimob lain menegur rekannya dengan mengatakan, “Kenapa pukul pakai helm.”Menurut Nasri, Annggota Brimob tersebut sempat  ingin merekayasa peristiwa dengan menyatakan bahwa korban melakukan aksi balapan liar.“Oknum Brimob masih memaksa untuk mengakui itu adalah balapan. Namun saya membantah karena saat itu jalan menurun otomatis motor melaju kencang,” Tegasnya.Atas peristiwa ini teridentifikasi kalau oknum anggota Bbrimob yang memukul korban dengan helem atas nama Bripda Masias Siahaya Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.Saat ini Bripda Masias Siahaya dengan NRP: 03070871 telah diamankan di Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.Kasat Reskrim Polres Tual IPTU Aji Prakoso Trisaputra dikonformasi membenarkan peristiwa tersebut." Benar, terduga pelaku sudah diamankan dan Sementara masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," Pungkasnya.Penulis: AbimEditor.  : Galang Fadila 20 Feb 2026, 01:46 WIT
KEMELANGAN KEKERASAN DI YAHUKIMO: SUARA DARI PEDALAMAN Papuanewsonline.com, Yahukimo - Suara Mayor Kopitua Heluka, Komandan Operasi TPNPB wilayah Yahukimo, mengguncang keheningan di pedalaman Yahukimo. Dalam pesan suara yang beredar di media sosial, ia menegaskan bahwa wilayah Yahukimo telah ditetapkan sebagai zona merah dan zona militer yang menjadi target operasi TPNPB.Kekerasaan kembali melanda Yahukimo, meninggalkan luka yang dalam bagi masyarakat lokal. Tenaga kesehatan dan guru menjadi korban, fasilitas kesehatan ditutup, dan kehidupan sehari-hari terganggu."Saya tidak tahu apa yang akan terjadi besok," kata seorang ibu rumah tangga di Yahukimo, suaranya bergetar. "Kami hanya ingin hidup damai, tapi sepertinya itu hanya mimpi."Pemerintah dan aparat keamanan telah mengambil langkah-langkah untuk menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah tersebut. Namun, masyarakat masih khawatir tentang keselamatan mereka dan meminta pemerintah untuk mengambil tindakan lebih lanjut."Ini bukan hanya tentang konflik antara TPNPB dan pemerintah, tapi juga tentang keselamatan masyarakat lokal yang terjebak dalam situasi ini," kata Tepu masyarakat Yahukimo.Sementara itu, Mayor Kopitua Heluka tetap pada pendiriannya, bahwa operasi TPNPB akan terus berlanjut sampai tujuan mereka tercapai. "Kami tidak akan mundur," katanya.Situasi di Yahukimo masih tegang, dan masyarakat terus menunggu jawaban atas pertanyaan yang sama: kapan kekerasan ini akan berakhir?Penulis: HendEditor: GF 20 Feb 2026, 01:06 WIT
Sengketa Tanah Bundaran Cendrawasih–Petrosea: Helena Tanya Legalitas HGB dan Rp 19,4 M? TIMIKA, Papuanewsonline.com – Sengketa tanah proyek pelebaran Jalan dan Bundaran Cendrawasih–Petrosea di Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali mencuat. Ibu Helena Beanal mempertanyakan keabsahan dasar kepemilikan tanah yang digunakan untuk kepentingan umum tersebut serta transparansi anggaran pengadaan tanah tahun 2023 senilai Rp 19.457.600.000.Perkara ini sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Negeri Mimika melalui perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim. Gugatan yang diajukan Helena Beanal ditolak pada 26 November 2024. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura juga berujung pada penguatan putusan tingkat pertama melalui putusan Nomor 7/PDT/2025/PT JAP tertanggal 13 Maret 2025.Meski demikian, Helena Beanal, kepada Paapuanewsonline.com, Rabu (18/2/2026) mengakui tidak melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung dan memilih membuka ruang komunikasi dengan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Mimika.Persoalan Alas Hak dan HGB PT PetroseaKata Helena, dalam persidangan, disebutkan PT Petrosea Tbk memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668. Namun menurut pihak Helena Beanal, perusahaan tidak dapat menunjukkan Akta Jual Beli (AJB) maupun dokumen pelepasan hak ulayat sebagai dasar perolehan tanah seluas kurang lebih 4 hektare serta sebagian ±1.300 m² yang dipakai untuk pelebaran jalan dan bundaran.Kata dia, secara hukum pertanahan, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah, bukan hak kepemilikan tanah itu sendiri. Jika terjadi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka ganti rugi tanah seharusnya diberikan kepada pemegang hak atas tanah, sementara pemegang HGB memperoleh ganti rugi atas bangunan atau investasi yang berdiri di atasnya.Klaim Hak Helena BeanalHelena Beanal menyatakan memiliki dasar hukum berupa:Surat Keterangan Hak Garapan sejak 1985Surat Keterangan Bukti Hak Garapan Tahun 2021Surat Pernyataan Pelepasan Hak Ulayat dari lembaga adat setempatSertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 atas nama Dominikus BeanalBerita Acara Penyerahan Sertipikat kepada Pemda Mimika tahun 2022.Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak tertentu terkait pengalihan hak atas tanah tersebut. Menurutnya, hingga kini sertifikat asli belum dikembalikan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika.Dana Pengadaan Tanah DipertanyakanSorotan tajam juga diarahkan pada anggaran pengadaan tanah tahun 2023 sebesar Rp 19,4 miliar. Dalam resume penilaian Pemda Mimika, tercatat nama lain sebagai pemilik SHM Nomor 0668 dengan luas 12.743 m² di Jalan Petrosea. Helena Beanal mempertanyakan apakah dana tersebut telah dikonsinyasikan (dititipkan) ke Pengadilan Negeri Mimika apabila terjadi sengketa kepemilikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum."Jika dana tidak dikonsinyasikan, menurutnya, hal itu berpotensi menjadi persoalan hukum administratif bahkan pidana" Katanya.Informasi yang diperoleh juga menyebut adanya rencana anggaran perubahan tahun 2025 sebesar Rp 11 miliar untuk proses ganti rugi lanjutan.Tanggung Jawab Panitia Pengadaan TanahBerdasarkan regulasi:PP Nomor 19 Tahun 2021 Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 Panitia Pengadaan Tanah wajib melakukan musyawarah, menetapkan bentuk dan besaran ganti kerugian secara transparan, serta memastikan hak masyarakat hukum adat dihormati.Apabila terjadi sengketa, mekanisme konsinyasi di pengadilan merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan.Potensi Dampak HukumDalam pendapat hukum (legal opinion) yang dilampirkan, disebutkan bahwa apabila ganti rugi atas tanah dan bangunan tidak diselesaikan sesuai ketentuan, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi panitia pengadaan tanah maupun pihak terkait. Helena Beanal berharap Pemerintah Kabupaten Mimika, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, memberikan klarifikasi resmi serta membuka kembali ruang mediasi demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat adat. Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 19 Feb 2026, 23:45 WIT
PUPR Mimika, Jadi Saksi Bisu Adu Argumen Pemilik Hak Ulayat Versus PT Petrosea Tbk Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com — Pertemuan terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Petrosea dan pelebaran Jalan Cendrawasih berlangsung di ruang kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, tanggal 29 Desember 2023, menjadi saksi bisu. Forum tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, pertanahan, kepolisian, notaris, pihak perusahaan, serta perwakilan pemilik hak ulayat.Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas PUPR Mimika Ir. Dominikus Robert H. Mayaut, M.Msi, Sekretaris PUPR Piter Edoway, Kabid Bina Marga Aldi Padua, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Suharso, SE., M.MP, Kepala Kantor BPN Mimika Yosef Simon Done, S.SiT., M.Si, unsur kepolisian AIPTU Nanang Eko W, HRD PT Petrosea Tbk Reynold Donny Kabiai, serta kuasa hukum kantor pusat perusahaan. Turut hadir Notaris/PPAT Kota Mimika Santi BR Kaban, SH., M.Kn.Agenda utama membahas rencana pembayaran ganti rugi tanah senilai Rp 19.457.600.000 untuk bidang tanah seluas 12.743 meter persegi di Jalan Petrosea, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru.Notaris Pertanyakan Riwayat Tanah Sejak 1998Dalam forum tersebut, notaris secara langsung mempertanyakan dasar riwayat tanah kepada perwakilan PT. Petrosea Tbk.“Bapak memiliki itu tahun 1998. Bapak dulu beli dari siapa?  Maksudnya dasar riwayat tanahnya apakah beli dari mereka sementara mereka merasa itu hak ulayat mereka? Mungkin bisa cari di kantor, mungkin ada akta jual beli, dulu beli dari siapa. Kalau punya hak ulayat, beli juga dari mana?” ujar notaris dalam rekaman video yang diterima, Papuanewsonline.com, kamis (19/2/2026).Pernyataan itu memicu pembahasan lebih dalam mengenai asal-usul perolehan tanah dan kemungkinan adanya pelepasan hak ulayat sebelum sertifikat diterbitkan.Pihak Perusahaan: Amankan Dulu Dana, Sepakati Pembagian HakPerwakilan PT Petrosea Tbk menjelaskan bahwa terkait sertifikat telah ada proses pengurusan sebelumnya dan pihaknya membutuhkan waktu untuk memberikan penjelasan lengkap, karena ada tim lain yang bekerja.“Terkait masalah sertifikat ada pengurusan yang sebelumnya, jadi kami juga akan memberitahukan dan butuh waktu karena ada tim yang lain” jelas perwakilan perusahaan.Ia menambahkan, dasar pembagian wilayah bersumber dari sertifikat dan hasil pengukuran ulang.“Kami punya dasar pembagian wilayah ini dari sertifikat dan pengukuran ulang. Sebenarnya itu saja. Kita tunda prosesnya untuk beberapa lama, tapi yang penting kita bisa amankan dulu uangnya. Karena secara proses selama ini dari PUPR melihat tanahnya pada saat dilakukan pembebasan itu merupakan legalitas PT Petrosea" Jelasnya.Pihak perusahaan bahkan menyatakan kesediaan agar dana tidak dicairkan terlebih dahulu.“Kami bersedia dananya bahkan tidak dicairkan, ditahan dulu, tetapi kita sama-sama bersepakat supaya hak kita jelas. Ibu berapa, Petrosea berapa. Bahkan mungkin ibu bisa lebih, kami lebih sedikit, tapi kami punya dasar yang jelas. Kita lakukan pengukuran bersama supaya kita punya legal standing yang jelas " terangnya.Pemilik Lahan Tegaskan Hak UlayatMenanggapi hal tersebut, perwakilan pemilik lahan, Helena Beanal dan keluarga, menegaskan bahwa tanah tersebut berada di wilayah hak ulayat Suku Besar Amungme dan Kamoro.“Untuk menerbitkan sertifikat ada syarat yang harus kita bawa. Karena tempat yang kita tinggali ini tempat hak ulayat Suku Besar Amungme dengan Kamoro punya tempat di sini. Apalagi perusahaan besar berproses dan bekerja di sini, pastinya ada pelepasan dari kedua lembaga adat, supaya suatu saat pemerintah ambil tempat itu tidak ada masalah seperti sekarang ini, " Cetus Keluarga Beanal.Ia menegaskan, harus ada surat pelepasan yang jelas dan disaksikan saksi-saksi setempat sebelum sertifikat diterbitkan.“Jangan hanya bilang punya legalitas hukum yang jelas yaitu sertifikat. Sertifikat itu kapan saja bisa dibuat dan siapa saja bisa buat. Jadi saya minta bukti surat pelepasan dari kedua lembaga adat yang ada di sini. Hargai orang adat di sini, kedua lembaga adat yang punya hak di sini. Kalau naik di pengadilan, tetap saya menang, saya masuk di hak ulayat. Saya tidak perlu dengan bapak punya sertifikat, " Tegasnya.Notaris: Gugatan Bisa Ditempuh, Dana Bisa DiamankanDalam penyampaian penutup, notaris menyatakan waktu tim tinggal dua hari untuk mengambil langkah.“Kalau menurut saya jangan khawatir. Kalau mereka tidak bisa membuktikan pelepasannya, setelah Januari bapak bisa gugat di pengadilan. Dasarnya apakah penerbitan sertifikat atau dasar tumpang tindih " jelas Notaris.Ia juga menyebut bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar, sehingga dana relatif aman jika dititipkan.“Petrosea perusahaan cukup besar seperti Freeport, sehingga kalaupun kita titip uangnya di mereka aman juga. Mereka akan mengembalikan kalau itu memang hak ibu. Uang itu bisa diblokir, pemda ikut serta bertandatangan supaya tetap terblokir," ujarnyaNamun ia mengingatkan, jika ingin menggunakan mekanisme konsinyasi melalui pengadilan, maka proses harus diulang dari awal karena skema yang berjalan saat ini adalah pembelian langsung, bukan melalui tahapan formal pengadaan tanah.Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final terkait mekanisme penyaluran dana ganti rugi. Pertemuan tersebut menjadi ajang adu argumentasi antara dasar legalitas sertifikat dan klaim hak ulayat yang hingga kini masih menunggu penyelesaian lebih lanjut.(Bersambung edisi berikutnya) Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 19 Feb 2026, 22:46 WIT
Pasar Lama Kota Timika Makin Semrawut, Warga Akui Tak Nyaman Belanja Mimika, Papuanewsonline.com - Kondisi Pasar Lama Mimika semakin memprihatinkan. Penjual terpaksa berjualan di jalan raya, menghadapi panas dan hujan, hanya karena tidak ada tempat yang aman dan nyaman untuk berjualan.Hal tersebut, membuat pembeli semakin tidak nyaman saat berbelanja lantaran khawatir tersenggol laju kendaraan bermotor yang dibuat dua arah.Sementara arus lalu lintas dua arah, semakin menambah padatnya kendaraan di jam tertentu yakni pagi dan sore."Saya sudah lama berjualan di sini, tapi tidak ada perubahan. Kami tidak ada tempat lain untuk berjualan, jadi kami terpaksa berjualan di jalan raya," kata Ode, salah satu penjual di Pasar Lama Mimika, Kamis ( 19 / 2 ).Pemerintah Kabupaten Mimika telah diingatkan untuk mengatasi masalah ini, namun belum ada tindakan yang signifikan. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk memperbaiki kondisi Pasar Lama Mimika."Kami berharap pemerintah dapat segera memperbaiki kondisi pasar kami. Kami tidak ingin terus-menerus berjualan di jalan raya, kami ingin memiliki tempat yang aman dan nyaman untuk berjualan," tambah Ode.Kondisi ini juga mempengaruhi pendapatan penjual, karena banyak pembeli yang tidak mau berhenti karena khawatir dengan keselamatan mereka. "Pendapatan kami menurun drastis, karena pembeli tidak mau berhenti di sini," kata Ode.Pemerintah Kabupaten Mimika harus segera mengambil tindakan untuk memperbaiki kondisi Pasar Lama Mimika. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat mendengar aspirasi mereka dan mengambil tindakan yang tepat.Penulis.      : Risman SerangEditor.          : Nerius Rahabav 19 Feb 2026, 22:19 WIT
PT PETROSEA “PROTES” Berita Papuanewsonline.com Mimika, Papuanewsonline.com – Pemberitaan Papuanewsonline.com tertanggal 18 Februari 2026, dengan judul, "Skandal Ganti Rugi Bundaran Petrosea Rp 19,4 Miliar ke Petrosea Akan Jadi Bom Waktu" menuai protes pihak manajemen, PT Petrosea Tbk (PTRO) di Jakarta. Dalam Rilis Pers, kepada Pemimpin Redaksi Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, via whaatsap, tanggal 19 Februari 2026, Marzuki Asikin, selaku department head of corporate communications, dan Anto Broto, selaku Devision Head of Corporate Secretary & communications, mengoreksi pemberitaan media Papuanewsonline.com. Dalam pesan tersebut, perusahaan tambang nasional itu meminta sejumlah kalimat dalam berita untuk dikoreksi bahkan diminta untuk dihapus (take down). Pertanyaannya, mengapa setelah berita dipublikasikan dan dibaca publik, baru dilakukan koreksi? ada apa yang sebenarnya ingin diluruskan atau justru disembunyikan? Minta Koreksi, Minta Hapus Dalam pemberitaan sebelumnya, media ini menuliskan bahwa berdasarkan data yang diterima, Bundaran Petrosea yang berada tepat di jantung Kota Mimika disebut bernilai Rp 19,4 miliar dan berkaitan dengan PT Petrosea. Namun, PT Petrosea Tbk (PTRO) di Jakarta, melalui surat nomor: CORPCOMM/L/2026/II- 001, mengoreksi narasi tersebut dan menyatakan terdapat kalimat yang dinilai tidak benar. Bahkan dalam klarifikasinya, PT Petrosea juga menyoroti frasa yang menyebut adanya dugaan prosedur yang tidak dilalui serta indikasi fee yang berpotensi berdampak hukum. Tak hanya itu, perusahaan juga meminta agar informasi mengenai dokumen alas hak atas nama Dominikus Beanal, termasuk penyebutan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 seluas 9.941 meter persegi tertanggal 16 November 1996, diturunkan dari artikel bahkan diminta untuk dihapus. Lebih jauh lagi, perusahan juga menegaskan, pernyataan keluarga yang menyebut sekitar 4 hektare lahan pernah dikuasai PT Petrosea tanpa kompensasi juga diminta untuk dihapus. Publik Berhak Tahu Sementara itu menanggapi hal ini, Pemimpin Redaksi, Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, sangat menyesalkan, permintaan koreksi dan penghapusan satu karya jurnalistik yang sudah menjadi konsumsi publik. "Ini memunculkan tanda tanya besar. Jika memang seluruh proses telah sesuai prosedur dan tidak ada persoalan hukum, mengapa ada keberatan terhadap penyebutan data alas hak dan klaim penguasaan lahan?" Sorotnya. Sebaliknya, kata Neri, jika terdapat perbedaan data atau interpretasi, bukankah seharusnya perusahaan membuka dokumen resmi kepada publik untuk memperjelas duduk perkara? Kata Rahabav, persoalan lahan di Mimika bukan isu sepele. Setiap jengkal tanah memiliki nilai historis, sosial, dan kultural bagi masyarakat adat. "Ketika perusahaan besar terlibat dalam pembangunan proyek bernilai miliaran rupiah di atas tanah yang disengketakan atau dipersoalkan, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban, " Tegasnya. Koreksi atau Tekanan? Neri mengakui, dalam praktik jurnalistik, hak jawab dan hak koreksi adalah bagian dari mekanisme yang dijamin undang-undang Pers. Namun, kata dia, publik juga berhak menilai, apakah koreksi ini murni demi akurasi, atau ada tekanan terselubung untuk meredam isu? "Kami dari Papuanewsonline.com menegaskan, setiap informasi yang dimuat bersumber dari data dan keterangan yang diterima redaksi. Jika terdapat kekeliruan faktual, media ini terbuka untuk klarifikasi secara resmi dan tertulis, bukan sekadar permintaan penghapusan sepihak, " Terangnya. Menurut Neri, transparansi adalah fondasi kepercayaan, jika memang tidak ada yang salah, maka tak ada yang perlu ditakuti dari pemberitaan. "Namun jika ada yang terganggu dengan terangnya sorotan publik, maka justru di situlah pentingnya Pers berdiri tegak, " Pungkasnya. Diakui, kasus ini menjadi ujian, apakah kepentingan publik akan dikalahkan oleh kepentingan korporasi, atau sebaliknya? Papuanewsonline.com akan terus mengawal isu ini. Sebab di Mimika, kebenaran bukan untuk dinegosiasikan. Penulis: Nerius Rahabav Editor: Nerius Rahabav 19 Feb 2026, 21:20 WIT
Dana Hibah KPU Digeser Diam-Diam? Rp 11,2 M Tak Sesuai RKB MIMIKA, Papuanewsonline.com – Aroma tak sedap kembali menyelimuti pengelolaan dana hibah Pilkada di Kabupaten Mimika, Provinsi PapuaTengah. Hasil pemeriksaan dokumen anggaran mengungkap adanya perubahan rincian penggunaan dana hibah pada KPU Kabupaten Mimika yang tidak pernah dilaporkan kepada Kepala Daerah.       Padahal, aturan secara tegas mewajibkan pemberitahuan dan persetujuan resmi.Revisi DIPA ke-5 Nomor DIPA-076.01.2.659818/2025 tertanggal 20 Juni 2025 menunjukkan adanya pergeseran antar rekening belanja barang dan belanja modal pada komponen, fasilitas Pengelolaan Desain Surat Suara, dokumentasi, daerah pemilihan dan alokasi Kursi.     ” Secara nominal, nilai hibah memang tidak berubah. Namun pergeseran antar pos belanja tersebut tidak didukung kertas kerja perubahan RKB (Rencana Kebutuhan Biaya). Artinya, perubahan hanya tercatat di dokumen penganggaran, bukan pada dokumen perencanaan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, " Ungkap BPK RI dalam dokumen yang diterima, Papuanewsonline.com, Kamis ( 19 / 2 ).Lebih mengejutkan lagi, ditemukan perubahan kegiatan yang tidak diikuti revisi RKB maupun anggaran.      Bagian keuangan KPU Mimika bahkan disebut tidak mampu merinci atau menginventarisasi perubahan kegiatan tersebut.Penelusuran terhadap dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja Pilkada mengungkap fakta lebih serius. Terdapat realisasi belanja minimal sebesar Rp11.237.237.000 yang tidak sesuai dengan RKB dan justru digunakan untuk menunjang kegiatan Pemilu 2024.Rincian transaksi tercatat antara lain pada nomor Bukti 00006/KWHB/6898 18/2024 bersama 34 nomor bukti lainnya. BPK menyebutkan, ketika dikonfirmasi, Bendahara Pengeluaran menyatakan pembayaran di luar RKB terjadi karena adanya kegiatan yang “harus dilaksanakan” namun tidak tersedia anggarannya dalam DIPA KPU Kabupaten Mimika.Ironisnya, bendahara tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber alokasi anggaran Pilkada mana yang dialihkan untuk menutupi kebutuhan kegiatan Pemilu 2024 tersebut.Pertanyaannya sederhana namun krusial, Siapa yang memberi perintah? dan atas dasar hukum apa dana hibah Pilkada digunakan untuk kebutuhan di luar peruntukannya?.BPK mengakui, hasil permintaan keterangan kepada Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, serta Bendahara Pengeluaran menguatkan satu fakta penting, Perubahan rincian penggunaan hibah tidak pernah diberitahukan kepada Bupati Mimika selaku Kepala Daerah.Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur mekanisme perubahan penggunaan hibah dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan kepada Kepala Daerah, dan ayat (4) bahkan merinci tahapan yang harus dilalui, mulai dari permohonan resmi, pembahasan bersama TAPD, berita acara kesepakatan, hingga revisi anggaran sesuai peraturan perundang-undangan.Jika prosedur tersebut tidak dilalui, maka perubahan penggunaan hibah berpotensi melanggar ketentuan administrasi keuangan daerah.Potensi Konsekuensi HukumPengalihan anggaran tanpa mekanisme yang sah bukan sekadar persoalan administratif.    Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, penyimpangan prosedur dapat berimplikasi serius, termasuk potensi temuan kerugian negara,  apabila terbukti menyalahi aturan.Saat ini publik Mimika mempertanyakan, mengapa perubahan tidak dilaporkan?, siapa yang mengesahkan pergeseran anggaran tersebut?, apakah ada persetujuan tertulis yang disembunyikan?dan apakah Rp 11,2 miliar tersebut benar-benar digunakan sesuai prinsip akuntabilitas?.Penulis : Risman SerangEditor.   : Neri Rahabav 19 Feb 2026, 20:35 WIT
Dukung Percepatan Target Nasional, Wakapolda Maluku Ikuti Rapat Anev Ketahanan Pangan Polri Papuanewsonline.com, Ambon - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mengakselerasi dukungan terhadap program strategis nasional swasembada pangan, khususnya komoditas jagung. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Ketahanan Pangan Polri yang digelar secara virtual pada Kamis (19/2/2026).Kegiatan Anev secara resmi dibuka oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si., dan dipimpin langsung oleh Karobinkar SSDM Polri Brigjen Pol. Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H. Rapat ini diikuti oleh seluruh jajaran Polda se-Indonesia sebagai forum evaluasi capaian Program Polri Mendukung Ketahanan Pangan Tahun 2025 sekaligus pemantapan strategi percepatan target nasional tahun 2026.Rapat Anev turut dihadiri oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K, M.H, Karo SDM Polda Maluku, Kombes Pol Jemi Junaidi, S.I.K., M.M, selaku ketua pelaksana Satgas Ketahanan Pangan Polda Maluku serta para personel pendukung Program Ketahanan Pangan jajaran Polda Maluku. Selain itu, seluruh Polda se-Indonesia mengikuti kegiatan tersebut secara serentak melalui sarana video conference sebagai bentuk komitmen kolektif Polri dalam mendukung kebijakan pangan nasional.Menurut Karo SDM, Berdasarkan paparan Mabes Polri, sepanjang tahun 2025 Polri berhasil menggerakkan penanaman jagung di lahan seluas 661.122 hektare dari total potensi 1.378.608 hektare, serta berkontribusi terhadap peningkatan produksi jagung nasional sebesar 6,74 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2026, Polri menargetkan perluasan lahan tanam hingga 1 juta hektare dengan proyeksi tambahan produksi mencapai 4 juta ton jagung.Dalam arahannya saat membuka kegiatan, As SDM Kapolri menekankan pentingnya konsistensi dan percepatan kerja seluruh jajaran dalam mendukung agenda strategis pemerintah di sektor ketahanan pangan. Ia meminta agar hasil evaluasi dijadikan dasar penguatan langkah operasional di lapangan.Sementara itu, Karobinkar SSDM Polri selaku pimpinan Anev menyoroti progres penanaman jagung Kuartal I Tahun 2026 yang masih memerlukan percepatan. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh Karo SDM dan Kapolres jajaran agar target nasional dapat tercapai sesuai dengan perencanaan.Ditambahkan pula oleh Karo SDM, bahwa dalam rapat tersebut juga membahas kesiapan Panen Raya Jagung Kuartal II Tahun 2026 yang direncanakan berlangsung pada Mei 2026 bersama Presiden Republik Indonesia, serta rencana Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 yang akan dipimpin Kapolri bersama Menteri Pertanian RI sebagai wujud penguatan sinergi lintas sektor.Sementara itu, Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajaran di wilayah siap menindaklanjuti seluruh arahan pimpinan Mabes Polri untuk mendukung percepatan capaian target nasional.“Ketahanan pangan merupakan bagian dari tugas strategis Polri dalam mendukung stabilitas nasional. Polda Maluku bersama seluruh jajaran siap mengoptimalkan peran personel penggerak ketahanan pangan, memperkuat pendampingan kelompok tani binaan, serta memastikan program ini berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegas Wakapolda.Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor di daerah agar pemanfaatan lahan produktif dan peningkatan produksi jagung benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.Mabes Polri menegaskan bahwa peran Polri dalam ketahanan pangan tidak hanya terbatas pada aspek pengamanan, tetapi juga sebagai penggerak, fasilitator, dan pengawal ekosistem pertanian nasional. Melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan, Polri mendorong pemanfaatan lahan produktif, pendampingan kelompok tani binaan, serta fasilitasi akses pembiayaan permodalan melalui KUR Himbara.Sinergi dengan Bulog dan pemerintah daerah terus diperkuat untuk memastikan penyerapan hasil panen petani serta menjaga stabilitas harga jagung sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Peran Satgas Pangan Polri juga dioptimalkan guna melindungi petani dari praktik perdagangan yang merugikan dan jebakan tengkulak.Melalui Rapat Anev Ketahanan Pangan ini, Polri menegaskan komitmennya sebagai institusi negara yang adaptif dan solutif dalam menjawab tantangan strategis bangsa. Dukungan Polri terhadap swasembada jagung diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan pangan nasional, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani serta memperkokoh kemandirian ekonomi Indonesia.Rapat berlangsung aman dan lancar. Seluruh hasil evaluasi serta arahan pimpinan akan menjadi pedoman bagi jajaran Polda Maluku dan Polda se-Indonesia dalam mengakselerasi capaian target ketahanan pangan nasional tahun 2026. PNO-12 19 Feb 2026, 20:25 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT