Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Bupati Mimika Mengaku Netral Dalam Dinamika KNPI Diduga Sebagai Mainan Sandiwara
Papuanewsonline.com, Timika- Pernyataan Bupati Mimika Johanes Rettob yang mengaku netral dalam dinamika Rapimpurda KNPI kini menjadi sorotan publik, pasalnya beberapa tim suksesnya bahkan turun secara langsung mengintervensi dengan kata lain cara lompat pagar untuk memenangkan Rafael Torekyau sebagai ketua KNPI Mimika.Salah satu senyor KNPI dan mantan MPI Mimika mengatakan Bupati mengaku dalam Posisi "Netral" Sebagai Strategi Politik, karena Dalam dinamika KNPI, klaim netralitas sering jadi tameng paling aman." Mengaku netral agar terlihat Tidak memihak secara terbuka, agar bisa masuk ke semua kubu, mendengar semua strategi, lalu menggeser dukungan di detik terakhir, Netralitas di sini bukan soal prinsip, tapi soal ruang manuver, dan fakta bahwa publik tahu siapa Carateker Arden Temorubun, siapa Yosep Temorubun, siapa ketua KNPI yang ditetapkan Rafael Torekyaw, mereka Semua merupakan tim sukses Bupati Mimika pada Pilkada kemarin," ujar sumber di Timika, Senin (6/7/2026).Sumber mengaku sebagai mantan MPI melihat pengakuan Bupati tentang netralitas, karena memilih posisi aman Ketika melihat ada potensi konflik ketua, dualisme, atau tarik-menarik kepentingan dalam Rapimpurda KNPI, namun Bupati lupa kalau yang jadi pemain semua adalah tim suksesnya." Bupati mengaku netral agar tidak diserang, padahal diam-diam membangun poros sendiri agar memuluskan nafsu tim sukses," Tegasnya.Kata Sumber Ciri-ciri Sandiwara Netralitas biasanya muncul Beberapa polaMemuluskan Nafsu Tim Sukses"Tim sukses" butuh kendaraan KNPI, karena KNPI secara harafia memiliki jaringan dari pusat sampai daerah." KNPI punya akses ke APBD, dan KNPI biasanya jadi batu loncatan ke parpol," Terangnya.Sumber menyebut Bupati Mengaku netral memberi 3 keuntungan yaitu Bupati menghindari serangan awal agar tidak jadi target bersama di awal kontestasi.Bupati juga bisa mengarahkan tim sukses Kumpulkan amunisi - Data, kelemahan, dan janji-janji dari semua calon agar bisa dipetakan sehingga Masuk di injury time - Ketika satu kubu goyah, "si netral" masuk sebagai solusi dengan syarat: posisi strategis untuk orang-orangnya.Dampaknya ke KNPISumber mengatakan Ketika netralitas jadi topeng, maka akan merusak marwah organisasi KNPI terutama anak-anak mudah OAP kedepan." Kader KNPI Mimika kedepan akan jadi bingung bagaimana membedakan negarawan dan pemain, karena Forum musyawarah suda berubah jadi panggung drama," Ungkapnya.Kata Dia, Hasil akhir KNPI terus berputar di konflik elit, sehingga KNPI bukan lagi fokus pada program kepemudaan.Sumber mengatakan bila Bupati benar-benar netral maka semua akan baik adanya, karena ukuran netral, berarti berani konsisten tolak semua tawaran jabatan kepada tim sukses, tidak bagi-bagi kue kekuasaan ke Tim sukses, sampai periode selesai. "Kalau tidak, ya itu sandiwara," Sorotnya.Sosok MPI ini menyebutkan pengakuan netralitas oleh Bupati sebagai kepala daerah bukan menunjukan sikap negarawan, tapi jeda taktis, dimana tidak deklarasi di awal supaya tidak diserang, lalu masuk saat semua kubu kelelahan.Sumber menyebutkan potensi "Nafsu Bersama Tim Sukses" bisa terjadi dalam dinamika KNPI MimikaLanjut kata Dia, bahwa "Nafsu bersama" yang dimaksud biasanya gabungan 3 hal yaitu- Nafsu Jabatan: KNPI dipakai sebagai batu loncatan. Ketua KNPI bisa naik jadi anggota DPRD, tim suksesnya dapat proyek kepemudaan.-Nafsu Anggaran: Dana hibah OKP, event kepemudaan, pelatihan wirausaha. Netral di depan, tapi proposal yang lolos cuma dari gerbong sendiri. -Nafsu Pengaruh: Kendali basis pemuda untuk Pilkada/Pileg. Siapa kuasai KNPI, kuasai panggung kampanye paling murah. Jadi ketika Bupati mengaku netral tapi itu bisa bagian dari sandiwara, maka artinya netralitas dipakai untuk memuluskan pembagian kue kekuasaan tanpa gaduh." Dinamika KNPI Mimika akan sangat terdampak kedepan Kalau pola ini terus berulang, karena yang jadi korban adalah kader ideologis. Mereka ikut Musda bawa gagasan, pulang bawa kecewa karena hasilnya sudah diatur tim sukses, ini merupakan stigma yang harus diputus mata rantai agar jangan lagi terjadi kedepan," Tegasnya.Lanjut Dia, kedepan Kader akan apatis karena KNPI dianggap cuma milik elit, bukan rumah kader.Selain itu Konflik abadi akan tetap terjadi Tiap Musda, karena pasti selalu ada versi tandingan karena ada "sutradara" dari luar." Program Pemuda juga pasti mandek, karena Energi sudah habis untuk rebutan ketua," Ucapnya. Lanjut Sumber Kalau bupati benar netral dalam dinamika KNPI, maka indikatornya jelas:Netral Benaran:- Tidak fasilitasi kubu manapun termasuk carateker yang selalu menggunakan nama Bupati untuk menjadi momok dalam Musda.- Hibah OKP cair merata, tidak tebang pilih.- Tidak ada tim sukses ataupun orang dekat masuk struktur KNPI.Sandiwara:-Bilang netral tapi tim sukses hadir di forum." Netralitas tanpa integritas cuma strategi menunda keberpihakan sampai waktunya panen kuasa dan ini terjadi di Kabupaten Mimika," Pungkasnya.Hingga berita ini terbit Bupati Mimika Johanes Rettob belum dapat dikonfirmasi atas dinamika KNPI di Kabupaten Mimika.Publik berharap Bupati Mimika dapat memfasilitasi penyelesaian polemik KNPI Mimika, agar persatuan Pemuda tetap terjaga sebagai mitra pemerintah daerah dalam membangun Kabupaten Mimika.Penulis: HendrikEditor : Gf
06 Jul 2026, 03:23 WIT
Terlibat Dugaan Korupsi, Mantan Sekda Kabupaten Jayawijaya Nginap di Hotel Predeo
Papuanewsonline.com, Wamena-, Kejaksaan Negeri Jayawijaya akhirnya membongkar kejahatan dugaan korupsi yang menyeret Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayawijaya, Thonny M. Mayor. Thonny M Mayor ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya, terkait dugaan korupsi proyek fiktif jalan lingkar kantor Bupati Jaya Wijaya Tahun 2023.Atas perkara korupsi ini, tersangka Thonny Mayor kini mendekam di hotel predeo, pada Kamis 2 Juli pekan kemarin.Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH., M.H., mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 235 ayat 1 KUHP yang diperoleh melalui serangkaian proses penyidikan yakni penyesuaian keterangan saksi, ahli, kumpulan data dan dokumen.“Kejaksa Negeri Jayawijaya saat ini telah menetapkan Bapak TMM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan lingkar kantor Bupati Jayawijaya tahun 2023, dengan hasil audit dari penghitungan kerugian negara dari BPKP senilai 7,3 miliar," ujar Kejeri Jayawijaya Sunandar Pramono melalui keterangan tertulis yang diterima Media Papuanewsonline.com, Minggu (5/7/2026).Sunandar mengatakan, dari hasil penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Jayawijaya menemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dalam paket proyek pekerjaan jalan lingkar kantor Bupati Tahun 2023 tidak dilakukan, sehingga fiktif.“ Pada tahun 2023 dianggarkan pekerjaan proyek ini, namun tidak dikerjakan, nah pekerjaan tersebut baru dilakukan pada bulan juni tahun 2024 setelah adanya temuan audit rutin BPK RI perwakilan Provinsi Papua dimana BPK merekomendasikan pengembalian seluruh anggaran yang telah dicairkan, namun tersangka TMM selaku PA sekaligus PPK tidak melakukan rekomendasi tersebut sehingga perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku," Jelasnya.Sunandar mengakui , tersangka TMM selaku PA dan PPK bersama-sama dengan almarhum BLR selaku tim Pokja sebagai penerima manfaat dengan menggunakan menggunakan CV Rumi Jaya sebagai perusahan pemenang sebagaimana ada pada kontrak.Ia mengatakan TMM ditahan sesuai KUHAP 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan." Ancaman hukuman sesuai penerapan pasal maksimal 20 tahun penjara," Pungkasnya.Terpisah Arnold warga Jayawijaya mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Jayawijaya, namun merasah ada yang aneh, karena baru pernah dalam perkara korupsi tersangka hanya satu.Penulis: HendrikEditor. : Gf
06 Jul 2026, 00:49 WIT
Peringati Hari Anak Nasional, KOHATI Mimika Dukung Anak Papua Cerdas & Berkarakter
Papuanewaonline.com, Mimika – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2026, Korps HMI‑Wati (KOHATI) Cabang Persiapan Mimika menyelenggarakan kegiatan bertajuk “KOHATI Goes to School”. Langkah ini menjadi wujud nyata kepedulian organisasi terhadap pertumbuhan, perkembangan, dan masa depan anak‑anak di wilayah Papua.Kegiatan yang berlangsung penuh keceriaan ini diisi dengan beragam lomba yang mendidik, permainan yang mengasah kemampuan, serta penyuluhan ringan namun bermakna. (5/7/26) Materi yang disampaikan meliputi pentingnya menempuh pendidikan, menjaga kebersihan diri, membangun karakter yang baik, hingga pemahaman tentang perlindungan hak‑hak anak. Pendekatan yang menyenangkan dirancang agar anak‑anak tidak hanya belajar, tetapi juga tumbuh percaya diri dan bersemangat ke sekolah.Ketua KOHATI Cabang Persiapan Mimika menegaskan kegiatan ini adalah bagian dari komitmen membangun generasi muda Papua yang cerdas, sehat, berkarakter kuat, dan terlindungi. “Anak‑anak adalah investasi paling berharga bagi masa depan bangsa. Lewat kegiatan sederhana ini, kami ingin hadirkan ruang belajar yang menyenangkan dan memotivasi mereka agar berani bermimpi tinggi serta tekun mengejar cita‑cita,” ujarnya.KOHATI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, lembaga pendidikan, dan para orang tua untuk bersatu menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung sepenuhnya tumbuh kembang anak. Hal ini penting demi membangun generasi penerus yang tangguh menuju Indonesia Emas tahun 2045.Penulis: JidEditor: OF
05 Jul 2026, 22:00 WIT
Skandal Korupsi Dana Hibah KPUD Biak Numfor Masuk Penyidikan
Papuanewsonline.com, Biak Numfor- Cawe-cawe anggaran di kantor KPU Biak Numfor resmi masuk tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Biak Numfor.Dengan naiknya status perkara korupsi ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, maka sudah tentu penyidik Satreskrim Polres Biak Numfor, secara resmi telah mengantongi beberapa pihak sebagai calon tersangka dalam perkara tersebut.Dari data yang diterima media Papuanewsonline.com, pada Minggu (5/7/2026) menyebutkan, Penyidik Polres Biak Numfor secara resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor: B/SPDP/49/V/RES.3.3/2026/Satreskrim tertanggal 16 Mei 2026.Sebelum dikeluarkanya SPDP tersebut, Satreskrim Polres Biak lebih dahulu menggelar perkara tersebut dan meningkatkan ke tahap penyidikan melalui Sprindik dengan nomor: SP. Sidik/53/V/RES.3.3/2026/Satreskrim Polres Biak Numfor pada tanggal 16 Mei 2026.Sayangnya SPDP telah terbit, namun tidak disertai pengumuman tersangka dalam perkara korupsi tersebut.Sumber resmi Media Papuanewsonline.com di Biak Numfor menjelaskan kasus ini menyasar pertanggungjawaban pidana terhadap beberapa pihak" Kalau Sektetaris dan Bendahara sudah pasti calon tersangka, bisa juga lima komisoner KPUD Biak Numfor terlibat karena kecipratan anggaran negara tersebut, tapi publik diharapkan percayakan kepada penyidik Polres Biak Numfor agar secepatnya menuntaskan perkara ini, tanpa pandang buluh, siapapun yang terlibat sikat kasi rata," tegas Sumber.Kata sumber Indikasi kerugian Negara dalam perkara ini lebih dari tiga miliar rupiah.Terpisah Aktifis Anti korupsi Johan Rumkorem selaku sekjen LSM Kampak Papua, di Biak mengapresiasi kinerja Polres Biak Numfor." Kami mendukung penuh Polres Biak numfor untuk membongkar mafia hibah yang selama ini tertutup rapih oleh KPUD Biak, kami yakin polres biak akan mengungkap kasus ini karena kinerja polres biak akhir-akhir ini sangat tajam dan tepat sasaran," tegas Johan.Johan menyebutkan sejak tahun 2024-2025, publik sudah mencium bau kejahatan dalam KPUD Biak Numfor."bendahara dan sekertaris tidak transparan soal dana-dana itu, ini dilihat melalui pembayaran anggota KPPS yang tidak berjalan efektif dan transparan. Pada prinsipnya kami mendukung polres biak untuk membongkar kasus ini, bila perlu cek rekening transferan, karena kami menduga komisoner KPUD Biak Numfor semua terlibat," Pungkasnya.Publik kini menanti keberanian Satreskrim Polres Biak Numfor, apakah kasus ini terhenti di Penyidikan, atau sampai penetapan tersangka? Penulis: HendrikEditor. : Gf
05 Jul 2026, 20:06 WIT
Polda Papua Tengah Diduga Masuk Angin, Korupsi Hibah KPU Mimika 28 Miliar Satu Tahun Mengendap
Papuanewsonline.com, Timika- Publik meragukan Polda Papua Tengah dalam menangani penyelidikan perkara mega korupsi dana hiba KPU Mimika senilai 28 Miliar sesuai hasil audit BPK.Keraguan publik ini didasari sudah satu tahun perkara tersebut berjalan ditempat.Lambanya proses hukum atas perkara tersebut, menuai banyak kecurigaan publik terhadap Polda Papua Tengah." Lamban karena apa? Bisa jadi mereka Polda Papua Tengah masuk angin, karena kalau sudah satu tahun, progres tidak jalan bahkan tangani perkara diam-diam, tertutup terhadap publik maka publik patut mencurigai ada apa?," ujar JW salah satu warga Mimika kepada Media ini Minggu (5/7/2026).JW berharap agar Polda Papua Tengah terbuka kepada publik tentang progres dalam menuntaskan perkara tersebut." Ini anggaran Negara, sehingga Polda Papua Tengah seharusnya menyampaikan kepada publik, sudah satu tahun kenapa belum ada tersangka," Tegasnya.Terkait kasus yang mengenap itu, JW berharap agar pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri jangan diam melihat gelagat bawahan di daerah." Kami berharap Kapolri melakukan antesi kepada Kapolda Papua Tengah agar perkar ini secepatnya naik ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," harap JW.Terpisah RP warga Mimika juga mengaku kecewa dengan kinerja Polda Papua Tengah karena sudah genap satu tahun kasus tersebut tidak ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan." Ini Sesuatu yang memalukan, karena Polda Papua Tengah sebagai lembaga penegak hukum dalam memeriksa perkara korupsi ini, terlihat tertutup," Ujarnya.Kata Dia Publik sudah tidak percaya dengan Polda Papua Tengah karena penanganan perkara ini berjalan di tempat, bahkan penyelidikan sudah berjalan satu tahun, berarti pertana gelap padahal kerugian negara sesuai hasil perhitungan dari BPK sudah ada." Memalukan karena terhitung sudah satu tahun setelah surat perintah penyelidikan keluar dari september 2025, hingga kini tidak ada kejelasan," Tegasnya.RP mendesak agar KPK mengambil alih proses hukum kasus tersebut sehingga ada kejelasan kepada publik.Sementara itu diketahui Skandal dana hibah KPU Mimika mulai terbongkar kalau kejahatan ini, mulai terencana dan tersusun rapi mulai dari perencanaan awal melalui terbitnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).Data dan kesesuaian informasi yang diterima media Papuanewsonline.com menyebutkan kalau terbitnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dari Pemkab Mimika ke KPU Mimika tidak sesuai dengan proposal permintaan dari KPU Mimika.Salah satu sumber terpercaya di KPU Mimika menjelaskan bahwa pengusulan awal, sesuai hasil dari masing-masing devisi melalui rapat Pleno dan menghasilkan proposal permohonan dari KPU Mimika periode 2000-2004 melalui permohonan ke Pemda Mimika senilai Rp. 113 Miliar, namun tanpa pengusulan perubahan, angaran tersebut dicairkan ke KPUD Mimika melonjak naik menjadi Rp.140,9 Miliar.Hukum" Benar, sesuai proposal permohonan awal itu hanya Rp. 113 Miliar, namun tanpah ada perubahan permohonan, tiba-tiba dana yang cair melonjak menjadi Rp.140,9 Miliar, sehingga ketika kita kalkulasi temuan BPK Rp. 28 Miliar ini hampir mencapai selisih lonjakan dari Rp. 113 Miliar naik menjadi Rp. 140, 9 Miliar," jelas Sumber.Ini selisih signifikan yang menguras APBD Mimika yang merupakan uang rakyat Kabupaten Mimika, pertanyaanya sederhana siapa dibalik kejahatan ini?Untuk diketahui publik bahwa Skandal penyelidikan Mega Korupsi dana Hiba KPU Mimika terhitung genap satu tahun masi mengendap di Polda Papua Tengah, pascah terbitnya surat perintah penyelidikan pada September Tahun 2025 Dari data yang diterima Media Papuanewsonline.com menyebutkan Dana Hiba KPU Mimika yang bermasalah bersumber dari APBD Mimika senilai Rp 140,9 Miliar, kemudian dari anggaran negara ini BPK RI telah merilis hasil audit resmi dengan kerugian negara senilai Rp.28 Miliar, namun perkara ini belum juga ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan oleh Polda Papua Tengah.Sesuai fakta bahwa Pemeriksaan perkara ini, Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika Tahun Anggaran 2024.Dalam dokumen tersebut ditegaskan, penyelidikan dilakukan karena belum terpenuhinya alat bukti dan belum adanya tersangka, sehingga diperlukan langkah hukum awal untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.Aneh Bin Ajaibnya terhitung semenjak Surat Perintah Penyelidikan itu keluar sudah terhitung satu tahun kasus ini dalam penanganan Polda Papua Tengah, namun belum ada tanda-tanda kasus ini naik ke tahap penyidikan, walaupun BPK RI telah merilis hasil audit dimana dari total penggunaan anggaran Rp. 141 Miliar dana hiba Pemkab Mimika ini terdapat kerugian negara senilai Rp.28 Miliar lebih.Skandal Mega Korupsi Dana Hiba KPU Mimika Ditangani Subdit III Tipidkor Polda Papua TengahPenyelidikan ini merujuk pada Laporan Informasi Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025 serta sejumlah dasar hukum, termasuk KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana.Dalam surat perintah tersebut, tim penyelidik diperintahkan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika TA 2024, yakni menyusun rencana penyelidikan, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan melaporkan hasilnya kepada Dirreskrimsus Polda Papua Tengah.Bau "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat Menyengat, Temuan BPK 28 MiliarDiketahui Bau Amis penyalahgunaan anggaran, atau praktik mafia yang menggerogoti anggaran dana hibah KPU Mimika senilai Rp. 141 Miliar sangat menyengat.Satu per satu fakta kembali mencuat ke publik terkait pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah Saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap bendahara dan sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta.Berdasarkan Dokumen LHP BPK RI, ditemukan kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah lebih.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun.Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik" Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai Rp2 Miliar: Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan, Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen.Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut, tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusiIronisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025, melewati tahun anggaran 2024, sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK,pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya, jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPK Mengaku Tak Paham AturanDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada.Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar hukum.Pengakuan ini menjadi alarm serius, bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan?APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.HukumNamun, kata BPK, dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni 260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmiPPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.Distribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan collyPola Sekretaris, Bendahara dan Bagian Keuangan Hingga Tenaga Honorer dan komisoner KPU saling tudingKetika skandal mencuat saling tuding di dalam internal KPU Mimika, Komisoner KPU Mimika langsung keluar sarang menggelar konferensi pers, kalau tidak pernah terlibat, namun fakta terungkap kalau dana miliaran rupiah juga mengalir ke semua komisoner KPU Mimika, sesuai devisi masing-masing.Seminar Kit Juga BermasalahDari seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil, perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Referensi GeografisPajak dibayar melewati tahun anggaranSekretaris Roni Robert Toisuta rangkap PPK mengaku tidak memahami regulasi.Aneh Bin Ajaib! Sek KPU Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan "tanda heran satu, ke tanda heran lain".Selain temuan BPK 28 Miliar, terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).HukumHal ini berpengaruh terhadap Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun menuai skandal korupsi yang kini masuk proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban fiktif karena tidak sesuai kondisi nyataTemuan ini membuka ruang bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Dana kerja sama Media satu miliar lebi juga bermasalah, karena MOU antara KPU Mimika bukan dengan person Media namun MOU anatara KPU dan salah satu organisasi Media di Mimika.Skandal ini dalam proses hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Pihak yang disebut-sebut sangat bertanggungjawab dalam kerugian negara puluhan miliar ini diantaranya Sekretaris KPU Roni Robert Toisuta, Bendahara dan bagian keuangan serta ketua KPU Mimika Dete Abugaw.Informasi Terbaru ada aliran dana 4 Miliar juga masuk ke oknum pejabat di Kabupaten Mimika.Hingga kini publik berharap Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K. agar memberikan klarifikasi resmi atas lambanya penanganan perkara mega korupsi ini.Penulis: HendrikEditor. : GF
05 Jul 2026, 13:24 WIT
Satu Tahun Mega Korupsi Dana Hibah KPU Mimika 28 Miliar Mengendap di Polda Papua Tengah
Papuanewsonline.com, Timika- Publik kembali menyoroti Polda Papua Tengah dalam penyelidikan mega korupsi dana hiba KPU Mimika senilai 28 Miliar sesuai hasil audit BPK.Pasalnya hingga kini kasus tersebut berjalan ditempat dan belum ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan.RP warga Mimika mengaku kecewa dengan kinerja Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah karena sudah genap satu tahun kasus tersebut tidak ada tanda-tanda." Ini Sesuatu yang memalukan, karena Polda Papua Tengah sebagai lembaga penegak hukum dalam memeriksa perkara korupsi ini, sangat tertutup," ujar RP melalui keterangan tertulis yang diterima Media Papuanewsonline.com, Minggu (5/7/2026).Kata Dia Publik sudah tidak percaya dengan Polda Papua Tengah karena penanganan perkara ini berjalan di tempat, bahkan penyelidikan sudah berjalan satu tahun, padahal kerugian negara sesuai hasil perhitungan dari BPK sudah ada." Memalukan, karena terhitung sudah satu tahun setelah surat perintah penyelidikan keluar dari september 2025, hingga kini tidak ada tanda-tanda," Tegasnya.RP mendesak agar KPK mengambil alih proses hukum kasus tersebut sehingga ada kejelasan kepada publik.Sementara itu diketahui Skandal dana hibah KPU Mimika mulai terbongkar kalau kejahatan ini, mulai terencana dan tersusun rapi mulai dari perencanaan awal melalui terbitnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).Data dan kesesuaian informasi yang diterima media Papuanewsonline.com menyebutkan kalau terbitnya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dari Pemkab Mimika ke KPU Mimika tidak sesuai dengan proposal permintaan dari KPU Mimika.Salah satu sumber terperyaca media ini di KPU Mimika menjelaskan bahwa pengusulan awal, sesuai hasil dari masing-masing devisi melalui rapat Pleno dan menghasilkan proposal permohonan dari KPU Mimika periode 2000-2004 melalui permohonan ke Pemda Mimika senilai Rp. 113 Miliar, namun tanpa pengusulan perubahan, angaran tersebut dicairkan ke KPUD Mimika melonjak naik menjadi Rp.140,9 Miliar.Hukum" Benar, sesuai proposal permohonan awal itu hanya Rp. 113 Miliar, namun tanpah ada perubahan permohonan, tiba-tiba dana yang cair melonjak menjadi Rp.140,9 Miliar, sehingga ketika kita kalkulasi temuan BPK Rp. 28 Miliar ini hampir mencapai selisih lonjakan dari Rp. 113 Miliar naik menjadi Rp. 140, 9 Miliar," jelas Sumber.Ini selisih signifikan yang menguras APBD Mimika yang merupakan uang rakyat Kabupaten Mimika, pertanyaanya sederhana siapa dibalik kejahatan ini?Sementara itu diketahui Skandal penyelidikan Mega Korupsi dana Hiba KPU Mimika terhitung genap satu tahun masi mengendap di Polda Papua Tengah, pascah terbitnya surat perintah penyelidikan pada September Tahun 2025 Dari data yang diterima Media Papuanewsonline.com menyebutkan Dana Hiba KPU Mimika yang bermasalah bersumber dari APBD Mimika senilai Rp 140,9 Miliar, kemudian dari anggaran negara ini BPK RI telah merilis hasil audit resmi dengan kerugian negara senilai Rp.28 Miliar, namun perkara ini belum juga ada tanda-tanda naik ke tahap penyidikan oleh Polda Papua Tengah.Sesuai fakta bahwa Pemeriksaan perkara ini, Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika Tahun Anggaran 2024.Dalam dokumen tersebut ditegaskan, penyelidikan dilakukan karena belum terpenuhinya alat bukti dan belum adanya tersangka, sehingga diperlukan langkah hukum awal untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.Aneh Bin Ajaibnya terhitung semenjak Surat Perintah Penyelidikan itu keluar sudah terhitung satu tahun kasus ini dalam penanganan Polda Papua Tengah, namun belum ada tanda-tanda kasus ini naik ke tahap penyidikan, walaupun BPK RI telah merilis hasil audit dimana dari total penggunaan anggaran Rp. 141 Miliar dana hiba Pemkab Mimika ini terdapat kerugian negara senilai Rp.28 Miliar lebih.Skandal Mega Korupsi Dana Hiba KPU Mimika Ditangani Subdit III Tipidkor Polda Papua TengahPenyelidikan ini merujuk pada Laporan Informasi Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025 serta sejumlah dasar hukum, termasuk KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana.Dalam surat perintah tersebut, tim penyelidik diperintahkan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada KPU Mimika TA 2024, yakni menyusun rencana penyelidikan, berkoordinasi dengan instansi terkait, dan melaporkan hasilnya kepada Dirreskrimsus Polda Papua Tengah.Bau "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat Menyengat, Temuan BPK 28 MiliarDiketahui Bau Amis penyalahgunaan anggaran, atau praktik mafia yang menggerogoti anggaran dana hibah KPU Mimika senilai Rp. 141 Miliar sangat menyengat.Satu per satu fakta kembali mencuat ke publik terkait pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah Saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap bendahara dan sekretaris KPU Mimika Roni Robert Toisuta.Berdasarkan Dokumen LHP BPK RI, ditemukan kerugian Negara dalam pengelolaan keuangan KPU Mimika hingga mencapai 28 Miliar Rupiah lebih.Fakta terbaru kalau, anggaran untuk seminar kit juga tidak jelas rimbanya, bahkan brosur sosialisasi DPT bernilai miliaran rupiah juga fiktif, pengadaan alat peraga kampanye (APK) yang volumenya membengkak jauh di atas kebutuhan.Ironisnya Nilai dari paket-paket ini bukan recehan, karena Total pengadaan bermasalah ini menembus belasan miliar rupiah.Anggaran Untuk Debat Publik BermasalahSekretaris KPU Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada BPK RI, mengaku tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan seminar kit untuk Debat Publik pertama dan kedua.Lebih mengejutkan, hingga akhir pemeriksaan, PPK dan Bendahara Pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung apa pun.Tidak ada dokumentasi pengadaan, tidak ada bukti pembagian, dan tidak ada jejak fisik" Akibatnya, pengadaan senilai Rp 111.819.000 itu dinyatakan tidak dapat diyakini keterjadiannya, " Ungkap BPK.Yang lebih mengerikan lagi pengadaan Brosur DPT senilai Rp2 Miliar: Perusahaan Mengaku Tak Pernah Terima UangTemuan yang bakal menjadi Skandal mega korupsi ini ditemukan bahwa dalam pengadaan, Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Nilainya fantastis: Rp 2.000.000.000 untuk 200.000 lembar brosur, dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Namun BPK menemukan fakta terbalik kalau pengadaan dilakukan melalui dua SPK terpisah, masing-masing Rp 1 miliar, dengan pelaksana disebutkan PT TV. Bahkan, pembayaran diklaim sudah lunas 100 persen.Namun fakta di lapangan berkata lain, sesuai hasil konfirmasi BPK, kepada PT TV menunjukkan perusahaan tersebut, tidak pernah membuat atau menerima SPK dari KPU Mimika.Selain itu BPK mengakui, PTTV, tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Tak hanya itu, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mimika serta Kepala Subbag terkait mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan sosialisasi pembagian 200.000 brosur pada Juni 2024.Tak ada kegiatan. Tak ada pembagian. Tak ada jejak distribusiIronisnya, pajak atas pengadaan itu baru dibayarkan pada 10 Juli 2025, melewati tahun anggaran 2024, sebesar Rp198.198.198.Dengan kondisi tersebut, menurut BPK,pengadaan brosur dinyatakan fiktif Rp1.801.801.000.Publik Mimika bertanya, jika perusahaan tak pernah menerima uang, lalu ke mana Rp 2 miliar itu mengalir?Roni Robert Toisuta Sebagai Sekretaris Rangkap KPA dan PPK Mengaku Tak Paham AturanDalam keterangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Roni Robert Toisuta kepada BPK mengakui belum sepenuhnya memahami dan menerapkan regulasi pengadaan barang dan jasa.Bahkan disebutkan, ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis yang tidak sempat ditetapkan karena keterbatasan waktu dan padatnya tahapan Pilkada.Akibatnya, sejumlah pengadaan dilakukan secara mendadak melalui penunjukan langsung tanpa penetapan dokumen teknis yang semestinya menjadi dasar hukum.Pengakuan ini menjadi alarm serius, bagaimana mungkin pengelolaan dana miliaran rupiah dilakukan tanpa pemahaman utuh terhadap aturan?APK Membengkak Rp 11,2 Miliar di Atas KebutuhanMasalah tak berhenti di sana. Dalam pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye (APKBK), ditemukan penetapan volume yang jauh melampaui kebutuhan sesuai fakta lapangan berdasarkan DPT.BPK menemukan fakta bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi DPT tertanggal 20 September 2024, jumlah pemilih di Mimika adalah 224.514 orang, dengan 18 distrik dan 152 kelurahan/desa serta tiga pasangan calon.Mengacu pada pedoman teknis yang diatur dalam Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024, kebutuhan selebaran, brosur, pamflet, dan poster seharusnya masing-masing hanya 18.710 lembar.HukumNamun, kata BPK, dalam kontrak dengan PT APM senilai Rp13.984.074.250, jumlah yang direalisasikan mencapai 278.995 lembar untuk masing-masing jenis.Selisihnya mencengangkan, yakni 260.285 lembar untuk setiap jenis bahan kampanye.BPK mencatat, Total nilai pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan mencapai Rp 11.231.297.750.Lebih janggal lagi, proses pengadaan dilakukan sebelum penetapan jumlah DPT resmiPPK mengaku tidak memahami perhitungan volume berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Subbag Teknis dan Hukum pun mengaku tidak dilibatkan.Dari sisi distribusi, barang dikirim dalam satuan colly sebanyak 828 colly dari Makassar ke Timika, tanpa perhitungan ulang satuan lembaran saat serah terima.Distribusi ke tim sukses pasangan calon pun dilakukan dalam kondisi masih terbungkus. Tak ada verifikasi jumlah riil. Tak ada penghitungan satuan. Semua berjalan di atas kertas dan collyPola Sekretaris, Bendahara dan Bagian Keuangan Hingga Tenaga Honorer dan komisoner KPU saling tudingKetika skandal mencuat saling tuding di dalam internal KPU Mimika, Komisoner KPU Mimika langsung keluar sarang menggelar konferensi pers, kalau tidak pernah terlibat, namun fakta terungkap kalau dana miliaran rupiah juga mengalir ke semua komisoner KPU Mimika, sesuai devisi masing-masing.Seminar Kit Juga BermasalahDari seminar kit Rp 111 juta, brosur DPT Rp 1,8 miliar yang tak bisa diyakini keberadaannya, hingga APK Rp 11,2 miliar di atas kebutuhan, muncul pola yang mengkhawatirkan, dokumen teknis tidak lengkap, volume tidak berbasis kebutuhan riil, perusahaan mengaku tidak menerima pembayaran.Referensi GeografisPajak dibayar melewati tahun anggaranSekretaris Roni Robert Toisuta rangkap PPK mengaku tidak memahami regulasi.Aneh Bin Ajaib! Sek KPU Rangkap PPK Namun Tak Miliki Kompetensi PBJDari Skandal pengelolaan dana Hibah KPU Mimika ini juga menciptakan "tanda heran satu, ke tanda heran lain".Selain temuan BPK 28 Miliar, terungkap juga kalau Sekretaris KPU Mimika, Roni Robert Toisuta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam semua pengadaan barang dan jasa di kantor KPU Mimika, tidak memiliki sertifikat kompotensi pengadaan barang dan jasah (PBJ).HukumHal ini berpengaruh terhadap Realisasi dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, yang nyaris menyentuh angka 100 persen, namun menuai skandal korupsi yang kini masuk proses hukum di Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah.Diketahui dibalik serapan anggaran ratusan miliar rupiah itu, tersimpan sederet persoalan hukum serius yang akan menyeret banyak pihak termasuk komisoner KPU Mimika ke ranah Hukum.Pada tahun 2024, KPU Mimika menganggarkan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebesar Rp144,75 miliar dengan realisasi mencapai Rp137,21 miliar atau 94,82 persen.Sementara pada 2025 (hingga Semester I), dari pagu Rp 7,54 miliar, terealisasi Rp 7,54 miliar atau 99,99 persen.Dari anggaran Negara ratusan miliar ini terdapat 22 Paket Tanpa Kerangka Acuan Kerja (KAK)Dari hasil uji petik BPK terhadap dokumen pengadaan, ditemukan sedikitnya 22 paket pengadaan barang dan jasa tidak dilengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis.Padahal, KAK merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman penyedia dalam melaksanakan pekerjaan agar sesuai standar dan tujuan kegiatan.Mirisnya pengadaan 22 paket tersebut tetap dilaksanakan dan berjalan, dan pada akhirnya dalam sejumlah paket juga ditemukan, penetapan volume pengadaan melebihi kebutuhan riil, PPK tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau referensi harga, penetapan nilai kontrak yang belum sepenuhnya memadai, dan kuantitas dan kualitas hasil pengadaan tidak sesuai kontrak.BPK juga menemukan, bukti pertanggungjawaban fiktif karena tidak sesuai kondisi nyataTemuan ini membuka ruang bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di KPU Mimika sarat dengan sukses fee, dan hal ini diduga keras turut diketahui oleh lima komisoner KPU Mimika.Persoalan tidak berhenti di sana. Berdasarkan keterangan Sekretaris KPU, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran, perubahan rincian penggunaan dana hibah Pilkada tidak diberitahukan kepada Bupati Mimika.Padahal, Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa setiap perubahan rincian penggunaan hibah wajib diberitahukan dan melalui mekanisme pembahasan bersama TAPD serta kepala daerah, dengan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja.Faktanya, menurut BPK, mekanisme tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.Bendahara Pengeluaran bahkan tidak dapat menjelaskan secara rinci sumber pagu atau alokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk menutupi penggunaan dana kegiatan Pemilu 2024. Dana kerja sama Media satu miliar lebi juga bermasalah, karena MOU antara KPU Mimika bukan dengan person Media namun MOU anatara KPU dan salah satu organisasi Media di Mimika.Skandal ini dalam proses hukum yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Papua Tengah, namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dirkrimsus maupun Kapolda Papua Tengah.Pihak yang disebut-sebut sangat bertanggungjawab dalam kerugian negara puluhan miliar ini diantaranya Sekretaris KPU Roni Robert Toisuta, Bendahara dan bagian keuangan serta ketua KPU Mimika Dete Abugaw.Informasi Terbaru ada aliran dana 4 Miliar juga masuk ke oknum pejabat di Kabupaten Mimika.Hingga kini publik berharap Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K. agar memberikan klarifikasi resmi atas lambanya penanganan perkara mega korupsi ini.Penulis: HendrikEditor. : GF
05 Jul 2026, 10:08 WIT
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Hadirkan Ajang Sport Tourism
Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku sukses menggelar Bhayangkara Trail Run sebagai bagian dari rangkaian Pembinaan Tradisi Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Kegiatan yang diikuti 600 peserta dari unsur Polri, TNI, pemerintah daerah, komunitas lari, hingga masyarakat umum itu menjadi bukti komitmen Polri menghadirkan sport tourism yang tidak hanya mendorong gaya hidup sehat, tetapi juga memperkuat persatuan, kebersamaan, dan sinergi lintas elemen bangsa.Ajang olahraga yang berlangsung di Mako Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Jumat (3/7/2026), tersebut mempertandingkan nomor 5 kilometer, 10 kilometer, dan 15 kilometer untuk kategori perorangan maupun beregu. Selain menjadi bagian dari semarak Hari Bhayangkara ke-80, kegiatan ini juga menjadi ruang interaksi positif antara Polri dan masyarakat melalui olahraga yang kompetitif namun tetap menjunjung tinggi sportivitas.Untuk meningkatkan semangat kompetisi sekaligus memberikan apresiasi kepada para pelari terbaik, panitia juga menyiapkan berbagai hadiah menarik. Selain piala, medali, piagam penghargaan, dan uang pembinaan, juara I kategori perorangan pada masing-masing nomor 5 kilometer, 10 kilometer, dan 15 kilometer memperoleh hadiah utama berupa satu unit sepeda motor. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas prestasi para atlet sekaligus menambah daya tarik Bhayangkara Trail Run sebagai ajang olahraga bergengsi di Maluku.Kegiatan dihadiri Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. H. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., Wakapolda Maluku Irjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H., unsur Forkopimda, Pejabat Utama Polda Maluku, Ketua Bhayangkari Daerah Maluku beserta Wakil Ketua dan pengurus Bhayangkari Daerah Maluku, jajaran Satbrimob, serta para peserta dari berbagai instansi dan komunitas.Sebanyak 550 peserta perorangan dan 50 regu mengikuti kompetisi tersebut. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari personel Polri, TNI, aparatur pemerintah, komunitas olahraga hingga masyarakat umum, yang bersama-sama meramaikan peringatan Hari Bhayangkara ke-80 melalui semangat olahraga dan persaudaraan.Rangkaian kegiatan diawali sejak pukul 05.00 WIT dengan registrasi peserta dan tamu undangan. Setelah pembukaan, doa bersama serta pemanasan, Kapolda Maluku secara resmi melepas peserta kategori 15 kilometer, dilanjutkan Wakapolda Maluku melepas peserta kategori 10 kilometer, dan Ketua Bhayangkari Daerah Maluku Ny. Vitri Dadang Hartanto melepas peserta kategori 5 kilometer.Sepanjang perlombaan, para peserta menyusuri lintasan trail yang telah disiapkan panitia dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan sportivitas. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 11.00 WIT dalam suasana aman, tertib, lancar, dan penuh antusiasme.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan Bhayangkara Trail Run merupakan salah satu bentuk implementasi Polri Presisi yang hadir membangun kedekatan dengan masyarakat melalui kegiatan positif dan inklusif."Bhayangkara Trail Run bukan hanya perlombaan olahraga, tetapi juga menjadi momentum membangun sport tourism berbasis kebersamaan yang mempertemukan Polri, TNI, pemerintah daerah, komunitas olahraga, dan masyarakat dalam semangat persaudaraan. Inilah makna Hari Bhayangkara ke-80, bahwa Polri terus hadir sebagai perekat persatuan sekaligus mitra masyarakat," ujar Rositah.Menurutnya, tingginya antusiasme masyarakat yang mencapai 600 peserta menunjukkan bahwa olahraga mampu menjadi media efektif dalam memperkuat hubungan sosial sekaligus membangun budaya hidup sehat."Partisipasi ratusan peserta dari berbagai latar belakang menunjukkan bahwa olahraga mampu menjadi bahasa pemersatu. Kami mengapresiasi seluruh peserta, panitia, dan semua pihak yang telah mendukung sehingga kegiatan berlangsung aman, tertib, sportif, dan sukses. Ke depan, kegiatan seperti ini akan terus didorong sebagai bagian dari penguatan sinergi Polri dengan masyarakat sekaligus mendukung pengembangan sport tourism di Maluku," tambahnya.Ia menambahkan, pemberian hadiah utama berupa satu unit sepeda motor kepada juara pertama kategori perorangan pada nomor 5 kilometer, 10 kilometer, dan 15 kilometer merupakan bentuk penghargaan Polda Maluku terhadap semangat juang dan prestasi para pelari."Kami ingin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para peserta yang telah menunjukkan semangat juang dan sportivitas selama perlombaan. Hadiah utama berupa satu unit sepeda motor bagi juara pertama di masing-masing kategori perorangan diharapkan dapat memotivasi lahirnya semakin banyak atlet lari berprestasi sekaligus menjadikan Bhayangkara Trail Run sebagai agenda sport tourism yang dinantikan masyarakat setiap tahunnya," jelas Rositah.Ia menegaskan, penyelenggaraan Bhayangkara Trail Run juga menjadi wujud komitmen Polda Maluku dalam menghadirkan kegiatan yang berdampak positif bagi masyarakat, tidak hanya dari sisi pembinaan fisik dan kesehatan, tetapi juga dalam mendorong promosi potensi daerah melalui olahraga.Daftar Pemenang Bhayangkara Trail Run Hari Bhayangkara ke-80Kategori Beregu 5 KilometerJuara I – GU RunnersLulu HeroHerlinYuliaLuluJuara II – Rindu Bertemu Musuh (RBM)Kriselda LesnussaSiti RahmaAulia KalauwHalifa LisaholithJuara III – Srikandi PrajahitaTantri Amelia SilakaMarlin Jokbet HeatubunSakina Tri YuliantiTira WahelataonKategori Perorangan 5 KilometerJuara I: Selfi Pattikase (Hadiah Utama: 1 Unit Sepeda Motor) – Nomor Dada 5031 – Waktu 00:37:21Juara II: Mei Latupeirissa – Nomor Dada 5015 – Waktu 00:37:24Juara III: Lishendri M. Manuhutu – Nomor Dada 5056 – Waktu 00:37:25Kategori Beregu 10 KilometerJuara I – RBM (Rindu Bertemu Musuh)Ahmadi OdeArun Ahmad KilkusaSanetilewi SambonuGabriel ManahutuJuara II – Komunitas Alpha FamilyDafid IrawanAprilDandiCale SelaJuara III – UPUA 1Ariel SolissaIndra PelluJhon TasidjawaMaykel SalenussaKategori Perorangan 10 KilometerJuara I: Agustalis Lerebulan (Hadiah Utama: 1 Unit Sepeda Motor) – Nomor Dada 10029 – Waktu 01:07:06Juara II: Edwin – Nomor Dada 10040 – Waktu 01:08:14Juara III: Glen Titawono – Nomor Dada 10041 – Waktu 01:10:40Kategori Beregu 15 KilometerJuara I – Pele Putus Malintang PatahRoy KudubunValdimir HengstWiro LattupeirissaAdam LattupeirissaJuara II – TNI AL IXSamsul BahriGustianIrsyadRois SyafulJuara III – UPUA 4Hendriansyah KoswanRiyadh ManiletRudolf PattiasinaIlham IpaKategori Perorangan 15 KilometerJuara I: Haidir Ali Lestaluhu (Hadiah Utama: 1 Unit Sepeda Motor) – Nomor Dada 15012 – Waktu 01:19:12Juara II: Syahril Kaimuddin – Nomor Dada 15011 – Waktu 01:26:24Juara III: Alvino Tuatanassy – Nomor Dada 15001 – Waktu 01:35:23Menutup keterangannya, Kombes Pol. Rositah Umasugi menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Bhayangkara Trail Run menjadi bukti bahwa Hari Bhayangkara tidak hanya diperingati melalui kegiatan seremonial, tetapi juga melalui aktivitas yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat."Semangat Hari Bhayangkara ke-80 adalah semangat melayani, mengabdi, dan hadir bersama masyarakat. Melalui Bhayangkara Trail Run, kami ingin menghadirkan ruang kebersamaan yang mempererat persaudaraan, mendorong pola hidup sehat, sekaligus memperkenalkan potensi Maluku sebagai destinasi sport tourism yang aman, nyaman, dan penuh pesona. Kami berharap ajang ini terus berkembang menjadi agenda tahunan yang mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi sekaligus menggerakkan sektor pariwisata dan ekonomi daerah," pungkasnya. PNO-12
05 Jul 2026, 09:48 WIT
Penghormatan Terakhir bagi Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kawal Penyerahan Jenazah
Papuanewsonline.com, Jayapura – Koops TNI Habema mengawal proses kedatangan, penyerahan, hingga penghormatan terakhir bagi jenazah pilot pesawat PT AMA PK-RCY, Capt. Nicholas Francis Gosselin, di Base Ops Lanud Silas Papare, Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (3/7/2026). Prosesi berlangsung dengan upacara penghormatan militer sebelum jenazah diserahkan kepada pihak PT AMA.Capt. Nicholas Francis Gosselin meninggal dunia dalam insiden penembakan terhadap pesawat PT AMA PK-RCY di Lapangan Terbang Ipdeheik, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo. Saat kejadian, almarhum tengah menjalankan misi pelayanan kemanusiaan untuk melayani masyarakat di wilayah pedalaman Papua.Jenazah diterbangkan dari Timika menuju Sentani menggunakan pesawat Boeing 737 milik TNI Angkatan Udara. Proses penyerahan dipimpin langsung oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III Letjen TNI Lucky Avianto, S.I.P., M.Si., didampingi Pangkoops TNI Habema Mayjen TNI Yudha Airlangga. Prosesi tersebut turut dihadiri pejabat TNI, pemerintah daerah, pimpinan PT AMA, para pilot AMA, serta Uskup Jayapura Yanuarius Teofilus Matopai You.Rangkaian acara diawali dengan penghormatan militer, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penyerahan jenazah kepada pihak PT AMA yang diwakili oleh Uskup Jayapura. Setelah itu, jenazah diberangkatkan menuju Hanggar PT AMA di Sentani untuk disemayamkan sebelum dilaksanakan ibadah penguatan bersama keluarga dan kerabat.Dalam sambutannya, Letjen TNI Lucky Avianto menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Capt. Nicholas Francis Gosselin. "Atas nama Tentara Nasional Indonesia, kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Almarhum gugur saat menjalankan misi kemanusiaan untuk melayani masyarakat di pedalaman Papua. Kami mengutuk keras tindakan yang merenggut nyawa seorang pelayan kemanusiaan," ujarnya.Pangkogabwilhan III juga memberikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat dalam pengamanan lokasi kejadian, proses evakuasi taktis, hingga penyerahan jenazah. Menurutnya, TNI akan terus berkomitmen menjaga situasi keamanan agar pelayanan kepada masyarakat di Papua dapat berjalan dengan aman dan lancar.Pada kesempatan yang sama, Uskup Jayapura Yanuarius Teofilus Matopai You menyampaikan bahwa PT AMA telah puluhan tahun memberikan pelayanan kepada masyarakat Papua di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, serta pelayanan gereja. "Misi AMA adalah misi kemanusiaan. Pesawat-pesawat kami hadir untuk melayani masyarakat pedalaman. Kami mengutuk keras tindakan penembakan dan pembakaran pesawat yang telah merenggut nyawa seorang pelayan kemanusiaan," ungkapnya.Koops TNI Habema menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif sehingga pelayanan kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan di Papua dapat terus berlangsung. Sinergi antara TNI, pemerintah, gereja, serta seluruh elemen masyarakat diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan Papua yang aman, damai, dan sejahtera.Penulis: JidEditor: OF
05 Jul 2026, 09:35 WIT
Kadinsos Nataniel Kobogau Diduga Otak Dibalik Dugaan Korupsi Dana BLT 34,7 Miliar di Intan Jaya
Papuanewsonline.com, Intan Jaya- Penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT) senilai 34,7 Miliar di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah menjadi ladang korupsi yang diduga melibatkan kepala dinas Sosial Nataniel Kobogau.BT sala satu masyarakat dari Distrik Ugimba mengatakan hingga kini banyak penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) di Kabupaten Intan Jaya yang tidak menerima hak mereka." Benar, berita yang keluar itu fakta, karena terima uang langsung mereka bagi-bagi di Nabire, habis itu Kepala dinas dan kepala distrik beserta tim sukses Bupati bagi ke masyarakat sedikit dan tidak sesuai," ujar BT melalui sambungan telepon selulernya dari Intan Jaya, Sabtu (4/7/2026).Malam.BT menegaskan kondisi kehidupan masyarakat di Intan Jaya saat ini sungguh sangat memprihatinkan, karena modus operandi Pemerintah daerah dengan selalu beralasan keamanan untuk menutupi pengelolaan anggaran negara di Kabupaten Intan Jaya." Jangankam BLT, saat ini apa yang dibangun di Intan Jaya, perputaran ekonomi tidak ada, masyarakat susah sekali, padahal anggaran negara besar," Tegasnya.BT berharap keluhan dan aspirasi masyarakat dari Intan Jaya yang sudah ada di Media harus di dengar oleh penegak hukum." Kami berharap Kejaksaan Negeri Nabire tolong bongkar kejahatan-kejahatan korupsi di Intan Jaya ini, agar masyarakat benar-benar merasakan bahwa Intan Jaya ini masuk dalam Negara Indonesia," Jelasnya.Kata dia terutama dana BLT karena menyangkut hak masyarakat kecil.Sementara itu Oksal masyarakat dari Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya juga menegaskan pada november 2025 Kantor Pos perwakilan di Nabire telah menyerahkan dana BLT kepada Pemerintah Daerah Intan Jaya, melalui Dinas Sosial di dampingi delapan kepala Distrik di Kabupaten Intan Jaya, senilai Rp.34,726.875.000.Oksal merincihkan dari delapan Distrik tersebut sesuai DPA yang dikirim Dinas Sosial ke Kementrian Sosial di Jakarta adalah: Distrik Agisiga Rp 4,411.450.000Distrik Biandoga Rp. 5,434.950.000Distrik Hitadipda Rp. 4.416.925.000Distrik Homeyo Rp. 7.024.950.000Distrik Sugapa. Rp. 6.550.550.000Distrik Tomosiga Rp. 2.750.175.100.000Distrik Ugimba. Rp. 1.751.100.000Distrik Wandai. Rp. 2.386.775.00Sebut Oksal setelah menerima dana tersebut para kepala Distrik melakukan pemotongan sesuai arahan kepala dinas sosial Kabupaten Intan Jaya untuk keperluan pribadi." Ini merupakan dugaan kejahatan korupsi yang tidak boleh dibiarkan, bayangkan hak masyarakat juga mereka sunat untuk kepentingan pribadi," Jelasnya.Kata Oksal, setelah menerima dana tersebut, Kepala dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya beserta para kepala distrik menyewah beberapa kamar hotel di Nabire untuk bersenang-senang, dengan membagi-bagi anggaran negara itu, sehingga sampai di masyarakat jumlah dana Yang tersalur ke Masyarakar sebagai penerima tidak berkurang.Lanjut Dia, dari total anggaran per distrik dari Kementrian Sosial di Jakarta disunat habis oleh Kepala Dinas Sosial dan para kepala Distrik.Distrik Sugapa Yang awal harus menerima Rp. 6.550.550.000, tersalur ke masyarakat hanya senilai Rp.1.740.000.000, sehingga dana yang digunakan Kepala dinas sosial dan kepala distrik Sugapa senilai Rp. 4.810.000.000.Sementara itu Distrik Agisiga yang awal disalurkan oleh Kemensos senilai Rp.4.411.450.000, yang diterima masyarakat hanya senilai Rp.1.025.000.000, sehingga dana yang digunakan Kepala dinas sosial dan Kepala distrik senilai Rp.3.161.450.000.Lanjut Oksal untuk Distrik Wandae total dana senilai Rp.2.386.775.000, yang tersalur ke masyarakat hanya Rp.400.000.000, sehingga dana yang disunat kepala dinas sosial dan Kadistrik senilai Rp. 1,986.000.000.Untuk Distrik Homeyo dari total anggaran dari Kemensos Rp.7.024.950.000, yang tersalur ke masyarakat hanya Rp.1.400.000.000, sehinggga dana yang disalahgunakan Kepala dinas sosial dan kepala distrik senilai Rp.5.600.000.000.Sebut Oksal untuk Distrik Hitadipta dari total dana BLT senilai Rp.4.416.925.000 yang tersalur ke masyarakat senilai Rp.700.020.000, sehingga dana yang disalahgunakan kepala dinas sosial dan kepala distrik senilai Rp.3.696.925.000.Oksal menjelaskan dari uraian tersebut maka total penyalagunaan dana BLT tahap akhir tahun 2025 di Kabupaten Intan Jaya, senilai 19,2 Miliar." Yang menyalurkan bantuan BLT kepada semua kampung ini bukan petugas PKH tapi tim sukses Bupati jadi mereka bagi sesuai keinginan mereka saja," Terangnya.Oksal berharap agar Presiden Prabowo Subiantor memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire agar secepatnya menangkap dan memenjarakan para pelaku.Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Intan Jaya, Nataniel Kobogau dan para kepala Distrik belum dapat dikonfirmasi.Penulis : HendrikEditor. : Gf
04 Jul 2026, 22:02 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru