Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Bapenda Mimika Gelar Korvei Kebersihan, Ikuti Instruksi Bupati Mimika
Papuanewsonline.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Mimika telah melaksanakan kegiatan korvei kebersihan
lingkungan sesuai dengan instruksi dari Bupati Mimika Johannes Rettob. Kegiatan
ini dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat (20/2/26), dimulai pukul 07.00 WIT
hingga selesai.Seluruh pegawai dan staf Bapenda Mimika turut serta aktif
dalam membersihkan lingkungan sekitar kantor Bapenda hingga sebagian ruas Jalan
Yos Sudarso. Mereka membersihkan halaman kantor dan area sekitarnya,
termasuk membuang sampah yang menumpuk di pinggir jalan dan saluran drainase.
Kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan bersama untuk menjaga kebersihan
wilayah Kabupaten Mimika.Bupati Mimika Johannes Rettob telah menginstruksikan seluruh
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat Kabupaten Mimika untuk
melaksanakan kerja bakti (korvei) kebersihan lingkungan secara serentak. Kegiatan digelar dalam rangka memperingati Hari Peduli
Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026, sebagai bentuk komitmen bersama menjaga
kebersihan wilayah.Untuk memperkuat pelaksanaannya, Bupati telah mengeluarkan
Surat Edaran (SE) Nomor 600.4.2.1/0128/2026 tentang pelaksanaan korvei tahun
2026. Dalam edaran tersebut, Bupati mengajak seluruh pimpinan dan
staf OPD, TNI/Polri, BUMN/BUMD, pelaku usaha, kepala distrik dan kelurahan,
serta satuan pendidikan untuk berpartisipasi aktif. Semua peserta korvei diimbau untuk bekerja sama menjaga
kebersihan demi menciptakan Mimika yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh
masyarakat. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 00:16 WIT
Bapenda Mimika Serahkan dan Stiker PBB-P2 2026 Ke Bank Papua, Nilai Capai Rp89,4 Milyar
Papuanewsonline.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Mimika telah melaksanakan acara penyerahan Surat Tanda
Terima Setoran (STTS) serta stiker bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada Bank Papua Kantor Cabang Mimika
pada hari Jumat (20/2/26).Acara penandatanganan dan penyerahan berlangsung di Lantai 3
Kantor Bapenda Mimika, yang dipimpin oleh Kepala Bapenda Mimika Dr. Drs. Dwi
Cholifah, M.Si dan diterima langsung oleh Kepala Bank Papua KC Timika/Mimika
Florintina Endah Purwantiningsih.Total nilai STTS PBB-P2 Tahun 2026 mencapai Rp89.411.564.467
dengan jumlah sebanyak 44.234 lembar, mengalami kenaikan dibanding target tahun
2025 yang sebesar Rp85 miliar. Secara rinci, sektor pedesaan mencakup 7.284
lembar dengan nilai Rp1.683.365.826, sedangkan sektor perkotaan sebanyak 36.956
lembar dengan nilai Rp87.728.198.621. "Peningkatan ini
sebagian besar berasal dari identifikasi data objek pajak baru yang berhasil
kita lakukan melalui pemutakhiran informasi tahunan," jelas Dwi Cholifah.Kerjasama dengan Bank Papua sebagai pemegang kas umum daerah
telah berjalan selama bertahun-tahun dan memberikan kemudahan bagi masyarakat
dalam pembayaran pajak. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui loket
pelayanan Bank Papua di Kantor Bapenda, kantor cabang langsung, maupun melalui
sistem online antarbank serta mobile banking berbasis Android. "Wajib pajak yang membayar secara daring bisa membawa
bukti transaksi ke Bank Papua untuk mendapatkan cap dan stiker tanda
lunas," ujar Florintina Endah Purwantiningsih.Pada minggu depan, Bapenda akan menyerahkan STTS dan stiker
kepada pemerintah distrik, kepala kampung, dan petugas pemungut untuk
disebarkan dan disosialisasikan ke seluruh masyarakat. "Semoga dengan kemudahan akses pembayaran yang
tersedia, seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban tepat waktu dan ikut
berkontribusi pada pembangunan daerah," harap Dwi Cholifah. Penulis: JidEditor: GF
21 Feb 2026, 00:11 WIT
Gelar Rapim 2026 Polda Maluku, Irwasda: Pentingnya Keterbukaan Anggaran dan Percepatan Dumas
Papuanewsonline.com, Ambon – Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kombes Pol I Made Sunarta menegaskan komitmen transparansi pengelolaan anggaran serta percepatan penyelesaian Pengaduan Masyarakat (Dumas) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Tahun 2026 Polda Maluku. Kegiatan tersebut digelar di Aula Basudara Manise, Jumat (20/2/2026).Rapim 2026 ini dihadiri langsung oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku serta Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Sementara Kapolres jajaran, Kapolsek jajaran Polresta Ambon, serta PJU Polres/ta mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.Dalam arahannya, Irwasda menekankan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara. Ia menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) agar bersikap transparan terkait dukungan anggaran yang dikelola.Irwasda secara tegas memerintahkan setiap Satker dan Satwil untuk membuat serta memasang papan pengumuman anggaran di kantor masing-masing. Langkah ini bertujuan agar seluruh personel dapat mengetahui besaran anggaran yang tersedia, baik untuk operasional maupun pemeliharaan.“Saya minta para Kasatker dan Kasatwil transparan dalam pengelolaan anggaran. Pasang papan pengumuman di satuan masing-masing agar seluruh personel mengetahui jumlah anggaran yang ada. Ini penting agar tidak ada lagi yang ditutup-tutupi dan anggota memahami dukungan anggaran yang tersedia,” tegas Irwasda.Selain persoalan anggaran, Irwasda juga menyoroti penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk ke Itwasda Polda Maluku maupun jajaran kewilayahan. Ia menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti serta dilaporkan progres penyelesaiannya secara berkala.“Setiap Dumas yang masuk di masing-masing Satwil harus segera diselesaikan. Saya minta pimpinan satuan melaporkan hasil penyelesaiannya secara rutin. Kepastian hukum dan kepuasan masyarakat atas pelayanan Polri adalah prioritas utama,” ujarnya.Dalam Rapim tersebut, Irwasda juga menyampaikan sejumlah direktif strategis lainnya, antara lain penguatan pengawasan melekat (waskat) untuk meminimalisir pelanggaran disiplin dan kode etik personel, optimalisasi kinerja seluruh satuan agar program prioritas Polri berjalan efektif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik melalui respons cepat terhadap setiap dinamika di tengah masyarakat.Melalui arahan strategis ini, diharapkan seluruh jajaran Polda Maluku mampu mengimplementasikan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan Polri yang Presisi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di wilayah Maluku. PNO-12
20 Feb 2026, 22:20 WIT
Rp 888 Juta Menguap di Balik Logistik Pilkada? KPU Mimika Diduga Main Proyek Rp 13,4 Miliar
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Skandal pengadaan kembali menghantam KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua TengahBerdasarkan hasil audit BPK RI, yang diterima Papuanewsonline.com, Jumat ( 20 / 2 ), ternyata distribusi logistik Pilkada 2024 senilai Rp 13,4 miliar, kini menjadi sorotan tajam, setelah ditemukan fakta bahwa satu distrik tidak dijemput logistiknya, namun nilai kontrak tetap dibayar penuh. Publik pantas curiga, apakah ini kelalaian, atau ada permainan busuk yang sengaja disusun rapi?Hasil pemeriksaan uji petik BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian kuantitas pekerjaan dengan kontrak pada satu paket pengadaan senilai Rp 888.550.000,00. Angka ini bukan recehan. Ini uang rakyat Mimika yang bersumber dari hibah APBD.Kontrak Fantastis, Tanpa RAB dan DKHDari hasil audit BPK RI, pengadaan jasa distribusi logistik Pilkada dilakukan melalui e-purchasing dengan pelaksana CV BCL, berdasarkan Kontrak Nomor 14/PPK-Kontrak/XI/2024 tertanggal 15 November 2024. Nilai kontrak dinegosiasikan menjadi Rp 13.472.158.000,00 dengan skema harga satuan.Ironisnya, kontrak bernilai miliaran rupiah itu tidak dilengkapi Rincian Anggaran Biaya (RAB) maupun Daftar Kuantitas Harga (DKH). Artinya, tidak ada transparansi berapa biaya per distrik, per kampung, atau per TPS.Padahal distribusi logistik mencakup pengantaran dan penjemputan dari Gudang KPU Mimika ke 18 distrik, 157 kampung, dan 497 TPS, lalu kembali ke gudang.Tanpa RAB dan DKH, publik dipaksa percaya begitu saja bahwa Rp 13,4 miliar itu wajar. Wajar menurut siapa?Distrik Hoya Tak Dijemput, Siapa Bayar?Fakta mencengangkan terungkap, dari 18 distrik, hanya 17 yang dilakukan penjemputan kembali ke Gudang KPU. Distrik Hoya tidak dijemput oleh penyedia.Alasannya? Gangguan keamanan.Namun logistik tetap harus kembali.Yang menjemput justru Pemerintah Kabupaten Mimika bersama aparat keamanan, KPU, Bawaslu, dan tokoh masyarakat. Dan yang lebih mengejutkan, biaya tersebut tidak dibebankan kepada penyedia.Artinya, menurut BPK, ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh CV BCL, tetapi pembayaran kontrak tidak serta-merta dikurangi.Jika kontraknya harga satuan, seharusnya setiap perubahan lingkup pekerjaan berdampak pada perubahan nilai kontrak. Tidak dijemput satu distrik berarti ada volume pekerjaan yang hilang.Lalu mengapa nilai kontrak tetap utuh?BPK Turun Hitung, Potensi Kelebihan Bayar TerbukaKarena tidak ada rincian biaya yang jelas, BPK melakukan perhitungan kewajiban yang tidak dilaksanakan berdasarkan biaya riil pengantaran logistik ke Distrik Hoya. Logikanya sederhana, jika biaya mengantar sama dengan biaya menjemput, maka tidak dilaksanakannya penjemputan berarti ada nilai yang seharusnya tidak dibayarkan.Di sinilah potensi kelebihan bayar menganga.Publik berhak tahu, apakah selisih pekerjaan itu sudah dikembalikan? Atau justru dibiarkan menguap tanpa pertanggungjawaban?Negosiasi Gelondongan, Transparansi DipertanyakanNilai Rp 13,4 miliar ditetapkan melalui negosiasi satu paket. Tanpa rincian satuan biaya. Tanpa detail per wilayah. Tanpa kejelasan pembobotan risiko keamanan.Skema seperti ini membuka ruang gelap dalam pengadaan. Ketika pekerjaan tidak dilaksanakan penuh, tetapi pembayaran tidak berubah, maka patut diduga ada kelalaian serius atau bahkan skenario yang sudah dikalkulasi sejak awal.Apakah PPK lalai? Apakah ada pembiaran? Atau ada kepentingan tertentu yang bermain?Uang Rakyat Bukan Uang MainanDana hibah APBD adalah uang rakyat Mimika. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan profesional.Jika satu distrik tidak dijemput dan tetap dibayar penuh, maka publik layak mempertanyakan integritas pengelolaan anggaran di KPU Kabupaten Mimika.Aparat penegak hukum, inspektorat, dan lembaga pengawas tidak boleh menutup mata. Dugaan ini harus diusut tuntas. Jika ada kelebihan pembayaran, harus dikembalikan. Jika ada unsur pidana, harus diproses tanpa pandang bulu.Pilkada adalah pesta demokrasi. Jangan sampai pesta itu ternoda oleh praktik yang mencederai kepercayaan publik.Masyarakat Mimika menunggu jawaban. Bukan klarifikasi normatif. Bukan dalih administratif. Tapi transparansi dan pertanggungjawaban yang nyata.Penulis : Nerius RahabavEditor : Nerius Rahabav
20 Feb 2026, 21:59 WIT
Siswa 14 Tahun Tewas Diduga, Dipukul Oknum Brimob di Tual
TUAL, MALUKU TENGGARA, Papuanewsonline.com – Darah seorang pelajar kembali menodai wajah penegakan hukum. Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Maluku Tenggara, meregang nyawa setelah diduga dipukul oknum anggota Brimob Pelopor C Tual berinisial MS, Kamis pagi (19/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIT.Peristiwa itu terjadi di Jalan Panglima Mandala, sekitar 150 meter masuk dari Kampus Uningrat, Kecamatan Dulah Utara, Kota Tual. Kematian Arianto sontak memicu kemarahan keluarga dan masyarakat. Mereka menolak keras narasi yang menyebut korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.“Kematian adik saya bukan karena lakalantas. Dia dipukul dengan helm oleh anggota Brimob,” tegas Nasri Karim (15), kakak korban yang juga menjadi saksi mata sekaligus korban dalam insiden tersebut.Dipukul di Jalan Umum, Tumbang di AspalMenurut Nasri, pagi itu ia dan adiknya pulang menggunakan sepeda motor usai jalan pagi. Saat melintas di dekat Kampus Uningrat, seorang anggota Brimob disebut tiba-tiba menyeberang dari trotoar ke tengah jalan dan langsung mengayunkan helm ke arah kepala Arianto.“Brimob itu langsung pukul adik saya dengan helm. Adik masih sempat jalan dengan motor agak jauh, baru jatuh. Motornya lari sendiri,” ungkap Nasri dengan tangan kanan yang kini patah akibat kejadian tersebut.Nasri juga menyebut ada anggota lain yang datang dan sempat bertanya mengapa korban dipukul. Namun, menurutnya, terduga pelaku hanya diam tanpa penjelasan.Korban sempat dicari keluarga di RSUD Maren, namun tidak ditemukan. Arianto akhirnya diketahui berada di rumah sakit Perumnas sebelum dinyatakan meninggal dunia.“Ini Nyawa Ganti Nyawa!”Ayah korban, Rijik Fikri Tawakal, tidak mampu menyembunyikan amarahnya. Ia secara terbuka menuntut Kapolda Maluku untuk memecat terduga pelaku dan menjatuhkan hukuman seumur hidup.“Ini nyawa anak saya. Bukan luka ringan, bukan luka berat. Anak saya mati! Saya minta pelaku dipecat dan dipenjara seumur hidup,” tegasnya.Tawakal juga meminta agar proses hukum digelar di Kota Tual, bukan di Ambon. Ia mengaku tidak percaya jika kasus dipindahkan, prosesnya akan berjalan transparan.“Kalau di Ambon, kami takut tidak netral. Sudah sering terjadi, kalau warga berhadapan dengan polisi, ujung-ujungnya anggota dilindungi,” ujarnya.Kepercayaan Publik di Ujung TandukKasus ini bukan sekadar dugaan penganiayaan. Ini adalah ujian serius bagi institusi kepolisian. Publik menunggu: apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali tunduk pada solidaritas korps?Sejumlah keluarga, mahasiswa, dan OKP/Ormas di Kota Tual dan Maluku Tenggara disebut siap mengawal kasus ini. Bahkan, ancaman aksi demonstrasi di Polres, Polda hingga Mabes Polri mulai digaungkan jika proses hukum dianggap tidak transparan.“Kalau tidak jalan dengan baik, kami akan aksi,” ancam pihak keluarga.Kini sorotan tertuju pada Kapolda Maluku dan jajaran penegak hukum. Akankah kasus ini dibuka secara terang benderang? Ataukah kematian seorang siswa 14 tahun hanya akan menjadi angka statistik yang perlahan dilupakan?Di aspal Jalan Panglima Mandala, seorang anak telah tumbang. Yang tersisa kini adalah satu pertanyaan besar: apakah keadilan juga akan ikut tumbang?Penulis : Risman SerangEditor. : Nerius Rahabav
20 Feb 2026, 21:10 WIT
Kombes Rositah Tegaskan Transparansi Dalam Menangani Insiden Kasus di Kota Tual
Papuanewsonline.com, Tual – Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Komitmen tersebut ditegaskan melalui langkah penegakan hukum pidana sekaligus penegakan Kode Etik Profesi Polri.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., Pada hari ini, Kamis (19/2), pukul 15.00 WIT, Polres Tual telah menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Dalam konferensi pers tersebut ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana dalam kasus ini ditangani oleh Polres Tual.Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor an Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.Kabid Humas juga memastikan, bahwa selain proses pidana, terhadap terduga pelanggar juga dilakukan proses penegakan Kode Etik Profesi Polri. Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Sementara itu Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. DADANG hartanto, SH, S.I.K., M.Si juga menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya.“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Kapolda Maluku.Ditambahkan pula oleh Kabid Humas, bahwa Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku pada hari ini juga telah bertolak ke Kota Tual guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur serta untuk melakukan pengawasan internal terhadap personel.“Langkah ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polda Maluku agar setiap proses berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku.Polda Maluku menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam.“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ungkap Kapolda Maluku.Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian. PNO-12
20 Feb 2026, 19:08 WIT
16 Hari Diaudit BPK RI, Kapolda Maluku Dorong Tata Kelola Keuangan Polri Lebih Akuntabel
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto, memimpin langsung Taklimat Akhir Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Polda Maluku, Jumat (20/2/2026).Taklimat akhir tersebut menandai berakhirnya proses audit yang dilaksanakan selama 16 hari oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Polda Maluku dan seluruh Polres jajaran. Kegiatan berlangsung di Ruang Posko Presisi Lantai IV Mapolda Maluku.Kapolda Maluku didampingi Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Tobroni, S.I.K., serta Wakil Penanggung Jawab lima tim Audit BPK RI untuk Polda Maluku, Denny Prasetyo, S.E., M.M., Ak. Turut hadir Irwasda Polda Maluku Kombes Pol I Made Sunarta, S.I.K., para Pejabat Utama Polda Maluku, auditor Itwasda, serta para Kapolres jajaran yang mengikuti kegiatan secara daring.Dalam sambutannya, Kapolda Maluku menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim BPK RI atas pelaksanaan audit yang profesional, objektif, dan komprehensif.“Kami menyampaikan terima kasih kepada tim audit BPK RI atas pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan di Polda Maluku yang berjalan dengan baik. Audit ini merupakan bagian penting dari sistem manajemen dan pengawasan keuangan. Seluruh temuan yang disampaikan akan menjadi bahan koreksi dan evaluasi bagi kami dalam memperbaiki tata kelola keuangan ke depan,” ujar Kapolda.Kapolda menegaskan bahwa hasil audit BPK RI menjadi momentum strategis untuk memperkuat budaya kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan Polda Maluku. Ia juga mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak mengulangi kesalahan yang telah menjadi temuan audit.“Saya tekankan kepada seluruh jajaran agar lebih profesional dan disiplin, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. Pengelolaan keuangan dan aset harus semakin tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.Sebagai bagian dari rangkaian taklimat akhir, Kapolda Maluku bersama Wakil Ketua Penanggung Jawab Tim BPK RI menandatangani Berita Acara Hasil Laporan Pemeriksaan. Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam menindaklanjuti rekomendasi audit demi peningkatan kualitas tata kelola keuangan institusi Polri di wilayah Maluku.Taklimat akhir audit BPK RI di Polda Maluku berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif hingga selesai.Pelaksanaan taklimat akhir audit BPK RI di Polda Maluku mencerminkan keseriusan Polri dalam memperkuat prinsip good governance dan clean government. Keterbukaan terhadap hasil audit serta komitmen pimpinan untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam pengelolaan anggaran negara yang transparan dan bertanggung jawab. PNO-12
20 Feb 2026, 18:51 WIT
Praperadilan Memanas! PH Louela Sebut Eksepsi Kapolresta–Kajari Manokwari Hindari Materi
MANOKWARI, Papuanewsonline.com – Sidang lanjutan
praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Mnk yang diajukan Louela Riska Warikar
melawan Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari berlangsung panas di
Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Jumat (20/2/2026).Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Carolina Dorkas Yuliana
Awi, SH, MH itu diawali dengan pemeriksaan legalitas kuasa hukum para pihak.
Setelah itu, masuk pada agenda pembacaan permohonan.Kuasa Pemohon, Advokat Yan Christian Warinussy, SH, CPLA,
langsung mengambil sikap tegas di hadapan majelis.“Yang Mulia Ibu Hakim, kami Pemohon Praperadilan mohon agar
permohonan kami dianggap dibacakan,” tegas Warinussy di ruang sidang, dalam
Rilis Pers kepada media ini.Permintaan itu dikabulkan, dan sidang berlanjut ke agenda
jawaban serta eksepsi dari pihak Termohon, yakni Kapolresta Manokwari dan
Kajari Manokwari. Kedua institusi penegak hukum tersebut kompak menyampaikan
eksepsi dan jawaban secara tertulis.Namun, respons keras datang dari kubu Pemohon. Menurut
Warinussy, eksepsi yang diajukan para Termohon bukanlah bantahan substansial,
melainkan strategi untuk menghindari inti persoalan hukum yang sedang diuji
dalam praperadilan tersebut.“Kami berpandangan bahwa eksepsi para Termohon lebih pada
upaya menghindari pokok perkara praperadilan ini,” ujarnya kepada wartawan usai
persidangan.Ia juga menilai jawaban yang disampaikan cenderung normatif
dan defensif, semata-mata untuk mempertahankan langkah hukum penyidik dan
penuntut umum, tanpa menjawab secara mendalam dalil-dalil yang diajukan
Pemohon.“Uraian jawaban lebih pada pernyataan untuk mempertahankan
langkah hukum selaku penyidik dan penuntut umum,” tegasnya.Merespons hal itu, pihak Pemohon meminta waktu kepada hakim
untuk menghadirkan bukti-bukti yang akan membongkar substansi perkara. Bukti
surat, saksi, hingga ahli akan diajukan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan
Senin (24/2/2026).Langkah ini menandakan bahwa pertarungan hukum belum
memasuki klimaksnya.Sidang berikutnya diprediksi akan menjadi arena Pembuktian Krusialapakah tindakan aparat penegak hukum dalam perkara ini telah
sesuai prosedur atau justru menyimpan cacat hukum.Publik kini menanti, apakah praperadilan ini akan menjadi
panggung koreksi terhadap langkah penyidik dan penuntut umum, atau justru
menguatkan posisi aparat penegak hukum.Senin nanti, ruang sidang PN Manokwari bukan sekadar tempat
adu argumentasi, melainkan arena uji akuntabilitas penegakan hukum di Tanah
Papua. Penulis : Risman SerangEditor : Nerius
Rahabav
20 Feb 2026, 15:14 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru