Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Hadirkan Terobosan Baru Pelayanan, Kombes Indera: Aduan Pelanggaran Bisa Melalui Aplikasi
Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku mencatat sebanyak 75 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran anggota Polri sejak diluncurkannya layanan digital Divpropam Polri pada Oktober 2025.Polda Maluku terus mendorong transparansi penanganan pelanggaran anggota Polri melalui layanan pengaduan digital. Sejak diluncurkan pada 13 Oktober 2025, tercatat sebanyak 75 laporan masyarakat telah diterima melalui layanan Dumas QR Code Yanduan Divpropam Polri.Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, mengatakan seluruh laporan tersebut ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.“Dari total 75 laporan yang masuk, sebanyak 46 laporan ditangani oleh Paminal Polda Maluku, sementara 29 laporan lainnya ditangani oleh Polres jajaran sesuai wilayah kejadian,” jelasnya.Ia menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif podcast (Potkes) yang digelar Tribun Ambon, Kamis (2/4/2026).Menurutnya, kehadiran layanan pengaduan berbasis digital, seperti aplikasi Quick Response Propam Polri, menjadi langkah strategis untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan.“Aplikasi ini memungkinkan masyarakat melapor dengan mudah tanpa harus datang ke kantor. Cukup melalui ponsel, laporan bisa langsung diterima dan ditindaklanjuti,” ujarnya.Selain mempermudah akses, layanan ini juga bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan pelanggaran anggota Polri.Indera menegaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur dan tidak akan diabaikan.“Kami menjamin setiap laporan ditindaklanjuti. Tidak perlu takut melapor, karena setiap pelanggaran pasti ada konsekuensinya,” tegasnya.Polda Maluku juga terus melakukan sosialisasi layanan pengaduan ini kepada masyarakat melalui berbagai media, seperti brosur, pduk, dan edukasi langsung.Dalam kesempatan itu, Kabid Propam turut mengingatkan seluruh personel Polri di wilayah Maluku untuk menjaga integritas dan menghindari pelanggaran.“Sekecil apa pun pelanggaran akan berdampak pada citra institusi. Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran anggota,” ujarnya.Melalui layanan pengaduan digital ini, diharapkan pengawasan terhadap kinerja anggota Polri semakin terbuka dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat secara aktif.Digitalisasi layanan pengaduan oleh Propam Polri merupakan langkah maju dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian. Data 75 laporan yang telah masuk menunjukkan bahwa kanal pengaduan ini mulai dimanfaatkan oleh masyarakat, sekaligus menjadi indikator meningkatnya kepercayaan publik untuk melapor.Konsistensi dalam penanganan perkara serta keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik yang berkelanjutan.Karena itu, kolaborasi antara masyarakat sebagai pengawas eksternal dan institusi Polri sebagai pelaksana penegakan kode etik menjadi sangat penting. Jika dikelola secara konsisten, sistem pengaduan digital ini dapat menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan Polri yang profesional dan Presisi. PNO-12
03 Apr 2026, 13:26 WIT
Polres Malra Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Diduga Sebabkan Korban Meninggal Dunia di Sitnohoi
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Sitnohoi. Seorang tersangka berinisial I.R. telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, dalam keterangan pers pada Kamis (2/4/2026), menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIT.“Korban berinisial S.L. alias Tuce diduga dalam kondisi mabuk mendatangi sekelompok warga. Terjadi aksi saling kejar yang berujung pada penusukan menggunakan tombak ikan oleh tersangka,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada tangan kiri dan sempat menjalani perawatan di RSUD Karel Satsuitubun. Setelah diperbolehkan rawat jalan, kondisi korban memburuk dan dinyatakan meninggal dunia pada 30 Maret 2026.Pihak keluarga sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Maluku Tenggara pada malam hari setelah insiden terjadi.Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menetapkan I.R. sebagai tersangka pada 25 Maret 2026 dan Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.“Awalnya tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 307 KUHP tentang penganiayaan dan sajam, Namun kami masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian korban. Jika terbukti akibat penganiayaan, pasal akan ditingkatkan menjadi Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.Kapolres menegaskan bahwa penyidik akan mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.Polres Maluku Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengedepankan penyelesaian secara damai, baik melalui hukum positif maupun kearifan lokal seperti hukum adat Larvul Ngabal,” tegas Kapolres.Kasus ini mencerminkan masih tingginya potensi konflik horizontal yang dipicu oleh emosi sesaat, terlebih dalam kondisi yang dipengaruhi alkohol/minuman keras. Penanganan cepat oleh aparat patut diapresiasi, namun aspek pencegahan harus menjadi prioritas ke depan.Pendekatan hukum semata tidak cukup. Sinergi antara aparat penegak hukum, tokoh adat, dan masyarakat menjadi kunci dalam meredam potensi kekerasan, terutama di wilayah yang masih kuat dengan nilai-nilai kearifan lokal seperti Larvul Ngabal.Kasus ini juga menegaskan pentingnya edukasi publik tentang penyelesaian konflik tanpa kekerasan, agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merenggut nyawa. PNO-12
03 Apr 2026, 13:14 WIT
Masa Depan Boven Digoel Disusun Matang Lewat Rakor Tekrenbang 2026
Papuanewsonline.com, Boven Digoel – Pemerintah Kabupaten
Boven Digoel menggelar Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakor
Tekrenbang) 2026 bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi
Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Selatan, Senin (30/3/2026). Kegiatan ini menjadi
langkah strategis dalam menyusun arah pembangunan daerah secara lebih terukur
dan berkelanjutan.Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Bupati, Wakil Bupati,
serta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel. Kehadiran seluruh unsur pemerintah ini
menegaskan komitmen bersama dalam merancang masa depan daerah dengan
perencanaan yang matang.Dalam arahannya, Bupati Boven Digoel menekankan bahwa
keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kualitas dokumen
perencanaan yang disusun sejak awal. Menurutnya, perencanaan yang baik akan
menjadi fondasi utama bagi pelaksanaan program pembangunan yang tepat sasaran."Kualitas pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas
dokumen perencanaan yang disusun," katanya.Ia juga meminta seluruh OPD agar segera menuntaskan dokumen
Rencana Strategis (Renstra) dan Dokumen Standar Satuan Data Daerah (DSSD)
sebagai instrumen penting dalam mendukung pembangunan yang berbasis data.Selain itu, Bupati menyoroti pentingnya koordinasi lintas
sektor agar setiap program pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri,
melainkan saling terintegrasi dan mendukung tujuan pembangunan daerah secara
menyeluruh.Pemanfaatan sistem digital juga menjadi perhatian dalam
rapat tersebut. Pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan teknologi dalam
proses penyusunan data, monitoring program, hingga evaluasi capaian pembangunan
agar lebih efektif dan transparan.Sementara itu, Plt. Kepala Bapperida Boven Digoel menegaskan
bahwa perencanaan pembangunan tidak hanya berfokus pada penyusunan dokumen
administratif, tetapi harus berorientasi pada hasil nyata yang dirasakan
masyarakat."Penyusunan dokumen perencanaan wajib selaras dengan
visi dan misi kepala daerah serta berbasis data yang valid," katanya.Melalui Rakor Tekrenbang 2026 ini, Pemerintah Kabupaten
Boven Digoel berharap kualitas perencanaan pembangunan semakin kuat sehingga
mampu menjadi pijakan utama dalam mendorong kemajuan daerah dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat di masa mendatang. Penulis: HendrikEditor: GF
02 Apr 2026, 23:28 WIT
Propam Polda Maluku Sosialisasikan Inovasi Baru Layanan Pengaduan Online QR Rekrutmen Polri 2026
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku melalui Bidpropam memperkuat pengawasan rekrutmen anggota Polri Tahun Anggaran 2026 dengan menyosialisasikan layanan pengaduan masyarakat berbasis QR Code di Gedung Presisi, Rabu (31/3/2026).Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menggelar sosialisasi penggunaan QR Code layanan pengaduan masyarakat online Divpropam Polri dalam rangka pelaksanaan Pakta Integritas rekrutmen penerimaan anggota Polri TA 2026.Kegiatan ini berlangsung di Gedung Presisi Polda Maluku dan diikuti oleh 1.213 peserta seleksi bersama orang tua/wali masing-masing peserta sebagai bagian dari upaya memperkuat prinsip rekrutmen yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.Kabid Propam Polda Maluku menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan akses pelaporan yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat, khususnya peserta seleksi.“Kami ingin memastikan seluruh proses rekrutmen Polri berjalan bersih dan bebas dari praktik kecurangan. Melalui QR Code ini, peserta dapat langsung melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran, baik oleh oknum calo maupun panitia,” tegas Kabid Propam.Ia menjelaskan, sistem pengaduan online tersebut terintegrasi mulai dari tingkat Polda hingga Mabes Polri, sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara berjenjang dan profesional.Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman teknis terkait cara penggunaan aplikasi pengaduan, termasuk jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan, seperti praktik percaloan dan janji kelulusan.Kabid Propam menambahkan, langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen Polri.“Kami mengajak seluruh peserta untuk tidak ragu melapor. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius,” tambahnya.Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Sosialisasi ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran serta memastikan seleksi anggota Polri berjalan objektif dan profesional.Langkah Polda Maluku menghadirkan sistem pengaduan berbasis QR Code menjadi indikator kuat transformasi pengawasan internal Polri ke arah digital dan partisipatif. Transparansi tidak lagi bersifat administratif, tetapi juga membuka ruang kontrol publik secara langsung. Jika diimplementasikan konsisten, mekanisme ini berpotensi menekan praktik percaloan yang selama ini menjadi isu klasik dalam rekrutmen anggota Polri. PNO-12
02 Apr 2026, 20:18 WIT
Perkuat Ketahanan Pangan Polda Maluku, Karo SDM: Tingkatan Produktivitas di Setiap Polres
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Biro SDM Polda Maluku, Kombes Pol Jemi Junaidi, memimpin video conference (vicon) bersama para Wakapolres dan Kabag SDM Polres jajaran dalam rangka evaluasi dan penguatan program ketahanan pangan Polri.Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong optimalisasi pemanfaatan lahan produktif di wilayah hukum Polda Maluku guna mendukung program ketahanan pangan nasional.Dalam arahannya, Karo SDM menekankan pentingnya peningkatan produktivitas di setiap Polres, meskipun dihadapkan pada tantangan cuaca yang kurang mendukung.“Saya berharap seluruh jajaran tetap konsisten meningkatkan kegiatan penanaman. Kendala cuaca harus disikapi dengan kerja keras agar hasil produksi tahun ini bisa lebih optimal,” ujar Jemi.Ia juga meminta jajaran untuk terus berinovasi dalam pengelolaan program ketahanan pangan, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.Kegiatan vicon turut diikuti para perwira Polda Maluku yang terlibat dalam program tersebut, sebagai bentuk sinergi internal dalam mendukung keberhasilan program prioritas Polri.Program ketahanan pangan sendiri merupakan bagian dari strategi Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam menjaga stabilitas pasokan pangan di daerah.Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan diharapkan mampu meningkatkan kinerja jajaran dalam pelaksanaan program di lapangan.Langkah Polda Maluku memperkuat koordinasi melalui vicon menunjukkan bahwa program ketahanan pangan Polri tidak hanya bersifat simbolik, tetapi mulai diarahkan pada peningkatan output nyata.Namun, tantangan utama tetap berada pada implementasi di lapangan, terutama faktor cuaca dan konsistensi pengelolaan. Tanpa evaluasi berkelanjutan dan inovasi lokal, program ini berpotensi stagnan dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap kebutuhan pangan masyarakat. PNO-12
02 Apr 2026, 20:06 WIT
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Satelit Navayo Digelar, Tim Penuntut Soroti Transparansi Pengadaan
Papuanewsonline.com, Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan
tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 resmi digelar
di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3/2026). Persidangan
berlangsung di ruang sidang utama yang berlokasi di Jalan Penggilingan, Pondok
Kopi, Jakarta Timur, dengan menghadirkan para terdakwa dari unsur militer dan
sipil.Perkara ini menyeret tiga nama sebagai terdakwa, yakni
Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc, Thomas Anthony Van Der Heyden yang
merupakan warga negara Amerika Serikat, serta Gabor Kuti Szilard, warga negara
Hungaria yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai
Mayjen TNI Arwin Makal, SH, MH (Pangkat Lokal), didampingi Marsda TNI Mertusin,
SH, MH (Pangkat Lokal), serta Laksda TNI Dr. Nur Sari Bahtiana, S.H., M.H.
(Pangkat Tituler). Jalannya persidangan menjadi perhatian karena perkara ini
menyangkut proyek strategis pertahanan dengan nilai besar dan rentang waktu
pengadaan yang panjang.Tim Penuntut Koneksitas dalam perkara ini merupakan gabungan
antara Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum dari Jampidmil Kejaksaan Agung
Republik Indonesia. Kolaborasi tersebut menunjukkan penanganan perkara
dilakukan secara terintegrasi antara unsur peradilan militer dan sipil.Dalam persidangan, Terdakwa-1 Laksda TNI (Purn) Ir.
Leonardi, M.Sc. hadir didampingi tim penasihat hukum dari TNI AL yang terdiri
atas Kolonel Laut (H) Yanto Suryanto, SH, MH, Kolonel Laut (H) Sonny Prihadi,
SH, Kapten Laut (H) Sarifudin, SH, serta tim penasihat hukum dari unsur sipil.Sementara itu, Terdakwa-2 Thomas Anthony Van Der Heyden juga
mengikuti sidang dengan pendampingan tim penasihat hukum dari sipil. Adapun
terdakwa ketiga, Gabor Kuti Szilard, masih belum hadir karena statusnya masih
DPO.Dalam pembacaan dakwaan, Tim Penuntut Koneksitas
menyampaikan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam
proses pengadaan yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Proses
penunjukan perusahaan penyedia disebut menjadi salah satu fokus utama dalam
perkara tersebut.Disebutkan bahwa perusahaan Navayo International AG yang
ditunjuk dalam proyek pengadaan satelit tersebut dinilai tidak memenuhi
spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak. Kondisi itu diduga
berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menjadi dasar dakwaan terhadap para
terdakwa.Persidangan ini sekaligus menjadi momentum penting dalam
penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek strategis di lingkungan
pertahanan. Publik menaruh perhatian besar terhadap jalannya proses hukum,
mengingat kasus ini menyangkut aset dan anggaran negara.Melalui pelaksanaan sidang ini, TNI menegaskan komitmennya
dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.
TNI juga menegaskan akan memberikan penghargaan kepada prajurit berprestasi
serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap personel yang terbukti melanggar hukum.
(GF)
02 Apr 2026, 11:29 WIT
Hak Adat Dipertahankan, KAPP Mimika Tegaskan Organisasi Milik Amungme dan Kamoro
Papuanewsonline.com, Timika – Polemik terkait keberadaan
organisasi Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) di Kabupaten Mimika kembali
menjadi sorotan. Menanggapi isu yang berkembang, anggota KAPP sekaligus tokoh
pemuda Mimika, Andrianus Janampa, menegaskan bahwa organisasi tersebut
merupakan milik masyarakat adat suku Amungme dan Kamoro yang tidak dapat diambil
alih oleh pihak lain.Pernyataan itu disampaikan Andrianus kepada media di Timika,
Selasa (1/4/2026), sebagai bentuk klarifikasi atas adanya dinamika internal dan
isu perebutan organisasi yang belakangan mencuat di tengah masyarakat.Menurut Andrianus, KAPP adalah organisasi yang sah, memiliki
struktur yang jelas, serta dibentuk untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat
adat, khususnya suku Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat di wilayah
Mimika."Kami di Kabupaten Mimika, dua suku, Amungme dan
Kamoro, dan tujuh suku lain tidak pernah rebutan organisasi di bawah
pemerintah. Sampai sekarang, baru tahun 2025 ini ada rebutan organisasi
kami," kata Andrianus Janampa.Ia menegaskan, secara prinsip organisasi tersebut merupakan
rumah bersama yang lahir dari identitas adat masyarakat Mimika, sehingga
kepemilikannya harus tetap dihormati oleh seluruh pihak."KAPP itu milik Amungme dan Kamoro. Harus Tuhan itu
harus Amungme dan Kamoro. Tidak boleh ambil alih, tidak boleh kalau oke mau
cari anggota. Semua mau bergabung, orang Papua oke bisa gabung. Tapi kalau
untuk Tuhan, jangan," katanya.Lebih lanjut, Andrianus meminta masyarakat luas untuk
menghormati posisi suku Amungme dan Kamoro sebagai tuan di atas tanah Mimika.
Menurutnya, keberadaan organisasi adat harus menjadi wadah yang memperkuat
persatuan dan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi ruang konflik.Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak menolak kehadiran
masyarakat Papua lainnya untuk bergabung dan berkontribusi, selama tetap
menghormati struktur serta hak-hak adat yang melekat pada organisasi tersebut."Kami sebagai anak umumnya, kami tidak terima
berlawanan kami. Kalau organisasi lain oke. Tapi kalau itu salah satu untuk
masyarakat Kabupaten Mimika, pada khususnya orang umumnya, orang tujuh suku,
punya tempat saling makan," katanya.Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan resmi dari tokoh
adat dan pemuda Mimika bahwa polemik yang terjadi tidak boleh menggeser hak-hak
masyarakat adat sebagai pemilik organisasi.Di akhir keterangannya, Andrianus menutup pernyataan dengan
menegaskan bahwa KAPP tetap menjadi milik suku Amungme dan Kamoro, serta
meminta seluruh pihak menjaga persatuan dan menghormati hak adat di Kabupaten
Mimika. Penulis: HendrikEditor: GF
02 Apr 2026, 11:19 WIT
Video Viral Catut Nama KAPP, Ketua Yupinus Beanal Tegaskan Hanya Satu Organisasi Resmi di Mimika
Papuanewsonline.com, Timika – Sebuah video viral yang
beredar di tengah masyarakat dan mengatasnamakan Kamar Adat Pengusaha Papua
(KAPP) memicu perhatian publik di Kabupaten Mimika. Menanggapi hal tersebut,
Ketua KAPP Mimika, Yupinus Beanal, memberikan klarifikasi tegas bahwa video
tersebut tidak benar dan tidak memiliki legitimasi dari organisasi resmi.Dalam keterangannya kepada media di Timika, Selasa
(1/4/2026), Yupinus menegaskan bahwa hanya ada satu organisasi KAPP yang sah di
wilayah Kabupaten Mimika. Ia meminta masyarakat agar tidak mudah percaya
terhadap pihak-pihak yang membawa nama organisasi tanpa dasar hukum yang jelas."KAPP tidak ada dua di Kabupaten Mimika. Saya Yupinus
Beanal, Ketua KAPP, tidak ada KAPP dua di Kabupaten Mimika yang datang membawa,
mengatasnamakan KAPP itu adalah ilegal," kata Yupinus Beanal dengan nada
tegas.Ia menjelaskan, Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) merupakan
lembaga resmi yang memiliki struktur organisasi yang jelas serta berdiri
berdasarkan landasan hukum yang kuat, khususnya dalam semangat Otonomi Khusus
Papua untuk memperjuangkan pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua.Menurutnya, keberadaan KAPP selama ini bertujuan untuk
menjadi wadah perjuangan ekonomi masyarakat adat Papua, khususnya dalam membuka
akses usaha, pemberdayaan pelaku ekonomi lokal, serta memperjuangkan hak-hak
ekonomi masyarakat asli di daerah."KAPP lahir dari dasar undang-undang otonomi khusus,
untuk bicara tentang ekonomi orang asli Papua," katanya.Yupinus juga mengimbau masyarakat, termasuk pemerintah
daerah dan seluruh pihak terkait, agar lebih berhati-hati terhadap individu
atau kelompok yang datang dengan mengatasnamakan KAPP tanpa memiliki kewenangan
resmi dari organisasi.Ia secara khusus meminta agar setiap pihak yang membawa nama
KAPP untuk kepentingan administrasi, koordinasi dengan pemerintah, maupun
pengajuan program, harus terlebih dahulu diverifikasi kebenarannya agar tidak
menimbulkan persoalan di kemudian hari."Siapapun yang datang untuk mengatakan namakan KAPP ke
pemerintahan atau ke Bupati sendiri tidak boleh terima langsung," katanya.Lebih lanjut, Yupinus mengingatkan pentingnya menghormati
masyarakat adat asli Mimika sebagai pemilik hak ulayat di wilayah tersebut. Ia
menegaskan bahwa suku Amungme dan Kamoro merupakan tuan di tanah Mimika yang
harus selalu dihargai dalam setiap aktivitas sosial maupun ekonomi.Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan organisasi agar
masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan
kebenarannya, terutama yang beredar luas melalui video viral di media sosial
maupun aplikasi pesan instan.Penulis: HendrikEditor: GF
02 Apr 2026, 11:15 WIT
Video Protes di Sekretariat KAPP Mimika Viral, Soroti Dugaan Penumpukan Proposal
Papuanewsonline.com, Timika – Sebuah rekaman video yang
menyebar melalui aplikasi pesan instan memperlihatkan seorang perempuan
melakukan aksi protes di ruko yang digunakan sebagai sekretariat Badan Pengurus
Daerah Kamar Adat Pengusaha Papua (BPD KAPP) Kabupaten Mimika. Video tersebut
menarik perhatian publik karena memuat serangkaian tudingan terkait penumpukan
proposal pengusaha Papua serta dugaan pengelolaan dana yang tidak jelas. (2/3/2026)Dalam rekaman tersebut, perempuan tersebut mengajukan
pertanyaan mengenai banyaknya proposal yang menumpuk di sekretariat dan menduga
adanya penyalahgunaan dana terkait pengajuan proposal dari pengusaha asal
Papua. Ia juga menuntut agar pihak pengurus memberikan penjelasan terbuka
kepada masyarakat luas. Peristiwa ini terjadi di salah satu ruko sewaan yang
difungsikan sebagai kantor BPD KAPP Mimika, dengan perempuan tersebut juga
meminta agar tempat tersebut segera dikosongkan jika tidak ada kejelasan
terkait pengelolaan administrasi dan keuangan organisasi.Video tersebut juga memperlihatkan kondisi fasilitas kantor
yang tampak tertutup, meskipun sebelumnya ada aktivitas pengumpulan dokumen
dari masyarakat. Situasi ini memicu sorotan publik terkait transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan dokumen serta proposal yang telah dihimpun. Sejumlah elemen masyarakat juga menyoroti peran pengurus
KAPP Mimika, termasuk kepemimpinan yang disebut melakukan pengumpulan dokumen
tanpa menjelaskan mekanisme dan tanggung jawabnya. Bahkan, muncul dugaan bahwa dokumen tersebut akan digunakan
untuk mengajukan dukungan anggaran kepada pemerintah daerah, meskipun belum ada
klarifikasi resmi terkait hal ini.Berbagai tudingan yang beredar, mulai dari dugaan
penyalahgunaan dana hingga praktik pencucian uang, belum dapat dipastikan
kebenarannya.Hingga saat ini, pihak BPD KAPP Mimika belum memberikan
keterangan resmi terkait kasus ini. Upaya untuk mengkonfirmasi informasi kepada
pihak terkait masih terus dilakukan guna memastikan kebenaran sesuai prinsip
jurnalistik. Penulis: Jid
Editor: GF
01 Apr 2026, 23:20 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru