Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua DPO Prioritas Yahukimo, Terkait Sejumlah Tindak Pidana Kekerasan
Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Tugas (Satgas) Operasi
Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap dua orang yang masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO) kasus tindakan kekerasan di Kabupaten Yahukimo. Kedua
tersangka tersebut adalah Homi Heluka dan Simak Kipka, yang dinilai memiliki
peran penting dalam sejumlah aksi kekerasan yang terjadi di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (20/2/26) melalui operasi terkoordinasi
oleh personel gabungan di lapangan.Mengutip keterangan resmi Satgas Damai Cartenz, Homi Heluka
memiliki rekam jejak keterlibatan dalam berbagai kasus berat. Di antaranya
adalah penembakan anggota Polri di Jalan arah Logpon pada tahun 2022 yang
mengakibatkan korban meninggal dunia, pembakaran mobil Satuan Binmas Polri di
Jalan Paradiso pada 28 Januari 2025, serta keterlibatan dalam pembunuhan warga
pendulang emas pada April 2025. Ia juga diduga terlibat dalam penembakan anggota Kodim Serka
Segar Mulyana pada 16 Juni 2025, beserta penganiayaan berat dan penembakan
terhadap warga bernama Suwono pada 12 Februari 2026. Sementara itu, Simak Kipka ditangkap terkait dugaan
keterlibatannya dalam pembakaran mobil Mitsubishi Triton milik Kepala Desa
Almadi pada 18 Februari 2026 di sekitar area Kantor DPRD Yahukimo.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Yusuf Sutejo
menjelaskan bahwa sejak November 2025 hingga Februari 2026, Satgas telah
berhasil mengamankan sebanyak 12 tersangka dalam berbagai kasus. Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Adarma
Sinaga menegaskan bahwa langkah yang dilakukan tidak hanya bersifat represif,
tetapi juga memiliki fokus pada pencegahan. "Penindakan terhadap DPO prioritas ini merupakan bagian
dari strategi untuk memutus mata rantai kekerasan dan mempersempit ruang gerak
jaringan yang masih aktif," ungkapnya.Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan
intensif di Polres Yahukimo, termasuk pengembangan penyidikan lebih lanjut
untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Kombes Pol Adarma Sinaga juga menegaskan bahwa seluruh
proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan."Kami pastikan setiap tahapan penyidikan berjalan
sesuai aturan prosedural. Penegakan hukum ini dilakukan semata-mata untuk
memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjaga stabilitas wilayah di
Papua," tegasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 17:50 WIT
Adidas Island Series Papua Resmi Dirilis, Desain Inspirasi Budaya Asli, Dukung Kearifan Lokal
Papuanewsonline.com, Papua – Setelah merilis koleksi yang
terinspirasi oleh pulau Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi, Adidas
Indonesia kini meluncurkan terbaru dari Island Series, yaitu SS26 Papua. Tanah
Papua dengan keindahan alamnya dan keeratan hubungan antar masyarakat menjadi
sumber inspirasi utama dalam pembuatan sepatu serta kaos edisi khusus untuk
koleksi ini.Siluet Superstar menjadi fokus utama dalam koleksi Island
Series SS26 Papua. Sepatu edisi terbatas ini dihiasi berbagai elemen khas
Papua, mulai dari kombinasi warna krem dan cokelat yang mencerminkan warna
tanah Papua, aksen rumbai yang mengingatkan pada tekstil tradisional daerah
tersebut, hingga ikon burung Cendrawasih yang menghiasi bagian tumit. Sepatu ini juga dilengkapi dua pilihan tali sepatu berwarna
putih dan cokelat untuk memberikan fleksibilitas gaya.Tak hanya pada sepatu, sentuhan khas Papua juga terlihat
pada kemasan kotak sepatunya. Berbeda dengan kemasan standar Adidas Originals, kotak dari
koleksi ini didesain dengan warna cokelat dan corak tradisional Papua yang
menghiasi tiga garis khas merek, menjadikannya sebagai bagian dari koleksi yang
patut disimpan. Selain itu, Adidas juga bekerja sama dengan Michael Yan
Davis, seniman lokal Papua yang menjadi ilustrator untuk kaos dalam rangkaian
ini, yang menjadi wujud cinta masyarakat asli Papua terhadap kampung
halamannya.Koleksi kaos menghadirkan dua desain berbeda yang
menggambarkan hubungan masyarakat Papua dengan budaya dan sesama.pertama bertajuk Connectedness menampilkan ilustrasi
topeng yang menyatu dengan tubuh, menggambarkan kepercayaan suku Biak terkait
nilai-nilai tradisi. Sedangkan desain Close-Knitted menampilkan gestur salam
Kumbi khas suku pegunungan tengah Papua serta tarian Yop yang mewakili
kehangatan dalam pergaulan. Koleksi Adidas Island Series SS26 Papua resmi dirilis pada
18 Februari 2026 melalui situs resmi adidas.co.id dan mitra ritel Adidas di
seluruh Indonesia. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 17:41 WIT
PKC PMII Maluku Desak Polda Tindak Tegas Oknum Brimob
Ambon -Tual, Papuanewsonline.com– Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Wilayah Maluku mendesak Polda Maluku untuk bertindak tegas dalam memproses sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seorang pelajar di Kota Tual.
Desakan tersebut disampaikan Ketua II PKC PMII Maluku, Sahrul Renhoat, dalam keterangan Pers yang diterima, media ini, Sabtu ( 21 / 2 ).
Renhoat menilai proses etik tidak boleh berhenti pada sanksi administratif ringan. Ia meminta Polda Maluku tidak ragu menjatuhkan sanksi maksimal, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau “kartu merah” dari institusi kepolisian.
“Ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa anak di bawah umur, tidak layak jika hanya diberikan sanksi ringan dalam sidang kode etik. Ini bukan pelanggaran biasa,” tegas Renhoat.
Untuk diketahui, peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Baru Panglima Mandala, Desa Fiditan, Kota Tual, sekitar pukul 06.43 WIT.
Korban, Ariyanto T, meninggal dunia, diduga mengalami tindakan kekerasan oknum anggota Korps Brimob.
PMII Maluku menilai insiden tersebut sebagai tamparan keras bagi institusi kepolisian yang secara konstitusional memiliki mandat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Nyawa manusia tidak bisa ditukar hanya dengan melepas seragam. Ini kesalahan fatal yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
PMII Maluku meminta agar proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan disiplin dan kode etik Polri.
Mereka juga mendesak agar sidang etik dilakukan secara objektif tanpa intervensi, serta hasilnya diumumkan secara transparan kepada publik.
Renhoat menegaskan, tindakan aparat dalam konteks penertiban, termasuk pencegahan balap liar atau konflik sosial, harus dilaksanakan dengan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang presisi serta menjunjung tinggi prinsip proporsionalitas dan kebutuhan (necessity) dalam penggunaan kekuatan.
Kasus ini dinilai menjadi indikator penting perlunya penguatan reformasi internal di tubuh kepolisian, khususnya dalam aspek pengawasan, pembinaan mental, serta kontrol penggunaan kekuatan di lapangan.
Kata dia, data sejumlah lembaga pemantau menunjukkan bahwa isu kekerasan aparat terhadap warga sipil masih menjadi perhatian serius secara nasional, sehingga penanganan perkara di Tual dinilai akan menjadi ujian komitmen aparat dalam menjaga kepercayaan publik.
Selain mendesak penegakan hukum, PMII Maluku juga menyoroti pentingnya pendekatan kebijakan yang lebih komprehensif dalam menangani persoalan sosial di ruang publik, seperti balap liar dan konflik remaja.
Menurut mereka, pendekatan keamanan semata tanpa diiringi kebijakan lingkungan sosial seperti penyediaan ruang kreatif bagi pemuda, pembinaan karakter, serta edukasi keselamatan berlalu lintas, —berpotensi memicu gesekan berulang antara aparat dan masyarakat.
PKC PMII Maluku menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Mereka menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan oknum, melainkan momentum evaluasi menyeluruh terhadap profesionalisme aparat dalam menjaga keamanan dan keselamatan warga.
Penulis. : Risman Serang
Editor. : Nerius Rahabav
21 Feb 2026, 15:28 WIT
POS TNI–POLRI DI MOSKONA UTARA PICU PENGUNGSIAN? JDP DESAK KAPOLDA & PANGDAM DIEVALUASI!
Teluk Bintuni, Papua Barat, Papuanewsonline.com — Situasi di Distrik Moskona Utara dan Moskona Utara Jauh kian memanas. Kehadiran pos keamanan gabungan TNI–Polri sejak Desember 2025 justru dituding memicu ketakutan dan gelombang pengungsian warga sipil.
Alih-alih menghadirkan rasa aman, keberadaan aparat bersenjata di wilayah itu disebut-sebut memperburuk situasi sosial masyarakat.
Jaringan Damai Papua (JDP) angkat suara keras. Sebagai organisasi masyarakat sipil yang selama ini konsisten mengusung semangat “Papua Tanah Damai”.
JDP menilai pendekatan keamanan yang tidak sensitif terhadap kondisi sosial justru berpotensi melukai komitmen damai yang telah dibangun bersama sejak 2014.
“Kehadiran pos keamanan harusnya menciptakan rasa aman dan nyaman, bukan membuat rakyat meninggalkan kampung halamannya,” tegas Juru Bicara JDP, Yan Cristian Warrinusy, dalam pernyataa Pers yang diterima, Papuanewsonline.com, Sabtu ( 21 / 2 ).
Pos Keamanan atau Pemicu Ketegangan?
Kata Advokat Yan, sejumlah laporan yang dihimpun menyebutkan adanya kekhawatiran warga atas intensitas operasi keamanan di sekitar pemukiman.
" Ketegangan sosial disebut meningkat, aktivitas ekonomi terganggu, dan sebagian warga memilih mengungsi demi menghindari situasi yang dianggap tidak kondusif, " Sorotnya.
JDP mengingatkan, keamanan tanpa pendekatan dialog dan partisipasi masyarakat hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan antara negara dan rakyatnya sendiri.
Warrinusy minta, Komisi III DPR RI turun tangan.
JDP secara terbuka mendesak Komisi III DPR RI untuk segera memanggil Kapolda Papua Barat dan Pangdam XVIII/Kasuari guna memberikan penjelasan resmi terkait, alasan strategis pendirian pos gabungan, dampak sosial dan kemanusiaan terhadap warga, serta
langkah konkret mencegah meluasnya pengungsian
Kata Yan, publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di Moskona Utara.
Gereja Jangan Diam!
Tak hanya aparat dan parlemen, JDP juga menyoroti sikap pimpinan gereja di Tanah Papua, terutama, Keuskupan Manokwari–Sorong, BPS GKI di Tanah Papua, Dewan Gereja Papua, serta Persekutuan Gereja-Gereja di Tanah Papua diminta bersuara.
“Ketika umat merasa terancam dan memilih mengungsi, gereja tidak boleh larut dalam keheningan,” Pintah Jubir JDP.
Menurut JDP, gereja memiliki tanggung jawab moral untuk berdiri bersama umat di tengah situasi krisis, bukan sekadar menjadi penonton.
Papua Tanah Damai: Komitmen atau Sekadar Slogan?
Diakui, sejak 2014, konsep Papua Tanah Damai telah disepakati berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI dan Polri.
" Sepuluh nilai dasar, mulai dari keadilan, partisipasi, rasa aman, hingga kebebasan, menjadi fondasi bersama, " Tegasnya.
Namun, JDP mempertanyakan konsistensi implementasinya di lapangan.
“Bagaimana mungkin berbicara tentang rasa aman dan kenyamanan jika warga justru meninggalkan rumahnya?” sindir Jubir JDP dalam pernyataan tersebut.
Menurut Yan, tahun 2026 seharusnya menjadi momentum memperkuat pembangunan berbasis dialog dan kesejahteraan, bukan memperluas pendekatan yang berpotensi memicu trauma sosial baru.
" Saya menegaskan, keamanan yang sejati lahir dari kepercayaan, bukan ketakutan, " Pungkasnya.Hingga berita ini diturunkan, Pemimpin TNI / Polri belum dapat dihubungi untuk konfirmasi.Penulis : Hendrik Rahalob
Editor. : Nerius Rahabav
21 Feb 2026, 14:56 WIT
Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mimika 28 M, Diduga Mangkrak di Meja Kapolda Papua Tengah
Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com - Kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ), KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, sesuai hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI, sebesar 28 Miliar, ternyata selama ini mangkrak di meja kerja Kapolda Papua Tengah.
Berdasarkan hasil investigasi, Papuanewsonline.com, kasus dugaan penyimpangan keuangan negara puluhan miliar itu pada KPU Mimika, pertama kali ditangani Polda Papua Tengah, sejak tahun 2025 lalu.
Namun hingga kini, tidak diketahui hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kapolda Papua Tengah beserta jajaranya.
Ketua KPU Mimika, melalui Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan, Hironimus Kia Ruma, yang dikonfirmasi via whaatsap, Jumat ( 20 / 2 ), membenarkan hasil audit BPK RI di KPU Mimika, dengan potensi penyimpangan keuangan negara sebesar Rp 28 Miliar.
" Pasca kami terima LHP BPK, jangka waktunya 60 hari, masih bersifat administrasi. Jadi selama rentang waktu itu, hasil temuan dikembalikan, maka pasti tidak menjadi masalah, " Kata Ruma.
Namun kata dia, meskipun begitu setelah pihaknya melakukan rapat pleno dan mencermati hasil LHP BPK, sebelum jangka waktu 60 hari, menjatuhkan sangsi administrasi kepada sekretariat KPU Mimika, karena terjadi pelanggaran administrsi berat.
" Jadi kami empat komisioner KPU Mimika, rapat pleno jatuhkan sangsi administrasi, karena menurut saya terjadi pelanggaran administrasi yang berat, " ungkapnya.
Tapi, kata Ruma sangsi administrasi itu, domainya ada di sekjen KPU RI, karena pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi penjatuhan sangsi kepada sekretaris dan bendahara KPU Mimika, sebab pengelolaan keuangan negara itu ada di sekretariat KPU.
Ketika ditanya kasus dugaan penyimpangan keuangan negara, sesuai hasil audit BPK RI sebesar Rp 28 Miliar, sudah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Papua Tengah, Ruma mengakui hal itu.
" Benar, kalau di Polda Papua Tengah sudah masuk penyelidikan, kami komisioner KPU Mimika sudah dipanggil dan diperiksa di Polda Papua Tengah, " Ungkapnya.
Diakui, Polda Papua Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Mimika, pada akhir tahun 2025 lalu di tingkat penyelidikan.
" Benar, masih dalam penyelidikan Polda Papua Tengah, karena kami Komisioner KPU Mimika dapat undangan resmi panggilan dari Polda Papua Tengah, " Tegasnya.
Ketika ditanya, kalau Kejaksaan Negeri Mimika melakukan undangan pemangilan untuk permintaan keterangan sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Mimika sebesar Rp 28 Miliar, apakah Komisioner Mimika siap hadir, Ruma menegaskan Komisioner Mimika siap hadir memberikan keterangan.
" Kalau diundang Jaksa, kami siap hadir berikan keterangan, " Tegasnya.
Namun dibalik itu, Ruma mengaku, sesuai informasi yang diperoleh, sebelumnya Sekretaris KPU Mimika sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Mimika, dua bulan lalu untuk permintaan keterangan klarifikasi, hanya dirinya tidak mengetahui kehadiran sekretaris KPU mendatangi Kejaksaan atas undangan atau datang sendiri, sebab di Polda Papua Tengah, pihaknya memperoleh undagan resmi.
Hingga berita ini diturunkan Kapolda Papua Tengah, melalui Humas Polda Papua Tengah belum dapat dikonfirmasi lanjutan terkait perkembangan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di KPU Kabupaten Mimika sebesar Rp 28 Miliar.
Penulis. : Nerius Rahabav
Editor. : Nerius Rahabav
21 Feb 2026, 12:46 WIT
Nyawa Siswa 14 Tahun Melayang, Oknum Brimob Diduga Pelaku, Kapolres Tual Janji “Transparan”
Tual, Maluku, Papuanewsonline.com — Kota Tual, Maluku, kembali diguncang. Seorang siswa berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, pelajar Madrasah Aliyah Negeri Maluku Tenggara, meregang nyawa diduga akibat pemukulan yang menyeret nama aparat bersenjata, yakni oknum Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku berinisial Bripda MS.
Peristiwa tragis itu terjadi Kamis pagi (19/2) sekitar pukul 07.00 WIT di depan Jalan Uningrat. Seorang anak sekolah, yang seharusnya berada di bangku pendidikan, justru berakhir di liang kubur.
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, SH., S.I.K., dalam konferensi pers Jumat (20/2), tak membantah adanya dugaan pemukulan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Benar, ada dugaan pemukulan dan korban meninggal. Terduga pelaku seorang anggota Brimob,” tegas Kapolres.
Kapolres mengakui, Bripda MS kini telah diamankan di Mapolres Tual dan sedang menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi. Bahkan keluarga korban telah diperlihatkan langsung sosok terduga pelaku.
Kapolres berjanji penanganan perkara dilakukan secara terbuka, transparan, obyektif, dan profesional.
“Kami akan terbuka kepada keluarga dan masyarakat,” ujar Whansi.
Dalam konferensi pers, polisi menghadirkan barang bukti berupa helm yang diduga digunakan untuk memukul korban. Jika benar, maka benda pelindung kepala itu berubah menjadi alat yang mengakhiri hidup seorang pelajar.
Pertanyaannya, bagaimana bisa tindakan kekerasan terjadi hingga merenggut nyawa? Di mana standar pengendalian diri aparat? Siapa yang harus bertanggung jawab secara komando dan moral?
Terancam Pasal Berlapis
Jika terbukti bersalah, Bripda MS terancam dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ancaman hukuman disebut mencapai 7 tahun penjara untuk penganiayaan, ditambah 5 tahun penjara atas tindak pidana yang mengakibatkan kematian.
Namun bagi keluarga korban, angka 7 tahun penjara tak akan pernah mengembalikan Arianto.
Datangi Rumah Duka, Redakan Amarah?
Sebelum konferensi pers, Kapolres mengungkapkan bersama jajaran mendatangi rumah duka di Dusun Mangon, Desa Tual, Kecamatan Dulah Selatan.
Ia bertemu orang tua korban, kakak korban Nasri Karim (15), serta kuasa hukum keluarga, Ikbal Tamnge, SH.
Langkah itu dinilai sebagai bentuk empati.
Tetapi masyarakat menilai, empati saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah keadilan tanpa kompromi.
Kasus ini bukan sekadar dugaan penganiayaan. Ini tentang seorang anak yang kehilangan masa depannya. Tentang kepercayaan publik terhadap aparat. Dan tentang keberanian institusi menindak anggotanya sendiri.Penulis. : Risman SerangEditor. : Nerius Rahabav
21 Feb 2026, 10:50 WIT
KPU Mimika Koreksi Setor 280 Juta, Bukan 180 Juta, Hasil Temuan BPK 28 M ?
Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali
mengeroksi pemberitaan media Papuanewsonline.com, Sabtu pagi (21/2), dengan
judul " Geger! Komisioner KPU Mimika Akui Dugaan Penyelewangan
Dana Hibah Rp 28 M, baru setor Rp 180 juta."Selamat pagi, mohon koreksi pengembalian KPU Mimika,
Rp 280 Juta, bukan Rp 180 juta," Pintah Devisi Hukum dan Pengawasan KPU
Mimika, Hironimus Kia Ruma, yang menghubungi redaksi Papuanewsonline.com, sabtu
pagi, pukul 07.23 WIT.Sementara itu berdasarkan hasil audit BPK RI yang dimiliki,
Papuanewsonline.com, ternyata ada temuan pembayaran pengadaan tidak memadai.Terbukti, ketika BPK melakukan penelusuran terhadap dokumen
pembayaran, menunjukan bahwa pengadaan poster telah dibayar lunas sebesar Rp 4
M.Namun ketika BPK meneliti dokumen kontrak pengadaan,
diketahui kalau Direktur CV MP adalah sdr AL, dan rekening yang digunakan
menerima pembayaran adalah rekening 194688XXXX atas nama CV. MP.Namun hasil pemeriksaan rekening koran oleh BPK, menunjukan
pembayaran yang dilakukan bendahara pengeluaran periode januari hingga agustus
2024, atas pengadan poster, tidak kepada rekening atas nama direktur CV MP atau
rekening atas nama CV MP, melainkan kepada saudara JA. Pembayaran itu
dilaksanakan dalam dua tahap yaitu tanggal 13 Februari 2024 sebesar Rp
1.000.000.000,' dan tanggal 16 Februari 2024 sebesar Rp 3.000.000.000,-Kata BPK, pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer
kepada saudara JA dengan nomor rekening 810686XXXX.BPK mengakui, sesuai penjelasan dari bendahara pengeluaran
periode Januari sampai Agustus 2024, saudara JA adalah salah seorang yang
terafiliasi dengan CV MP. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh saudara JA
melalui zoom meeting.Selain itu, dari hasil pemeriksaan BPK, pada dokumen
pembayaran juga menunjukan, bendahara pengeluaran belum memungut PPN dan
memotong PPh saat pembayaran dilakukan. Sementara pembayaran pajak yang
dilakukan melewati tahun anggaran 2024 yaitu tanggal 10 juli 2025 sebesar Rp
396.396.396, 00.Berdasarkan ini, Sekretaris KPU Kabupaten Mimika, selaku PPK
menjelaskan kepada BPK, kalau pengadaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana
tercantum dalam SPK. Pembuatan dokumen SPK dilakukan untuk menutup pengeluaran
yang ditransfer kepada saudara JA.BPK menegaskan, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, PPK
dan bendahara tidak dapat menjelaskan penggunaan uang, serta tidak terdapat
pencatatan pada BKU maupun rekening koran atas pengembalian uang yang telah
ditransfer tersebut.Untuk itu BPK RI menegaskan, pengadaan poster pemilu tidak
dapat diyakini keterjadianya sebesar Rp 3.603.603.604,00.(Bersambung Edisi Berikutnya...!)Penulis : Neri RahabavEditor : Nerius
Rahabav
21 Feb 2026, 09:11 WIT
GEGER! Komisioner KPU Mimika Akui Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 28 M— Baru Rp 180 Juta Disetor
Mimika, Papuanewsonline.com — Publik Mimika
dikejutkan dengan pengakuan terbuka dari internal Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mimika terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024 yang
nilainya fantastis: Rp 28 miliar!.Pernyataan itu disampaikan langsung Anggota KPU Mimika
Divisi Hukum dan Pengawasan, Hironimus Kiaruma, yang dikonfirmasi
Papuanewsonline.com, via telepon selulernya, jumat sore (20/2/2026), membenarkan
adanya temuan itu. Diakui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
BPK, KPU Mimika telah melakukan pleno internal menyikapi dugaan pelanggaran
tersebut.“Domainnya komisioner itu administratif. Setelah kami
tindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran, kami melakukan pleno,” ujarnya.Namun publik bertanya, jika nilainya puluhan miliar rupiah,
masih pantaskah ini disebut sekadar persoalan administratif?Rp 28 Miliar Dipertanyakan, Hanya Rp 180 Juta KembaliHironimus menegaskan, dari total dugaan temuan Rp 28 miliar,
KPU Mimika mengakui baru Rp 180 juta yang dikembalikan ke kas negara. Artinya? Belum
sampai 1 persen!Ke mana sisa miliaran rupiah itu mengalir? Siapa yang
menikmati? Siapa yang bertanggung jawab?“Dari Rp 28 miliar itu yang sudah dikembalikan sebesar Rp
180 juta,” ungkap Kiaruma. Angka ini membuat publik geram. Jika benar ada
pelanggaran, mengapa pengembaliannya begitu kecil? Apakah ada yang sedang
mencoba “mengamankan” situasi sebelum 60 hari tenggat berakhir?Komisioner Angkat Tangan?Dalam keterangannya, Kiaruma menegaskan pengelolaan keuangan
bukan di tangan komisioner, melainkan sekretaris dan bendahara.“Yang urus uang dan bayar itu bukan kami. Itu sekretaris dan
bendahara,” tegasnya.Ia juga menyebut komisioner tidak pernah melakukan pleno
terkait pergeseran anggaran.“Kami tidak pernah pleno soal pergeseran anggaran. Masa
hanya untuk carter pesawat saja harus lakukan pergeseran anggaran? Mungkin yang
lebih tahu itu bapak sekretaris,” cetusnya.Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar, bagaimana
mungkin miliaran rupiah bergerak tanpa sepengetahuan komisioner? Apakah benar
komisioner tidak tahu, ataukah ini bentuk saling lempar tanggung jawab?Dari Administratif ke Pidana?KPU Mimika mengaku telah menjatuhkan sanksi
administratif, melalui pleno dan merekomendasikan kepada Sekjen KPU RI
untuk menindak sekretaris dan bendahara. Namun kewenangan pemberhentian ada di
tangan pusat."Jika dalam 60 hari dana tidak dikembalikan, kasus ini
akan dilaporkan melalui BPK kepada DPRD Kabupaten Mimika, dan berpotensi masuk
ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Artinya, persoalan ini bisa naik kelas
menjadi perkara pidana, " Tegasnya.Sementara tenggat waktu 60 hari yang diberikan BPK RI kepada
KPU Mimika, sudah berakhir sejak 16 Februari 2026.Publik kini menanti, apakah ini hanya akan berakhir pada
sanksi administratif ringan? Ataukah aparat penegak hukum berani membongkar
aliran dana Rp 28 miliar tersebut hingga tuntas?Uang Rakyat Bukan MainanDana hibah Pilkada adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus
dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika benar ada indikasi pelanggaran berat, maka tidak boleh
ada kompromi, tidak boleh ada perlindungan dan tidak boleh ada permainan di
balik layar.Masyarakat Mimika kini menunggu keberanian Sekjen KPU RI,
BPK, DPRD, dan APH untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas.Karena jika Rp 28 miliar bisa “menghilang” dan hanya Rp 180
juta yang kembali, maka ini bukan lagi sekadar temuan administratif, ini alarm
keras bagi integritas penyelenggaraan demokrasi di Mimika. Penulis : Nerius
RahabavEditor : Nerius
Rahabav
21 Feb 2026, 04:15 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru