Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
OKNUM BRIMOB JADI TERSANGKA! Dijerat UU Perlindungan Anak
TUAL, Papuanewsonline.com - Tabir kematian tragis siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), mulai tersibak.
Polres Tual secara resmi menetapkan anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (MS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban.
Penetapan itu diumumkan langsung Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2).
“Status MS sudah kami naikkan dari terduga jadi tersangka,” tegas Kapolres.Pemeriksaan Maraton, 14 Saksi Diperiksa
Kapolres mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif sejak Kamis malam (19/2) hingga Jumat malam (20/2).
Sebanyak 14 saksi diperiksa, termasuk saksi dari pihak korban dan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Hasilnya? Polisi menyimpulkan pemukulan terhadap Arianto yang menyebabkan kematian dilakukan oleh Bripda Masias Siahaya.
Dengan penetapan ini, status perkara resmi naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman 15 Tahun PenjaraKapolres Tual mengakui, Bripda MS dijerat pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
" Ia juga dikenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, " Tegasnya.
Kapolres menegaskan, tersangka akan menjalani sidang kode etik di Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Kalau sidang disiplin bisa di Polres. Tapi kalau sudah masuk kode etik, itu kewenangannya di Polda,” jelasnya.
Meski demikian, Whansi memastikan proses pidana tetap berjalan di Polres Tual.
“Pidananya tetap jalan di sini. Setelah pemeriksaan etik selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan lagi ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidananya,” ujarnya.
Sabtu siang, tersangka telah diberangkatkan ke Ambon menggunakan pesawat Lion untuk mengikuti sidang kode etik yang dijadwalkan Senin (23/2).
SP2HP Diserahkan, SPDP Segera ke KejaksaanKapolres mengungkapkan, Polres Tual juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat malam (20/2). Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2).
Kasus ini bukan sekadar perkara pidana. Ini adalah ujian serius bagi institusi kepolisian, khususnya di Maluku.
Penulis : Risman Serang
Editor. : Nerius Rahabav
22 Feb 2026, 16:13 WIT
Liga 4 Zona Papua Tengah Digelar di Mimika, Enam Tim Sudah Resmi Daftar
Papuanewsonline.com, Timika – Sebanyak enam tim sepak bola
telah resmi mendaftar untuk mengikuti Liga 4 Zona Papua Tengah musim 2025/2026.
Ajang yang di bawah naungan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) ini
akan diselenggarakan di Stadion Wania Imipi SP1, Kelurahan Kamoro Jaya,
Kabupaten Mimika sebagai tuan rumah, dengan jadwal pembukaan resmi pada 8 Maret
2026 mendatang.Ketua Panitia Liga 4 Piala Gubernur Papua Tengah Alfred F.
Anouw menyampaikan antusiasme terhadap keikutsertaan para peserta. "Kami
sangat gembira menyambut setiap tim yang bergabung, ini merupakan kesempatan
emas untuk mengasah dan mengangkat potensi sepak bola muda di wilayah Papua
Tengah," ujarnya. (21/2/26) Hingga pukul 13.46 WIT, enam tim telah menyelesaikan seluruh
proses pendaftaran, yaitu Persidei (Deiyai), Persipani (Paniai), Persintan
(Intan Jaya), Persipuncak Cartenz (Puncak), Persemi (Mimika), dan Persidodo
(Dogiyai).Persipuja dari Kabupaten Puncak Jaya dijadwalkan mendaftar
pada Minggu (22/2), dengan panitia memberikan kelonggaran batas waktu hingga 23
Februari 2026 mengingat tantangan geografis dan medan yang sulit di beberapa
daerah pedalaman. "Kita memahami kesulitan yang dihadapi tim dari daerah
terpencil, oleh karena itu kami berusaha memberikan kemudahan sebesar mungkin
agar semua kabupaten bisa berpartisipasi," jelas Alfred. Kuota peserta ditetapkan sebanyak tujuh tim sesuai dengan
standar dari PSSI Pusat, dengan prioritas pada perwakilan kabupaten untuk
memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak muda Papua Tengah.Tim dari Kabupaten Nabire tidak ikut berkompetisi karena
Persenab saat ini berada di kompetisi level lebih tinggi. Panitia berharap
turnamen tahun ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemain berkualitas
yang siap membanggakan daerah maupun negara."Semoga Liga 4 tahun ini menjadi tonggak kemajuan sepak
bola Papua Tengah, sekaligus mempererat tali persatuan melalui olahraga,"
pungkas Alfred. Penulis: Jid
Editor: GF
22 Feb 2026, 15:05 WIT
Mulai Esok Senin MBG Kembali di Distribusikan, Ada Aturan Khusus Selama Puasa
Papuanewsonline.com, Papua – Program Makan Bergizi Gratis
(MBG) untuk siswa sekolah akan kembali mulai dibagikan pada hari Senin
(23/2/2026). Aturan pelaksanaan selama bulan puasa Ramadhan 1447 H telah diatur
melalui Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 3 Tahun 2026, yang
ditandatangani oleh Kepala BGN Dadan Hindayana pada tanggal 12 Februari 2026.Pendistribusian MBG sempat dihentikan sementara selama libur
Imlek dan awal Ramadhan dari tanggal 16 hingga 22 Februari 2026. Bagi daerah dengan mayoritas penerima yang tidak menjalankan
puasa, pembagian akan tetap berjalan sesuai prosedur biasa. Sedangkan untuk
siswa yang berpuasa, akan diberikan paket makanan kemasan sehat yang dapat
dibawa pulang. Paket ini diproduksi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
(SPPG) atau dapur MBG resmi, serta dibungkus dalam tote bag khusus dengan dua
pilihan warna untuk mempermudah proses identifikasi dan distribusi.Menu MBG yang direkomendasikan selama bulan suci dirancang
agar tidak mudah basi, tidak terlalu pedas, dan aman dikonsumsi kapan saja.
Beberapa pilihan menu antara lain telur asin, abon olahan, dendeng kering
berkualitas, kurma sebagai pilihan tambahan, serta makanan khas lokal yang
sesuai standar gizi. Khusus untuk sekolah berasrama muslim, makanan akan
disajikan pada waktu berbuka puasa dengan penyesuaian jadwal pelayanan yang
disesuaikan dengan aktivitas ibadah siswa.Menjelang akhir Ramadhan, pada masa libur Idul Fitri dan
cuti bersama tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, program MBG dapat dibagikan
secara bundling untuk tiga hari sekaligus pada tanggal 17 Maret 2026. Terdapat tiga alternatif cara pembagian selama libur
sekolah: diantar ke sekolah dan diambil oleh orang tua atau wali murid, diambil
langsung di lokasi SPPG sesuai jadwal yang ditentukan, atau melalui pengantaran
langsung ke titik kumpul yang telah disepakati bersama. Penulis: Jid
Editor: GF
22 Feb 2026, 15:03 WIT
Pejabat Utama Mabes Polri Tinjau Operasi Damai Cartenz-2026 Di Timika
Papuanewsonline.com, Timika – Pejabat Utama (PJU) Mabes
Polri dan Pejabat Utama Operasi Damai Cartenz-2026 (ODC-2026) tiba di Bandara
Mozes Kilangin, Kabupaten Timika, Provinsi Papua Tengah. Kedatangan mereka
bertujuan untuk melakukan pemantauan dan penguatan pelaksanaan tugas operasional,
sebagai bagian penting dari konsolidasi serta penyempurnaan strategi guna
menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.Rombongan PJU yang tiba pada pukul 08.55 WIT dipimpin oleh
Wakil Komandan Korps Brimob Polri Irjen Pol. Reza Arif Dewanto, didampingi oleh
Kasatgas Banops ODC-2026 Kombes Pol. Bambang Widiatmoko dan Kasatgas Tindak
ODC-2026 Kombes Pol. Patria Yuda R. Kehadiran para pejabat tinggi ini menjadi
bukti komitmen Polri dalam memastikan pelaksanaan Operasi Damai Cartenz-2026
berjalan dengan maksimal dan sesuai standar profesionalisme.Setelah tiba di bandara, rombongan langsung disambut oleh
jajaran pejabat dan personel yang sedang melaksanakan tugas monitoring, antara
lain: Kaminops ODC-2026 Kombes Pol. Hendrik Purwono, Kaops Amole 2026 Kombes
Pol. Fajar Dani Susanto, serta Danmen I Gegana Pasbrimob III Korps Brimob Polri
Kombes Pol. Irwandi Yuli Prasetyo.Turut hadir juga Dansatgas Amole 2026 AKBP Jandry Denny
Sairlela, Wakil Satgas Humas ODC-2026 AKBP Andri Alam, para perwira dari Satgas
Tindak, hingga personel dari Satgas Ops Damai Cartenz-2026 dan Satgas Ops
Amole-2026.Kegiatan pemantauan ini menjadi wujud transparansi serta
menunjukkan kesiapsiagaan seluruh jajaran Operasi Damai Cartenz-2026 dalam
mendukung tugas kepolisian di wilayah Papua. Dengan kerja sama dan koordinasi yang erat antar unsur,
diharapkan seluruh tahapan operasi dapat berjalan secara efektif dan efisien,
sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di daerah
tersebut. Penulis: Jid
Editor: GF
22 Feb 2026, 14:50 WIT
DARAH DI TUAL: Fikry Tamher Desak Pecat dan Penjarakan Oknum Brimob
TUAL, Papuanewsonline.com— Kota ini kembali
diguncang. Seorang anak di bawah umur meninggal dunia dalam peristiwa yang
diduga melibatkan oknum anggota Korps Brigade Mobil.Duka berubah menjadi amarah. Publik bertanya, sampai kapan
nyawa warga—terlebih anak-anak, dipertaruhkan oleh kekerasan aparat?Akademisi sekaligus tokoh pemuda Maluku Tenggara dan Kota
Tual, Fikry Tamher, S.Kom., M.M.S.I, menyampaikan kecaman paling keras.Ia menyebut peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang
merobek nurani dan menghancurkan rasa aman masyarakat.“Anak adalah generasi penerus. Dalam nilai adat Maluku,
hidup orang basudara, pela gandong, ain fangnan ain, adalah martabat manusia
yang dijunjung tinggi. Kekerasan terhadap anak adalah pengkhianatan terhadap
hukum, moral, dan budaya,” tegas Fikry.Tak ada ruang kompromi, katanya. Jika terbukti bersalah,
pelaku harus dipenjara dan dipecat tidak dengan hormat (PTDH)."Bukan dipindahkan. Bukan dilindungi, dan bukan
diselamatkan oleh seragam, " Tegas Fikry, dalam keterangan tertulisnya
yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu 22 Februari 2026.Fikry mengajukan enam tuntutan tegas:1. Proses pidana transparan dan akuntabel,tanpa sandiwara
konferensi pers.2. Penahanan dan pemenjaraan pelaku jika terbukti bersalah.3. PTDH bagi oknum yang terlibat.Fikry minta sidang kode etik terbuka untuk publik,
bukan sidang sunyi di balik pintu tertutup."Evaluasi total sistem pengawasan dan pola kerja aparat
di daerah, " Pintahnya.Selain itu Fikry, berharap perlindungan maksimal bagi
keluarga korban, termasuk pendampingan hukum dan psikologis.Menurutnya, ini bukan sekadar kasus individu. Ini soal wajah
reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.“Reformasi tidak boleh berhenti di Mabes dan jadi jargon di
pduk. Jika di daerah masih terjadi dugaan kekerasan terhadap anak, maka
reformasi itu gagal menyentuh akar,” ujarnya tajam.Publik Maluku kini menunggu pembuktian. Apakah hukum berdiri
tegak tanpa pandang bulu? ataukah kembali tumpul ke atas, tajam ke bawah?Di tengah duka keluarga korban, satu pesan menggema,
keadilan tidak boleh dinegosiasikan. Negara wajib hadir. Jika aparat bersalah,
hukum harus berbicara paling keras, bukan institusi yang saling melindungi.Tual berduka. Maluku marah. Indonesia mengawasi.
Penulis : Nerius RahabavEditor : Nerius
Rahabav
22 Feb 2026, 14:35 WIT
“DI LUAR PERIKEMANUSIAAN!”, MENKO YUSRIL DESAK OKNUM BRIMOB TUAL DIPECAT DAN DIPIDANA
Jakarta, Papuanewsonline.com — Kematian tragis
Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku Tenggara, kini
menjadi sorotan nasional. Suara keras datang dari pusat kekuasaan. Menteri
Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza
Mahendra, secara tegas menyebut dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob
berinisial Bripka MS sebagai tindakan “di luar perikemanusiaan.”Pernyataan ini bukan sekadar formalitas belasungkawa. Ini
adalah sinyal bahwa negara tidak bisa lagi menoleransi kekerasan aparat
terhadap warga sipil terlebih terhadap anak di bawah umur.“Polisi adalah aparat negara yang wajib memberi perlindungan
terhadap setiap jiwa. Jika ada oknum menganiaya, apalagi terhadap anak yang
bukan pelaku kejahatan, itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas
Yusril dalam keterangan tertulisnya, yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu
(22/2/2026).Dua Jalur Hukum: Etik dan PidanaYusril menegaskan, proses hukum harus berjalan di dua jalur
sekaligus. Pertama, sidang etik dengan ancaman pemecatan.Kedua, proses pidana di pengadilan umum dengan ancaman
hukuman sesuai perbuatannya.“Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini. Aparat
penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.Pernyataan ini menjadi ujian serius bagi institusi
kepolisian. Publik menanti, apakah komitmen ini benar-benar ditegakkan
tanpa kompromi?Mabes Polri Minta Maaf, Tapi Apakah Cukup?Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan
maaf atas peristiwa ini. Sementara itu, Polres Tual bergerak cepat dengan
menahan dan menetapkan Bripka MS sebagai tersangka.Langkah cepat ini patut dicatat. Namun sejarah panjang kasus
kekerasan aparat di Indonesia membuat publik tak mudah percaya. Banyak perkara
yang awalnya “tegas”, tetapi berujung redup.Apakah kali ini berbeda?Reformasi Polri DipertaruhkanSebagai anggota Komite Reformasi Polri, Yusril mengungkap
bahwa laporan akhir reformasi tengah difinalisasi untuk diserahkan kepada
Presiden.Pembenahan menyasar rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga
pengawasan internal. Namun tragedi di Tual menunjukkan satu hal, reformasi
bukan sekadar dokumen. Ia harus terasa di lapangan.Jika anak 14 tahun bisa kehilangan nyawa di tangan aparat,
maka yang dipertanyakan bukan hanya satu oknum tetapi sistem pengawasan
dan kultur kekuasaan yang membiarkannya terjadi.Arianto Tawakal tidak bisa kembali. Yang tersisa adalah
tuntutan keadilan.Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan seterang-terangnya?Ataukah publik kembali disuguhi narasi “oknum” tanpa
pembenahan menyeluruh?Kasus Tual bukan sekadar berita kriminal. Ini adalah cermin,
apakah negara berdiri di pihak korban, atau masih gamang menghadapi pelanggaran
di tubuh aparatnya sendiri.Publik menunggu. Dan kali ini, mereka tidak ingin jawaban
setengah hati.
Penulis : Nerius
Rahabav
Editor : Nerius
Rahabav
22 Feb 2026, 14:03 WIT
8 TAHUN “MATI SURI”! AZIZ FIDMATAN TANTANG POLDA MALUKU PERIKSA JAKSA
Ambon, Papuanewsonline.com – Delapan tahun bukan
waktu yang singkat. Namun bagi Aziz Fidmatan, itu adalah simbol dari apa yang
ia sebut sebagai “pembiaran sistematis” dalam penanganan dugaan tindak pidana
pemalsuan surat yang menyeret nama sejumlah oknum jaksa.Senin (23/2/2026), Aziz resmi melayangkan permintaan Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Ditreskrimum Polda
Maluku.Ia menuntut transparansi sekaligus mendesak pemeriksaan
terhadap dua mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang diduga menggunakan dokumen
cacat hukum dalam persidangan Tipikor tahun 2016.Dua Dokumen, Satu Dugaan BesarPerkara ini berakar pada dua dokumen:Surat Perjanjian Penggunaan Dana BIS USB SMA tertanggal 27
Juni 2008 yang disebut tidak ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Kata Aziz, Proposal Pembangunan USB SMA tertanggal 18
September 2008 yang ditandatangani sepihak oleh pihak yang mengatasnamakan
Ketua Panitia.Kedua dokumen tersebut telah digunakan sebagai alat bukti
dalam perkara Tipikor yang telah inkracht. Namun Putusan Komisi Informasi
Maluku tahun 2022 memverifikasi adanya cacat hukum atas keberadaan fisik
dokumen tersebut.“Kalau alat bukti utama diduga palsu, lalu bagaimana nasib
keadilan?” tegas Aziz.Gelar Perkara Khusus, Tapi Mandek LagiAziz mengakui, pada 24 Oktober 2025, Gelar Perkara Khusus
merekomendasikan pemeriksaan dua Jaksa yang diduga menjadi pengguna langsung
dokumen tersebut. Namun hingga kini, pemeriksaan belum juga dilakukan.Diakui, permohonan izin itu dikirim melalui Bareskrim sejak
7 November 2025. Namun, sampai Februari 2026, belum ada kepastian.Aziz mencurigai adanya pola undue delay atau penundaan
berlarut yang berpotensi menggiring perkara menuju daluwarsa pada 2028.“Delapan tahun hanya untuk memeriksa satu saksi kunci? Ini
bukan soal lambat. Ini soal kemauan,” katanya.SP. Lidik Dinilai Cacat ProsedurSebelumnya, dua Laporan Polisi yang diajukan Aziz sempat
dihentikan melalui SP. Lidik dengan alasan “belum ditemukan peristiwa pidana”.
Padahal, saksi kunci belum pernah diperiksa.Ironisnya, penghentian itu terjadi sebelum rekomendasi
pemeriksaan jaksa dilaksanakan.Bagi Aziz, ini bukan sekadar kelalaian prosedur.“Kalau saksi kunci tidak diperiksa, bagaimana bisa
disimpulkan tidak ada peristiwa pidana? Logika hukumnya di mana?” ujarnya.Kompolnas, Ombudsman, LPSK Turun TanganMerasa proses hukum stagnan, Aziz telah mengadu ke:Kompolnas RI;Ombudsman RI;Komisi Kejaksaan RI;Komnas HAM RI;LPSK.Ia meminta pengawasan khusus terhadap kinerja penyelidik dan
penyidik Polda Maluku. Menurutnya, hukum tidak boleh tunduk pada birokrasi
administratif yang berlarut-larut.Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat
penegak hukum di Maluku. Apakah penyelidikan akan benar-benar menyentuh siapa
pun tanpa pandang jabatan? Ataukah waktu akan dibiarkan menjadi alat untuk
mengubur perkara?Aziz bahkan telah menetapkan tenggat hingga Juli 2026. Jika
tak ada perkembangan signifikan, ia memastikan akan menempuh jalur praperadilan
untuk menguji sah tidaknya penundaan tersebut.“Hukum tidak boleh kalah oleh kolusi administratif. Kalau
masyarakat biasa cepat diproses, pejabat pun harus diperlakukan sama. Tidak
boleh ada yang kebal,” tegasnya. Penulis : Nerius RahabavEditor : Nerius
Rahabav
22 Feb 2026, 13:19 WIT
FANTASTIS! Rp 1,8 M Dana Brosur DPT KPU Mimika Tak Jelas Rimbanya ?
Mimika, Papuanewsonline.com — Dugaan penyimpangan
dana hibah Pilkada 2024 di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,
kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, nilai yang dipertanyakan tidak main-main, Rp
1.801.801.000 yang diduga tidak dapat diyakini keterjadiannya dalam Pengadaan
Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan LHP BPK RI yang dimiliki Papuanewsnline.com,
mengungkapkan, angka ini muncul setelah terkuak fakta mencengangkan, perusahaan
yang disebut sebagai pelaksana kegiatan justru mengaku tidak pernah menerima
Surat Perintah Kerja (SPK) maupun pembayaran Rp 2 miliar dari KPU Mimika.Seminar Kit Debat Publik Rp 111 Juta Tanpa BuktiSebelumnya, BPK menegaskan, pengadaan seminar kit untuk
debat publik pertama dan kedua juga bermasalah. Nilainya mencapai Rp
111.819.000.Namun hingga pemeriksaan berakhir, PPK dan bendahara
pengeluaran periode Januari–Agustus 2024, tidak mampu menunjukkan bukti
pendukung, baik dokumentasi pengadaan maupun bukti pembagian seminar kit.Sekretaris KPU Mimika selaku PPK, kepada BPK, bahkan
menyatakan tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan tersebut. Pernyataan ini memantik tanda tanya besar, bagaimana mungkin
pejabat pembuat komitmen tidak mengetahui teknis kegiatan bernilai ratusan juta
rupiah?Rp 2 Miliar Brosur DPT: Dipecah Dua SPK, Dibayar Lunas,
Tapi Tak Pernah Ada?BPK menyebutkan, pengadaan Brosur Sosialisasi DPT senilai Rp
2.000.000.000 dilaksanakan melalui mekanisme Pengadaan Langsung dengan
pelaksana PT TV. Jumlahnya fantastis: 200.000 lembar brosur dengan harga
satuan Rp 10.000 per lembar.Yang lebih mencurigakan, pengadaan ini dipecah menjadi dua
SPK masing-masing Rp 1 miliar dalam selang dua hari, yakni SPK
tertanggal 8 Juni 2024 (Rp1 miliar) dan SPK tertanggal 10 Juni 2024 (Rp1
miliar).Keduanya berdurasi 30 hari kalender. Dana disebut telah
dibayar lunas 100% sebesar Rp 2 miliar dan disahkan dalam pengesahan belanja
Oktober 2024. Namun fakta di lapangan berkata lain.Perusahaan Bantah, Komisioner Tidak Tahu, Kegiatan Tidak
Pernah AdaHasil konfirmasi BPK kepada PT TV justru membuka tabir
yang lebih mengejutkan, faktanya, Bos PT TV mengakui tidak pernah membuat atau
menerima SPK, Tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai
maupun transfer.Lebih jauh lagi, kata BPK, Anggota Komisioner Divisi
Perencanaan, Data dan Informasi serta Kepala Subbagian terkait mengaku tidak
mengetahui adanya pengadaan brosur 200.000 lembar tersebut.BPK menyebutkan, tidak ada kegiatan sosialisasi. Tidak ada
pembagian brosur, tidak ada dokumentasi, dan tidak ada bukti fisik.Lalu ke mana uang Rp 2 miliar itu mengalir?Sementara BPK menegaskan dalam LHP, pajak dibayar tahun
2025, melewati tahun anggaran, keanehan yang belum berhenti.Pembayaran pajak atas pengadaan tersebut justru dilakukan
pada 10 Juli 2025, melewati Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp 198.198.198.Artinya, dari total Rp 2 miliar yang dibayarkan, hanya pajak
tersebut yang dapat ditelusuri secara administratif.Sehingga menurut BPK, sisa dana sebesar Rp1.801.801.801
(dibulatkan Rp1.801.801.000) tidak dapat diyakini keterjadiannya.PPK Mengaku Tidak Tahu Teknis PelaksanaanSekretaris KPU Mimika selaku PPK kembali menyatakan tidak
mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan.PPK disebut dibantu bendahara pengeluaran periode
Januari–Agustus 2024 dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.Namun hingga pemeriksaan selesai, tidak satu pun bukti
pendukung dapat ditunjukkan.Pernyataan ini justru mempertegas adanya dugaan kelalaian
serius atau bahkan indikasi penyimpangan terstruktur dalam tata kelola keuangan
hibah Pilkada Mimika 2024.Publik Menunggu: Siapa Bertanggung Jawab?Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi. Nilainya
mencapai miliaran rupiah dan berkaitan langsung dengan dana hibah APBD untuk
kepentingan demokrasi.Jika benar brosur 200.000 lembar itu tidak pernah dicetak
dan dibagikan, maka ini bukan lagi kelalaian biasa, ini berpotensi
menjadi dugaan tindak pidana korupsi.Publik Mimika kini menunggu langkah tegas aparat penegak
hukum, apakah akan ada audit investigatif lanjutan?, siapa yang menandatangani
pencairan? Ke rekening mana dana Rp 2 miliar itu ditransfer? Transparansi dan
akuntabilitas KPU Mimika sedang diuji. Demokrasi tidak boleh dibangun di atas laporan fiktif dan
belanja yang tak bisa dibuktikan.Kasus ini bisa menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan
penyimpangan dana hibah Pilkada 2024, Kabupaten Mimika, yang lebih besar. Dengan demikian publik Mimika pantas mengetahui
kebenarannya. Penulis : Nerius
RahabavEditor. : Nerius
Rahabav
22 Feb 2026, 11:23 WIT
11 Anak Papua Ditangkap Saat Subuh di Dekai, LP3BH Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Gelombang protes atas
dugaan penangkapan 11 anak Papua Asli oleh aparat gabungan TNI–Polri dari Tim
Operasi Damai Cartenz mencuat dari Dekai, Kabupaten Yahukimo. Penangkapan
dilakukan pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 06.00 WIT di rumah seorang warga berinisial
WAN, di wilayah Kali Biru.Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan
Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warrinusy, dalam keterangan Pers,
tertulis resmi yang diterima, Papuanewsonline.com,
Minggu, 22 Februari 2026, mengaku menerima laporan langsung dari
kontak person mereka di Dekai terkait peristiwa tersebut.Hingga kini, menurut LP3BH, belum ada penjelasan resmi
mengenai dasar hukum maupun alasan penangkapan terhadap ke-11 orang tersebut.Kata Yan, yang menjadi sorotan, sebagian besar dari mereka
masih berstatus pelajar dan masuk dalam kategori anak yang dilindungi
undang-undang.Dia merinci, tujuh di antaranya adalah pelajar:Anin Nato (SMA Kelas 2);Sampere Mare (SMA Kelas 2);Pinaus Nato (SD Kelas 1);Meli Heluka (SMP Kelas 3);Jekson Giban (SMA Kelas 3);Sinai Giban (tamat SMA);Yoten Giban (SMA Kelas 1).Sementara kata Warrinusy, empat lainnya terdiri dari
dua anak di bawah umur dan dua orang dewasa muda, masing – masing:Kotor Giban (16 tahun);Andy Heluka (17 tahun);Panus Payage (24 tahun);Arun Giban (25 tahun).Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari menegaskan,
tindakan aparat yang menyasar anak-anak tanpa transparansi hukum merupakan
persoalan serius dalam perspektif hak asasi manusia dan perlindungan anak.“Negara hukum tidak boleh bekerja dalam gelap. Setiap
penangkapan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang sah, dan
penghormatan terhadap martabat manusia,” tegasnya.LP3BH mengingatkan, Indonesia terikat pada berbagai
instrumen hukum nasional dan internasional, di antaranya:UUD 1945;UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti
Penyiksaan;UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.Menurut LP3BH, apabila benar terjadi penangkapan terhadap
anak-anak tanpa pendampingan hukum, tanpa pemberitahuan kepada keluarga, serta
tanpa alasan hukum yang terbuka, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip
due process of law dan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan
hukum.LP3BH mendesak Kapolri dan Panglima TNI segera, mengklarifikasi
dasar dan alasan penangkapan, menjamin keselamatan serta hak-hak ke-11 orang
tersebut, memberikan akses pendampingan hukum dan keluarga, serta melakukan
investigasi independen terhadap prosedur operasi di lapangan.“Anak-anak Papua bukan objek operasi keamanan. Mereka adalah
warga negara yang dilindungi konstitusi dan masa depan bangsa. Negara tidak
boleh kehilangan nurani dalam menegakkan hukum,” tegas Direktur Eksekutif
LP3BH.Diakui, peristiwa ini kembali menempatkan Papua dalam
sorotan terkait pendekatan keamanan yang bersentuhan langsung dengan warga
sipil, khususnya anak-anak.Publik kini menanti respons resmi dari Mabes Polri dan Mabes
TNI. Penulis : Risman SerangEditor : Nerius
Rahabav
22 Feb 2026, 10:27 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru