logo-website
Minggu, 01 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
OKNUM BRIMOB JADI TERSANGKA! Dijerat UU Perlindungan Anak TUAL, Papuanewsonline.com - Tabir kematian tragis siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), mulai tersibak. Polres Tual secara resmi menetapkan anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (MS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban. Penetapan itu diumumkan langsung  Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2). “Status MS sudah kami naikkan dari terduga jadi tersangka,” tegas Kapolres.Pemeriksaan Maraton, 14 Saksi Diperiksa Kapolres mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif sejak Kamis malam (19/2) hingga Jumat malam (20/2). Sebanyak 14 saksi diperiksa, termasuk saksi dari pihak korban dan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Hasilnya? Polisi menyimpulkan pemukulan terhadap Arianto yang menyebabkan kematian dilakukan oleh Bripda Masias Siahaya. Dengan penetapan ini, status perkara resmi naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dijerat UU Perlindungan Anak, Ancaman 15 Tahun PenjaraKapolres Tual mengakui, Bripda MS dijerat  pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. " Ia juga dikenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, " Tegasnya. Kapolres menegaskan, tersangka akan menjalani sidang kode etik di Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). “Kalau sidang disiplin bisa di Polres. Tapi kalau sudah masuk kode etik, itu kewenangannya di Polda,” jelasnya. Meski demikian, Whansi memastikan proses pidana tetap berjalan di Polres Tual. “Pidananya tetap jalan di sini. Setelah pemeriksaan etik selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan lagi ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidananya,” ujarnya. Sabtu siang, tersangka telah diberangkatkan ke Ambon menggunakan pesawat Lion untuk mengikuti sidang kode etik yang dijadwalkan Senin (23/2). SP2HP Diserahkan, SPDP Segera ke KejaksaanKapolres mengungkapkan, Polres Tual juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat malam (20/2). Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2). Kasus ini bukan sekadar perkara pidana. Ini adalah ujian serius bagi institusi kepolisian, khususnya di Maluku. Penulis   : Risman Serang Editor.     : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 16:13 WIT
Liga 4 Zona Papua Tengah Digelar di Mimika, Enam Tim Sudah Resmi Daftar Papuanewsonline.com, Timika – Sebanyak enam tim sepak bola telah resmi mendaftar untuk mengikuti Liga 4 Zona Papua Tengah musim 2025/2026. Ajang yang di bawah naungan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) ini akan diselenggarakan di Stadion Wania Imipi SP1, Kelurahan Kamoro Jaya, Kabupaten Mimika sebagai tuan rumah, dengan jadwal pembukaan resmi pada 8 Maret 2026 mendatang.Ketua Panitia Liga 4 Piala Gubernur Papua Tengah Alfred F. Anouw menyampaikan antusiasme terhadap keikutsertaan para peserta. "Kami sangat gembira menyambut setiap tim yang bergabung, ini merupakan kesempatan emas untuk mengasah dan mengangkat potensi sepak bola muda di wilayah Papua Tengah," ujarnya. (21/2/26) Hingga pukul 13.46 WIT, enam tim telah menyelesaikan seluruh proses pendaftaran, yaitu Persidei (Deiyai), Persipani (Paniai), Persintan (Intan Jaya), Persipuncak Cartenz (Puncak), Persemi (Mimika), dan Persidodo (Dogiyai).Persipuja dari Kabupaten Puncak Jaya dijadwalkan mendaftar pada Minggu (22/2), dengan panitia memberikan kelonggaran batas waktu hingga 23 Februari 2026 mengingat tantangan geografis dan medan yang sulit di beberapa daerah pedalaman. "Kita memahami kesulitan yang dihadapi tim dari daerah terpencil, oleh karena itu kami berusaha memberikan kemudahan sebesar mungkin agar semua kabupaten bisa berpartisipasi," jelas Alfred. Kuota peserta ditetapkan sebanyak tujuh tim sesuai dengan standar dari PSSI Pusat, dengan prioritas pada perwakilan kabupaten untuk memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak muda Papua Tengah.Tim dari Kabupaten Nabire tidak ikut berkompetisi karena Persenab saat ini berada di kompetisi level lebih tinggi. Panitia berharap turnamen tahun ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemain berkualitas yang siap membanggakan daerah maupun negara."Semoga Liga 4 tahun ini menjadi tonggak kemajuan sepak bola Papua Tengah, sekaligus mempererat tali persatuan melalui olahraga," pungkas Alfred.  Penulis: Jid Editor: GF 22 Feb 2026, 15:05 WIT
Mulai Esok Senin MBG Kembali di Distribusikan, Ada Aturan Khusus Selama Puasa Papuanewsonline.com, Papua – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk siswa sekolah akan kembali mulai dibagikan pada hari Senin (23/2/2026). Aturan pelaksanaan selama bulan puasa Ramadhan 1447 H telah diatur melalui Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 3 Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Kepala BGN Dadan Hindayana pada tanggal 12 Februari 2026.Pendistribusian MBG sempat dihentikan sementara selama libur Imlek dan awal Ramadhan dari tanggal 16 hingga 22 Februari 2026. Bagi daerah dengan mayoritas penerima yang tidak menjalankan puasa, pembagian akan tetap berjalan sesuai prosedur biasa. Sedangkan untuk siswa yang berpuasa, akan diberikan paket makanan kemasan sehat yang dapat dibawa pulang. Paket ini diproduksi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG resmi, serta dibungkus dalam tote bag khusus dengan dua pilihan warna untuk mempermudah proses identifikasi dan distribusi.Menu MBG yang direkomendasikan selama bulan suci dirancang agar tidak mudah basi, tidak terlalu pedas, dan aman dikonsumsi kapan saja. Beberapa pilihan menu antara lain telur asin, abon olahan, dendeng kering berkualitas, kurma sebagai pilihan tambahan, serta makanan khas lokal yang sesuai standar gizi. Khusus untuk sekolah berasrama muslim, makanan akan disajikan pada waktu berbuka puasa dengan penyesuaian jadwal pelayanan yang disesuaikan dengan aktivitas ibadah siswa.Menjelang akhir Ramadhan, pada masa libur Idul Fitri dan cuti bersama tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, program MBG dapat dibagikan secara bundling untuk tiga hari sekaligus pada tanggal 17 Maret 2026. Terdapat tiga alternatif cara pembagian selama libur sekolah: diantar ke sekolah dan diambil oleh orang tua atau wali murid, diambil langsung di lokasi SPPG sesuai jadwal yang ditentukan, atau melalui pengantaran langsung ke titik kumpul yang telah disepakati bersama.  Penulis: Jid Editor: GF 22 Feb 2026, 15:03 WIT
Pejabat Utama Mabes Polri Tinjau Operasi Damai Cartenz-2026 Di Timika Papuanewsonline.com, Timika – Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri dan Pejabat Utama Operasi Damai Cartenz-2026 (ODC-2026) tiba di Bandara Mozes Kilangin, Kabupaten Timika, Provinsi Papua Tengah. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan pemantauan dan penguatan pelaksanaan tugas operasional, sebagai bagian penting dari konsolidasi serta penyempurnaan strategi guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.Rombongan PJU yang tiba pada pukul 08.55 WIT dipimpin oleh Wakil Komandan Korps Brimob Polri Irjen Pol. Reza Arif Dewanto, didampingi oleh Kasatgas Banops ODC-2026 Kombes Pol. Bambang Widiatmoko dan Kasatgas Tindak ODC-2026 Kombes Pol. Patria Yuda R. Kehadiran para pejabat tinggi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memastikan pelaksanaan Operasi Damai Cartenz-2026 berjalan dengan maksimal dan sesuai standar profesionalisme.Setelah tiba di bandara, rombongan langsung disambut oleh jajaran pejabat dan personel yang sedang melaksanakan tugas monitoring, antara lain: Kaminops ODC-2026 Kombes Pol. Hendrik Purwono, Kaops Amole 2026 Kombes Pol. Fajar Dani Susanto, serta Danmen I Gegana Pasbrimob III Korps Brimob Polri Kombes Pol. Irwandi Yuli Prasetyo.Turut hadir juga Dansatgas Amole 2026 AKBP Jandry Denny Sairlela, Wakil Satgas Humas ODC-2026 AKBP Andri Alam, para perwira dari Satgas Tindak, hingga personel dari Satgas Ops Damai Cartenz-2026 dan Satgas Ops Amole-2026.Kegiatan pemantauan ini menjadi wujud transparansi serta menunjukkan kesiapsiagaan seluruh jajaran Operasi Damai Cartenz-2026 dalam mendukung tugas kepolisian di wilayah Papua. Dengan kerja sama dan koordinasi yang erat antar unsur, diharapkan seluruh tahapan operasi dapat berjalan secara efektif dan efisien, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat di daerah tersebut.  Penulis: Jid Editor: GF 22 Feb 2026, 14:50 WIT
DARAH DI TUAL: Fikry Tamher Desak Pecat dan Penjarakan Oknum Brimob TUAL, Papuanewsonline.com— Kota ini kembali diguncang. Seorang anak di bawah umur meninggal dunia dalam peristiwa yang diduga melibatkan oknum anggota Korps Brigade Mobil.Duka berubah menjadi amarah. Publik bertanya, sampai kapan nyawa warga—terlebih anak-anak, dipertaruhkan oleh kekerasan aparat?Akademisi sekaligus tokoh pemuda Maluku Tenggara dan Kota Tual, Fikry Tamher, S.Kom., M.M.S.I, menyampaikan kecaman paling keras.Ia menyebut peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang merobek nurani dan menghancurkan rasa aman masyarakat.“Anak adalah generasi penerus. Dalam nilai adat Maluku, hidup orang basudara, pela gandong, ain fangnan ain, adalah martabat manusia yang dijunjung tinggi. Kekerasan terhadap anak adalah pengkhianatan terhadap hukum, moral, dan budaya,” tegas Fikry.Tak ada ruang kompromi, katanya. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dipenjara dan dipecat tidak dengan hormat (PTDH)."Bukan dipindahkan. Bukan dilindungi, dan bukan diselamatkan oleh seragam, " Tegas Fikry, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu 22 Februari 2026.Fikry mengajukan enam tuntutan tegas:1. Proses pidana transparan dan akuntabel,tanpa sandiwara konferensi pers.2. Penahanan dan pemenjaraan pelaku jika terbukti bersalah.3. PTDH bagi oknum yang terlibat.Fikry minta sidang kode etik terbuka untuk publik,  bukan sidang sunyi di balik pintu tertutup."Evaluasi total sistem pengawasan dan pola kerja aparat di daerah, " Pintahnya.Selain itu Fikry, berharap perlindungan maksimal bagi keluarga korban, termasuk pendampingan hukum dan psikologis.Menurutnya, ini bukan sekadar kasus individu. Ini soal wajah reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.“Reformasi tidak boleh berhenti di Mabes dan jadi jargon di pduk. Jika di daerah masih terjadi dugaan kekerasan terhadap anak, maka reformasi itu gagal menyentuh akar,” ujarnya tajam.Publik Maluku kini menunggu pembuktian. Apakah hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu? ataukah kembali tumpul ke atas, tajam ke bawah?Di tengah duka keluarga korban, satu pesan menggema, keadilan tidak boleh dinegosiasikan. Negara wajib hadir. Jika aparat bersalah, hukum harus berbicara paling keras, bukan institusi yang saling melindungi.Tual berduka. Maluku marah. Indonesia mengawasi. Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 14:35 WIT
“DI LUAR PERIKEMANUSIAAN!”, MENKO YUSRIL DESAK OKNUM BRIMOB TUAL DIPECAT DAN DIPIDANA Jakarta, Papuanewsonline.com — Kematian tragis Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku Tenggara, kini menjadi sorotan nasional. Suara keras datang dari pusat kekuasaan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara tegas menyebut dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob berinisial Bripka MS sebagai tindakan “di luar perikemanusiaan.”Pernyataan ini bukan sekadar formalitas belasungkawa. Ini adalah sinyal bahwa negara tidak bisa lagi menoleransi kekerasan aparat terhadap warga sipil  terlebih terhadap anak di bawah umur.“Polisi adalah aparat negara yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa. Jika ada oknum menganiaya, apalagi terhadap anak yang bukan pelaku kejahatan, itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril dalam keterangan tertulisnya, yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu (22/2/2026).Dua Jalur Hukum: Etik dan PidanaYusril menegaskan, proses hukum harus berjalan di dua jalur sekaligus. Pertama, sidang etik dengan ancaman pemecatan.Kedua, proses pidana di pengadilan umum dengan ancaman hukuman sesuai perbuatannya.“Tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.Pernyataan ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian. Publik menanti,  apakah komitmen ini benar-benar ditegakkan tanpa kompromi?Mabes Polri Minta Maaf, Tapi Apakah Cukup?Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. Sementara itu, Polres Tual bergerak cepat dengan menahan dan menetapkan Bripka MS sebagai tersangka.Langkah cepat ini patut dicatat. Namun sejarah panjang kasus kekerasan aparat di Indonesia membuat publik tak mudah percaya. Banyak perkara yang awalnya “tegas”, tetapi berujung redup.Apakah kali ini berbeda?Reformasi Polri DipertaruhkanSebagai anggota Komite Reformasi Polri, Yusril mengungkap bahwa laporan akhir reformasi tengah difinalisasi untuk diserahkan kepada Presiden.Pembenahan menyasar rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan internal. Namun tragedi di Tual menunjukkan satu hal, reformasi bukan sekadar dokumen. Ia harus terasa di lapangan.Jika anak 14 tahun bisa kehilangan nyawa di tangan aparat, maka yang dipertanyakan bukan hanya satu oknum tetapi sistem pengawasan dan kultur kekuasaan yang membiarkannya terjadi.Arianto Tawakal tidak bisa kembali. Yang tersisa adalah tuntutan keadilan.Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan seterang-terangnya?Ataukah publik kembali disuguhi narasi “oknum” tanpa pembenahan menyeluruh?Kasus Tual bukan sekadar berita kriminal. Ini adalah cermin, apakah negara berdiri di pihak korban, atau masih gamang menghadapi pelanggaran di tubuh aparatnya sendiri.Publik menunggu. Dan kali ini, mereka tidak ingin jawaban setengah hati. Penulis : Nerius Rahabav Editor  : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 14:03 WIT
8 TAHUN “MATI SURI”! AZIZ FIDMATAN TANTANG POLDA MALUKU PERIKSA JAKSA Ambon, Papuanewsonline.com – Delapan tahun bukan waktu yang singkat. Namun bagi Aziz Fidmatan, itu adalah simbol dari apa yang ia sebut sebagai “pembiaran sistematis” dalam penanganan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret nama sejumlah oknum jaksa.Senin (23/2/2026), Aziz resmi melayangkan permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Ditreskrimum Polda Maluku.Ia menuntut transparansi sekaligus mendesak pemeriksaan terhadap dua mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang diduga menggunakan dokumen cacat hukum dalam persidangan Tipikor tahun 2016.Dua Dokumen, Satu Dugaan BesarPerkara ini berakar pada dua dokumen:Surat Perjanjian Penggunaan Dana BIS USB SMA tertanggal 27 Juni 2008 yang disebut tidak ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Kata Aziz, Proposal Pembangunan USB SMA tertanggal 18 September 2008 yang ditandatangani sepihak oleh pihak yang mengatasnamakan Ketua Panitia.Kedua dokumen tersebut telah digunakan sebagai alat bukti dalam perkara Tipikor yang telah inkracht. Namun Putusan Komisi Informasi Maluku tahun 2022 memverifikasi adanya cacat hukum atas keberadaan fisik dokumen tersebut.“Kalau alat bukti utama diduga palsu, lalu bagaimana nasib keadilan?” tegas Aziz.Gelar Perkara Khusus, Tapi Mandek LagiAziz mengakui, pada 24 Oktober 2025, Gelar Perkara Khusus merekomendasikan pemeriksaan dua Jaksa yang diduga menjadi pengguna langsung dokumen tersebut. Namun hingga kini, pemeriksaan belum juga dilakukan.Diakui, permohonan izin itu dikirim melalui Bareskrim sejak 7 November 2025. Namun, sampai Februari 2026, belum ada kepastian.Aziz mencurigai adanya pola undue delay atau penundaan berlarut yang berpotensi menggiring perkara menuju daluwarsa pada 2028.“Delapan tahun hanya untuk memeriksa satu saksi kunci? Ini bukan soal lambat. Ini soal kemauan,” katanya.SP. Lidik Dinilai Cacat ProsedurSebelumnya, dua Laporan Polisi yang diajukan Aziz sempat dihentikan melalui SP. Lidik dengan alasan “belum ditemukan peristiwa pidana”. Padahal, saksi kunci belum pernah diperiksa.Ironisnya, penghentian itu terjadi sebelum rekomendasi pemeriksaan jaksa dilaksanakan.Bagi Aziz, ini bukan sekadar kelalaian prosedur.“Kalau saksi kunci tidak diperiksa, bagaimana bisa disimpulkan tidak ada peristiwa pidana? Logika hukumnya di mana?” ujarnya.Kompolnas, Ombudsman, LPSK Turun TanganMerasa proses hukum stagnan, Aziz telah mengadu ke:Kompolnas RI;Ombudsman RI;Komisi Kejaksaan RI;Komnas HAM RI;LPSK.Ia meminta pengawasan khusus terhadap kinerja penyelidik dan penyidik Polda Maluku. Menurutnya, hukum tidak boleh tunduk pada birokrasi administratif yang berlarut-larut.Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di Maluku. Apakah penyelidikan akan benar-benar menyentuh siapa pun tanpa pandang jabatan? Ataukah waktu akan dibiarkan menjadi alat untuk mengubur perkara?Aziz bahkan telah menetapkan tenggat hingga Juli 2026. Jika tak ada perkembangan signifikan, ia memastikan akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji sah tidaknya penundaan tersebut.“Hukum tidak boleh kalah oleh kolusi administratif. Kalau masyarakat biasa cepat diproses, pejabat pun harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada yang kebal,” tegasnya. Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 13:19 WIT
FANTASTIS! Rp 1,8 M Dana Brosur DPT KPU Mimika Tak Jelas Rimbanya ? Mimika, Papuanewsonline.com — Dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali menyeruak ke permukaan.         Kali ini, nilai yang dipertanyakan tidak main-main, Rp 1.801.801.000 yang diduga tidak dapat diyakini keterjadiannya dalam Pengadaan Brosur Sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).           Berdasarkan LHP BPK RI yang dimiliki Papuanewsnline.com, mengungkapkan, angka ini muncul setelah terkuak fakta mencengangkan, perusahaan yang disebut sebagai pelaksana kegiatan justru mengaku tidak pernah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) maupun pembayaran Rp 2 miliar dari KPU Mimika.Seminar Kit Debat Publik Rp 111 Juta Tanpa BuktiSebelumnya, BPK menegaskan, pengadaan seminar kit untuk debat publik pertama dan kedua juga bermasalah.  Nilainya mencapai Rp 111.819.000.Namun hingga pemeriksaan berakhir, PPK dan bendahara pengeluaran periode Januari–Agustus 2024, tidak mampu menunjukkan bukti pendukung, baik dokumentasi pengadaan maupun bukti pembagian seminar kit.Sekretaris KPU Mimika selaku PPK, kepada BPK, bahkan menyatakan tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan tersebut. Pernyataan ini memantik tanda tanya besar, bagaimana mungkin pejabat pembuat komitmen tidak mengetahui teknis kegiatan bernilai ratusan juta rupiah?Rp 2 Miliar Brosur DPT: Dipecah Dua SPK, Dibayar Lunas, Tapi Tak Pernah Ada?BPK menyebutkan, pengadaan Brosur Sosialisasi DPT senilai Rp 2.000.000.000 dilaksanakan melalui mekanisme Pengadaan Langsung dengan pelaksana PT TV. Jumlahnya fantastis: 200.000 lembar brosur dengan harga satuan Rp 10.000 per lembar.Yang lebih mencurigakan, pengadaan ini dipecah menjadi dua SPK masing-masing Rp 1 miliar dalam selang dua hari, yakni  SPK tertanggal 8 Juni 2024 (Rp1 miliar) dan SPK tertanggal 10 Juni 2024 (Rp1 miliar).Keduanya berdurasi 30 hari kalender. Dana disebut telah dibayar lunas 100% sebesar Rp 2 miliar dan disahkan dalam pengesahan belanja Oktober 2024. Namun fakta di lapangan berkata lain.Perusahaan Bantah, Komisioner Tidak Tahu, Kegiatan Tidak Pernah AdaHasil konfirmasi BPK kepada PT TV justru membuka tabir yang lebih mengejutkan, faktanya, Bos PT TV mengakui tidak pernah membuat atau menerima SPK,  Tidak pernah menerima pembayaran Rp 2 miliar, baik tunai maupun transfer.Lebih jauh lagi, kata BPK, Anggota Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Kepala Subbagian terkait mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan brosur 200.000 lembar tersebut.BPK menyebutkan, tidak ada kegiatan sosialisasi. Tidak ada pembagian brosur,  tidak ada dokumentasi, dan tidak ada bukti fisik.Lalu ke mana uang Rp 2 miliar itu mengalir?Sementara BPK menegaskan dalam LHP, pajak dibayar tahun 2025, melewati tahun anggaran, keanehan yang belum berhenti.Pembayaran pajak atas pengadaan tersebut justru dilakukan pada 10 Juli 2025, melewati Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp 198.198.198.Artinya, dari total Rp 2 miliar yang dibayarkan, hanya pajak tersebut yang dapat ditelusuri secara administratif.Sehingga menurut BPK, sisa dana sebesar Rp1.801.801.801 (dibulatkan Rp1.801.801.000) tidak dapat diyakini keterjadiannya.PPK Mengaku Tidak Tahu Teknis PelaksanaanSekretaris KPU Mimika selaku PPK kembali menyatakan tidak mengetahui teknis pelaksanaan pengadaan.PPK disebut dibantu bendahara pengeluaran periode Januari–Agustus 2024 dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.Namun hingga pemeriksaan selesai, tidak satu pun bukti pendukung dapat ditunjukkan.Pernyataan ini justru mempertegas adanya dugaan kelalaian serius atau bahkan indikasi penyimpangan terstruktur dalam tata kelola keuangan hibah Pilkada Mimika 2024.Publik Menunggu: Siapa Bertanggung Jawab?Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi. Nilainya mencapai miliaran rupiah dan berkaitan langsung dengan dana hibah APBD untuk kepentingan demokrasi.Jika benar brosur 200.000 lembar itu tidak pernah dicetak dan dibagikan, maka ini bukan lagi kelalaian biasa,  ini berpotensi menjadi dugaan tindak pidana korupsi.Publik Mimika kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, apakah akan ada audit investigatif lanjutan?, siapa yang menandatangani pencairan? Ke rekening mana dana Rp 2 miliar itu ditransfer? Transparansi dan akuntabilitas KPU Mimika sedang diuji. Demokrasi tidak boleh dibangun di atas laporan fiktif dan belanja yang tak bisa dibuktikan.Kasus ini bisa menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024, Kabupaten Mimika, yang lebih besar. Dengan demikian publik Mimika pantas mengetahui kebenarannya. Penulis : Nerius RahabavEditor. : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 11:23 WIT
11 Anak Papua Ditangkap Saat Subuh di Dekai, LP3BH Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan Papuanewsonline.com, Yahukimo – Gelombang protes atas dugaan penangkapan 11 anak Papua Asli oleh aparat gabungan TNI–Polri dari Tim Operasi Damai Cartenz mencuat dari Dekai, Kabupaten Yahukimo. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 06.00 WIT di rumah seorang warga berinisial WAN, di wilayah Kali Biru.Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warrinusy, dalam keterangan Pers, tertulis resmi yang   diterima, Papuanewsonline.com, Minggu, 22 Februari 2026, mengaku menerima laporan langsung dari kontak person mereka di Dekai terkait peristiwa tersebut.Hingga kini, menurut LP3BH, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan penangkapan terhadap ke-11 orang tersebut.Kata Yan, yang menjadi sorotan, sebagian besar dari mereka masih berstatus pelajar dan masuk dalam kategori anak yang dilindungi undang-undang.Dia merinci, tujuh di antaranya adalah pelajar:Anin Nato (SMA Kelas 2);Sampere Mare (SMA Kelas 2);Pinaus Nato (SD Kelas 1);Meli Heluka (SMP Kelas 3);Jekson Giban (SMA Kelas 3);Sinai Giban (tamat SMA);Yoten Giban (SMA Kelas 1).Sementara kata Warrinusy, empat lainnya terdiri dari dua anak di bawah umur dan dua orang dewasa muda, masing – masing:Kotor Giban (16 tahun);Andy Heluka (17 tahun);Panus Payage (24 tahun);Arun Giban (25 tahun).Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari menegaskan,  tindakan aparat yang menyasar anak-anak tanpa transparansi hukum merupakan persoalan serius dalam perspektif hak asasi manusia dan perlindungan anak.“Negara hukum tidak boleh bekerja dalam gelap. Setiap penangkapan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang sah, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tegasnya.LP3BH mengingatkan, Indonesia terikat pada berbagai instrumen hukum nasional dan internasional, di antaranya:UUD 1945;UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan;UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.Menurut LP3BH, apabila benar terjadi penangkapan terhadap anak-anak tanpa pendampingan hukum, tanpa pemberitahuan kepada keluarga, serta tanpa alasan hukum yang terbuka, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law dan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.LP3BH mendesak Kapolri dan Panglima TNI segera, mengklarifikasi dasar dan alasan penangkapan, menjamin keselamatan serta hak-hak ke-11 orang tersebut, memberikan akses pendampingan hukum dan keluarga, serta melakukan investigasi independen terhadap prosedur operasi di lapangan.“Anak-anak Papua bukan objek operasi keamanan. Mereka adalah warga negara yang dilindungi konstitusi dan masa depan bangsa. Negara tidak boleh kehilangan nurani dalam menegakkan hukum,” tegas Direktur Eksekutif LP3BH.Diakui, peristiwa ini kembali menempatkan Papua dalam sorotan terkait pendekatan keamanan yang bersentuhan langsung dengan warga sipil, khususnya anak-anak.Publik kini menanti respons resmi dari Mabes Polri dan Mabes TNI. Penulis : Risman SerangEditor  : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 10:27 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT