logo-website
Minggu, 01 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
LEGAL OPINION MENGGUNCANG! Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Kasus “Bundaran Petrosea” Mimika Mimika, Papuanewsonline.com  – Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang disusun oleh Mulyadi Alrianto Tajuddin, SH., MH., C.Me., CLA, berdasarkan Surat Tugas Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus Nomor: 711/UN52.13/KL/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, kini menjadi dokumen krusial dalam perkara sengketa tanah yang dikenal sebagai “Bundaran Petrosea” di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah .Legal opinion tersebut ditujukan kepada Advokat Jeremias Marthinus Patty, SH., MH, sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan secara objektif, terukur, dan tidak menyimpang dari prinsip negara hukum.Dugaan Perbuatan Melawan Hukum TerstrukturDalam pendapat hukumnya, Mulyadi menegaskan adanya dugaan kuat perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan secara bersama-sama oleh:Panitia Pengadaan TanahReynold Donny KabiaiPT. Petrosea TbkPerbuatan tersebut diduga merugikan kepentingan hukum Ibu Helena Beanal sebagai pihak yang berhak atas objek tanah dimaksud.Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut.Menurut doktrin klasik Subekti dan R. Wirjono Prodjodikoro, unsur perbuatan melawan hukum meliputi:Adanya perbuatan yang melanggar hukum.Adanya kerugian.Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.Adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.Legal opinion ini menilai keempat unsur tersebut berpotensi terpenuhi dalam perkara a quo.Dugaan Dokumen “Asli Tapi Palsu”Salah satu temuan yang paling serius adalah dugaan peralihan hak dari SHGB Nomor 0668 atas nama PT. Petrosea Tbk menjadi SHM atas nama Reynold Donny Kabiai yang menggunakan dokumen “asli tapi palsu” (aspal).Indikasinya berupa pencoretan dan perubahan tanggal yang secara substansi dinilai tidak sah menurut hukum.Jika terbukti, perbuatan ini tidak hanya masuk ranah perdata, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, serta unsur penipuan Pasal 378 KUHP.Sorotan terhadap BPN MimikaLegal opinion tersebut juga menyoroti dugaan kelalaian berat (culpa lata) Kepala BPN Kabupaten Mimika yang tetap memberlakukan sertifikat yang diduga cacat hukum.Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 17 jo. Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang dalam bentuk:Melampaui kewenanganMencampuradukkan kewenanganBertindak sewenang-wenangJika benar terjadi, maka bukan hanya maladministrasi, tetapi bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang.Putusan Inkracht Tidak Menghapus Potensi PidanaMemang benar, perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2024/PN.Tim yang dikuatkan PT Papua Nomor 7/PDT/2025/PT.JAP telah inkracht karena tidak diajukan kasasi.Namun, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014, suatu perkara dapat menimbulkan konsekuensi ganda  perdata dan pidana,  sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.Artinya, putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak menutup kemungkinan adanya penyelidikan dan penuntutan pidana baru apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.Dugaan Keterangan Palsu dalam Surat Bupati MimikaHal yang tak kalah mengejutkan adalah adanya Surat Bupati Mimika Nomor 900.1.1.4/0797/2023 tertanggal 16 Juli 2025 yang menyatakan bahwa:“Tanah Bundaran Petrosea sudah dimenangkan tingkat MA, tinggal bayar ke PT. Petrosea”Padahal secara faktual tidak pernah ada putusan kasasi Mahkamah Agung.Jika pernyataan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi pemerintahan, maka berpotensi memenuhi unsur tindak pidana keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 264 ayat (1) KUHP jo. Pasal 379 KUHP.Apalagi, surat tersebut berkaitan dengan pagu anggaran sebesar Rp 11 miliar uang negara.Kesimpulan Hukum yang Mengarah SeriusDalam analisisnya, Mulyadi menegaskan bahwa berdasarkan Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 (Lindenbaum vs Cohen), pengertian “melawan hukum” tidak hanya pelanggaran undang-undang secara tekstual, tetapi juga setiap perbuatan yang:Bertentangan dengan hak subjektif orang lainBertentangan dengan kewajiban hukum pelakuBertentangan dengan kesusilaanBertentangan dengan kepatutan dalam masyarakatJika seluruh indikasi ini terbukti melalui proses penyelidikan yang objektif dan transparan, maka perkara “Bundaran Petrosea” bukan lagi sekadar sengketa tanah biasa, melainkan berpotensi menjadi perkara besar yang menyeret aspek:PerdataAdministrasi pemerintahanHingga pidana pemalsuan dan penipuanPublik Mimika kini menanti,  apakah aparat penegak hukum berani menguji temuan legal opinion ini secara independen?Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh prosedur yang dibungkus formalitas.Bersambung Edisi Berikutnya..!Penulis.     : Hendrik RahalobEditor.         : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 09:49 WIT
Distribusi Logistik Pilkada 13,9 M di KPU Mimika Disorot, 888 Juta Menguap? Mimika, Papuanewsonline.com — Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pengadaan Jasa Distribusi Logistik Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah,  kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan data dan dokumen LHP BPK RI, dimiliki, Papuanewsonline.com, menunjukan, hasil pemeriksaan uji petik menemukan adanya ketidaksesuaian kuantitas pekerjaan dengan nilai kontrak fantastis  mencapai Rp13.900.000.000,00. Temuan itu bukan angka kecil. BPK menemukan, satu paket pengadaan dengan nilai Rp 888.550.000,00 dinyatakan tidak sesuai kontrak. Fakta ini menambah daftar panjang polemik pengelolaan dana hibah APBD di tubuh KPU Mimika. Kontrak Rp13,9 Miliar Tanpa RAB dan DKH? Selain itu BPK menguraikan, pengadaan Jasa Distribusi Logistik Pilkada dilaksanakan melalui e-purchasing oleh CV BCL berdasarkan Kontrak Nomor 14/PPK-KONTRAK/XI/2024 tertanggal 15 November 2024 dengan masa kerja 14 hari kalender. Jenis kontrak disebut sebagai harga satuan. Namun ironisnya, nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp13.472.158.000,00 hasil negosiasi “gelondongan” itu tidak didukung dokumen krusial berupa Rincian Anggaran Biaya (RAB) maupun Daftar Kuantitas Harga.BPK mengakui, dari 18 Distrik Dikirim, 17 Distrik Dijemput Secara teknis,  kata BPK, CV BCL berkewajiban mendistribusikan logistik Pilkada dari Gudang KPU Mimika ke 18 Distrik, 157 Kampung, 497 TPS, dan membawa kembali seluruh logistik dari TPS, PPS, dan PPD ke Gudang KPU. Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan fakta mencengangkan, Pengantaran dilakukan ke 18 Distrik, dan Penjemputan hanya dilakukan dari 17 Distrik. BPK menemukan,  CV BCL hanya memfasilitasi penjemputan dari TPS ke Distrik Hoya. Sementara dari Distrik Hoya ke Gudang KPU, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh penyedia. Alasannya? Gangguan keamanan. Penjemputan dan evakuasi akhirnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika bersama aparat keamanan, KPU, Bawaslu, dan tokoh masyarakat, tanpa membebani biaya kepada CV BCL. Namun di sinilah letak persoalan krusial. Pekerjaan tidak dilaksanakan, Nilai kontrak tidak dikoreksi, karena kontraknya adalah harga satuan. " Secara prinsip hukum, apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, maka nilai kontrak harus disesuaikan, tapi tidak ada addendum, tidak ada perubahan kontrak, bahkan tidak ada koreksi nilai pekerjaan, " Sorotnya.BPK bahkan harus melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang tidak dilaksanakan, dengan dasar biaya riil pengantaran ke Distrik Hoya,  karena volume logistik, jarak tempuh, dan durasi penerbangan sama antara pengantaran dan penjemputan. Artinya, bagi BPK, secara logika sederhana, jika pergi ada biayanya, pulang pun ada biayanya. Menurut BPK, ini bukan sekadar soal administrasi, tapi ini menyangkut integritas pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD. Kini publik Mimika menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan lembaga pengawas. Sebab Pilkada bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga menguji integritas lembaga penyelenggaranya. Jika distribusi logistik saja bermasalah, bagaimana aspek lainnya?, Papuanewsonline.com akan terus mengawal, kasus dugaan penyimpangan keuangan negara, dana hibah KPU Mimika. Penulis :   Nerius Rahabav Editor.   :   Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 08:59 WIT
IMM KIP UNPATTI Siap Kawal Sidang Pidana dan Kode Etik di Polda Maluku Ambon, Papuanewsonline.com— Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat KIP Universitas Pattimura (UNPATTI) menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses hukum kasus meninggalnya pelajar 14 tahun, Arianto Karim Tawakal, di Kota Tual. Melalui Sekretaris Komisariat, Samil Rahareng, IMM KIP UNPATTI merespons pernyataan resmi Polres Tual yang telah menetapkan Bripda MS,  sebagai tersangka dan melimpahkan yang bersangkutan ke Polda Maluku untuk menjalani sidang kode etik melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Sementara itu, proses pidana tetap berjalan di Polres Tual. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Namun bagi IMM KIP UNPATTI, penetapan tersangka bukanlah akhir, melainkan awal dari ujian besar bagi institusi kepolisian. “Kami mengapresiasi langkah penetapan tersangka. Tapi publik tidak hanya butuh status hukum, publik butuh keadilan yang nyata. Proses pidana dan sidang kode etik harus sama-sama tegas dan transparan,” tegas Samil Rahareng, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu 22 Februari 2026. IMM menilai sidang kode etik yang akan digelar di Polda Maluku harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan akuntabel sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. " Jangan sampai sidang etik hanya menjadi formalitas administratif,  tanpa konsekuensi yang setimpal. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, IMM menuntut sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan, " Tegasnya. Dia menegaskan, kalau memang terbukti bersalah, jangan setengah hati. " Sanksi maksimal harus dijatuhkan. Ini bukan sekadar soal disiplin anggota, ini soal nyawa seorang anak,” ujar Samil. IMM KIP UNPATTI juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Bagi mereka, kasus ini bukan hanya perkara pidana, melainkan ujian terhadap komitmen negara dalam melindungi hak anak dan menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. “Penegakan hukum yang transparan adalah cermin integritas institusi. Keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar wacana,” tutup Samil Rahareng. Penulis     : Risman Serang Editor.       : Nerius Rahabav 22 Feb 2026, 08:25 WIT
TPNPB Mengaku Bakar Pos Militer, Tewaskan 2 Aparat dan Berhasil Rampas 4 Senjata Api di Nabire Papuanewsonline.com, Nabire - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) pimpinan Mayor Aibon Kogoya dan pasukannya mengaku bertanggung jawab atas penyerangan dan pembakaran Pos militer di area tambang emas ilegal milik PT Kristalin Eka Lestari di Kampung Legari 2, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah pada, Sabtu (21/2/2026).Salinan Laporan Papua Intelligence Service (PIS) sayap TPNPB yang diterima Media ini menyebutkan bahwa atas peristiwa tersebut, Mayor Aibon Kogoya dan pasukan berhasil merampas 4 pucuk Senjata Api, dan menewaskan dua Aparat Militer Indonesia.Terpisah juru bicara Manajemen Markas Pusat Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby Sambom mengaku telah menerima laporan dari badan intelijen Papua Intelligence Service (PIS) atas kejadian tersebut."Benar, TPNPB/OPM bertanggungjawab atas peristiwa penyerangan di Nabire," ujar Sebby Sambom melalui keterangan tertulis yang diterima Media ini, Minggu (22/2/2026).Sebby menyebutkan Mayor Aibon Kogoya bersama pasukannya berhasil melakukan penyerangan dan penembakan terhadap aparat militer Indonesia di Jalan Musairo, Kampung Biha, Distrik Makimi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar jam 14.30. Lanjut Sebby dalam penyerangan tersebut mengakibatkan dua aparat militer kolonial Indonesia tewas, satu unit pos militer Indonesia dibakar, penembakan satu unit mobil hilux serta perampasan 3 Unit senjata laras panjang dan 1 unit pistol.Sebelum penyerangan pasukan TPNPB dipimpin Mayor Aibon Kogoya ke lokasi kejadian, sebelumnya PIS TPNPB telah  melaporkan bahwa aparat militer kolonial Indonesia melakukan pengamanan terhadap perusahan milik PT. Kristalin Eka Lestari di Lagari dalam melakukan aktifitas tambang secara ilegal."Akibat dari aktivitas perusahaan yang menambang mas secara ilegal ini mengakibatkan kerusakan  hutan dan lingkungan milik masyarakat adat di Nabire, sehingga perlu diberi pelajaran," ujar Sebby.Sebby mengatakan bahwa terjadi kontak tembak antara aparat militer kolonial Indonesia dengan pasukan TPNPB saat aparat melakukan evakuasi terhadap korban, namun dalam kontak senjata tersebut, tidak ada korban jiwa dari pasukan TPNPB."Aparat militer kolonial Indonesia kelihatan panik saat efakuasi korban, sehingga melakukan penembakan secara brutal namun tidak ada jatuhnya korban jiwa dari pasukan TPNPB," sorot Sebby Sambom.Sebby menegaskan Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengingatkan kepada aparat militer Indonesia untuk tidak melakukan penyisiran, penangkapan dan penembakan terhadap warga sipil yang tidak tahu apa-apa dalam insiden tersebut.Sementara itu pihak berwenang seperti Polres Nabire hingga kini belum memberikan keterangan resmi atas peristiwa ini, Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi sehingga publik memperoleh Update informasi melalui pemberitaan. Penulis : Hendrik Editor  : GF 22 Feb 2026, 06:34 WIT
Komando Yahukimo Akui Perintah Penembakan Pesawat dan Kendaraan di Denawake Papuanewsonline.com, Yahukimo – Komando Operasi Wilayah Yahokimo secara terbuka mengakui bahwa penembakan terhadap pesawat dan kendaraan di Kampung Denawake, Distrik Sinimburu, Kabupaten Yahukimo, pada 17 Februari 2026, dilakukan atas perintah komando mereka.Pengakuan itu disampaikan melalui pernyataan resmi yang dibacakan oleh Kurokulon, selaku Komandan Operasi Batalion Kanibal. Dalam keterangan yang diterima media, ia menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari operasi yang telah diperintahkan oleh pimpinan mereka.Disebutkan bahwa penembakan dilakukan oleh Batalion Tanibat atas instruksi langsung Panglima Ercus Kobak dan Mayor Kopite Tua Heruka. Operasi tersebut berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 10.00 hingga 13.00 waktu setempat.Menurut mereka, tindakan penembakan terhadap pesawat dan kendaraan dilakukan karena objek tersebut dianggap memasuki wilayah Yahukimo. Hal itu menjadi dasar pelaksanaan perintah yang dikeluarkan oleh komando operasi wilayah."Penembakan terhadap pesawat dan kendaraan dilakukan atas perintah komando kami," kata Kurokulon dalam pernyataan yang diterima oleh media.Selain mengakui keterlibatan, Komando Operasi Wilayah Yahokimo juga menyatakan kesiapan mereka menghadapi segala konsekuensi dari tindakan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tanggung jawab berada pada pihak komando."Jika ingin mencari pihak yang bertanggung jawab, maka hadapilah kami secara langsung," tegas Kurokulon.Pernyataan ini menjadi pengakuan resmi atas insiden penembakan yang terjadi di Yahukimo dan menegaskan bahwa kelompok tersebut menyatakan tidak melarikan diri, melainkan tetap berada di posisi mereka. Penulis: HendEditor: GF 21 Feb 2026, 21:48 WIT
Kadishub Mimika Mundur, Anggota DPR Provinsi Papua Tengah Duga Terkait Utang Pesawat Dan Helikopter Papuanewsonline.com, Timika – Wakil Ketua Komisi I DPR Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong, angkat bicara terkait pengunduran diri Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika yang belakangan menjadi perhatian publik.Menurut Yohanes, mundurnya pejabat tersebut diduga tidak terlepas dari persoalan utang pesawat dan helikopter yang tengah disoroti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isu ini dinilai memiliki dampak serius terhadap tata kelola keuangan daerah."Kami menduga bahwa pengunduran diri Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika adalah upaya untuk mencari solusi terbaik bagi dirinya, agar tidak terbebani dengan membayar utang orang lain yang dapat menyulitkan dirinya," kata Yohanes Kemong, dalam pernyataan yang diterima oleh media, Senin (16/2/2026).Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang patut diapresiasi. Menurutnya, pengunduran diri itu dapat menjadi cara untuk mencegah persoalan berkembang menjadi lebih kompleks di kemudian hari."Pengunduran diri ini adalah langkah yang tepat untuk menghindari masalah yang lebih besar. Kami mendukung keputusan yang diambil oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika," tambahnya.Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pejabat di Kabupaten Mimika guna dimintai keterangan terkait utang aset daerah, termasuk pengadaan pesawat dan helikopter. Permasalahan tersebut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.Utang pesawat dan helikopter itu kini masuk dalam salah satu perkara yang tengah ditangani KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika terkait dugaan penyalahgunaan keuangan daerah.Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika untuk memperoleh klarifikasi resmi. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Penulis: Hendrik Editor: GF 21 Feb 2026, 19:28 WIT
Pelni Timika Luncurkan Diskon 30% Tiket Mudik Lebaran, Siapkan Tiga Armada Kapal Papuanewsonline.com, Timika – Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Timika meluncurkan program stimulus ekonomi dengan memberikan potongan harga tiket kapal laut sebesar 30 persen untuk kelas ekonomi. Kepala Cabang Pelni Timika Sigit Sujatmoko menjelaskan bahwa penawaran diskon ini berlaku untuk pembelian tiket dengan jadwal keberangkatan mulai 11 Maret hingga 5 April 2026."Diskon 30 persen diberikan berdasarkan harga pokok tiket, tidak termasuk biaya pass penumpang dan asuransi," ungkap Sigit. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat memperoleh tiket dengan harga lebih terjangkau sekaligus memberikan dorongan pada perputaran ekonomi daerah menjelang musim mudik Lebaran. "Jika sebelum tanggal 5 April kuota atau tiket program stimulus habis terjual, maka harga tiket akan kembali ke tarif normal. Pemesanan tiket promo ini sudah bisa dilakukan mulai saat ini," jelasnya.Pelni Timika mengimbau masyarakat yang ingin memanfaatkan penawaran spesial tersebut untuk segera melakukan pemesanan agar tidak kehabisan kuota. Untuk menampung arus mudik Lebaran tahun ini, pihaknya telah menyiapkan tiga armada kapal, yaitu KM Leuser, KM Sirimau, dan KM Tatamailau. "KM Leuser akan melakukan keberangkatan terakhir pada 24 Februari, namun masyarakat tidak perlu khawatir karena KM Sirimau dan KM Tatamailau siap melanjutkan layanan mudik," ujar Sigit.Saat ini, KM Tatamailau sedang menjalani proses docking rutin tahunan untuk memastikan kesiapan layanan dan keamanan perjalanan. Jadwal operasional terbaru kapal tersebut akan diumumkan setelah mendapatkan penetapan resmi dari kantor pusat Pelni."Perkiraan KM Tatamailau akan melakukan pemberangkatan pada 6 Maret dan 11 Maret, sedangkan KM Sirimau dijadwalkan pada 19 Maret," jelasnya. Dengan dua pilihan kapal yang tersedia, diharapkan masyarakat dapat memilih jadwal perjalanan sesuai kebutuhan sehingga tidak terjadi penumpukan penumpang. "Kami berharap seluruh masyarakat bisa mudik dengan nyaman bersama keluarga tanpa harus mengalami kemacetan atau keterbatasan pilihan kapal," pungkasnya.  Penulis: Jid Editor: GF 21 Feb 2026, 18:12 WIT
Ketua DPRK Mimika Dukung Imbauan MUI, Batasi Operasional Hiburan Malam Dan Minuman Keras Papuanewsonline.com, Timika – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika Primus Natikapereyau menyatakan dukungan penuh terhadap imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pembatasan operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman keras selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Menurutnya, kebijakan ini tidak bertujuan untuk merugikan pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan suasana kondusif dan penuh rasa penghormatan di tengah masyarakat selama bulan ibadah.Primus menegaskan bahwa Kabupaten Mimika sebagai daerah dengan komposisi masyarakat yang majemuk membutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen untuk menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama. Ia menilai bahwa pembatasan tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjadi langkah strategis dalam memperkuat toleransi dan persatuan di wilayah Mimika."Saya sepenuhnya mendukung imbauan Ketua MUI agar tempat hiburan malam dan penjualan minuman keras untuk sementara waktu dibatasi jam operasionalnya atau ditutup selama Ramadhan. Ini sangat penting sebagai bentuk saling menghormati antarumat beragama," jelasnya.Selain itu, Primus meminta aparat keamanan dan seluruh instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan tersebut dengan cara yang humanis dan profesional. Tujuannya adalah agar pelaksanaan kebijakan berjalan tertib dan tidak menimbulkan polemik yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. "Kami berharap aparat keamanan dapat mengawal pelaksanaan kebijakan ini dengan baik, sehingga keharmonisan antarumat beragama di Kabupaten Mimika tetap terjaga dengan kokoh," tambahnya.Dalam kesempatan yang sama, Primus juga mengajak seluruh komponen masyarakat, mulai dari pelaku usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga warga umum, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan persatuan selama bulan Ramadhan. Ia berharap bahwa dengan dukungan bersama, akan tercipta suasana yang aman, damai, dan penuh berkah bagi seluruh warga Kabupaten Mimika selama bulan suci ini.  Penulis: Jid Editor: GF 21 Feb 2026, 18:09 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT