Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Satgas Ops Damai Cartenz Kerahkan Tim Gabungan Kejar 19 Napi
Papuanewsonline.com, Nabire - Sebanyak 19 narapidana melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Nabire, Papua Tengah, Senin (2/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIT. Dari jumlah tersebut, 11 orang diketahui merupakan bagian dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang berasal dari wilayah Puncak Jaya, Puncak, dan Paniai.Aksi pelarian berlangsung brutal. Salah satu napi, Ardinus Kogoya, tiba-tiba menyerang petugas menggunakan parang panjang yang diduga disembunyikan di balik punggung. Parang tersebut diduga berasal dari dalam lapas dan biasa digunakan untuk memotong kayu bakar.Serangan itu menyebabkan tiga petugas mengalami luka:- Rahman (Ka Jaga), luka serius di jari telunjuk kiri.- Yan Nawipa (Kasi Kamtib), luka sayat di tangan kiri.- Jhosua Epimes (anggota jaga), luka pada jari tangan kanan.Setelah melumpuhkan petugas, para napi melarikan diri melalui area belakang lapas menuju kompleks KPR Pemda dan perbukitan. Di lokasi pelarian, ditemukan pakaian napi yang dibuang. Tiga dari mereka terpantau sempat berada di area Pasar Oyehe, Siriwini, dan Jalan Marthadinata, Nabire.Adapun Identitas napi yang kabur sebagai berikut :- KKB Puncak Jaya: Yotenus Wonda, Alison Wonda, Tandangan Kogoya- KKB Puncak: Alenus Tabuni, Junius Waker, Yantis Murib, Ardinus Kogoya, Pelinus Kogoya, Marenus Tabuni- KKB Paniai: Anan Nawipa, Yakobus Nawipa- Non-KKB: Agus Gobay, Yeheskiel Degei, Noak Tekege, Gimun Kogoya, Jenison Gobay, Roy Wonda, Andreas Tekege, Salomo TekegeKaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. didampingi Wakaops Damai Cartenz Kombes. Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. menyatakan pihaknya telah mengerahkan tim gabungan untuk melakukan pengejaran.“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan dan pelarian ini, terlebih jika melibatkan jaringan KKB. Tim kami bersama jajaran Polda Papua Tengah dan instansi terkait saat ini terus melakukan pengejaran secara intensif. Semua napi yang kabur akan ditindak tegas sesuai prosedur,” tegas Brigjen Faizal.Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat agar tetap tenang namun waspada.“Kami mengimbau masyarakat di wilayah Nabire dan sekitarnya agar tidak panik. Jika melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaan para napi, khususnya yang terafiliasi KKB, segera laporkan ke aparat terdekat atau hubungi call center Polri,” ujar Kombes Yusuf.Satgas Ops Damai Cartenz memastikan bahwa langkah-langkah pengamanan di seluruh wilayah Papua Tengah akan terus ditingkatkan demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif, dan saat ini pencarian terhadap 19 Napi yang kabur masih terus berlangsung. PNO-12
03 Jun 2025, 17:40 WIT
Kapolda Maluku Terima Audiens Direktur Keuangan PT. Jasa Raharja
Papuanewsonline.com, Ambon - Dalam upaya mempererat kemitraan strategis antara lembaga negara dan BUMN di bidang pelayanan publik, Kapolda Maluku Irjen. Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si. menerima audiensi dari Direktur Keuangan PT Jasa Raharja, Bayu Rafisukmawan.Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh nuansa silaturahmi ini dilaksanakan di Ruang Tamu Kapolda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Senin (2/6/2025). Hadir mendampingi Bayu Rafisukmawan yaitu Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Maluku, M. Erwin Setia Negara.Audiensi yang dihelat merupakan bagian dari implementasi program prioritas PT. Jasa Raharja dalam memperkuat sinergi dengan mitra kerja di seluruh Indonesia, termasuk institusi kepolisian daerah. Kehadiran Direktur Keuangan Jasa Raharja ke Markas Polda Maluku menjadi bukti komitmen korporasi dalam membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif.Pertemuan silaturahmi membahas berbagai topik penting terkait pelayanan masyarakat, mekanisme penanganan kecelakaan lalu lintas, penguatan sistem pendataan korban, serta dukungan terhadap upaya-upaya preventif guna menekan angka kecelakaan dan mempercepat proses klaim santunan di wilayah Maluku.Kapolda Maluku Irjen Eddy Tambunan menyambut positif inisiatif audiensi tersebut. Ia menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kontribusi Jasa Raharja sebagai mitra strategis Polri dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas.“Kami menyambut baik kehadiran Direktur Keuangan Jasa Raharja di Maluku. Wilayah ini memiliki tantangan geografis tersendiri, sehingga kolaborasi dan komunikasi yang baik antara Polda dan Jasa Raharja menjadi sangat penting untuk menjamin pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat,” kata Kapolda.Sebagai bentuk simbolis penghormatan dan komitmen kerja sama, kegiatan ditutup dengan pertukaran plakat antara Polda Maluku dan PT. Jasa Raharja. Momen ini menjadi penanda kemitraan strategis yang telah terbangun selama ini akan terus dijaga dan diperkuat ke depan. PNO-12
03 Jun 2025, 17:29 WIT
Hanya Seminggu Polres SBT Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Sungai Waifufa
Papuanewsonline.com, Ambon,- Tak butuh waktu lama bagi tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal dan Intelkam Polres Seram Bagian Timur (SBT) untuk mengungkap kasus penemuan mayat seorang pelajar berusia 15 tahun di Sungai Waifufa, Desa Englas, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT, Rabu (21/5/2025) lalu. Dalam seminggu penyelidikan, Polres SBT berhasil mengungkap bahwa R.T, pelajar MTs ini merupakan korban pembunuhan. Identitas pelaku kemudian dikantongi berinisial H.S, 25 Tahun, warga Dusun Jembatan Basah, SBT.Kurang lebih 9 hari sejak dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan yang dibentuk langsung Kapolres SBT, H.S, terduga pelaku pembunuhan berhasil dibekuk di Weda, Maluku Utara pada Kamis, 30 Mei 2025. "Tersangka HS langsung diamankan dalam waktu sembilan hari dari kejadian," ungkap Kapolres SBT AKBP Alhajat, S.I.K, dalam press release di Mapolres SBT, Senin (2/6/2025).Terungkap HS kabur ke Weda sesaat setelah kejadian. Meski begitu, tim gabungan tak putus asa, terus mengintai keberadaan pelaku. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kapolres langsung memerintahkan tim Reskrim berangkat ke Weda.Hasilnya Pelaku ditangkap saat hendak masuk kerja di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.“Setelah kami selidiki pelaku ini ada di Weda. Saat itu, pelaku baru akan mulai bekerja di sana. Kami mengirim petugas langsung ke lokasi dan pelaku berhasil ditangkap. Setelah ditangkap, kemudian dibawa ke Bula dan hari ini ada di hadapan teman-teman wartawan semua," ujar AKBP Alhajat.Kapolres mengaku, tersangka mengenal korban dari media sosial Facebook. Ia lalu mengajak korban bertemu di bantaran sungai yang tidak jauh dari permukiman rumah penduduk.Saat pertemuan dengan korban, tersangka langsung mengajak berhubungan badan, namun ditolak oleh korban. Tersangka terus memaksa hingga emosinya memuncak dan mencekik leher korban dengan kedua tangan selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga meninggal.Setelah meninggal, tersangka kembali memastikan korban benar-benar telah meninggal dengan memeriksa denyut nadinya. Jasad Korban kemudian dibuang beserta sendal dan handphone ke dalam sungai.Tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Polres SBT. Ia dikenakan Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76c UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp3 miliar."Tim penyidik saat ini terus merampungkan berkas tersangka untuk dilimpahkan ke JPU Kejari SBT," pungkasnya.(red)
02 Jun 2025, 23:04 WIT
Polres SBB Ringkus Oknum PNS Pengguna Narkoba
Papuanewsonline.com, Ambon,- Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Seram Bagian Barat (SBB) berhasil menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial W.P. Lelaki 45 tahun ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.WP merupakan Pegawai Puskesmas di Kecamatan Huamual langsung diringkus tim pemberantasan narkoba Polres SBB di Desa Lokki, Kecamatan Humual, Kabupaten SBB.Penangkapan terduga pelaku merupakan hasil pemantauan intensif oleh unit opsnal Satresnarkoba Polres SBB sejak akhir April 2025. Pemantauan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.Dari tangan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,12 gram. Narkotika golongan 1 bukan tanaman ini berada di dalam 2 plastik bening berukuran sedang. Kemudian disimpan dalam bungkusan makanan ringan nabati wafer."Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," kata Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M, Senin (2/6/2025).Tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres SBB. Ia dijerat menggunakan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Seram Bagian Barat, siapa pun mereka," tegas Kapolres.Kapolres juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah bekerjasama dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus ini,” sebutnya.Kepada seluruh elemen masyarakat, Kapolres menghimbau untuk tidak segan-segan melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. "Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," jelasnya.Polres SBB berkomitmen untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional dan transparan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat."Perkara ini sudah tahap I, dan kami akan terus mendalami keterkaitan tersangka dengan jaringan lain, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini," pungkasnya.(Fadly)
02 Jun 2025, 22:54 WIT
Dugaan Korupsi Jembatan Agimuga, Jaksa Tetapkan Kabid Bina Marga AP Sebagai Tersangka
Papuanewsonline.com, Timika-, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mimika dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, Kembali menetapkan AP sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor 02/R.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy melalui keterangan resminya, di Timika, Senin (2/06)." Proses penyidikan ini telah melibatkan sebanyak 12 saksi dan 1 orang ahli serta penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan surat," ujar Conny.Conny menyebutkan, penetapan AP sebagai tersangka Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik dan telah ditemukan perbuatan melawan hukum serta diperoleh 2 alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP." Berdasarkan hasil ekspose, Penyidik kembali menetapkan AP sebsgai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025," Jelasnya.Kata Conny, Tersangka AP selaku KPA sekaligus PPK (ASN) pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.Lanjut Dia, Perkara ini bermula pada tahun 2023 terdapat kegiatan proyek Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari APBD Kab. Mimika tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.144.996.000,- (tiga milyar seratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. KA. Namun dalam pelaksanaannya CV. KA tidak melaksanakan pekerjaan." Tersangka AP selaku KPA sekaligus PPK menyalahgunakan kewenangan atau tidak menjalankan kewenangannya sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ucap Conny.Conny Sahetapy sosok Kepala Kejaksaan yang dikenal murah senyum ini menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara a atas perbuatan tersangka AP bersama - sama tersangka MP yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp. 771.800.064,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu enam puluh empat rupiah)." Tersangka AP dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegas Conny.Conny mengatakan, Tersangka AP akan dilakukan penahan selama 20 hari, mulai hari ini tanggal 02 Juni 2025 tanggal sampai tanggal 21 Juni 2025 di Rutan Lapas kelas IIB Timika." Penyidik dalam perkara ini, kita tidak hanya berfokus pada proses pemidanaan, namun penyidik juga akan tetap melakukan upaya-upaya untuk melakukan pemulihan keuangan negara," Terangnya.Kata Dia, Penyidik juga akan segera merampungkan berkas pemeriksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura.(Resky)
02 Jun 2025, 18:02 WIT
Anggota Polisi Kalteng Jangan Coba-Coba Terlibat Narkoba, Ini Ketegasan Kapolda
Papuanewsonline.com, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akan memproses hukum oknum anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Langkah tegas Kapolda Kalteng ini, saat Oknum polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polda Kalteng diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BNNP Kalteng terkait penanganan kasus ini."Polda Kalteng akan menegaskan komitmennya untuk memproses hukum oknum tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.Kabidhumas menyebut, oknum polisi tersebut akan menjalani proses sidang kode etik profesi Polri dan kemungkinan besar akan dijatuhi sanksi tegas."Prosesnya tentu melalui mekanisme sidang kode etik, dan kami pastikan akan ada sanksi tegas berupa pemecatan," tegas Kombes Pol Erlan.Untuk saat ini. Lanjut Erlan, penanganan kasus ini masih proses penyidikan terkait narkoba ini yang ditangani oleh BNNP Kalteng karena merupakan rangkaian pengungkapan kasus yang diungkap oleh Tim BNNP."Polda Kalteng akan menunggu hasil proses internal sebelum menentukan langkah selanjutnya," tutup Kombes Pol Erlan.(Fausia)
31 Mei 2025, 22:17 WIT
Polisi di Tanimbar Berhasil Bongkar Mafia BBM Bersubsidi
Papuanewsonline.com, Maluku - Tim Satuan Polair Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar. Operasi kilat yang dilakukan Kamis malam (29/5/2025) di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, membuahkan hasil: 29 jerigen solar disita dari kapal nelayan Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5.Informasi intelijen soal aktivitas ilegal ini langsung direspon cepat oleh Kasat Polair Ipda Reimal F. Patty dan tim. Tim Polair bergerak dan menemukan puluhan jerigen solar tanpa dokumen resmi di atas kapal. Nahkoda kapal tak mampu menunjukkan izin pengangkutan BBM bersubsidi."Nahkoda kapal tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan solar tersebut," katanya.Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kasat Polair menjelaskan, solar tersebut diduga akan digunakan untuk melaut dan mencari teripang di perairan Australia. Ini merupakan tindakan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat."Para Pelaku bersama barang bukti telah Kami amankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar,” kata Kasat."Karena perbuatan ini dapat merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar," jelasnya.Pelaku, pemilik kapal berinisial A (37 tahun) asal Dusun III, Desa P. Tambako, kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Kepulauan Tanimbar. Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan Unit Gakkum Sat Polair. Terungkap pula, solar tersebut diperoleh dari SPBN milik L.U tanpa izin resmi dari Dinas Perikanan Kabupaten."BBM ini diperoleh dari SPBN milik L.U tanpa memiliki rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten," ungkapnya.Ipda Reimal menegaskan, Sat Polair Polres Kepulauan Tanimbar akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum terkait BBM, demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat Tanimbar.(Zidan)
31 Mei 2025, 21:18 WIT
Pengadilan Jatuhkan Vonis Aldi Hukubun, Ayah Korban: "Terima Kasih Hakim dan Jaksa"
Papuanewsonline.com, Jayapura
– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menjatuhkan vonis satu tahun
empat bulan penjara kepada terdakwa Aldi Hukubun dalam perkara penganiayaan
terhadap korban Maria Natasya M. Putusan tersebut dibacakan dalam
sidang yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025 di ruang sidang PN Jayapura. Majelis hakim yang diketuai
Tobias Biagian, SH, dengan anggota Lin Hamadi, SH dan Welem Depandoe, SH
menyatakan terdakwa Aldi Hukubun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Marlini Adtri. “Menjatuhkan pidana kepada
terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan,” bunyi amar putusan
hakim. Dalam putusannya, majelis hakim
juga menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan serta
diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah). Vonis ini lebih ringan dua bulan
dari tuntutan JPU Marlini Adtri yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama
satu tahun enam bulan. Menanggapi putusan ini, Afwan M,
orang tua kandung korban Maria Natasya M menyatakan menerima hasil persidangan
dan menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim serta jaksa penuntut
umum atas proses hukum yang telah berjalan. “Terima kasih kepada hakim yang
telah memvonis perkara yang anak kandung saya menjadi korban. Terima kasih juga
kepada jaksa penuntut umum dan kuasa hukum dalam penanganan perkara ini,” ujar
Afwan kepada wartawan.
Perkara ini telah terdaftar di PN
Jayapura sejak 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 74/Pid.B/2025/PN Jap, dan
ditangani oleh JPU Marlini Adtri.(Red)
28 Mei 2025, 11:20 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru