Papuanewsonline.com
Diduga Sebar Video Tak Senonoh Seorang Wanita, Pengacara Agli Elkel Dilaporkan Ke Polres Mimika
Aroma "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat Menyengat, Temuan BPK 28 Miliar
TNI-Polri Sita Ratusan Butir Amunisi dari Kelompok OPM Pimpinan Daniel Aibon Kogoya
Bupati Roni Omba Buka Penyuluhan Hukum, Tegaskan Komitmen Pencegahan Korupsi di Boven Digoel
BERKAS PERKARA KASUS PENGANIAYAAN SISWA MAGANG DI MIMIKA DIKIRIM KE KEJAKSAAN
44.234 LEMBAR SPPT PBB-P2 MIMIKA SIAP DIDISTRIBUSIKAN, KOLLABORASI JADI KUNCI KEBERHASILAN
TARGET PBB-P2 MIMIKA TAHUN 2026 CAPAI RP85,9 MILIAR, NAIK RP1,9 MILIAR DARI TAHUN 2025
BAPENDA MIMIKA SERAHKAN SPPT PBB-P2 TAHUN 2026, TARGET PENERIMAAN CAPAI RP89,4 MILIAR
Kematian Ibu Rumah Tangga Di Mimika Baru Diduga Gantung Diri, Polisi Sedang Selidiki
LPSK Surati Polda Papua Tengah, Minta Penjelasan Penanganan Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis
BERITA TAG Hukum
Homepage
Sambangi SMP Negeri 14 Ambon, Satgaswil Maluku Sosialisasi Pencegahan IRET Sejak Dini
Papuanewsonline.com, Ambon - Upaya pencegahan penyebaran paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) di kalangan pelajar terus diperkuat. Tim Cegah Satgas Wilayah (Satgaswil) Maluku hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada siswa SMP Negeri 14 Ambon, Sabtu (13/12/2025).Kegiatan yang berlangsung di SMP Negeri 14 Ambon, Jalan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tersebut diikuti sekitar 300 peserta yang terdiri dari siswa, dewan guru, serta jajaran tenaga pendidik.Penjabat Kepala SMP Negeri 14 Ambon, Ramli, S.Pd, menegaskan pentingnya peran sekolah dalam mencegah masuknya paham intoleransi dan radikalisme di lingkungan pendidikan.“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Cegah Satgaswil Maluku atas pembinaan dan edukasi yang diberikan kepada para siswa. Kegiatan ini sangat penting sebagai upaya membentengi peserta didik dari pengaruh paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme sejak dini,” ujar Ramli.Ia juga menekankan bahwa materi yang disampaikan harus menjadi pembelajaran berkelanjutan di lingkungan sekolah.“Kami mengimbau seluruh guru dan siswa untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Materi pembinaan ini akan kami tindak lanjuti dan sampaikan kembali dalam proses pembelajaran agar nilai-nilai toleransi, kebangsaan, dan cinta damai benar-benar tertanam dalam kehidupan sehari-hari di sekolah,” tambahnya.Menurutnya, sinergi antara pihak sekolah dan aparat menjadi kunci dalam menjaga lingkungan pendidikan tetap aman dan kondusif.“Sekolah tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan aparat dan semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga anak-anak kita agar tetap fokus pada pendidikan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi maupun paham yang menyimpang,” tutup Ramli.Sementara itu, IPTU Irawan Rumasoreng, selaku Ketua Tim (Katim) Cegah Satgaswil Maluku Densus 88 AT/Polri, dalam pemaparannya menjelaskan berbagai strategi pencegahan penyebaran paham IRET di kalangan pelajar, khususnya pada usia SMP/MTs yang dinilai rentan terpapar.Dalam kegiatan yang diawali dengan pembinaan pada apel pagi tersebut, IPTU Irawan mengangkat tema “Pengaruh Media Sosial hingga Terpaparnya Siswa SMP/MTs terhadap Aksi Terorisme di Indonesia.”Ia menegaskan bahwa terorisme bukanlah ajaran agama tertentu, melainkan sebuah proses yang berawal dari sikap dan pola pikir intoleran yang kemudian berkembang menjadi radikalisme dan ekstremisme.“Anak-anak dan remaja saat ini menjadi sasaran empuk penyebaran paham radikal, terutama melalui media sosial dan platform digital, termasuk game online. Karena itu, penting bagi siswa untuk bijak dalam menggunakan media sosial,” jelasnya.IPTU Irawan juga memaparkan potensi pelaku, modus operandi, serta modus baru yang digunakan kelompok teror, termasuk sasaran yang kerap dibidik. Ia mengungkapkan bahwa di beberapa wilayah Indonesia telah ditemukan kasus pelajar tingkat SMP/MTs yang terpapar paham radikal dan diamankan oleh Densus 88 AT Polri.Selain itu, para siswa diberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk perilaku intoleransi dan radikalisme yang kerap muncul di lingkungan sekolah, indikator awal perubahan sikap, serta dampak negatif yang dapat ditimbulkan bagi individu maupun lingkungan sosial.Kepada pihak sekolah dan para guru, Tim Cegah Satgaswil Maluku mengimbau agar lebih peka dan melakukan pengawasan terhadap perubahan perilaku siswa, seperti menarik diri dari pergaulan, menutup diri, atau enggan mengikuti kegiatan sekolah, yang dapat menjadi indikasi awal paparan paham radikal.Di akhir kegiatan, Tim Cegah Satgaswil Maluku mengajak seluruh siswa SMP Negeri 14 Ambon untuk menolak dan menjauhi paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme, serta menumbuhkan sikap toleran, cinta damai, dan cinta tanah air dalam kehidupan sehari-hari.Kegiatan sosialisasi yang dilakukan Tim Cegah Satgaswil Maluku di SMP Negeri 14 Ambon menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan ideologi generasi muda sejak dini. Di tengah derasnya arus informasi digital dan maraknya konten bermuatan provokasi, pendekatan edukatif di lingkungan sekolah dinilai efektif sebagai benteng awal pencegahan radikalisme.Pelibatan aktif pihak sekolah, guru, dan siswa menunjukkan pentingnya kolaborasi antara aparat, institusi pendidikan, dan masyarakat dalam menjaga ruang pendidikan tetap aman, inklusif, dan berorientasi pada nilai-nilai kebangsaan. Upaya berkelanjutan seperti ini diharapkan mampu menciptakan generasi pelajar Maluku yang cerdas, toleran, serta berkarakter kuat dalam menjaga keutuhan NKRI. PNO-12
15 Des 2025, 08:59 WIT
Kapolda Maluku Hadiri Audiensi Terbuka Bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH., SIK., M.Si., menghadiri langsung audiensi terbuka bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Jumat (12/12/2025).Kehadiran Kapolda Maluku menjadi penegas komitmen Polda Maluku dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan terhadap pandangan dan kritik konstruktif dari publik.Dalam audiensi tersebut, Kapolda Maluku menyatakan bahwa Polda Maluku siap menerima kritik, saran, dan masukan sebagai bagian dari evaluasi kinerja organisasi.Suasana keterbukaan ini diperkuat oleh pernyataan Jenderal Purn. Badrodin Haiti:“Tidak usah ragu dan tidak usah takut. Sampaikan saja di ruang ini.”Dorongan tersebut membuat sesi aspirasi berjalan aktif dan kritis.Tokoh agama, akademisi, adat, dan profesional Maluku memberikan pandangan strategis demi memperkuat implementasi Reformasi Polri di daerah, termasuk peningkatan layanan publik, pemantapan program profesionalisme SDM, dan penguatan kultur institusi yang inklusif.Kapolda Maluku menegaskan bahwa seluruh masukan akan digunakan sebagai bahan evaluasi internal serta dasar penyusunan kebijakan strategis Polda Maluku.Kehadiran Kapolda Maluku dalam audiensi ini tidak hanya bersifat formal, tetapi merupakan pesan penting bahwa Polda Maluku membuka ruang kontrol publik sebagai bagian dari proses koreksi institusional.Langkah ini sejalan dengan kebutuhan Polri untuk memperkuat legitimasi sosial dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat.Dari sudut pandang komunikasi publik, pendekatan Kapolda yang dialogis dan transparan merupakan modal sosial signifikan untuk mengakselerasi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Maluku. PNO-12
15 Des 2025, 08:38 WIT
LSM Antikorupsi 2PAM3 Kritik Vonis 7 Tahun Penjara untuk Kepala Dinas PU Mimika
Papuanewsonline.com, Jayapura — Putusan Majelis Hakim Tindak
Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jayapura yang menjatuhkan vonis tujuh tahun
penjara kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Dominggus Robert
Mayaut, menuai kritik dari LSM Antikorupsi 2PAM3 Mimika. Vonis tersebut
diputuskan dalam sidang yang berlangsung pada 9 Desember 2025.Direktur LSM Antikorupsi 2PAM3 Mimika, Antonius Rahabav,
menilai putusan hakim tersebut tidak adil dan mencederai prinsip keadilan serta
hak asasi manusia. Menurutnya, perkara yang disidangkan berkaitan dengan
persoalan kewenangan dan dugaan mufakat jahat, namun fakta persidangan tidak
mampu membuktikan adanya keterlibatan korporasi maupun persekongkolan
sebagaimana didakwakan.Anton menjelaskan bahwa dalam struktur pengelolaan proyek,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum tidak lagi memegang kewenangan penuh karena
kewenangan teknis telah dilimpahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dengan demikian, pertanggungjawaban seharusnya berada pada level pelaksana
teknis yang menjalankan pekerjaan di lapangan.Ia menilai majelis hakim semestinya mempertimbangkan secara
proporsional tingkat keterlibatan terdakwa. Jika keterlibatan tersebut hanya
berada pada kisaran tertentu, maka penyelesaiannya lebih tepat ditempatkan
dalam ranah administrasi, bukan pidana yang berujung pada hukuman penjara.LSM 2PAM3 juga mendorong terdakwa untuk tidak berhenti pada
putusan tingkat pertama. Anton meminta agar upaya hukum lanjutan segera
ditempuh melalui pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung serta pengaduan resmi ke
Ombudsman Republik Indonesia.Menurutnya, apabila Mahkamah Agung menemukan adanya unsur
maladministrasi dalam proses penanganan perkara, maka putusan pengadilan dapat
dibatalkan dan terdakwa berpeluang memperoleh putusan bebas. Langkah tersebut
dinilai penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara objektif dan
tidak merugikan hak-hak seseorang.Anton menegaskan bahwa putusan yang dianggap tidak adil
harus dilawan melalui jalur hukum yang tersedia. Ia menilai perkara ini bukan
semata menyangkut individu tertentu, melainkan menyangkut prinsip keadilan dan
kepastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat
penegak hukum agar ke depan penerapan pertanggungjawaban pidana benar-benar
didasarkan pada bukti, kewenangan, dan peran nyata masing-masing pihak,
sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap pejabat yang secara struktural
tidak memiliki kendali langsung atas pelaksanaan teknis kegiatan. Penulis: Hendrik
Editor: GF
13 Des 2025, 19:40 WIT
Berkas Dinyatakan Lengkap, Pelaku Penikaman Anak di Hunuth Resmi Diserahkan Ke JPU
Papuanewsonline.com, Ambon – Penyidik Unit III PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease kembali menuntaskan salah satu kasus kekerasan berat yang menjadi perhatian publik. Pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WIT, penyidik resmi menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon sebagai bagian dari proses Tahap II.Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Penyidik menghadirkan tersangka Indra Sabandar (19), warga Desa Tulehu, yang dijerat dalam kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) jo ayat (2) dan/atau ayat (1) UU Perlindungan Anak.Dalam proses penyerahan tersebut, penyidik Polresta Ambon juga membawa sejumlah barang bukti penting, mulai dari satu bilah pisau hingga pakaian korban yang masih memiliki bercak darah. Seluruh barang bukti diserahkan langsung dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Donald Rettob, S.H., M.H.Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay menegaskan bahwa pelimpahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk menuntaskan setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.Seluruh rangkaian pelimpahan berjalan aman dan lancar. Dengan selesainya tahap ini, perkara resmi berada dalam penanganan JPU untuk selanjutnya memasuki proses persidangan.Pelimpahan Tahap II terhadap tersangka kasus penikaman di Hunuth menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum antara kepolisian dan kejaksaan berjalan efektif dan sesuai koridor yang telah diatur dalam KUHAP. Kecepatan penyidik dalam menuntaskan berkas perkara setelah dinyatakan lengkap (P-21) mencerminkan konsistensi Polresta Ambon dalam mengedepankan akuntabilitas, khususnya pada kasus yang melibatkan korban anak kategori yang menuntut kepekaan dan ketegasan hukum.Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi publik tentang meningkatnya urgensi perlindungan anak di Maluku. Kekerasan terhadap anak bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga masalah sosial yang membutuhkan peran aktif keluarga, lingkungan, dan aparat penegak hukum.Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU, fokus penanganan kini beralih ke proses persidangan. Langkah cepat dan profesional ini harus terus menjadi standar dalam penanganan setiap perkara kekerasan terhadap anak, demi memastikan hadirnya keadilan bagi korban dan keluarga. PNO-12
12 Des 2025, 20:05 WIT
Polri Resmi Luncurkan Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse
Papuanewsonline.com, Jakarta - Masyarakat kini memiliki akses yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., meresmikan Launching Aplikasi Layanan Pengaduan Reserse Bareskrim Polri, Jumat (12/12/2025) di Mabes Polri, Jakarta.Pelayanan Pengaduan Reserse ini menjadi program unggulan dan terobosan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, yang secara langsung mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Program PRESISI Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, khususnya dalam memperkuat pelayanan publik Polri melalui digitalisasi serta efisiensi birokrasi yang berorientasi pada masyarakat.Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa aplikasi ini mengintegrasikan seluruh kanal pengaduan masyarakat baik pengaduan langsung, melalui aplikasi, chat maupun telepon WhatsApp dalam satu layanan terpadu yang lebih responsif.“Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse ini mengintegrasikan pengaduan langsung, aplikasi, serta chat dan telepon WhatsApp. Ini memudahkan masyarakat membuat laporan sekaligus memangkas birokrasi,” ujar Brigjen Trunoyudo.Ia menjelaskan bahwa selama ini pengaduan melalui surat, e-Wassidik, atau limpahan Dumas PRESISI masih dirasakan memerlukan waktu penanganan yang relatif lama dan kurang komunikatif. Dengan hadirnya aplikasi baru ini, seluruh proses dirancang lebih cepat, transparan, dan mudah dipantau masyarakat.Keunggulan Utama Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse:• Akses sangat mudah masyarakat cukup memindai barcode atau membuka tautan aplikasi untuk langsung membuat laporan dari mana pun.• Komunikasi dua arah terintegrasi pelapor dapat berkomunikasi langsung dengan petugas melalui fitur WhatsApp chat atau telepon, dan akan dilayani dalam waktu maksimal 1x24 jam.• Transparansi progres laporan perkembangan penanganan laporan diinformasikan langsung melalui notifikasi WhatsApp, dan pelapor dapat memantau status laporan secara mandiri di aplikasi.• Gelar perkara online proses gelar perkara kini dapat dilakukan melalui Zoom Meeting, memudahkan pelapor berdiskusi dengan penyidik tanpa dibatasi jarak.• Didukung ruang pelayanan representatif & petugas kompeten dan petugas pelayanan merupakan personel berpengalaman di bidang reserse, dibekali kemampuan komunikasi publik untuk memastikan pelayanan berkualitas.“Ini adalah tindak lanjut arahan Kapolri agar petugas aktif memberikan informasi perkembangan laporan kepada masyarakat. Pelayanan ini bukan sekadar aplikasi, tetapi ekosistem pelayanan yang ditopang ruang representatif dan petugas kompeten,” jelas Brigjen Pol Boy Rando.Masyarakat cukup menghubungi layanan WhatsApp 0812-1889-9191, atau datang langsung ke Ruang Konsultan Pelayanan Pengaduan Reserse, Lantai 1 Gedung Bareskrim Polri.“Dengan adanya Pelayanan Pengaduan Reserse, masyarakat dapat terlayani dengan nyaman, cepat, dan mudah berkomunikasi dengan penyidik. Reserse PRESISI siap melayani,” katanya.Peluncuran aplikasi ini menjadi tonggak penting dalam Transformasi Polri, menghadirkan layanan publik yang lebih modern, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. PNO-12
12 Des 2025, 18:57 WIT
Sapa Masyarakat di Baileo Emarina Kepulauan Aru, Kapolda Maluku Serukan Pesan Kamtibmas
Papuanewsonline.com, Aru - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si terus menyerukan pesan perdamaian dalam setiap kunjungan kerjanya di daerah-daerah di Maluku.Hari ini, Rabu (10/12/2025) seruan penting untuk menghentikan semua bentuk tindakan kekerasan ini disampaikan dalam lawatannya di Baileo Emarina Dobo, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.Saat menyapa masyarakat, Kapolda yang didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Maluku dan Bupati Kepulauan Aru, serta Kapolres Kepulauan Aru, menyampaikan sejumlah imbauan penting terkait keamanan, ketertiban, serta peran aktif semua pihak dalam menjaga kedamaian di Kepulauan Aru.Keamanan dan ketertiban, kata Kapolda, bukan hanya tugas kepolisian semata, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. “Kami mengajak seluruh masyarakat Aru untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Keamanan yang baik adalah fondasi bagi aktivitas sosial, budaya, dan ekonomi,” jelasnya.Dukungan para tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda sebagai mitra strategis Polri dalam memberikan informasi sejak dini, kata Kapolda, penting diterima guna mencegah gangguan keamanan.“Peran para tokoh masyarakat sangat penting sebagai jembatan dalam memberikan keamanan yang baik. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi kunci pencegahan konflik,” tegas Kapolda.Kapolda juga menekankan terkait pentingnya sinergi bersama serta dalam menjaga komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat. “Kita harus mengedepankan komunikasi. Ketika komunikasi berjalan baik, setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat,” jelasnya.Orang nomor 1 Polda Maluku ini pun menyoroti peran hadirnya Baileo Emarina sebagai Rumah Damai. Baileo Emarina merupakan wadah perdamaian, di mana masyarakat dapat duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.“Baileo Emarina adalah wadah untuk mempertemukan berbagai pihak ketika muncul masalah. Dengan dialog dan kebersamaan, kedamaian dapat tercipta,” kata Kapolda.Para tokoh adat dan masyarakat menyambut baik arahan Kapolda. Mereka menyatakan komitmen untuk membantu serta mendukung kepolisian menjaga stabilitas keamanan di Kepulauan Aru. PNO-12
11 Des 2025, 11:22 WIT
Kunker ke Mapolres Kepulauan Aru, Kapolda Maluku: Jalankan Tugas Kepolisian Secara Humanis
Papuanewsonline.com, Aru - Untuk memastikan pelayanan kepolisian terhadap masyarakat berjalan baik dan tetap prima, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si kembali melakukan peninjauan di Markas Polres Kepulauan Aru, Rabu (10/12/2025).Sebelumnya, kunjungan kerja Kapolda bersama Ketua Bhayangkari Daerah Maluku yang didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Maluku ini dimulai dari Polres Maluku Barat Daya (MBD), dan Polres Kepulauan Tanimbar sejak Senin (8/12/2025).Kedatangan Kapolda ke sejumlah Polres Perbatasan ini bertujuan untuk melakukan supervisi dan pembinaan terhadap jajarannya terkait pentingnya pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.Hari ini, Orang nomor 1 Polda Maluku bersama Ketua Bhayangkari Daerah Maluku mendatangi Markas Polres Kepulauan Aru. Kedatangan Kapolda dan Ibu disambut dengan penuh kekeluargaan yang ditandai dengan penyerahan buket bunga dari Ketua Bhayangkari Cabang Kepulauan Aru kepada Ketua Bhayangkari Daerah Maluku.Kunjungan kerja Kapolda Maluku bersama rombongan ini mendapatkan penghormatan dari personel Polres Aru yang berdiri berjajar sepanjang pintu masuk Mapolres Aru.Usai prosesi penyambutan, Kapolda langsung berjabat tangan serta menyapa para personel Polres Aru. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan tugas kepolisian secara humanis.Salah satu momen menarik dalam rangkaian kunjungan Kapolda di Mapolres Kepulauam Aru yaitu penampilan Polisi Cilik ‘Pela Manise’. Mereka mempersembahkan pertunjukan kebanggaan di hadapan Kapolda Maluku, Ketua Bhayangkari, dan rombongan. Penampilan Pela Cilik mendapatkan apresiasi karena menampilkan kedisiplinan, kekompakan, dan kreativitas anak-anak binaan Polres Kepulauan Aru."Kami menyampaikan apresiasi atas penyambutan yang luar biasa terutama dari anak-anak kita yang menampilkan kreasi kekompakan mereka dalam program Pela Cilik," kata Kapolda.Penampilan Pela Cilik menggambarkan komitmen Polres Kepulauan Aru dalam membangun program pembinaan terhadap generasi muda. PNO-12
11 Des 2025, 09:07 WIT
Polda Maluku Serahkan Tersangka Kasus Pornografi dan Pelecehan Seksual ke Kejaksaan
Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pornografi dan pelecehan seksual kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon. Penyerahan yang merupakan proses Tahap II tersebut berlangsung pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 16.15 WIT.Menurut Kabid Humas, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., Tersangka dalam perkara ini diketahui berinisial JJT alias Jack, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/V/2025/SPKT/Polda Maluku tertanggal 22 Mei 2025, yang dilaporkan oleh anaknya sendiri ET.Proses penyerahan Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Maluku menerbitkan surat ketetapan P21 dengan Nomor: B/3874/Q.1.4/Etl.1/12/2025 pada 8 Desember 2025, yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.Menindaklanjuti hal tersebut, Ditreskrimum Polda Maluku mengeluarkan surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: B/47.a/XII/RES.1.24./2025/Ditreskrimum pada tanggal yang sama.Kasus yang menjerat tersangka mencakup dugaan pelanggaran Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Penyerahan tersangka dilakukan langsung oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku AKP Lilian.J. Siwabessy, S.Sos, M.H. dan tim kepada Jaksa Penuntut Umum Leo Tuanakota, S.H., M.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.Dengan selesainya proses Tahap II ini, penanganan perkara secara resmi beralih ke pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan pada tahap penuntutan di persidangan. PNO-12
11 Des 2025, 07:56 WIT
DPRK Mimika Janji Tindaklanjuti 57 Tuntutan HAM dari FRP pada Peringatan Hari HAM Sedunia
Papuanewsonline.com, Mimika – DPRK Mimika secara resmi
menerima 57 poin tuntutan hak asasi manusia (HAM) dari Forum Rakyat Papua (FRP)
Mimika dalam peringatan Hari HAM Sedunia. Dokumen tersebut diserahkan langsung
kepada Wakil Ketua II DPRK Mimika, Asri Akkas, dalam sebuah pertemuan yang
dihadiri elemen masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemangku kepentingan
lokal.Penyerahan tuntutan ini menjadi bagian dari rangkaian aksi
peringatan Hari HAM Sedunia yang digelar FRP, sebagai bentuk penyampaian
aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan hak dasar yang dinilai masih
membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah. Suasana pertemuan berlangsung
tertib, dengan sejumlah warga yang membawa pesan-pesan moral mengenai
pentingnya penegakan HAM di Papua.Isi tuntutan yang diajukan FRP mencakup beragam persoalan,
mulai dari penuntasan pelanggaran HAM masa lalu, perlindungan hak atas tanah
adat, peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, hingga jaminan
perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan masyarakat
adat di wilayah pedalaman.Asri Akkas menyampaikan apresiasi atas langkah FRP yang
dinilai konstruktif dalam menyuarakan aspirasi masyarakat Mimika. Ia menegaskan
bahwa DPRK Mimika berkomitmen meninjau setiap poin tuntutan secara cermat dan
bertanggung jawab, sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif di
tingkat kabupaten.“Kami sangat menghargai upaya FRP dalam menyampaikan
aspirasi masyarakat. Semua poin tuntutan akan kami tinjau secara cermat, dan
yang masuk dalam kewenangan Kabupaten Mimika akan segera kami follow-up dan
kerjakan dengan sepenuh hati,” ujarnya dalam kesempatan tersebut.Lebih lanjut, Asri Akkas memastikan bahwa DPRK akan
mengoordinasikan proses tindak lanjut bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
terkait, sehingga setiap masukan dan tuntutan yang disampaikan tidak berhenti
sebagai dokumen semata. Ia juga menegaskan perlunya transparansi dalam setiap
langkah yang ditempuh.Dari pihak FRP, Yoseph Yoman yang menyerahkan dokumen
tuntutan menyampaikan harapan agar DPRK Mimika dapat mengambil langkah nyata
untuk memperbaiki kondisi pemenuhan HAM di kabupaten tersebut. Baginya, 57 poin
tuntutan itu adalah cerminan kegelisahan masyarakat yang menantikan perhatian
serius dari pemerintah setempat.“Kami berharap DPRK tidak hanya menerima tuntutan ini
sebagai kertas kosong, tetapi benar-benar mengambil tindakan nyata. Masyarakat
Mimika telah menunggu lama keadilan dan perlindungan HAM yang optimal,”
ujarnya.Penyerahan tuntutan dalam momentum peringatan Hari HAM
Sedunia ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi dialog yang lebih intensif
antara masyarakat dan pemerintah daerah. FRP menilai bahwa konsistensi DPRK
dalam menindaklanjuti aspirasi tersebut akan menjadi indikator penting bagi
kemajuan jaminan HAM di Mimika ke depan. Penulis: Jidan
Editor: GF
10 Des 2025, 23:33 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru