Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Wacana RUU Penanggulangan Disinformasi Mengemuka, Pemerintah Perkuat Ketahanan Nasional
Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,
menyampaikan wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan
Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah strategis dalam memperkuat
ketahanan nasional Indonesia.Menurut Yusril, tantangan disinformasi saat ini tidak hanya
bersumber dari institusi resmi negara asing, tetapi juga dari aktor nonnegara,
termasuk pihak swasta dan kanal media sosial yang berbasis di luar negeri. Arus
informasi tersebut dinilai kerap menargetkan kepentingan nasional Indonesia
tanpa adanya instrumen hukum yang komprehensif untuk mengantisipasinya.Ia menilai, disinformasi yang berkembang telah menyentuh
berbagai sektor penting, mulai dari ekonomi hingga kohesi sosial. Narasi yang
menyesatkan tersebut sering kali dibangun secara sistematis dan berulang,
sehingga berpotensi memengaruhi persepsi publik internasional maupun domestik
terhadap Indonesia.“Selama ini kita menghadapi berbagai propaganda yang
merugikan, misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit,
minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Narasi yang dibangun seolah-olah produk
kita berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya
saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain,” ujar Yusril.Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa propaganda tidak
hanya berdampak pada sektor ekonomi, tetapi juga dapat merusak mental bangsa,
menurunkan rasa percaya diri nasional, serta memicu konflik sosial melalui
upaya adu domba antar kelompok masyarakat.Dalam pandangannya, pengalaman sejarah global menunjukkan
bahwa propaganda sering digunakan sebagai instrumen untuk melemahkan suatu
negara sebelum muncul tekanan atau intervensi yang lebih besar. Oleh karena
itu, negara perlu memiliki kesiapan regulatif dan kelembagaan dalam menghadapi
ancaman tersebut.Yusril menegaskan bahwa wacana RUU Penanggulangan
Disinformasi dan Propaganda Asing tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan
berekspresi maupun bersifat anti-demokrasi. Fokus utama pemerintah adalah
membangun mekanisme kontra-propaganda serta meningkatkan kesadaran publik agar
masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi menyesatkan.“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan
bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari
propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan
diri bangsa,” jelasnya.Ia menambahkan, saat ini pemerintah masih berada pada tahap
pengkajian dan penyusunan naskah akademik, dengan membuka ruang partisipasi
publik agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab tantangan nyata yang
dihadapi bangsa. “Semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan. Namun,
yang terpenting adalah memahami terlebih dahulu esensi persoalan ini secara
utuh, bukan menolaknya secara apriori,” pungkas Yusril. (GF)
22 Jan 2026, 03:10 WIT
Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Maut Diserahkan ke Kejari Mimika
Papuanewsonline.com, Mimika — Penyidik Unit Polsek Mimika
Baru secara resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berat yang
mengakibatkan korban meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Penyerahan tersangka yang diketahui berinisial YH alias Ongen ini dilakukan bersamaan
dengan barang bukti sebagai bagian dari proses tahap dua penanganan perkara.Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan
berdasarkan surat masuk dari Kejaksaan Negeri Timika dengan nomor
B-762/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, setelah berkas perkara
dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K.,
S.I.K., menjelaskan bahwa perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana
penganiayaan berat. Hal tersebut dikarenakan korban berinisial DAW meninggal
dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Mimika akibat luka tusuk yang
dialaminya.Korban diketahui mengalami tusukan menggunakan sebilah pisau
yang mengenai bagian ketiak sebelah kiri, sehingga menyebabkan kondisi korban
memburuk hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir meskipun telah
mendapatkan penanganan dari tim medis.“Proses tahap II berjalan lancar berkat komunikasi dan
koordinasi yang terjalin baik selama ini antara Polsek Mimika Baru dan Pihak
Kejaksaan Negeri Timika,” ujarnya.Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga turut
menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa
penganiayaan tersebut. Barang bukti yang diserahkan antara lain satu bilah
pisau dapur bergagang kayu dengan panjang sekitar 25 sentimeter serta satu
lembar celana pendek yang masih berlumuran darah.Dengan dilaksanakannya tahap dua, berkas perkara kasus
penganiayaan berat ini dinyatakan lengkap dan sepenuhnya menjadi kewenangan
pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera
kepada pelaku tindak kekerasan sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat
agar menjauhi tindakan kriminal, khususnya memasuki tahun baru 2026.AKP Putut juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu
melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar agar
dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.“Kita tidak boleh diam melihat tindak kekerasan terjadi di
sekitar kita. Segera laporkan ke pihak kepolisian agar pelaku mendapatkan
hukuman yang sesuai dan masyarakat tetap aman serta terjaga ketertibannya,”
pungkasnya. Penulis: JidEditor: GF
22 Jan 2026, 02:46 WIT
Gelar Peluncuran dan Bedah Buku, Wakapolri Buka Strategi Dinamika Penanganan TPPO
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar peluncuran dan bedah buku berjudul “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital” pada hari ini, pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Bareskrim Polri Lantai 9. Kegiatan ini menjadi ruang terbuka bagi publik untuk memahami perkembangan dan dinamika kejahatan Perlindungan Perempuan dan Anak–Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang kini semakin kompleks dan lintas sektor.Buku ini ditulis oleh tiga penulis, yakni Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, purnawirawan Polri Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, serta Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah. Isinya merangkum pengalaman, strategi, dan kerja kolaboratif Polri bersama kementerian/lembaga, akademisi, serta mitra internasional dalam mencegah dan memberantas TPPO.Wakapolri menegaskan bahwa TPPO saat ini tidak lagi berdiri sendiri sebagai kejahatan konvensional, melainkan telah bertransformasi memanfaatkan media sosial, platform digital, hingga jaringan lintas negara. Karena itu, Polri mengedepankan pendekatan terpadu dan kolaboratif, mulai dari penguatan Direktorat PPA-PPO, kerja sama internasional, hingga pencegahan berbasis keluarga, sekolah, dan literasi digital masyarakat.“Buku ini penting agar masyarakat tahu bahwa kejahatan PPA-PPO terus berkembang, dan penanganannya tidak bisa hanya oleh Polri, tetapi harus melibatkan semua pihak,” tegas Wakapolri. Ia juga menekankan prinsip penanganan yang menempatkan korban sebagai subjek perlindungan, bukan untuk disalahkan.Bedah buku dilakukan langsung oleh para penanggap ahli dan akademisi nasional, yaitu Poengky Indarty, Komjen Pol. Dr. Dwiyono, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, Prof. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, Prof. Dr. Ani Purwanti, dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa. Para penanggap menilai buku ini relevan sebagai rujukan akademis sekaligus panduan praktis kebijakan karena memotret langsung praktik penanganan TPPO di lapangan.Wakapolri berharap buku ini dapat dibaca luas oleh masyarakat sebagai sarana edukasi dan kewaspadaan bersama. Dengan memahami pola, risiko, dan upaya penanganan TPPO yang dilakukan Polri bersama kementerian/lembaga, masyarakat diharapkan turut berperan aktif mencegah kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak, di era digital yang terus berubah. PNO-12
21 Jan 2026, 21:41 WIT
Ciptakan Kamtibmas, Polda Maluku Siap Menggelar Operasi Pekat Salawaku 2026
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku akan menggelar operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.Sebelum operasi dengan sandi Pekat Salawaku 2026 ini dilaksanakan, Polda Maluku terlebih dahulu melaksanakan Latihan Pra Operasi (Latpraops) yang bertempat di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Markas Polda Maluku, Rabu (21/1/2026).Kegiatan Latpraops Pekat Salawaku bertujuan untuk menyatukan langkah, membekali pemahaman personel saat menjalankan operasi di lapangan.Kepala Biro Operasi Polda Maluku, Kombes Pol Ronald Refli Rumondor S.I.K dalam arahannya saat membuka Latpraops Pekat Salawaku mengingatkan seluruh personel yang akan dikerahkan agar fokus mengikuti pelatihan. Ini penting diikuti agar dapat bekerja maksimal sesuai tupoksinya di lapangan."Kegiatan ini adalah awal dari pelaksanaan Ops Pekat. Kalau ini tidak dilaksanakan maka itu sama saja saya mencelakakan rekan-rekan saat menjalankan tugas di lapangan," ungkapnya.Berbagai pengetahuan penting terkait pelaksanaan Ops Pekat Salawaku 2026 akan disampaikan para pemateri. Seluruh personel diminta untuk mengikuti secara sungguh-sungguh. "Tujuan utama kita yaitu memberikan rasa aman bagi masyarakat," tegasnya.Tak hanya itu, salah satu sasaran Ops Pekat Salawaku, kata Kombes Refli, juga terkait peredaran minuman keras (miras). Menurutnya, miras merupakan salah satu faktor terjadinya tindakan kriminal seperti kekerasan/penganiayaan."Orang yang dalam kondisi mabuk akan berani melakukan apa saja termasuk tindakan yang bisa berujung pada terjadinya masalah yang lebih besar seperti penganiayaan dan kekerasan terhadap sesama atau perkelahian antar warga," ujarnya.Selain miras, target Ops Pekat, kata Refli, yaitu penyelundupan dan penggunaan Narkotika dan Obat-obat terlarang (narkoba). "Sasaran berikutnya adalah pada tempat hiburan malam dengan sasaran kita yaitu Narkoba," katanya.Kombes Refli mengaku peredaran gelap narkoba, memiliki dampak dan bahaya sama dengan miras, khususnya bagi generasi muda. "Narkoba ini juga sama bahayanya dengan miras," ujarnya. Selain miras dan narkoba, target Ops Pekat juga menyasar aksi premanisme dan berbagai potensi gangguan kamtibmas di tengah masyarakat. "Saya harapkan kita semua bisa bekerja maksimal sesuai tupoksi, penuh rasa tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa dan institusi Polri yang kita cintai," pintanya.Latpraops Pekat Salawaku yang turut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum dan Plh Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, ini diikuti oleh para personel dari Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus, Dit Reskrim Narkoba, Dit Samapta, Dit Intelkam, Bid Propam, Bid Dokes dan Bid Humas Polda Maluku. PNO-12
21 Jan 2026, 20:10 WIT
Wakapolda Maluku Apresiasi Komitmen Polri Inisiasi Ditres PPA-PPO
Papuanewsonline.com, Ambon - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H menyampaikan apresiasinya terhadap launching Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda dan 22 Satuan Reserse (Satres) PPA-PPO Polres.Apresiasi disampaikan Wakapolda Maluku saat mengikuti peluncuran Ditres Tindak Pidana PPA-PPO melalui video conference (vicon) dari Ruang Vicon Lantai II Markas Polda Maluku, Rabu (21/1/2026).Direktorat khusus tersebut resmi dilaunching secara langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polri dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI).Peluncuran direktorat PPA-PPO yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si ini menandakan komitmen Polri yang kuat dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya.Direktorat PPA-PPO sendiri memiliki tiga subdirektorat, yakni Subdit I yang menangani tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya, Subdit II menangani tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan Subdit III secara khusus menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Saat ini, Ditres PPA-PPO telah terbentuk di 11 Polda, meliputi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Utara, Polda Kalimantan Barat, Polda Nusa Tenggara Timur, dan Polda Nusa Tenggara Barat. Satuan kerja ini juga didukung oleh 22 Satres PPA-PPO di tingkat Polres.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam arahannya menegaskan, launching Ditres PPA-PPO menjadi momentum penting dalam memperkuat penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak serta perdagangan orang dengan pendekatan yang berbasis gender dan berorientasi pada korban.“Launching hari ini membuktikan bahwa masyarakat membutuhkan kehadiran negara melalui Polri, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini sering menjadi korban. Kita berharap Ditres PPA dan PPO benar-benar mampu memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” ujar Kapolri.Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam penanganan kejahatan tersebut, mengingat karakteristik kasus PPA dan PPO yang tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga lintas daerah hingga lintas negara.“Saya terus mendorong penguatan kerja sama lintas sektoral, dengan para pemangku kepentingan dan seluruh pemerhati, sehingga pelayanan yang kita berikan semakin optimal dan memberikan rasa keadilan bagi para pelapor,” tambahnya.Lebih lanjut, Kapolri menegaskan peningkatan kapasitas dan kemampuan personel menjadi hal mutlak, mengingat kejahatan perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang membutuhkan penanganan khusus dan komprehensif.“Saya berharap tidak hanya di 11 Polda dan 22 Polres. Ke depan, Polda-Polda lainnya juga dapat menyesuaikan dan membentuk satuan serupa, sehingga penanganan PPA dan PPO dapat dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.Dengan terbentuknya Ditres PPA-PPO ini, diharapkan Polri semakin responsif, profesional, dan berkeadilan dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan, anak, dan seluruh kelompok rentan di Tanah Air."Kami menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas kegiatan launching Ditres PPA-PPO di beberapa Polda," kata Wakapolda Maluku Brigjen Imam secara terpisah di sela-sela kegiatan tersebut.Brigjen Imam mengaku Polda Maluku sendiri telah mengusulkan pembentukan Ditres PPA-PPO. "Kami berharap ke depan Ditres PPA-PPO dapat segera terbentuk di Polda Maluku," harap Wakapolda yang didampingi Para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, Perwira perwakilan satuan kerja, serta para Kapolres dan Kapolresta yang didampingi Kasatreskrim dan Kanit PPA masing-masing Polres. PNO-12
21 Jan 2026, 19:49 WIT
Hadapi Tantangan Era Digital, Bid Humas Polda Maluku Supervisi Polres SBB
Papuanewsonline.com, SBB – Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Maluku melaksanakan kegiatan supervisi dan evaluasi terkait fungsi kehumasan di Polres Seram Bagian Barat (SBB).Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Polres SBB pada Selasa (20/1/2026) ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi kehumasan di era digital.Supervisi dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K beserta tim. Turut hadir Kapolres SBB, Kasi Humas, Kasat Binmas, para Bhabinkamtibmas, serta perwakilan personel dari satuan kerja Polres SBB.Pelaksanaan supervisi difokuskan pada monitoring dan evaluasi pelaksanaan fungsi kehumasan, sekaligus penguatan peran personel Polri dalam pengelolaan informasi publik dan media digital yang profesional, transparan, dan berimbang.Kapolres SBB, AKBP. Andi Zulkifli dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan supervisi. Ia menegaskan kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kapasitas personel, khususnya Bhabinkamtibmas, sebagai ujung tombak Polri dalam membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat.Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menegaskan pentingnya dilaksanakan supervisi terkait fungsi kehumasan di era digital. Ia mengaku kegiatan yang dilakukan Bid Humas Polda Maluku juga merupakan bagian dari bentuk pembinaan terkait fungsi kehumasan kepada satuan kewilayahan. "Kemampuan kehumasan saat ini menjadi kebutuhan utama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media sosial," ungkapnya.Mengutip arahan Kadiv Humas Polri, Kombes Rositah menekankan di era digital, setiap dinamika dan kinerja Polri dapat dengan mudah diketahui publik. Oleh karena kekurangan Polri tidak dapat ditutup-tutupi, maka berbagai kebaikan, prestasi, dan pengabdian Polri kepada masyarakat juga harus disampaikan secara terbuka dan masif.Terkait peran Bhabinkamtibmas, mantan Kapolres Maluku Tengah ini mengaku sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. "Untuk itu, mereka perlu dibekali kemampuan manajemen media, serta keterampilan fotografi dan videografi, guna menghasilkan konten-konten positif yang edukatif dan informatif terkait pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan," jelasnya.Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Polri, yang menegaskan bahwa seluruh pegawai negeri pada Polri merupakan pengemban fungsi kehumasan.Di tempat yang sama, Ps. Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Maluku, AKP Alfred Hadapan, memperkenalkan platform Police Tube sebagai salah satu media resmi Polri yang membuka ruang partisipasi masyarakat. Para Bhabinkamtibmas diimbau untuk aktif memanfaatkan platform tersebut sebagai sarana publikasi kegiatan kepolisian yang positif dan humanis.Tak hanya itu, kegiatan supervisi juga diisi dengan pembekalan teknis oleh Briptu Kristianto Pesireron, S.Kom. Ia menyampaikan materi dasar fotografi dan videografi, pemanfaatan kamera DSLR dan smartphone, serta tahapan pembuatan konten mulai dari pengambilan gambar hingga proses pengeditan agar menghasilkan konten yang menarik dan berkualitas."Kami berharap seluruh personel Polres Seram Bagian Barat, khususnya Bhabinkamtibmas, semakin profesional dalam menjalankan fungsi kehumasan dan pemanfaatan media digital, sehingga informasi Polri kepada masyarakat dapat tersampaikan secara efektif, transparan, dan berkelanjutan dalam mendukung citra positif Polri," harap Kombes Rositah. PNO-12
21 Jan 2026, 19:39 WIT
Wakapolda Maluku Ikuti Vicon Launching Ditres PPA-PPO dan Penandatanganan MoU Polri–Kemen P2MI
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan *Video Conference (Vicon) Launching Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda dan 22 Satres PPA-PPO Polres*, yang dirangkaikan dengan *Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polri dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI)*.Kegiatan tersebut diikuti oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H., pada Kamis (21/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIT, bertempat di Ruang Vicon Lantai II Polda Maluku.Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, para perwira perwakilan satuan kerja Polda Maluku, serta para Kapolres dan Kapolresta jajaran yang didampingi Kasatreskrim dan Kanit PPA masing-masing Polres.Dalam launching tersebut, Kapolri secara resmi memperkenalkan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO yang dipimpin oleh Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si. Direktorat ini memiliki tiga subdirektorat, yakni Subdit I yang menangani tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya, Subdit II yang menangani tindak pidana kekerasan terhadap anak, serta Subdit III yang secara khusus menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Saat ini, Ditres PPA-PPO telah terbentuk di 11 Polda, meliputi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Utara, Polda Kalimantan Barat, Polda Nusa Tenggara Timur, dan Polda Nusa Tenggara Barat, serta didukung oleh 22 Satres PPA-PPO di tingkat Polres.Dalam arahannya, Kapolri menegaskan bahwa launching Ditres PPA-PPO menjadi momentum penting dalam memperkuat penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak serta perdagangan orang dengan pendekatan yang berbasis gender dan berorientasi pada korban.“Launching hari ini adalah momentum penguatan penanganan kasus PPA dan PPO dengan pendekatan berbasis gender. Ini membuktikan bahwa masyarakat membutuhkan kehadiran negara melalui Polri, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini sering menjadi korban. Kita berharap Ditres PPA dan PPO benar-benar mampu memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” ujar Kapolri.Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam penanganan kejahatan tersebut, mengingat karakteristik kasus PPA dan PPO yang tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga lintas daerah hingga lintas negara.“Saya terus mendorong penguatan kerja sama lintas sektoral, dengan para pemangku kepentingan dan seluruh pemerhati, sehingga pelayanan yang kita berikan semakin optimal dan memberikan rasa keadilan bagi para pelapor,” tambahnya.Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa peningkatan kapasitas dan kemampuan personel menjadi hal mutlak, mengingat kejahatan perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang membutuhkan penanganan khusus dan komprehensif.“Saya berharap tidak hanya di 11 Polda dan 22 Polres. Ke depan, Polda-Polda lainnya juga dapat menyesuaikan dan membentuk satuan serupa, sehingga penanganan PPA dan PPO dapat dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Kapolri.Dengan terbentuknya Ditres PPA-PPO ini, diharapkan Polri semakin responsif, profesional, dan berkeadilan dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan, anak, dan seluruh kelompok rentan di Tanah Air. PNO-12
21 Jan 2026, 19:25 WIT
MK Tegaskan wartawan tidak dapat secara serta-merta dikenakan sanksi pidana maupun perdata
Papuanewsonline.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK)
mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan
Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan ini menegaskan penguatan perlindungan hukum bagi wartawan dalam
menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional.Dalam putusan tersebut, MK menekankan bahwa wartawan tidak
dapat secara serta-merta dikenakan sanksi pidana maupun perdata atas karya
jurnalistiknya, selama kegiatan jurnalistik tersebut dilakukan sesuai ketentuan
hukum dan etika profesi.Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan
hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat.Mahkamah kemudian memberikan penafsiran konstitusional bahwa
penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat
dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan
pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan
sebagai bagian dari prinsip restorative justice.“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata
Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang
yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah
menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan
komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah
satu pilar utama kedaulatan rakyat.Ia menilai perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh
dipahami secara sempit atau hanya bersifat administratif, melainkan harus
ditempatkan sebagai jaminan konstitusional atas kebebasan pers.“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak
konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak
memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.Lebih lanjut, Guntur menegaskan bahwa perlindungan hukum
harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari proses
pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga
penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.(GF)
20 Jan 2026, 21:20 WIT
Kapolda Maluku Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Karo Logistik
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si memimpin upacara penyerahan jabatan Karo Logistik Polda Maluku, Senin (19/1/2026).Upacara yang berlangsung di ruang tamu lantai 2 Markas Polda Maluku ini turut dihadiri Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H beserta sejumlah Pejabat Utama Polda Maluku.Kepala Biro (Karo) Logistik Polda Maluku sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol. Ary Donny Setiawan, S.I.K., M.H. Jabatan tersebut sementara diserahkan kepada Kapolda Maluku.Kombes Ary Donny Setiawan sendiri saat ini ditugaskan sebagai Direktur Aparatur Negara pada Deputi Bidang Intelijen BIN Republik Indonesia.Kapolda Maluku dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kombes Ary Donny Setiawan yang telah mengabdi dan memberikan dedikasi terbaik di Polda Maluku."Saya selaku pribadi dan atas nama Polda Maluku menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian saudara yang mana selama ini sudah memberikan banyak kontribusi positif untuk Polda Maluku," katanya. Irjen Dadang juga berharap di tempat tugas yang baru, Kombes Ary dapat kembali memberikan dedikasi dan kontribusi terbaik. "Semoga nantinya di tempat tugas yang baru dapat lebih baik lagi dalam karirnya di kepolisian. Selamat bertugas dan semoga sukses di tempat tugas yang baru," harapnya. PNO-12
20 Jan 2026, 21:09 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru