Papuanewsonline.com
Perjudian Rolex Kembali Marak di Mimika, Dua Sosok yang Diduga Bos Judi Jadi Sorotan Warga
Diduga Sebar Video Tak Senonoh Seorang Wanita, Pengacara Agli Elkel Dilaporkan Ke Polres Mimika
Aroma "Amis" Dana Hibah KPU Mimika Sangat Menyengat, Temuan BPK 28 Miliar
TNI-Polri Sita Ratusan Butir Amunisi dari Kelompok OPM Pimpinan Daniel Aibon Kogoya
Bupati Roni Omba Buka Penyuluhan Hukum, Tegaskan Komitmen Pencegahan Korupsi di Boven Digoel
BERKAS PERKARA KASUS PENGANIAYAAN SISWA MAGANG DI MIMIKA DIKIRIM KE KEJAKSAAN
44.234 LEMBAR SPPT PBB-P2 MIMIKA SIAP DIDISTRIBUSIKAN, KOLLABORASI JADI KUNCI KEBERHASILAN
TARGET PBB-P2 MIMIKA TAHUN 2026 CAPAI RP85,9 MILIAR, NAIK RP1,9 MILIAR DARI TAHUN 2025
BAPENDA MIMIKA SERAHKAN SPPT PBB-P2 TAHUN 2026, TARGET PENERIMAAN CAPAI RP89,4 MILIAR
Kematian Ibu Rumah Tangga Di Mimika Baru Diduga Gantung Diri, Polisi Sedang Selidiki
BERITA TAG Hukum
Homepage
Aksi Long March Merah Warnai Peringatan HAM di Mimika, FRP Desak DPRK Tindaklanjuti 57 Tuntutan
Papuanewsonline.com, Mimika - Forum Rakyat Papua (FRP)
Kabupaten Mimika merayakan Hari HAM Sedunia dengan menyerahkan 57 poin tuntutan
terkait perlindungan hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
(DPRK) Mimika.Acara yang diisi dengan aksi simbolis ini bertujuan untuk
menyampaikan aspirasi masyarakat dan mendesak pihak berwenang mengambil
tindakan nyata terhadap berbagai isu HAM di daerah. (10/12/25) Tuntutan yang disampaikan meliputi berbagai masalah, mulai
dari penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, perlindungan hak atas tanah
masyarakat adat, akses layanan kesehatan dan pendidikan yang setara, serta
perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh elemen masyarakat yang
membawa pduk dengan pesan mempertahankan HAM.Ketua FRP Mimika, Yoseph Yoman, menyatakan bahwa penyerahan
tuntutan ini merupakan wujud perjuangan masyarakat untuk mendapatkan keadilan."Kita telah menunggu lama penyelesaian isu-isu HAM ini.
57 poin ini adalah representasi aspirasi banyak orang yang merasa haknya
terlantar," ujarnya dengan penuh semangat.Anggota DPRK Mimika yang menerima tuntutan, Fransiskus
Wonda, menambahkan ucapan: "Kita akan tinjau tuntutan ini dengan seksama
dan usahakan untuk mengusulkannya menjadi usulan kerja parlemen. Masyarakat
berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan HAM yang optimal." Penulis: Jid
Editor: GF
10 Des 2025, 23:30 WIT
Kapolda Maluku Apresiasi Kinerja Personel di Kepulauan Tanimbar
Papuanewsonline.com, Tanimbar — Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin tatap muka dan pemberian arahan kepada personel Polres Kepulauan Tanimbar serta Kompi III Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku, Selasa, di Aula Hotel Galaxy, Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan. Agenda ini merupakan rangkaian kunjungan kerja Kapolda di Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk memantau langsung pelaksanaan tugas serta kondisi personel di lapangan.Kegiatan turut dihadiri jajaran pejabat utama Polda Maluku, pengurus Bhayangkari Daerah Maluku, Kapolres Kepulauan Tanimbar, serta ratusan personel Polres dan Brimob yang bertugas di wilayah Kepulauan Tanimbar.Dalam sambutannya, Kapolda menyampaikan apresiasi dan rasa syukur dapat bertatap muka langsung dengan seluruh personel di wilayah terpencil yang memiliki kompleksitas tugas tinggi.“Tujuan kami datang adalah untuk melihat langsung pelaksanaan tugas rekan–rekan di wilayah, sekaligus memberikan pembinaan dan penguatan,” ujar Kapolda.Kapolda menegaskan bahwa profesi Polri merupakan tugas pengabdian yang mulia. Setiap anggota dituntut tidak hanya menjadi pribadi yang baik, tetapi juga mampu memberi teladan dan mengajak masyarakat menuju kebaikan serta mencegah tindak kejahatan.“Integritas, keteladanan, dan moralitas merupakan fondasi utama seorang polisi,” tegasnya.Kapolda juga memberikan penekanan kuat terkait pentingnya menjaga kehormatan seragam dan institusi. Menurutnya, perilaku negatif satu anggota dapat mencederai nama baik seluruh tubuh Polri.Ia menyoroti sejumlah pelanggaran yang harus dihindari personel, antara lain kekerasan dan arogansi, perilaku koruptif, gaya hidup hedonis, hingga pelanggaran moral dan penelantaran keluarga.“Sebelum mengajak masyarakat menuju kebaikan, setiap anggota harus terlebih dahulu menata dirinya. Menjadi pribadi yang baik adalah keharusan,” ujarnya.Dalam arahannya, Kapolda menyebut tuntutan masyarakat terhadap kinerja Polri semakin tinggi, terutama di tengah perkembangan teknologi dan munculnya berbagai modus kejahatan baru. Oleh karena itu, setiap anggota Polri dituntut memiliki tiga kompetensi utama: kemampuan teknis dan taktis kepolisian, integritas dan moralitas, serta kepemimpinan dan kemampuan mengendalikan diri.“Tantangan ke depan tidak makin ringan. Karena itu jadilah polisi yang profesional, humanis, dan responsif,” tegas Kapolda.Menurutnya, respons cepat terhadap laporan masyarakat, termasuk dalam olah TKP, menjadi indikator utama kualitas pelayanan. Selain itu, kedekatan dan komunikasi yang baik dengan masyarakat harus terus diperkuat.“Jadilah polisi yang mau mendengar. Layani dengan ketulusan, bukan dengan arogan. Lakukan pekerjaan secara benar, bukan sekadar pencitraan,” pesannya.Kapolda turut menyinggung beberapa potensi gangguan kamtibmas yang menjadi perhatian di Kepulauan Tanimbar, seperti konflik antar kampung, tindak pidana kekerasan, konsumsi minuman keras, serta kasus yang melibatkan perempuan dan anak.Ia menekankan pentingnya kontribusi nyata setiap anggota dalam menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan.“Kebaikan yang kita tanam hari ini akan kembali kepada kita, mungkin bukan sekarang, tetapi bisa bermanfaat bagi anak cucu kita,” kata Kapolda.Di akhir arahannya, Kapolda mengajak seluruh personel Polri untuk menjaga marwah institusi serta memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat.“Mari kita terus berbuat baik, menjaga kehormatan institusi, dan melaksanakan tugas dengan semangat. Jadilah kebanggaan keluarga, masyarakat, dan organisasi,” tutupnya.Kunjungan kerja Kapolda Maluku di Kepulauan Tanimbar menunjukkan komitmen nyata Polda Maluku dalam memperkuat soliditas internal dan memastikan kesiapan personel di wilayah kepulauan. Penekanan pada integritas, moralitas, dan respons cepat pelayanan mencerminkan arah reformasi kultural Polri dalam menjawab tuntutan masyarakat yang semakin tinggi. Di tengah dinamika sosial serta tantangan era digital yang berkembang pesat, penguatan sumber daya manusia menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. PNO-12
09 Des 2025, 21:53 WIT
Terima Sertifikat Tanah Polres MBD, Kapolda Maluku: Sinergi Bersama Melayani Masyarakat
Papuanewsonline.com, MBD - Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si menekankan pentingnya sinergi bersama antara Kepolisian dengan Forkopimda dan stakeholder terkait dalam melayani masyarakat.Penekanan ini disampaikan Kapolda dalam kegiatan Ramah Tamah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang dirangkaikan dengan Penyerahan Sertifikat Tanah Polres MBD oleh Pemerintah Daerah Kabupaten MBD, Senin (8/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di kediaman Bupati MBD ini dihadiri Ketua Bhayangkari Daerah Maluku bersama sejumlah PJU Polda Maluku, Bupati MBD, Kapolres MBD, bersama unsur Forkopimda MBD dan stakeholder lainnya.Penyerahan sertifikat tanah Polres MBD merupakan bentuk dukungan dan komitmen Pemda terhadap penguatan sarana prasarana kepolisian yang lebih representatif dalam melayani masyarakat.Kapolda Maluku memberikan apresiasi kepada Pemda MBD atas dukungan yang diberikan kepada Polri. Ia menegaskan, kepastian aset merupakan fondasi penting dalam pembangunan institusi Polri yang profesional, modern, dan berintegritas.“Kami menyampaikan terima kasih atas penyerahan sertifikat tanah ini. Ini bukan sekadar dokumen, melainkan wujud nyata dukungan pemerintah daerah terhadap tugas dan tanggung jawab Polri. Dengan kepastian aset, maka perencanaan pembangunan sarana dan prasarana dapat berjalan lebih terarah sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa semakin optimal,” kata Kapolda.Kapolda juga menekankan pentingnya sinergi dan kebersamaan seluruh unsur Forkopimda dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendorong pembangunan di Kabupaten MBD.Menurutnya, hubungan yang solid antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan kejaksaan merupakan kekuatan utama dalam menciptakan ruang sosial yang harmonis dan kondusif.“Sinergi Forkopimda adalah kunci menjaga keamanan dan ketertiban di daerah. Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus hadir bersama, membangun komunikasi, memperkuat koordinasi, dan memberikan pelayanan terbaik yang humanis serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya. PNO-12
09 Des 2025, 20:33 WIT
Wakapolri Hadiri Apel Mitra Kamtibmas Presisi di Papua
Papuanewsonline.com, Jayapura - Usai menghadiri Apel Mitra Kamtibmas Presisi di Papua, Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo bersama Kapolda Papua melanjutkan agenda dengan meninjau sejumlah kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang digelar di area kegiatan. Rangkaian ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memperkuat hubungan dengan masyarakat serta mendorong pemberdayaan ekonomi lokal di Tanah Papua, Selasa (9/12).Salah satu agenda yang mendapat perhatian adalah pameran UMKM Papua, yang menampilkan berbagai produk unggulan mulai dari kerajinan tangan khas Papua, olahan pangan lokal, hingga karya-karya kreatif dari para pelaku UMKM dan Bhayangkari.“Produk UMKM Papua ini luar biasa. Polri akan terus mendukung penguatan ekonomi masyarakat lokal karena keamanan itu juga lahir dari kesejahteraan,” ujar Wakapolri saat meninjau stan UMKM.Selain pameran UMKM, rombongan juga memantau pelaksanaan bakti sosial dan bakti kesehatan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat. Layanan kesehatan gratis, pembagian bantuan kebutuhan pokok, hingga fasilitas konsultasi kesehatan tersedia untuk warga yang hadir.Tidak hanya itu, Polri juga memberikan perlengkapan sekolah bagi anak-anak sebagai upaya mendorong semangat belajar generasi muda Papua. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakapolri, disambut antusias oleh para orang tua dan siswa yang hadir.“Anak-anak Papua adalah masa depan. Kita ingin memastikan mereka mendapatkan dukungan, baik dalam pendidikan maupun kesehatan. Ini bagian dari tanggung jawab moral Polri untuk hadir di tengah masyarakat,” ucap Komjen Dedi.Wakapolri menegaskan bahwa kegiatan sosial seperti UMKM, baksos, dan bantuan pendidikan akan terus dilakukan sebagai bagian dari pendekatan humanis Polri dalam menjaga keamanan dan keharmonisan di Papua.“Kamtibmas itu bukan hanya patroli dan penegakan hukum. Kamtibmas juga tentang menyentuh hati masyarakat, membangun kepercayaan, dan hadir dalam kehidupan mereka. Itulah yang sedang kita lakukan di Papua,” tutupnya. PNO-12
09 Des 2025, 14:50 WIT
Gelar Dialog Publik, Polda Maluku Bahas Kebijakan KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menggelar dialog publik interaktif di Studio Pro 1 RRI Ambon untuk membahas penyesuaian penegakan hukum seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis Polda Maluku untuk memastikan aparat penegak hukum di daerah siap menyongsong era baru proses peradilan pidana yang lebih modern, akuntabel, dan berbasis perlindungan hak asasi.Dialog publik menghadirkan tiga narasumber utama, yakni akademisi yang juga merupakan mantan Dekan Fakultas Hukum UKIM Ambon, Dr. Jhon D. Pasalbessy,SH, M.Hum, praktisi Hukum/advokat, Jacky Wenno, SH, serta perwakilan Ditreskrimum Polda Maluku, AKP La Beli, SH., MH, selaku Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Maluku.Dalam pemaparannya, Dr. Jhon D. Pasalbessy, SH, M.Hum menilai pemberlakuan KUHAP baru merupakan momentum penting modernisasi ,sistem peradilan pidana di Indonesia, termasuk di Maluku. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi akan memberikan jaminan hukum yang lebih kuat bagi saksi, korban, dan tersangka.“Ada tiga tahapan proses penegakan hukum sebelum, selama, dan setelah penanganan perkara. Tahap awal adalah pintu masuk yang rawan terjadi pelanggaran prosedur. KUHAP baru hadir untuk memperkuat hak-hak individual serta mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.Ia menambahkan, posisi kuasa hukum kini lebih aktif dan memiliki kewenangan yang setara dengan penyidik dalam proses pemeriksaan. Advokat dapat merekam proses pemeriksaan, menyampaikan keberatan atas pertanyaan penyidik, serta terikat pada batas waktu pemeriksaan maksimal delapan jam.Pandangan senada disampaikan perwakilan Advokat Maluku, Jacky Wenno, SH. Menurutnya, KUHAP baru menempatkan advokat sebagai mitra penyidik dalam setiap fase penanganan kasus.“Kedudukan advokat dan penyidik saat ini sejajar. KUHAP baru menjadikan pendampingan hukum sebagai bagian integral dalam proses pembuktian, bukan penghalang,” ujarnya.Jacky menyampaikan sejumlah harapan kepada Polri, terutama terkait transparansi data digital dan penyediaan ruang khusus bagi advokat di lingkungan kepolisian. Menurutnya, akses data daring akan mempercepat penanganan perkara dan mengurangi birokrasi.Sementara itu, AKP La Beli, SH., MH, menegaskan komitmen Polda Maluku untuk menyesuaikan SOP penyidikan sesuai ketentuan KUHAP baru. Ia menyebut beberapa perubahan fundamental, mulai dari kedudukan advokat hingga batasan waktu penanganan perkara.“KUHAP baru memberikan batas waktu yang tegas dalam penanganan laporan. Jika laporan tidak ditindaklanjuti sesuai waktu, pelapor dapat mengajukan komplain kepada pimpinan penyidik,” katanya.Di akhir dialog, Dr. Jhon Pasalbessy menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas SDM penyidik, mulai dari Polsek hingga tingkat Polda, agar pelaksanaan KUHAP baru berjalan optimal.Senada dengan hal tersebut, Jacky Wenno, SH, berharap pemberlakuan KUHAP baru akan menghadirkan wajah baru hukum pidana Indonesia yang lebih humanis dan profesional. AKP La Beli mendorong agar KUHAP baru disosialisasikan secara luas kepada seluruh aparat penegak hukum dan institusi pendidikan hukum.Dialog publik yang diselenggarakan Polda Maluku bersama RRI Ambon menunjukkan kesiapan Polri menjemput pembaruan hukum nasional melalui diskursus terbuka dengan akademisi dan praktisi. Poin penting dari KUHAP baru adalah paradigma kemitraan antara penyidik dan advokat, berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia serta akuntabilitas proses penyidikan.Pandangan yang berkembang dalam dialog mencerminkan kesadaran bersama bahwa modernisasi penegakan hukum tidak hanya bergantung pada regulasi baru, tetapi juga kesiapan SDM penegak hukum, ketersediaan sarana digital, dan kemauan membangun kolaborasi lintas profesi hukum. Ini menjadi momentum bagi Maluku untuk memperkuat budaya penegakan hukum yang transparan, efektif, dan berkeadilan. PNO-12
09 Des 2025, 14:37 WIT
Beri Arahan: Ini Penekanan Kapolda Maluku Kepada Personel Polres MBD dan Brimob
Papuanewsonline.com, MBD - Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si memberikan arahan dan pembinaan kepada personel Polres Maluku Barat Daya (MBD) serta Kompi IV Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku.Dalam arahannya di Mako Polres MBD, Senin (8/12/ 2025), Kapolda mengajak seluruh personel agar dapat mengawali tugas dan tanggungjawab kepolisian dengan niat baik. Sebab, dengan niat baik maka energi positif akan tersalurkan untuk melayani masyarakat.Kapolda mengajak seluruh personel untuk bersyukur karena dapat berkumpul melalui kegiatan pengarahan dan silaturahmi. Ia mengaku perjalanan dari Ambon menuju Pulau Moa ditempuh dengan pesawat Polri selama satu jam sepuluh menit, menggambarkan betapa luasnya wilayah Maluku sebagai daerah kepulauan.Kapolda menegaskan bahwa komitmen pelayanan kepolisian kepada masyarakat harus terus dijaga oleh seluruh anggota Polri, di mana pun tempatnya bertugas.“Menjadi polisi adalah tugas mulia karena kita mengajak masyarakat untuk melakukan kebaikan. Karena itu tekad kita harus sama, beta harus tarus bikin bae. Dengan niat baik, energi kita akan tersalurkan untuk melayani masyarakat,” pintanya.Amanah seorang anggota Polri, kata Kapolda, bukan hanya sebatas tugas individu, melainkan membawa nama baik institusi Polri secara keseluruhan.“Seragam yang kita pakai ini bukan sekadar pakaian dinas, tetapi membawa nama 450.000 anggota Polri di seluruh Indonesia. Ketika satu orang bermasalah, institusi turut dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, apa pun pangkat dan jabatan kita, kita adalah satu keluarga besar Polri,” jelasnya.Kapolda meminta setiap personel untuk dapat menjalankan tugas dengan baik. Sehingga, setiap personel harus memiliki fondasi yang kuat berupa kesehatan, kompetensi, pengetahuan, serta moralitas dan integritas tinggi.“Moralitas itu adalah kejujuran dan kesesuaian antara ucapan dan tindakan. Semua anggota Polri adalah pemimpin, minimal pemimpin bagi dirinya sendiri. Ukuran kepemimpinan itu dimulai dari kemampuan mengendalikan diri dan menjaga integritas,” jelasnya.Saat ini, lanjut Kapolda, Polri menjadi sorotan publik. Setiap anggota diminta harus menghindari pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat. Ia menyoroti beberapa bentuk pelanggaran yang sering terjadi, seperti tindakan kekerasan, gaya hidup hedonis, perilaku arogan, perselingkuhan, dan penyimpangan lainnya."Perkembangan teknologi membuat apa pun yang kita lakukan dapat terekam dan tersebar dalam hitungan detik. Karena itu kita harus hati-hati. Jangan sampai tindakan kita mencoreng nama institusi,” tegasnya.Kapolda juga menekankan terkait pentingnya respon time dalam melayani masyarakat. Respon tim merupakan salah satu indikator utama kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ia menyampaikan, meski kondisi geografis berbeda antara kota besar dan daerah terpencil, prinsip utama pelayanan harus tetap diprioritaskan.“Ketika masyarakat memanggil, Polri harus hadir tepat waktu. Kehadiran negara bukan hanya hadir secara fisik, tapi mampu menyelesaikan masalah dengan cepat, tepat, dan netral,” pesan Kapolda.Kapolda juga mengingatkan agar seluruh anggota menjaga sikap dan perbuatan, serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi. Ia menyinggung laporan-laporan yang masuk melalui hotline Kapolda, di mana sebagian berkaitan dengan perilaku anggota.“Banyak pelanggaran itu berakhir sidang kode etik dan demosi. Saya titipkan kepada Kapolres, bahwa penempatan anggota yang bermasalah di Polres MBD bukan untuk menghukum, tetapi untuk membina. Jika mereka berubah dan berprestasi, kesempatan promosi tetap terbuka,” jelas Kapolda.Kapolda juga menegaskan tugas anggota Polri, terutama di wilayah pelosok, harus dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan semangat pengabdian.“Jangan mengeluh. Apa yang kita tanam hari ini akan kita tuai di masa depan. Tampil dan hadirkan diri untuk menolong masyarakat. Saya bangga memiliki prajurit Bhayangkara seperti kalian,” tutup Kapolda.Hadir dalam kegiatan tersebut Karo SDM Polda Maluku, Direktur Reskrimum, Direktur Binmas, Direktur Polairud, Kapolres dan Wakapolres MBD, Wadanki IV Yon C Pelopor, para pejabat utama Polres, serta seluruh personel Polres MBD dan Brimob Kompi IV Yon C Pelopor. PNO-12
09 Des 2025, 14:22 WIT
Dugaan Transaksi Miliaran Rupiah, Aspidsus Kejati Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
Papuanewsonline.com, Jakarta — Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia (APMM) dalam waktu dekat akan resmi melaporkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil setelah APMM mengklaim telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pejabat kejaksaan tersebut.Kordinator APMM, Doris Yenjau, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/12), menyebut pihaknya memegang bukti transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah yang diduga mengalir dari dan ke rekening pribadi Nixon Mahuse. “Kami sudah memiliki bukti transaksi miliaran rupiah berdasarkan hasil analisis PPATK dari rekening Aspidsus Kejati Papua atas nama Nixon Mahuse ke sejumlah pihak lain. Indikasinya kuat mengarah ke TPPU dan gratifikasi. Semua akan kami lampirkan ke KPK,” ujar Doris.Menurut Doris, APMM menemukan adanya aliran dana melalui beberapa rekening bank berbeda, antara lain Mandiri, BCA, BRI, dan BNI, yang diduga digunakan untuk memecah dan menyamarkan sumber dana.Tak hanya itu, APMM juga menyoroti dugaan manipulasi data LHKPN yang dilakukan Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse. “Kami menduga yang bersangkutan memanipulasi LHKPN. Ada harta benda miliknya yang tidak tercatat dalam laporan kekayaan penyelenggara negara,” tegasnya.APMM memastikan mereka akan menyerahkan serangkaian dokumen penting kepada KPK, termasuk : 1. Hasil analisis transaksi PPATK2. Dokumentasi foto dan video aset yang diduga tidak dilaporkan ke LHKPN3. Bukti dugaan kepemilikan properti dan barang mewah “Kami memiliki dokumen dan visual mengenai sejumlah harta yang kami duga milik Nixon Mahuse namun tidak masuk dalam data LHKPN,” lanjut Doris.APMM menilai dugaan keterlibatan pejabat kejaksaan dalam transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah dapat merusak integritas Kejaksaan dan kepercayaan publik, terutama di wilayah Papua yang membutuhkan penegakan hukum bersih dan transparan.Hingga berita ini diterbitkan, Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi oleh redaksi masih terus dilakukan.Editor: GfPenulis: Hendrik
09 Des 2025, 11:25 WIT
Prof. Pantja Tegaskan Polri Tepat Berada di Bawah Presiden: Sebuah Argumentasi Konstitusional
Papuanewsonline.com, Jakarta - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang berada langsung di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional yang paling tepat, relevan, dan selaras dengan sejarah pembentukan negara serta dinamika sistem ketatanegaraan Indonesia.Menurut Prof. Pantja, gagasan tersebut berangkat dari teori perjanjian sosial yang dikemukakan tokoh-tokoh seperti Thomas Hobbes, John Locke, hingga Jean Jacques Rousseau. Dalam state of nature, manusia akan selalu berada dalam kondisi saling mengancam tanpa adanya institusi yang menjamin keamanan. Karena itu, pembentukan negara pada dasarnya lahir untuk menghadirkan keteraturan, keamanan, dan perlindungan bagi seluruh warga negara.“Tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah tugas paling awal dan paling tradisional dari setiap pemerintahan. Bahkan, pembentukan negara pertama-tama ditujukan untuk melindungi keselamatan masyarakat,” ujar Prof. Pantja.Ia menekankan bahwa hal ini sejalan dengan Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang secara eksplisit menyebutkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.Lebih lanjut, Prof. Pantja menjelaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden juga ditegaskan dalam Tap MPR No. VII/MPR/2000 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.“Sejak awal reformasi hingga lebih dari dua dekade berjalan, regulasi kita konsisten menempatkan Polri sebagai institusi yang berada langsung di bawah Presiden. Ini bukan tanpa alasan ini adalah kebutuhan konstitusional dalam sistem eksekutif tunggal Indonesia,” jelasnya.Prof. Pantja mengungkapkan tujuh alasan penting mengapa kedudukan Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan dialihkan ke kementerian sebagaimana sempat diwacanakan sejumlah pihak:1. Memungkinkan Kapolri mengikuti sidang kabinet, sehingga dapat merespons cepat perkembangan situasi nasional dan global.“Kapolri hadir dalam sidang kabinet bukan sebagai menteri, tetapi karena jabatannya setingkat menteri dan memegang peran strategis dalam keamanan nasional,” ungkap Prof. Pantja.2. Menegaskan lingkup tugas Polri sebagai perangkat pusat yang berwenang di seluruh wilayah hukum Indonesia, bukan perangkat daerah.3. Menjamin independensi Polri dari kepentingan politik maupun kelompok tertentu.“Penempatan di bawah Presiden menjaga Polri tetap independen, tidak terseret arus kepentingan politik praktis,” katanya.4. Memberikan ruang bagi Polri untuk menentukan kebijakan strategis dalam menghadapi dinamika keamanan yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.5. Mempercepat penegakan hukum tanpa birokrasi panjang, khususnya pada kasus-kasus kriminal strategis.6. Meningkatkan kepercayaan masyarakat karena Polri dipandang sebagai institusi yang netral dan tidak partisan.7. Memperkuat koordinasi lintas lembaga, khususnya dengan TNI, Kemendagri, dan instansi lainnya.Munculnya wacana menempatkan Polri di bawah kementerian dinilai sebagai langkah mundur.“Dalam sejarah panjangnya, ketika Polri berada di bawah departemen atau bagian dari struktur lain seperti ABRI, Polri sering mengalami intervensi kekuasaan dan politik. Hal itu menghambat profesionalisme, soliditas, dan kemandirian Polri,” tegas Prof. Pantja.Ia mengingatkan bahwa perjalanan reformasi telah membawa Polri menjadi institusi yang mandiri dan profesional, sehingga perubahan struktur justru berpotensi menggerus capaian tersebut.Di bagian penutup argumennya, Prof. Pantja menegaskan:“Secara konstitusional, historis, dan teoritis, keberadaan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah Presiden selaku Kepala Negara adalah yang paling tepat dan beralasan. Penempatan ini menjamin efektivitas, independensi, dan profesionalitas Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.”Dengan demikian, kedudukan Polri di bawah Presiden yang saat ini dijabat oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian integral dari desain ketatanegaraan Indonesia yang harus dipertahankan demi stabilitas keamanan nasional serta kepentingan masyarakat luas. PNO-12
08 Des 2025, 21:27 WIT
Kabidhum Polda Maluku: Pentingnya Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Bidang Hukum Polda Maluku, Kombes Pol Aris Bachtiar, S.H., S.I.K., M.Si menekankan kepada seluruh personel Polri agar dapat mempelajari dan memahami KUHP dan KUHAP yang baru.Penekanan ini disampaikan Kombes Aris dalam sambutannya pada apel gabungan Polda Maluku yang dilaksanakan di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Kota Ambon, Senin pagi (8/12/2025).Dalam arahannya, Kombes Aris menyampaikan informasi penting terkait implementasi regulasi baru di tubuh Polri. “Sebagai informasi, pada tahun 2026 kita akan melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru,” ungkapnya.Ia menegaskan, perubahan yang terjadi tersebut harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh anggota Polri tanpa terkecuali. “Kita harus pelajari dan mengerti. Ini sangat penting bagi kita, apa pun tugas kita, mulai dari staf, pembinaan, hingga operasional,” tambahnya.Pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP yang baru bukan hanya menjadi tanggung jawab penyidik atau satuan kerja tertentu.“Saya tekankan, KUHP dan KUHAP yang baru ini bukan hanya tugas penyidik dan beberapa satuan kerja saja, tetapi seluruh anggota Polri wajib mempelajari dan mengerti,” tegasnya. PNO-12
08 Des 2025, 20:38 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru