Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Kapolri Pimpin Sertijab Kabaintelkam dan Dankor Brimob Polri
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) di Rupattama Mabes Polri, Selasa (30/9/2025). Sertijab ini meliputi jabatan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) serta Komandan Korps Brimob (Dankor Brimob) Polri.Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Yuda Gustawan resmi menjabat sebagai Kabaintelkam Polri menggantikan Komjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, yang memasuki masa purna pengabdian setelah menorehkan rekam jejak penuh dedikasi dan integritas kepada bangsa dan negara. Posisi Wakabaintelkam kemudian diisi oleh Brigjen Pol Nanang Rudi Supriatna, yang sebelumnya bertugas di jajaran Baintelkam.Sementara itu, jabatan Dankor Brimob kini diemban oleh Irjen Pol Ramdani Hidayat, yang sebelumnya menjabat Wakil Dankorbrimob. Ia menggantikan Komjen Pol Imam Widodo, yang juga memasuki masa purna tugas dengan catatan pengabdian panjang dalam menjaga stabilitas keamanan serta membesarkan Korps Brimob Polri. Adapun jabatan Wakil Dankorbrimob yang kosong selanjutnya ditempati oleh Brigjen Pol Reza Arief Dewanto.Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan bahwa mutasi dan sertijab di lingkungan Polri bukan hanya bentuk regenerasi kepemimpinan, tetapi juga penghormatan kepada para perwira tinggi yang telah menuntaskan masa pengabdiannya.“Polri memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pejabat yang memasuki masa purna tugas. Dedikasi dan integritas yang diberikan selama bertahun-tahun menjadi teladan bagi generasi penerus di institusi ini,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho.Lebih lanjut, Sandi menekankan bahwa pejabat baru di jajaran Intelkam dan Brimob diharapkan segera beradaptasi dengan dinamika tantangan tugas yang kian kompleks.“Ke depan, tantangan kontemporer yang dihadapi semakin dinamis, mulai dari perkembangan teknologi, kejahatan transnasional, hingga potensi ancaman terhadap keamanan dalam negeri. Oleh karena itu, pejabat baru diharapkan mampu menghadirkan strategi yang adaptif, responsif, serta tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tutupnya. PNO-12
30 Sep 2025, 22:04 WIT
AIPDA MR Jalani Sidang Kode Etik Terkait Penanganan Unjuk Rasa
Papuanewsonline.com, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap personel Polri atas nama AIPDA MR, terkait dugaan pelanggaran etika dalam penanganan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Sidang digelar pada Senin, 29 September 2025, pukul 09.30 hingga 16.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri.Dalam perkara ini, AIPDA MR yang merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) saat peristiwa terjadi, dinyatakan tidak menjalankan tanggung jawab etiknya karena tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian tersebut berkontribusi terhadap jatuhnya korban jiwa atas nama Sdr. Affan Kurniawan.Sidang KKEP dipimpin oleh Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. selaku Ketua Komisi, bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri. Sebanyak empat orang saksi turut dihadirkan untuk memberikan keterangan.AIPDA MR dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.Putusan sidang KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi:1. Sanksi Etika:- Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.- Pelanggar diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.2. Sanksi Administratif:- Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.Menanggapi hal ini, Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan etika profesi secara tegas dan akuntabel."Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini," ujar Kombes Pol Erdi.Ia menegaskan bahwa setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam setiap tugas, khususnya dalam situasi yang melibatkan masyarakat secara langsung."Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.AIPDA MR telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen untuk memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.Sementara itu, pada hari ini Selasa, 30 September 2025, sidang KKEP juga tengah berlangsung terhadap personel lainnya, yakni Briptu DS. Adapun hasilnya akan diinformasikan lebih lanjut setelah sidang dinyatakan selesai. PNO-12
30 Sep 2025, 21:58 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi KKB di Puncak Jaya
Papuanewsonline.com, Puncak Jaya - Satgas Ops Damai Cartenz berhasil melakukan penegakan hukum terhadap jaringan pemasok senjata dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Karubate, Distrik Muara, Kabupaten Puncak Jaya, Senin (29/9/2025).Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan dua anggota KKB, yakni Erek Enumbi alias Udara dan Hugon Gire alias Yemiter Murip. Dari keduanya, Hugon Gire alias Yemiter Murip tertangkap tangan membawa amunisi. Berdasarkan pengakuan mereka, amunisi itu rencananya akan diserahkan kepada KKB Ternus Enumbi alias Tesko, yang juga beroperasi di wilayah Puncak Jaya.Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen. Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.“Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti berupa enam butir amunisi kaliber 9 mm, dua butir amunisi kaliber 7,62 mm, empat butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu tas selempang, satu kantong plastik biru, dua lembar daun pisang, serta satu unit telepon genggam merek Tecno Spark,” ujar Brigjen Pol Faizal."Sementara itu, asal-usul amunisi yang disita dari tangan pelaku masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satgas Ops Damai Cartenz." Tambah Brigjen Pol Faizal.Di tempat terpisah, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa amunisi.Lanjutnya, Satgas Ops Damai Cartenz akan terus menindak tegas jaringan pemasok senjata dan amunisi ke KKB di Papua.“Kami menghimbau masyarakat apabila menemukan aktivitas mencurigakan segera melapor ke aparat kepolisian. Tetap tenang, percayakan proses penegakan hukum sepenuhnya kepada kami,” tutup Kombes Pol Adarma Sinaga. PNO-12
30 Sep 2025, 21:47 WIT
Resmikan Kerja Sama, Polri dan AFP Perkuat Penanggulangan Penyelundupan Manusia
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Australian Federal Police (AFP) secara resmi menyepakati dan menandatangani Rencana Kerja (Workplan) Indonesia-Australia People Smuggling Cooperation Program (IAPSCP), sebagai bentuk komitmen kedua lembaga dalam memperkuat kerja sama penanggulangan tindak pidana penyelundupan manusia, Selasa (30/9).Program ini merupakan turunan dari perjanjian kerja sama antara Polri dan AFP yang telah tertuang dalam Outcomes Senior Officers Meeting (SOM) Polri-AFP pada 7 Maret 2023 di Sydney, Australia. Kolaborasi ini difokuskan pada peningkatan kapasitas investigasi, koordinasi operasional, dan pertukaran informasi intelijen lintas negara, serta mendukung perlindungan hak asasi para migran.Setelah melalui proses dialog intensif, kedua pihak sepakat merumuskan 10 poin utama rencana kerja yang meliputi pendirian kantor pendukung di Pusat Pelatihan Misi Internasional (IMTC) Serpong, pengembangan kapasitas penyidik, dukungan operasional, penyelenggaraan pelatihan dan lokakarya, hingga penguatan kampanye pencegahan melalui media sosial.Penandatanganan naskah dilakukan secara sirkuler di dua lokasi, yaitu Jakarta dan Melbourne. Dari pihak Polri, penandatanganan dilakukan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si. pada 26 September 2025, disaksikan langsung oleh Kadivhubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra J.B., S.H., M.H. serta Kabag Perjanjian Internasional Divhubinter Kombes Pol Ferly Rosa Putra, S.I.K. Selanjutnya, penandatanganan oleh pihak AFP dilakukan oleh Deputy Commissioner Lesa Gale pada 30 September 2025 di Melbourne, Australia, bertepatan dengan SOM AFP-INP ke-13.Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Amur Chandra J.B., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk nyata sinergi Polri dan AFP dalam memerangi kejahatan lintas negara, khususnya penyelundupan manusia.“Rencana kerja IAPSCP ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kolaborasi Polri dan AFP. Melalui program ini, kami tidak hanya memperkuat kemampuan teknis dan investigatif, tetapi juga memperluas jejaring kerja sama intelijen untuk menekan praktik penyelundupan manusia yang merugikan kemanusiaan,” ujar Irjen Pol Amur Chandra.Ia menambahkan bahwa kerja sama ini juga mencerminkan komitmen Polri dalam mendukung strategi nasional dan regional untuk menjaga keamanan perbatasan, melindungi migran, serta menegakkan hukum secara efektif dan humanis.“Kami berupaya memastikan setiap langkah dalam program ini memberikan dampak nyata, baik dalam pencegahan, penindakan, maupun perlindungan korban. Kolaborasi ini juga memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional dalam upaya pemberantasan kejahatan transnasional,” tegasnya.Dengan adanya Workplan IAPSCP ini, diharapkan penanganan kasus penyelundupan manusia antara Indonesia dan Australia dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan terukur, sekal. PNO-12
30 Sep 2025, 21:31 WIT
Serangkaian Penemuan Mayat di Jayapura Guncang Warga, Polisi Intensifkan Penyelidikan
Papuanewsonline.com, Jayapura — Ketenangan
masyarakat Jayapura terusik oleh serangkaian kasus penemuan mayat yang terjadi
dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Kasus-kasus ini tidak hanya memicu
keprihatinan mendalam, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan kondisi
keamanan di wilayah tersebut. Catatan kepolisian menyebutkan
sejumlah kasus mencolok, di antaranya penemuan jasad seorang balita dan anak
perempuan pada April lalu, penemuan mayat seorang guru di bulan Juli, hingga
beberapa temuan lainnya pada September. Setiap kasus menimbulkan duka mendalam,
baik bagi keluarga korban maupun masyarakat yang mengikuti pemberitaan. Kapolres Jayapura menegaskan
bahwa pihaknya telah menurunkan tim penyidik terbaik untuk mengurai benang
kusut kasus-kasus ini. “Kami berkomitmen penuh untuk menyelesaikan setiap kasus
dan memastikan keadilan ditegakkan. Saat ini penyelidikan terus berjalan,
termasuk identifikasi forensik untuk mengetahui penyebab pasti kematian serta
mengungkap siapa yang bertanggung jawab,” ungkapnya. Pihak kepolisian juga
mengintensifkan kerja sama dengan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah,
tokoh masyarakat, hingga organisasi kemanusiaan. Tujuannya adalah membangun
sinergi agar penyelidikan lebih cepat sekaligus mengembalikan rasa aman di tengah
masyarakat. Sementara itu, warga diimbau
untuk tetap waspada namun tidak panik. Kepolisian meminta dukungan berupa
laporan dari masyarakat apabila mengetahui informasi yang dapat membantu
penyelidikan. “Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam mengungkap
kasus-kasus ini. Bersama-sama, kita bisa menjaga Jayapura tetap aman,” tambah
Kapolres. Pengamat hukum dan kriminalitas
di Papua menilai bahwa kasus beruntun semacam ini membutuhkan pendekatan
menyeluruh. Tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya pencegahan melalui
peningkatan pengawasan lingkungan serta edukasi masyarakat tentang pentingnya
melaporkan kejadian mencurigakan. Dengan penyelidikan yang kini
berjalan intensif, masyarakat berharap jawaban segera ditemukan. Lebih dari
itu, mereka mendambakan agar kejadian-kejadian serupa tidak kembali terulang di
masa mendatang. Penulis: Hend Editor: GF
30 Sep 2025, 21:42 WIT
Polda Jatim Amankan Pelaku Aksi Anarkis Pembakaran Fasilitas Publik di Kediri
Papuanewsonline.com, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap tersangka MF alias P sebagai hasil pengembangan dari tersangka SA dalam kasus unjuk rasa anarkis di Kediri yang berujung pada pembakaran dan penyerangan fasilitas umum serta kantor kepolisian.Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 27 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abast, menjelaskan bahwa proses penangkapan dan penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dengan melibatkan aparat lingkungan setempat.“Saat dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan, tersangka MF alias P berada sendirian di rumah. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat serta memberitahukan kepada keluarga melalui video call yang disertai bukti tangkapan layar,” jelas Kombes Pol Jules Abast, Senin (29/9).Setelah ditangkap, MF alias P langsung dibawa ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga telah mendapatkan pendampingan hukum dari YLBHI Surabaya, serta didampingi adik kandungnya saat tiba di Polda Jatim.Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan menetapkan MF alias P sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan karena adanya bukti kuat keterlibatan tersangka dalam tindak pidana penghasutan yang mengarah pada kekerasan dan pembakaran fasilitas publik.“Tersangka MF alias P berperan aktif berkomunikasi dengan tersangka SA untuk melakukan penghasutan terhadap masyarakat agar melakukan perbuatan melawan hukum, seperti penyerangan dan pembakaran sejumlah fasilitas di Kediri,” ujar Kombes Pol Jules Abast.Peran MF alias P diduga terkait langsung dengan peristiwa unjuk rasa anarkis pada 30 Agustus 2025 di Kediri, termasuk pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, serta pelemparan molotov ke pos polisi dan fasilitas publik lainnya.Atas perbuatannya, MF alias P dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP, junto Pasal 170 KUHP, junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang serta pembakaran.Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, MacBook, tablet Huawei, lima kartu ATM, satu buku tabungan BCA, serta beberapa buku bacaan milik tersangka.“Barang bukti utama berupa perangkat elektronik dan dokumen keuangan sudah diamankan. Sementara buku-buku yang tidak berkaitan langsung dengan perkara akan dikembalikan kepada tersangka atau keluarga,” terang Kombes Pol Jules Abast.Penyidik Polda Jawa Timur saat ini masih mendalami kemungkinan adanya afiliasi kelompok lain atau pihak penyandang dana yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.“Kami terus mendalami jaringan tersangka, termasuk hubungan dan komunikasi dengan SA serta potensi dukungan dari pihak lain. Hasil pendalaman akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutup Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abast. PNO-12
30 Sep 2025, 07:32 WIT
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Bidpropam Polda Maluku Gelar Silaturahmi Bersama Detasemen Kaveleri
Papuanewsonline.com, Ambon – Upaya memperkuat soliditas dan sinergitas antara TNI dan Polri terus digelorakan di Maluku. Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan silaturahmi dan coffee morning yang dilaksanakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku bersama jajaran Komando Daerah Militer (Kodam) XV/Pattimura Detasemen Kavaleri-5/BLC, Senin (29/9/2025) pagi.Kegiatan yang berlangsung di Lobi Detasemen Kavaleri-5/BLC ini dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K., didampingi sejumlah pejabat utama Polri di lingkungan Polda Maluku. Turut hadir Danpomdam XV/Pattimura, serta jajaran personel Detasemen Kavaleri-5/BLC.Dalam kegiatan ini, jajaran Bidpropam Polda Maluku dan TNI berkomitmen mendukung implementasi strategi Propam Polri dalam membangun sinergitas serta menjaga soliditas di lapangan. Momen silaturahmi tersebut tidak hanya menjadi ajang mempererat komunikasi, namun juga memperkuat kerja sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan bangsa di Maluku.Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas partisipasi dan kebersamaan yang terjalin dalam acara ini.“Pertama-tama saya menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan partisipasi dalam kegiatan silaturahmi ini. Kegiatan ini dapat terlaksana dengan penuh keceriaan dan khidmat, meskipun kita semua sedang dalam kesibukan menjelang peringatan HUT Kodam XV/Pattimura,” ucapnya.Lebih lanjut, Kabid Propam menekankan pentingnya mempererat sinergitas antara TNI dan Polri, khususnya antara Kodam XV/Pattimura dengan Detasemen Kavaleri-5/BLC.“Kita harus tetap kompak, saling berkomunikasi dengan baik, dan terus mengedepankan kolaborasi. Jangan mudah terprovokasi maupun terpengaruh oleh berita-berita hoaks yang beredar. Solidaritas kita adalah kekuatan utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.Sementara itu, perwakilan Detasemen Kavaleri-5/BLC menyampaikan apresiasi dan harapan atas kunjungan silaturahmi tersebut.“Kami menyambut baik kehadiran Bidpropam Polda Maluku. Kebersamaan ini menjadi bukti bahwa TNI-Polri terus berjalan seiring dan seirama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Maluku. Harapan kami, sinergitas ini semakin dipererat hingga ke tingkat bawah, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat kehadiran TNI dan Polri di tengah-tengah mereka,” ungkapnya.Melalui sinergitas yang terus dibangun, diharapkan TNI-Polri di Maluku semakin solid dalam menjalankan tugas menjaga stabilitas keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. PNO-12
30 Sep 2025, 07:24 WIT
Satreskrim Polres Buru Tangkap Pelaku Pembunuhan di Jalan Raya Desa Dava
Papuanewsonline.com, Buru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di jalan raya antara Desa Dava menuju Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, pada Kamis (25/9/2025) sekira pukul 17.30 WIT.Korban diketahui bernama Syahril (alm), sementara pelaku yang berhasil diamankan berinisial G.N (36), warga Kabupaten Buru. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buru untuk proses hukum lebih lanjut, ungkap Kasi HumasPada saat ditangkap, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 (satu) bilah parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, 1 (satu) potong baju warna hitam dan 1 (satu) potong celana warna cokelat yang dikenakan pelaku saat kejadian.Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di lokasi kejadian yang melibatkan anak pelaku G.N dengan sebuah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang, termasuk korban Syahril. Anak pelaku sempat terhimpit sepeda motor akibat kecelakaan tersebut.Melihat kondisi anaknya, istri pelaku berteriak histeris hingga membuat G.N yang saat itu sedang bekerja di tenda miliknya, bergegas mendatangi lokasi. Di tempat kejadian, korban Syahril dan seorang saksi pelapor tengah berusaha menolong anak G.N. Namun, karena emosi dan panik, tersangka beranggapan korban adalah pihak yang menabrak anaknya.Dalam kondisi marah, G.N kembali ke tenda dan mengambil sebilah parang. Tanpa berpikir panjang, ia langsung menyerang korban Syahril dari arah belakang ketika korban tengah mengecek kondisi sepeda motor. Akibat luka potong di bagian pipi kiri hingga belakang leher, korban Syahril langsung meninggal di tempat.Usai kejadian, tersangka sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Buru.Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, terungkap bahwa motif pelaku adalah karena emosi setelah mendapati anaknya menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa Syahril bukan pengendara motor yang menabrak anaknya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Kapolres Buru melalui Kasat Reskrim menyampaikan apresiasi atas kesigapan anggotanya dalam mengungkap kasus ini. “Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai aturan yang berlaku. Polres Buru berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya. PNO-12
30 Sep 2025, 07:16 WIT
Pelaku Penganiayaan Berat di Ohoi Evu Berhasil Diringkus Polres Malra
Papuanewsonline.com, Malra – Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Ohoi Evu, Kecamatan Kei Kecil. Kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., pada Senin (29/9/2025) pukul 14.00 WIT.Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu dini hari (28/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIT di jalan tengah kampung Ohoi Evu. Korban bernama Joseph Sirken bersama sejumlah rekannya, termasuk terduga pelaku berinisial Y.S. alias Onas, diketahui sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi di salah satu rumah warga.Dalam keadaan mabuk, korban dan pelaku terlibat adu mulut. Merasa tersinggung, pelaku kemudian pulang mengambil sebatang pipa besi dari rumahnya. Dengan emosi yang tak terkendali, pelaku memukul korban berulang kali ke arah kepala. Akibatnya, korban mengalami luka berat di bagian kepala hingga harus dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun untuk mendapat perawatan intensif.Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Maluku Tenggara bergerak cepat dan berhasil mengamankan Y.S. alias Onas pada siang hari di tanggal yang sama (28/9/2025). Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Maluku Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Kapolres Maluku Tenggara menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Maluku Tenggara menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukum Maluku Tenggara.“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menghindari kebiasaan mengonsumsi minuman keras. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa miras kerap menjadi pemicu utama terjadinya tindak pidana. Kami berharap dukungan seluruh komponen masyarakat dalam membantu kepolisian menegakkan hukum di Bumi Evav,” tegas AKBP Rian Suhendi.Polres Maluku Tenggara menegaskan akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan bebas dari kekerasan. PNO-12
29 Sep 2025, 16:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru