logo-website
Selasa, 13 Jan 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Satgas Pamtas Yonkav 12/Beruang Cakti Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Perbatasan RI-Mly Papuanewsonline.com, Bengkayang -Anggota Pos Sentabeng Satgas Pamtas RI-Mly Yonkav 12/BC telah berhasil mengamankan satu karung mencurigakan yang berisikan satu ekor Kukang Kalimantan yang diduga akan diselundupkan ke wilayah perbatasan Malaysia di Jalur tidak resmi Kp Sentabeng Ds Sekida Kec Jagoi Babang Kab Bengkayang Prov Kalbar. Minggu (21/7/2024).Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han., dalam keterangan tertulisnya di Makotis Gabma Entikong."Sebelumnya Sagas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Sentabeng yang dipimpin oleh Letda Kav Rully Wahyu Berlianto menerima laporan dari masyarakat sekitar bahwasanya sering adanya orang tak dikenal yang lau lalang membawa kotak yang mencurigakan dan meninggalkan barang di jalan tikus yang berdekatan dengan ladang warga," ucap Dansatgas.Lebih lanjut dijelaskan, setelah menerima laporan tersebut, Tim Patroli Pos Sentabeng yang dipimpin Serda Agustinus dan tiga Anggota pos Sentabeng langsung melaksanakan patroli dan penyisiran di jalan-jalan tikus sebagai bentuk reaksi cepat satgas dalam mencegah adanya penyelundupan barang ilegal dan didapatkan satu buah karung yang didalamnya terdapat 1 ekor Kukang Kalimantan.Kukang Kalimantan merupakan jenis mamalia yang masuk dalam jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990. namun perburuan dan perdagangan illegal masih marak terjadi hingga saat ini dan kasusnya semakin meningkat dan jumlah perburuannya semakin besar. Berdasarkan hal tersebut Dansatgas kembali menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat jalur penyelundupan terutama dijalan-jalan tikus di wilayah perbatasan guna memutus koneksi antara pengumpul dan pemodal dari aktivitas ilegal tersebut.Setelah berhasil mengamankan barang tersebut, Dansatgas memerintahkan Danpos Sentabeng untuk membawa satwa Yang dilindungi tersebut ke Kotis Gabma Entikong Untuk selanjutnya di serahkan ke pihak berwajib. PNO-11 22 Jul 2024, 20:32 WIT
Berantas Narkotika, Polres Jayapura Musnahkan Barang Bukti Papuanewsonline.com, Jayapura – Polres Jayapura kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan obat keras berlogo Y di Polres Jayapura, Sabtu (20/07). Pemusnahan ini dipimpin oleh Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K, melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Imran, S.E., M.H., yang didampingi Kejaksaan Negeri Jayapura, Yosef, S.H., Yen Erwini, S.H., dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Takwa, S.H.Dalam kesempatan tersebut, Iptu Muhammad Imran menjelaskan rincian pemusnahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa petugas keamanan di Bandara Sentani berhasil mengamankan seorang calon penumpang pesawat SUK Air PKBJV tujuan Karya, Kabupaten Mamberamo Tengah. Tersangka, berinisial SF, kedapatan membawa satu tas ransel hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisi 63 paket ganja dengan berat total 8,65 gram."Barang tersebut disimpan dalam kemasan kopi. SF kemudian diserahkan kepada Polsek kawasan Bandara Sentani dan selanjutnya diserahkan ke kami," ungkap Iptu Muhammad Imran. SF dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar rupiah.Pada Minggu, 16 Juni 2024, petugas keamanan bandara kembali berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja di X-Ray PSCP Bandara Sentani. Tersangka, YMW, kedapatan membawa ganja seberat 2.782,41 gram yang disimpan dalam tas coklat. Penemuan ini bermula dari laporan adanya paket narkotika yang diduga ganja di X-Ray bandara."Tersangka YMW kemudian dibawa ke kantor Polres Jayapura untuk penyelidikan lebih lanjut. YMW dikenakan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Negara Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," tegas Kasat Narkoba.Tak hanya ganja, pada Sabtu, 11 April 2024, terjadi penggerebekan di depan Rumah Sakit Jiwa Abepura, Kota Jayapura. Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka, MA alias U dan A, yang kedapatan memiliki obat keras berlogo Y. Dari tangan MA alias U, petugas menemukan 1.686 butir obat keras berlogo Y yang disimpan di kantong jaketnya. Selanjutnya, penyelidikan mengarah ke rumah tersangka A di Jalan Hawai Sentani, Kabupaten Jayapura."Di rumah tersangka A, ditemukan tambahan 494 butir obat keras berlogo Y yang disimpan di tempat tidurnya. Kedua tersangka dikenakan pasal 435 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda 5 miliar rupiah," tutur Iptu Muhammad Imran.Barang-barang bukti tersebut dimusnahkan di hadapan para tersangka, perwakilan dari kejaksaan, dan media sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polres Jayapura dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Pemusnahan ini menunjukkan bahwa Polres Jayapura tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," pungkas Iptu Muhammad Imran.Pemusnahan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku kejahatan narkotika, serta menegaskan bahwa Polres Jayapura akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas dan berkelanjutan. (PNO-12) 22 Jul 2024, 12:22 WIT
Hari Keenam Operasi Patuh Cartenz 2024, Polda Papua Perketat Pemeriksaan Kendaraan Papuanewsonline.com, Jayapura – Pada hari keenam Operasi Patuh Cartenz 2024, Direktorat Lalu Lintas Polda Papua menggelar pemeriksaan kendaraan bermotor di depan Mako Polda Papua Lama, Sabtu (20/07). Kegiatan ini dipimpin oleh AKP Jaluddin selaku Kasatgas Banops Ops Patuh Cartenz 2024.AKP Jaluddin menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi patuh hari ini tetap mengedepankan tindakan preventif kepada masyarakat.“Hari ini, dapat kami laporkan kegiatan operasi patuh yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Papua. Pelaksanaan operasi patuh hari ini tetap mengedepankan tindakan preventif kepada masyarakat. Namun, kita melihat apabila ada kendaraan-kendaraan yang TNKB-nya sudah habis masa berlakunya, maka akan diberlakukan penindakan,” jelas AKP Jaluddin.Ia menambahkan, sasaran utama pihaknya akan memeriksa sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan juga yang tidak menggunakan TNKB. Ini adalah prioritas utama hari ini, di samping pemeriksaan lainnya. pihaknya juga mengamankan kendaraan-kendaraan yang pengemudinya mungkin mengonsumsi minuman beralkohol.Lanjut AKP Jaluddin, hasil dari pemeriksaan hari ini mencatat 23 tilang yang terdiri dari 2 mobil dan 21 motor, serta 167 teguran.Operasi ini akan terus dilaksanakan sampai dengan berakhirnya pada tanggal 28 Juli 2024. AKP Jaluddin juga mengucapkan terima kasih kepada Bapenda dan Jasa Raharja yang sudah turut membantu dalam kegiatan ini.“Dalam kegiatan hari ini, bagi kendaraan yang sudah habis masa berlaku pajaknya, pengendara langsung diarahkan ke kendaraan Samsat Jempol. Di situ, kendaraan yang pajaknya sudah mati bisa langsung menyelesaikan pembayaran di tempat. Namun, bagi yang TNKB-nya mati atau STNK-nya mati, langsung diarahkan ke kantor Samsat Kota Jayapura untuk penanganan lebih lanjut,” tandas AKP Jaluddin. (PNO-12) 21 Jul 2024, 18:45 WIT
Operasi Patuh Cartenz 2024, Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas di Papua Papuanewsonline.com, Jayapura – Direktorat Lalu Lintas Polda Papua menggelar Operasi Patuh Cartenz 2024 di depan Mako Polda Papua Lama, Jumat (19/07). Operasi yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas ini dipimpin langsung oleh Kasetopsda Ditlantas Polda Papua, AKBP Zet Zaalino.Adapun AKBP Zet Zaalino saat dihubungi menyampaikan bahwa petugas memberikan himbauan dan peneguran kepada masyarakat yang melintasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (Jalur KTL) Polda Papua. Himbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.Selain itu, personel Ops Patuh Cartenz 2024 juga melakukan pengaturan arus lalu lintas dan pemantauan situasi dengan fokus pada pengendara yang melanggar aturan. Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian utama antara lain melawan arus lalu lintas, berkendara dalam keadaan mabuk, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan helm yang sesuai standar, tidak memakai sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK dan penggunaan knalpot racing."Selama operasi, kami menemukan banyak pengendara yang tidak mematuhi aturan, seperti tidak memakai helm atau menggunakan HP saat berkendara. Ini sangat berbahaya dan harus ditindak tegas," jelas AKBP Zet Zaalino.Dalam operasi tersebut, personel berhasil menindak 17 pelanggar dengan rincian 3 mobil dan 14 motor yang dikenakan sanksi tilang. Selain itu, petugas juga memberikan 51 teguran kepada pengendara yang melanggar aturan. "Penindakan ini kami lakukan demi keselamatan semua pengguna jalan. Kami berharap masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas," tambah AKBP Zet Zaalino.Operasi diakhiri dengan evaluasi untuk memastikan semua kegiatan berjalan sesuai dengan rencana. AKBP Zet Zaalino menyampaikan bahwa operasi ini berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada hal-hal menonjol yang mengganggu jalannya kegiatan.Operasi Patuh Cartenz 2024 yang dilaksanakan oleh Polda Papua bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas serta meningkatkan keselamatan di jalan raya. Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan."Kami berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat akan lebih sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama," ujar AKBP Zet Zaalino. (PNO-12) 20 Jul 2024, 11:41 WIT
Kabid Humas : Situasi Kini Aman Dan Kondusif Pasca Perusakan Kantor Bupati Boven Digoel Papuanewsonline.com, Boven Digoel -Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., mengatakan pasca aksi anarkis disertai pengrusakan Kantor Bupati Kabupaten Boven Digoel yang dilakukan massa Almarhum Marius Batarop, kini aman dan kondusif.Hal ini ia ungkapkan saat dihubungi melalui telephone, Rabu (17/07/2024).Kabid Humas mengatakan aksi anarkis tersebut berawal dari keluarga korban dengan spontanitas melakukan aksi pemalangan di jalan Trans Papua (depan rumah duka) pada Selasa (09/07/2024) sekitar pukul 12.00 WIT.“Setelah melakukan pemalangan massa kemudian menuju kantor Bupati Kabupaten Boven Digoel dan melakukan pengrusakan Kantor tersebut,” ucap Kabid Humas.Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan setelah mendapat informasi bahwa ada pengrusakan yang dilakukan oleh massa, personel Polres Boven Digoel menuju TKP.“Massa melakukan hal tersebut diduga terkait dengan kekecewaan atas kurangnya perhatian dari pemerintah daerah terhadap kondisi kedukaan salah satu tokoh penting di daerah,” ungkapnya.“Massa membubarkan diri setelah dilakukan kordinasi dengan pihak Pemda,” imbuhnya.Atas kejadian tersebut, seluruh kaca jendela Kantor Bupati/Kantor Dinas pecah dan sebanyak 3 unit mobil mengalami kerusakan.Sementara itu, Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra, S.H, S.I.K, CPHR, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan guna mengetahui para pelaku pengrusakan Kantor tersebut.“Kami telah melakukan penyelidikan guna mengetahui para pelaku, ini juga sebagai efek jera, bagi potensi pelaku lain yang mungkin berniat melakukan tindakan serupa di masa depan,” pungkasnya. PNO-11 19 Jul 2024, 23:00 WIT
Polres Kepulauan Yapen Lakukan Olah TKP Makar Papuanewsonline.com, Yapen – Kepolisian Resor Kepulauan Yapen saat ini tengah menangani kasus tindak pidana pengancaman atau makar yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terjadi di Jalan Trans Yapen Kampung Korombi, Distrik Yapen Timur, Kabupaten Kepulauan Yapen.Kapolres Kepulauan Yapen, Kompol Ardyan Ukie Hercahyo, S.I.K, M.I.K saat dikonfirmasi membenarkan olah TKP tersebut.Kapolres mengatakan olah TKP tersebut berawal dari laporan beberapa orang saksi yang berada di Camp pekerja proyek Pembangunan jalan.“Salah satu saksi menjelaskan bahwa kejadian makar tersebut terjadi pada Selasa (16/07) sekitar pukul 06.00 WIT, ia melihat ada palang yang terpasang di Lokasi penimbunan batu chiping dan melihat ada 2 (dua) orang yang berdiri menghadap ke arah tebing serta 1 buah bendera berukuran berbeda dan 1 lembar kain yang sudah tertancap diatas tumpukan batu chiping,” ucap Kapolres Kepulauan Yapen, Rabu (17/07/2024).Saksi yang melihat tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Kepulauan Yapen Timur.“Sesampainya di TKP, Polres Kepulauan Yapen melakukan olah TKP dan mendapati barang bukti diantaranya 1 (satu) buah kain yang bercorak bendera bintang kejora dengan ukuran 83x38 cm yang diikat dengan kayu berukuran sekitar panjang 169 cm dan 1 (satu) buah potongan tikar tidur yang bertuliskan ancaman tersebut,” ungkapnya.Lebih lanjut, Kompol Ardyan mengatakan saat ini Polres Kepulauan Yapen tengah menyelidiki kasus tersebut guna mengetahui para pelaku.“Saat ini Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen tengah menyelidiki kasus tersebut dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Yapen,” pungkasnya. (PNO-12) 19 Jul 2024, 11:40 WIT
Polres Jayapura Berhasil Amankan Sepeda Motor Curian Saat Operasi Patuh Cartenz 2024 Papuanewsonline.com, Jayapura – Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura telah berhasil mengembalikan satu unit sepeda motor Yamaha X Ride warna hitam merah dengan nomor polisi PA 3383 RW kepada pemiliknya pada Selasa (16/07) 2024 siang. Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Baharudin Buton, S.H., yang diwakili oleh Kanit Turjawali Ipda Febri Yudha Asmara, S.H., menyampaikan bahwa motor tersebut berhasil diamankan selama pelaksanaan Operasi Patuh Cartenz 2024 di Jalan Raya Poros Sentani."Motor ini kami amankan setelah pengendara yang tidak menggunakan helm diberhentikan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kendaraan tersebut tidak memiliki kelengkapan administrasi dan pemiliknya meninggalkannya di lokasi," jelas AKP Baharudin.Menurut AKP Baharudin, motor tersebut ternyata telah dilaporkan hilang oleh pemiliknya, Reinhard Rotua Gurning, sejak 28 Desember 2023 di Polresta Jayapura Kota. Setelah diketahui sebagai barang bukti hasil curian, pihaknya segera menghubungi Reinhard untuk mengambil kembali kendaraannya dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah."Dengan lengkapnya bukti kepemilikan seperti BPKB, STNK, dan surat laporan kehilangan, kami serahkan motor tersebut kepada pemiliknya secara resmi," tambahnya.Reinhard Rotua Gurning, pemilik sepeda motor yang ditemukan kembali, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kepolisian, terutama Polres Jayapura, atas kerja keras mereka dalam mengembalikan motornya. Ia berharap operasi kepolisian seperti Operasi Patuh Cartenz 2024 dapat sering dilaksanakan untuk membantu pemulihan barang-barang curian bagi masyarakat."Awalnya saya sudah pasrah dengan kehilangan motor saya, tapi berkat operasi ini, saya bisa mendapatkannya kembali. Saya berharap semoga operasi semacam ini dapat terus dilaksanakan untuk membantu warga yang mengalami kehilangan kendaraan," ucap Reinhard dengan penuh harap.Dengan berhasilnya pengembalian sepeda motor ini, Polres Jayapura melalui Sat Lantas Polresta Jayapura menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan selalu melaporkan ke polisi apabila mengalami kejadian serupa. (PNO-12) 17 Jul 2024, 21:06 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT