Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Mediasi Berhasil, Kondisi Nduga Kembali Aman dan Damai Pasca Konflik Antar Kelompok
Papuanewsonline.com, Nduga – Kapolres Nduga, AKBP V. J. Parapaga, S.I.K, kembali memberikan update terbaru mengenai situasi dan kondisi di wilayah hukum Kabupaten Nduga setelah terjadi konflik antar kelompok di Kota Kenyam.Dalam penyampaiannya pada Minggu (18/02), Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan mediasi antara kedua kelompok yang berseteru, dengan dukungan Forkopimda serta dihadiri oleh Pj. Bupati Nduga Drs. Edison Gwijangge dan Dandim 1706/ND Letkol Inf. Hulisda Melala."Informasi terbaru yang kami terima mengenai korban luka adalah sekitar 8 orang. Hasil dari mediasi yang kami lakukan, seluruh korban tersebut akan diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nduga," ucap Kapolres.AKBP Parapaga juga menyampaikan bahwa beberapa kesepakatan telah berhasil dicapai dalam proses mediasi tersebut. Pertama, pertikaian antar kedua kelompok tidak akan berlanjut hingga kesepakatan tersebut selesai. Kedua, sebagai langkah menciptakan ketertiban dan keamanan di Kota Kenyam, warga dilarang membawa senjata seperti panah, parang, dan busur ke tempat umum."Kami juga mendapati informasi mengenai kerusakan atas 1 mobil dan 1 unit rumah yang dimiliki oleh Ketua DPR. Namun, masalah tersebut juga telah diselesaikan," tambahnya.Kapolres mengatakan bahwa situasi di Kabupaten Nduga kini telah kembali aman dan damai. Meskipun demikian, pihak keamanan tetap melakukan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan guna mengantisipasi kemungkinan adanya aksi-aksi dari oknum masyarakat yang ingin mengganggu kedamaian di wilayah tersebut.Dengan berhasilnya mediasi ini, diharapkan situasi di Kabupaten Nduga dapat terus kondusif dan perdamaian dapat terjaga dengan baik untuk kepentingan bersama. (PNO-12)
18 Feb 2024, 18:41 WIT
Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diciduk Tim Resmob Numbay
Papuanewsonline.com, Jayapura – Tim Resmob Numbay berhasil mengamankan 2 pelaku curanmor berinisial JW (21) dan LS (20) bertempat di Paldam dan Kodam, Kamis (15/02/2024) sore.Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut.Dirinya mengungkapkan, kedua pelaku curanmor tersebut diamankan atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/104/II/2024/SPKT/POLRESTA JAYAPURA KOTA tanggal 10 Februari 2024."Tim Resmob mendapat informasi bahwa salah satu pelaku berinisial LS sedang duduk di bawah pohon dekat tangga-tangga kompleks Paldam gunung setelah tim mendapatkan informasi tersebut tim langsung bergerak ke tempat yang dimaksud setelah sampai ditempat tersebut tim langsung melakukan penangkapan terhadap LS. Setelah itu tim melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yaitu JW," ungkap Kasat Reskrim.Lebih lanjut kata Kompol Pombos, setelah itu tim Resmob Numbay mendapatkan informasi bahwa pelaku JW sedang jalan menggunakan motor kearah Kodam kemudian tim melakukan pengejaran dan mendapatkan pelaku di jalan raya tanjakan Kodam setelah itu tim mengamankan pelaku ke Polresta Jayapura Kota untuk di mintai keterangan terkait perbuatan para pelaku.Dari hasil interogasi kedua pelaku, mereka melakukan pencurian bermotor tersebut baru pertama kali yang mana aksinya melakukan pencurian bermotor dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.Kompol Pombos juga menambahkan, Pada saat tim melakukan penangkapan terhadap pelaku JW dalam saku pelaku tim mendapatkan ganja yang mana para pelaku mengaku bahwa sudah melakukan aktivitas barter yaitu antara motor dengan ganja.Tim kemudian melakukan pengembangan dan mendapati bahwa motor hasil barter dengan ganja tersebut telah diamankan oleh Anggota Polsubsektor Skouw Perbatasan RI-PNG. "Yang mana motor tersebut ditemukan tak bertuan di jalan-jalan tikus pada saat anggota melaksanakan patroli," jelas Kompol Pombos."Kini kedua pelaku tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik dan untuk kasus kepemilikan ganja tersebut masih dalam penyelidikan lanjut oleh tim," pungkas Kompol Pombos. (PNO-12)
17 Feb 2024, 19:15 WIT
Pasca Konflik Antar Kelompok Di Nduga, Kapolres Pastikan Keamanan Terkendali
Papuanewsonline.com, Nduga – Kapolres Nduga, AKBP V. J. Parapaga, S.I.K, memberikan penjelasan terkait perkembangan situasi pasca pertikaian antara dua kelompok massa di Kota Kenyam, Kabupaten Nduga, pada Sabtu (17/02).Dalam keterangannya, Kapolres menyebutkan bahwa hingga saat ini, keadaan di Kabupaten Nduga, khususnya di Kota Kenyam, berada dalam kondisi aman terkendali.“Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan tujuh orang terkait insiden tersebut, di mana tiga di antaranya mengalami luka akibat pertikaian tersebut, namun telah mendapat penanganan medis dari Sie Dokkes Polres Nduga,” ucapnya.Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya sedang aktif menjalin komunikasi dengan Pj. Bupati Edison Gwijangge dan Dandim 1706/ND untuk mencari penyelesaian masalah melalui mediasi terhadap kedua belah pihak yang terlibat.Dalam peristiwa tersebut, pihak keamanan juga mengalami kerugian, di mana seorang anggota, Serda Valen, mengalami luka di paha akibat terkena panah. Kapolres menambahkan bahwa perselisihan antara dua kelompok tersebut diduga didalangi oleh tiga pelaku utama, yakni IG, LG, dan L.“IG telah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nduga, sementara kami terus berupaya menjalin komunikasi dengan para tokoh masyarakat guna menghimbau agar konflik yang terjadi dapat dihentikan,” tuturnya.Menurut Kapolres, konflik antara kedua kelompok tersebut merupakan buntut dari kesepakatan pembagian hak suara sistem noken Calon Legislatif yang melibatkan pertalian darah.Peristiwa ini menjadi perhatian serius pihak berwenang, dan upaya mediasi serta dialog terus dilakukan untuk mencapai penyelesaian yang harmonis dan mengembalikan kedamaian di wilayah tersebut.Demi keamanan dan ketertiban masyarakat, pihak kepolisian terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk menghindari eskalasi lebih lanjut dari konflik tersebut. (PNO-12)
17 Feb 2024, 19:00 WIT
Henry Yosodiningrat: Informasi Kapolri Beri Arahan ke Dirbinmas Polda Jajaran Tidak Benar
Papuanewsonline.com, Jakarta - Advokat Henry Yosodiningrat bertemu dengan Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran untuk meminta klarifikasi terkait ucapannya yang menyebut Polri tidak netral di Pemilu 2024. Dalam pertemuan ini, ia pun memastikan bahwa apa yang diucapkannya terkait Kapolri yang memberikan arahan ke Dirbinmas Polda jajaran guna memenangkan salah satu paslon tidak benar."Beliau (Kabaharkam Polri) telepon saya mengatakan bahwa sudah konfirmasi dengan pak Kapolri dan sudah terkonfirmasi bahwa informasi itu tidak betul, memberikan arahan kepada Dirbinmas," kata Henry di Gedung Baharkam Polri, Jakarta, Senin (12/2/2024).Henry pun menceritakan awal mula dirinya mengucapkan informasi adanya arahan ke Dirbinmas Polda jajaran. Saat itu dirinya menghadiri sebuah acara dan mendapatkan informasi ada perintah khusus dari Kapolri kepada Direktur Binmas di seluruh Polda.Ia mengakui, seharusnya informasi itu ia konfirmasi langsung, Setelahnya, ia pun mendapatkan konfirmasi dari beberapa Kapolda bahwa apa yang diucapkannya tidak benar."Saya bilang kenapa? Saya (Kapolda) sudah cek ke Dirbinmas saya tidak pernah ada Dirbinmas diundang oleh Kapolri dan diberi arahan seperti itu," katanya.Ia pun tidak langsung percaya hingga kemudian Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran menghubunginya guna memberikan konfirmasi.Pada hari ini, ia pun berkesempatan bertemu langsung dengan Kabaharkam Polri untuk mengonfirmasi pernyataan dirinya."Saya perlu ketemu untuk menanyakan langsung gitu ya, kemudian tadi juga dijelaskan bahwa apa yang beliau sampaikan lewat telepon itu memang benar tidak pernah ada arahan dari kapolri, itu saja," katanya.Henry pun menegaskan, apa yang disampaikannya merupakan semata-mata kecintaannya terhadap Polri. Dengan konfirmasi ini, Henry menegaskan bahwa informasi yang ia sampaikan sudah terkonfirmasi tak benar."Saya pun menyampaikan harapan kepada institusi Polri agar netral dalam perhelatan demokrasi ini," katanya. (PNO-12)
13 Feb 2024, 17:03 WIT
Dinyatakan Bersalah, Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Wamena
Papuanewsonline.com, Wamena - Pengadilan Negeri Wamenan Kelas IIA, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, pada hari Rabu (7/2/2024) membacakan putusan terdakwa atas nama Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, yang terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum.Kasus ini mencuat pada tanggal 04 November 2022, ketika Penihas Heluka terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perum Pemda. Putusan sidang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim pada hari Rabu, 7 Februari 2024.Dalam keterangan yang diperoleh dari Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., Senin (12/2/2024). Penihas Heluka, yang merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak, telah diamankan pada tanggal 19 Mei 2023 di Kota Jayapura. Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas Investigasi-Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.Identitas terdakwa, Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka (23 tahun), mengemuka dalam rangkaian sidang yang dimulai pada tanggal 6 November 2023, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dan pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024, putusan sidang dibacakan, dan Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka dijatuhi vonis 13 (tiga belas) tahun penjara.“Jejak keterlibatan aksi tindak pidana yang diuraikan dalam persidangan mencakup keterlibatan Penihas Heluka dalam beberapa kasus pembunuhan dan penembakan, antara lain terhadap Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo,” kata Kasatgas Humas.Kasatgas juga menegaskan bahwa putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut. "Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar," ujar AKBP Dr. Bayu Suseno.Putusan ini menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, sebagai bentuk penegakan hukum di tengah masyarakat. (PNO-12)
12 Feb 2024, 20:22 WIT
Kantor Distrik Bayabiru Dibakar Massa, Kepolisian Resor Paniai Terapkan Tindakan Tegas
Papuanewsonline.com, Paniai - Kantor Distrik Bayabiru menjadi sasaran amuk warga yang mengakibatkan hangusnya bangunan tersebut pada Minggu (11/02) sekitar pukul 15.10 WIT. Kapolres Paniai, AKBP Abdus Syukur Felani, mengonfirmasi kejadian ini sebagai respons atas ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap pemilihan umum yang tidak dilakukan di Distrik Bayabiru."Protes ini dipicu oleh penempatan pemungutan suara Pileg dan Pilpres di Distrik Aradide, bukan di Distrik Bayabiru. Selain itu, keluhan terhadap Kepala Distrik yang absen serta masalah pembayaran bahan kayu untuk pembangunan kantor distrik juga menjadi pemicu utama," ujar AKBP Abdus.Meski telah memberikan himbauan kepada warga untuk tidak terprovokasi, namun seruan tersebut tidak diindahkan, yang kemudian memicu aksi pembakaran terhadap kantor distrik. "Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan mengidentifikasi pelaku serta pihak yang berpotensi memprovokasi kerusuhan tersebut," tegasnya.Pihak kepolisian akan melakukan olah TKP guna mengungkap pelaku serta mengambil tindakan hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.PNO-11
12 Feb 2024, 14:23 WIT
Kapolres Nabire Pimpin Press Release, 15 Kasus Terungkap Dalam Sepekan
Papuanewsonline.com, Nabire – Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin Press Release di ruang tunggu sidik jari Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire pada Selasa (06/02/2024).Didampingi jajaran pimpinan Polres, termasuk Kasat Reskrim Polres Nabire AKP. Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., dan Kasat Lantas Polres Nabire AKP Bobi Pratama, S.T.K., serta perwakilan wartawan dari media cetak dan online.Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa selama kurun waktu sekitar 1 minggu, Satreskrim berhasil mengungkap 9 kasus. Selanjutnya, Satresnarkoba melaporkan pencapaian dengan mengungkap 5 kasus selama bulan Januari 2024, sementara Satlantas berhasil mengungkap 1 kasus melalui kegiatan Strong Point dan mengamankan 1 unit sepeda motor roda dua."Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Nabire dalam pelaksanaan Harkamtibmas serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Dari tindakan preemtive, preventif hingga represif, kasus-kasus yang terjadi berhasil terungkap," ungkap AKBP Wahyudi.Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Nabire secara langsung menyerahkan 1 unit sepeda motor roda dua merk Honda Beat dengan nomor polisi PA 6892 KJ kepada pemilik sah, ibu Sarlota.“Kendaraan tersebut sebelumnya diamankan karena tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata diduga hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),” ujarnya.Ibu Sarlota, pemilik motor yang hilang sejak Oktober 2023, menyampaikan terima kasih kepada Polres Nabire dan Satuan Lalulintas Polres Nabire atas usaha mereka yang berhasil menemukan kembali motor tersebut.Acara ditutup dengan sesi tanya jawab oleh para wartawan media cetak dan online, memberikan kesempatan untuk penjelasan lebih lanjut terkait kasus-kasus yang diungkap oleh Polres Nabire. (PNO-12)
08 Feb 2024, 18:35 WIT
Kepolisian Resor Paniai Lakukan Olah TKP Pembakaran Camp 81 Satria
Papuanewsonline.com, Paniai – Kepolisian Resor Paniai telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait pembakaran Camp 81 Satria yang terjadi pada Selasa (06/07) oleh Orang Tak Dikenal (OTK).Kabid Humas Polda Papua mengonfirmasi kejadian tersebut, menjelaskan bahwa kronologi kejadian dimulai saat terdengar tembakan sebanyak 4 kali di sekitar lokasi Camp 81 Wilkum Pospol 99 Ndeotadi, Polres Paniai."Kira-kira setengah jam kemudian, kami menerima laporan bahwa diperkirakan 3 orang melakukan penyerangan terhadap Oscar Rakinaung, pemilik Camp 81. Korban berhasil menyelamatkan diri dan tidak lama kemudian, camp tersebut dibakar," ujarnya.Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan guna mengetahui pasti pelaku dan kronologi kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai langkah awal dalam proses investigasi untuk menangkap pelaku dan menangani kasus ini lebih lanjut."Diperkirakan kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran tersebut mencapai Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Kami juga telah berkoordinasi dengan para tokoh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta meminta bantuan masyarakat dalam memberikan informasi yang berguna bagi penyelidikan," tambahnya.Kepolisian Resor Paniai menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta kerjasama dan dukungan dari masyarakat dalam menyelesaikan kasus ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (PNO-12)
08 Feb 2024, 18:15 WIT
Bareskrim Polri Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Surabaya Ke Kejagung
Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan pengiriman berkas perkara (tahap I), terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya, yang diduga dilakukan oleh tersangka drg RP.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 dimana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan, dengan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012, yakni rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp 17.050.000.000 dan CT Scan Rp 14.500.000.000.Trunoyudo menuturkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu sendiri diawali sejak tahun 2011 dimana mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu."Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI," katanya.Pada tanggal 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung.Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp 13.213.174.883. (PNO-12)
02 Feb 2024, 09:42 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru