logo-website
Rabu, 15 Okt 2025,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota Berhasil Mengamankan Pria Pemilik Sabu Papuanewsonline.com, Wamena – Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk pemilik narkoba jenis Sabu yang dikirim dari luar Papua dengan tujuan Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Pria berusia 21 tahun dengan inisial I, alias Ipang, warga Wamena Kota, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota di salah satu Kantor Jasa Pengiriman di Wamena pada Senin (15/1) siang.Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H menjelaskan bahwa penangkapan Ipang berawal dari penyelidikan terkait peredaran narkoba. Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Sabu melalui jasa pengiriman dengan tujuan Wamena Kabupaten Jayawijaya."Aipda H dan Bripka M melakukan koordinasi untuk kontrol delivery hingga ke Wamena," ungkap AKP Irene. Pada Senin (15/1). Pemilik Sabu, Ipang, datang untuk mengambil paket terlarang tersebut dan berhasil dibekuk oleh kedua personel Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota yang mengikuti hingga Wamena."Ipang tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa paket tersebut berisikan narkoba jenis Sabu yang dikirimnya dari Jawa Timur oleh seorang kenalannya di sana. Rencananya, Sabu tersebut akan diedarkan di Wamena olehnya," ujar AKP Irene.Barang milik Ipang yang dikirim dalam satu paket berwarna abu-abu di platban warna hitam berisikan dua paket plastik berisi Sabu, dua bungkus rokok Sampoerna, dua buah Alumunium Foil, satu plastik bening ukuran sedang dililit platban warna coklat dan hitam, satu kertas warna putih, dua lembar tissue bekas, dan satu handphone merk Oppo warna hitam, kini telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum atas perbuatannya.“Ipang dapat dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan terhadap Ipang sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kasat Narkoba. (PNO-12) 17 Jan 2024, 13:32 WIT
Tim Dit Polairud Polda Papua Berhasil Menangkap 2 Orang Pengedar Narkoba Papuanewsonline.com, Jayapura – Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua mengamankan 2 orang diduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja kering.Kedua tersangka ditangkap di Pelabuhan Umum Kota Jayapura yang akan berangkat menggunakan kapal putih (KM Sinabung) dengan tujuan Jayapura-Biak, Minggu (14/01/2024) sekitar pukul 00.00 wit.Dirpolairud Polda Papua Kombes Pol. Andi Anugrah, S.I.K., mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar narkotika jenis ganja tersebut menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja di Pelabuhan Kota Jayapura.Berbekal informasi tersebut, Tim langsung memantau dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial PH (19) dan EJ (22).Barang bukti yang ditemukan antara lain 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering dan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering yang disembunyikan didalam Tas renjani berwarna hijau.“Kemudian, 3 (tiga) bungkus plastik bening berukuran kecil (plastik kapur siri) berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering yang disembunyikan kedalam tas vape warna hitam berukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil (plastik kapur siri) berisikan narkotika golongan I jenis ganja kering, 1 (satu) lintingan narkotika golongan I jenis ganja kering dan 1 dos kertas lintingan tembakau yang disembunyikan kedalam tas selempang berwarna hijau hitam,” ucap Dir Polairud.Selanjutnya 2 orang berinisial PH dan EJ beserta barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Polairud Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut.“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (PNO-12) 16 Jan 2024, 07:44 WIT
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh ODGJ Papuanewsonline.com, Jayapura - Polres Jayawijaya tengah menangani kasus penganiayaan yang terjadi di Distrik Walaik, Kabupaten Jayawijaya pada Kamis (11/01), yang diduga dilakukan oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kejadian ini mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka akibat senjata tajam.Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.I.K, membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut. Saat ini, dua korban dan pelaku sedang mendapatkan perawatan medis oleh pihak kesehatan.Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan RSUD Wamena, dimana keluarga korban tidak menerima pelaku yang dibawa oleh masyarakat ke RSUD Wamena. Pelaku diketahui mengalami luka panah di bagian belakang badan."Kami langsung menuju ke RSUD untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan membawa pelaku ke Puskesmas Wamena Kota untuk mendapatkan perawatan medis," jelas Kapolres.Menurut keterangan saksi, kejadian terjadi ketika pelaku ODGJ berinisial EE (25) masuk ke dalam honai korban membawa dua buah parang di tangan kanan dan kiri. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Arnus Elopere (34), mengakibatkan tangan kiri korban terpotong. Selanjutnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Hili Yelipele (45), mengakibatkan tangan dan kepala korban mengalami luka."Setelah melakukan aksi, pelaku melarikan diri dan dikejar oleh keluarga korban. Karena pelaku masih memegang parang, keluarga korban terpaksa memanah pelaku hingga terluka," ungkap Kapolres.Kapolres menambahkan bahwa pelaku yang diduga ODGJ berasal dari Distrik Walaik dan sering mengganggu masyarakat setempat. “Saat ini, pelaku masih mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Wamena Kota, sementara korban penganiayaan dirawat di ruang UGD RSUD Wamena. Kasus ini sedang dalam penyelidikan untuk mengungkap semua fakta yang terjadi,” ujarnya. PNO-11 15 Jan 2024, 06:22 WIT
Tim Opsnal Polresta jayapura Berhasil Membekuk Pelaku Pembakaran Pasar Youtefa Papuanewsonline.com, Jayapura - Seorang pria berusia 27 tahun dengan inisial RN berhasil ditangkap oleh tim gabungan Opsnal di samping Masjid As-Shalihin Abepura pada Senin (8/1) malam. Pelaku merupakan tersangka dalam pembakaran Pasar Youtefa dan sekitarnya yang terjadi pada Minggu (7/1).Dalam waktu kurang dari 2x24 jam, tim Opsnal Polresta Jayapura Kota di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus F. Pombos, S.I.K, berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.Dalam Press Conference di Mapolresta Jayapura Kota, Kapolresta Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Dandim 1701 Jayapura dan Dansatrol Lantamal X Jayapura menyampaikan bahwa penangkapan ini berkat kerjasama dan sinergitas antara Polri dan TNI."Pelaku berhasil diidentifikasi melalui olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman CCTV yang mengerucut pada RN," ungkap Kapolresta.Lebih lanjut, Kapolresta menyebut motif pembakaran yang dilakukan pelaku adalah untuk menciptakan kegaduhan di Kota Jayapura. Namun, motif ini masih akan terus dikembangkan untuk kejelasan lebih lanjut.Kronologis kejadian dijelaskan oleh Kapolresta bahwa RN mulai dari mengonsumsi minuman keras di sekitar Gor Waringin Kotaraja, kemudian menuju lokasi pembakaran pertama di warung makan sekitar jam 03.30 WIT.Aksi berlanjut dengan pembakaran sebuah truk sekitar jam 05.30 WIT dan pembakaran SD Al-Hidayah sekitar jam 05.44 WIT. RN kemudian membakar unit SPM warga di kompleks Pemukiman Pasar Youtefa sekitar jam 06.00 WIT serta melakukan pembakaran rumah di sekitarnya."Aksi kebakaran meliputi sejumlah lokasi seperti Hotel Bunga Youtefa dan Los Cakar Bongkar di Pasar Youtefa Abepura," tambah Kapolresta.Pelaku RN dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hal ini merupakan bukti dari dugaan awal bahwa kebakaran di sekitar Pasar Youtefa memiliki unsur kesengajaan. PNO-11 11 Jan 2024, 09:49 WIT
Rangkaian Peristiwa Kebakaran di Abepura, Kapolresta : Diduga Kuat Ada Faktor Kesengajaan Papuanewsonline.com, Jayapura - Rangkaian peristiwa kebakaran yang terjadi diseputaran Pasar Youtefa pagi ini, Minggu (7/1/2023) diduga kuat akibat adanya faktor atau unsur kesengajaan, dengan kata lain ada oknum yang menyalakan api.Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat diwawancarai di Abepura, Minggu (7/1/2023) siang.Kapolresta menerangkan, informasi awal masuk sekitar Pukul 05.30 WIT bahwa telah terjadi kebakaran di sekitar Hotel Bunga Youtefa, kemudian berkembang menjadi 4 titik termasuk di dalam Pasar Youtefa tepatnya di lapak cakar bongkar."Untuk data pastinya, nanti akan kami update kembali, anggota masih bekerja di lapangan mengumpulkan datanya," ucap Kapolresta.Kapolresta menuturkan, untuk upaya-upaya yang telah dilakukan menyikapi peristiwa kebakaran beruntun tersebut yakni, pihaknya didukung oleh Kodim 1701 Jayapura, Satrol Lantamal X Jayapura bersama Pemerintak Kota melalui Dinas Pemadam Kebakaran. "Semua sarana kami yang dapat membantu memadamkan api langsung diturunkan hingga api bisa dipadamkan," tuturnya."Untuk setiap titik api atau lokasi kebakaran kini sedang dalam proses pembasahan atau pendinginan agara dapat dipastikan tidak ada api yang tersisa di lokasi kejadian, terlihat juga sudah ada sebagian masyarakat mengevakuasi barang-barang mereka yang masih bisa diselamatkan," tambahnya.Dirinya juga menambahkan, personelnya sebahagian masih di lokasi kejadian agar memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dari Polri. "Personel masih di TKP untuk melakukan pengamanan sekaligus memantapkan sudah tidak terlihat lagi titik api," pungkas Kapolresta. PNO-11  07 Jan 2024, 19:05 WIT
Polisi Pulangkan 850 Pengungsi Kampung Karya Bumi Besum Ke Rumahnya Papuanewsonline.com, Jayapura – Sabtu (06/01), Puluhan truk dinas dari Polres Jayapura dan Brimobda Polda Papua fasilitasi kepulangan ratusan pengungsi yang mengamankan diri akibat konflik sosial yang terjadi pada 1 Januari 2024. Proses pemulangan tersebut dilakukan secara bergantian, mengangkut para pengungsi dari posko di Distrik Nimbokrang untuk kembali ke kediaman mereka di Kampung Karya Bumi Besum.Pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sehari sebelumnya antara Forkopimda, Tokoh Adat, Masyarakat, keluarga korban alm. Daud Bano, serta aspirasi dari dewan adat Grime Nawa Sadrak Wamebu.Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H, membenarkan bahwa pemulangan dilakukan sebagai bagian dari upaya perdamaian. Ia menyampaikan, sebanyak 850 pengungsi dipulangkan dalam kegiatan yang diawasi langsung oleh para pemimpin lokal dan aparat keamanan, termasuk Asisten Bidang III Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura dan Kabag Ops Polres Jayapura, Kompol Septen P. Sianturi, S.H."Walaupun situasinya sempat kondusif, namun kami tetap melakukan pengamanan dengan menyiagakan ratusan personel gabungan Polres Jayapura, BKO Brimob Polda Papua, serta TNI di Kampung Karya Bumi untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan yang dapat memanas," ujar Kapolres.“Pihak Kepolisian menghimbau agar masyarakat, khususnya warga Kampung Karya Bumi, dapat kembali beraktivitas seperti biasa dan terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman,” tuturnya. (PNO-12) 07 Jan 2024, 12:24 WIT
Polres Jayawijaya Berhasil Mengungkap Tempat Pembuatan Miras Cap Tikus Papuanewsonline.com, Wamena – Satuan Samapta Polres Jayawijaya melakukan razia intensif terhadap tempat pembuatan minuman keras jenis Cap Tikus di Lokasi III Wamena pada Sabtu (6/1) siang. Kegiatan tersebut dipicu oleh laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas pembuatan minuman keras di lokasi tersebut.Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Samapta, AKP Samuel Lasarus Werinussa, Polres Jayawijaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan produksi minuman keras.Di antaranya, dua ember besar berisi Minuman Lokal Jenis Balo, enam jerigen 5 liter berisi Minuman Lokal Jenis CT (Cap Tikus), serta ratusan botol berisi Cap Tikus dalam kemasan 600ml.Namun, saat petugas tiba di lokasi, pemilik tempat diduga berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. AKBP Heri Wibowo, S.I.K, Kapolres Jayawijaya, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik tempat pembuatan minuman keras tersebut."Upaya pemberantasan terhadap peredaran Miras di Kota Wamena akan terus kami lakukan. Konsumsi Miras telah menjadi akar permasalahan di Jayawijaya," ujarnya.Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi terkait tempat pembuatan dan penjualan minuman keras di Kota Wamena. “Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat meminimalisir peredaran Miras yang merugikan ini,” tutupnya. (PNO-12) 07 Jan 2024, 11:33 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT