logo-website
Rabu, 15 Okt 2025,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Kontak Tembak Kembali Terjadi di Intan Jaya, 2 Orang Menjadi Korban Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Kontak tembak terjadi antara aparat gabungan TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, Jumat (1/3/2024).Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi membenarkan kontak tembak tersebut.Kabid Humas mengatakan kontak tembak terjadi pada Jumat (01/03/2024) sekitar pukul 12.20 wit di Kampung Mamba, Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya.“Kejadian kontak tembak berjarak sekitar 130 meter dari Kantor Bupati Intan Jaya, di Kampung Mamba Distrik Sugapa,” ucap Kabid Humas.Terkait dengan kronologis kejadian, Kabid Humas mengatakan sekitar pukul 10.00 wit terdengar 2 (dua) kali letusan senjata api laras Panjang dari arah depan Kantor Bupati Kabupaten Intan Jaya.“Mendengar bunyi tembakan tersebut, personel gabungan Polres Intan Jaya dan Brimob Satgas Damai Cartenz langsung meresponsnya,” ungkapnya.Kemudian sekitar pukul 12.20 wit terjadi Kontak tembak antara KKB wilayah Intan Jaya dengan aparat gabungan TNI-Polri.“Dari kejadian kontak tembak tersebut terdapat dua orang terkena tembakan yakni satu personel TNI Raider 330, Prada David yang terkena tembakan di bagian perut bagian samping tembus body vest depan dan satu warga masyarakat bernama Nelon Sani (16) terkena tembakan pada lengan kiri tembus perut,” beber Kombes Benny.Sementara itu, Kapolres Intan Jaya, AKBP Afrizal Asri mengatakan saat ini kedua korban telah dievakuasi ke Kabupaten Timika menggunakan helikopter milik TNI.“Saat ini kedua korban telah dievakuasi ke Kabupaten Timika dengan menggunakan helikopter milik TNI tadi siang sekitar pukul 14.32 wit,” tuturnya.“Aparat gabungan TNI-Polri yang ada di Kabupaten Intan Jaya saat ini melakukan patroli secara intensif guna mengantisipasi terjadinya aksi lanjutan,” imbuhnya. (PNO-12) 02 Mar 2024, 18:58 WIT
Personel Polres Yalimo Jadi Korban Amukan Masyarakat Di Elelim Papuanewsonline.com, Yalimo – Terjadi penyerangan terhadap anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kampung Landikma, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Kamis (29/02/2024).Insiden ini diduga berawal dari keributan di Kantor Bawaslu yang melibatkan masyarakat dari Kampung Landikma, Distrik Abenaho, yang merasa keberatan atas dugaan kecurangan suara saat pleno di Distrik Abenaho.Menurut pernyataan Wakapolres Unding Alimuddin, S.Sos., M.M, penyerangan terjadi setelah kelompok massa dari Distrik Abenaho tiba di Kantor Bawaslu dengan menggunakan tiga mobil dan membawa senjata tajam.“Mereka langsung menimbulkan keributan di tempat tersebut. Meskipun anggota Polri segera merespons dan datang untuk mengamankan situasi, mereka malah diserang balik oleh massa yang sudah memanas,” ungkap Wakapolres.Lanjutnya, dalam kejadian ini, Wakapolres dan Kasat Lantas Polres Yalimo menjadi korban serangan. Wakapolres mengalami luka akibat lemparan batu di tangan, sementara Kasat Lantas Polres Yalimo terkena anak panah di pinggang.“Meskipun demikian, berkat respons cepat dari anggota Polres Yalimo, kejadian ini tidak berujung pada luka serius,” kata Kompol Unding Alimuddin, S.Sos., M.MWakapolres menekankan pentingnya kesiagaan anggota Polri dalam menghadapi situasi yang tidak terduga. Perintah untuk tetap siaga diberikan sebagai langkah preventif agar anggota Polri dapat merespons dengan cepat dalam situasi darurat.“Insiden penyerangan terhadap anggota Polri ini menunjukkan kompleksitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di daerah. Semoga penyelesaian yang damai dapat ditemukan untuk mengatasi perbedaan pendapat dan menjaga kestabilan di wilayah tersebut,”tutup Wakapolres Yalimo Kompol Unding Alimuddin, S.Sos., M.M (PNO-12) 01 Mar 2024, 18:44 WIT
Gelar Pesta Ultah Hingga Dini Hari, 31 Warga Diamankan Akibat Penyerangan Terhadap Polisi Papuanewsonline.com, Jayapura – Pesta ulang tahun yang berujung aksi penyerangan terhadap Polisi terjadi di BTN Kolam Kampung Doyo Baru Distrik Waibu Kab. Jayapura. Rabu, 28/02 dini hari.Penyerangan terhadap pihak Kepolisian khususnya Polres Jayapura ini terjadi saat anggota piket yang menerima laporan dari warga mendatangi tempat acara sekitar pukul 04.00 Wit Dini hari.Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan 31 warga yang diduga melakukan penyerangan dilokasi pesta ulang tahun saat anggotanya hendak memberikan himbauan agar acara dapat dihentikan."Kejadiannya dini hari tadi, anggota kami yang menerima laporan dari warga kemudian merespon dengan mendatangi tempat pesta ulang tahun diselenggarakan, saat tiba di TKP dan hendak memberikan himbauan beberapa orang yang dalam pengaruh minuman keras memprovokasi massa sehingga terjadi pelemparan batu," ungkapnya.Lebih lanjut Kapolres menjelaskan dari serangan tersebut anggota yang merasa terdesak kemudian melakukan tindakan terukur sesuai dengan SOP dan behasil memukul mundur massa yang anarkis."Akibat dari lemparan tersebut 6 anggota kami terluka dan seorang lagi yang merupakan perwira pengawas (pawas) dianiaya dengan menggunakan benda tumpul, total ada 31 warga yang diamankan dan sepasang suami istri berinsial YN (36) dan YS (42) yang ulang tahun dan yang menyelenggarakan acara tersebut, sementara masih dalam pemeriksaan kami secara maraton.""Para pelaku yang terbukti nantinya terancam pasal Pasal 212 KUHP Jo dan pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman dari 1 tahun 4 bulan hingga maksimal 8 tahun 4 bulan penjara," tutup Kapolres Jayapura.Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut diantaranya berupa 9 (sembilan) unit speaker, 3 (tiga) unit ample, 1 (Satu) unit Mixer, 2 (Dua) buah Toa, 1 (Satu) buah lampu merk Reasing Word, 1 (satu) buah Warles Megaphone, 4 (Empat) buah lampu LED Park, 2 (Dua) buah Laser Sound Sistem, 4 (Empat) buah Power Sound, 2 (Dua) buah lampu LED warna Putih, 2 (Dua) buah lampu LED, 2 (Dua) buah mini speaker Light model CSA, 18 (Delapan belas) unit sepeda motor, 2 (Dua) buah alat tajam (parang dan pisau dapur), botol dab pecahan botol, balok kayu serta Batu. (PNO-12) 29 Feb 2024, 20:02 WIT
Polisi Tangani Kasus Saling Serang Antar Massa Pendukung di Kampung Wuyukwi, Puncak Jaya Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Kepolisian Resor Puncak Jaya saat ini tengah menangani kasus saling serang antar massa pendukung Caleg yang terjadi di Kampung Wuyukwi Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian saling serang tersebut.Kabid Humas mengatakan kejadian berawal pada Selasa (27/02/2024) sekitar pukul 15.45 wit di depan Kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya yang dipicu akibat masih adanya tarik menarik terkait suara di Distrik.“Aksi serang tersebut terjadi di kampung Wuyukwi yang berawal dari aksi saling serang di depan kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya,” ucap Kabid Humas.Kabid Humas mengatakan massa yang melakukan aksi serang adalah massa gabungan dari depan Kantor KPU dan massa dari arah Kota lama Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya.“Massa yang berada di Kota lama menyerang massa yang berada di rumah milik Kepala Distrik Wonwi dan membakar 1 (satu) unit honai laki-laki (Kunume) dan setelahnya massa kembali berkumpul di titik kumpul awal di pertigaan jalan utama Pasar Kota lama,” ungkap Kabid Humas.Aksi saling serang tersebut menyebabkan 1 (satu) masyarakat bernama Supir Murib (60) meninggal dunia di RSUD Mulia, sehingga massa kembali melakukan aksinya.“Massa yang tadinya hanya membakar 1 (satu) unit honai, kembali ke Kampung Wuyukwi dan membakar 2 (dua) unit diantaranya rumah Tingkat milik Kepala Distrik Wonwi dan honai yang dijadikan tempat berkumpulnya massa dan membakar 8 (delapan) unit motor,” tuturnya.Sementara itu, Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H, mengatakan pihaknya berhasil membubarkan massa yang masih bertahan di seputaran rumah Kepala Distrik Wonwi yang dibakar.“Saat ini personel gabungan masih melakukan patroli di sekitaran Kota Mulia guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan,” pungkas Kapolres Puncak Jaya. (PNO-12) 29 Feb 2024, 07:53 WIT
Polresta Jayapura Berhasil Menangkap 3 Pelaku Kepemilikan Ganja Papuanewsonline.com, Jayapura – Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan 3 pelaku kepemilikan Narkotika Golongan I Jenis Ganja di Wilayah Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Minggu (25/02) malam.Ketiga pelaku tersebut berinisial DS (21) dan OH (20) serra satu diantaranya adalah seorang wanita berinisial AS (17).Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene, Aronggear, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.Dirinya menuturkan, sekitar Pukul 19.00 wit Anggota Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota mendapatkan Informasi bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika jenis ganja di wilayah hamadi distrik jayapura selatan."Selanjutnya anggota opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan penyelidikan dan pada Pukul 23.30 wit anggota mencurigai dan mendapati seorang pria dan wanita menggunakan kendaraan roda dua di samping Masjid angkatan laut Entrop, dan selanjutnya anggota langsung mengamankan keduanya yakni DS dan AS dan melakukan interogasi terhadap keduanya," ujar Kasat Narkoba.Lanjut AKP Irene, dari hasil interogasi pelaku DS sempat menipu anggota bahwa membuang narkotika dan ternyata pelaku berbohong bahwa dia telah membuang narkotika jenis ganja di samping lapangan sepak bola hamadi dan barang bukti narkotika jenis ganja dia titipkan di salah satu tukang parkir yang sedang jaga parkir di wilayah entrop yakni OH."Selanjutnya anggota bergerak menuju lokasi dimaksud dan mengamankan pelaku OH dan di temukan narkotika jenis ganja yg di simpan sebanyak 6 (Enam) Paket Plastik bening ukuran Sedang berisikam narkotika jenis ganja yang mana menurut pengakuannya di hanya di titipkan oleh DS," terang AKP Irene.Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti narkotika jenis ganja di amankan ke Mako Polresta Jayapura Kota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (PNO-12) 27 Feb 2024, 13:22 WIT
Satreskrim Polresta Pulau Ambon Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Papuanewsonline.com, Ambon - Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AF alias Abbas alias om bas terhadap lima orang anak dibawah umur.Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay menjelaskan, tindakan bejat pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan 5 korban bocah dibawah umur ini terjadi diwaktu berbeda dengan TKP salah satu desa di kecamatan Baguala Kota Ambon.Kasus ini terungkap setelah kejadian pada 13 Februari 2024 lalu sekitar pukul 20.00 wit di rumah pelaku tepatnya di dalam kamar."Kejadian itu terjadi terhadap salah satu korban berinisial RW bocah 9 tahun sekitar pukul 20.00 wit dirumah NW yang juga ditempati oleh pelaku tepatnya di dalam kamar yang mana awalnya korban sementara nonton TV kemudian dipanggil oleh pelaku untuk bermain di dalam kamar bersama pelaku," jelas kasi Humas. Saat masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mengunci pintu kemudian melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi korban. Korban sempat menolak namun apa daya pelaku tetap melampiaskan nafsu bejatnya tersebut."Kejadian ini dapat diketahui saat korban menceritakannya kepada pelapor bahwa korban telah disetubuhi, kemudian korban kembali mengatakan bahwa selain korban empat korban lainnya masing-masing HL, AW, DW dan AT yang juga disetubuhi oleh pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban," beber kasi Humas.Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, NW langsung melaporkan ke pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum berlaku."Kasus ini kemudian diproses dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap Selasa (20/2/2024) guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas kasi Humas.Pelaku sendiri dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Percabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur sbgmn dimaksud dlm rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (PNO-12) 25 Feb 2024, 16:09 WIT
Aparat Gabungan Gelar Patroli Skala Besar dan Razia di Kabupaten Puncak Jaya Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Guna menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif pasca tahapan pemungutan suara dan menjelang Sidang Pleno Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten, aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Puncak Jaya menggelar kegiatan patroli berskala besar dilanjutkan dengan razia alat tajam dan alat perang pada Jum’at (23/02).Kegiatan patroli gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Puncak Jaya, Kompol R. Ahmad Hari Junianto, S.Kom, bersama Pasi Ops Kodim 1714/PJ, Kapten Inf. Daniel Sine, melibatkan puluhan aparat gabungan dari Polres Puncak Jaya, Kodim 1714/PJ, Brimob Yon A Pelopor Polda Papua BKO Puncak Jaya, Satgas Yonif Raider 115/ML, Satgas Yonif Raider 753/AVT, dan Satpol PP Kabupaten Puncak Jaya.Selain melakukan patroli di jalur-jalur yang dianggap rawan akan terjadinya gangguan Kamtibmas, aparat gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap warga yang dicurigai membawa alat tajam atau alat perang, yang kemudian disita dan diamankan.Kapolres Puncak Jaya, AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kabag Ops, Kompol R. Ahmad Hari Junianto, S.Kom, menyatakan bahwa kegiatan patroli dan razia tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi Forkopimda beberapa hari yang lalu. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga Kamtibmas di Kota Mulia dan sekitarnya tetap kondusif."Dari hasil kegiatan razia ini, kami berhasil mengamankan 29 buah parang, 2 buah sangkur, 64 kertapel, 1 buah busur panah beserta 5 anak panah. Semua alat tajam tersebut telah kami data dan amankan di Mako Polres Puncak Jaya," ungkap Kabag Ops.Ia juga menegaskan bahwa kegiatan patroli gabungan dan razia akan dilakukan secara rutin guna memastikan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Puncak Jaya."Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi membawa alat tajam dan alat perang demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama," tambah Kompol Hari Junianto. (PNO-12) 24 Feb 2024, 14:15 WIT
Kapolres Puncak: KKB Lakukan Penembakan Pesawat Di Distrik Ilaga Papuanewsonline.com, Puncak – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali mengganggu aktivitas penerbangan di Papua dengan melakukan penembakan sebanyak lima kali ke arah pesawat yang akan melakukan pendaratan di Bandara Aminggaru, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Jumat (23/02).Informasi ini dikonfirmasi oleh Kapolres Puncak, Kompol I Nyoman Punia, S. Sos, melalui telepon seluler. Ia menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIT dari arah Bukit Ular, dan segera direspon oleh aparat TNI-Polri untuk melakukan penyisiran namun diperkirakan kelompok tersebut telah melarikan diri.“Dari informasi yang kami terima, tidak ada korban jiwa dalam aksi tersebut. Namun, kerugian masih dalam proses koordinasi dengan pihak Bandara dan instansi terkait lainnya. Kami juga belum mengetahui maskapai atau Pesawat jenis apa yang menjadi sasaran tersebut,” ungkap Kapolres.Karena insiden tersebut, aktivitas bandara telah dihentikan untuk mencegah terjadinya kejadian yang lebih buruk. Meskipun demikian, aktivitas masyarakat di sekitar bandara maupun di Kota Ilaga tetap berjalan lancar seperti biasa.“Personel TNI-Polri masih bersiaga di sekitar bandara dan titik-titik rawan di sekitar Distrik Ilaga untuk mengantisipasi kemungkinan aksi lanjutan dari kelompok tersebut, serta kami meningkatkan kegiatan Patroli Gabungan TNI-Polri guna menjaga situasi yang aman dan damai di Kabupaten Puncak,” tambahnya.Pihak keamanan terus melakukan upaya maksimal untuk menanggulangi ancaman tersebut dan melindungi keselamatan masyarakat serta fasilitas publik. (PNO-12) 24 Feb 2024, 13:55 WIT
Dittipidkor Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Insentif Daerah Kota Balikpapan Papuanewsonline.com, Balikpapan - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur.Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kedua tersangka yakni TA selaku Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2016-2018 dan FI yang merupakan ASN BPK RI (Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim tahun 2017-2019)."Dari hasil gelar perkara penetapan tersangka pada 7 Februari, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID," kata Erdi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024).Erdi mengatakan, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.Seperti diberitakan, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan DID di Kota Balikpapan merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023 lalu. "Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 telah dilakukan peningkatan status perkara aquo dari tahap penyelidikan ke penyidikan," jelas Erdi.Ia mengungkapkan, pada Maret 2017 lalu, RE selaku Walikota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.Akhirnya, anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Kemudian FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu."Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa mencairkan dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID," terangnya.Lebih lanjut, Erdi mengatakan Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU adalah TA. "FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar," kata Erdi Namun untuk mencairkan dana tersebut, bahwa ada permintaan uang dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar. Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.Akhirnya, TA mengiyakan permintaan uang yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID. "Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang nantinya buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI," bebernya. (PNO-12) 24 Feb 2024, 13:26 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT