Papuanewsonline.com
BERITA TAG Pemerintahan
Homepage
Reses di Ilaga, DPR Papua Tengah Jemi Patabang Serap Aspirasi Warga dan Pengungsi di Distrik Ilaga
Papuanewsonline.com, Ilaga
— Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Daerah Pemilihan (DAPIL) III Puncak, Jemi
Patabang, S.Pd., M.Si, dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaksanakan
Reses Masa Sidang II Tahun 2025 di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak pada Jumat
(08/08/2025). Agenda reses ini dijadwalkan berlangsung mulai 7 hingga 13
Agustus 2025. Reses di Ilaga tersebut dihadiri
masyarakat setempat serta warga yang tengah mengungsi dari sejumlah distrik dan
kampung lain akibat situasi keamanan, antara lain Kampung Niponi, Kibogolome
(Distrik Ilaga) kampung Aminggaru,
Eromaga (Distrik Omukia), serta Kampung Wako (Distrik Gome). Dalam dialog yang berlangsung,
masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, antara lain perbaikan infrastruktur
dasar, akses layanan kesehatan, peningkatan dukungan pendidikan, serta
perhatian khusus bagi warga pengungsi. Salah satu kebutuhan yang paling
mendesak adalah penyediaan BAMA (Bahan Makanan) bagi pengungsi yang saat ini
masih bertahan di Ilaga. Perwakilan warga pengungsi,
mengungkapkan kesulitan yang mereka hadapi sehari-hari. “Kami sudah berapa bulan di sini,
jauh dari rumah,stok beras dan bahan makanan cepat habis, bantuan tidak datang
rutin. Anak-anak mulai kekurangan gizi, kami butuh perhatian segera,” ujarnya
dengan nada harap. Menanggapi hal tersebut, Jemi
Patabang menegaskan bahwa ia akan memperjuangkan aspirasi tersebut dalam
pembahasan di tingkat provinsi. “Kehadiran saya di sini bukan
sekadar menjalankan kewajiban reses, tetapi untuk memastikan suara masyarakat
termasuk saudara-saudara kita yang mengungsi dapat tersampaikan secara langsung
ke pemerintah provinsi. Kebutuhan BAMA bagi pengungsi akan saya sampaikan
secara khusus agar mendapatkan perhatian segera,” tegasnya.
Kegiatan reses diakhiri dengan
diskusi terbuka yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Jemi Patabang
menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi yang dihimpun selama
reses ini dan mendorong pemerintah provinsi memberikan perhatian serius bagi
seluruh pengungsi, termasuk daerah terdampak konflik. (Red)
10 Agu 2025, 23:32 WIT
Dana Pemberdayaan Masyarakat Adat Mimika Diduga Disalahgunakan
Papuanewsonline.com, Timika – Isu
dugaan penyalahgunaan dana pemberdayaan masyarakat adat di Kabupaten Mimika
mencuat ke permukaan dan memicu perhatian publik. Berdasarkan hasil investigasi
yang dilakukan oleh Lembaga Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas
Indonesia Maju (2PAM3), terdapat indikasi kuat bahwa penyaluran dana tersebut
tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan berpotensi merugikan keuangan
negara. Ketua Umum 2PAM3, Antonius
Rahabav, mengungkapkan bahwa temuan ini menunjukkan adanya kejanggalan serius,
terutama pada mekanisme pencairan dan penyaluran dana pembinaan masyarakat
adat. “Hal ini berbeda dengan
organisasi masyarakat biasa yang harus mengajukan proposal. Masyarakat adat itu
sudah diundangkan, sehingga debit dana pembinaan harus ada. Namun,
pelaksanaannya patut dipertanyakan,” tegas Antonius kepada wartawan, Sabtu
(9/8/2025). Dugaan penyimpangan ini mencakup
penyaluran dana yang tidak tepat sasaran, penggunaan yang tidak jelas, dan
dugaan minimnya transparansi dalam proses pengelolaan. Antonius menegaskan
bahwa pihaknya akan merekomendasikan kasus ini untuk ditangani oleh aparat
penegak hukum tingkat nasional. “Masyarakat adat akan
merekomendasikan kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Tipikor untuk
menyelidiki dugaan ini. Kita perlu tahu, uang ini lari ke mana, apakah tepat
sasaran atau tidak,” ujarnya. Selain aparat penegak hukum, Ombudsman
Republik Indonesia juga akan dilibatkan untuk memeriksa kemungkinan adanya
maladministrasi dalam proses penyaluran dana tersebut. “Ombudsman akan masuk dari sisi
maladministrasi. Nanti pasti ada rekomendasi resmi yang akan keluar dari sisi
penegak hukum,” jelas Antonius. Semua hasil investigasi ini tidak
hanya berhenti di level daerah. Antonius memastikan laporan lengkap akan
disampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) serta Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri). “Semua akan kami laporkan ke
Menko Polhukam dan Kemendagri. Hasil hari ini akan kita serahkan dan biarkan
proses hukum berjalan,” tegasnya. Antonius optimistis bahwa langkah
ini akan mendorong proses hukum yang cepat dan tegas. Ia menegaskan bahwa kasus
ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, mengingat dana pemberdayaan
masyarakat adat sejatinya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
memberdayakan komunitas adat di Mimika.
“Dana ini harusnya untuk
masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Saya yakin KPK akan
bertindak,” pungkasnya. (corri)
10 Agu 2025, 04:24 WIT
DPRK Mimika Dorong Raperda Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Papuanewsonline.com, Jayapura –
Langkah nyata menuju keadilan yang inklusif semakin dekat di Kabupaten Mimika.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, melalui Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda), resmi menyetujui usulan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Bantuan Hukum untuk masuk dalam daftar
prioritas pembahasan tahun 2025. Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi dan konsultasi bersama
Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Papua di Jayapura, Jumat (8/8/2025). Ketua Komisi I DPRK Mimika yang
juga anggota Bapemperda, Alfian Akbar Balyanan, menyambut baik persetujuan
tersebut dan menegaskan bahwa Raperda ini merupakan salah satu terobosan
penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. “Saya memberikan apresiasi kepada
Pimpinan Bapemperda dan perancang peraturan perundang-undangan dari Kementerian
Hukum dan HAM Wilayah Papua yang telah menyetujui Raperda ini masuk dalam
daftar prioritas. Bantuan hukum adalah kebutuhan mendesak dan harus menjadi
prioritas bersama,” ujarnya. Alfian mengungkapkan bahwa masih
banyak masyarakat Mimika, khususnya dari kalangan ekonomi lemah, yang mengalami
kesulitan mengakses layanan hukum. Hambatan biaya, kurangnya pengetahuan hukum,
hingga terbatasnya lembaga bantuan hukum menjadi faktor utama. “Banyak masyarakat kurang mampu
memiliki keterbatasan dalam mengakses keadilan. Untuk itu, pemerintah daerah
melalui lembaga bantuan hukum perlu menyediakan layanan gratis untuk
mengadvokasi persoalan hukum mereka, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi,”
jelas Alfian. Dengan hadirnya Raperda ini, DPRK
Mimika berharap akan ada payung hukum yang jelas, sehingga pemerintah dapat
mengalokasikan anggaran khusus bagi lembaga bantuan hukum yang telah
terakreditasi. Langkah ini diyakini akan memaksimalkan pendampingan hukum, sekaligus
mendorong lahirnya lebih banyak lembaga bantuan hukum di wilayah Mimika. Raperda Pelayanan Bantuan Hukum
ini bukan hanya soal memberikan layanan gratis, tetapi juga membangun kesadaran
hukum masyarakat. Melalui program ini, warga yang sebelumnya ragu atau takut
menghadapi persoalan hukum dapat memperoleh pendampingan yang memadai. Selain itu, keberadaan Raperda
ini akan mengatur mekanisme kerja sama antara pemerintah daerah, lembaga
bantuan hukum, dan masyarakat. Termasuk di dalamnya sistem pengawasan agar
bantuan hukum benar-benar tepat sasaran. Alfian optimistis, jika Raperda
ini segera disahkan dan diimplementasikan, maka ke depan tidak ada lagi
masyarakat yang kehilangan haknya di hadapan hukum hanya karena keterbatasan
biaya. “Pemerintah diharapkan tidak
hanya menyiapkan regulasinya, tetapi juga memastikan dukungan anggaran yang
memadai. Dengan begitu, program ini bisa berjalan maksimal dan dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat kurang mampu,” tegasnya. Setelah masuk daftar prioritas,
Raperda ini akan melalui tahap pembahasan di internal DPRK bersama pihak
eksekutif. Diharapkan, sebelum akhir tahun 2025, regulasi ini sudah bisa
disahkan dan mulai dijalankan pada awal 2026.
Dengan adanya Raperda Pelayanan
Bantuan Hukum, Mimika selangkah lebih maju dalam mewujudkan cita-cita negara
hukum yang menjamin persamaan hak setiap warga di mata hukum. (jidan)
09 Agu 2025, 17:08 WIT
Kemenko Polkam Dorong Banten Perkuat Kemerdekaan Pers
Papuanewsonline.com, Tangerang —
Kebebasan pers bukan sekadar hak yang dijamin konstitusi, melainkan fondasi
penting bagi berdirinya demokrasi yang sehat dan berkelanjutan. Namun, menjaga
kemerdekaan pers di tengah derasnya arus informasi digital membutuhkan kerja
sama lintas pihak—pemerintah, media, dan masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Deputi
Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kementerian Koordinator
Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Marsda TNI Eko Dono
Indarto, dalam Rapat Pembahasan Peningkatan Nilai Indeks Kemerdekaan Pers
(IKP) Tahun 2025 untuk wilayah Provinsi Banten, yang digelar di Tangerang,
Kamis (7/8/2025). Menurut Eko Dono, hasil
pengukuran IKP Banten tahun 2024 menunjukkan kemajuan, namun masih ada
tantangan yang perlu segera diatasi. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan
akses informasi publik, sengketa pemberitaan, lemahnya perlindungan hukum bagi
jurnalis, serta keberadaan media atau pihak yang mengaku pers namun tidak
terverifikasi Dewan Pers. “Fenomena ini berpotensi memicu
maraknya misinformasi, karena pihak-pihak tersebut bebas mempublikasikan berita
tanpa proses verifikasi yang memadai dan tanpa mematuhi kode etik jurnalistik,”
tegas Eko Dono. Ia menambahkan, Indeks
Kemerdekaan Pers tidak sekadar angka, tetapi cermin kualitas demokrasi di suatu
daerah. Semakin tinggi nilainya, semakin kuat pula jaminan kebebasan pers yang
dimiliki jurnalis dan masyarakat. “Kita tidak boleh alergi dengan
tantangan. Justru ini momentum untuk menertibkan praktik pemberitaan yang tidak
profesional sekaligus memperkuat media yang sah dan kompeten,” ujarnya. Dalam rapat tersebut, Eko Dono
juga menegaskan bahwa penguatan kemerdekaan pers akan berdampak langsung pada
terciptanya ekosistem informasi yang sehat, kredibel, dan bertanggung jawab.
Ekosistem ini, kata dia, sangat penting bagi stabilitas demokrasi dan keamanan
nasional. Sebagai tindak lanjut, Kemenko
Polkam berkomitmen memfasilitasi koordinasi lintas sektor, menggelar pelatihan
bersama antara jurnalis dan aparat, memperkuat advokasi perlindungan hukum bagi
wartawan, serta mendorong penegakan aturan terhadap pihak-pihak yang
mengatasnamakan pers tanpa sertifikasi resmi. Kegiatan ini menghadirkan
narasumber strategis seperti Ketua Dewan Pers, Direktur Ekosistem Media
Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Dinas Komunikasi,
Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten. Turut hadir perwakilan
dari Pemerintah Provinsi Banten, Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI),
serta jurnalis dari berbagai media nasional dan lokal. Dengan sinergi yang kuat,
diharapkan Banten tidak hanya mampu meningkatkan nilai IKP di tahun 2025,
tetapi juga menjadi contoh daerah yang sukses menjaga kebebasan pers sebagai
pilar demokrasi. (GF)
09 Agu 2025, 00:49 WIT
Sinergi TNI AU dan Warga kampung Nawaripi Bersihkan Tumpukan Sampah
Papuanewsonline.com, Timika –
Babinsa Potensi Dirgantara (Babinpotdirga) Lanud Yohanis Kapiyau, Serka
Kasimirus Anitu, bersama warga Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten
Mimika, melaksanakan gotong royong membersihkan tumpukan sampah yang menutupi badan
jalan Maleo. Kegiatan ini merupakan
wujud nyata sinergi TNI AU dengan masyarakat dalam menjaga kebersihan
lingkungan. Sampah yang berserakan
tersebut sebelumnya dibuang sembarangan oleh warga, sehingga mengganggu akses
jalan dan mencemari lingkungan, yang dilaksanakan, pada Kamis (7/8/25) Kepala Kampung Nawaripi, Norman
Ditubun, menyampaikan permohonan maaf atas kondisi lingkungan yang kurang
bersih. "Kami sudah tiga kali
melakukan pembersihan bersama Distrik Wania dan memasang plang larangan
membuang sampah, tetapi tetap diabaikan," ujar Norman. Ia berharap kegiatan gotong
royong ini menjadi yang terakhir dan kesadaran warga akan kebersihan lingkungan
meningkat. "Kami berharap ini menjadi
yang terakhir kalinya, dan warga lebih disiplin membuang sampah pada
tempatnya," tambahnya. Sementara itu, Serka Kasimirus
Anitu menghimbau warga untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Ia menjelaskan bahwa pemerintah
telah menyediakan tempat pembuangan sampah resmi yang dapat digunakan
warga. "Kerjasama dan kesadaran
diri seluruh lapisan masyarakat sangat penting untuk menjaga kebersihan
lingkungan," tegas Serka Kasimirus.
Kebersihan lingkungan merupakan
tanggung jawab bersama, dan perlu dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
Gotong royong ini melibatkan
aparatur kampung, Babinpotdirga Lanud Yohanis Kapiyau, dan warga setempat. Kegiatan ini menunjukkan komitmen TNI AU
dalam mendukung program pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan
sehat. ( Jidan )
09 Agu 2025, 00:44 WIT
Pemkab Mimika Dukung UMKM Lokal Lewat Gebyar UMKM
Papuanewsonline.com, Timika –
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) menggelar Gebyar UMKM selama tiga hari, mulai tanggal 7 hingga 9
Agustus 2025, di Lapangan Timika Indah. Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari UMKM Nasional yang jatuh
pada tanggal 12 Agustus 2025. Gebyar UMKM ini
menampilkan berbagai produk unggulan UMKM Kabupaten Mimika. Asisten III Bidang Administrasi
Umum Setda Mimika, Everth Lukas Hindom, dalam sambutannya menyampaikan
apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
"Gebyar UMKM ke-10 tahun
2025 ini merupakan wujud nyata komitmen kita bersama dalam meningkatkan
eksistensi UMKM di Mimika," ujar Everth Lukas Hindom di Timika, Kamis (7/8/2025). Ia menekankan pentingnya kegiatan
ini sebagai platform promosi dan pemasaran produk lokal agar mampu bersaing di
pasar regional maupun nasional. Everth Lukas Hindom juga
menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika secara konsisten memberikan
dukungan terhadap pengembangan UMKM melalui berbagai program, seperti
pembinaan, pemberdayaan, permodalan, dan promosi usaha. "Saya mengajak seluruh
stakeholder, baik swasta, perbankan, akademisi, dan komunitas untuk terus
mendukung para pelaku UMKM Mimika agar semakin meningkatkan kualitas
produknya," imbuhnya.
Gebyar UMKM ini diharapkan dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan para pelaku
UMKM di Kabupaten Mimika. ( Jidan )
09 Agu 2025, 00:32 WIT
Dinas Perikanan Kabupaten Mimika Gelar Pasar Murah Ikan Segar di Lapangan Timika Indah
Papuanewsonline.com, Timika
– Dinas Perikanan Kabupaten Mimika menggelar pasar murah khusus ikan
segar dan beku di Lapangan Timika Indah, Jumat (8/8/2025). Kegiatan ini menjadi angin segar bagi warga Timika yang selama ini mengeluhkan
tingginya harga ikan di pasaran. Selain untuk membantu masyarakat, program ini
juga bertujuan menjaga stabilitas inflasi di wilayah setempat. Subsidi Hingga Rp 10.000 per
Kilogram Pasar murah ini disambut antusias
oleh warga. Pasalnya, pemerintah daerah memberikan subsidi harga sebesar Rp
10.000 untuk setiap kilogram ikan yang dijual. “Luar biasa, karena pemerintah
daerah melalui Dinas Perikanan memberikan subsidi harga sebesar Rp 10.000 untuk
setiap jenis ikan,” ujar Lastri, salah satu pengunjung yang ikut berbelanja. Lastri mencontohkan, ikan layang
atau ikan mumar yang biasanya dijual Rp 35.000/kg di pasaran umum, kini hanya
dibanderol Rp 25.000/kg di pasar murah ini.
“Hal ini tentu sangat membantu dan memberi penghematan yang signifikan bagi
masyarakat,” tambahnya. Pilihan Ikan Segar dan Produk
Olahan Berbagai jenis ikan segar dan
beku dijual dengan harga lebih terjangkau, di antaranya yaitu Ikan Mumar dengan
harga Rp 25.000/kg (harga normal Rp 35.000/kg) dan Ikan Layang dengan harga Rp
20.000/kg (harga normal Rp 30.000/kg) Selain ikan segar, pengunjung
juga bisa mendapatkan produk olahan perikanan seperti ikan asin, ikan asap,
nugget ikan, bakso ikan, MPMP (Makanan Pendamping MP-ASI), hingga produk
UMKM binaan Dinas Perikanan. Langkah Kendalikan Inflasi Kabid Pengolahan dan Pemasaran
Hasil Perikanan Dinas Perikanan Mimika, Feky Walalayo, menjelaskan bahwa
kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menekan inflasi daerah,
khususnya dari komoditas ikan. “Di Timika, ikan mumar dan ikan
lema termasuk komoditas yang memicu inflasi karena banyak diminati, tapi
produksinya tidak ada di sini,” jelasnya. Menurut Feky, tingginya harga
ikan di Timika disebabkan sebagian besar pasokan didatangkan dari luar daerah
seperti Dobo, Tual, dan Kaimana.
“Karena pasokan dari luar, harga ikan tidak stabil. Jadi pemerintah harus
mengambil langkah agar komoditas ini tidak memicu inflasi,” tegasnya. Berlangsung Satu Hari,
Manfaatnya Besar Pasar murah ikan segar ini hanya
digelar satu hari, sementara pameran produk olahan perikanan akan berlangsung
hingga keesokan harinya.
Acara ini diselenggarakan bersama Dinas Koperasi dan UMKM, dengan Dinas
Perikanan sebagai salah satu peserta utama penyedia produk. Program ini diharapkan memberi
akses yang lebih mudah dan murah bagi masyarakat Timika untuk mendapatkan
protein hewani berkualitas. Selain itu, kegiatan ini menjadi bukti komitmen
Pemkab Mimika dalam menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi,
khususnya pada komoditas pangan strategis. Pasar murah ini pun mendapat
sambutan positif dari warga yang berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan
membeli ikan dengan harga lebih terjangkau. (Cori)
08 Agu 2025, 13:50 WIT
Dinas Ketahanan Pangan Gelar Gerakan Pangan, Cabai Rawit Turun Rp30 Ribu Per Kilo
Papuanewsonline.com, Timika –
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mimika menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM)
selama tiga hari berturut-turut di Lapangan Timika Indah, mulai 7-9 Agustus
2025. Program yang memasuki hari kedua ini berhasil menekan harga sejumlah
komoditas pangan hingga Rp30.000 per kilogram. Husnia SP., M.Si., Kepala Seksi
Distribusi Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mimika, menjelaskan bahwa
kegiatan ini dilaksanakan berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dalam rangka
peringatan hari ulang tahun UMKM. "Kami bergabung selama 3
hari, dari hari Kamis kemarin tanggal 7 Agustus 2025 sampai hari Sabtu besok
penutupan. Jadi selama 3 hari kita standby di Lapangan Timika Indah,"
ungkap Husnia saat diwawancarai di lokasi, Kamis (8/8/2025). Drastis! Cabai Rawit Turun
dari Rp100 Ribu ke Rp70 Ribu Komoditas yang paling menarik
perhatian warga adalah cabai rawit yang mengalami penurunan harga signifikan.
Di pasar reguler, cabai rawit dijual Rp90.000-Rp100.000 per kilogram, namun di
GPM hanya Rp70.000 per kilogram. "Cabai rawit sangat diminati
oleh warga, di pasar itu per hari ini harga dari kemarin itu Rp90.000 sampai
Rp100.000 per kilo. Kami di pasar murah ini menjual dengan harga Rp70.000, per
setengah kilonya Rp35.000," jelas Husnia. Selain cabai rawit, beberapa
komoditas lain juga mengalami penyesuaian harga: - Bawang merah: Rp50.000/kg
(harga pasar Rp65.000/kg) - Bawang putih: Rp40.000/kg - Tomat: Rp15.000/kg (harga pasar
Rp25.000/kg) - Telur: Rp55.000/kg - Beras SPHP: Rp65.000/kg (HET
Rp67.500/kg) Program SPHP Pusat Untuk
Stabilisasi Beras Khusus untuk beras, Dinas
Ketahanan Pangan menurunkan beras dari program pusat yaitu beras SPHP
(Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). "Beras memang isu sangat
inflasi saat ini semua daerah, jadi kita turun beras itu beras dari program
pusat yaitu beras SPHP. Di sini juga kita menjual dengan harga eceran tertinggi
itu di bawah HET, berkarunya itu Rp65.000 kita jual, HETnya itu Rp67.500,"
papar Husnia. Program ini juga menyediakan
minyak goreng, gula, serta pangan lokal seperti kacang tanah dan ubi jalar
(petatas). Target Inflasi dan
Keberlanjutan Program Husnia menegaskan tujuan utama
GPM adalah menjaga stabilisasi dan memastikan harga pangan serta mengendalikan
inflasi di Timika. "Selain kami turun untuk
menjaga stabilisasi dan memastikan harga pangan dan menjaga inflasi yang ada di
Timika. Karena ada beberapa komoditi pangan-pangan untuk pangan konsumsi
masyarakat ini selalu ada inflasi," ungkapnya. Program pasar murah ini bukan
yang pertama kali. Menurut Husnia, ini merupakan kegiatan ke-12 yang
dilaksanakan dinas tersebut. "Untuk di pasar murah ini
kami turun dengan kegiatan ini bukan hanya sekarang ini kami bergabung dengan
Dinas Koperasi, namun kami juga ada beberapa, sudah ada jadwal, sering kami
turun, kemarin itu terakhir kayak 11 kali, sekarang mungkin untuk 3 hari ini
terhitung kayak 12 kali," jelasnya. Agenda GPM Mendatang Sambut
HUT RI Dinas Ketahanan Pangan telah
menyiapkan agenda GPM lanjutan dalam rangka menyambut HUT RI ke-80: - 12 Agustus 2025: Lokasi Iwaka,
kemungkinan Kampung Naina Muktipura - 16 Agustus 2025: Kuala Kencana "Jadi tujuan GPM yang
tanggal 12 dan tanggal 16 itu untuk menyambut hari ulang tahun RI yang
ke-80," tambah Husnia. Ajakan Kepada Masyarakat
Mimika Husnia mengajak seluruh warga
Mimika memanfaatkan program subsidi pemerintah ini secara maksimal. "Kami dari Dinas Ketahanan
Pangan kepada warga Mimika, ayo warga Mimika mari memanfaatkan program
pemerintah dengan harga subsidi, pemerintah menawarkan dengan harga subsidi
yang sangat jauh berbeda dengan harga pasar tentunya," serunya. "Jadi warga harapan kami
semoga warga Mimika datang belanja memanfaatkan program pemerintah yang sangat
murah tentunya sehingga inflasi bisa turun," pungkasnya. Program Gerakan Pangan Murah ini
diharapkan dapat memberikan solusi nyata bagi masyarakat Mimika dalam
menghadapi tekanan inflasi harga pangan, sekaligus mempersiapkan perayaan
kemerdekaan Indonesia yang ke-80 dengan lebih meriah. (Fadli)
08 Agu 2025, 13:13 WIT
Pemerintah Satukan Kekuatan Berantas Kejahatan SDA
Papuanewsonline.com, Bandung – Pemerintah
Indonesia mengibarkan bendera perang terhadap kejahatan yang menggerogoti
sumber daya alam (SDA) dan kekayaan negara. Dalam Rapat Koordinasi Nasional
yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko
Polkam) di Bandung, Kamis (7/8/2025), diputuskan bahwa strategi pemberantasan
kejahatan SDA tidak lagi bisa berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus
dilaksanakan dengan kekuatan penuh lintas kementerian dan lembaga. Forum strategis ini mempertemukan
perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Bareskrim
Polri. Fokus pembahasan mencakup kejahatan tambang ilegal, penyelundupan hasil
tambang, perambahan hutan, pembakaran lahan, perdagangan hasil laut ilegal,
hingga keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam aktivitas melanggar hukum di
wilayah strategis Indonesia. Asisten Deputi Penanganan
Kejahatan Konvensional dan Kekayaan Negara Kemenko Polkam, Brigjen Pol
Irwansyah, menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya soal pelanggaran hukum,
tapi juga menyangkut harkat, martabat, dan kedaulatan bangsa. “Kejahatan terhadap kekayaan
negara bukan sekadar tindak kriminal, melainkan ancaman terhadap kedaulatan.
Kita tidak bisa lagi bergerak secara sektoral. Dibutuhkan langkah kolektif,
sinergis, dan terstruktur agar kerugian negara dan kerusakan lingkungan tidak
terus berlanjut,” tegas Irwansyah di hadapan peserta rakornas. Polri, melalui Direktorat Tindak
Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim, mengusulkan pembentukan Satuan Tugas
Terpadu Penegakan Hukum SDA yang bersifat permanen. Satgas ini akan memadukan
fungsi penyelidikan, penindakan, dan pemulihan kerugian negara. Pendekatan hukum juga akan
diperkuat dengan mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk
menelusuri aliran dana hasil kejahatan lingkungan hingga ke akar. Dengan cara
ini, aparat tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga menghantam
jaringan keuangan di baliknya. Direktorat Jenderal Imigrasi
mengungkap adanya pola baru keterlibatan WNA dalam aktivitas ilegal SDA, mulai
dari pendanaan hingga operasi langsung di lapangan. Untuk menutup celah ini,
Imigrasi meluncurkan Operasi Jagratara, mengembangkan sistem e-Monitoring Orang
Asing, serta membentuk Unit Respons Cepat Imigrasi di daerah rawan tambang dan
perbatasan. Pemerintah menyadari bahwa
penegakan hukum saja tidak cukup. Oleh karena itu, strategi penanganan
kejahatan SDA akan dipadukan dengan langkah-langkah preventif. Program ini mencakup edukasi publik, pemberlakuan regulasi yang berpihak pada
kelestarian lingkungan, serta pemberdayaan komunitas lokal agar mereka menjadi
garda terdepan dalam menjaga kekayaan alam. “Kita ingin masyarakat bukan
hanya menjadi penonton, tapi juga menjadi pelindung dan pengelola sumber daya
alam yang bijak,” kata Irwansyah. (GF)
08 Agu 2025, 12:22 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru