Papuanewsonline.com
BERITA TAG Politik
Homepage
Wakapolda Maluku Terima Kunjungan Reses Anggota DPD RI
Papuanewsonline.com, Ambon - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H, menerima kunjungan reses anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos., M.Si.Reses dalam rangka penyerapan aspirasi terkait dinamika keamanan di wilayah hukum Polda Maluku ini berlangsung di Ruang Tamu Kapolda Maluku, Kamis (18/12/2025).Turut hadir dalam pertemuan itu Irwasda, Kabidkum, Wadir Reskrimum, Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus, dan Ps. Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Maluku, serta Wakapolresta P. Ambon & PP. Lease, termasuk jajaran Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Maluku.Dalam pertemuan tersebut Wakapolda menyampaikan gambaran umum mengenai stabilitas Kamtibmas di wilayah Maluku. Meski situasi secara umum terkendali, sejumlah daerah masih memiliki potensi kerawanan yang tinggi akibat gesekan horizontal berbasis hubungan antar-kampung, sengketa batas wilayah adat, serta aksi balasan yang bersifat turun-temurun.Ia juga menjelaskan fenomena perkelahian antar remaja yang melibatkan kelompok pemuda di kawasan perkotaan maupun pinggiran Ambon yang terus menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Perkelahian, kata Wakapolda biasanya dipicu persoalan sepele mulai dari saling ejek, konsumsi minuman keras, hingga tantangan melalui media sosial kerap berkembang menjadi keributan massal yang mengganggu ketertiban masyarakat.Terhadap kondisi tersebut, Polri telah meningkatkan pola patroli dialogis, penguatan peran Bhabinkamtibmas, serta koordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh adat guna meminimalisir potensi konflik yang mengarah pada benturan fisik. "Hal ini juga perlu adanya kolaborasi multi-level antara pemerintah daerah, lembaga adat, serta masyarakat guna menciptakan ruang sosialisasi yang lebih positif bagi generasi muda," ungkapnya.Bisri Latuconsina pada kesempatan itu menyoroti tantangan keamanan yang masih menghantui masyarakat Maluku, khususnya konflik bermotif sosial dan kekerabatan yang bisa muncul sewaktu-waktu. Ia penyampaian aspirasi tersebut, sekaligus menegaskan bahwa masyarakat menaruh harapan besar kepada Polri untuk menciptakan stabilitas yang berkelanjutan.Bisri mendorong peningkatan pendekatan komunitas serta penguatan dialog antarwarga sebagai bagian dari strategi pencegahan konflik jangka panjang, mengingat struktur sosial Maluku yang kaya budaya namun juga sensitif terhadap sentimen historis.Menanggapi hal tersebut, jajaran Polda Maluku menyampaikan sejumlah langkah konkret yang telah dan akan dilakukan. Di antaranya meningkatkan kehadiran polisi di titik rawan konflik dan lokasi yang sering menjadi arena tawuran pemuda; mengoptimalkan Tim Patroli Respon Time pada areal rawan ganguan krimimal; mempercepat penanganan kasus yang berpotensi menimbulkan ketegangan antar komunitas; menggandeng tokoh adat dan pemuda untuk menciptakan ruang komunikasi yang konstruktif."Kami juga berkomitmen dalam menjaga profesionalisme dan transparansi penegakan hukum agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian terus meningkat," tutup Wakapolda. PNO-12
20 Des 2025, 08:11 WIT
Polda Maluku Gelar Upacara Hari Bela Negara ke-77
Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku menyelenggarakan Upacara Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025 yang bertempat di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Kota Ambon, Jumat (19/12/2025). Upacara yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H ini turut dihadiri Irwasda, dan para Pejabat Utama Polda Maluku.Wakapolda Maluku dalam sambutannya membacakan amanat Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia menyampaikan peringatan tahun ini mengusung tema “Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju”. Tema ini menekankan pentingnya kesiapan seluruh rakyat dalam menghadapi dinamika global dan ancaman yang kian beragam.Presiden menyampaikan saat ini dunia berada dalam situasi penuh ketidakpastian, mulai dari rivalitas geopolitik, krisis energi, hingga percepatan disrupsi teknologi. Ancaman terhadap negara, menurut Presiden, tak lagi bersifat konvensional tetapi juga mencakup serangan siber, radikalisme, serta bencana alam yang semakin sering terjadi. Karena itu, semangat bela negara harus menjadi kekuatan kolektif bangsa.Presiden juga menyinggung bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia mengingatkan pentingnya solidaritas nasional. Di mana, ketiga wilayah itu disebut memiliki peran historis dalam perjalanan Republik.“Tanpa Aceh, tanpa Sumatera Utara, dan tanpa Sumatera Barat, sejarah bela negara tidak akan lengkap,” ucap Wakapolda Maluku membacakan amanat Presiden.Presiden menguraikan keteguhan rakyat Aceh sebagai “Daerah Modal”, perjuangan Medan Area di Sumatera Utara, serta peran vital PDRI yang lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, sebagai penyelamat Republik ketika ibu kota negara jatuh ke tangan penjajah.Momentum peringatan ini, harus menjadi pengingat bahwa cinta Tanah Air harus diwujudkan dalam tindakan nyata: membantu sesama yang dilanda bencana, menjaga ruang digital dari hoaks, memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, hingga berkontribusi dalam pembangunan sesuai peran masing-masing.Pada rangkaian kegiatan yang sama, Wakapolda Maluku juga menyerahkan penghargaan kepada dua personel berprestasi pada Pekan Olahraga Nasional Kapolri Cup VI Taekwondo Tahun 2025. Dua penghargaan tersebut diberikan kepada Bripka Yohanis B. Fasak dari Satbrimob Polda Maluku dan Brigpol Gladys Pattipeilohy, S.H, dari Ditreskrimum Polda Maluku. PNO-12
19 Des 2025, 15:10 WIT
Gugatan Internal HMI Menguat, Koordinator BPL Wilayah Papua Dituding Langgar Prosedur Perkaderan
Papuanewsonline.com, Mimika — Polemik internal di tubuh
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali mencuat menyusul diajukannya gugatan
terhadap Koordinator Badan Pengelola Latihan (BPL) Wilayah Papua. Gugatan
tersebut dilayangkan oleh M. Alif Anugerah, Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan
Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Mimika, pada Kamis (18/12/2025).Gugatan itu ditujukan kepada Hadi Sabuku selaku Koordinator
BPL Wilayah Papua yang diduga meloloskan sejumlah kader peserta Latihan Kader
(LK) III tanpa mengantongi surat rekomendasi resmi dari Badan Koordinasi
(Badko), sebagaimana diatur dalam mekanisme perkaderan HMI.Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan dan
prosedur organisasi yang berlaku, serta mencerminkan ketidakprofesionalan dan
ketidakadilan dalam pelaksanaan tugas Koordinator BPL Wilayah Papua. Gugatan
ini disebut sebagai bentuk koreksi internal demi menjaga marwah dan konsistensi
sistem perkaderan HMI.Dalam dokumen gugatannya, M. Alif Anugerah meminta Pengurus
BPL Pengurus Besar (PB) HMI untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk
pencopotan Hadi Sabuku dari jabatannya sebagai Koordinator BPL Wilayah Papua.
Selain itu, ia juga menuntut adanya penjelasan terbuka dan pertanggungjawaban
atas keputusan yang dinilai bermasalah tersebut.“Tuduhan ini sangat serius dan harus ditindaklanjuti dengan
segera,” kata M. Alif Anugerah. “Kami berharap agar kasus ini dapat
diselesaikan dengan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi semua
pihak untuk menjalankan tugas dengan profesional dan bertanggung jawab.”Gugatan tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga
integritas dan kredibilitas HMI sebagai organisasi kader yang memiliki peran
strategis dalam mencetak calon pemimpin bangsa. Setiap proses perkaderan
dinilai harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan preseden buruk di
kemudian hari.Menurut M. Alif Anugerah, pembiaran terhadap dugaan
pelanggaran prosedur akan berdampak langsung pada kualitas kader dan legitimasi
jenjang perkaderan, khususnya LK III yang merupakan level strategis dalam
struktur HMI.Adapun tuduhan yang diajukan dalam gugatan tersebut meliputi
pelolosan peserta LK III tanpa rekomendasi Badko, pelanggaran terhadap aturan
dan prosedur organisasi, serta ketidakprofesionalan dan ketidakadilan dalam
menjalankan tugas sebagai Koordinator BPL Wilayah Papua.Penulis: HendrikEditor: GF
18 Des 2025, 22:28 WIT
Aksi Solidaritas Peduli Jila di DPRK Mimika Desak Penarikan Militer dan Pencabutan Zona Merah
Papuanewsonline.com, Timika — Solidaritas Peduli Jila (SPJ)
menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)
Mimika, Rabu (17/12/2025). Aksi ini diikuti ribuan warga yang menyuarakan
keprihatinan mendalam terhadap kondisi keamanan di Distrik Jila yang dinilai
telah memaksa banyak masyarakat meninggalkan kampung halaman dan hidup dalam
pengungsian.Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah untuk segera
menarik pasukan militer non-organik dari wilayah Distrik Jila. Kehadiran aparat
bersenjata disebut telah menciptakan ketakutan berkepanjangan di tengah warga,
sehingga aktivitas sosial dan kehidupan sehari-hari masyarakat tidak dapat
berjalan normal.Selain penarikan pasukan, SPJ juga meminta DPRK Mimika
segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menangani persoalan kemanusiaan
yang terjadi di Distrik Jila. Pembentukan pansus dinilai penting untuk
memastikan penanganan yang komprehensif dan berpihak pada keselamatan serta
hak-hak warga sipil.Koordinator aksi, Melianus Alom, dalam orasinya menegaskan
bahwa masyarakat Jila bukanlah musuh negara maupun teroris. Ia menyampaikan
harapan agar negara hadir dengan pendekatan yang melindungi warga, terutama
menjelang perayaan Natal yang seharusnya diisi dengan suasana damai dan aman.Menurutnya, kondisi keamanan saat ini telah menimbulkan
trauma mendalam bagi masyarakat. Keberadaan pasukan bersenjata dan suara
senjata disebut terus menghantui warga, sehingga rasa aman semakin terkikis,
khususnya bagi perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya.Menanggapi aspirasi tersebut, anggota DPRK Mimika dari
Fraksi Partai Gerindra, Dolfin Beanal, menyampaikan sikap empati terhadap
penderitaan masyarakat Jila. Ia menilai persoalan di wilayah tersebut tidak
dapat diselesaikan dengan pendekatan kekerasan, melainkan harus mengedepankan
nilai-nilai kemanusiaan dan dialog.Dolfin Beanal juga mengimbau agar TNI dan Polri membangun
hubungan yang lebih baik dengan masyarakat melalui pendekatan yang humanis. Ia
menegaskan pentingnya kehadiran negara yang melindungi dan menenangkan rakyat,
bukan justru memperdalam luka sosial akibat konflik bersenjata.Selain tuntutan penarikan pasukan, SPJ juga meminta agar
aparat keamanan mencabut status zona merah di seluruh wilayah adat Amungsa,
mulai dari Jigimugi hingga Jelamatagal. Mereka berharap pencabutan zona merah
dapat menjadi langkah awal pemulihan keamanan, stabilitas sosial, serta
kesejahteraan masyarakat Distrik Jila.Aksi unjuk rasa berlangsung secara tertib dan damai dengan
pengamanan dari aparat kepolisian. Aspirasi yang disampaikan SPJ menjadi
penegasan suara masyarakat Jila yang mendambakan rasa aman, kedamaian, dan
kehidupan yang bermartabat di tanah mereka sendiri.Penulis: JidanEditor: GF
17 Des 2025, 17:45 WIT
Aksi Damai Solidaritas Peduli Jila Warnai Aspirasi Kemanusiaan ke DPRK Mimika
Papuanewsonline.com, Timika — Ratusan warga yang tergabung
dalam Solidaritas Peduli Jila (SPJ) menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Rabu (17/12/2025). Aksi
tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi kemanusiaan terkait kondisi
keamanan di Distrik Jila yang dinilai berdampak serius terhadap kehidupan
masyarakat.Dalam aksinya, massa menyuarakan permintaan agar Presiden
Republik Indonesia menarik seluruh pasukan militer, baik organik maupun
nonorganik, dari wilayah Distrik Jila. Mereka menilai keberadaan aparat
keamanan dalam operasi yang berlangsung di sejumlah kampung telah menimbulkan
rasa takut berkepanjangan di tengah warga.Sebelum tiba di Kantor DPRK Mimika, massa terlebih dahulu
berkumpul di Bundaran Timika Indah. Dari titik tersebut, peserta aksi berjalan
kaki secara tertib menuju kantor DPRK untuk menyampaikan aspirasi secara
langsung kepada para wakil rakyat.Aspirasi massa diterima oleh beberapa anggota DPRK Mimika,
di antaranya Dolfin Beanal dan Marianus Tandiseno. Pertemuan tersebut menjadi
ruang penyampaian langsung kondisi riil yang dialami warga Distrik Jila selama
berlangsungnya operasi keamanan.Koordinator aksi, Eli Dolame, menjelaskan bahwa keberadaan
aparat keamanan di sepuluh kampung di Distrik Jila telah menimbulkan trauma
psikologis bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa kondisi tersebut mengganggu
aktivitas harian warga, bahkan menyebabkan sebagian masyarakat terpaksa
meninggalkan kampung halaman.Menurutnya, warga mengungsi ke sejumlah wilayah seperti
Kampung Jengkon, Pasir Putih, dan beberapa lokasi lain di Distrik Jila demi
mencari rasa aman. Situasi ini dinilai memperparah kondisi sosial masyarakat
yang tengah menghadapi tekanan berkepanjangan.Aktivis HAM, Fransisca Pinimet, menambahkan bahwa situasi
keamanan di Distrik Jila hingga kini belum sepenuhnya kondusif, khususnya
menjelang perayaan Natal. Ia menyebut masih adanya intimidasi yang berdampak
langsung pada perempuan dan anak-anak, sehingga banyak warga belum berani
kembali ke kampung mereka.Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRK Mimika,
Dolfin Beanal, menyampaikan bahwa DPRK akan membentuk Panitia Khusus (Pansus)
untuk melakukan kajian mendalam terkait persoalan kemanusiaan di Distrik Jila.
Pansus ini direncanakan bekerja sama dengan Pansus Kemanusiaan Provinsi Papua
Tengah serta melibatkan unsur TNI dan Polri.Seluruh rangkaian aksi berlangsung secara damai dan tertib
dengan pengamanan sekitar 150 personel gabungan dari Polres Mimika dan Satuan
Brimob Polda Papua Tengah. Aksi ini menjadi penegasan suara masyarakat Distrik
Jila yang berharap hadirnya solusi kemanusiaan dan pemulihan rasa aman di
wilayah mereka.Penulis: JidanEditor: GF
17 Des 2025, 17:37 WIT
Dinobatkan Sebagai Badan Publik Terbaik Nasional, Polri Terima Penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugra
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil meraih penghargaan tertinggi dalam ajang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI. Pencapaian ini menjadi bukti komitmen kuat Polri dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi publik yang prima kepada masyarakat.Dalam penilaian Monev KIP 2025, Polri memperoleh predikat Informatif dengan nilai 98,90, yang merupakan nilai hampir sempurna dan tertinggi pada kategori Lembaga Negara Non Kementerian (LNNK). Capaian tersebut menempatkan Polri sebagai peringkat pertama, mengungguli berbagai lembaga negara lainnya.Atas capaian tersebut, Polri berhak menerima Penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha, yaitu penghargaan tertinggi yang diberikan Komisi Informasi kepada badan publik terbaik secara nasional. Penghargaan ini diberikan setelah Polri dinilai unggul dalam berbagai aspek, mulai dari pengumuman dan penyediaan informasi publik, ketersediaan dokumen, sarana dan prasarana, pengadaan barang dan jasa, hingga pengembangan kelembagaan dan website.Selain itu, Polri juga dinilai terbaik dalam aspek komitmen pimpinan, visi dan misi, kesesuaian dokumen, inovasi, serta kelembagaan, sehingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut memperoleh predikat pimpinan badan publik terbaik bersama enam kementerian dan lembaga lainnya.Ketua Komisi Informasi Pusat RI Dr. Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa capaian Polri mencerminkan implementasi keterbukaan informasi publik yang dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.“Nilai 98,90 dengan predikat Informatif menunjukkan bahwa Polri telah melaksanakan keterbukaan informasi publik secara sangat baik. Tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan informasi yang berkualitas, mudah diakses, serta didukung komitmen kuat dari pimpinan,” ujar Dr. Donny Yoesgiantoro.Ia menambahkan, penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha merupakan bentuk apresiasi tertinggi Komisi Informasi kepada badan publik yang berhasil menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola organisasi.“Kami berharap capaian Polri ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi badan publik lainnya untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.Penghargaan Arkana Wiwarta Prajanugraha dalam Anugerah KIP 2025 ini menjadi tonggak penting bagi Polri, sekaligus menegaskan posisinya sebagai Badan Publik Terbaik Nasional dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia. PNO-12
15 Des 2025, 21:15 WIT
Polri Raih Predikat Informatif Tertinggi Monev KIP 2025
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam bidang keterbukaan informasi publik. Dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat RI, Polri berhasil meraih predikat Informatif dengan nilai 98,90, sekaligus menempati peringkat pertama kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LNNK).Monev KIP merupakan agenda tahunan Komisi Informasi Pusat untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara.Proses penilaian Monev KIP dilakukan secara sistematis dan bertahap, mulai dari pengisian kuesioner penilaian mandiri (Self-Assessment Questionnaire/SAQ), verifikasi faktual melalui uji akses dan uji petik, presentasi dan wawancara publik, hingga penetapan hasil akhir dan penganugerahan. Dalam tahapan tersebut, Komisi Informasi menilai berbagai aspek, di antaranya sarana dan prasarana layanan informasi, kualitas dan jenis informasi publik, komitmen organisasi, inovasi pelayanan, serta optimalisasi digitalisasi.Ketua Komisi Informasi Pusat RI Dr. Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa capaian Polri menunjukkan keseriusan dan konsistensi dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.“Nilai 98,90 dengan predikat Informatif menempatkan Polri pada kategori tertinggi. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga mampu menghadirkan layanan informasi publik yang berkualitas, mudah diakses, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Dr. Donny Yoesgiantoro, Senin (15/12).Selain meraih predikat Informatif, Polri juga dinobatkan sebagai peringkat pertama kategori LNNK, mengungguli sejumlah lembaga negara nonkementerian lainnya. Capaian ini menegaskan keunggulan Polri dalam aspek keterbukaan informasi dibandingkan lembaga-lembaga setara.Pada puncak Anugerah KIP 2025, Polri turut menerima Penghargaan Arkana Wiwarta Prajanugraha, yaitu penghargaan tertinggi yang diberikan Komisi Informasi kepada Badan Publik Terbaik Nasional. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas komitmen Polri dalam mewujudkan transparansi dan pelayanan informasi publik yang prima.Dr. Donny menegaskan, penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi badan publik lainnya.“Kami berharap capaian Polri ini dapat menjadi role model bagi badan publik lain, baik di tingkat kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun badan publik lainnya, untuk terus memperkuat keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya. PNO-12
15 Des 2025, 21:04 WIT
Petisi Ahli Menilai Perpol No. 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025
Papuanewsonline.com, Jakarta - Petisi Ahli menyampaikan penegasan hukum bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penilaian tersebut didasarkan pada kajian konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma yang diatur dalam masing-masing regulasi.Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.Sementara itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi. Perpol tersebut merupakan peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, yang tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang serta putusan MK.Petisi Ahli menilai bahwa:1. Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma penjelasan UU, bukan pada pembatalan seluruh kewenangan pengaturan internal Polri.2. Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit.3. Tidak terdapat norma dalam Perpol 10 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan secara vertikal (hierarki hukum) maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.Petisi Ahli menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru sehingga menimbulkan kesan seolah-olah seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional. Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan salah persepsi di tengah masyarakat.Petisi Ahli mendukung penuh Prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, Kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola institusi kepolisian.Oleh karena itu, Petisi Ahli mengimbau seluruh pihak untuk membaca Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang menyesatkan publik.Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi publik dan klarifikasi hukum.Salam Hormat,*Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH**(Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia)* PNO-12
15 Des 2025, 18:47 WIT
Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR
Papuanewsonline.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan tidak sepakat terhadap wacana Presiden dapat menunjuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) secara langsung tanpa melalui mekanisme persetujuan DPR RI. Menurutnya, usulan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.“Usulan atau wacana yang sedang berkembang terkait pengisian jabatan Kapolri yang tidak melalui mekanisme persetujuan (fit and proper) DPR merupakan bentuk keabsenan terhadap pemaknaan mendalam kita tentang konsep negara hukum dan negara demokrasi,” kata Rudianto, Jumat (12/12/2025).Rudianto menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat sekaligus negara hukum. Konsekuensinya, harus ada mekanisme check and balance antara cabang kekuasaan negara.“Konsekuensi logis dari mandat konstitusi ini adalah hadirnya mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan negara antara kekuasaan eksekutif dan legislatif,” ujarnya.Dalam konteks pengangkatan Kapolri, DPR dinilai memiliki peran strategis sebagai wakil rakyat untuk memberikan legitimasi terhadap jabatan publik yang sangat menentukan arah penegakan hukum dan keamanan nasional.Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR tidak boleh dipandang sebagai sekadar formalitas prosedural, melainkan perwujudan langsung dari kedaulatan rakyat.“Fungsi pengawasan DPR adalah manifestasi kedaulatan rakyat. Setiap alat negara harus melalui validasi konstitusional,” tegas Rudianto.Ia menyebut mekanisme fit and proper test sebagai “bandul” utama yang menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi.“Mekanisme fit and proper test di DPR tidak boleh direduksi maknanya, apalagi dideviasi keluhurannya, sebab hal tersebut merupakan bandul utama legitimasi rakyat melalui representasinya di DPR,” imbuhnya.Diketahui, wacana pengangkatan Kapolri tanpa persetujuan DPR sebelumnya disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar. Usulan itu disampaikan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).Da’i berpandangan bahwa pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sehingga tidak perlu melibatkan forum politik di DPR.“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa ke forum politik melalui DPR,” ujar Da’i.Namun demikian, Da’i mengakui mekanisme fit and proper test memiliki tujuan pengawasan, meski ia mengkhawatirkan potensi beban politis yang ditanggung Kapolri terpilih.“Dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi Kapolri setelah dipilih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik, yakni kontrol terhadap kekuasaan prerogatif Presiden,” katanya.Perbedaan pandangan antara DPR dan mantan Kapolri tersebut mencerminkan perdebatan klasik antara kewenangan prerogatif Presiden dan mekanisme pengawasan legislatif dalam sistem demokrasi konstitusional. Rudianto menegaskan, jika terdapat kelemahan dalam pelaksanaan fit and proper test, perbaikan harus dilakukan tanpa meniadakan peran DPR.“Jika ada kelemahan, perbaikannya adalah memperkuat mekanismenya, bukan menghilangkan mandat konstitusional DPR,” pungkas Rudianto. PNO-12
15 Des 2025, 09:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru