Papuanewsonline.com
120 Jemaah Haji Mimika Bertolak ke Tanah Suci, Dilepas dengan Doa dan Haru Mendalam
182 Ribu Kasus Malaria Di Mimika, BADKO HMI PAPUA Desak Pemerintah Melakukan Intervensi Khusus
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Maritim Perairan Timika, Waspada Gelombang Hingga 1,5 Meter
Polres Mimika Bongkar Pabrik Sopi Ilegal di Kawasan Hutan SP 5, Pelaku Berhasil Kabur
LMA Mimika Ajak Semua Pihak Tahan Diri Jaga Perdamaian dan Lindungi Warga Sipil Papua
Pickup Pengangkut Air Terguling Di Pertigaan Hasanuddin, Pengendara Baru Belajar Mengemudi
PTFI Setor Rp4,8 Triliun: Mimika Terima Bagian Terbesar, Total Kontribusi Capai Rp75 Triliun
Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan
Lima Warga Diklaim Tewas di Kali Kabur, TPNPB Soroti Operasi Militer di Tembagapura
BADKO HMI dan Polda Papua Sepakati Sinergi, Fokus Tangani Tambang Ilegal hingga Hoaks Digital
BERITA TAG Politik
Homepage
DPRK Mimika siapkan komposisi 4 pansus Tangani Isu Kritis dari Tapal Batas hingga Moker Freeport
Papuanewsonline.com, Timika – Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten (DPRK) Mimika telah resmi mengesahkan komposisi pimpinan dan anggota
keempat Panitia Khusus (Pansus) melalui rapat internal yang dipimpin Wakil
Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas S.Kom, didampingi Wakil Ketua III Ester Tsenawatme
di Ruang Serba Guna Kantor DPRK Mimika. (23/2/26)Proses pengesahan dilakukan setelah melalui serangkaian
rapat intensif yang meliputi berbagai tahapan pembentukan panitia.Rapat dimulai dengan pengajuan nama anggota Pansus dari
delapan fraksi yang ada, penentuan kuota anggota untuk masing-masing panitia,
hingga tahap pemilihan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris serta anggota. Empat Pansus yang telah disahkan meliputi Pansus Tapal
Batas, Pansus Air Bersih, Pansus Penanganan Konflik, dan Pansus Mogok Kerja
Freeport. Setiap pansus memiliki komposisi yang telah disepakati bersama oleh
seluruh fraksi.Untuk Pansus Tapal Batas dipimpin Minggus Kapiyau S.Sos M.Si
sebagai Ketua, dengan Frederikus Kemaku SH sebagai Wakil Ketua dan Hj Rampeani
Rachamn S.Pd sebagai Sekretaris. Pansus Air Bersih diperintah Rizal Pata’dan S
sebagai Ketua, didampingi Agustinus Murib dan Fredewina Matirani SH. Sementara Pansus Penanganan Konflik diketuai Anton N Alom
dengan Wakil Ketua Luther Beanal dan Sekretaris Amons Jamang. Pansus Mogok
Kerja Freeport dipimpin Derek Tenouya sebagai Ketua, bersama Wakil Ketua Abrian
Katagame dan Sekretaris Yan Pieterson Laly ST. Setiap pansus juga memiliki anggota yang berasal dari
berbagai fraksi dengan latar belakang keilmuan yang beragam.Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas menjelaskan bahwa
setelah komposisi disahkan dalam rapat internal, tahapan selanjutnya adalah
penetapan resmi dalam Rapat Paripurna Internal DPRK Mimika. "Setelah pengesahan komposisi keempat pansus beserta
pimpinan dan sekretarisnya, proses penetapan akan dilakukan dalam rapat
paripurna," ujarnya.Ia menambahkan bahwa jadwal rapat paripurna telah disepakati
akan digelar pada hari Rabu (25/2/2026)."Penetapan komposisi akan dilaksanakan pada Rabu lusa
dan rapat ini bersifat internal bagi seluruh anggota DPRK Mimika,"
tuturnya. Menurutnya, pelaksanaan paripurna tetap dilakukan meskipun
masih dalam masa menunggu Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) APBD Kabupaten
Mimika. "Kita tetap menjalankan jadwal penetapan sambil
menunggu DPA diterbitkan. Setelah DPA resmi turun, keempat pansus tersebut akan
secara resmi memulai tugas kerja mereka," pungkasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
24 Feb 2026, 17:28 WIT
TIGA TAHUN MANDUL! ASN MALUKU “KEPOK MEJA” DI DPR RI — IZIN JAKSA AGUNG JADI TAMENG 11 OKNUM JAKSA?
AMBON, Papuanewsonline.com — Aroma stagnasi penegakan hukum kembali menyeruak dari Maluku. Sudah hampir tiga tahun laporan dugaan pemalsuan surat yang menyeret 11 oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Tual terkatung-katung tanpa kepastian.
Korban yang mengaku dikriminalisasi, Aziz Fidmatan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), kini mengambil langkah frontal, melayangkan surat desakan ketiga ke Komisi III DPR RI.Pertanyaannya sederhana, namun mengguncang, mengapa hukum begitu cepat menjerat rakyat biasa, tetapi begitu lamban ketika menyentuh aparat penegak hukum sendiri?Izin Jaksa Agung, Tembok Tak Tertembus?
Aziz mengaku, Laporan dugaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) ini telah teregistrasi di Polda Maluku sejak Juli 2022.
Namun hingga kini, kata dia, dua oknum jaksa yang disebut-sebut terlibat belum juga diperiksa.
Alasannya klasik, izin pemeriksaan dari Jaksa Agung belum turun, meski permohonan sudah diajukan melalui Bareskrim Polri sejak November 2025.
Publik pun bertanya-tanya, apakah mekanisme izin ini menjadi prosedur hukum semata atau justru berubah menjadi tameng birokratis yang melumpuhkan penyidikan?Kata Aziz, jika benar ada dugaan tindak pidana, mengapa prosesnya seolah tersandera administrasi?
Dokumen Fiktif, Tapi Tak Ada Tersangka
Menurut Aziz, kasus ini bermula dari penggunaan surat perjanjian tahun 2008 dan proposal yang diduga palsu untuk mempidanakan dirinya.Ironisnya, kata Aziz, berdasarkan Putusan Komisi Informasi Maluku Tahun 2022, dokumen tersebut dinyatakan fiktif dan tidak terdaftar dalam arsip negara.Artinya, ada temuan resmi yang menyatakan dokumen itu tak pernah tercatat. Namun hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.
Diakui, Biro Wassidik Bareskrim Polri bahkan telah mengeluarkan surat atensi pada 27 November 2025. Tetapi di tingkat daerah, penyidikan tetap tak bergerak.Dia mempertanyakan, apakah ini bentuk kehati-hatian? atau justru indikasi kuat adanya resistensi internal?
Komisi III Disentil: Cepat ke Pejabat, Lambat ke Rakyat?
Dalam surat ketiganya ke DPR RI, Aziz secara terbuka menyoroti apa yang ia nilai sebagai disparitas atensi.
Ia membandingkan cepatnya respons parlemen terhadap kasus pejabat publik dengan lambannya perhatian terhadap laporannya yang sudah berproses hampir tiga tahun.“Di mana asas equality before the law?” tanyanya.Pertanyaan itu kini bukan lagi milik Aziz semata, tetapi menjadi pertanyaan publik, apakah prinsip persamaan di depan hukum benar-benar hidup, atau hanya slogan konstitusional?
Ultimatum Praperadilan: Juli 2026 Jadi Batas Akhir
Tak ingin terus terjebak dalam labirin birokrasi, Aziz menyiapkan langkah hukum lanjutan.Ia telah meminta SP2HP kepada Dirreskrimum Polda Maluku dan mendesak pemeriksaan ahli administrasi serta ahli forensik dokumen.Aziz memberi tenggat waktu hingga Juli 2026.
" Jika izin pemeriksaan tak juga turun dan tak ada penetapan tersangka, saya memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon, " Tegasnya.Langkah ini, kata Aziz, berpotensi membuka ruang sidang yang bukan hanya menguji prosedur penyidikan, tetapi juga menguji komitmen institusi penegak hukum terhadap transparansi, ujian integritas penegakan hukum, karena perkara ini, kini bukan sekadar sengketa personal, " Sorotnya.Penulis : Nerius RahabavEditor. : Nerius Rahabav
24 Feb 2026, 09:04 WIT
DPRK Mimika Desak Hentikan Penyalahgunaan Minyakita, Bantuan Negara Harus Sampai Ke Masyarakat!
Papuanewsonline.com, Timika – Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten (DPRK) Mimika mengeluarkan desakan tegas kepada seluruh Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan
terhadap distribusi minyak goreng bantuan pangan (Minyakita). Langkah ini diambil
setelah muncul dugaan praktik jual-beli komoditi bantuan pemerintah, bahkan
ditemukan diperdagangkan melalui platform daring."Bantuan yang diberikan oleh negara harus tepat sasaran
dan tidak boleh menjadi sumber keuntungan bagi pihak tertentu," tegas
Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapareyau. (23/2/26) Ia menegaskan larangan mutlak terhadap oknum yang
mengeksploitasi barang subsidi untuk kepentingan pribadi. Ketua DPRK juga
mengacu pada mekanisme distribusi yang perlu diperiksa lebih mendalam. "Saya belum bisa memastikan apakah penyaluran dilakukan
langsung ke masyarakat atau melalui kepala kampung. Namun jika ada pihak yang
menampung lalu menjual kembali ke kios-kios, itu adalah pelanggaran yang tidak
bisa ditolerir," jelasnya.Primus berharap pihak penyelenggara tidak hanya fokus pada
proses penyaluran semata, namun juga melakukan pemantauan langsung di lapangan.
"Jangan sampai bantuan hanya diserahkan tanpa ada
pengawasan berkelanjutan. Dinas terkait wajib melakukan evaluasi ulang terhadap
jalur distribusi. Jika pengawasan tidak berjalan optimal, maka kepala instansi
yang bertanggung jawab harus menjadi objek penilaian yang ketat,"
tandasnya.Senada dengan itu, Andika Adrian Tie menyampaikan
keprihatinan atas fenomena penyalahgunaan bantuan ini.Menurutnya, Minyakita merupakan bantuan pemerintah pusat
melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) yang seharusnya meringankan beban ekonomi
masyarakat."Sangat menyakitkan hati jika bantuan yang bertujuan
kemanusiaan justru disalahgunakan. Kami dari Komisi II meminta Disperindag dan
Bulog untuk mengawasi setiap tahap peredaran komoditi ini," ucap Andika. Selain pengawasan administratif, ia juga mengajak aparat
penegak peraturan untuk terlibat aktif. "Kami menginginkan tindakan tegas yang konkret. Satpol
PP sebagai garda terdepan di lapangan harus segera mengambil langkah untuk
mencegah praktik ini berkembang," pungkasnya."Semoga dengan pengawasan yang lebih ketat, setiap
tetes bantuan bisa sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkannya,"
tambah Andika dengan harapan tinggi. Penulis: Jid
Editor: GF
24 Feb 2026, 04:20 WIT
MELEDAK! 22,7 M Hibah KPU Mimika Diduga “Raib”?
Skandal Pajak, Poster Fiktif, dan Brosur Misterius Guncang KPU MimikaMIMIKA, Papuanewsonline.com – Aroma busuk dugaan penyimpangan dana hibah APBD di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah semakin menyengat.Hasil pemeriksaan menemukan indikasi serius, pajak dipungut tapi tak disetor, belanja miliaran rupiah tak sesuai fakta, hingga pengadaan poster dan brosur bernilai fantastis yang pelaksanaannya diragukan.Total anggaran yang dipersoalkan mencapai angka mencengangkan lebih dari Rp 22 miliar.Pajak Dipungut, Negara Tak TerimaBerdasarkan LHP BPK RI yang dimiliki, Papuanewsonline.com, temuan pertama mencatat selisih pembayaran pajak sebesar Rp 44.224.540,00 yang telah dipungut, namun belum disetorkan ke kas negara.Dari jumlah tersebut, yang baru disetor hanya Rp 6.750.460,00.Tak hanya itu, hasil perhitungan ulang, BPK juga menemukan, kurang pungut PPN sebesar Rp 5.278.928,48, kurang pungut PPh sebesar Rp 2.250.170,65Sekretaris KPU Mimika selaku KPA mengakui lemahnya monitoring atas pemotongan dan penyetoran pajak dana hibah APBD sebagai penyebab masalah ini.Sementara sisa uang yang belum disetor masih dikuasai Bendahara Pengeluaran dan dijanjikan akan dikembalikan.Yang menjadi pertanyaan warga Mimika, mengapa pajak yang sudah dipungut bisa “parkir” begitu lama di tangan bendahara?
Rp 15,7 Miliar Belanja Tak Pernah DilaksanakanLebih mengejutkan lagi, hasil uji petik BPK atas 16 SPBY (Surat Perintah Bayar), menunjukkan realisasi belanja barang non operasional lainnya tidak sesuai kondisi senyatanya. Nilainya.Rp 15.716.270.500,00.Belanja yang diduga tidak dilaksanakan sesuai bukti pertanggungjawaban meliputi, Sewa pesawat, Carter helikopter, Sewa speed boat, perjalanan dinas dalam kota, transport Badan Adhoc, dan belanja bahan makanan.Konfirmasi BPK kepada penyedia dan pejabat pengelola keuangan menyatakan bahwa 16 SPBY tersebut tidak dilaksanakan.Ironisnya, bukti pertanggungjawaban disusun oleh bendahara dan staf keuangan dengan sepengetahuan PPK.Namun ketika dimintai penjelasan, PPK dan bendahara tidak mampu menjelaskan penggunaan dana karena tidak ada bukti pendukung maupun pencatatan.Sebagian dana bahkan disebut digunakan untuk tambahan perjalanan dinas yang tidak diatur dalam Standar Biaya Masukan.Poster Pemilu Rp 4 Miliar: Ada SPK, Tapi Barangnya Mana?Skandal berikutnya terkait Pengadaan Poster Pemilu senilai Rp 4.000.000.000,00, dibagi dalam lima SPK dengan total 200.000 lembar.Masalahnya, dibayar 100%, menggunakan dana hibah pilkada untuk kegiatan Pemilu 2024.Alhasil, pelaksanaan dan serah terima tidak diyakini keterjadiannya. PPHP mengakui menandatangani BAST, tetapi tidak melihat dan tidak menghitung barang dan tidak ada dokumentasi serah terima.Kasubbag Rendatin mengaku tidak mengetahui pengadaan tersebut.Kasubbag KUL juga tidak mengetahui dan tidak melaksanakan pengadaan. Lalu siapa yang mengadakan 200 ribu poster senilai Rp 4 miliar itu?, dan di mana barangnya sekarang?Brosur Rp 3 Miliar: Perusahaan Mengaku Tak Pernah KontrakYang paling mencengangkan adalah pengadaan Brosur Tata Cara Pengisian Form C Hasil senilai Rp 3.000.000.000,00 untuk 300.000 lembar. Faktanya,
Dibayar lunas 100%, PT TV menerima transfer Rp 3 miliar.Namun PT TV menyatakan tidak pernah membuat kontrak dan tidak melaksanakan pengadaan tersebut.Lebih mengkhawatirkan lagi, Bendahara Pengeluaran disebut memberi instruksi kepada Direktur PT TV untuk mentransfer dana tersebut ke lima rekening berbeda, tanpa penjelasan tujuan pemindahbukuan.Dalam RAB dan KAK kegiatan Bimtek, pengadaan brosur tersebut tidak tercantum.Kasubbag Teknis dan Hukum mengaku tidak mengetahui proses pengadaan. Bahkan staf yang membagikan brosur pun tidak mengetahui jumlah yang dibagikan.Apakah ini pola pengalihan dana yang terselubung?, akumulasi Dugaan Penyimpangan, jika dijumlahkan, nilai anggaran bermasalah terinci :1. Rp 15,7 miliar belanja non operasional tak sesuai fakta
2. Rp 4 miliar pengadaan poster diragukan
3. Rp 3 miliar pengadaan brosur misterius, ditambah permasalahan pajak.Total potensi penyimpangan, lebih dari Rp 22 miliar.PPK dan Bendahara Pengeluaran menyatakan bersedia mengembalikan kerugian ke kas negara.Namun pertanyaan besarnya, Apakah pengembalian uang otomatis menghapus unsur pidana?, apakah ini sekadar pelanggaran administratif?, ataukah sudah masuk ranah tindak pidana korupsi?Skandal ini bukan hanya soal angka. Ini soal integritas penyelenggara pemilu dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.Jika dana miliaran rupiah untuk logistik dan sosialisasi pemilu saja bermasalah, lalu bagaimana kita memastikan proses demokrasi berjalan bersih? Kasus ini baru permukaan. Dan Mimika menanti jawaban.Penulis : Nerius RahabavEditor. : Nerius Rahabavĺ
23 Feb 2026, 18:19 WIT
Keluarga Besar DPW PSI Papua Tengah Berduka, ditinggalkan sang maestro, Bro Nesco Wonda
Papuanewsonline.com, Papua Tengah - Keluarga besar Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) Papua Tengah tengah berduka atas wafatnya sang
maestro dan Ketua mereka, Bro Nesco Wonda. Kepergian tokoh yang dikenal penuh
semangat dan dedikasi itu menjadi kehilangan besar bagi seluruh jajaran partai
di wilayah tersebut.Sekretaris DPW PSI Papua Tengah, Jemi Patabang, mewakili
seluruh pengurus tingkat wilayah dan delapan DPD kabupaten, menyampaikan rasa
duka yang sangat mendalam. Ia mengaku kabar tersebut awalnya sulit dipercaya
oleh para kader.“Kami hampir tidak percaya hingga berulang kali
mengklarifikasi berita duka tersebut, karena kehilangan ini sangat menyedihkan
bagi kami,” ujar Jemi dengan nada haru.Menurutnya, almarhum bukan hanya seorang ketua, melainkan
figur pemersatu yang mampu menggerakkan semangat solidaritas di tengah dinamika
politik Papua Tengah. Sosoknya dikenal dekat dengan kader hingga akar rumput.Delapan DPD yang turut merasakan kehilangan besar itu
meliputi Nabire, Mimika, Deyai, Dogiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak, dan Puncak
Jaya. Seluruh jajaran menyatakan komitmen untuk meneruskan perjuangan yang
telah dirintis almarhum.Jemi menuturkan, wafatnya Bro Nesco menjadi momentum
refleksi bagi seluruh kader untuk menjaga soliditas dan tetap setia pada nilai
perjuangan partai. Ia percaya, warisan semangat almarhum akan terus hidup dalam
gerakan PSI di Papua Tengah.“Ini sudah kehendak Tuhan. Kami doakan semoga Tuhan
memberikan tempat yang layak kepada pemimpin kami, dan keluarga besar yang
ditinggalkan diberi penguatan dan hiburan,” lanjutnya.DPW PSI Papua Tengah juga mengimbau seluruh kader dan
simpatisan, khususnya para Ketua DPD serta anggota legislatif di wilayah Papua
Tengah, untuk hadir memberikan penghormatan terakhir.Rencananya, prosesi pemakaman akan dilaksanakan di Sentani,
Jayapura. Kehadiran para kader diharapkan menjadi bentuk penghormatan sekaligus
solidaritas terakhir kepada almarhum.Selain itu, Ketua Umum PSI juga direncanakan hadir bersama
kader PSI di sekitar Tanah Papua untuk menyampaikan belasungkawa secara
langsung kepada keluarga yang ditinggalkan.Kepergian Bro Nesco disebut sebagai kehilangan besar bagi
perjalanan politik PSI di Papua Tengah. Ia dikenal sebagai sosok yang konsisten
membangun komunikasi lintas daerah dan memperkuat struktur organisasi hingga ke
tingkat kabupaten.Bagi para kader, almarhum bukan sekadar pemimpin struktural,
melainkan inspirasi dan panutan dalam berorganisasi serta memperjuangkan
aspirasi masyarakat Papua Tengah.Duka yang menyelimuti keluarga besar PSI Papua Tengah hari
ini menjadi pengingat bahwa setiap perjuangan membutuhkan ketulusan dan
pengabdian. Nama Bro Nesco Wonda pun diyakini akan tetap dikenang sebagai
bagian penting dari sejarah perjuangan PSI di Tanah Papua. (GF)
22 Feb 2026, 17:49 WIT
LEGAL OPINION MENGGUNCANG! Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Kasus “Bundaran Petrosea” Mimika
Mimika, Papuanewsonline.com – Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang disusun oleh Mulyadi Alrianto Tajuddin, SH., MH., C.Me., CLA, berdasarkan Surat Tugas Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus Nomor: 711/UN52.13/KL/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, kini menjadi dokumen krusial dalam perkara sengketa tanah yang dikenal sebagai “Bundaran Petrosea” di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah .Legal opinion tersebut ditujukan kepada Advokat Jeremias Marthinus Patty, SH., MH, sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan secara objektif, terukur, dan tidak menyimpang dari prinsip negara hukum.Dugaan Perbuatan Melawan Hukum TerstrukturDalam pendapat hukumnya, Mulyadi menegaskan adanya dugaan kuat perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan secara bersama-sama oleh:Panitia Pengadaan TanahReynold Donny KabiaiPT. Petrosea TbkPerbuatan tersebut diduga merugikan kepentingan hukum Ibu Helena Beanal sebagai pihak yang berhak atas objek tanah dimaksud.Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut.Menurut doktrin klasik Subekti dan R. Wirjono Prodjodikoro, unsur perbuatan melawan hukum meliputi:Adanya perbuatan yang melanggar hukum.Adanya kerugian.Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.Adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan.Legal opinion ini menilai keempat unsur tersebut berpotensi terpenuhi dalam perkara a quo.Dugaan Dokumen “Asli Tapi Palsu”Salah satu temuan yang paling serius adalah dugaan peralihan hak dari SHGB Nomor 0668 atas nama PT. Petrosea Tbk menjadi SHM atas nama Reynold Donny Kabiai yang menggunakan dokumen “asli tapi palsu” (aspal).Indikasinya berupa pencoretan dan perubahan tanggal yang secara substansi dinilai tidak sah menurut hukum.Jika terbukti, perbuatan ini tidak hanya masuk ranah perdata, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, serta unsur penipuan Pasal 378 KUHP.Sorotan terhadap BPN MimikaLegal opinion tersebut juga menyoroti dugaan kelalaian berat (culpa lata) Kepala BPN Kabupaten Mimika yang tetap memberlakukan sertifikat yang diduga cacat hukum.Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 17 jo. Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang dalam bentuk:Melampaui kewenanganMencampuradukkan kewenanganBertindak sewenang-wenangJika benar terjadi, maka bukan hanya maladministrasi, tetapi bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang.Putusan Inkracht Tidak Menghapus Potensi PidanaMemang benar, perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2024/PN.Tim yang dikuatkan PT Papua Nomor 7/PDT/2025/PT.JAP telah inkracht karena tidak diajukan kasasi.Namun, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt/2014, suatu perkara dapat menimbulkan konsekuensi ganda perdata dan pidana, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.Artinya, putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak menutup kemungkinan adanya penyelidikan dan penuntutan pidana baru apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.Dugaan Keterangan Palsu dalam Surat Bupati MimikaHal yang tak kalah mengejutkan adalah adanya Surat Bupati Mimika Nomor 900.1.1.4/0797/2023 tertanggal 16 Juli 2025 yang menyatakan bahwa:“Tanah Bundaran Petrosea sudah dimenangkan tingkat MA, tinggal bayar ke PT. Petrosea”Padahal secara faktual tidak pernah ada putusan kasasi Mahkamah Agung.Jika pernyataan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi pemerintahan, maka berpotensi memenuhi unsur tindak pidana keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 264 ayat (1) KUHP jo. Pasal 379 KUHP.Apalagi, surat tersebut berkaitan dengan pagu anggaran sebesar Rp 11 miliar uang negara.Kesimpulan Hukum yang Mengarah SeriusDalam analisisnya, Mulyadi menegaskan bahwa berdasarkan Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919 (Lindenbaum vs Cohen), pengertian “melawan hukum” tidak hanya pelanggaran undang-undang secara tekstual, tetapi juga setiap perbuatan yang:Bertentangan dengan hak subjektif orang lainBertentangan dengan kewajiban hukum pelakuBertentangan dengan kesusilaanBertentangan dengan kepatutan dalam masyarakatJika seluruh indikasi ini terbukti melalui proses penyelidikan yang objektif dan transparan, maka perkara “Bundaran Petrosea” bukan lagi sekadar sengketa tanah biasa, melainkan berpotensi menjadi perkara besar yang menyeret aspek:PerdataAdministrasi pemerintahanHingga pidana pemalsuan dan penipuanPublik Mimika kini menanti, apakah aparat penegak hukum berani menguji temuan legal opinion ini secara independen?Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh prosedur yang dibungkus formalitas.Bersambung Edisi Berikutnya..!Penulis. : Hendrik RahalobEditor. : Nerius Rahabav
22 Feb 2026, 09:49 WIT
Distribusi Logistik Pilkada 13,9 M di KPU Mimika Disorot, 888 Juta Menguap?
Mimika, Papuanewsonline.com — Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pengadaan Jasa Distribusi Logistik Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali mencuat ke permukaan.
Berdasarkan data dan dokumen LHP BPK RI, dimiliki, Papuanewsonline.com, menunjukan, hasil pemeriksaan uji petik menemukan adanya ketidaksesuaian kuantitas pekerjaan dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp13.900.000.000,00.
Temuan itu bukan angka kecil. BPK menemukan, satu paket pengadaan dengan nilai Rp 888.550.000,00 dinyatakan tidak sesuai kontrak.
Fakta ini menambah daftar panjang polemik pengelolaan dana hibah APBD di tubuh KPU Mimika.
Kontrak Rp13,9 Miliar Tanpa RAB dan DKH?
Selain itu BPK menguraikan, pengadaan Jasa Distribusi Logistik Pilkada dilaksanakan melalui e-purchasing oleh CV BCL berdasarkan Kontrak Nomor 14/PPK-KONTRAK/XI/2024 tertanggal 15 November 2024 dengan masa kerja 14 hari kalender. Jenis kontrak disebut sebagai harga satuan. Namun ironisnya, nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp13.472.158.000,00 hasil negosiasi “gelondongan” itu tidak didukung dokumen krusial berupa Rincian Anggaran Biaya (RAB) maupun Daftar Kuantitas Harga.BPK mengakui, dari 18 Distrik Dikirim, 17 Distrik Dijemput
Secara teknis, kata BPK, CV BCL berkewajiban mendistribusikan logistik Pilkada dari Gudang KPU Mimika ke 18 Distrik, 157 Kampung, 497 TPS, dan membawa kembali seluruh logistik dari TPS, PPS, dan PPD ke Gudang KPU.
Namun hasil pemeriksaan BPK
menunjukkan fakta mencengangkan,
Pengantaran dilakukan ke 18 Distrik, dan
Penjemputan hanya dilakukan dari 17 Distrik.
BPK menemukan, CV BCL hanya memfasilitasi penjemputan dari TPS ke Distrik Hoya. Sementara dari Distrik Hoya ke Gudang KPU, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh penyedia.
Alasannya? Gangguan keamanan.
Penjemputan dan evakuasi akhirnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika bersama aparat keamanan, KPU, Bawaslu, dan tokoh masyarakat, tanpa membebani biaya kepada CV BCL.
Namun di sinilah letak persoalan krusial.
Pekerjaan tidak dilaksanakan, Nilai kontrak tidak dikoreksi, karena kontraknya adalah harga satuan.
" Secara prinsip hukum, apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, maka nilai kontrak harus disesuaikan, tapi tidak ada addendum, tidak ada perubahan kontrak, bahkan tidak ada koreksi nilai pekerjaan, " Sorotnya.BPK bahkan harus melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang tidak dilaksanakan, dengan dasar biaya riil pengantaran ke Distrik Hoya, karena volume logistik, jarak tempuh, dan durasi penerbangan sama antara pengantaran dan penjemputan.
Artinya, bagi BPK, secara logika sederhana, jika pergi ada biayanya, pulang pun ada biayanya.
Menurut BPK, ini bukan sekadar soal administrasi, tapi ini menyangkut integritas pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD.
Kini publik Mimika menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan lembaga pengawas. Sebab Pilkada bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga menguji integritas lembaga penyelenggaranya.
Jika distribusi logistik saja bermasalah, bagaimana aspek lainnya?,
Papuanewsonline.com akan terus mengawal, kasus dugaan penyimpangan keuangan negara, dana hibah KPU Mimika.
Penulis : Nerius Rahabav
Editor. : Nerius Rahabav
22 Feb 2026, 08:59 WIT
Kadishub Mimika Mundur, Anggota DPR Provinsi Papua Tengah Duga Terkait Utang Pesawat Dan Helikopter
Papuanewsonline.com, Timika – Wakil Ketua Komisi I DPR
Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong, angkat bicara terkait pengunduran diri
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika yang belakangan menjadi perhatian
publik.Menurut Yohanes, mundurnya pejabat tersebut diduga tidak
terlepas dari persoalan utang pesawat dan helikopter yang tengah disoroti oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isu ini dinilai memiliki dampak serius
terhadap tata kelola keuangan daerah."Kami menduga bahwa pengunduran diri Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Mimika adalah upaya untuk mencari solusi terbaik bagi
dirinya, agar tidak terbebani dengan membayar utang orang lain yang dapat
menyulitkan dirinya," kata Yohanes Kemong, dalam pernyataan yang diterima
oleh media, Senin (16/2/2026).Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang patut
diapresiasi. Menurutnya, pengunduran diri itu dapat menjadi cara untuk mencegah
persoalan berkembang menjadi lebih kompleks di kemudian hari."Pengunduran diri ini adalah langkah yang tepat untuk
menghindari masalah yang lebih besar. Kami mendukung keputusan yang diambil
oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika," tambahnya.Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pejabat di
Kabupaten Mimika guna dimintai keterangan terkait utang aset daerah, termasuk
pengadaan pesawat dan helikopter. Permasalahan tersebut menjadi perhatian
karena dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.Utang pesawat dan helikopter itu kini masuk dalam salah satu
perkara yang tengah ditangani KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan beberapa
pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika terkait dugaan penyalahgunaan
keuangan daerah.Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya
menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika untuk memperoleh
klarifikasi resmi. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan transparansi dan
akuntabilitas kepada publik. Penulis: Hendrik
Editor: GF
21 Feb 2026, 19:28 WIT
Ketua DPRK Mimika Dukung Imbauan MUI, Batasi Operasional Hiburan Malam Dan Minuman Keras
Papuanewsonline.com, Timika – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten (DPRK) Mimika Primus Natikapereyau menyatakan dukungan penuh terhadap
imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pembatasan operasional tempat
hiburan malam dan penjualan minuman keras selama bulan suci Ramadhan 1447
Hijriah. Menurutnya, kebijakan ini tidak bertujuan untuk merugikan pelaku
usaha, melainkan untuk menciptakan suasana kondusif dan penuh rasa penghormatan
di tengah masyarakat selama bulan ibadah.Primus menegaskan bahwa Kabupaten Mimika sebagai daerah
dengan komposisi masyarakat yang majemuk membutuhkan komitmen bersama dari
seluruh elemen untuk menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat
beragama. Ia menilai bahwa pembatasan tersebut merupakan bentuk
penghormatan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, sekaligus
menjadi langkah strategis dalam memperkuat toleransi dan persatuan di wilayah
Mimika."Saya sepenuhnya mendukung imbauan Ketua MUI agar
tempat hiburan malam dan penjualan minuman keras untuk sementara waktu dibatasi
jam operasionalnya atau ditutup selama Ramadhan. Ini sangat penting sebagai
bentuk saling menghormati antarumat beragama," jelasnya.Selain itu, Primus meminta aparat keamanan dan seluruh
instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan
tersebut dengan cara yang humanis dan profesional. Tujuannya adalah agar
pelaksanaan kebijakan berjalan tertib dan tidak menimbulkan polemik yang dapat
mengganggu ketertiban masyarakat. "Kami berharap aparat keamanan dapat mengawal
pelaksanaan kebijakan ini dengan baik, sehingga keharmonisan antarumat beragama
di Kabupaten Mimika tetap terjaga dengan kokoh," tambahnya.Dalam kesempatan yang sama, Primus juga mengajak seluruh
komponen masyarakat, mulai dari pelaku usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat,
hingga warga umum, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan persatuan selama
bulan Ramadhan. Ia berharap bahwa dengan dukungan bersama, akan tercipta
suasana yang aman, damai, dan penuh berkah bagi seluruh warga Kabupaten Mimika
selama bulan suci ini. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 18:09 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru