Papuanewsonline.com
BERITA TAG Politik
Homepage
Aksi Solidaritas Peduli Jila di DPRK Mimika Desak Penarikan Militer dan Pencabutan Zona Merah
Papuanewsonline.com, Timika — Solidaritas Peduli Jila (SPJ)
menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)
Mimika, Rabu (17/12/2025). Aksi ini diikuti ribuan warga yang menyuarakan
keprihatinan mendalam terhadap kondisi keamanan di Distrik Jila yang dinilai
telah memaksa banyak masyarakat meninggalkan kampung halaman dan hidup dalam
pengungsian.Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah untuk segera
menarik pasukan militer non-organik dari wilayah Distrik Jila. Kehadiran aparat
bersenjata disebut telah menciptakan ketakutan berkepanjangan di tengah warga,
sehingga aktivitas sosial dan kehidupan sehari-hari masyarakat tidak dapat
berjalan normal.Selain penarikan pasukan, SPJ juga meminta DPRK Mimika
segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menangani persoalan kemanusiaan
yang terjadi di Distrik Jila. Pembentukan pansus dinilai penting untuk
memastikan penanganan yang komprehensif dan berpihak pada keselamatan serta
hak-hak warga sipil.Koordinator aksi, Melianus Alom, dalam orasinya menegaskan
bahwa masyarakat Jila bukanlah musuh negara maupun teroris. Ia menyampaikan
harapan agar negara hadir dengan pendekatan yang melindungi warga, terutama
menjelang perayaan Natal yang seharusnya diisi dengan suasana damai dan aman.Menurutnya, kondisi keamanan saat ini telah menimbulkan
trauma mendalam bagi masyarakat. Keberadaan pasukan bersenjata dan suara
senjata disebut terus menghantui warga, sehingga rasa aman semakin terkikis,
khususnya bagi perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya.Menanggapi aspirasi tersebut, anggota DPRK Mimika dari
Fraksi Partai Gerindra, Dolfin Beanal, menyampaikan sikap empati terhadap
penderitaan masyarakat Jila. Ia menilai persoalan di wilayah tersebut tidak
dapat diselesaikan dengan pendekatan kekerasan, melainkan harus mengedepankan
nilai-nilai kemanusiaan dan dialog.Dolfin Beanal juga mengimbau agar TNI dan Polri membangun
hubungan yang lebih baik dengan masyarakat melalui pendekatan yang humanis. Ia
menegaskan pentingnya kehadiran negara yang melindungi dan menenangkan rakyat,
bukan justru memperdalam luka sosial akibat konflik bersenjata.Selain tuntutan penarikan pasukan, SPJ juga meminta agar
aparat keamanan mencabut status zona merah di seluruh wilayah adat Amungsa,
mulai dari Jigimugi hingga Jelamatagal. Mereka berharap pencabutan zona merah
dapat menjadi langkah awal pemulihan keamanan, stabilitas sosial, serta
kesejahteraan masyarakat Distrik Jila.Aksi unjuk rasa berlangsung secara tertib dan damai dengan
pengamanan dari aparat kepolisian. Aspirasi yang disampaikan SPJ menjadi
penegasan suara masyarakat Jila yang mendambakan rasa aman, kedamaian, dan
kehidupan yang bermartabat di tanah mereka sendiri.Penulis: JidanEditor: GF
17 Des 2025, 17:45 WIT
Aksi Damai Solidaritas Peduli Jila Warnai Aspirasi Kemanusiaan ke DPRK Mimika
Papuanewsonline.com, Timika — Ratusan warga yang tergabung
dalam Solidaritas Peduli Jila (SPJ) menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman
Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Rabu (17/12/2025). Aksi
tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi kemanusiaan terkait kondisi
keamanan di Distrik Jila yang dinilai berdampak serius terhadap kehidupan
masyarakat.Dalam aksinya, massa menyuarakan permintaan agar Presiden
Republik Indonesia menarik seluruh pasukan militer, baik organik maupun
nonorganik, dari wilayah Distrik Jila. Mereka menilai keberadaan aparat
keamanan dalam operasi yang berlangsung di sejumlah kampung telah menimbulkan
rasa takut berkepanjangan di tengah warga.Sebelum tiba di Kantor DPRK Mimika, massa terlebih dahulu
berkumpul di Bundaran Timika Indah. Dari titik tersebut, peserta aksi berjalan
kaki secara tertib menuju kantor DPRK untuk menyampaikan aspirasi secara
langsung kepada para wakil rakyat.Aspirasi massa diterima oleh beberapa anggota DPRK Mimika,
di antaranya Dolfin Beanal dan Marianus Tandiseno. Pertemuan tersebut menjadi
ruang penyampaian langsung kondisi riil yang dialami warga Distrik Jila selama
berlangsungnya operasi keamanan.Koordinator aksi, Eli Dolame, menjelaskan bahwa keberadaan
aparat keamanan di sepuluh kampung di Distrik Jila telah menimbulkan trauma
psikologis bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa kondisi tersebut mengganggu
aktivitas harian warga, bahkan menyebabkan sebagian masyarakat terpaksa
meninggalkan kampung halaman.Menurutnya, warga mengungsi ke sejumlah wilayah seperti
Kampung Jengkon, Pasir Putih, dan beberapa lokasi lain di Distrik Jila demi
mencari rasa aman. Situasi ini dinilai memperparah kondisi sosial masyarakat
yang tengah menghadapi tekanan berkepanjangan.Aktivis HAM, Fransisca Pinimet, menambahkan bahwa situasi
keamanan di Distrik Jila hingga kini belum sepenuhnya kondusif, khususnya
menjelang perayaan Natal. Ia menyebut masih adanya intimidasi yang berdampak
langsung pada perempuan dan anak-anak, sehingga banyak warga belum berani
kembali ke kampung mereka.Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRK Mimika,
Dolfin Beanal, menyampaikan bahwa DPRK akan membentuk Panitia Khusus (Pansus)
untuk melakukan kajian mendalam terkait persoalan kemanusiaan di Distrik Jila.
Pansus ini direncanakan bekerja sama dengan Pansus Kemanusiaan Provinsi Papua
Tengah serta melibatkan unsur TNI dan Polri.Seluruh rangkaian aksi berlangsung secara damai dan tertib
dengan pengamanan sekitar 150 personel gabungan dari Polres Mimika dan Satuan
Brimob Polda Papua Tengah. Aksi ini menjadi penegasan suara masyarakat Distrik
Jila yang berharap hadirnya solusi kemanusiaan dan pemulihan rasa aman di
wilayah mereka.Penulis: JidanEditor: GF
17 Des 2025, 17:37 WIT
Dinobatkan Sebagai Badan Publik Terbaik Nasional, Polri Terima Penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugra
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil meraih penghargaan tertinggi dalam ajang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat RI. Pencapaian ini menjadi bukti komitmen kuat Polri dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi publik yang prima kepada masyarakat.Dalam penilaian Monev KIP 2025, Polri memperoleh predikat Informatif dengan nilai 98,90, yang merupakan nilai hampir sempurna dan tertinggi pada kategori Lembaga Negara Non Kementerian (LNNK). Capaian tersebut menempatkan Polri sebagai peringkat pertama, mengungguli berbagai lembaga negara lainnya.Atas capaian tersebut, Polri berhak menerima Penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha, yaitu penghargaan tertinggi yang diberikan Komisi Informasi kepada badan publik terbaik secara nasional. Penghargaan ini diberikan setelah Polri dinilai unggul dalam berbagai aspek, mulai dari pengumuman dan penyediaan informasi publik, ketersediaan dokumen, sarana dan prasarana, pengadaan barang dan jasa, hingga pengembangan kelembagaan dan website.Selain itu, Polri juga dinilai terbaik dalam aspek komitmen pimpinan, visi dan misi, kesesuaian dokumen, inovasi, serta kelembagaan, sehingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turut memperoleh predikat pimpinan badan publik terbaik bersama enam kementerian dan lembaga lainnya.Ketua Komisi Informasi Pusat RI Dr. Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa capaian Polri mencerminkan implementasi keterbukaan informasi publik yang dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.“Nilai 98,90 dengan predikat Informatif menunjukkan bahwa Polri telah melaksanakan keterbukaan informasi publik secara sangat baik. Tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan informasi yang berkualitas, mudah diakses, serta didukung komitmen kuat dari pimpinan,” ujar Dr. Donny Yoesgiantoro.Ia menambahkan, penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha merupakan bentuk apresiasi tertinggi Komisi Informasi kepada badan publik yang berhasil menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola organisasi.“Kami berharap capaian Polri ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi badan publik lainnya untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.Penghargaan Arkana Wiwarta Prajanugraha dalam Anugerah KIP 2025 ini menjadi tonggak penting bagi Polri, sekaligus menegaskan posisinya sebagai Badan Publik Terbaik Nasional dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia. PNO-12
15 Des 2025, 21:15 WIT
Polri Raih Predikat Informatif Tertinggi Monev KIP 2025
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam bidang keterbukaan informasi publik. Dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat RI, Polri berhasil meraih predikat Informatif dengan nilai 98,90, sekaligus menempati peringkat pertama kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LNNK).Monev KIP merupakan agenda tahunan Komisi Informasi Pusat untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara.Proses penilaian Monev KIP dilakukan secara sistematis dan bertahap, mulai dari pengisian kuesioner penilaian mandiri (Self-Assessment Questionnaire/SAQ), verifikasi faktual melalui uji akses dan uji petik, presentasi dan wawancara publik, hingga penetapan hasil akhir dan penganugerahan. Dalam tahapan tersebut, Komisi Informasi menilai berbagai aspek, di antaranya sarana dan prasarana layanan informasi, kualitas dan jenis informasi publik, komitmen organisasi, inovasi pelayanan, serta optimalisasi digitalisasi.Ketua Komisi Informasi Pusat RI Dr. Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa capaian Polri menunjukkan keseriusan dan konsistensi dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.“Nilai 98,90 dengan predikat Informatif menempatkan Polri pada kategori tertinggi. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga mampu menghadirkan layanan informasi publik yang berkualitas, mudah diakses, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Dr. Donny Yoesgiantoro, Senin (15/12).Selain meraih predikat Informatif, Polri juga dinobatkan sebagai peringkat pertama kategori LNNK, mengungguli sejumlah lembaga negara nonkementerian lainnya. Capaian ini menegaskan keunggulan Polri dalam aspek keterbukaan informasi dibandingkan lembaga-lembaga setara.Pada puncak Anugerah KIP 2025, Polri turut menerima Penghargaan Arkana Wiwarta Prajanugraha, yaitu penghargaan tertinggi yang diberikan Komisi Informasi kepada Badan Publik Terbaik Nasional. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas komitmen Polri dalam mewujudkan transparansi dan pelayanan informasi publik yang prima.Dr. Donny menegaskan, penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi badan publik lainnya.“Kami berharap capaian Polri ini dapat menjadi role model bagi badan publik lain, baik di tingkat kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun badan publik lainnya, untuk terus memperkuat keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya. PNO-12
15 Des 2025, 21:04 WIT
Petisi Ahli Menilai Perpol No. 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025
Papuanewsonline.com, Jakarta - Petisi Ahli menyampaikan penegasan hukum bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Penilaian tersebut didasarkan pada kajian konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma yang diatur dalam masing-masing regulasi.Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan tersebut menegaskan kembali prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.Sementara itu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi. Perpol tersebut merupakan peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, yang tetap tunduk dan selaras dengan norma undang-undang serta putusan MK.Petisi Ahli menilai bahwa:1. Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma penjelasan UU, bukan pada pembatalan seluruh kewenangan pengaturan internal Polri.2. Perpol 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan MK, baik secara eksplisit maupun implisit.3. Tidak terdapat norma dalam Perpol 10 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan secara vertikal (hierarki hukum) maupun secara substansi antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.Petisi Ahli menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru sehingga menimbulkan kesan seolah-olah seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional. Penafsiran yang tidak proporsional justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan salah persepsi di tengah masyarakat.Petisi Ahli mendukung penuh Prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, Kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola institusi kepolisian.Oleh karena itu, Petisi Ahli mengimbau seluruh pihak untuk membaca Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang menyesatkan publik.Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi publik dan klarifikasi hukum.Salam Hormat,*Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH.MH**(Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia)* PNO-12
15 Des 2025, 18:47 WIT
Rudianto Lallo Tolak Usulan Presiden Tunjuk Kapolri Tanpa Persetujuan DPR
Papuanewsonline.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan tidak sepakat terhadap wacana Presiden dapat menunjuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) secara langsung tanpa melalui mekanisme persetujuan DPR RI. Menurutnya, usulan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.“Usulan atau wacana yang sedang berkembang terkait pengisian jabatan Kapolri yang tidak melalui mekanisme persetujuan (fit and proper) DPR merupakan bentuk keabsenan terhadap pemaknaan mendalam kita tentang konsep negara hukum dan negara demokrasi,” kata Rudianto, Jumat (12/12/2025).Rudianto menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Indonesia sebagai negara yang berkedaulatan rakyat sekaligus negara hukum. Konsekuensinya, harus ada mekanisme check and balance antara cabang kekuasaan negara.“Konsekuensi logis dari mandat konstitusi ini adalah hadirnya mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan negara antara kekuasaan eksekutif dan legislatif,” ujarnya.Dalam konteks pengangkatan Kapolri, DPR dinilai memiliki peran strategis sebagai wakil rakyat untuk memberikan legitimasi terhadap jabatan publik yang sangat menentukan arah penegakan hukum dan keamanan nasional.Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR tidak boleh dipandang sebagai sekadar formalitas prosedural, melainkan perwujudan langsung dari kedaulatan rakyat.“Fungsi pengawasan DPR adalah manifestasi kedaulatan rakyat. Setiap alat negara harus melalui validasi konstitusional,” tegas Rudianto.Ia menyebut mekanisme fit and proper test sebagai “bandul” utama yang menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi.“Mekanisme fit and proper test di DPR tidak boleh direduksi maknanya, apalagi dideviasi keluhurannya, sebab hal tersebut merupakan bandul utama legitimasi rakyat melalui representasinya di DPR,” imbuhnya.Diketahui, wacana pengangkatan Kapolri tanpa persetujuan DPR sebelumnya disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar. Usulan itu disampaikan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).Da’i berpandangan bahwa pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sehingga tidak perlu melibatkan forum politik di DPR.“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa ke forum politik melalui DPR,” ujar Da’i.Namun demikian, Da’i mengakui mekanisme fit and proper test memiliki tujuan pengawasan, meski ia mengkhawatirkan potensi beban politis yang ditanggung Kapolri terpilih.“Dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi Kapolri setelah dipilih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu. Walaupun tujuannya baik, yakni kontrol terhadap kekuasaan prerogatif Presiden,” katanya.Perbedaan pandangan antara DPR dan mantan Kapolri tersebut mencerminkan perdebatan klasik antara kewenangan prerogatif Presiden dan mekanisme pengawasan legislatif dalam sistem demokrasi konstitusional. Rudianto menegaskan, jika terdapat kelemahan dalam pelaksanaan fit and proper test, perbaikan harus dilakukan tanpa meniadakan peran DPR.“Jika ada kelemahan, perbaikannya adalah memperkuat mekanismenya, bukan menghilangkan mandat konstitusional DPR,” pungkas Rudianto. PNO-12
15 Des 2025, 09:48 WIT
Bendahara Sayap Partai Golkar Ikut LK III HMI, Keputusan SC Patut Dipertanyakan
Papuanewsonline.com, Mimika — Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ekonomi Cabang Persiapan Mimika, Ansar Putra, mempertanyakan keputusan Steering Committee (SC) Latihan Kader (LK) III Badan Koordinasi (Badko) Papua Barat–Papua Barat Daya yang meloloskan Muhammad Amin bendahara sayap Partai Golkar sebagai peserta LK III HMI.Bendahara yang dimaksud diketahui menjabat sebagai Bendahara Koperasi Berkarya Sejahtera Kabupaten Mimika. Dalam wawancara pada Sabtu, 14 Desember 2025, Ansar menegaskan bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI.Ia merujuk pada Pasal 5 Anggaran Dasar HMI serta Pasal 3 poin (d) Anggaran Rumah Tangga HMI yang secara tegas menyatakan bahwa kader HMI yang telah bergabung dengan partai politik wajib diberhentikan dari keanggotaan HMI. Selain itu, yang bersangkutan juga telah mendaftarkan diri sebagai alumni pada Musyawarah Daerah (Musda) I KAHMI Mimika yang digelar pada 6 Desember 2025, serta secara terbuka menyatakan tidak akan mengikuti LK III karena telah berstatus alumni.“Kami mempertanyakan keputusan Steering Committee yang tetap meloloskan kader partai politik tersebut untuk mengikuti forum LK III. Sangat disayangkan jika keputusan seperti ini bisa terjadi,” ujar Ansar.Menurutnya, LK III merupakan jenjang perkaderan strategis HMI yang bertujuan mencetak pemimpin kader dengan nilai, ideologi, dan garis perjuangan organisasi. Sementara itu, HMI dan Partai Golkar merupakan dua entitas yang memiliki ideologi serta tujuan organisasi yang berbeda.“Oleh karena itu, kami meminta Steering Committee untuk segera memeriksa kasus ini secara serius dan mengambil tindakan tegas, yakni mengeluarkan yang bersangkutan serta tidak mengikutsertakannya dalam kegiatan LK III HMI,” tegasnya.Ansar juga berharap Steering Committee dapat memberikan klarifikasi resmi kepada publik guna menjaga marwah dan integritas sistem perkaderan HMI. Ia menilai konsistensi terhadap aturan organisasi merupakan hal mutlak demi menjaga kredibilitas dan keberlanjutan HMI sebagai organisasi kader.“Jangan sampai proses perkaderan HMI dinodai oleh keputusan yang bertentangan dengan aturan organisasi itu sendiri,” pungkas Ansar.Penulis: BimEditor: GF
14 Des 2025, 22:18 WIT
DPRK Mimika Janji Tindaklanjuti 57 Tuntutan HAM dari FRP pada Peringatan Hari HAM Sedunia
Papuanewsonline.com, Mimika – DPRK Mimika secara resmi
menerima 57 poin tuntutan hak asasi manusia (HAM) dari Forum Rakyat Papua (FRP)
Mimika dalam peringatan Hari HAM Sedunia. Dokumen tersebut diserahkan langsung
kepada Wakil Ketua II DPRK Mimika, Asri Akkas, dalam sebuah pertemuan yang
dihadiri elemen masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemangku kepentingan
lokal.Penyerahan tuntutan ini menjadi bagian dari rangkaian aksi
peringatan Hari HAM Sedunia yang digelar FRP, sebagai bentuk penyampaian
aspirasi masyarakat terkait berbagai persoalan hak dasar yang dinilai masih
membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah. Suasana pertemuan berlangsung
tertib, dengan sejumlah warga yang membawa pesan-pesan moral mengenai
pentingnya penegakan HAM di Papua.Isi tuntutan yang diajukan FRP mencakup beragam persoalan,
mulai dari penuntasan pelanggaran HAM masa lalu, perlindungan hak atas tanah
adat, peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, hingga jaminan
perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan masyarakat
adat di wilayah pedalaman.Asri Akkas menyampaikan apresiasi atas langkah FRP yang
dinilai konstruktif dalam menyuarakan aspirasi masyarakat Mimika. Ia menegaskan
bahwa DPRK Mimika berkomitmen meninjau setiap poin tuntutan secara cermat dan
bertanggung jawab, sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif di
tingkat kabupaten.“Kami sangat menghargai upaya FRP dalam menyampaikan
aspirasi masyarakat. Semua poin tuntutan akan kami tinjau secara cermat, dan
yang masuk dalam kewenangan Kabupaten Mimika akan segera kami follow-up dan
kerjakan dengan sepenuh hati,” ujarnya dalam kesempatan tersebut.Lebih lanjut, Asri Akkas memastikan bahwa DPRK akan
mengoordinasikan proses tindak lanjut bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
terkait, sehingga setiap masukan dan tuntutan yang disampaikan tidak berhenti
sebagai dokumen semata. Ia juga menegaskan perlunya transparansi dalam setiap
langkah yang ditempuh.Dari pihak FRP, Yoseph Yoman yang menyerahkan dokumen
tuntutan menyampaikan harapan agar DPRK Mimika dapat mengambil langkah nyata
untuk memperbaiki kondisi pemenuhan HAM di kabupaten tersebut. Baginya, 57 poin
tuntutan itu adalah cerminan kegelisahan masyarakat yang menantikan perhatian
serius dari pemerintah setempat.“Kami berharap DPRK tidak hanya menerima tuntutan ini
sebagai kertas kosong, tetapi benar-benar mengambil tindakan nyata. Masyarakat
Mimika telah menunggu lama keadilan dan perlindungan HAM yang optimal,”
ujarnya.Penyerahan tuntutan dalam momentum peringatan Hari HAM
Sedunia ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi dialog yang lebih intensif
antara masyarakat dan pemerintah daerah. FRP menilai bahwa konsistensi DPRK
dalam menindaklanjuti aspirasi tersebut akan menjadi indikator penting bagi
kemajuan jaminan HAM di Mimika ke depan. Penulis: Jidan
Editor: GF
10 Des 2025, 23:33 WIT
Aksi Long March Merah Warnai Peringatan HAM di Mimika, FRP Desak DPRK Tindaklanjuti 57 Tuntutan
Papuanewsonline.com, Mimika - Forum Rakyat Papua (FRP)
Kabupaten Mimika merayakan Hari HAM Sedunia dengan menyerahkan 57 poin tuntutan
terkait perlindungan hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
(DPRK) Mimika.Acara yang diisi dengan aksi simbolis ini bertujuan untuk
menyampaikan aspirasi masyarakat dan mendesak pihak berwenang mengambil
tindakan nyata terhadap berbagai isu HAM di daerah. (10/12/25) Tuntutan yang disampaikan meliputi berbagai masalah, mulai
dari penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, perlindungan hak atas tanah
masyarakat adat, akses layanan kesehatan dan pendidikan yang setara, serta
perlindungan terhadap hak-hak kelompok rentan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh elemen masyarakat yang
membawa pduk dengan pesan mempertahankan HAM.Ketua FRP Mimika, Yoseph Yoman, menyatakan bahwa penyerahan
tuntutan ini merupakan wujud perjuangan masyarakat untuk mendapatkan keadilan."Kita telah menunggu lama penyelesaian isu-isu HAM ini.
57 poin ini adalah representasi aspirasi banyak orang yang merasa haknya
terlantar," ujarnya dengan penuh semangat.Anggota DPRK Mimika yang menerima tuntutan, Fransiskus
Wonda, menambahkan ucapan: "Kita akan tinjau tuntutan ini dengan seksama
dan usahakan untuk mengusulkannya menjadi usulan kerja parlemen. Masyarakat
berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan HAM yang optimal." Penulis: Jid
Editor: GF
10 Des 2025, 23:30 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru