Papuanewsonline.com
BERITA TAG Politik
Homepage
Kontroversi Pernyataan Bupati Mimika tentang Aktivitas Pendulang Emas Ilegal
Papuanewsonline.com, Mimika - Pernyataan Bupati Mimika,
Johannes Rettob, tentang aktivitas pendulang emas ilegal telah memicu
kontroversi. Dalam pernyataannya pada 26 Maret 2026, bupati menekankan bahwa
aktivitas pendulang harus sesuai aturan dan tidak bisa dilegalkan tanpa proses
hukum yang kuat.Namun, Pengacara Hendra Jamlaay, S.H., menilai pernyataan
bupati tersebut melanggar undang-undang karena menyatakan aktivitas pendulang
ilegal tanpa kapasitas yang jelas. "Pernyataan bupati ini berarti mengakui
bahwa aktivitas pendulang ilegal, tapi tidak ada tindakan nyata untuk menghentikannya,"
Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa baru sekarang bupati
bicara soal ilegalitas aktivitas pendulang? Selama bertahun-tahun, PT Freeport
Indonesia (PTFI) tidak pernah melarang aktivitas pendulang. Kata Hendra Kata ilegal yang dikeluarkan oleh bupati“Ini bukan hanya soal membantu masyarakat, tapi bagaimana
kita memastikan semua berjalan sesuai aturan. Aktivitas yang selama ini
dianggap ilegal tidak bisa langsung dilegalkan tanpa proses dan dasar hukum
yang kuat,” terangnya. Kata bupati yang di kutip dari media Penapapua,com.Jika aktivitas pendulang memang ilegal, maka pajak dari
pembeli emas juga bisa dianggap hasil perbuatan ilegal. "Ini menimbulkan
pertanyaan tentang legitimasi pajak yang diterima oleh pemerintah," tambah
Hendra.Bupati Mimika, Johannes Rettob, belum memberikan pernyataan
resmi terkait isu ini. Namun, dalam pernyataannya sebelumnya, ia menekankan
pentingnya memastikan semua aktivitas berjalan sesuai aturan.Kontroversi ini masih terus berkembang dan memicu perdebatan
di kalangan masyarakat. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan
memberikan informasi terbaru kepada publik. Penulis: Hend
Editor: GF
06 Apr 2026, 21:51 WIT
Suara Anak Adat Menguat, Polemik DPD RI dan MRP Papua Soroti Marwah Orang Asli Papua
Papuanewsonline.com, Timika - Polemik yang berkembang antara
anggota DPD RI Paul Vinsen Mayor dan unsur MRP Papua, Agustinus Anggaibak,
terus menjadi perhatian publik. Perdebatan tersebut dinilai bukan sekadar
perbedaan pandangan politik, melainkan mencerminkan tarik-menarik kepentingan
antara representasi formal negara dan suara kultural masyarakat adat di Tanah
Papua.Sorotan itu juga datang dari anak adat Amungme asal Timika,
Esau DolaME, yang menilai bahwa persoalan ini menyangkut marwah Orang Asli
Papua (OAP) dan tidak boleh dipandang sebagai perdebatan biasa di ruang
politik.Dalam pandangannya, MRP Papua memiliki posisi yang sangat
strategis karena dibentuk sebagai representasi kultural masyarakat adat,
sekaligus penjaga nilai, identitas, dan hak-hak dasar Orang Asli Papua.“Ini adalah cerminan dari tarik-menarik kepentingan antara
representasi politik formal dengan representasi kultural dan adat yang hidup di
tanah Papua,” ujarnya.Esau menegaskan bahwa keberpihakan dalam polemik ini harus
jelas. Menurutnya, suara adat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik
semata, terlebih jika menyangkut hak-hak masyarakat asli yang selama ini hidup
dan tumbuh bersama tanah adatnya.“Sebagai anak adat Amungme dari Timika, saya, Esau DolaME,
melihat bahwa posisi dan keberpihakan harus jelas: suara adat tidak boleh
dikalahkan oleh kepentingan politik semata.”Ia menilai, apa yang disampaikan Agustinus Anggaibak lebih
mencerminkan kegelisahan masyarakat akar rumput. Aspirasi yang disuarakan
dinilai lahir dari realitas yang dihadapi masyarakat adat, bukan semata-mata
kepentingan elit atau perebutan pengaruh.“Dalam konteks ini, apa yang disampaikan oleh Agustinus
Anggaibak lebih mencerminkan kegelisahan dan aspirasi masyarakat akar rumput,
bukan sekadar kepentingan elit.”Di sisi lain, Esau mengakui bahwa DPD RI sebagai lembaga
negara memiliki peran penting dalam memperjuangkan kepentingan daerah di
tingkat nasional. Namun, ia menegaskan bahwa setiap sikap politik yang dianggap
tidak sejalan dengan perlindungan Orang Asli Papua akan selalu memicu kritik
dari masyarakat adat.“Namun, ketika suara yang muncul justru berseberangan dengan
semangat perlindungan Orang Asli Papua, maka wajar jika muncul kritik dan
penolakan dari masyarakat adat.”Menurutnya, bagi masyarakat Amungme, tanah bukan hanya aset
ekonomi atau wilayah administratif, tetapi bagian dari identitas dan kehidupan
yang tidak terpisahkan.“Bagi kami, orang Amungme, tanah bukan sekadar aset—tanah
adalah ibu.”Karena itu, ia menegaskan dukungannya terhadap suara yang
dinilai membela kepentingan adat dan hak OAP.“Saya berdiri pada posisi yang jelas: mendukung Agustinus
Anggaibak, karena yang diperjuangkan adalah marwah Orang Asli Papua, bukan
sekadar posisi atau kekuasaan.”Esau berharap polemik ini menjadi momentum refleksi bagi
seluruh pemangku kepentingan agar melihat Papua tidak hanya dari perspektif
politik nasional, tetapi juga dari suara masyarakat adat yang hidup di atas
tanahnya sendiri.“Papua tidak bisa hanya dilihat dari kacamata politik
Jakarta, tetapi harus didengar dari suara tanahnya sendiri—suara adat, suara
masyarakat, dan suara hati Orang Papua.”Ia menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa Papua
membutuhkan sosok pemimpin yang mampu mendengar suara rakyat, bukan hanya hadir
dalam ruang-ruang wacana politik.“Papua butuh pemimpin yang mendengar, bukan sekadar
berbicara.” (GF)
04 Apr 2026, 19:40 WIT
PDI-P Mimika Bagikan Takjil Gratis, Bagian Kegiatan Kepedulian Ramadan
Papuanewsonline.com, Timika – DPD Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan berbagi takjil gratis
kepada masyarakat di depan Sekretariat PDI-P yang berlokasi di Jalan WR
Soepratman, Timika, pada hari Jumat (13/3/2026). Kegiatan yang dilakukan dalam
rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 H ini menjadi bentuk nyata kepedulian
partai terhadap masyarakat Mimika.Kegiatan berbagi takjil dipimpin langsung oleh Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika sekaligus pengurus DPD PDI-P Mimika,
Adrian Andika Tie, bersama sejumlah pengurus partai lainnya. Adrian menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu
agenda rutin PDI-P Mimika selama bulan Ramadan yang telah direncanakan dengan
matang"Puji syukur kepada Tuhan, hari ini kita dapat
menjalankan agenda berbagi takjil kepada seluruh masyarakat. Semoga hal kecil
yang kita lakukan ini dapat menjadi berkah bagi semua yang menerima dan menjadi
amalan baik di bulan suci Ramadan," ujarnya.Selain berbagi takjil, Adrian mengungkapkan bahwa DPD PDI-P
Mimika juga memiliki program kegiatan lainnya selama bulan Ramadan. Antara lain mengunjungi sejumlah panti asuhan di wilayah
Mimika untuk memberikan bantuan serta melaksanakan kegiatan Sahur On The Road
yang akan dilakukan bersama umat Muslim di berbagai lokasi strategis di daerah
tersebut. Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi
antarwarga dan meningkatkan rasa kebersamaan dalam menjalankan ibadah puasa.Adrian juga mengajak seluruh masyarakat Mimika, tanpa
memandang suku, agama, ras, dan golongan, untuk bersama-sama menjaga keamanan
serta keharmonisan di daerah tersebut. "Kita harus bersatu dalam menjaga kedamaian agar Mimika
tetap kondusif dan nyaman untuk dihuni. Mimika adalah rumah kita bersama, oleh
karena itu setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan
kebahagiaan bersama," pungkasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
13 Mar 2026, 23:15 WIT
Reses I DPRD Papua Tengah, Ardi S.T Serap Aspirasi Warga Mimika Sekaligus Buka Puasa Bersama
Papuanewsonline.com, Mimika — Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah, Ardi S.T, melaksanakan kegiatan Reses I Daerah Pemilihan (Dapil) Mimika yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama, Jumat (13/3/2026) di Masjid Nurut’Aqwa Fukar Makara, Kabupaten Mimika.Kegiatan reses ini menjadi momentum bagi Ardi untuk bertemu langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi warga terkait persoalan yang dihadapi di daerah.Dalam sambutannya, Ardi menjelaskan bahwa reses merupakan kesempatan bagi anggota dewan untuk mengetahui secara langsung kebutuhan dan permasalahan masyarakat agar dapat diperjuangkan di tingkat pemerintah provinsi.“Pertama, kita ingin mengetahui apa saja yang menjadi perhatian masyarakat. Kedua, melalui momentum ini kita menyerap aspirasi warga untuk melihat berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dan bagaimana kita dapat membantu memberikan solusi,” ujarnya.Ardi juga memperkenalkan dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Papua Tengah. Ia menjelaskan bahwa di DPRD Papua Tengah terdapat 56 anggota dewan, namun hanya tiga orang yang beragama Islam.“Dari jumlah tersebut hanya tiga yang beragama Islam, dua dari partai tertentu dan satu dari partai yang saya wakili,” jelasnya.Ia menambahkan bahwa sebagai provinsi baru, Papua Tengah masih menghadapi banyak tantangan pembangunan. Awalnya ia mengira tugas sebagai anggota dewan tidak terlalu berat, namun setelah menjalankan tugas secara langsung, banyak persoalan masyarakat yang harus ditangani.Saat ini Ardi dipercaya memegang beberapa jabatan strategis di DPRD Papua Tengah, yakni Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sekretaris Fraksi, serta Sekretaris Komisi V.Sebagai Wakil Ketua Bapemperda, Ardi menyampaikan bahwa hingga Maret 2026 pihaknya telah menyusun sekitar 29 program legislasi daerah, termasuk proses pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).Ia menegaskan bahwa dalam proses penyusunan regulasi tersebut pihaknya juga memperjuangkan agar tidak ada aturan yang merugikan umat Islam yang merupakan kelompok minoritas di Papua Tengah.“Kami memastikan kebijakan daerah tetap memberikan ruang yang adil bagi semua masyarakat, baik Orang Asli Papua maupun masyarakat pendatang,” katanya.Ia juga mendorong kebijakan yang proporsional agar tetap tercipta keseimbangan dalam berbagai sektor pembangunan daerah.Menurut Ardi, jumlah umat Islam di Papua Tengah sekitar 10 persen dari total penduduk. Meski sebagai minoritas, ia menegaskan bahwa hak-hak umat Islam harus tetap terjamin, termasuk dalam menjalankan kegiatan keagamaan di masjid dan berbagai aktivitas keagamaan lainnya.Selain tugas legislasi, Ardi juga menjelaskan perannya sebagai Sekretaris Komisi V yang membidangi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.Dalam bidang pendidikan, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memperjuangkan program beasiswa bagi sekitar 67 siswa tingkat SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Mimika.Namun demikian, ia mengakui masih terdapat persoalan biaya pendidikan di beberapa sekolah di Papua Tengah.“Masih ada sekolah yang memungut biaya pendidikan dengan nominal berbeda-beda, ada yang satu hingga dua juta rupiah, sementara di sekolah lain sekitar dua ratus sampai tiga ratus ribu rupiah per bulan. Hal ini sedang kami evaluasi agar pendidikan lebih terjangkau bagi masyarakat,” jelasnya.Di bidang sosial dan kesehatan, Ardi juga menyoroti bantuan kepada masyarakat terkait tunggakan BPJS Kesehatan. Hingga November 2025, sebagian tunggakan masyarakat berhasil dinolkan sehingga warga dapat kembali melanjutkan pembayaran BPJS mulai Desember 2025.Selain itu, dalam sektor kesehatan, pihaknya juga mendukung pembangunan fasilitas kesehatan bagi masyarakat pesisir, termasuk program rumah sakit apung.Program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat di wilayah pesisir yang kesulitan akses transportasi agar tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke rumah sakit di kota.“Dengan adanya rumah sakit apung, masyarakat di wilayah pesisir kini lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.Kegiatan reses tersebut diakhiri dengan tausiyah serta buka puasa bersama jamaah Masjid Nurut’Aqwa Fukar Makara.Penulis: BimEditor: GF
13 Mar 2026, 20:28 WIT
Rolling Jabatan di Mimika Disorot, Dinilai Abaikan Afirmasi Orang Asli Papua
Papuanewsonline.com, Timika – Kebijakan rolling jabatan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menuai sorotan. Sejumlah tokoh
masyarakat dan pengamat kebijakan menilai rotasi pejabat yang dilakukan
pemerintah daerah belum mencerminkan semangat keberpihakan terhadap Orang Asli
Papua (OAP) sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Tanah Papua.Kritik tersebut muncul karena sejumlah posisi strategis
dalam birokrasi pemerintahan daerah dinilai tidak memberikan ruang yang
proporsional bagi aparatur sipil negara yang berasal dari Orang Asli Papua.
Kondisi ini dianggap bertentangan dengan semangat Otonomi Khusus Papua yang
justru dirancang untuk memastikan masyarakat asli Papua memperoleh akses yang
lebih luas dalam pemerintahan.Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Papua yang telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, ditegaskan
bahwa kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di Papua harus memberikan
perlindungan serta pemberdayaan bagi Orang Asli Papua dalam berbagai sektor
pembangunan, termasuk dalam pengisian jabatan pemerintahan. Kebijakan tersebut
dimaksudkan untuk memperkecil kesenjangan serta memastikan masyarakat asli
Papua menjadi subjek utama dalam pembangunan daerahnya sendiri. Tidak hanya itu, implementasi kebijakan afirmasi tersebut
juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang
Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua, yang
menjadi pedoman bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam memastikan
keterwakilan Orang Asli Papua dalam berbagai lembaga pemerintahan dan politik
daerah. Dalam praktik kebijakan kepegawaian di Papua, Kementerian
Dalam Negeri juga menegaskan bahwa prinsip afirmasi bagi Orang Asli Papua harus
menjadi pertimbangan penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. Sejumlah
pakar tata kelola pemerintahan bahkan menekankan bahwa komposisi jabatan
strategis di daerah Papua seharusnya didominasi oleh Orang Asli Papua sebagai
bagian dari implementasi kebijakan afirmatif yang menjadi roh utama Otonomi
Khusus.Bahkan dalam diskursus kebijakan pemerintahan di Papua,
terdapat prinsip yang sering disebut dalam pengelolaan birokrasi daerah bahwa
sekitar 80 persen jabatan struktural di daerah Papua idealnya diisi oleh Orang
Asli Papua, sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat asli yang selama
ini mengalami ketimpangan akses dalam struktur pemerintahan. Tokoh masyarakat Mimika menilai, apabila kebijakan rolling
jabatan tidak mempertimbangkan aspek afirmasi tersebut, maka langkah tersebut
berpotensi mengabaikan semangat dasar dari Otonomi Khusus Papua.“Papua diberikan kekhususan melalui Otsus bukan sekadar
untuk pengelolaan anggaran, tetapi untuk memastikan Orang Asli Papua memiliki
ruang yang layak dalam kepemimpinan pemerintahan. Jika jabatan strategis justru
didominasi oleh pihak di luar OAP, maka kebijakan itu patut dipertanyakan,”
ujar salah satu tokoh adat di Mimika.Sejumlah pihak juga mendorong agar pemerintah daerah
melakukan evaluasi terhadap kebijakan rotasi jabatan tersebut. Pemerintah
diharapkan menjadikan prinsip keadilan afirmatif bagi Orang Asli Papua sebagai
dasar utama dalam setiap kebijakan penataan birokrasi.Para pengamat menilai bahwa jika kebijakan birokrasi tidak
selaras dengan semangat Otonomi Khusus, maka hal tersebut bukan hanya
berpotensi menimbulkan polemik politik di daerah, tetapi juga dapat menggerus
kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak Orang
Asli Papua.“Tanah Papua memiliki kekhususan yang diatur dalam
undang-undang. Karena itu, kebijakan pemerintah daerah harus mencerminkan
keberpihakan nyata kepada Orang Asli Papua. Tanpa itu, Otonomi Khusus hanya
akan menjadi slogan tanpa makna,” tegasnya. Penulis: Arifin Letsoin
Editor: GF
12 Mar 2026, 14:06 WIT
Ketua DPRK Mimika Minta Pemkab Perhatikan Keterwakilan Suku Asli Mimika dalam Rolling Jabatan
Papuanewsonline.com, Timika – Primus Naktikapareyau ketua
DPRK Mimika mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk tetap
memperhatikan keterwakilan putra-putri asli suku Amungme dan Kamoro dalam
proses perombakan (rolling) jabatan yang masih tersisa. Permintaan ini disampaikannya
setelah menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan yang
digelar di Gedung Eme Neme Yauware (11/3/2026).Dalam agenda tersebut, ratusan pejabat dari berbagai
tingkatan resmi dilantik untuk menempati posisi baru di lingkungan Pemkab
Mimika. Primus mengapresiasi serta menyampaikan rasa terima kasih
kepada pihak Pemkab atas terlaksananya pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama serta pejabat fungsional dan struktural lainnya. Ia juga menekankan pentingnya bagi para pejabat baru untuk
memiliki kepekaan sosial dan siap turun langsung ke lapangan untuk memberikan
pelayanan. "Pejabat harus aktif berinteraksi dan melayani
masyarakat di tempat mereka berada. Itulah tujuan utama dari pelantikan yang
dilakukan hari ini," ungkapnya. Lebih lanjut, Primus berharap koordinasi antara Bupati,
DPRD, dan jajaran dinas terkait dapat berjalan dengan harmonis demi kemajuan
dan kepentingan publik secara luas."Kita memiliki satu tujuan bersama: Bupati, DPRD, serta
seluruh dinas yang dilantik hari ini harus bersinergi secara optimal dalam
melayani masyarakat," tuturnya.Meski demikian, Primus memberikan catatan khusus agar Pemkab
Mimika memberikan porsi perhatian lebih kepada anak asli Papua, khususnya suku
Amungme dan Kamoro, pada tahapan rolling jabatan selanjutnya. Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob dalam
sambutannya menjelaskan bahwa proses perombakan jabatan akan dilakukan secara
bertahap, mengingat total pejabat yang masuk dalam daftar rolling mencapai 700
orang sehingga tidak mungkin dilaksanakan dalam satu kali acara. Bupati juga menambahkan bahwa kelanjutan proses tersebut
masih menunggu rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). "Mungkin masih ada yang belum tercakup dalam pelantikan
kali ini. Saya berharap Pak Bupati dapat melihat kembali potensi anak-anak asli
di sini. Jangan sampai mereka merasa kecewa atau merasa seperti 'anak tiri' di
tanah kelahirannya sendiri," pungkas Primus. Penulis: Jid
Editor: GF
11 Mar 2026, 20:21 WIT
Menko Yusril: Ambang Batas Parlemen Harus Dikaji Rasional dan Komprehensif dalam Sistem Demokrasi
Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham
Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penerapan parliamentary threshold
dalam sistem Pemilu merupakan pilihan politik terbuka dalam sistem demokrasi
yang perlu dikaji secara rasional dan komprehensif.Hal tersebut disampaikan Yusril saat menjadi pemateri dalam
Seminar Parliamentary Threshold, Selamatkan Suara Rakyat yang digelar oleh Gerakan
Kedaulatan Suara Rakyat di Gedung Sekretariat GKSR, Jakarta, Selasa (3/3/2026).Dalam paparannya, Yusril menekankan bahwa demokrasi memang
merupakan sistem yang rumit dan sering kali memerlukan proses panjang dalam
pengambilan keputusan politik. Meski demikian, menurutnya hingga saat ini belum
ada sistem pemerintahan yang dinilai lebih baik daripada demokrasi.“Demokrasi adalah situasi yang rumit dan bertele-tele,
tetapi tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi. Soal threshold, itu
adalah pilihan politik terbuka,” ujar Yusril.Ia menjelaskan bahwa keberadaan ambang batas parlemen tidak
secara otomatis berkaitan dengan stabilitas pemerintahan. Stabilitas politik,
menurutnya, lebih banyak ditentukan oleh kemampuan para aktor politik membangun
kompromi dan konsensus.“Sebenarnya threshold tidak ada kaitannya langsung dengan
stabilitas pemerintahan. Kompromi politiklah yang menjamin stabilitas, bukan
semata-mata ambang batas parlemen,” tegasnya.Yusril juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat
ratusan partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum, sehingga
penyederhanaan sistem kepartaian tidak dapat semata-mata dijadikan alasan
pembenar bagi penerapan threshold. Ia menilai perdebatan mengenai besaran
ambang batas parlemen masih perlu didasarkan pada pertimbangan rasional yang
jelas.“Harus ada rasionalitas mengenai berapa jumlah ambang batas
parlemen yang benar-benar dapat menjamin stabilitas pemerintahan dan
efektivitas kerja parlemen,” jelasnya.Dalam kesempatan yang sama, Ketua GKSR Oesman Sapta Odang
menyampaikan kritik terhadap kebijakan parliamentary threshold yang dinilai
berpotensi menyederhanakan sistem kepartaian tanpa menjamin peningkatan
kualitas lembaga legislatif.“Tidak boleh ada suara rakyat yang dianggap tidak penting
dalam demokrasi. Mekanisme yang menghapus suara rakyat pada hakikatnya adalah
prosedur kosong yang mengkhianati kedaulatan rakyat,” ujarnya.Oesman menambahkan bahwa Indonesia membutuhkan sistem
kepartaian yang lebih inklusif dan mampu memberikan ruang representasi politik
yang adil bagi berbagai kelompok masyarakat.“Jika demokrasi ingin kuat, maka suara rakyat harus
didengar, bukan disaring,” tambahnya.Seminar tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh nasional, di
antaranya Mahfud MD, Arief Hidayat, serta pakar hukum tata negara Titi
Anggraini, bersama para ketua dan anggota partai politik nonparlemen.Melalui forum diskusi ini, para peserta berharap muncul
rekomendasi konkret bagi perbaikan sistem pemilu ke depan, sehingga dapat
menciptakan sistem demokrasi yang lebih adil, rasional, dan tetap menjunjung
tinggi prinsip kedaulatan rakyat. (GF)
06 Mar 2026, 16:21 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru