logo-website
Jumat, 24 Apr 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Kombes Rositah: Proses Hukum Kasus Penggelapan Dana Rp 5 Miliar Tetap Berjalan Sesuai Prosedur Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp 5 miliar yang dilaporkan oleh saudara Rezky Sulaiman tetap berjalan dan tidak pernah dihentikan. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.Penegasan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, untuk menanggapi pemberitaan yang menyebutkan perkara dimaksud “belum memiliki titik terang”, sekaligus memberikan gambaran utuh kepada publik mengenai tahapan penyidikan yang telah dilakukan.Menurut Kombes Rositah, Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.Ditreskrimum Polda Maluku telah melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Gelar Perkara (LHGP) yang telah dibuat dan dilaporkan.Namun, hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena adanya kendala mendasar dalam pembuktian.Adapun kendala utama dalam perkara ini sebagaimana disebutkan dalam laporan hasil gelar perkara adalah belum diserahkannya barang yang perlu disita penyidik untuk dijadikan bukti utama oleh pelapor/korban.Sebagaimana diketahui bersama Barang bukti tersebut sangat dibutuhkan untuk dilakukan penyitaan sebagai objek perkara, yang merupakan bagian penting dalam proses pembuktian dan penetapan tersangka, kata Kombes Rositah.Dijelaskan lebih lanjut oleh Kombes Rositah, bahwa sesuai dengan keterangan pelapor bahwa Barang yang akan disita tersebut sempat digadaikan kepada pihak keluarganya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.Dalam perkembangan selanjutnya, pelapor juga menyampaikan kepada penyidik bahwa Barang yang akan disita sebagai barang bukti tersebut telah dijual, sehingga hingga kini barang yang akan disita dimaksud tidak pernah diserahkan kepada penyidik, ungkap Kombes Rositah.Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, penyidik telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor, antara lain pada: tanggal 23 Oktober 2025 dan 2 Desember 2025.SP2HP tersebut menjelaskan secara rinci langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta upaya lanjutan yang dapat ditempuh.Berdasarkan fakta-fakta yang telah dijelaskan diatas, sekali lagi Kabid Humas Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berpihak kepada siapa pun. Penegakan hukum tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan opini atau tekanan publik, melainkan harus berlandaskan alat bukti yang sah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Apabila barang bukti dimaksud dapat dihadirkan, penyidik memastikan proses hukum akan segera dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Pungkas Kombes Rositah.pPemberitaan mengenai perkara hukum yang masih dalam tahap penyidikan membutuhkan kehati-hatian dan perspektif yang berimbang. Dalam kasus dugaan penipuan Rp 5 miliar yang ditangani Polda Maluku, fakta menunjukkan bahwa belum adanya penetapan tersangka bukan disebabkan oleh stagnasi penyidikan, melainkan adanya kendala objektif berupa ketiadaan barang bukti utama.Polda Maluku telah menunjukkan akuntabilitas melalui pelaksanaan gelar perkara, penyampaian SP2HP secara berkala, serta keterbukaan informasi kepada pelapor. Hal ini mencerminkan upaya penegakan hukum yang tidak hanya cepat, tetapi juga taat asas dan prosedur.Sehingga sangat diharapkan, penting bagi publik untuk memahami bahwa proses hukum memiliki tahapan yang tidak dapat dilompati. Penyidikan yang berhati-hati justru merupakan bentuk perlindungan terhadap prinsip keadilan, baik bagi pelapor maupun pihak terlapor. Oleh karena itu, penyajian informasi yang utuh dan berimbang menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. PNO-12 14 Jan 2026, 18:48 WIT
Terima Kunjungan Kepala BNNP Maluku, Kapolda: Sinergi Berantas Narkotika di Wilayah Kepulauan Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Brigjen Pol. Prasetyo Rachmat Puboyo, S.I.K., M.H.Pertemuan silaturahmi yang berlangsung di ruang tamu Kapolda Maluku, Selasa (13/01/2025), ini juga bertujuan memperkuat sinergitas antarinstansi penegak hukum khususnya terkait pemberantasan narkotika.Turut hadir dalam pertemuan ini yaitu Direktur Reserse Narkoba dan Kepala Bidang Hukum Polda Maluku. Sementara dari BNNP Maluku yakni Kabid Pemberantasan dan Kabid Rehabilitasi.Tatap muka antara kedua instansi penegak hukum ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban, yang menandakan komitmen bersama untuk meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan narkotika di wilayah kepulauan.Kapolda menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Ka BNNP Maluku yang baru beserta jajaran di Bumi Raja-Raja. Ia menegaskan permasalahan narkotika merupakan ancaman serius yang harus dihadapi secara bersama dan terkoordinasi.“Saya mengharapkan BNNP Maluku dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika. Polda Maluku siap saling mendukung dan memperkuat sinergi dengan BNNP, khususnya melalui Ditresnarkoba,” ujar Kapolda.Kapolda menekankan pentingnya sinergi dalam menyusun strategi, menentukan peran masing-masing, serta membangun komunikasi dan koordinasi yang solid, mulai dari penindakan hukum hingga pembinaan dan rehabilitasi.“Kita tentukan bersama sasaran prioritas, baik penindakan maupun pembinaan. Koordinasi yang kuat akan membuat upaya pemberantasan narkotika lebih terarah dan efektif,” tegasnya.Kapolda Maluku juga menyoroti pentingnya pemetaan jaringan narkotika sebagai target awal pemberantasan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi dan intelijen berbasis IT menjadi kebutuhan mendesak dalam mendukung analisis dan pengungkapan jaringan narkoba.Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga mengingatkan bahwa karakteristik Maluku sebagai wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penegakan hukum, termasuk adanya dinamika sosial dan ego komunitas di beberapa wilayah yang terkadang melindungi pelaku kejahatan.“Profiling wilayah rawan dan pemetaan jaringan menjadi catatan penting kita bersama. Namun pada prinsipnya, Polri siap bekerja sama dengan seluruh instansi terkait untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolda.Sementara itu, Ka BNNP Maluku Brigjen Prasetyo Rachmat Puboyo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolda Maluku atas sambutan hangat Kapolda. Ia menegaskan komitmen BNNP Maluku untuk melanjutkan dan memperkuat sinergitas yang telah terbangun* dengan Polda Maluku.“Kami akan melanjutkan sinergitas antara BNN dan Polda Maluku sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” ujarnya.Ka BNNP juga menjelaskan sejumlah program strategis BNN RI, salah satunya pembentukan Unit Pelayanan Terpadu BNN yang bertujuan menjangkau layanan pemberantasan dan rehabilitasi narkotika hingga ke pelosok daerah, sebagai upaya menyiasati keterbatasan jumlah personel BNN.“Program ini kami harapkan dapat berjalan efektif melalui kolaborasi dengan Polri, terutama dalam pelayanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika,” jelasnya.Ia menegaskan bahwa BNNP Maluku siap berkolaborasi secara penuh dengan Polda Maluku, baik dalam penindakan, pencegahan, maupun program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). PNO-12 14 Jan 2026, 18:37 WIT
Janji Tak Terwujud, Masyarakat Adat Kunci Gerbang Empat Sekolah di Mimika Papuanewsonline.com, Mimika - Empat gerbang pendidikan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mendadak terkunci rapat yang membuat ribuan generasi muda kehilangan akses untuk belajar mengajar. Eskalasi sengketa hak ulayat yang belum menemukan titik terang melumpuhkan aktivitas sekolah di SMA Negeri 1 Mimika, SMA Negeri 7, SMPN 7, dan SD Negeri Inauga Mimika pada Rabu (14/1/2026). “Kami sangat prihatin dengan kondisi ini, karena masa depan anak-anak kita sedang terancam akibat ketidakpastian yang berlarut-larut,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang mendampingi aksi.Aksi pemalangan lahan dimulai sejak pukul 06.30 WIT, memaksa para siswa dan guru tertahan di luar pagar tanpa kepastian kapan proses pendidikan dapat kembali berjalan normal. Masyarakat pemilik hak ulayat memasang berbagai pduk tuntutan di pintu masuk sekolah sebagai bentuk protes atas ketidakpastian status pembayaran tanah yang sudah berlangsung sejak belasan tahun silam. Isi pduk menyebutkan bahwa Bupati Mimika dan Tim Terpadu dianggap tidak bertanggung jawab atas keputusan penyelesaian lahan yang telah ditetapkan. Abina Serontouw, salah satu perwakilan pemilik hak ulayat, mengatakan bahwa langkah ekstrem ini terpaksa diambil karena pemerintah daerah terus mengabaikan hak warga. “Kami mau Bupati Mimika turun langsung dan menyelesaikan masalah ini supaya hak-hak ini kembali ke pemerintah,” pinta Abina. Ia menegaskan bahwa secara hukum, sertifikat asli dan surat pelepasan lahan masih berada di tangan masyarakat adat sebagai pemilik sah secara ulayat.“Kita tidak ingin mengganggu pendidikan anak-anak, tetapi kami juga tidak bisa terus diperlakukan seperti ini,” tambahnya.Menurut Abina, pemerintah hanya memiliki fisik bangunan sekolah, sementara dasar kepemilikan tanah masih menjadi sengketa yang menggantung sejak tahun 2011.“Surat sertifikat dan pelepasan itu belum hak pemerintah karena masih hak kami dan hanya bangunannya saja milik pemerintah,” tegasnya. Janji mengenai realisasi pembayaran lahan telah diucapkan berulang kali oleh dinas terkait namun tidak pernah terwujud. “Makanya hari ini kami datang menagih janji itu. Semoga pemerintah segera memberikan solusi yang jelas dan adil bagi semua pihak,” pungkasnya. Penulis: JidEditor: GF 14 Jan 2026, 18:36 WIT
Brimob Polda Sumut Distribusikan Air Bersih ke Desa Sibuluan Nauli Papuanewsonline.com, Tapteng - Satuan Brimob Polda Sumatera Utara melalui Personel SAR Batalyon A melaksanakan kegiatan pendistribusian air bersih kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan water treatment. Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga akan air bersih di wilayah terdampak keterbatasan air bersih.Kegiatan pendistribusian air bersih ini dilaksanakan oleh Personel SAR Batalyon A Satuan Brimob Polda Sumatra Utara yang dipimpin oleh BRIPDA Ranto Frengky. Sasaran kegiatan adalah masyarakat Desa Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 13 Januari 2026. Pendistribusian air bersih dilaksanakan di Desa Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial Satuan Brimob Polda Sumatra Utara dalam membantu masyarakat yang mengalami keterbatasan akses terhadap air bersih, khususnya pascabencana alam yang berdampak pada terganggunya ketersediaan air layak konsumsi. Air bersih merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat, sehingga diperlukan langkah cepat dan tepat guna mencegah timbulnya permasalahan kesehatan.Pendistribusian dilakukan dengan mengoperasikan peralatan water treatment untuk mengolah air menjadi air bersih layak pakai, kemudian didistribusikan langsung kepada warga. Personel SAR Batalyon A menyalurkan air bersih ke tempat penampungan air milik warga serta memberikan imbauan agar air tersebut digunakan secara bijak untuk kebutuhan sehari-hari. Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat.Melalui kegiatan ini, Satuan Brimob Polda Sumatra Utara berharap dapat membantu meringankan beban masyarakat serta mendukung terciptanya kondisi kesehatan dan lingkungan yang lebih baik di wilayah Desa Sibuluan Nauli. PNO-12 14 Jan 2026, 18:27 WIT
Bapenda Mimika Akan Perbarui NJOP Tahun 2026 Sesuai Nilai Pasar Terkini Papuanewsonline.com Mimika - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika akan melakukan pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2026 yang disesuaikan dengan nilai pasar terkini di setiap wilayah. Kegiatan ini menjadi bagian dari pekerjaan tahunan yang juga mencakup pemutakhiran data objek pajak, wajib pajak daerah, serta penilaian untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Pemutakhiran NJOP adalah langkah penting untuk memastikan bahwa besaran pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi aktual pasar dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak,” ujar salah satu pejabat Bapenda. Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon, mengungkapkan pada (13/01/25) bahwa prioritas kegiatan ini ditetapkan berdasarkan evaluasi kelemahan dari tahun-tahun sebelumnya. Pihaknya telah beberapa kali melakukan pemutakhiran data NJOP dan secara berkala mengevaluasi wilayah mana yang memiliki akses infrastruktur jalan baik untuk menetapkan nilai yang tepat. “Penyesuaian NJOP penting karena nilai tanah cenderung meningkat seiring dengan perkembangan infrastruktur. Setiap lokasi akan mendapatkan penilaian berbeda sesuai kondisi daerahnya,” jelas Darius. Contohnya, di Jalan Cendrawasih, nilai properti yang berada di bagian pinggir jalan ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan properti yang berada di belakangnya. Oleh karena itu, setiap lokasi harus melalui proses penilaian secara detail dan menyeluruh untuk memastikan akurasi data. “Kita tidak bisa menerapkan standar satu ukuran untuk semua wilayah. Setiap lokasi memiliki karakteristik sendiri yang harus diperhatikan dalam penilaian,” tambahnya. Hal ini diharapkan dapat menghindari kesenjangan dan memastikan bahwa penilaian NJOP sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Secara aturan yang berlaku, pemutakhiran NJOP dilakukan setiap 3 tahun sekali. Namun, Bapenda Mimika tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pembaruan lebih awal jika terdapat perkembangan signifikan di wilayah tersebut, seperti pembangunan infrastruktur baru atau perubahan fungsi kawasan yang berdampak pada nilai properti. “Jika ada perkembangan yang cukup besar yang memengaruhi nilai tanah dan bangunan, kita siap melakukan penyesuaian lebih cepat agar data tetap relevan,” pungkas Darius. Penulis: JidEditor: GF 14 Jan 2026, 18:19 WIT
Pelayanan BPHTB Mimika Dioptimalkan, Bapenda Jamin Cepat, Pasti, dan Profesional Papuanewsonline.com, Mimika - Kepala Bidang PBB-P2 Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), setiap kegiatan yang direncanakan harus benar-benar diwujudkan sesuai dengan yang telah disiapkan. Oleh karena itu, dokumentasi kegiatan menjadi hal wajib yang harus dilakukan dengan cermat. “Kita tidak boleh lagi bekerja secara sepihak atau tanpa arah yang jelas. Setiap langkah harus terdokumentasi agar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.Dokumen yang harus dicatat dengan jelas meliputi siapa yang turun ke lapangan, siapa yang wajib mendampingi, siapa yang bertanggung jawab atas setiap tugas, serta batas waktu penyelesaian pekerjaan.Semua ini perlu dicatat secara rinci, termasuk administrasi atau dokumen pendukung lainnya, agar pekerjaan tidak berjalan tanpa hasil yang terukur seperti yang sering terjadi sebelumnya. Hendrikus menekankan bahwa kesiapan dokumen harus menjadi perhatian utama.“Masyarakat yang datang untuk pelayanan, bahkan dengan nilai kecil sekalipun, tidak boleh dipingpong atau diminta kembali keesokan hari tanpa alasan yang jelas. Kita adalah ASN yang bertugas melayani masyarakat, sehingga pelayanan harus cepat, pasti, dan profesional,” tegasnya.Diharapkan setiap permohonan dapat diselesaikan pada hari yang sama selama persyaratan telah lengkap. Kehadiran pegawai, termasuk para kepala seksi dan kepala subbidang, sangat diharapkan agar pelayanan tidak terhambat.Terkait pembagian tugas, Kepala Seksi diminta untuk mengatur langsung anggotanya agar tidak ada pegawai yang merasa tidak memiliki pekerjaan."Pembagian tugas sebaiknya dilakukan secara terbuka dan bersama-sama, agar seluruh pegawai memahami kondisi lapangan dan alur kerja yang sebenarnya. Jangan hanya mengandalkan orang yang sama terus-menerus,” tambahnya. Hendrikus juga mengatur tata cara penyelesaian masalah internal yang harus dilakukan secara berjenjang: dibahas di tingkat staf, disampaikan ke Kepala Seksi, dilanjutkan ke Kepala Bidang, dan baru kemudian ke pimpinan apabila diperlukan. Koordinasi antarbidang diharapkan berjalan aktif dengan jalur komunikasi yang jelas dan tertib.“Jangan sampai ada kesan saling menyalahkan atau menyimpan masalah tanpa penyelesaian,” katanya. Pada prinsipnya, SOP pelayanan harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, dan jika ada pegawai yang tidak mampu menjalankan tugas dengan baik akan dilakukan evaluasi dan penyesuaian penugasan. “Mari kita bekerja dengan serius, saling mendukung, dan menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama,” pungkasnya. Penulis: JidEditor: GF 14 Jan 2026, 17:59 WIT
Inflasi Timika Desember 2025 Capai 2,03 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Berbagai Kelompok Pengeluaran Papuanewsonline.com, Mimika– Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika mencatat tingkat inflasi year on year (y-on-y) Kabupaten Timika pada Desember 2025 sebesar 2,03 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,77.Inflasi year on year (y-on-y) merupakan perbandingan tingkat harga pada Desember 2025 terhadap Desember 2024, yang menunjukkan bahwa secara rata-rata harga barang dan jasa di Timika mengalami kenaikan dalam satu tahun terakhir.Selain inflasi tahunan, BPS juga mencatat inflasi month on month (m-to-m) sebesar 0,54 persen. Inflasi month on month (m-to-m) menggambarkan perubahan harga yang terjadi dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu antara November 2025 dan Desember 2025. Angka ini menunjukkan adanya kenaikan harga dalam satu bulan terakhir, yang umumnya dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pada akhir tahun.Sementara itu, tingkat inflasi year to date (y-to-d) Timika hingga Desember 2025 tercatat sebesar 2,03 persen, yang menunjukkan akumulasi kenaikan harga sejak awal tahun 2025 hingga akhir tahun.Inflasi y-on-y terjadi akibat kenaikan harga pada sejumlah kelompok pengeluaran, antara lain kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,18 persen; perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,84 persen; perlengkapan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,73 persen; kesehatan sebesar 1,16 persen; transportasi sebesar 2,15 persen; rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 4,06 persen; penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 3,55 persen; serta perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 21,32 persen.Di sisi lain, beberapa kelompok pengeluaran justru mengalami penurunan harga atau deflasi, yakni kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,82 persen; informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,01 persen; serta pendidikan sebesar 0,15 persen.BPS Kabupaten Mimika mencatat, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya menjadi penyumbang inflasi y-on-y terbesar, terutama dipicu oleh kenaikan harga emas perhiasan. Selain itu, kelompok transportasi dan penyediaan makanan dan minuman/restoran juga memberikan andil signifikan terhadap inflasi tahunan.Dari sisi komoditas, inflasi y-on-y terutama dipengaruhi oleh kenaikan harga emas perhiasan, minyak goreng, bawang merah, ikan kembung, sigaret kretek, angkutan udara, bahan bakar rumah tangga, beras, kopi bubuk, dan cabai merah. Sementara itu, komoditas seperti daging babi, cabai rawit, tomat, bawang putih, daging ayam ras, telur ayam ras, dan daging sapi turut menahan laju inflasi.Secara historis, inflasi Timika pada Desember 2025 tercatat lebih rendah dibandingkan Desember 2024 yang mencapai 3,99 persen, serta Desember 2023 sebesar 3,51 persen. Kondisi ini menunjukkan tekanan inflasi di Kabupaten Mimika relatif terkendali meskipun terjadi kenaikan harga pada beberapa komoditas strategis.Penulis: BimEditor: GF 14 Jan 2026, 17:51 WIT
Bapenda Mimika Catat Realisasi Pendapatan 2025 Capai 97,53%, Potensi Tambahan Rp30 Miliar Papuanewsonline.com, Mimika - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mencatat realisasi pendapatan tahun 2025 mencapai 97,53 persen dari target yang telah ditetapkan. Saat ini, pihak Bapenda masih melakukan proses rekonsiliasi data bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), serta perbankan terkait sistem pembayaran daring. “Proses rekonsiliasi ini sangat penting untuk memastikan setiap data pendapatan tercatat dengan akurat dan transparan,” ujar Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifa pada keterangannya.Dwi Cholifa menyampaikan bahwa setelah proses verifikasi selesai, diperkirakan masih terdapat tambahan penerimaan sekitar Rp30 miliar yang akan tercatat sebagai pendapatan daerah. Beberapa dana yang belum terealisasi sepenuhnya antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik akibat pelaksanaan kegiatan yang tidak mencapai 100 persen, Dana Bagi Hasil (DBH) yang baru akan masuk pada tahun berjalan, serta sebagian DAK nonfisik dan Dana Desa yang terdampak kebijakan nasional terkait penguatan Koperasi Merah Putih. “Kita harus memastikan bahwa setiap sumber pendapatan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kemajuan daerah,” tambahnya. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 menunjukkan kinerja yang sangat positif dan melampaui target. Dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp490 miliar, realisasi PAD mencapai sekitar Rp530 miliar dan berpotensi meningkat hingga Rp550 miliar setelah proses rekonsiliasi selesai. Berdasarkan capaian yang membanggakan tersebut, Bapenda menetapkan target PAD tahun 2026 sebesar Rp580 miliar, meskipun APBD tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan APBD Perubahan 2025. “Meski APBD 2026 menurun, kami tetap optimistis PAD bisa terus meningkat dengan strategi yang tepat dan kerja keras seluruh tim,” tegasnya.Untuk mendukung pencapaian target tahun 2026, Bapenda akan memprioritaskan tiga fokus utama yaitu perbaikan regulasi perpajakan, pembaruan database pajak secara berkala, serta penguatan Sistem Pengendalian Internal (SPI), khususnya pada aspek penatausahaan pendapatan sebagai tindak lanjut atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. “Jika pendapatan tercapai dengan baik, maka pengelolaan belanja daerah akan lebih mudah dan perencanaan pembangunan bisa berjalan lebih sinkron untuk kesejahteraan masyarakat Mimika,” pungkasnya. Penulis: BimEditor: GF 14 Jan 2026, 17:35 WIT
Bapenda Mimika Peroleh Tenaga Tersertifikasi Pada Jabatan Strategis dari Lulusan PKN STAN Papuanewsonline.com, Mimika - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mulai menata barisan tenaga perpajakan dengan lebih profesional, setelah untuk pertama kalinya memiliki tenaga khusus tersertifikasi pada tiga jabatan kunci perpajakan daerah, semuanya lulusan pendidikan resmi Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN). Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon Rain, mengungkapkan bahwa ketiga jabatan strategis tersebut meliputi Pemeriksa Pajak Daerah, Penilai PBB-P2, dan Juru Sita Pajak Daerah. “Di balik angka-angka penerimaan daerah, ada kerja sunyi yang menuntut ketelitian, integritas, dan keahlian khusus. Kini kita siap menghadirkan standar profesionalisme yang lebih tinggi,” ujarnya (13/01/26).Setiap tenaga telah mengikuti dan lulus pendidikan serta pelatihan resmi yang diselenggarakan oleh PKN STAN, dengan masing-masing memiliki fungsi yang jelas dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah. Pemeriksa Pajak Daerah bertugas melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak untuk menguji tingkat kepatuhan mereka. “Tugas mereka adalah menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah serta tujuan lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah,” jelas Darius. Sementara itu, Penilai PBB-P2 memegang peran penting dalam menentukan besaran pajak melalui penilaian objek pajak.  Adapun Juru Sita Pajak Daerah bertindak di garis depan penegakan kewajiban pajak, terutama terhadap wajib pajak yang tidak mengindahkan peringatan.Keberadaan personel tersertifikasi ini akan diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, sebagaimana diatur dalam regulasi bahwa PNS yang menjalankan tugas spesifik perpajakan daerah harus diangkat melalui keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.Darius memastikan bahwa proses penerbitan SK saat ini tengah berjalan, dan pada tahun 2026 para tenaga tersebut sudah mulai menjalankan tugas serta fungsi sesuai kewenangannya. “Proses pembuatan SK sedang berjalan, dan tahun ini mereka sudah mulai melaksanakan tugas dan fungsinya,” pungkasnya. Langkah ini menandai komitmen Bapenda Mimika dalam memperkuat sistem pengelolaan pajak daerah. “Kita tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan, tetapi juga membangun kepastian hukum, profesionalisme aparatur, dan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak,” tambahnya. Penulis: JidEditor: GF 14 Jan 2026, 17:25 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT