logo-website
Jumat, 24 Jul 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Pemberitaan Gugatan Helena Beanal vs Petrosea Diklarifikasi, PH Sebut Tidak Ada Pihak yang Menang Papuanewsonline.com, Timika - Kuasa hukum Helena Beanal, Jeremias Patty, S.H, M.H, membantah pemberitaan yang dimuat oleh media (koreri.com) pada 7 Maret 2026, dengan judul "INKRA! Begini Fakta PT Jayapura TOLAK Gugatan Helena Beanal melawan Petrosea". Menurut Jeremias Patty, pemberitaan tersebut tidak akurat dan tidak mencerminkan isi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura."Di dalam Putusan Nomor 54, pada bagian amar putusan, sudah jelas disebutkan bahwa gugatan terhadap para tergugat ditolak seluruhnya, termasuk eksepsi yang diajukan oleh pihak mereka juga ditolak," kata Jeremias Patty. Melalui telepon via Whatsapp dengan media papuanewsonline.com. Ia menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut seolah-olah menjadikan putusan Pengadilan Tinggi sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa Ibu Helena Beanal kalah dalam perkara ini, padahal tidak demikian. "Seharusnya media melihat dan merujuk pada amar putusan, bukan hanya mengutip bagian pertimbangan hukum," tambahnya.Jeremias Patty juga menegaskan bahwa posisi kedua belah pihak, baik Petrosea maupun Ibu Helena Beanal, adalah sama-sama tidak menang (0-0). "Artinya, masing-masing pihak kembali pada posisi hak keperdataannya masing-masing," katanya.Terkait istilah "inkracht", Jeremias Patty menjelaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung dalam batas waktu yang telah ditentukan. Namun, "inkracht" bukan berarti ada pihak yang dinyatakan menang, melainkan hanya menandakan bahwa batas waktu untuk melakukan upaya hukum telah lewat."Di dalam Putusan Nomor 54 tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan bahwa dokumen-dokumen hukum milik Ibu Helena Beanal dibatalkan atau tidak berlaku. Dengan demikian, secara hukum keperdataan hak-hak Ibu Helena Beanal masih tetap melekat dan sah untuk diperjuangkan," tegas Jeremias Patty.Kuasa hukum Helena Beanal juga telah menyiapkan beberapa langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur perdata maupun pidana. "Kami tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum terhadap media yang bersangkutan jika pemberitaan tersebut terbukti merugikan," tutup Jeremias Patty.Penulis: Hendrik Editor: GF 08 Mar 2026, 11:20 WIT
Menko Yusril: Rehabilitasi Delpedro Sudah Dipenuhi Pengadilan, Ganti Rugi Lewat Praperadilan Papuanewsonline.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Sementara itu, permintaan ganti rugi dapat ditempuh melalui jalur praperadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Penegasan tersebut disampaikan Yusril menanggapi pernyataan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang sebelumnya meminta negara memberikan ganti kerugian serta memulihkan nama baiknya setelah ditangkap dan ditahan dalam kasus penghasutan yang berujung pada aksi demonstrasi ricuh pada Agustus 2025.Dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (7/3/2026), Yusril menjelaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak hanya menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dan kawan-kawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi juga secara tegas mencantumkan rehabilitasi dalam amar putusan.“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” ujar Yusril.Ia menjelaskan bahwa pemulihan nama baik yang tercantum dalam putusan tersebut sudah merupakan bentuk pelaksanaan hak rehabilitasi yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.Sementara terkait permintaan ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang dialami Delpedro sebelum akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, Yusril mengatakan bahwa mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.Menurut Yusril, Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara tersebut.“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” jelasnya.Ia menegaskan bahwa pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi seperti yang diminta oleh Delpedro tanpa melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam undang-undang.“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.Lebih lanjut, Yusril mempersilakan Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Ia bahkan menilai langkah tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujarnya.Yusril juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara hati-hati, profesional, serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak.Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa alat bukti yang dimiliki benar-benar cukup sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tegas Yusril.Ia menilai bahwa kasus Delpedro dan rekan-rekannya dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam menjalankan sistem peradilan pidana secara adil dan transparan.Menurut Yusril, aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan, serta membawa seseorang ke pengadilan apabila terdapat dugaan kuat dan alat bukti yang memadai terkait suatu tindak pidana.Sebaliknya, tersangka maupun terdakwa juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri melalui mekanisme hukum yang tersedia sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam sistem peradilan.“Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melakukan pembelaan diri secara jentelmen baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu,” kata Yusril mengakhiri keterangannya. (GF) 07 Mar 2026, 20:45 WIT
“Kasus Berlanjut atau Dibekukan?” DAP Tagih Nasib Penyidikan Korupsi Dana KPU Teluk Bintuni Papuanewsonline.com, Teluk Bintuni – Dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni kembali menjadi sorotan tajam. Hingga kini, penyidikan kasus yang telah dimulai sejak tahun 2023 itu seperti “menghilang tanpa jejak”, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP) secara terbuka mempertanyakan nasib penanganan perkara tersebut yang sebelumnya telah resmi masuk tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.DAP mengungkapkan bahwa penyidikan itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-373/R.2.13/Fd.1/09/2023 tertanggal 27 September 2023.Pada hari yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni saat itu, Johny Artinya Zebua, juga mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.Surat bernomor B-949/R.2.13/Fd.1/09/2023 tersebut menjelaskan bahwa Jaksa Penyidik Kejari Teluk Bintuni tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah operasional KPU Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 serta dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2020.Tidak berhenti di situ, dokumen tersebut juga ditembuskan kepada pejabat penting di lingkungan kejaksaan, mulai dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) hingga pimpinan Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari.Artinya, menurut DAP, perkara ini bukan isu kecil. Informasi penyidikan bahkan telah diketahui oleh jajaran pimpinan kejaksaan dari tingkat daerah hingga pusat.Namun ironisnya, hingga kini publik justru tidak mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan tersebut.“Kalau sudah ada Surat Perintah Penyidikan dan pemberitahuan ke KPK, maka perkara ini jelas resmi diproses. Pertanyaannya sekarang, kenapa tidak ada perkembangan yang disampaikan ke publik?” tegas Sekjen DAP.DAP menilai senyapnya penanganan kasus ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya lembaga kejaksaan.Menurut DAP, jika penyidikan memang berjalan, maka publik berhak mengetahui sejauh mana prosesnya. Sebaliknya, jika kasus ini mandek, aparat penegak hukum wajib menjelaskan alasan hukumnya secara terbuka.“Jangan sampai masyarakat menilai kasus ini sengaja ‘dipeti-eskan’. Ini menyangkut dana publik dan integritas penyelenggaraan demokrasi,” tegasnya.Karena itu, DAP secara tegas mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dan pimpinan Kejaksaan Tinggi Papua Barat segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat adat Papua dan masyarakat Teluk Bintuni.DAP juga menilai bahwa langkah konkret yang harus segera dilakukan adalah penetapan tersangka apabila unsur pidana telah terpenuhi.“Kalau alat bukti sudah cukup, jangan ragu tetapkan tersangka. Hukum tidak boleh tumpul ke atas,” kata Sekjen DAP.DAP menegaskan, transparansi penanganan perkara ini menjadi penting bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Adhyaksa yang selama ini dipercaya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.“Rakyat menunggu kejelasan. Apakah kasus ini benar-benar diproses, atau justru sengaja dilupakan?, ” pungkasnya.Penulis: Nerius Rahabav 07 Mar 2026, 20:14 WIT
Gubernur Papua Perintahkan PT Freeport Bayar Hak-Hak Pekerja Mogok Papuanewsonline.com, Timika - Wakil Ketua Pansus Moker, Abrian Kategame, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan dokumen penting terkait kasus mogok kerja PT Freeport Indonesia.Dokumen tersebut adalah Surat Perintah Gubernur Papua Nomor 540/14807/SET tahun 2018, yang memerintahkan perusahaan untuk membayar hak-hak dan tunjangan kepada pekerja yang dirumahkan atau di-PHK."Surat ini penting untuk kami dalami dan akan kami uraikan satu persatu," kata Abrian Kategame dalam pernyataan yang diterima oleh Papuanewsonline,com.pada sabtu (7/3/2026).Surat Penegasan sesuai Perihal dalam surat di maksud Gubernur Papua tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Nomor 560/1271 tanggal 12 September 2018, yang berisi penjelasan penanganan kasus mogok kerja PT Freeport Indonesia.Poin-poin penting dalam isi surat yang ditandatangani oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH, antara lain:- Perusahaan wajib membayar hak-hak dan tunjangan tetap berdasarkan PKB XIX PT Freeport Indonesia tahun 2015-2017, sampai ada putusan hukum tetap sesuai UUD Nomor 13 tahun 2003.- Mogok kerja yang dilakukan pekerja PT Freeport Indonesia sejak 1 Mei 2017 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga mogok kerja tersebut sah.Berdasarkan  isi surat juga menekankan bahwa perusahaan dilarang mengganti pekerja yang mogok kerja dengan karyawan lain dari luar perusahaan, serta memberikan sanksi atau tindakan balasan kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja selama dan sesudah melakukan mogok kerja."Temuan ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam penyelesaian kasus mogok kerja PT Freeport Indonesia dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan," tutup Abrian Kategame. Penulis: Hend Editor: GF 07 Mar 2026, 18:09 WIT
Menko Polkam Tinjau Sekolah Rakyat di Pekanbaru, Pastikan Program Pendidikan untuk Masyarakat Papuanewsonline.com, Pekanbaru – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago meninjau langsung pelaksanaan program Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 31 Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (5/3/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan program pendidikan bagi masyarakat kurang mampu berjalan secara efektif dan tepat sasaran.Dalam kesempatan itu, Menko Polkam menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program Sekolah Rakyat di berbagai daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa program pendidikan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.“Karena saya juga di daerah lain, kami datangi sekolah-sekolah rakyat seperti ini untuk menemukan apakah ada masalah, apakah tidak kena sasaran, apakah sasarannya sudah tercapai sesuai dengan yang diinginkan oleh pemerintah,” ujarnya di hadapan para guru dan siswa.Menko Djamari juga mengapresiasi perkembangan SRMA 31 Pekanbaru yang dinilai menunjukkan kemajuan cukup pesat meskipun baru berdiri sekitar tujuh bulan. Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.“Dalam waktu hanya tujuh bulan sudah terlihat perkembangan yang sangat membanggakan. Tentunya ini bukan hasil kerja satu orang saja, tetapi hasil kerja bersama berbagai unsur pendukung,” ujar Menko Djamari.Ia menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak mampu melanjutkan sekolah melalui jalur pendidikan reguler. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia.Menko Polkam juga memberikan motivasi kepada para siswa agar memanfaatkan kesempatan belajar tersebut dengan sebaik-baiknya demi masa depan mereka.“Belajarlah dengan baik. Kalian adalah harapan bangsa ini ke depan. Masa depan kalian ada di tangan kalian sendiri,” ujarnya.Selain memberikan motivasi kepada siswa, Menko Djamari juga menyampaikan arahan khusus kepada para guru yang dinilai memiliki peran penting dalam membentuk generasi masa depan. Ia meminta para guru untuk mendidik para siswa dengan penuh tanggung jawab serta membimbing mereka agar memiliki karakter dan mental yang kuat.Sementara itu, Kepala SRMA 31 Pekanbaru Tengku Muhammad Hanafi Mustafa menjelaskan bahwa saat ini sekolah tersebut memiliki 47 siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan mengikuti sistem pendidikan berasrama.“Anak-anak belajar bersama guru hingga sore hari, kemudian dilanjutkan pembinaan di asrama oleh wali asuh. Alhamdulillah dalam tujuh bulan ini sudah terlihat perkembangan yang baik, baik dari sisi akademik maupun kegiatan ekstrakurikuler,” ujarnya.Salah satu siswa kelas X, Indah Lestari, mengaku sangat terbantu dengan keberadaan Sekolah Rakyat karena berbagai kebutuhan pendidikan telah difasilitasi oleh sekolah.“Sekolah ini sangat membantu masyarakat yang kehidupannya cukup sulit. Semua fasilitas disediakan, seperti sepatu, baju, hingga laptop,” ujarnya.Hal senada disampaikan oleh siswa lainnya, Raihan Syahputra, yang menilai program Sekolah Rakyat membuka kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik.“Program ini membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan. Saya ingin belajar lebih serius dan meraih prestasi untuk membanggakan orang tua,” katanya. Kunjungan kerja Menko Polkam tersebut juga menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan program Sekolah Rakyat sekaligus memastikan upaya pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat terus berjalan dengan baik. Dalam kunjungan itu turut hadir sejumlah pejabat di lingkungan Kemenko Polkam, di antaranya Sesmenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan serta sejumlah deputi dan staf ahli. (GF) 07 Mar 2026, 10:54 WIT
Amnesty International Soroti Kekerasan Aparat, Tegaskan Polisi dan Tentara Tidak Boleh Kebal Hukum Papuanewsonline.com, Jakarta – Amnesty International Indonesia menanggapi dua peristiwa dugaan kekerasan aparat terhadap warga sipil yang terjadi di Makassar dan Tangerang Selatan dalam beberapa hari terakhir. Organisasi hak asasi manusia tersebut menegaskan bahwa aparat negara, baik dari kepolisian maupun militer, tidak boleh kebal terhadap hukum.Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan duka cita kepada keluarga korban sekaligus mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan dalam dua peristiwa tersebut.“Ungkapan duka cita kami ucapkan untuk keluarga korban. Kami mengecam segala kekerasan polisi dan tentara di mana pun. Aparat tidak boleh kebal hukum.”Ia juga menyoroti tindakan seorang anggota TNI yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pengemudi taksi daring hanya karena persoalan senggolan kendaraan di jalan.“Tindakan personel Kodim menganiaya pengemudi taksi online hanya karena masalah senggolan kendaraan jelas merendahkan martabat manusia.”Menurut Amnesty International Indonesia, berulangnya kasus pembunuhan di luar hukum menunjukkan masih kuatnya budaya impunitas atau kekebalan hukum di tubuh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.“Berulangnya kasus pembunuhan di luar hukum merupakan cermin kuatnya kultur kekebalan hukum di tubuh kepolisian. Mereka seperti merasa tidak takut berbuat sewenang-wenang.”Lebih lanjut, organisasi tersebut menilai bahwa minimnya hukuman tegas terhadap pelaku kekerasan di internal aparat membuat kasus serupa terus berulang dari waktu ke waktu.“Tidak adanya hukuman tegas bagi pelaku membuat kekerasan terus terjadi. Harus ada reformasi total di kedua institusi tersebut demi memutus mata rantai kekerasan aparat.”Amnesty International juga mencatat bahwa kasus penembakan oleh polisi di Makassar merupakan peristiwa pembunuhan di luar hukum ketiga yang terjadi sepanjang tahun 2026. Pada tahun 2025, lembaga tersebut mencatat sedikitnya 34 warga sipil menjadi korban pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan aparat kepolisian, belum termasuk kasus serupa yang terjadi di wilayah Papua.Selain itu, selama tahun 2025 Amnesty International mencatat setidaknya terdapat 25 orang yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat TNI.Dalam pernyataannya, Amnesty International Indonesia juga mendesak agar pelaku kekerasan yang melibatkan anggota militer tidak diadili melalui peradilan militer, melainkan diproses melalui peradilan umum agar proses hukum berjalan lebih transparan.“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Karena itu kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi peradilan militer dengan merevisi Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer."Kasus yang disorot terjadi di dua wilayah berbeda. Di Makassar, seorang anggota kepolisian berinisial Inspektur Polisi Satu N ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap seorang remaja berusia 18 tahun berinisial BEP pada Minggu (1/3/2026). Penembakan tersebut terjadi ketika polisi tersebut berdalih hendak membubarkan tawuran dengan melepaskan tembakan peringatan yang kemudian mengenai korban.Sementara itu di Tangerang Selatan, Polisi Militer TNI Angkatan Darat tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang personel Komando Distrik Militer 0510/Tigaraksa berinisial Pembantu Letnan Satu A yang diduga menganiaya serta menodongkan pistol kepada seorang pengemudi taksi daring pada 1 Maret 2026 setelah terjadi cekcok akibat senggolan kendaraan di jalan. (GF) 07 Mar 2026, 10:52 WIT
KORAMIL KOKONAO DAN TIMIKA BAGIKAN TAKJIL, KEPEDULIAN TNI SELAMA RAMADAN Papuanewsonline.com, Timika – Koramil 1710-01/Kokonao dan Koramil 1710-02/Timika melaksanakan kegiatan pembagian takjil kepada pengguna jalan dan masyarakat yang melintas di Jalan Yos Sudarso, Timika, pada hari Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian program kepedulian TNI terhadap masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa bulan Ramadan 1447 H.Kegiatan pembagian takjil dilakukan sebagai bentuk perhatian khusus bagi mereka yang belum sempat menyiapkan hidangan berbuka, terutama para pengguna jalan yang sedang dalam perjalanan.Personel Koramil bersama dengan anggota Persit secara langsung turun ke jalan untuk membagikan paket takjil kepada pengendara sepeda motor, mobil, serta warga sekitar yang berada di lokasi kegiatan.Pada kesempatan pertama kali pelaksanaan, kedua Koramil tersebut berhasil membagikan sebanyak 300 paket takjil kepada masyarakat. Antusiasme yang tinggi terlihat jelas dari wajah masyarakat saat menerima takjil yang disiapkan dengan penuh cinta kasih oleh para prajurit TNI. Banyak yang menyampaikan rasa terima kasih dan harapan agar kegiatan serupa dapat terus berlanjut.Kegiatan berbagi takjil ini tidak hanya menjadi wujud kepedulian, namun juga sebagai sarana untuk mempererat hubungan silaturahmi serta kedekatan TNI dengan masyarakat di wilayah binaan. Diharapkan langkah kecil ini dapat memberikan manfaat nyata dan kebahagiaan bagi seluruh lapisan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Pembagian takjil akan terus dilaksanakan secara rutin setiap hari selama bulan suci Ramadan sebagai bukti semangat berbagi dan solidaritas yang tumbuh antara TNI dengan masyarakat. Penulis: Jid Editor: GF 07 Mar 2026, 09:10 WIT
THR 2026 untuk Karyawan Swasta: Syarat, Besaran, dan Jadwal Pembayaran Lengkap! Papuanewsonline.com, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan swasta.Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026, yang mengatur secara jelas mengenai syarat, besaran, dan jadwal pembayaran. Karyawan yang berhak menerima THR adalah pekerja atau buruh yang telah bekerja secara terus menerus minimal satu bulan, baik yang memiliki hubungan kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu. Pembayaran THR wajib disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika Idul Fitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran adalah 14 Maret 2026.Besaran THR yang diberikan disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi mereka yang memiliki masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah. Untuk pekerja harian lepas dan pekerja dengan upah berdasarkan satuan hasil, besaran upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.Jika perusahaan menetapkan besaran THR yang lebih besar melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka pemberian THR akan mengacu pada ketentuan tersebut.  Penulis: Jid Editor: GF 07 Mar 2026, 09:03 WIT
KARANTINA PAPUA TENGAH PERKUAT PENGAWASAN KOMODITAS DI PELABUHAN POMAKO Papuanewsonline.com, Timika – Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Pelabuhan Pomako terus meningkatkan intensitas pengawasan terhadap lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke wilayah Papua Tengah. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap media pembawa barang yang dilalui aman, sehat, dan bebas dari hama serta penyakit yang berpotensi membahayakan sumber daya hayati lokal dan ekosistem daerah. (6/3/26)Dalam kegiatan pemeriksaan yang berlangsung secara berkelanjutan, petugas karantina melakukan pengecekan menyeluruh terhadap berbagai jenis komoditas tumbuhan dan hewani. Untuk komoditas tumbuhan, diperiksa antara lain buah anggur, apel, jeruk, pir, sayuran beku, kentang, dan jamur dengan total volume mencapai 7.948 kg. Sementara itu, komoditas produk hewani yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi daging olahan sapi, olahan susu, daging ayam beku, daging sapi beku, jeroan sapi, hingga daging olahan unggas dengan total berat mencapai 18.850 kg.Proses pemeriksaan dilakukan melalui serangkaian langkah karantina yang komprehensif, meliputi pemeriksaan fisik langsung terhadap komoditas, pengecekan kelengkapan serta keabsahan dokumen karantina, pengamatan terhadap kemungkinan adanya gejala serangan hama dan penyakit, pemeriksaan label serta kemasan produk, hingga verifikasi kesesuaian antara data yang tercatat di dokumen dengan kondisi barang secara fisik di lapangan.Melalui pengawasan yang ketat di pintu pemasukan wilayah, Karantina Papua Tengah berkomitmen untuk menjaga keamanan pangan masyarakat serta mencegah masuk dan penyebaran hama penyakit hewan serta organisme pengganggu tumbuhan ke wilayah Papua Tengah.Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya perlindungan sumber daya alam, penjaminan kesehatan masyarakat, serta memastikan keberlanjutan perkembangan sektor pertanian dan peternakan di Indonesia.  Penulis: Jid Editor: GF 07 Mar 2026, 08:44 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT