logo-website
Sabtu, 04 Apr 2026,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Pecalang Apresiasi Pengamanan Polri Atas Suksesnya KTT IAF di Bali Papuanewsonline.com, Bali – Polri sukses lakukan Operasi Puri Agung II 2024 dalam rangka pengamanan KTT Indonesia-Africa Forum (IAF) ke-2. Kesuksesan ini tak lepas dari adanya kolaborasi dengan TNI dan masyarakat Bali.Elemen masyarakat yang terlibat dalam pengamanan IAF yakni pecalang, yang merupakan unsur adat yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali.Ketua Pecalang Desa Adat Bualu Wayan Eka, mengapresiasi pengamanan yang dilakukan oleh Polri. Ia mengatakan pecalang terus bersinergi dengan TNI-Polri sehingga event internasional itu bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar."Untuk pengamanan yang telah diterapkan di kami, Pecalang Desa Adat Bualu pada khususnya, dari tingkat TNI dan Polri sudah sangat bagus kerjasamanya, kita selalu bersinergitas dan selalu mengedepankan dari unsur TNI dan Polri kita di barisan belakang," kata Wayan, Selasa (3/9/2024).Wayan mengakui, koordinasi pengamanan antara pecalang dan TNI-Polri sudah sangat baik. Oleh sebab itu, pihaknya mendukung penuh IAF dan agenda internasional lainnya."Harapan kedepannya semoga yang telah berjalan saat ini bisa ditingkatkan kembali dan yang sudah berlangsung sudah sangat baik sekali, sudah saling berkoordinasi saling bersinergi baik itu dengan TNI Polri dan Pecalang Desa Adat Bualu, dimanapun berada," katanya."Semoga nanti kedepannya bisa tetap selalu menjalin kerjasama yang baik dan erat ini," pungkasnya. (PNO-12) 04 Sep 2024, 18:37 WIT
Aspidsus Nixon Mahuse Diingatkan Agar Jangan Terlibat Kepentingan Dalam Kasus TPPU JR Papuanewsonline.com, Jakarta- Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Malanesia (APMM), mengingatkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuse, agar jangan terlibat kepentingan dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) yang menyeret  Plt Bupati Mimika Johanes Rettob Cs.Hal ini diingatkan APMM menyusul beredar informasi Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse memiliki hubungan emosional dengan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob." Kami sudah dapat informasi ada kedekatan hubungan emosional antara Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuse dengan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, sehingga  perlu secara tegas APMM ingatkan, Aspidsus jangan coba-coba masuk angin dalam penanganan perkara ini," tegas Kordinator APMM Dolan Alwindo di Jakarta, Rabu (4/9/2024).Sebut Dolan,  temuan PPATK yang sudah diberikan ke Kejaksaan Tinggi Papua suda menjadi pintu  masuk  untuk membongkar skandal dugaan korupsi  TPPU Johanes Rettob Cs." Kan ada temuan PPATK tentang beberapa item, salah satunya Perjalanan Dinas dari Plt Bupati Bupati Mimika Johanes Rettob, jadi seharusnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, tidak perlu menunggu," ucapnya.Dolan menegaskan,  Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin beserta jajaran harus profesional dalam menuntaskan kasus tersebut karena cukup menyitah perhatian publik." Dugaan TPPU Johanes Rettob Cs ini, cukup menyitah perhatian publik, sehingga Kejati Papua diharapkan jangan purah-purah tuli dan mengabaikan perkara ini," terangnya.Lanjut Dolan, APMM akan  akan terus mengawal penanganan perkara tersebut, sehingga jangan terkesan ada pihak yang masuk angin." Sekali lagi kami ingatkan Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse agar jangan terbelengu dengan kepentingan-kepentingan dalam proses penegakan hukum atas dugaan TPPU Johanes Rettob," ujarnya.Dolan mengatakan, Kepercayaan publik terhadap Kejati Papua dalam penegakan hukum di Papua dalam kondisi tidak baik-baik saja, sehingga kehadiran Hendrizal Husin sebagai pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi Papua, harus membalikan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan di Papua.Sebelumnya diketahui, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono membongkar aromah busuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.Witono membenarkan bahwa disaat menjabat, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua   telah mengantongi data dari PPATK terkait dengan dugaan TPPU yang menyeret Johanes Rettob." Benar, sudah ada data dari PPATK, jadi walaupun kasus dugaan kasus korupsi yang bersangkutan sudah punya kekuatan hukum tetap, namun ada data dari PPATK yang yang bisa ditindaklanjuti, karena tidak ada kaitan dengan kasus asal (dugaan korupsinya), saya kira ini menjadi ujian bagi Pak Kajati yang baru," ungkap Witono.Witono menyebutkan, data dari  PPATK tinggal didalami oleh penyidik karena tidak berkaitan dengan kasus asal yang sudah berkekuatan hukum tetap." Tolong dimonitor, karena perkara itu harus dilanjutkan, mengingat ada beberap temuan PPATK  salah satunya, perjalanan dinas dari yang bersangkutan," ungkapnya.Diketahui, skandal dugaan Tindak pencucian uang (TPPU) Johenas Rettob hingga kini masi mengendap di laci penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.Beredar informasi, perkara  kasus dugaan TPPU yang menyeret Johanes Rettob  ini, masi mengendap karena ada hubungan emosional pihak yang  berperkara dengan Aspidsus Kejati Papua.Padahal pada Beberapa waktu lalu Kejati Papua,  menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Dimana pihak  Kejati Papua telah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono , didampingi Kasipenkum Aguwani, dengan gaganya menerangkan di Media  bahwa, Kejati Papua telah mengantongi bukti awal dugaan TPPU dari Plt Bupati Mimika Johanes Rettob Cs.Alhasil saat itu Witono mengaku pihaknya akan menaikkan status TPPU tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan Johanes Rettob jadi tersangka, sehingga tinggal menunggu waktu, namun dari tahun 2023 hingga akhir 2024 kasus tersebut berjalan ditempat.Hingga berita ini dipublikasikan, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani, dan Aspidsus Nixon Mahuse  belum dapat dikonfirmasi. (Tim). 04 Sep 2024, 16:20 WIT
Perjalanan Dinas Johanes Rettob Cs Menjadi Pintu Masuk Bagi Jaksa Bongkar TPPU Papuanewsonline.com, Jakarta- Perjalanan dinas dari Plt Bupati Mimika Johanes Rettob yang menjadi temuan PPATK menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejaksaan Tinggi Papua untuk membongkar skandal dugaan korupsi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Demikian disampaikan kordinator Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia, Dolan Alwindo, di Jakarta, Kamis (4/9/2024)." Perjalanan Dinas dari Plt Bupati Bupati Mimika Johanes Rettob ini, kan sudah masuk temuan PPATK nah ini seharusnya menjadi pintu masuk buat penyidik Kejaksaan Tinggi Papua untuk membongkar skandal TPPU," ucapnya.Dolan menyebutkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin beserta jajaran harus profesional dalam menuntaskan kasus tersebut karena cukup menyitah perhatian publik." Dugaan TPPU Johanes Rettob Cs ini, cukup menyitah perhatian publik, sehingga Kejati Papua diharapkan jangan purah-purah tuli dan mengabaikan perkara ini," terangnya.Ia menerangkan APMM akan terus mengawal penanganan perkara tersebut sehingga jangan terkesan ada pihak yang masuk angin." Kami ada mendapat informasi kalau ada pihak di internal Kejati Papua, yang sengaja mengulur-ulur waktu penanganan perkara ini, bahkan ada kedekatan Johanes Rettob dengan sejumlah aparat penegak hukum di Kejati Papua, tapi nanti pada saatnya kita akan bongkar mereka," ucap Dolan.Dolan yang juga Aktifis anti korupsi ini, mengingatkan Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse agar jangan terbelengu dengan kepentingan-kepentingan dalam proses penegakan hukum atas dugaan TPPU Johanes Rettob Cs." Data PPATK kan sudah ada, lagian ada beberapa item yang menjadi temuan, sehingga penyidik Kejati Papua tinggal melakukan pengembangan," tegas Dolan.Dolan menegaskan, Kepercayaan publik terhadap Kejati Papua dalam penegakan hukum di Papua dalam kondisi tidak baik-baik saja, sehingga kehadiran Hendrizal Husin sebagai pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi Papua seharusnya membalikan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan di Papua.Sebelumnya diketahui, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono membongkar aromah busuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.Witono membenarkan bahwa disaat menjabat, Kejaksaan Tinggi Papua   telah mengantongi data dari PPATK terkait dengan dugaan TPPU yang menyeret Johanes Rettob." Benar, sudah ada data dari PPATK, jadi walaupun kasus dugaan kasus kosrupsi yang bersangkutan sudah punya kekuatan hukum tetap, namun ada data dari PPATK yang yang bisa ditindaklanjuti, karena tidak ada kaitan dengan kasus asal (dugaan korupsinya), saya kira ini menjadi ujian bagi Pak Kajati yang baru," ungkap Witono.Witono menyebutkan, data dari  PPATK tinggal didalami oleh penyidik karena tidak berkaitan dengan kasus asal yang sudah berkekuatan hukum tetap." Tolong dimonitor, karena perkara itu harus dilanjutkan, mengingat ada beberap temuan PPATK hal yang tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap, misalnya dugaan TPPU terkait perjalanan dinas kan sudah ada data dari PPATK, sehingga ini ujian bagi Pak Kajati yang baru," ujarnya.Terpisah Diketahui, skandal dugaan Tindak pencucian uang (TPPU) Johenas Rettob hingga kini masi mengendap di laci penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.Beredar informasi, mengandap-nya perkara  kasus dugaan TPPU yang menyeret Johanes Rettob  ini, karena ada hubungan emosional pihak berperkara dengan Aspidsus Kejati Papua yang baru.Beberapa waktu lalu Kejati Papua,  menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Sehingga Kejati Papua telah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Padahal  Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono , disaat menjabat didampingi Kasipenkum Aguwani, dengan gaganya menerangkan di Media  bahwa, Kejati Papua telah mengantongi bukti awal dugaan TPPU dari Plt Bupati Mimika Johanes Rettob Cs dari PPATK.Alhasil saat itu Witono mengaku pihaknya akan menaikkan status TPPU tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan Johanes Rettob jadi tersangka, sehingga tinggal menunggu waktu, namun dari tahun 2023 hingga akhir 2024 kasus tersebut berjalan ditempat, yakni masih mengendap di laci penyidik  Kejaksaan Tinggi Papua.(Tim). 04 Sep 2024, 11:32 WIT
Skandal Korupsi Dana PON, Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Papuanewsonline.com, Jayapura- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya berhasil membongkar kasus korupsi Dana PON Papua dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.Kasus korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 di Papua ini menelan anggaran kurang lebih 10 Triliun. " Keempat tersangka yaitu TR selaku Bendahara Umum PB PON, RD sebagai Koordinator Bidang Transportasi, RL Ketua BIdang II PB PON, dan VP yang saat itu menjadi koordinator Venue," ujar Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse di Jayapura, Selasa (3/9/2024).Nixon Mahuse mengaku, dari 4 orang tersangka tiga orang langsung dilakukan penahanan." Kami tahan tiga orang, dimana tersangaka TR dan tersangka RD di Lapas Abepura dan sedangkan tersangka  RL  di Lapas Salemba Jakarta," ucap  Nixon Mahuse.Kata Nixon untuk satu tersangka lainya akan dijemput." Untuk jumlah kerugian negara masih terus dihitung, yang pasti bahwa dari anggaran Negara untuk penyelenggaraan PON senilai 10 Triliun, disalah gunakan oleh ke empat tersangka," ujarnya.Lanjut Nixon, Dalam penyelenggaraan PON, banyak penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, sehingga berdampak pada belum adanya pembayaran terhadap pihak ketiga." Penyidik akan mendalami kasus ini, dimana sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang sebagai saksi, dan kemungkinan akan bertambah," terangnya.Lanjut Nixon Kerugian negara dalam kasus ini  mencapai ratusan miliar rupiah.Terpisah informasi yang beredar, Kejati Papua hanya Asbun (Asal Bunyi) karena dalam penggunaan dana PON ada pejabat besar yang belum tersentuh hukum, salah satunya dana keamanan PON Papua.(Tim) 03 Sep 2024, 21:26 WIT
Eks Kajati Papua Bongkar Aromah TPPU Johanes Rettob Papuanewsonline.com, Jakarta- Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono membongkar aromah busuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.Witono membenarkan bahwa disaat menjabat, Kejaksaan Tinggi Papua   telah mengantongi data dari PPATK terkait dengan dugaan TPPU yang menyeret Johanes Rettob." Benar, sudah ada data dari PPATK, jadi walaupun kasus dugaan korupsi yang bersangkutan sudah punya kekuatan hukum tetap, namun ada data dari PPATK yang yang bisa ditindaklanjuti, karena tidak ada kaitan dengan kasus asal (dugaan korupsinya), saya kira ini menjadi ujian bagi Pak Kajati yang baru," ujar Witono melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (3/9/2024).Witono menyebutkan, data dari  PPATK tinggal didalami oleh penyidik karena tidak berkaitan dengan kasus asal yang sudah berkekuatan hukum tetap." Tolong dimonitor, karena perkara itu harus dilanjutkan, mengingat ada beberap temuan PPATK hal yang tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap, misalnya dugaan TPPU terkait perjalanan dinas kan sudah ada data dari PPATK, sehingga ini ujian bagi Pak Kajati yang baru," ujarnya.Terpisah Diketahui, skandal dugaan Tindak pencucian uang (TPPU) Johenas Rettob hingga kini masi mengendap di laci penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.Beredar informasi, mengandap-nya perkara  kasus dugaan TPPU yang menyeret Johanes Rettob  ini, karena ada hubungan emosional pihak berperkara dengan Aspidsus Kejati Papua yang baru.Beberapa waktu lalu Kejati Papua,  menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Sehingga Kejati Papua telah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Padahal  Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono , disaat menjabat didampingi Kasipenkum Aguwani, dengan gaganya menerangkan di Media  bahwa, Kejati Papua telah mengantongi bukti awal dugaan TPPU dari Plt Bupati Mimika Johanes Rettob Cs dari PPATK.Alhasil saat itu Witono mengaku pihaknya akan menaikkan status TPPU tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan Johanes Rettob jadi tersangka, sehingga tinggal menunggu waktu, namun dari tahun 2023 hingga akhir 2024 kasus tersebut berjalan ditempat, yakni masih mengendap di laci penyidik  Kejaksaan Tinggi Papua.(Tim). 03 Sep 2024, 17:08 WIT
Kajati Papua Hendrizal Husin Diminta Jangan " Mandul " Tuntaskan Kasus TPPU JR Papuanewsonline.com, Jakarta- Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin diminta jangan " Mandul " dalam menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob Cs.Demikan disampaikan koordinator Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa orang asli Papua Anti Korupsi, Alfred Pabika di Jakarta, Selasa (3/9/2024).Alfred meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrisal Husin bersama jajaranya jangan bermain di air keruh, karena data awal dari PPATK menjadi dasar proses pengambilan keterangan dari Johanes Rettob sudah harus dilaksanakan." Kami sudah bertatap muka dengan Kepala Pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dan beliau sampaikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucuan uang (TPPU), yang menyeret Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob ditangani Kejaksaan Tinggi Papua, tapi belum ada kejelasan," ujar Alffred.Alffred berharap agar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin beserta jajaranya transparan dalam penanganan perkara tersebut. "Kami sebagai penggiat anti korupsi orang asli papua benar-benar kecewa atas sikap dan tindakan dari pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, yang terkesan mandul dalam mengusut tuntas kasus ini," jelasnya.Terpisah, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono membenarkan bahwa disaat menjabat pihaknya telah mengantongi data dari PPATK terkait dengan beberapa hal yang berhubungan dengan dugaan TPPU yang menyeret Johanes Rettob." Benar, sudah ada data dari PPATK, terkait beberapa hal, jadi saya kira ini menjadi ujian bagi Pak Kajati yang baru," ucapnya.Disinggung terkait bebasnya Johanes Rettob sesuai putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, Ia menyatakan dari data PPATK, penyelidikan TPPU bisa dilakukan karena tidak ada kaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap." Tolong dimonitor, karena perkara itu harus dilanjutkan, mengingat ada beberap temuan PPATK hal yang tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, dan ini ujian bagi Pak Kajati yang baru," jelasnya.Sementara itu Diketahui, skandal dugaan Tindak pencucian uang (TPPU) Johenas Rettob hingga kini masi mengendap di laci penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.Beberapa waktu lalu Kejati Papua,  menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Sehingga Kejati Papua telah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Saat itu Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono  menerangkan bahwa ada beberapa hal yang sifatnya TPPU kaitannya dengan (Johannes) Rettob. Witono mengaku pihaknya akan menaikkan status TPPU tersebut dengan menetapkan Johanes Rettob jadi tersangka, sehingga tinggal menunggu waktu, namun dari tahun 2023 hingga akhir 2024 kasus tersebut berjalan ditempat di Kejaksaan Tinggi Papua.(Tim) 03 Sep 2024, 15:35 WIT
Polres Dogiyai Tangani Kasus Penyerangan Oleh OTK Papuanewsonline.com, Dogiyai – Saat ini Kepolisian Resor Dogiyai tengah menangani kasus penyerangan yang dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK) kepada rumah di Jembatan Kayu belakang Kampung Ikebo, Kabupaten Dogiyai.Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. saat dikonfirmasi membenarkan penyerangan tersebut.Kabid Humas mengatakan kejadian berawal pada Minggu (01/09/2024) sekitar pukul 19.00 WIT, saksi mendengar teriakan dari sekelompok pemuda yang berasal dari arah jembatan kayu sebelah kali, tidak lama kemudian dari arah tersebut terjadi pelemparan batu ke arah rumah.“Saksi langsung melaporkan hal tersebut ke Piket Polres Dogiyai dan personel merespon cepat laporan tersebut,” ucap Kabid Humas.Sesampainya di TKP, personel langsung melakukan pengecekan TKP dari arah Jembatan kayu kali tuka dibelakang Puskesmas Moanemani namun pelaku penyerangan sudah tidak ada.“Setelah selesai dilakukan pengecekan, tiba-tiba salah satu personel bernama Bripda Rainer G. Dacosta terkena anak panah pada bagian pantat sebelah kanan dan langsung dibawa ke rumah Dokter Nila guna dilakukan tindakan medis,” ungkapnya.Sementara itu, Kapolres Dogiyai, Kompol Sarraju, S.H mengatakan saat dilakukan pengecekan kembali, personel menemukan dua terduga pelaku penyerangan yang bersembunyi pada bangunan yang berada di sebelah jembatan Kayu Kali Tuka.“Terduga pelaku berinisial YG (18) dan YA (38) dan ditemukan barang bukti empat buah anak panah, satu buah kapak dan satu buah parang,” tutur Kapolres.“Kini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dogiyai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya. (PNO-12) 03 Sep 2024, 09:26 WIT
Polisi Bekuk 2 Pelaku Curanmor, 3 Motor Hasil Curian Turut Diamankan Papuanewsonline.com, Jayapura – Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan membekuk dua orang pelaku beserta 3 unit sepeda motor hasil curian.Para pelaku yang masing-masingnya berinisial DM (20) dan AH (35) dibekuk oleh Timsus Cycloop Polres Jayapura.Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., menerangkan selain membekuk para pelaku, tim juga mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian, yakni 1 unit Honda Beat Street warna silver, 1 unit Honda Beat warna merah putih dan 1 unit Honda CRF warna hitam merah.Sepeda motor hasil curian tersebut nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk memproses hukum para pelaku.Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pemetaan yang dilakukan tim dari Unit Reskrim melalui upaya penyelidikan yang telah dilakukan.Tim kemudian berhasil mengantongi identitas diduga pelaku curanmor yang berinisial AH beralamat di BTN Purwodadi Sentani. Lalu menangkap AH pada Minggu (1/9) sekitar pukul 12.20 WIT.“Dari hasil interogasi terhadap AH, didapati identitas pelaku curanmor lainnya, yakni DM, dimana DM dibekuk di Perumnas 4 Padang Bulan Kota Jayapura,” terang Kapolres.3 unit sepeda motor hasil curian yang turut diamankan, seluruhnya terdaftar dan memiliki laporan polisi (LP) di Polsek Jayapura.Ia mengatakan saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jayapura.“Semua telah mengakui perbuatannya masing-masing, dan kini siap untuk diproses atas perbuatannya tersebut,” jelasnya.“Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (PNO-12) 03 Sep 2024, 09:19 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT