logo-website
Rabu, 29 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Polda Papua Klarifikasi Dugaan Terlibatnya Oknum Kepolisian Dalam Pengrusakan Hutan Mangrove Papuanewsonline.com, Jayapura – Kawasan hutan mangrove di Hamadi kini kembali dirusaki oleh oknum pengusaha yang mengaku sebagai pemilik dari lahan tersebut.Pengerusakan tersebut dilakukan dengan cara menimbun karang di kawasan hutan mangrove yang merupakan kawasan hutan konservasi yang dilindungi oleh negara saat ini.Hal ini yang kemudian diangkat oleh beberapa media online sehingga banyak isu yang juga bermunculan seperti adanya keterlibatan anggota Kepolisian terkait kasus tersebut.Oleh karena itu, Polda Papua dalam hal ini Kabid Humas Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom mengklarifikasi isu yang beredar tersebut, Rabu (12/7).Kabid Humas menyatakan bahwa isu yang beredar saat ini belum terbukti keabsahannya sehingga pihaknya perlu melakukan pendalaman lebih lanjut bersama pihak terkait guna memastikan isu tersebut.“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait isu tersebut, dan jika hal itu benar adanya, oknum yang terlibat akan diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku oleh pihak Propam Polda Papua,” tegasnya.Kombes Pol Benny meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan isu-isu yang dapat menurunkan citra Polri jika hal tersebut belum terbukti kepastiannya sehingga tidak menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat nantinya.“Kami juga mengharapkan masyarakat dapat bersabar dan tidak menyebarkan isu-isu yang tidak benar terkait kasus tersebut. Namun hal ini tetap kami lakukan pendalaman hingga memastikan dugaan keterlibatan Oknum Kepolisian,” ungkap Kabid Humas. (PNO-12) 12 Jul 2023, 14:30 WIT
As SDM Polri: Masyarakat Jangan Percaya Dengan Rekrutmen Yang Meminta Imbalan Papuanewsonline.com, Semarang - Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo mengimbau masyarakat tak lagi percaya dengan hasutan dan iming-iming janji lolos rekrutmen Polri dengan membayar sejumlah uang. Dedi menegaskan jika ada yang mengaku bisa meloloskan calon peserta rekrutmen dengan imbalan, pasti orang tersebut sedang melakukan penipuan.“Jangan mudah terprovokasi oleh hasutan-hasutan orang, yang dengan cara-cara secara instan bisa masuk ke polisi. Apalagi dengan membayar uang tertentu, itu pasti dibohongin,” kata Dedi di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (11/7/2023).Dedi meminta masyarakat juga melek informasi soal banyaknya kasus penipuan modus rekrutmen Polri. Sejak awal pendaftaran rekrutmen Polri dibuka, sambung Dedi, pihaknya dan jajaran telah mensosialisasikan masuk Polri gratis tanpa pungutan biaya.“Ya memang dari berbagai macam kasus (penipuan) yang terjadi, yang sudah diungkap oleh Polri, ada kejadian di Sumatera Utara dan yang terakhir itu yang pedagang bubur yang di Cirebon, itu seperti itu. Jadi masih ada sebagian masyarakat (yang percaya dengan memberi sejumlah uang bisa jadi polisi-red),” jelas Dedi.Mantan Kadiv Humas Polri ini mengatakan masyarakat yang hendak mengikuti rekrutmen Polri harus percaya diri. Karena lolos seleksi, sambung Dedi, berdasarkan kemampuan diri sendiri.“Di awal rekrutmen itu sudah kita sosialisasikan bahwa percaya kepada diri sendiri. Kemudian harus yakin pada persiapan-persiapan yang dilakukan,” ucap Dedi.“Jangan mudah percaya, ataupun jangan mudah merasa dengan menggunakan cara-cara mengeluarkan uang, kemudian percaya dengan beberapa oknum tertentu yang bisa meluluskan untuk menjadi polisi,” imbuh dia.Dedi menuturkan banyak kasus penipuan modus rekrutmen Polri yang terungkap karena orang tua peserta rekrutmen merasa dibohongi saat sudah membayar sejumlah uang kepada orang tertentu, tetapi anaknya tetap tidak lolos seleksi. Dedi menekankan kelulusan peserta rekrutmen Polri adalah berdasarkan kemamuan dan persiapan maksimal. Tidak ada cara instan.“Pada kenyataannya, banyak yang tidak lulus. Karena apa? Karena semuanya boleh dikatakan persiapannya tidak maksimal. Persiapannya instan. Nah itu kita mengharapkan kepada masyarakat untuk betul-betul apabila ingin menjadi anggota Polri, dipersiapkan semaksimal mungkin fisiknya, kemudian kesehatannya, kemudian intelektualnya, kemudian mentalnya. Dan harus yakin kepada kemampuan sendiri,” ungkap Dedi. (PNO-12) 11 Jul 2023, 22:46 WIT
Rayakan Malam Polri Presisi Untuk Negeri, Kapolda Maluku: Terus Bersinergi Berikan Pelayanan Terbaik Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menggelar malam puncak perayaan hari Bhayangkara yang ke-77 dengan mengusung tema Polri Presisi untuk Negeri. Peringatan hari lahir Polri ini dilaksanakan di Plaza Presisi Manise Maluku, Senin (10/7/2023). Gedung serbaguna Polda Maluku yang baru di Tantui, Kota Ambon ini untuk pertama kalinya digunakan.Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, Gubernur Maluku Irjen Pol (Purn) Murad Ismail, Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh A. Setyawibawa, Danlantamal IX/Ambon Brigjen TNI Said Latuconsina, dan Forkopimda Maluku lainnya, turut hadir dalam kegiatan tersebut.Kapolda Maluku Lotharia Latif, dalam sambutannya pertama-tama memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Forkopimda Maluku, stakeholder, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan para undangan yang telah menghadiri malam Polri Presisi untuk negeri."Kami belum sempurna, masih banyak kekurangan di dalam pelaksanaan tugas, tapi kami tetap berkomitmen untuk memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat Maluku," katanya.Kapolda mengakui tidak semua pekerjaan yang dilakukan dapat memuaskan keinginan masyarakat. Kendati begitu, Polda Maluku beserta jajaran terus berkomitmen untuk bisa melayani masyarakat dengan hati, tulus dan ikhlas.Polda Maluku beserta jajaran akan terus bersinergi dengan TNI maupun instansi terkait, untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi rakyat Maluku. Juga diharapkan bisa membantu program-program Pemerintah Pusat, maupun Pemerintah Provinsi dalam mewujudkan Maluku yang aman, damai dan sejahtera."Yang kedua saya ingin menyampaikan terima kasih, karena sejauh ini seluruh tugas-tugas kepolisian dapat berjalan dengan aman, baik dan lancar," katanya.Kelancaran tugas Kepolisian di Maluku, lanjut Kapolda, tidak terlepas dari bantuan TNI, Pemerintah Daerah, maupun instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat."Yang ketiga kami mohon doa restu, kiranya dalam pelaksanaan tugas ke depan kita bisa bersama-sama dalam menjaga dan memelihara kamtibmas, serta menegakan hukum. Karena tugas ini tidak bisa dikerjakan oleh Polri sendiri. Dan acara malam ini merupakan sinergitas antara TNI, Polri, Pemerintah Daerah, dan seluruh komponen masyarakat lainnya," katanya.Sementara itu, Gubernur Maluku Murad Ismail, dalam sambutannya atas nama Pemerintah Daerah, masyarakat maupun pribadi dan keluarga menyampaikan selamat hari Bhayangkara ke 77."Dengan bertambahnya usia, kami berdoa agar Polri, khususnya Polda Maluku dan jajarannya selalu dilindungi oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, dalam menjalankan tugas mulia, yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat yang berkeadilan, mampu menjadi rekan setia, dan humanis," katanya.Murad juga memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh anggota Polri yang telah menjaga keamanan, dan ketertiban di wilayah NKRI, khususnya di provinsi Maluku."Selamat hari Bhayangkara, terus menjaga keutuhan NKRI dan kemajuan kita bersama, serta tetap konsisten menjamin keamanan," pintanya. (PNO-12) 11 Jul 2023, 17:22 WIT
Polda Papua Gelar Latihan Pra Operasi Patuh Cartenz 2023 Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Daerah Papua menggelar Latihan Pra Operasi Patuh Cartenz 2023, dengan mengangkat tema “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”.Dir Lantas Polda Papua Abrianto Pardede S.H., S.I.K., M.H., memimpin Latihan Pra Operasi Patuh Cartenz tahun 2023 bertempat di Ruang Rupatama Polda Papua, Selasa (11/07/2023).Hadir dalam kegiatan itu Karo Ops Polda Papua yang diwakili Kabag Bin Ops AKBP Mugoni, Dir Intelkam Polda Papua yang diwakili Wadir Intelkam AKBP Angling Guntoro S.I.K, Kabag Ops Dit Lantas Polda Papua Kompol Rahman Ramli dan para peserta Lat pra Ops.Dalam sambutanya, Dir Lantas Polda Papua mengatakan Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya berlalu lintas serta untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kurang disiplinnya masyarakat dalam berkendara.Ia menyebutkan operasi kali ini dalam rangka Harkamtibmas Bidang Lalu Lintas yang mengedepankan edukatif dan persuasif."Perlu diingat juga bahwa tindakan yang dilakukan ini harus mengedepankan sifat humanis dimana kita harus menjaga etika dalam memberikan teguran dan juga pada saat operasi harus menjaga tata krama yang baik dalam memberikan teguran,” tutur Dir Lantas.Lebih lanjut, Kombes Pardede menyampaikan bahwa bukan hanya pelanggaran namun operasi ini juga dilakukan untuk nantinya dapat mengurai beberapa titik kemacetan yang ada di Papua baik itu di wilayah Kota Jayapura hingga ke beberapa titik lainya yang juga mengalami kemacetan.“Dimana kegiatan ini rencananya akan dilakukan dalam 14 hari kedepan dan disebar di berbagai titik baik itu Polda hingga ke Polres jajaran dan juga di tempat tempat yang rawan kemacetan serta rawan terjadinya kecelakaan,” tutup Kombes Pardede. (PNO-12) 11 Jul 2023, 17:10 WIT
Antisipasi 12 Kabupaten Rawan Pemilu 2024, Kapolda Papua: Kurangi Penggunaan Sistem Noken Papuanewsonline.com, Jayapura – Pada tanggal 14 Februari mendatang, Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, Polda Papua telah memetakan bahwa 12 kabupaten di Bumi Cenderawasih masuk dalam kategori rawan konflik selama pelaksanaan Pemilu tersebut.Kabupaten-kabupaten yang termasuk dalam daftar rawan konflik antara lain Intan Jaya, Dogiyai, Deiyai, Puncak, Nduga, Lanny Jaya, Puncak Jaya, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Jayawijaya, Tolikara, dan Yalimo.Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan perlunya mengurangi penggunaan sistem noken, karena sistem ini dianggap sebagai pemicu terjadinya konflik yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. Dalam sistem noken, para pelaku politik dapat merebut suara yang tersisa, dan hal ini menjadi perhatian serius bagi keamanan dan keselamatan masyarakat.“Karena mereka merebut sisa suara para pelaku politik ini ia memasarkan pemilu ini kalau bisa one man one vote atau satu orang satu suara“ ujar Kapolda Papua.Lanjut Irjen Fakhiri 12 Kabupaten tersebut menjadi antisipasi dari Polda Papua agar di Pilkada sebelumnya tidak berulang lagi dampak dari pada Pemilu 2024 mendatang, agar penggunaan Sistem ikat Noken dapat dikurangi karena sistem tersebut pemicu terjadi konflik dapat menimbulkan korban jiwa.“Pemerintah Daerah setempat bersama Komisioner KPU dan Bawaslu untuk dapat mengontrol Daftar Pemilih Tetap, kalau bisa pemilu dilakukan One Man One Vote atau Satu Orang Satu Suara. (PNO-12) 11 Jul 2023, 09:34 WIT
Gelar Apel Persiapan Operasi Patuh Cartenz 2023, Wakapolda Papua: Patuhi Tata Tertib Berlalu Lintas Papuanewsonline.com, Jayapura - Bertempat di Lapangan Mako Brimob Polda Papua telah dilaksanakan Apel Gelar Pasukan operasi Patuh Cartenz - 2023 dengan tema "patuh dan tertib berlalu lintas cermin moralitas Bangsa". Apel yang digelar, Senin (10/7/2023) tersebut dipimpin oleh Wakapolda Papua, Brigjen Pol Ramdani Hidayat, S.H., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan instansi terkait, termasuk personel Gabungan TNI-Polri.Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, S.I.K., dalam amanatnya yang dibacakan oleh Wakapolda Papua menyampaikan beberapa poin penting kepada para peserta apel dan masyarakat Papua."Tujuan dari apel ini adalah untuk mengevaluasi kesiapan personel dan sarana pendukung lainnya dalam menjalankan kegiatan operasi dengan optimal dan mencapai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan," ucapnya.Wakapolda Papua juga menyoroti masalah pelanggaran tata tertib dan peraturan berlalu lintas yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Meskipun masyarakat memahami risiko dari pelanggaran tersebut, namun masih terdapat tingkat kesadaran yang rendah terhadap kepatuhan terhadap peraturan berlalu lintas."Untuk mengatasi masalah ini, saya mengajak semua pihak untuk bekerja sama menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas yang kondusif. Sinergi antara stakeholder terkait dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas," imbuhnya.Dalam melihat data perbandingan kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan operasi patuh cartenz tahun 2021 dan 2022, terjadi peningkatan signifikan. Jumlah kecelakaan lalu lintas meningkat sebesar 240%, korban meninggal dunia naik 250%, korban luka berat naik 31%, korban luka ringan naik 2700%, dan kerugian materiil naik 183%."Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan partisipasi semua pihak untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," lanjut Wakapolda.Dalam operasi patuh cartenz - 2023, terdapat 7 prioritas pelanggaran yang menjadi fokus penegakan hukum lalu lintas. Prioritas tersebut meliputi pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, yang masih di bawah umur, yang berboncengan lebih dari satu orang, yang tidak menggunakan helm SNI atau safety belt, dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan."Para personel yang terlibat dalam operasi diharapkan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif serta menggunakan teknologi elektronik untuk penegakan hukum lalu lintas. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum yang subjektif dan humanis terhadap pelanggaran lalu lintas," tandas Wakapolda.Operasi patuh cartenz - 2023 sendiri bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan fatalitas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.Sebelum mengakhiri sambutannya, Wakapolda Papua memberikan penekanan dan arahan kepada semua peserta apel. Antara lain, selalu bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa, menjaga keselamatan dalam menjalankan tugas, meningkatkan disiplin anggota polantas, terwujudnya pelayanan polantas yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta terwujudnya masyarakat yang tertib dan patuh hukum dalam berlalu lintas. (PNO-12) 10 Jul 2023, 19:40 WIT
Dugaan Korupsi JR Dan SH, Dokumen Bea Cukai Bocor : Helicopter Pemkab Mimika Merupakan Leasing Papuanewsonline.com, Timika- Sederetan fakta mulai muncul dalam persidangan Plt Bupati Mimika nonaktif Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati, dimana Helicopter Pemkab Mimika dibeli dengan APBD Mimika Tahun 2015 tersebut,  merupakan Leasing.Leasingnya Helicopter ini, selain keterangan saksi di persidangan, diperkuat satu bundel dokumen dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diterimah Media Papuanewsonline.com, Minggu (9/7/2023), dari dokumen ini menyebutkan bahwa Helicopter yang katanya dibeli dengan APBD Tahun 2015 ini, sesuai fakta  bukan milik Pemerintah Daerah Kabupetan Mimika.Helicopter Airbus H125  yang menjadi obyek perkara dugaan korupsi ini, tercatat pada Direktorat Bea Cukai sebagai barang Sewa.Dari Dokumen dan data yang dimiliki Media ini, ternyata Helicopter Airbus H125 merupakan Leasing,  karena ada  dokumen Perjanjian sewa menyewa antara, PT Asian One Air yang beralamat dan berkantor di Citylcfts Sudirman Lantai 21 Room 16, Jl K.H Mas Mansyur 121 Jakarta 102220 Indonesia (Sebagai Penyewa) dan Helicopter Centre Malaysia Internasional Aerospace Centre (MIAC), Sultan Abdul Aziz Sha Airport, 47200, Subang, Selangor Malaysia (Sebagai Pemberi Sewa). Sebagaimana perjanjian sewa menyewa itu, dibuat dan ditandatangani kedua bela pihak pada  tanggal 11 Juli 2019.Sebagaimana perjanjian tersebut, penyewa dalam hal ini Asian One Air menyewa satu Helikopter Airbus H125 dengan tanda daftar TBA (nomor seri pabrikan 8150) untuk beroperasi di wilayah Indonesia.Mengawali  hasil kesepakatan kedua pihak untuk sewa menyewa Helicopter ini, tercantum pada pasal 4 yang mengatur tentang Security Deposit,  Asian One Air bersedia membayar Helicopter Airbus H125 senilai USD 15.000 per bulan dengan Minimum Guarantee Hours adalah 60 jam per bulan, yang nantinya akan dibayarkan melalui  BNK; HSBC BNK Malaysia Berhad, dengan Nomor  Nomomor Rekening: 201-059979-726 (USD Account), Swift Code: HBMBMYKL. Kedua pihak bersepakat bahwa, Tanggal mulai sewa terhitung mulai 19 Agustus 2019,  Helicopter ini wajib dikembalikan Asian One Air kepada Airbus pada lokasi awal serah terima yang sama pada akhir masa sewa selesai.Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajement PT Asian One Air belum dapat dikonfirmasi.DiketahuiDirektorat Jenderal Bea dan Cukai Melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Bea Cukai juga memiliki Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;Diantaranya Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sementara itu,Helicopter Airbus H125  merupakan obyek perkara dugaan korupsi yang menyeret eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati sebagai terdakwa yang sidangnya, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura, Jumat 7 Juli 2023. Kemarin.Dimana Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini, (JPU) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika menghadirkan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte (Mantan BPKAD) dan Sihol Parlingotan Kepala Inspektorat sebagai saksi.Kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH.MH membenarkan bahwa pada sidang kali ini, JPU menghadirkan mantan Kepala BPKAD Mimika Petrus Yumte dan Sihol Parlingotan sebagai saksi." Benar,  sidang hari ini JPU hadirkan dua orang sebagai saksi atas nama Petrus Yumte dan Sihol Parlingotan," ujar Aguwani.Aguwani mengaku bahwa Proses pemeriksaan saksi di persidangan dilakukan Penuntut Umum, berdasarkan undang-undang secara negatif dimana pembuktian harus didasarkan pada Pasal 183 KUHAP yakni dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, sehingga  benar-benar  terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana.Aguwani mengatakan,  Sidang lanjutan akan kembali digelar  di Pengadilan Tipikor Jayapura hari Selasa 11 Juli 2023 mendatang masi dengan Agenda pemeriksaan Saksi.Disinggung tentang penerapan pasal yang menjerat kedua terdakwa, Aguwani menjelaskan Kedua terdakwa, didakwa dengan pasal berlapis  dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun Penjara.Diketahui sidang perkara ini dipimpin Hakim Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.Dalam perkara mega dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty ini,  merugikan negara 69 Miliar Rupiah. JPU  mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan kombinasi, dimana dalam uaraian penerapan pasal, keduanya dijerat dengan pasal  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang secara komulatif.(PNO/01)  Editor: Ardi    09 Jul 2023, 22:53 WIT
Polda Maluku Terkesan Tutupi Keterlibatan Walikota Tual Dalam Kasus Korupsi CBP Papuanewsonline.com, Maluku- Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, terkesan menutup-nutupi keterlibatan  Walikota Tual, Adam Rahayaan dalam perkara dugaan korupsi Distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota  Tual Tahun 2016-2017. Nyatanya Adam Rahayaan yang disebut-sebut orang yang paling bertanggungjawab dalam perkara dugaan korupsi ini, tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka. Padahal Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sudah menetapkan  anak buahnya yakniAbas Apolo Renwarin sebagai tersangka.Hal ini disampaikan Ketua GMKI Cabang Tual Wage Rudolf Raubun menanggapi kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, dalam perkara dugaan korupsi skandal korupsi tersebut. “ Progres dalam penanganan Perkara ini jelas dan terang-benderang , namun kini  menuai pertanyaan publik, kenapa demikian, karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan perkara ini, dari Ditreskrimsus Polda Maluku ke Kejaksaan Tinggi Maluku, telah mencantumkan nama Adam Rahayaan dan Abas Apolo Renwarin,sebagai calon tersangka, namun faktanya hingga kini Abas Apolo Renwarin hanya seorang diri sebagai tersangka, sedangkan Adam Rahayaan masih bebas, ini menunjukan penegakan hukum yang tidak adil dan penegakan hukum yang tidak professional, ” ucap Ketua GMKI Cabang Tual, Wage Rudolf Raubun melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (9/7/2023).Rudolf menyebutkan publik dibuat bingung dalam proses penegakan hukum ini, karena sebelumnya pengakuan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Huwae SIK, bahwa, Adam Rahyaan dipastikan akan jadi tersangka atas kasus yang merugikan kerugian negara Rp. 1,7 miliar ini, namun hingga kini apa yang disampaikan Direktur Ditreskrimsus hanya isapan jempol belaka.“ Beberapa waktu lalu, Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku sendiri mengaku bahwa, Adam Rahayaan   Pasti jadi tersangka. Karena  Tinggal beberapa persyaratan lagi yang harus dipenuhi, untuk dilengkapi, nah ini pengakuan Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku dari Tahun 2022, namun  Sayangnya pengakuanya tak kunjung direalisasikan,” ujar Rudolf.Kata Dia. lebih menyedihkan lagi, Penyidik Polda Maluku hanya menetapkan  Apolo Renwarin sendiri sebagai tersangka sedangkan, sedangkan  status Adam Rahyaan akan ditentukan berdasarkan petunjuk Jaksa, padahal perkara ini merupakan satu kesatuan  tindak pidana atas peran  Apolo dan Adam Rahayaan, sehingga tidak dapat dipisahakan dari unsur perbuatan tindak pidana.“ Dari Kinerjanya , kami GMKI meragukan sikap Ditreskrimsus  Polda Maluku dalam membantu Negara melakukan pemberantasan korupsi di Maluku, karena  dalam upaya penegakan hukum atas  perkara ini semakin tidak jelas, mengingat  dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dimana saat rangkaian itu dilakukan hingga ke tahap penyidikan, maka penyidik telah mengantongi alat bukti kejahatan yang mengarah pada kerugian keuangan negara, dan dari serangkaian penyidikan ini telah ditemukan pihak yang  bertanggungjawab dalam perkara ini adalah adalah Adam Rahayaan, sebagaimana tercantum dalam SPDP susulan Polda Maluku Ke kejaksaan Tinggi Maluku, yang langsung menyebutkan Adam Rahayaan sebagai calon tersangka,’’ Ucapnya.Disinggung terkait dengan ada kepentingan besar untuk meloloskan Walikota Tual Adam Rahayaan dalam perakara ini, Rudi mengatakan,  penyidik dengan kewenangan pastinya telah memiliki keyakinan berdasarkan alat bukti terhadap aktor kejahatan dalam perkara yang disidik, sehingga seharusnya mengumumkan Adam Rahayaan sebagai tersangka dalam perakara tersebut.Terpisah  Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Huwae SIK, hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi. MediaPapuanewsonline.com berupaya menghubungi melalui pesan singkat maupun melalui sambungan telepon selulernya, namun tidak ada tanggapan, kendati telepon selulernya sedang aktif.   Sementara itu dalam skandal dugaan korupsi ini,  sejauh ini baru Abas Apolo Renwarin yang ditetapkan tersangka. Abas merupakan PNS Pemkot Tual, yang saat ini pindah ke Kabupaten Maluku Tenggara dan masi menjabat sebagai Camat Kei Kecil Timur. Ia sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pasca ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan.Pada tahun 2016, Abas menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual. Sedang di tahun 2017 walaupun Abas telah pindah menjabat Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, namun ia masih diminta oleh Adam Rahayaan mempersiapkan administrasi untuk permintaan serta pendistribusian CBP tahun 2017.Kasus dugaan korupsi distribusi CBP Tual ini terjadi tahun 2016 dan 2017. Setiap tahunnya, CBP Kota Tual yang disalurkan hampir 100 ton, sehingga kerugian negara selama dua tahun pendistribusian CBP mencapai hampir 200 ton.Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara mencapai 1,7 miliar rupiah. (PNO/01) 09 Jul 2023, 15:57 WIT
JPU Hadirkan Pj Sekda Mimika Sebagai Saksi Dalam Skandal Dugaan Korupsi JR Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura, Jumat 7 Juli 2023.Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini, (JPU) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika menghadirkan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte (Mantan BPKAD) dan Sihol Parlingotan Kepala Inspektorat sebagai saksi.Kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH.MH membenarkan bahwa pada sidang kali ini, JPU menghadirkan mantan Kepala BPKAD Mimika Petrus Yumte dan Sihol Parlingotan sebagai saksi." Benar,  sidang hari ini JPU hadirkan dua orang sebagai saksi atas nama Petrus Yumte dan Sihol Parlingotan," ujar Aguwani melalui pesan singkat Via Whatsapp, Jumat (7/7/2023). Malam.Aguwani mengaku bahwa Proses pemeriksaan saksi di persidangan dilakukan Penuntut Umum, berdasarkan undang-undang secara negatif dimana pembuktian harus didasarkan pada Pasal 183 KUHAP yakni dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, sehingga  benar-benar  terdakwa  bersalah melakukan tindak pidana.Aguwani mengatakan,  Sidang lanjutan akan kembali digelar  di Pengadilan Tipikor Jayapura hari Selasa 11 Juli 2023 mendatang masi dengan Agenda pemeriksaan Saksi.Disinggung tentang penerapan pasal yang menjerat kedua terdakwa, Aguwani menjelaskan Kedua terdakwa, didakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan  pasal Undang-Undang Tindak pidana pencucian uang,  dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun Penjara.Diketahui sidang perkara ini dipimpin Hakim Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.Dalam perkara mega dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty ini,  merugikan negara 69 Miliar Rupiah. JPU  mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan kombinasi, dimana dalam uaraian penerapan pasal, keduanya dijerat dengan pasal  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang secara komulatif, dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.(PNO/03)Editor: Ardi 07 Jul 2023, 20:27 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT