Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
JPU Hadirkan Pj Sekda Mimika Sebagai Saksi Dalam Skandal Dugaan Korupsi JR
Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura, Jumat 7 Juli 2023.Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini, (JPU) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika menghadirkan Pj Sekda Mimika Petrus Yumte (Mantan BPKAD) dan Sihol Parlingotan Kepala Inspektorat sebagai saksi.Kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH.MH membenarkan bahwa pada sidang kali ini, JPU menghadirkan mantan Kepala BPKAD Mimika Petrus Yumte dan Sihol Parlingotan sebagai saksi." Benar, sidang hari ini JPU hadirkan dua orang sebagai saksi atas nama Petrus Yumte dan Sihol Parlingotan," ujar Aguwani melalui pesan singkat Via Whatsapp, Jumat (7/7/2023). Malam.Aguwani mengaku bahwa Proses pemeriksaan saksi di persidangan dilakukan Penuntut Umum, berdasarkan undang-undang secara negatif dimana pembuktian harus didasarkan pada Pasal 183 KUHAP yakni dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, sehingga benar-benar terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.Aguwani mengatakan, Sidang lanjutan akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura hari Selasa 11 Juli 2023 mendatang masi dengan Agenda pemeriksaan Saksi.Disinggung tentang penerapan pasal yang menjerat kedua terdakwa, Aguwani menjelaskan Kedua terdakwa, didakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal Undang-Undang Tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun Penjara.Diketahui sidang perkara ini dipimpin Hakim Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.Dalam perkara mega dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty ini, merugikan negara 69 Miliar Rupiah. JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan kombinasi, dimana dalam uaraian penerapan pasal, keduanya dijerat dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang secara komulatif, dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.(PNO/03)Editor: Ardi
07 Jul 2023, 20:27 WIT
Kejaksaan Tinggi Papua Kembali Hadir Menyapa Warga Papua
Papuanewsonline.com, Jayapura- Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyapa warga Jayapura dan sekitarnya melalui mitra pendengar setia LPP-RRI Jayapura dalam Talk Show (Dialog Interaktif) Program Jaksa Menyapa Pada hari Rabu 5 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIT.Hadir sebagai narasumber dalam dialog interaktif ini yakni Kasi Perdata Kejaksaan Tinggi Papua, I Ketut Hasta Dana, SH.MH dan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani SH.MH.Materi dialog kali ini, yakni mencegah bersama Datun." Jaksa Menyapa merupakan salah satu program Kejaksaan Agung, dimana program Jaksa Menyapa ini, merupakan sarana informatif bagi Kejaksaan Tinggi Papua dalam menyampaikan program Kejaksaan Tinggi dalam bidang pelayanan publik," ujar Kasipenkum Kejati Papua, Aguwani.SH.MH.Kata Aguwani, Program Jaksa menyapa diharapkan dapat menjalin hubungan interaksi antara kejaksaan tinggi papua dan masyarakat guna meningkatkan pengetahuan dan kepercayaan masyarakat dalam memperkenalkan program Kejaksaan RI melalui pelayanan publik." Materi dialog kali ini yakni “Mencegah bersama Datun”, terkait tugas fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, hal ini penting agar dipahami masyarakat," Ucap Aguwani.Aguwani menegaskan Bahwa Jaksa Menyapa merupakan salah satu Program pembinaan masyarakat taat hukum oleh bidang Intelijen pada Kejaksaan Kejaksaan Tinggi Papua yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih memahami peraturan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai fungsi pencegahan atau preventif dalam mengurangi terjadinya kejahatan atau pelanggaran hukum.(PNO/01)
05 Jul 2023, 17:10 WIT
Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Tangkap 714 Tersangka
Papuanewsonline.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri sudah sebulan bekerja. Sejak dibentuk 4 Juni lalu, Satgas ini telah menangkap 714 tersangka. Ratusan tersangka ini ditangkap berdasarkan 616 Laporan Polisi (LP)."Satgas TPPO hingga 4 Juli telah menangani 616 LP kasus TPPO dengan tersangka 714," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang ditangani, Satgas TPPO Bareskrim dan Polda jajaran telah menyelamatkan 1.982 korban. Dengan rincian, perempuan dewasa 889 orang dan perempuan anak 114. Lalu korban laki-laki dewasa sebanyak 925 orang dan 54 orang laki-laki anak.Adapun modus kejahatan TPPO terbanyak masih soal iming-imingi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Ada 434 kasus yang diungkap menggunakan modus ini.Modus lainnya yakni menjadikan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yakni sebanyak 175 kasus. Lalu modus bekerja sebagai ABK ada 9 kasus dan eksploitasi anak 43 kasus.Terkait perkembangan ratusan kasus tersebut, Ramadhan menuturkan, 114 kasus masih masuk tahap penyelidikan. Sementara 473 kasus sudah masuk penyidikan. Satu kasus berkasnya sudah rampung alias P21. (PNO-12)
05 Jul 2023, 16:36 WIT
Sidang Dugaan Mega Korupsi JR dan SH, JPU Hadirkan 12 Orang Saksi
Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang skandal dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati kembali bergukir di Pengadilan Tipikor Jayapura Selasa 4 Juli 2023.Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini, Pnuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika menghadirkan 12 orang sebagai saksi." Benar, Sidang hari ini terkait Perkara dugaan Korupsi Pengadaan Helicoter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kab.Mimika TA 2015 dengan agenda pemeriksaan Saksi, dimana JPU menghadirkan 12 (dua belas) orang seebagai saksi," ucap Kasioenkum Kejati Papua, Aguwani.SH.MH melalui pesan singkat Via WhatsApp, Selasa (4/7/2023). Malam.Kata Aguwani, 12 Orang saksi yang hadir diantaranya, Diah Sriani - Kasubag Keuangan Kab.Mimika, Erni - bendahara dinas perhubungan, Herlin Rumere - bendahara penerima, Samuel Mote - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Serly Lumente - Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Jania Basir - Kadis Perhubungan, Jeni O Usmani - mantan Pj.Sekda Mimika, M. Rofiudzdzikri - Kepala Bea Cukai Mimika, Bambang Sutiyoso - Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan, Abner Sira - Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan, Ospa Salosa - Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan, Anace Hombore - Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan, dan Eddy Siswanto - Pokja Pengadaan." Proses pemeriksaan saksi di persidangan dilakukan Penuntut Umum, berdasarkan undang-undang secara negatif dimana pembuktian harus didasarkan pada Pasal 183 KUHAP yakni dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah, sehingga hakim dapat memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, sehingga benar-benar terdakwa bersalah melakukan tindak pidana," Ucapnya.Aguwani mengatakan, Sidang selanjutnya akan kembali digekar pada Jumat 7 Juli 2023 besok, masih dengan Agenda Pemeriksaan saksi.Disinggung tentang penerapan pasal yang menjerat kedua terdakwa, Aguwani menjelaskan Kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal Undang-Undang Tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun Penjara.Diketahui sidang perkara ini dipimpin Hakim Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.Dalam perkara mega dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty ini, merugikan negara 69 Miliar Rupiah. JPU mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan kombinasi, dimana dalam uaraian penerapan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang secara komulatif.(PNO/03)Editor: Ardi
04 Jul 2023, 23:15 WIT
Setara Institute: Mantra Presisi Jadi Pemicu Pulihkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri
Papuanewsonline.com, Jakarta- Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan, tren peningkatan kepercayaan terhadap Polri hingga di angka 76 persen adalah capaian kolektif institusi Polri yang ditopang oleh berbagai satuan kerja di bawah kepemimpinan presisi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo."Genap 1 tahun dari berbagai prahara di tubuh Polri, mantra Presisi telah menjadi pemicu dan pemacu kinerja Polri memulihkan kepercayaan masyarakat. Tentu ini adalah kado terbaik di Hari Bhayangkara 1 Juli 2023," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7/2023).Meskipun angka tersebut berpredikat cukup dan tren yang terus meningkat, Hendardi mengharapkan Polri akan mampu mendorong kepercayaan publik hingga di atas 80 persen di waktu mendatang. Hendardi menuturkan, sebagai sebuah persepsi, hasil survei memang mampu menyajikan generalisasi gambaran untuk mengukur sebuah kinerja. Hasil survei tentu menuntut kajian dan pemetaan lanjutan, sehingga diketahui secara detail titik-titik mana yang membutuhkan akselerasi penanganan sehingga mempercepat dan meningkatkan kepercayaan publik."Dalam setahun menangani berbagai tantangan, Kapolri telah membuktikan bahwa disiplin tinggi anggota, monitoring kinerja yang ketat, transformasi berbagai layanan, memastikan kesetaraan hukum, dan menjaga stabilitas keamanan secara humanis, diyakini telah mampu mengubah wajah institusi Polri menjadi lebih baik," katanya.Lebih lanjut, Hendardi mengatakan, sejumlah agenda di tahun politik akan menjadi penentu utama integritas Polri dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi dan melayani masyarakat, dan melakukan penegakan hukum."Polri juga akan diuji dengan banyak irama politik di ruang publik, baik dengan menggunakan instrumen hukum, trial by the mob dalam kasus-kasus yang diorkestrasi pihak tertentu, termasuk mengantisipasi perilaku para conflict entrepreneur yang menghendaki gangguan keamanan, mendapat ruang melakukan politisasi berbagai hal sehingga mampu melimpahkan benefit dan insentif politik elektoral," katanya.(PNO-11)
04 Jul 2023, 20:27 WIT
Tim Audit Kinerja Itwasum Polri Tinjau Peralatan, Persenjataan dan Kendaraan di Polda Maluku
Papuanewsonline.com, Maluku - Tim audit kinerja dari Itwasum Polri meninjau kondisi sejumlah peralatan, persenjataan, dan kendaraan taktis maupun operasional yang dimiliki satuan-satuan kerja di Polda Maluku.Peninjauan yang dilaksanakan pada Selasa (4/7/2023) ini dipimpin oleh Inspektur Wilayah (Irwil) IV Itwasum Polri, Brigjen Pol Rinto Djatmono. Ia didampingi Wakapolda Maluku Brigjen Pol Stephen M. Napiun, Irwasda dan para pejabat utama Polda Maluku.Irwil IV Itwasum Polri, Brigjen Pol Rinto Djatmono, menyampaikan terima kasih atas parade peralatan, persenjataan, dan kendaraan taktis maupun operasional yang dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di Mapolda Maluku."Kami menyampaikan terima kasih karena telah melaksanakan parade semua peralatan, sehingga peninjauan ini dapat berjalan dengan lancar dan aman," kata Brigjen Djatmono.Tidak lama lagi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 akan digelar. Berbagai tahapan Pemilu tahun ini sudah dilalui. Sehingga ketersediaan peralatan hingga kendaraan taktis dan operasional harus disiapkan."Perlu kita ingat bersama bahwa tidak berapa lama lagi kita akan menghadapi kegiatan politik dan hal ini sangat serius, sehingga perlu adanya kesiapan peralatan dan sarana prasarana dari setiap fungsi satuan kerja yang ada," katanya.Brigjen Djatmono juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel, operator, driver yang menjalankan peralatan, persenjataan maupun kendaraan taktis dan operasional di setiap satker. Pasalnya, seluruh peralatan persenjataan dan kendaraan masih terawat dengan baik. "Kami menilai semuanya cukup baik karena apapun ceritanya rekan-rekan semua akan membutuhkan peralatan tersebut. Olehnya itu kami berharap semuanya dapat dirawat dengan baik agar masa pakainya juga bisa lebih lama. Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, dan semoga kita tetap diberi kelancaran dalam bertugas menjaga Maluku yang dicintai ini," harapnya. (PNO-11)
04 Jul 2023, 20:00 WIT
Satgas Pamtas RI-MLY Y 10/ Bradjamusti Terima Senjata Api Jenis Rakitan Dari Warga Dusun Badau
Papuanewsonline.com, Kapuas Hulu - Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti Pos Gabma Nanga Badau menerima satu pucuk senjata api yang diserahkan oleh salah satu warga Dusun Badau, Kecamatan Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Selasa (04/07/2023)Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti, Mayor Arm Ady Kurniawan M.Han. dalam keterangan tertulisnya di Makotis Badau, Selasa (04/07/2023).“Satu pucuk senjata api rakitan jenis Lantak diserahkan warga atas nama Bapak Y (42) kepada Basiter Satgas Yonarmed 10/ Bradjamusti Sertu Jojon Miriadi,” ujar Dansatgas.Penyerahan senjata api rakitan tersebut bermula dari adanya undangan acara Yasinan di rumah Bapak Y untuk memperingati keluarganya yang meninggal, kemudian 5 orang anggota Gabma Nanga Badau Dipimpin Sertu Jojon datang hadir ke rumah Bapak Yusril Isya. Pada pukul 18.30 WIB Wadanpos beserta anggota yang melaksanakan Yasinan dan melihat 1 pucuk senjata rakitan yang berada di rumah Bapak Yusril.Keesokan Harinya, Basiter Satgas Sertu Jojon berserta 1 orang anggota anggota. a.n Pratu Risman anjangsana lagi untuk melakukan pendekatan kepada Bapak Y bahwa menyimpan Senjata api rakitan jenis lantak Kal. 22 Mm merupakan tindakan yang membahayakan.Selanjutnya, Bapak Y dengan ikhlas dan sukarela menyerahkan Senjata api rakitan jenis Lantak Kal. 22 Mm kepada anggota Pos Gabma Nanga Badau. Setelahnya, Wadanpos melaporkan kepada Danpos Gabma (Pasiter) a.n Lettu Arm Handarwanto dan selanjutnya dilaporkan kepada Pasiintel Satgas Letda Arm Dhamis Amywisesa dan Dansatgas perihal penemuan Senjata Api Rakitan.Sementara itu, Danpos juga mengungkapkan bahwa satu pucuk senjata api rakitan tersebut diterima dan dalam kondisi pucuk masih dapat digunakan untuk operasional berburu.“Selama kegiatan penyerahan senjata api rakitan laras panjang jenis lantak berjalan dengan aman dan lancar. Senjata api tersebut diserahkan secara langsung oleh saudara (Y) secara sukarela dan tanpa pemaksaan. Senjata diserahkan dalam kondisi masih bisa digunakan dan sudah diamankan di gudang senjata, ” ucap Danpos. (PNO-12)
04 Jul 2023, 15:58 WIT
Skandal Dugaan Korupsi JR dan SH Masuk Agenda Pemeriksaan Saksi di PN Tipikor Jayapura
Papuanewsonline.com, Jayapura- Pengadilan Tipikor Jayapura kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemkab Mimika atas terdakwa Johanes Rettob dan terdakwa Silvi Herawaty, Selasa (4/7/2023).Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini tampak JPU Kejati Papua menghadirkan 4 Orang sebagai saksi dalam perkara tersebut.Humas Pengadilan Negeri Jayapura Zaka Talapatty membenarkan sidang mega dugaan korupsi tersebut." Benar, hari ini sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa atas nama Johanes Rettob dan Silvi Herawaty, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Zaka Talapatty.Zaka menyebutkan bahwa pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang sebagai saksi.Zaka menyebutkan sidang perkara ini dipimpin Hakim Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.Sementara itu dari fakta persidangan hari ini terungkap, helicopter yang dibeli Pemkab Mimika yang dianggarkan melalui APBD bukan milik pemda Mimika." Dari Bea cukai, tidak ada dokumen yang menyebutkan bahwa helicopter ini, milik pemda Mimika," ujar mantan Pj Sekda Kabupaten Mimika, Jenny Usmani saat memberikan keterangan di depan majelis Hakim sebagai saksi dalam sidang perkara hari ini.Diketahui, dalam perkara mega dugaan korupsi yang menyeret Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty ini, merugikan negara 69 Miliar Rupiah. JPU Kejati Papua mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan kombinasi, dimana dalam uaraian penerapan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang secara komulatif. (PNO/02)Editor: Piter
04 Jul 2023, 15:09 WIT
2 Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polda Maluku: Kami Selidiki Kembali
Papuanewsonline.com, Maluku - Kepolisian Daerah Maluku menanggapi pernyataan MS, korban pemerkosaan dan penganiayaan yang diduga dilakukan dua oknum polisi di sejumlah media.Dalam pemberitaan sejumlah media, MS menyampaikan telah membuat laporan palsu di Polda Maluku. Ia mengaku tidak diperkosa Bripka SN maupun Briptu RS di kamar hotel Budget, kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT lalu.Bahkan, MS mengaku tidak dianiaya oleh Bripka SN. Luka lebam yang dialami korban di wajah, diakui sebagai tindakan refleks Bripka SN, yang mengayunkan tangannya setelah keduanya bertengkar.MS juga mengaku membuat laporan polisi palsu sudah dalam keadaan mabuk minuman keras. Ia terpaksa membuat laporan itu akibat kesal dengan Bripka SN.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengaku, sangat menyesalkan pernyataan dari MS di sejumlah media massa. Belum diketahui pasti alasan dibalik pernyataan terbalik yang disampaikan MS. Padahal, saat membuat laporan polisi, MS tidak mabuk."Ketika MS datang ke Polda Maluku dan buat laporan, yang bersangkutan tidak dalam keadaan mabuk. Korban saat itu dalam keadaan sadar dan bisa menjelaskan peristiwa yang dialami secara jelas dan runut kepada penyidik, dan dituangkan dalam BAP. Korban juga sudah menandatangani berita acara sumpah bahwa apa yang disampaikan tersebut benar adanya," ungkap Ohoirat di Ambon, Minggu (2/7/2023).Terkait dengan pernyataan MS, Ohoirat menegaskan, penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan saksi. Penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti lain di TKP."Penyidik juga telah mengamankan barang bukti lain di TKP, dimana antara barang bukti dengan keterangan saksi saling terkait dan mendukung adanya peristiwa (pemerkosaan) tersebut," jelasnya.Lantas apa alasan yang mendasari MS sehingga berubah pikiran dengan laporan kasus pemerkosaan itu, belum diketahui pasti. Polda Maluku menyayangkan MS yang justru memberikan tanggapan di media. Padahal, permasalahan itu masih dalam proses penyidikan. Seharusnya, keterangan MS di sejumlah media disampaikan saja dengan jelas di depan penyidik yang menangani, bukan dengan cara memanggil media. Karena hal itu malah menimbulkan kecurigaan baik penyidik maupun publik."Kami menyayangkan MS yang justru memberikan tanggapannya ke media karena kasus itu sedang dalam proses penyidikan Polri atas laporan yang dibuatnya sendiri. Penyidik juga sudah mengumpulkan semua alat bukti dalam memproses kasus tersebut," katanya.Untuk memastikan kasus tersebut, dalam waktu dekat penyidik akan mengundang MS dan semua pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi."Kita akan kembali lakukan klarifikasi. Bila ditemukan adanya unsur rekayasa kasus baik oleh MS maupun tersangka atau pihak-pihak tertentu, hal tersebut akan memperberat kasus itu dan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.Di sisi lain, perkara yang dilaporkan MS bukan delik aduan. Hal itu merupakan pidana murni sehingga penyidik dapat meneruskan kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan di TKP."Polda Maluku akan tetap meneruskan proses pelanggaran kode etik terhadap kedua personil tersebut karena perbuatan mereka telah terbukti mencoreng nama baik institusi Polri," ujarnya. (PNO-12)
03 Jul 2023, 07:31 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru