Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Gelar Upacara Hut Bhayangkara ke-77, Kapolda Maluku: Tingkatkan Sinergritas Menuju Indonesia Maju
Papuanewsonline.com, Ambon - Peringatan hari ulang tahun Bhayangkara ke-77, yang digelar Polda Maluku berlangsung khidmat dan meriah di Lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Kota Ambon, Sabtu (1/7/2023).Di usia baru Polri, Polda Maluku terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada bangsa dan negara, khususnya terhadap masyarakat di provinsi Para Raja-raja ini.Dengan tagline "Polri Presisi untuk Negeri", Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, mengaku, pihaknya berkewajiban untuk terus meningkatkan pelayanan, dan perlindungan kepada masyarakat."Artinya kita semua, Polda berkewajiban untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," kata Kapolda di sela-sela acara syukuran hari Bhayangkara dan ramah tamah dengan Forkopimda Maluku maupun para undangan. Polda Maluku, kata Irjen Latif, akan terus bekerjasama, bersinergi dengan seluruh stakeholder maupun komponen masyarakat lainnya. Seperti TNI, Pemerintah Daerah, dan Instansi terkait."Sinergitas dengan semua instansi akan terus kami tingkatkan, lebih khusus menghadapi dan menyiapkan Pemilu damai menuju Indonesia maju," ujarnya.Persiapan menjelang Pemilu tahun 2024 termasuk hal yang krusial disiapkan Polda Maluku dalam waktu dekat, selain tugas-tugas negara lainnya."Tentu ini tidak bisa hanya dilaksanakan oleh Polri saja, kita harus bekerja bersama seluruh komponen termasuk juga dengan teman-teman media, bagaimana membuat situasi kondusif di Indonesia dan lebih khusus di Maluku," ungkapnya.Atas nama Kapolda dan jajaran, Irjen Latif juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh komponen masyarakat bila pelayanan Polda Maluku selama ini belum maksimal."Kami memang belum sempurna tapi kami akan terus meningkatkan pelayanan yang terbaik buat masyarakat," harapnya.Ucapan terima kasih juga disampaikan Kapolda atas dukungan seluruh instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat yang selama ini telah bersinergi dengan Polri. Khususnya dalam menjaga daerah ini agar terwujud Maluku yang aman, damai dan sejahtera."Kita juga mohon doa restu untuk Polri yang memasuki usia ke-77 ini kita akan terus meningkatkan pelayanan kita yang terbaik kepada masyarakat," pintanya.Di usia yang terus bertambah, Kapolda mengaku pihaknya telah banyak melakukan berbagai terobosan. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat."Sebenarnya terobosan yang kita lakukan ini banyak dalam rangka peningkatan pelayanan-pelayanan masyarakat. Ada digitalisasi, sekarang ada pengaduan masyarakat online jadi semua sudah terbuka transparan dan akuntabel," ujarnya. Berbagai terobosan yang dilakukan selain meningkatkan pelayanan, juga untuk mengontrol perilaku anggota Polri. Harapannya agar setiap anggota tidak melakukan penyimpangan atau pelanggaran-pelanggaran. Kepada personel berprestasi akan diberikan reward, sebaliknya dijatuhkan punishment kepada anggota yang melakukan pelanggaran."Yang jelas, yang baik kita berikan hak-haknya, kita berikan penghargaan, baik itu sekolah maupun kenaikan pangkat. Tapi bagi yang melakukan pelanggaran, kesalahan, tentu konsekuensinya dia mendapatkan sanksi hukuman dan hal-hal yang lain," jelasnya.Tak hanya itu, terobosan lain yang dilakukan Polda Maluku yaitu pencegahan terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini dilakukan mengingat kasus tersebut cukup memprihatinkan di Maluku."Kita sudah melakukan terobosan-terobosan, Polwan sering turun untuk sosialisasi ke masyarakat, kita membuat lagu-lagu untuk lebih mudah dan Menteri PPA juga memberikan apresiasi. Kita juga bekerjasama dengan komunitas disabilitas untuk melatih penyidik sehingga mampu berkomunikasi dengan saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang menjadi korban," ungkapnya.Sejumlah terobosan yang dilakukan Polda Maluku, tambah Irjen Latif, menjadi konsen konsen dari Mabes Polri. "Kita juga berikan penghargaan kepada Bhabinkamtibmas, para Babinsa dari TNI, ada Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan lain-lain. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, tapi harus bersama-sama dalam melayani masyarakat," pungkasnya. (PNO-12)
02 Jul 2023, 11:47 WIT
Kapolda Maluku Batalkan Kenaikan Pangkat Tiga Personel
Papuanewsonline.com, Maluku - Tiga personel Polri di Maluku yang rencananya naik pangkat setingkat lebih tinggi periode spesial Hari Bhayangkara ke-77 pada 1 Juli 2023 mendatang, harus pupus.Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, terpaksa membatalkan kenaikan pangkat tiga anggota Polisi tersebut. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin Polri.Hal itu terungkap saat digelarnya upacara kenaikan pangkat yang dipimpin Kapolda Maluku di lapangan apel belakang Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat (30/6/2023)."Hari ini terdapat tiga personel yang saya batalkan kenaikan pangkat mereka. Hal ini dilakukan karena mereka telah melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin," kata Kapolda.Tiga personel yang dibatalkan kenaikan pangkat yaitu Briptu RGS dan Bripda ASM, anggota Polda Maluku, serta Bripda PWS, anggota Polres Kepulauan Tanimbar.Briptu RGS diketahui melakukan pelanggaran kode etik profesi, tindak pidana perkosaan, dan penganiayaan. Sementara Bripda ASM melanggar disiplin. Sedangkan Bripda PWS melanggar kode etik profesi dan berbuat asusila."Pada prinsipnya setiap personel yang berprestasi kami akan memberikan reward atau penghargaan, namun sebaliknya kalau melakukan pelanggaran kami akan berikan punishment atau hukuman," tegasnya.Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh organisasi kepada personel atas prestasi, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama bertugas.""Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, namun adalah prestasi kerja yang diraih melalui proses dan mekanisme secara berjenjang," tegas Kapolda. (PNO-12)
01 Jul 2023, 08:41 WIT
Polda Papua Masih Mengidentifikasi Jenazah Korban Pesawat Sam Air PK-SMW
Papuanewsonline.com, Jayapura - Kabid Dokkes Polda Papua Kombes Pol dr. Nariyana, S.Ked., M.Kes menyebutkan bahwa identifikasi terhadap keenam jenazah korban jatuhnya Pesawat Sam Air PK-SMW dalam proses pengiriman sampel ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri di Jakarta.Kabid Dokkes ketika di wawancarai, Rabu (28/6/2023) mengatakan, proses identifikasi Tim DVI Polda Papua telah dimulai pada Selasa (27/6) malam. Dari hasil identifikasi, kondisi jenazah terbakar dan sebagian tubuh ada yang tidak utuh. “Dengan kondisi jenazah tersebut, Tim DVI akan mengirimkan sampel DNA berupa darah dan gigi ke Puslabfor Mabes Polri untuk identifikasi lebih lanjut. Proses identifikasi diperkirakan akan memakan waktu sekitar 2 pekan,” jelas Kombes Benny.Kabid Dokkes menambahkan, proses identifikasi terhadap para korban tidak hanya dilakukan oleh Tim DVI Bid Dokkes Polda Papua, melainkan pihaknya juga dibantu oleh Tim Inafis Ditreskrimum Polda Papua untuk mengidentifikasi jenazah korban pesawat PK-SMW yang mengalami kecelakaan saat menuju Poik, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan.“Dilihat dari kasus yang dialami para korban, kemungkinan kami akan melakukan proses identifikasi secara primer yakni meliputi Sidik Jari, lalu gigi dan DNA atau yang biasa disebut Post Mortem, namun sebelum itu dilakukan, kami memulai dengan proses pelabelan serta pendataan terlebih dahulu,” terangnya. Ante mortem sudah dilakukan di dua lokasi, yakni di Bandara Wamena dan Bandara Sentani, namun dari enam korban ada satu yang belum ada kabar dari keluarganya.Di lain sisi, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, mengimbau kepada keluarga korban untuk bersabar menunggu hasil untuk nantinya bisa dilakukan pemakaman oleh pihak keluarga.“Tentunya kami akan melakukan hal ini secara maksimal sehingga dapat terselesaikan dengan cepat dan mendapat hasil yang baik guna selanjutnya jenazah korban dapat segera dimakamkan oleh pihak keluarga,” tuturnya. (PNO-12)
28 Jun 2023, 21:47 WIT
PN Jayapura Benarkan Eksepsi Terdakwa JR Dan SH Ditolak Majelis Hakim
Papuanewsonline.com,Jayapura-Pengadilan Negeri Jayapura membenarkan Eksepsi
dari dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan
helicopter Pemkab Mimika atas nama Johanes Rettob dan Silvi Herawaty ditolak
selurunya oleh Majelis hakim.Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talapatty saat dikonfirmasi melalui
sambungan telepon selulernya, Rabu (28/6/2023).“ Iya, eksepsi kedua terdakwa ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim, sehingga sidang perkara ini
akan normal sampai putusan akhir di Pengadilan Negeri Jayapura,” ucap Zaka.Zaka mengatakan, Penolakan Eksepsi dari kedua terdakwa,
telah dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar
pada Pengadilan Tipikor Jayapura, pada Selasa (27/6/2023), kemarin.“ Majelis hakim dalam perkara ini yakni, Thobias Benggian,
SH sebagai ketua majelis, didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi dan hakim Andi Mattalatta selaku Hakim Adchok,” Terangnya.Sebut Zaka, Sidang
perkara yang menyeret eks Plt Bupati Mimika sebagai terdakwa ini, akan kembali digelar pada Tanggal 4 Juli 2023 mendatang.“ Atas pertimbangan Majelis maka sidangnya, akan digelar
satu minggu dua kali, yakni hari Selasa dan Jumat,” Ujarnya.Penyidik Temukan Dugaan TPPU Dalam Perkara JR Dan SHKasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Papua,
Aguwani.SH.MH membenarkan bahwa pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan
serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika,
dengan kedua terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty, Penyidik menemukan
unsur dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “ Dalam pengembangan perkara ini, penyidik menemukan dugaan
tindak pidana TPPU, namun untuk penyitaan aset dari kedua terdakwa menunggu
putusan pengadilan, dimana uang penganti untuk memulihkan kerugian keuangan
negara,” Pungkasnya.Sementara itu Diketahui, Johanes Rettob dan Silvi Herawty
merupakan terdakwa korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan
serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemkab Mimika. Dimana sesuai
perhitungan kerugian keuangan Negara
dalam skandal korupsi ini, senilai Rp 69 Miliar Rupiah.(PNO/02)
Editor: Piter
28 Jun 2023, 20:23 WIT
Tim DVI Polda Papua Lakukan Identifikasi Terhadap Jenazah Para Korban Jatuhnya Pesawat Sam Air PK-SM
Papuanewsonline.com, Jayapura – Saat ini Tim DVI Polda Papua tengah melakukan upaya identifikasi terhadap keenam jenazah korban jatuhnya Pesawat Sam Air PK - SMW yang bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Jayapura, Selasa (27/6). Kombes Pol dr. Nariyana, S.Ked., M.Kes selaku Kabid Dokkes Polda Papua menyampaikan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan proses identifikasi mulai malam ini dikarenakan kemungkinan memakan banyak waktu, mengingat kondisi para korban yang sebagian besar terbakar dan tidak utuh.“Dilihat dari kasus yang dialami para korban, kemungkinan kami akan melakukan melakukan proses identifikasi secara primer yakni meliputi Sidik Jari, lalu gigi dan DNA atau yang biasa disebut Post Mortem, namun sebelum itu dilakukan, kami memulai dengan proses pelabelan serta pendataan terlebih dahulu,” terangnya. Kabid Dokkes menambahkan, proses identifikasi terhadap para korban tidak hanya dilakukan oleh Tim DVI Bid Dokkes Polda Papua, melainkan pihaknya juga dibantu oleh Tim Inafis serta Dit Krimum Polda Papua.“Tentunya kami akan melakukan hal ini secara maksimal sehingga dapat terselesaikan dengan cepat dan mendapat hasil yang baik guna selanjutnya jenazah korban dapat diberikan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” tuturnya.Ia pun mengharapkan dukungan serta pengertian anggota keluarga agar proses identifikasi yang dilakukan pihaknya dapat segera terselesaikan dengan baik dalam waktu singkat.Untuk diketahui, keenam jenazah tersebut sebelumnya telah tiba dari Wamena di Base Ops Lanud Silas Papare Sentani, Kabupaten Jayapura menggunakan Pesawat Trigana Air sekitar pukul 16.30 WIT sore tadi yang kemudian diserahkan kepada H. Wagus Hidayat, SE., SH selaku Pimpinan PT. Semuwa Group dan dibawa ke RS Bhayangkara guna proses identifikasi. (PNO-12)
28 Jun 2023, 13:35 WIT
Isu Keterlibatan Ketua DPRD SBB di Kasus Kapal, Ini Kata Polda Maluku
Papuanewsonline.com, Maluku - Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dilakukan berdasarkan asumsi. Penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum.Kepolisian Daerah Maluku menyayangkan statemen sejumlah pihak terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020.Statemen yang disampaikan seolah-olah menyebutkan Polda Maluku sengaja membiarkan ketua DPRD SBB lolos dalam jeratan hukum. Sementara 8 orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka."Kami dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal memiliki dua alat bukti yang cukup. Kami bekerja secara profesional dan menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak berdasarkan asumsi maupun tekanan dari dan oleh siapapun," tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (27/6/2023).Penyidikan kasus korupsi tersebut dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Semua pihak terkait yang berhubungan dengan pengadaan kapal, telah diperiksa sesuai prosedural hukum yang berlaku. Termasuk Ketua DPRD SBB. Berdasarkan hasil pemeriksaan ketua DPRD memberikan persetujuan pergeseran anggaran karena sudah ada telaah dari eksekutif / Pemerintah Daerah dalam hal ini BPKAD Kabupaten SBB."Jadi penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum Pidana yang dilakukan oleh ketua DPRD dalam memberikan persetujuan pergeseran anggaran. Karena setelah disetujui oleh ketua DPRD maka kewenangan untuk dilakukan pergeseran anggaran ada pada Pemerintah Daerah dengan mengeluarkan Keputusan Kepala Daerah sesuai regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.Terkait mekanisme pergeseran anggaran mendahului perubahan, selain ketua DPRD, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain diantaranya Sekda SBB tahun 2020 dan 2021; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Kepala Bappeda Tahun 2021; dan Kabid Anggaran pada BPKAD Tahun 2021 terkait Telaahan."Dan dari hasil pemeriksaan penyidik juga belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum oleh ketua DPRD dan pihak lain.Ohoirat menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, penyidik tidak bekerja sendirian. Mulai dari proses penyelidikan hingga statusnya dinaikan ke tingkat penyidikan, maupun penetapan tersangka, selalu melalui proses gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik dan pengawas internal dalam hal ini Itwasda, Propam maupun Bidkum."Penyidik selalu diawasi. Setiap gelar perkara baik di tingkat penyelidikan sampai penyidikan, selalu melibatkan pihak pengawas dari Itwasda, Propam maupun Bidkum.Bahkan kasus ini juga telah digelar bersama Bareskrim Mabes Polri yang juga dihadiri Ahli Pidana. Sehingga kami tidak main-main dalam penanganan setiap kasus," tegasnya.Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan sudah ditahan. Mereka diantaranya PC, Kadis Perhubungan Kabupaten SBB tahun 2019-2021, H selaku PPK, tiga Pokja masing-masing CS, MM, dan SMB, serta F sebagai konsultan beserta ARVM, Direktur PT. Kairos Anugerah Marina, dan SP, pemilik PT . Kairos Anugerah Marina yang sedang menjalani hukuman di Lapas Pasuruan Jawa Timur dalam perkara lain."Kami juga akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut, dan kami mengajak masyarakat yang punya data pendukung lain bisa kerjasama dengan Polri dan tidak membangun opini negatif melalui media, seolah olah Polda Maluku tebang pilih dan melindungi ketua DPRD SBB," katanya. (PNO-12)
27 Jun 2023, 21:15 WIT
Breaking News: Eksepsi Terdakwa Johanes Rettob Ditolak Majelis Hakim PN Jayapura
Papuanewsonline.com, Jayapura- Eksepsi terdakwa Johanes Rettob ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.Penolakan Eksepsi dari Johanes Rettob tersebut, dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar pada Pengadilan Tipikor di Jayapura, Selasa (27/6/2023)Usai membacakan putusan sela, Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, SH didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pokok.Sidang perkara skandal dugaan korupsi ini, akan kembali digelar Tanggal 4 Juli 2023, dengan rentang waktu satu minggu dua kali sidang, yakni Hari selasa dan hari Jumat.Hal ini dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani.SH.MH." Benar, eksepsi dari terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty ditolak seluruhnya oleh Majelis hakim pada sidang hari ini, sehingga kita akan masuk pada sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Aguwani.Terkait rangkaian pengembangan perkara skandal dugaan korupsi ini, Aguwani menegaskan, penyidik Kejati Papua akan kembali membidik dugaan tindak pidana pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dimaksud." Untuk TPPU, sementara ada dalam tahapan proses ya, nanti kelanjutan informasinya akan kita kabari," Terangnya.Diketahui, Johanes Rettob dan Silvi Herawty merupakan terdakwa korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemkab Mimika. Dimana sesuai perhitungan kerugian keuangan Negara dalam skandal korupsi ini, senilai Rp 69 Miliar Rupiah.(PNO/02)Editor: Piter
27 Jun 2023, 20:59 WIT
Polda Maluku Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Papuanewsonline.com, Maluku - Sepanjang tahun 2022 Polda Maluku berhasil menyelesaikan sebanyak 410 kasus perempuan dan anak atau sekitar 78,1% dari crime total (CT) sejumlah 525 kasus.Hingga Juni 2023, data CT dengan kasus serupa tercatat sebanyak 268 dan crime clearence (CC) sejumlah 210 kasus atau sekitar 78,3%.Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH.,M.Hum, menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam proses hukum kasus tersebut. Bahkan, para pelaku kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Polda Maluku akan memberikan ancaman pasal terberat. Hal itu dilakukan agar ada efek jera bagi pelaku, dan menjadi pembelajaran terhadap yang lain."Dengan data yang ada membuktikan kami tidak main-main dalam menegakan hukum kepada para pelaku kejahatan. Hukuman sangat maksimal yaitu ada yang seumur hidup dan sebagainya," tegas Irjen Latif.Selain menindak tegas para pelaku sesuai prosedur hukum, Polda Maluku juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mawas diri.Polri sebagai alat negara mempunyai peran yang sangat penting dalam mendukung kebijakan pemerintah. Diantaranya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan maupun penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia."Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua agar selalu menjaga anak-anaknya. Karena pencegahan adalah tugas semua pihak," pintanya.Polda Maluku berkomitmen akan terus berupaya melakukan pencegahan serta penindakan kasus perempuan dan anak di wilayah ini. "Kami akan terus melakukan kegiatan preemtif berupa sosialisasi, penyuluhan maupun himbauan-himbauan kepada masyarakat, dan juga kegiatan preventif maupun penegakan hukum," pungkasnya. (PNO-12)
27 Jun 2023, 20:55 WIT
Kabid Humas: Polisi Lakukan Penyelidikan Kebakaran di Wanam Merauke
Papuanewsonline.com, Merauke – Kebakaran hebat melanda Kampung Wogikel Wanam, Distrik Ilwayab Merauke, pada Minggu (25/6) sekitar pukul 14.30 WIT. Akibat kebakaran tersebut sedikitnya 100 rumah dilalap si jago merah.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menyatakan akibat kebakarang tersebut diperkirakan kerugian materiil mencapai 30 milyar rupiah.“Sekitar 100 rumah terbakar dan untuk kerugian materiil mencapai 30 Milyar rupiah,” ucap Kabid Humas, Senin (26/06).Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan beruntung dari kebakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa dan Forkopimda Merauke telah tiba di lokasi kebakaran untuk meninjau langsung lokasi tersebut.“Saat ini Sat Reskrim Polres Merauke masih menyelidiki penyebab kebakaran tersebut,” ungkapnya.Hingga kini, kata Benny, Bupati serta Forkompinda Kabupaten Merauke bersama Kapolres Merauke dan Dandim 1707 Merauke telah bertemu dengan korban kebakaran dan memberikan bantuan kepada para korban kebakaran.”Sebagian besar korban kebakaran kita tampung sementara di rumah ibadah, baik itu di masjid maupun di gereja, sebagian lagi ditampung di bangunan pemerintah dan di rumah kerabat mereka,” pungkas Kombes Benny. (PNO-12)
27 Jun 2023, 18:02 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru