logo-website
Minggu, 08 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Agimuga Kembalikan Kerugian Negara Papuanewsonline.com, Timika,- Mirfan Palimbong tersangka dalam perkara dugaan korupsi Proyek jembatan di Agimuga mengembalikan kerugian negara." Benar pada hari ini  Kamis tanggal 12 Juni 2025 Kejaksaan Negeri Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan uang sebesar Rp.685.123.938,00 (enam ratus delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) dari tersangka MP, yang merupakan penyedia jasa (CV. KA) pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel  di kantor Kejaksaan Negeri Timika, Kamis (12/6/2025).Conny mengatakan  penyerahan uang ini dilakukan secara sukarela oleh tersangka sebagai bentuk pengembalian sebagian dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan tersebut. " Kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, diduga tidak dilaksanakan sama sekali, sehingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli kerugian keuangan negara," Ucapnya.Lanjut Conny, sebelumnya tim penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa uang sebesar Rp.86.676.126,00 (delapan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh enam rupiah) akibat adanya kelebihan bayar pada konsultan pengawas pada Kegiatan Pembangunan Jembatan tersebut." Total kerugian keuangan negara pada Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.771.800.064,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu enam puluh empat rupiah) telah di lakukan penyitaan," ungkap Conny.Ditambahkan Conny Sahetapy  Bahwa Uang sitaan tersebut saat ini telah dititipkan di Rekening titipan Kejaksaan Negeri Mimika pada Bank Nasional Indonesia dengan Nomor Rekening 0913949622 dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, juga menyampaikan bahwa penyerahan uang ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan. "Kami memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara," tegas Conny.Dikatakanya, Kejaksaan Negeri Mimika tetap berkomitmen untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengawal penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran.(Resky) 12 Jun 2025, 19:30 WIT
Jelang HUT Ke-79 Bhayangkara Polri, Provos Polda Maluku Lakukan Gaktibplin Papuanewsonline.com, Ambon - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara Polri, Bidang Provesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku melakukan kegiatan Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) yang bertempat di halaman parkir Mapolda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Kamis (12/6/2025).Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K., M.H, mengatakan, Gaktibplin meliputi pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor baik milik pribadi maupun dinas Polri, dan kelengkapan diri anggota atau PNS Polri seperti surat-surat kendaraan motor, mobil, kaca spion, plat nomor kendaraan, knalpot racing, Kartu Anggota Polri (KTA), KTP, sikap tampang, maupun kelengkapan lainnya."Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan disiplin bagi personel di lingkup Polda Maluku jelang peringatan hari Bhayangkara ke 79 tahun 2025," kata Kombes Areis.Kegiatan Gaktibplin diawali dengan pelaksanaan apel pengecekan kehadiran personel di lingkup Satuan Kerja (Satker) Polda Maluku."Pemeriksaan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan diri setiap personel Polda Maluku baik dalam hal kehadiran, penampilan dan surat-surat kelengkapan diri bersama kendaraan bermotor yang di gunakan sehari-hari," jelasnya.Tak hanya itu, dalam kegiatan ini, Bid Propam juga bekerjasama dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Maluku untuk pemeriksaan urine kepada anggota Polki maupun Polwan."Pemeriksaan urine dilakukan untuk mendeteksi zat adiktif narkoba. Dan apabila kedapatan anggota yang terindikasi mengonsumsi narkoba maka akan diproses lebih lanjut. Namun selama proses tes urine tidak ditemukan ada yang positif," ungkap Kombes Areis.Selain itu, hasil pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan diri pribadi anggota di lingkungan Polda Maluku, juga tidak ditemukan ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin."Kelengkapan kendaraan dan diri pribadi anggota semuanya lengkap. Dan kegiatan gaktibplin ini dilakukan rutin dan secara tiba-tiba," pungkasnya. PNO-12 12 Jun 2025, 15:07 WIT
Polda Maluku Apresiasi Kunjungan Komisi VII DPR RI Papuanewsonline.com, Ambon - Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja di provinsi Maluku dalam rangka reses masa persidangan III tahun 2024-2025 pada Rabu (11/6/2025).Kunjungan kerja tersebut diapresiasi Polda Maluku yang disampaikan Kabid Humas Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K., M.H saat menghadiri pertemuan yang digelar di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, tadi malam.Hadir dalam pertemuan dengan Komisi VII DPR RI yaitu Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, dan Forkopimda Provinsi Maluku, dan pejabat lainnya.Anggota Komisi VII DPR RI yang melakukan reses di Maluku yaitu Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, ketua tim, dan wakil ketua tim Ir. Lamhot Sinaga, beserta 9 anggota DPR lainnya."Kami memberikan apresiasi kepada anggota komisi VII DPR RI atas kunjungan kerja dalam rangka reses di Maluku," kata Kombes Areis.Tugas komisi VII DPR sendiri membidangi Perindustrian, UMKM, Ekonomi Kreatif, Pariwisata dan Sarana Publikasi. Kombes Areis berharap, reses yang dilakukan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat."Semoga reses yang dilakukan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Maluku," harapnya. Pada pertemuan itu, wakil gubernur Maluku juga berharap kunjungan ini menjadi momentum yang sangat mendukung kemajuan Maluku ke depannya dengan infrastruktur yang baik."Saya minta kepada kepala OPD yang ada keterkaitan dengan kunjungan Komisi VII agar diberikan dukungan dan kerjasama dengan baik," pintanya. PNO-12 12 Jun 2025, 14:46 WIT
Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025. Salah satu kasus terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025 ditemukan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg secara ilegal di sebuah gudang. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan. Para pelaku memanfaatkan selisih harga jual untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara melawan hukum. “Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan. “ Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung SyaifuddinSebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda, mulai dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan. Praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu.“Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut. “ Imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Dengan semakin maraknya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, penegakan hukum akan terus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. PNO-12 12 Jun 2025, 14:38 WIT
Usai Tangkap 4 Orang, Kejati Papua Bidik Tersangka Baru Papuanewsonline.com, Jayapura,- Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Papua usai melakukan penahanan terhadap empat orang dalam perkara dugaan mega korupsi pembangunan Aerosport di Timika, kini  penyidik bakal membidik pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut." Proses penyidikan ini terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse di Jayapura, Rabu (11/6/2025).Nixon Mahuse dalam keterangan resminya mengatakan proyek yang berlokasi di SP5, Distrik Iwaka Kabupaten Mimika tersebut digunakan untuk perhelatan PON XX Papua Tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp79.340.000.000. (Tujuh Puluh Sembilan Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Juta). " Setelah dilakukan pemeriksaan pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang seharusnya, sehingga dari hasil audit ditemukan kerugian negara mencapai jumlah 31.302 M (Tiga Puluh Satu Miliar Tiga Ratus Dua Juta Rupiah)," Ungkapnya.Nixon menjelaskan penetapan tersangka terhadap empat orang, setelahpenyidik Kejaksaan Tinggi Papua  memperoleh dua alat bukti yang sah sesui  dalam ketentuan hukum acara pidana.Lanjut Dia, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu (11/6/2025), malam.Ditambahkan, Empat tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Papua Tengah inisial DRHM, Direktur PT Karya Mandiri Permai berinisial PJK, Direktur PT Mulia Cipta Perkasa inisial RK dan Pejabat Pembuat Komitmen inisial SY. " Empat tersangka  dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Pungkasnya.(Resky) 12 Jun 2025, 09:34 WIT
Kejati Papua Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Aerosport di Timika Papuanewsonline.com, Jayapura,- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penahanan terhadap terhadap 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi  pekerjaan konstruksi pembangunan sarana dan prasarana aerosport-lanjutan (Otsus) pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp79.340.000.000." Benar, Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu PJK – Direktur PT Karya Mandiri Permai, RK – Direktur PT Mulia Cipta Perkasa, S Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DRHM Pengguna Anggaran (PA)," ujar Asisten Tundak Pidana Khusus (Aspidsus)  Kejati Papua, Nixon Mahuse di Jayapura, Rabu (11/6/2025), Malam.Nixon Menjelaskan, Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP." Empat tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Papua untuk kepentingan lebih lanjut," Ucapnya.Nixon Nilla Mahuse menyampaikan bahwa penyidikan terus  berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam waktu dekat.Nixon menyebutkan, Proyek pembangunan Airosport ini berlokasi di SP V Kabupaten Mimika, yang digunakan untuk lomba aero modeling dalam rangkaian PON XX Tahun 2021. " Terkait perkara ini, penyidik telah memeriksa 32 orang saksi dan 2 ahli. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan, ditemukan adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan, di mana pekerjaan timbunan pilihan seharusnya 222.477,59 m³, namun realisasi hanya sekitar 104.470,60 m³. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp31.302.287.038,04," jelas Nixon.Terpisah informasi yang diterimah Media Papuanewsonline.com menyebutkan selain 4 tersangka, penyidik Kejati Papua juga telah mengantongi tersangak baru dalam perkara dugaan korupsi ini." Ada peran pihak lain dalam perkara ini, dalam waktu dekat pasti ada penambahan tersangka baru," ujar salah satu sumber Media ini Kejati Papua, Kamis (12/6/2025), Pagi.(Red) 12 Jun 2025, 08:54 WIT
Cegah Penyelundupan Satwa Lindung, Balai Karantina Awasi Ketat Pelabuhan dan Bandara di Timika Papuanewsonline.com, Timika, – Penyelundupan satwa lindung keluar dari Papua Tengah terus menjadi ancaman serius, terutama di Timika sebagai daerah transit bagi Kabupaten lain di Provinsi Papua Tengah.Untuk mengantisipasi penyelundupan satwa lindung maka balai karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Kabupaten Mimika terus meningkatkan pengawasan secara ketat, baik di bandara maupun pelabuhan." Kami melakukan pengawasan secara ketat baik di pelabuhan maupun bandara, terutama barang bawaan penumpang," ujar Ferdi selaku kepala balai karantina di Timika, Rabu (11/6/2025).Kata Ferdi, dalam proses pengawasan,  balai karantina  secara aktif menjalin kerjasama dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.  Lembaga-lembaga seperti Kepolisian, TNI dan Dinas kehutanan." Semua dilibatkan untuk memastikan pengawasan yang komprehensif dan efektif, jadi kami juga menjalin koordinasi antar-instansi dalam pertukaran informasi, serta dalam pemantauan yang lebih terintegrasi, sehingga menutup peluang bagi para penyelundup untuk beroperasi," Tegasnya. Ferdi menegaskan bahwa Balai karantina tetap berkomitmen untuk menindak dan mengambil sikap tegas terhadap setiap pelaku yang mencoba melakukan  penyelundupan satwa lindung. " Bilah ada temuan, pelaku langsung kita  proses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dan barang bukti akan disita," Sorot Ferdi.Nantinya lanjut Ferdi, Satwa yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan akan diserahkan kepada Dinas kehutanan untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi yang intensif sebelum dikembalikan ke habitat asli. " Kami sangat berharap bantuan dari masyarakat untuk turut serta dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati dengan melaporkan setiap kecurigaan atau informasi terkait penyelundupan satwa lindung kepada pihak berwenang," Pungkasnya.Ferdi mengatakan,  Dengan kerja sama  antar instansi dan dukungan partisipasi aktif dari  masyarakat, merupakan  upayah pencegahan yang baik dalam melindungi satwa di Papua dari penyelundupan.( Jidan ) 11 Jun 2025, 22:53 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT