Papuanewsonline.com
BERITA TAG Pemerintahan
Homepage
Melalui Call senter 110 & 112, Polsek Sirimau Gerak Cepat Bubarkan Tawuran Pelajar di Ambon
Papuanewsonline.com, Ambon – Gerak cepat aparat kepolisian kembali ditunjukkan oleh Polsek Sirimau bersama stakeholder terkait dalam merespons aksi tawuran antar pelajar SMA di kawasan Jalan Yan Paays, PGRI Ambon, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 14.35 WIT. Aksi tidak terpuji yang melibatkan siswa dua sekolah itu berhasil dibubarkan setelah aparat menerima laporan melalui Call Center 110 dan 112.Kapolsek Sirimau, Iptu Azhari Lallo, memimpin langsung patroli rutin guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. Personel gabungan dari PRC Polresta Ambon dan Polsek Sirimau segera turun ke lokasi dan mengendalikan situasi.Selain membubarkan aksi tawuran, patroli dilanjutkan dengan menyisir sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Raya Pattimura, Jalan A. Yani, Jalan Yan Paays, hingga Jalan Sultan Hairun. Aparat juga menyambangi SMA Xaverius dan SMA PGRI sebagai langkah preventif.Dalam kunjungan ke sekolah, Kapolsek Sirimau bersama Satpol PP Kota Ambon yang dipimpin oleh Fahri R. Pellu, bertemu dengan Kepala SMA Xaverius, Ina Gerar Dina Elsoin, dan Kepala SMA PGRI, Laurens Makatipu. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pihak sekolah dan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban di lingkungan pendidikan maupun di luar sekolah.“Kami sangat berharap kerja sama dari pihak sekolah untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, baik di lingkungan sekolah maupun di luar. Bila ada potensi tawuran, segera informasikan melalui Call Center 110, 112, atau nomor kontak Polsek Sirimau agar dapat kami tindak lanjuti dengan langkah pencegahan,” ujar Kapolsek.Iptu Azhari Lallo menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan sekolah untuk memberikan pembinaan kepada siswa yang terlibat tawuran. Jika diperlukan, sekolah juga dapat memberikan sanksi tegas sesuai kebijakan yang berlaku.Patroli yang dilakukan sepanjang wilayah hukum Polsek Sirimau berlangsung aman dan kondusif. Aparat juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat di sekitar sekolah untuk bersama-sama menciptakan suasana belajar yang damai.Sebagai tambahan, Kapolsek mengingatkan adanya imbauan dari Pemerintah Kota Ambon terkait penanganan tawuran pelajar.“Ada imbauan wali kota, apabila siswa terlibat tawuran dan tidak bisa dibina, maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari sekolah,” tegasnya. PNO-12
03 Okt 2025, 18:25 WIT
Polres Buru Selatan Ungkap 20 Kasus Kekerasan Pada Tahun Ini
Papuanewsonline.com, Bursel - Sejak Januari - September 2025, aparat Polres Buru Selatan (Bursel) berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus tindak pidana kekerasan.Demikian disampaikan Kapolres Bursel AKBP. Andi P. Lorena, S.I.K., M.H, dalam press release yang digelar di ruang vicon Markas Polres Bursel, Kamis (2/10/2025). Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yefta Malasa, S.H., M.H, dan Kasi Humas Polres Bursel, Ipda Dedi Limehuwey, S.H.Puluhan kasus kekerasan yang ditangani terdiri dari 11 kasus penganiayaan, 5 kasus kekerasan bersama, dan 4 kasus kekerasan terhadap anak.Dari kasus-kasus ini, 4 diantaranya dalam penyelidikan, 1 kasus telah diterbitkan surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LID), 3 kasus telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), 2 kasus telah P21, serta 3 kasus dalam proses penyidikan.3 kasus yang dalam proses penyidikan diantaranya 1 kasus penganiayaan, 1 kasus kekerasan bersama dan 1 kasus kekerasan fisik terhadap anak. Ketiga perkara ini sudah masuk tahap Pemberkasan atau pengiriman Berkas Perkara Tahap I (satu) ke Kejaksaan.Kapolres Bursel AKBP Andi Lorena menyampaikan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat khususnya di Kabupaten Buru Selatan."Kami tidak akan memberi ruang bagi tindak kejahatan, apalagi yang menyangkut kekerasan terhadap anak dan merugikan masyarakat," tegas Kapolres. PNO-12
03 Okt 2025, 18:19 WIT
Pemprov Papua Dorong Batik dan Noken Jadi Sumber Kebanggaan dan Penggerak Ekonomi Kreatif
Papuanewsonline.com, Jayapura –
Pemerintah Provinsi Papua menegaskan optimismenya bahwa Batik Papua dan Noken,
dua warisan budaya yang sarat nilai sejarah dan filosofi, bukan hanya sekadar
simbol identitas, melainkan juga berpotensi besar sebagai motor penggerak ekonomi
kreatif masyarakat Papua. Dalam rangkaian peringatan Hari
Batik Nasional 2 Oktober 2025, Pemprov Papua menampilkan komitmen kuat untuk
menjaga keberlanjutan budaya asli, sekaligus memastikan nilai ekonominya bisa
dirasakan langsung oleh masyarakat lokal. Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto, menuturkan bahwa pelestarian
Batik Papua dan Noken tidak bisa dilepaskan dari strategi besar pengembangan
ekonomi daerah. “Pemprov Papua sangat konsen
terhadap pelestarian Batik dan Noken karena keduanya bukan hanya simbol budaya,
tetapi juga warisan dunia yang telah diakui UNESCO, dan patut kita banggakan
bersama,” ujarnya di Jayapura, Kamis (2/10/25). Sebagai langkah nyata, Pemprov
Papua telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 000.8 6/0054/SET
tertanggal 15 Januari 2025, yang mewajibkan penggunaan Batik Papua dan Tas
Noken Papua bagi ASN setiap hari Kamis dan Jumat. Kebijakan ini diyakini akan
memperkuat rasa identitas budaya lokal sekaligus menumbuhkan kebanggaan
kolektif terhadap produk khas Papua. “Ketika ASN menggunakan Batik dan Noken,
itu memberi pesan bahwa budaya ini hidup dan dijaga oleh seluruh masyarakat,”
lanjut Jeri. Tidak berhenti di aspek simbolik,
Pemprov Papua melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian juga telah menyiapkan
rumah produksi Batik Papua. Fasilitas ini ditujukan untuk meningkatkan
keterampilan perajin, memperkuat kualitas produk dan membuka peluang pasar yang
lebih luas, baik lokal, nasional, hingga internasional. Dengan cara ini, perajin Batik
dan pembuat Noken tidak hanya menjadi pelestari budaya, tetapi juga pelaku
ekonomi kreatif yang bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga dan komunitas. Menurut Jeri, langkah ini sejalan
dengan visi besar Pemprov Papua untuk memadukan pelestarian budaya dengan
pembangunan ekonomi yang inklusif. “Kami ingin budaya ini tidak
hanya dipertontonkan pada hari-hari besar, tetapi benar-benar hidup, produktif,
dan memberi manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat Papua,” pungkasnya. Langkah Pemprov Papua ini
mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk komunitas perajin, pegiat
budaya, hingga akademisi, yang menilai kebijakan ini mampu menghubungkan
warisan budaya dengan tantangan pembangunan modern. Penulis: Jid Editor: GF
03 Okt 2025, 18:10 WIT
Empat Mobil Dinas Belum Kembali, BPKAD Mimika Kewalahan Hadapi Mantan Pejabat
Papuanewsonline.com, Timika –
Polemik penguasaan aset daerah kembali menyeruak di Kabupaten Mimika. Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika mengaku kewalahan dalam
menarik kembali empat unit mobil dinas yang hingga kini masih dikuasai oleh tiga
mantan pejabat daerah. Kepala BPKAD Mimika, Marthen
Malissa, tidak menutupi kekecewaannya. Ia menjelaskan bahwa berbagai langkah
persuasif sudah ditempuh, mulai dari penyampaian surat peringatan hingga
komunikasi personal. Namun, upaya itu seperti membentur tembok, karena para
mantan pejabat bersangkutan tetap tak mengindahkan permintaan pengembalian. “Surat peringatan bukan hanya
satu kali, tapi sudah berkali-kali dilayangkan. Sayangnya, tidak pernah
diindahkan, bahkan tidak pernah dibalas,” ujar Marthen saat memberikan
keterangan kepada awak media, Kamis (02/10/2025). Berdasarkan data BPKAD, ketiga
mantan pejabat itu berinisial HS, DK, dan CK. Salah satu dari mereka bahkan
menguasai dua unit kendaraan dinas sekaligus, yang terdiri dari mobil berjenis Avanza
dan Innova. Marthen menegaskan bahwa
mobil-mobil tersebut merupakan aset resmi Pemda Mimika yang seharusnya segera
dikembalikan setelah pejabat bersangkutan tidak lagi menjabat. Kondisi ini,
menurutnya, tidak hanya merugikan pemerintah daerah tetapi juga mencoreng tata
kelola aset yang ideal. Marthen menekankan bahwa
penertiban aset daerah ini adalah amanat Permendagri Nomor 07 Tahun 2024, yang
secara tegas mengatur mekanisme pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah. “Ini bukan semata-mata soal
kendaraan, tapi soal disiplin dan kepatuhan pada aturan. Harapan kami, ada niat
baik dari para mantan pejabat untuk mengembalikan kendaraan tersebut ke Bidang
Aset BPKAD Mimika, agar tidak terus menjadi bahan pembicaraan di masyarakat,”
tegasnya. Meski berbagai cara persuasif
sudah ditempuh, BPKAD Mimika menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan
menempuh langkah lanjutan agar aset daerah bisa segera ditarik kembali. “Kami tetap berupaya
menyelesaikan persoalan ini. Aset milik pemerintah harus kembali untuk
dipergunakan demi kepentingan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan
pribadi,” pungkas Marthen. Permasalahan ini mendapat sorotan
publik karena dianggap mencerminkan lemahnya disiplin sebagian pejabat dalam
mematuhi aturan, serta menjadi ujian bagi Pemkab Mimika dalam memperkuat tata
kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Penulis: Jid Editor: GF
03 Okt 2025, 18:04 WIT
RPJMD Mimika 2025–2029: Wujudkan “GERBANG EMAS” untuk Kebangkitan Ekonomi dan Kesejahteraan
Papuanewsonline.com, Timika –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi mencanangkan arah pembangunan lima
tahun ke depan melalui Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
2025–2029. Dokumen strategis ini mengusung visi ambisius: “Mimika yang
Responsif, Enerjik, Transparan, Terampil, Objektif, dan Berdaya Saing menuju
GERBANG EMAS (Gerakan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Adil dan Sejahtera)”. Visi tersebut diyakini menjadi
fondasi kokoh bagi pelaksanaan program pembangunan yang lebih terarah,
sistematis, dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat Mimika. Wakil Bupati Mimika, Emanuel
Kemong, dalam pernyataannya menegaskan bahwa RPJMD merupakan turunan dari visi
dan misi kepala daerah yang berfungsi sebagai acuan utama perangkat daerah
dalam menyusun rencana strategis, sekaligus menjadi pegangan dalam perumusan
RKPD setiap tahun. “RPJMD ini bukan sekadar dokumen
formalitas, tetapi menjadi kompas pembangunan Mimika lima tahun ke depan.
Setiap perangkat daerah harus bergerak searah, saling mendukung, dan
berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wabup Kemong, Kamis
(02/10/2025). Dalam RPJMD 2025–2029, Pemkab
Mimika menetapkan enam misi utama yang menjadi fokus kebijakan pembangunan,
yakni peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan fokus pada
pendidikan dan kesehatan, reformasi birokrasi melalui pelayanan publik yang
cepat, bersih, dan akuntabel, keterbukaan informasi publik demi mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang transparan, penguatan kesehatan masyarakat dengan
pemerataan layanan hingga ke pelosok pedalaman dan pesisir, peningkatan
kualitas pendidikan untuk menyiapkan generasi muda Mimika yang kompetitif dan Pembukaan
pusat-pusat ekonomi baru guna menekan angka kemiskinan dan pengangguran,
sekaligus memperluas peluang usaha bagi pengusaha lokal, khususnya Orang Asli
Papua (OAP). Penyusunan RPJMD ini mengacu pada
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Hal ini
memastikan bahwa arah kebijakan pembangunan daerah tetap selaras dengan
kebijakan pembangunan nasional. Emanuel Kemong menekankan bahwa
dokumen ini bukan hanya milik pemerintah, melainkan milik seluruh masyarakat
Mimika. Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi aktif semua pihak—mulai dari
DPRK, tokoh masyarakat, pemuda, hingga akademisi—untuk mengawal jalannya
pembangunan agar tepat sasaran. “Visi GERBANG EMAS adalah gerakan
bersama. Kami tidak bisa berjalan sendiri, sebab kunci keberhasilan pembangunan
adalah keterlibatan masyarakat. Dengan sinergi ini, Mimika akan bangkit sebagai
daerah yang adil, makmur, dan berdaya saing,” tegasnya. Dengan dicanangkannya RPJMD
2025–2029, Pemkab Mimika optimistis dapat mewujudkan pembangunan yang tidak
hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pemerataan
kesejahteraan. Masyarakat di pesisir, pegunungan, hingga wilayah perkotaan diharapkan
merasakan manfaat dari setiap program yang dijalankan. Penulis: Jid Editor: GF
03 Okt 2025, 17:59 WIT
Pemkab Mimika Apresiasi Masukan DPRK dalam Pembahasan Delapan Raperda Strategis
Papuanewsonline.com, Timika –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menegaskan komitmennya untuk terus
membangun sinergi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dalam
menyusun regulasi daerah yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Hal ini
disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam Rapat
Paripurna III Masa Sidang III DPRK Mimika yang digelar pada Kamis (2/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, Wabup
Kemong mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi atas pandangan umum,
saran, maupun kritik yang telah disampaikan oleh delapan fraksi DPRK Mimika
terkait pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun
2025. Menurutnya, keterlibatan DPRK merupakan wujud nyata demokrasi yang sehat
sekaligus menjadi langkah penting dalam memperkaya kualitas regulasi. “Kami menyampaikan apresiasi dan
penghargaan setinggi-tingginya kepada semua fraksi DPRK yang telah memberikan
pandangan, masukan, pendapat, dan kritik membangun. Semua itu sangat berarti
dalam penyempurnaan Raperda sehingga hasil akhirnya benar-benar bermanfaat bagi
masyarakat Mimika,” ujar Wabup Kemong. Adapun delapan Raperda yang
menjadi fokus pembahasan kali ini menyentuh berbagai sektor penting, mulai dari
subsidi transportasi untuk wilayah pesisir dan pegunungan, perlindungan serta
pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua (OAP), pengendalian dan pengawasan
minuman beralkohol (miras), hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) 2025–2029. Masukan DPRK dinilai sejalan
dengan komitmen pemerintah daerah untuk menumbuhkan ekonomi lokal, memperkuat
peran pengusaha OAP, sekaligus mengantisipasi dampak sosial dari maraknya
peredaran miras. Pemkab Mimika berharap, dengan adanya kolaborasi erat antara
eksekutif dan legislatif, regulasi yang dihasilkan tidak hanya sekadar aturan,
tetapi juga mampu menjawab tantangan nyata di lapangan. Lebih jauh, Wabup Kemong
menekankan bahwa penyusunan Raperda harus diarahkan pada tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik yang optimal,
terlebih di tengah perkembangan era digital yang menuntut inovasi dan
transparansi. “Sinergi ini harus terus dijaga
agar kita mampu melahirkan kebijakan yang tidak hanya berpihak pada
pembangunan, tetapi juga menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat
Mimika,” tambahnya. Dengan demikian, Pemkab Mimika
optimistis bahwa seluruh Raperda yang tengah dibahas akan menjadi landasan
penting bagi pembangunan daerah ke depan, sekaligus menjawab kebutuhan dan
aspirasi masyarakat di berbagai sektor kehidupan. Penulis: Jid Editor: GF
03 Okt 2025, 17:54 WIT
Brimob Maluku Musnahkan Barang Bukti Bom Militer & Bom Rakitan Kasus Terorisme
Papuanewsonline.com, Ambon - Personel Subden Jibom dan KBR Detasemen Gegana, Satuan Brimob Polda Maluku, berhasil memusnahkan ratusan unit bahan peledak (handak), barang bukti kasus terorisme yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum sejak tahun 2005.Pemusnahan atau pendisposalan barang bukti handak milik Ditreskrimum Polda Maluku ini dilaksanakan di Desa Leihari, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Rabu, 1 Oktober 2025."Pendisposalan bahan peledak yang merupakan barang bukti kasus terorisme sejak tahun 2005 ini telah dilakukan pada hari Rabu kemarin," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, Jumat (3/10/2025).Pemusnahan ratusan unit handak dipimpin oleh PS Wadan Detasemen Gegana AKP. W. Matulessy. Sebelum dimusnahkan, barang berbahaya ini sebelumnya diangkat dari Markas Ditreskrimum Polda Maluku.Ratusan unit barang bukti Bom Militer, dan Bom Pipa serta Bom Ikan yang telah berhasil dimusnahkan berupa 3 buah Granade Hand Riot CS 1 KM; 1 buah Granade Hand Frag Delay; 1 buah Granade Longser; 11 buah Granade Ofensif; 2 buah Granade GT: 1 buah Granade Frag Delay M67; 23 buah Granade GT 6 AR; 18 buah Pelontar Longser; 59 buah Bom pipa rakitan; 11 buah Bom Molotov."Pelaksanaan pengambilan dan disposal barang bukti milik Ditreskrimum Polda Maluku dapat berjalan dengan baik, lancar dan situasi aman terkendali," ungkapnya. PNO-12
03 Okt 2025, 17:48 WIT
Polda Maluku Gelar Aksi Kemanusiaan, Gerakan Pangan Murah di Kudamati
Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dit Binmas) kembali menggelar aksi kemanusiaan yakni Gerakan Pangan Murah.Aksi sosial kali ini dilaksanakan di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (3/10/2025). Kegiatan dipimpin langsung Direktur Binmas Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, SIK., MH.Gerakan Pangan Murah merupakan implementasi nyata dari program Polri yang bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjaga stabilitas harga bahan pokok.Di sela-sela kegiatan, Direktur Binmas Kombes Hujra tak hanya memastikan kelancaran distribusi pangan, Ia juga menyapa dan berinteraksi dengan masyarakat menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Seluruh elemen masyarakat diajak untuk bersama-sama memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif dan senantiasa menjaga kerukunan antarumat beragama."Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat tali silaturahmi. Dengan kebersamaan dan kerukunan, kita wujudkan situasi yang aman dan damai di Provinsi Maluku yang sama-sama kita cintai," ajak Kombes Hujra.Sebelum pelaksanaan kegiatan, Ibu Pendeta Fany Balubun/Sapulette mewakili tokoh masyarakat turut memberikan imbauan. Beliau mengajak warga agar tertib, membudayakan antre, dan senantiasa mematuhi arahan dari personel Polri agar seluruh rangkaian Gerakan Pangan Murah berjalan aman dan lancar.Pelaksanaan Pangan Murah yang dihelat Polda Maluku disambut antusias oleh masyarakat. Warga di Kelurahan Kudamati memberikan apresiasi yang sangat positif atas terlaksananya kegiatan. Warga mengaku inisiatif kegiatan ini sangat membantu memperoleh bahan kebutuhan pokok (Sembako) dengan mudah dan harga terjangkau.Gerakan pangan murah yang disediakan meliputi Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), Minyak Goreng, Tepung Terigu, Telur, Margarin, dan Sabun Cuci.Keberhasilan Gerakan Pangan Murah ini menunjukkan sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mewujudkan stabilitas ekonomi dan keamanan di wilayah hukum Polda Maluku. PNO-12
03 Okt 2025, 17:39 WIT
DPRK Mimika Resmi Sahkan Raperda Miras: Upaya Mengendalikan Peredaran Alkohol
Papuanewsonline.com, Timika –
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika akhirnya mengambil langkah
tegas terkait maraknya peredaran minuman beralkohol (miras). Melalui Rapat
Paripurna II Masa Sidang III DPRK Mimika yang digelar pada Rabu (1/10/2025),
para wakil rakyat sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Keputusan ini tidak bermaksud
melarang total konsumsi miras, melainkan menghadirkan payung hukum yang jelas
agar peredaran minuman beralkohol bisa lebih terkendali, serta mengurangi
dampak negatif yang ditimbulkan, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun
keamanan masyarakat. Dalam pandangannya, anggota DPRK
Mimika dari Fraksi Partai Golkar, Mariunus Tandiseno, menjelaskan bahwa
regulasi ini merupakan langkah realistis. “Tujuannya untuk mengatur secara
legal pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, sekaligus
mencegah dampak negatif sosial, kesehatan, dan keamanan masyarakat,” ungkap
Mariunus. Pernyataan tersebut sejalan
dengan aspirasi masyarakat Mimika yang selama ini menyoroti dampak buruk miras,
mulai dari meningkatnya tindak kriminal, kecelakaan, hingga kerawanan sosial. Dalam paripurna itu, delapan
fraksi DPRK Mimika menyampaikan pandangan umum mereka. Mayoritas menekankan
bahwa masalah miras tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut langsung
ketertiban umum, masa depan generasi muda, hingga keselamatan masyarakat. Sejumlah poin penting yang
mengemuka antara lain, penguatan regulasi dan transparansi pajak miras agar
memberikan kontribusi nyata bagi daerah, pengawasan ketat terhadap distribusi
dan penjualan miras di tingkat pengecer, keterlibatan tokoh agama, adat, dan
pemuda dalam sosialisasi bahaya miras kepada masyarakat dan penindakan tegas
terhadap minuman oplosan yang terbukti lebih berbahaya dan mematikan. “Aturan yang baik tak berarti
tanpa eksekusi tegas, termasuk terhadap minuman oplosan yang sangat berbahaya,”
tegas Anton N, salah satu anggota DPRK Mimika. Hal senada juga disampaikan oleh Alom
dari Fraksi Kelompok Khusus, yang menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa
pandang bulu agar regulasi ini benar-benar berjalan efektif. Selain Raperda Miras, rapat
paripurna ini juga membahas tujuh rancangan peraturan daerah lainnya yang
dianggap strategis untuk pembangunan daerah Mimika. Meski begitu, isu miras
tetap menjadi sorotan utama karena menyentuh langsung aspek sosial dan keamanan
masyarakat sehari-hari. Disahkannya Raperda Miras oleh
DPRK Mimika menandai langkah awal yang penting. Namun, implementasi aturan ini
akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan di lapangan dan dukungan
seluruh elemen masyarakat. Ke depan, publik berharap Raperda
ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, melainkan benar-benar mampu
mengendalikan dampak negatif alkohol, sehingga tercipta Mimika yang lebih
tertib, sehat, dan aman. Penulis: Jid Editor: GF
03 Okt 2025, 17:44 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru