Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Uni Papua Gaungkan Perdamaiaan Melalui "Football For Peace" Di Perbatasan Thailand-Myanmar
Papuanewsonline.com, Jakarta – Perkumpulan Sepakbola Uni
Papua kembali melakukan aksi mulia dengan menyuarakan perdamaian melalui
kampanye "Football For Peace" terbarunya di perbatasan Thailand dan
Myanmar. Kegiatan yang berlangsung pada 13-15 Februari 2026 di Mae Sariang
mengambil tema "One Game, One Community, One Shared Future", menjadi
bagian dari tur persahabatan Mae Sariang Friendship Tour.CEO Uni Papua FC, Harry Widjaja, menyatakan bahwa komitmen
klub dalam gerakan sepakbola untuk perdamaian telah mendapatkan perhatian
internasional. "Upaya kami membentuk karakter generasi muda melalui
sepakbola sekaligus mengedukasi tentang pentingnya kedamaian telah mendapatkan
apresiasi dari berbagai organisasi global," ucapnya (14/2/26). Klub yang berdiri sejak 2013 ini awalnya didirikan untuk
membentuk karakter anak-anak melalui olahraga, kemudian mengembangkan gerakan
sosial hingga ke kancah internasional.Lebih dari 300 peserta yang terdiri dari siswa sekolah,
guru, pelatih olahraga, dan pendidik lokal mengikuti kegiatan bersama dengan
tujuh organisasi mitra seperti Kepolisian Perbatasan Thailand, Midian
Leadership, serta komunitas lokal Thailand. "Kami mengirimkan tiga pelatih terbaik dengan lisensi
AFC dan PSSI untuk memberikan materi pelatihan terkait penyelesaian konflik,
pembangunan komunitas, toleransi, serta pembentukan karakter melalui permainan
sepakbola," tambah Harry.Pembina Uni Papua FC, Dr. Abdul Rahman M. Fachri,
menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk persaudaraan dan kepedulian
terhadap kondisi di kawasan perbatasan yang sering menjadi lokasi konflik. Ia juga menegaskan pentingnya menghargai batas wilayah
bersama yang telah ada sejak lama serta menghindari penetapan batasan yang
dapat memicu pertikaian baru."Sepakbola dapat menjadi jembatan untuk menyatukan
masyarakat, bukan menjadi alat yang memecah belah. Semoga gerakan perdamaian
ini dapat menginspirasi semua pihak," pungkasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
14 Feb 2026, 21:36 WIT
DPR Papua Tengah Setuju Hentikan Eksploitasi SDA Ilegal, Konflik Kapiraya Dipicu Tambang Ilegal
Papuanewsonline.com, Nabire – Eskalasi konflik di Distrik
Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, menjadi perhatian serius setelah
praktik penambangan tanpa izin resmi diduga kuat menjadi pemicu gesekan
antarwarga.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah
mengambil sikap tegas dengan menyetujui penghentian total seluruh aktivitas
eksploitasi sumber daya alam yang tidak memiliki izin resmi di wilayah
perbatasan Kabupaten Deiyai-Mimika-Dogiyai.Wakil Ketua II DPR Provinsi Papua Tengah, Petrus Izaack
Suripatti, mengungkapkan bahwa eksploitasi kekayaan alam tanpa aturan telah
merusak tatanan sosial masyarakat adat. Menurutnya, praktik tambang liar tidak hanya merusak
ekosistem hutan secara luas, tetapi juga sengaja menciptakan gesekan antar
kelompok untuk memuluskan kepentingan ekonomi pihak ketiga yang tidak
bertanggung jawab. "Kami telah menyetujui agar segera menghentikan seluruh
aktivitas eksploitasi SDA secara ilegal yang dicurigai sebagai akar masalah
konflik ini," tegas Petrus (13/2/26).Petrus mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Gubernur
Papua Tengah, Meki Nowipa, dalam mengkonsolidasikan kerja sama lintas daerah
bersama Kesbangpol, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta kepala daerah dari
Kabupaten Deiyai, Mimika, dan Dogiyai. Langkah ini dinilai sangat konstruktif
untuk membentuk tim penanganan konflik yang terpadu di wilayah yang memiliki
batas administratif saling bersinggungan."Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tanpa
kompromi terhadap para pelaku yang memanfaatkan situasi untuk memecah belah
masyarakat," pinta Petrus.Petrus menegaskan bahwa kedua komunitas adat tersebut
merupakan saudara yang memiliki sejarah panjang hidup berdampingan secara
damai. Kehadiran negara sangat diharapkan untuk memberikan jaminan
keamanan dan mencegah terjadinya pemindahan massa warga dari tanah leluhur
mereka. DPR Provinsi Papua Tengah mengingatkan agar penetapan batas
administratif oleh pemerintah pusat atau daerah tidak mengabaikan sejarah
ulayat masyarakat."Negara harus menghargai wilayah adat yang telah diakui
secara turun temurun. Jangan sampai penetapan batas administratif justru
menggunakan metode yang bertentangan dengan nilai lokal sehingga memicu konflik
baru," tegas Petrus. Penulis: Jid
Editor: GF
14 Feb 2026, 21:24 WIT
Program Duta Pajak Mimika Lanjut, Akan Gelar Sosialisasi Dan Roadshow
Papuanewsonline.com, Mimika – Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Mimika memastikan bahwa Program Duta Pajak akan tetap
dilanjutkan pada tahun berjalan. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya utama
untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak daerah
serta memperluas cakupan pelayanan publik.Para duta pajak akan aktif dilibatkan dalam berbagai agenda
sosialisasi yang akan diselenggarakan ke berbagai wilayah di Mimika. Selain itu, pihak Bapenda juga akan menggelar kegiatan pajak
keliling atau roadshow pelayanan yang tidak hanya menyediakan akses layanan
pajak secara langsung, tetapi juga memberikan edukasi mengenai jenis-jenis
pajak daerah dan manfaatnya bagi pembangunan daerah.Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon, menjelaskan bahwa
program ini bertujuan untuk menjembatani jarak antara pemerintah daerah dengan
masyarakat.Melalui pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat,
diharapkan tingkat kepatuhan membayar pajak dapat meningkat secara signifikan."Kami percaya bahwa dengan meningkatkan pemahaman
masyarakat tentang pajak, akan tercipta sinergi yang baik antara pemerintah dan
warga dalam mendukung pembangunan daerah. Para duta pajak menjadi ujung tombak
kami dalam menyebarkan informasi yang akurat dan mudah dipahami,"
tambahnya. Penulis: Jid
Editor: GF
14 Feb 2026, 21:03 WIT
Optimasi Potensi Pajak Daerah Jadi Program Unggulan Bapenda Mimika Pada Tahun 2026
Papuanewsonline.com, Mimika – Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Mimika menetapkan peningkatan dan penyempurnaan potensi
pajak daerah sebagai program strategis utama tahun 2026. Inisiatif ini diambil
sebagai tindak lanjut terhadap evaluasi dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), yang mengindikasikan adanya kekurangan dalam pemetaan potensi
pajak di berbagai sektor ekonomi lokal.Untuk mewujudkan target tersebut, pihak Bapenda akan
melaksanakan survei lapangan secara komprehensif serta analisis mendalam
terkait potensi pajak pada sektor-sektor prioritas. Di antaranya adalah bidang perhotelan, kuliner, rekreasi
hiburan, serta berbagai jenis pajak daerah lainnya yang berkontribusi pada
pendapatan asli daerah (PAD).Kepala Sekretariat Bapenda Mimika, Darius Sabon,
menyampaikan bahwa penyegaran data potensi pajak merupakan langkah krusial
untuk memastikan kontribusi pajak dapat dimaksimalkan secara optimal. Melalui pemetaan yang akurat dan terbaru, pihaknya berharap
dapat mengidentifikasi sektor-sektor yang memiliki potensi besar namun belum
tereksplorasi secara maksimal."Kami berkomitmen untuk menyempurnakan sistem pemetaan
potensi pajak sesuai arahan BPK. Upaya ini akan menjadi landasan bagi
penyusunan kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran dan adil bagi seluruh
komponen wajib pajak di wilayah Mimika," jelasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
14 Feb 2026, 20:59 WIT
PAD Mimika 2025 Lampaui Target, Dari Rp494 Miliar Menjadi Rp536 Miliar
Papuanewsonline.com, Timika – Di tengah beberapa komponen
dana transfer yang belum terealisasi secara maksimal, kinerja Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kabupaten Mimika Tahun 2025 justru menunjukkan tren yang sangat
positif. Dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp494 miliar, realisasi PAD
melonjak menjadi Rp536 miliar pada akhir tahun anggaran.Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa, menjelaskan bahwa
capaian realisasi APBD 2025 sebesar 97,6 persen jika dibandingkan dengan tahun
2024 yang mencapai sekitar 99 persen memang sedikit menurun. Namun, ia menekankan bahwa angka tersebut masih dalam tahap
rekonsiliasi dan berpotensi mengalami penyesuaian sebelum menjadi final. Saat
ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan pemeriksaan pendahuluan
terhadap pengelolaan keuangan daerah."Pada tahap pemeriksaan terinci nantinya, angka
realisasi dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) harus sudah dalam kondisi
final dan tidak dapat diubah lagi," sambungnya. Dwi juga mengungkapkan bahwa masih terdapat potensi
penyesuaian terkait pemotongan pajak akhir tahun. Beberapa tagihan kegiatan
fisik yang masuk pada bulan Desember belum seluruhnya terpotong pajaknya secara
sistem, seperti pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pajak
makan-minum kegiatan."Ada beberapa kasus di mana pajaknya sudah ditetapkan
dan dipotong melalui SP2D, namun hingga tanggal 31 Desember secara sistem belum
masuk sebagai penerimaan pajak. Proses rekonsiliasi terkait hal ini sedang kami
lakukan bersama BPKAD dan Bank Papua," jelasnya. Selain itu, pajak daerah juga melampaui target yang
ditetapkan, dari target Rp340 miliar menjadi Rp353 miliar pada akhir tahun. Meski demikian, Dwi menegaskan bahwa seluruh angka tersebut
masih dalam tahap pencocokan akhir, termasuk kemungkinan koreksi atas kesalahan
penginputan atau salah klasifikasi akun. Penulis: Jid
Editor: GF
14 Feb 2026, 20:56 WIT
PLN Kurang Bayar Pbjt Rp2,1 Milyar, Bapenda Mimika Sertakan Data Untuk Tindaklanjut
Papuanewsonline.com, Timika – Salah satu poin penting dalam
Rakor Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang digelar Bapenda Mimika adalah
temuan terkait kekurangan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). PBJT ini sebelumnya dikenal sebagai pajak
penerangan jalan.Berdasarkan perhitungan yang terdapat dalam LHP BPK RI, PT
PLN (Persero) memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp2,1 miliar untuk periode
Tahun Anggaran 2024 hingga 30 Juli 2025. Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa, menyampaikan bahwa data
terkait kekurangan pembayaran tersebut telah disampaikan kepada pihak PLN agar
segera ditindaklanjuti. "Kami telah memberikan data lengkapnya dan mengharapkan
tindakan yang cepat dari PLN untuk menyelesaikan masalah ini," kata dia.Selain temuan terkait PLN, BPK juga menyoroti kelemahan
dalam penyusunan data potensi pendapatan yang digunakan Bapenda Mimika dalam
penganggaran. Menurut BPK, estimasi pendapatan belum didukung oleh data yang
terperinci dan berbasis potensi riil. Dwi menjelaskan bahwa penyusunan APBD harus disertai
perhitungan detail dari berbagai sumber pendapatan seperti pajak daerah, pajak
reklame, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), hingga dana Transfer ke
Daerah (TKD) dan dana Otonomi Khusus."Tidak hanya fokus pada belanja, namun semua sumber
pendapatan harus dihitung berdasarkan potensi riil. Misalnya untuk pajak hotel,
kita harus memperhitungkan jumlah hotel, tarif kamar, tingkat okupansi, agar
target pendapatan memiliki dasar yang jelas," jelasnya. Selain itu, terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB), BPK menilai penyesuaian belum dilakukan secara menyeluruh,
saat ini hanya diberlakukan di ruas jalan utama. Dwi mengakui hal ini dilakukan
dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan penyesuaian akan
dilakukan secara bertahap setiap tiga tahun. Penulis: Jid
Editor: GF
14 Feb 2026, 20:47 WIT
Bapenda Mimika Gelar Rakor, Tindaklanjuti Temuan BPK RI Terkait Pajak Dan Retribusi
Papuanewsonline.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pajak
dan Retribusi Daerah bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),
Dinas Perhubungan (Dishub), serta PT PLN (Persero) pada Kamis (12/2/26) di
Gedung Kantor Bapenda Mimika, Jalan Yos Sudarso, Papua Tengah.Rakor ini merupakan langkah tindak lanjut atas Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait
pengelolaan pajak dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III
Tahun 2025.Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa, menjelaskan bahwa rakor
ini bertujuan untuk menindaklanjuti sejumlah temuan BPK yang melibatkan
beberapa instansi terkait. "Hari ini kami
kumpulkan Disperindag, Dishub, dan PLN karena ketiganya memiliki temuan terkait
retribusi daerah dan pajak, termasuk juga evaluasi terhadap internal
Bapenda," ujarnya. Ia menegaskan bahwa setiap LHP wajib ditindaklanjuti dalam
waktu maksimal 60 hari sejak laporan diterima.Untuk Disperindag, BPK menemukan permasalahan terkait
administrasi dan pengawasan retribusi parkir di Pasar Sentral. Temuan ini tidak
menyebabkan kerugian materiil, namun menjadi dasar untuk penguatan Standar
Operasional Prosedur (SOP) dan sistem pengendalian. Sementara itu, Dishub mendapatkan temuan tentang retribusi
parkir bandara, tidak adanya penarikan retribusi pada hari Minggu, serta
retribusi parkir tepi jalan umum.Dwi menjelaskan bahwa sebelumnya retribusi parkir pernah
digabung dalam pembayaran pajak STNK di Samsat, namun aturan baru telah
mengubah mekanisme tersebut sehingga kewenangan penetapan titik parkir berada
di Dishub.Saat ini Dishub sedang melakukan peninjauan dan perencanaan,
termasuk penentuan titik parkir, penyediaan marka jalan, fasilitas pendukung,
serta mobil derek, dengan harapan kebijakan dapat diterapkan tahun ini. Selain itu, terdapat temuan terkait sewa dan maintenance
hanggar yang mencatat kekurangan pembayaran sewa oleh pihak ketiga hingga
September 2015. Penulis: Jid
Editor: GF
14 Feb 2026, 20:01 WIT
Sambut Era Baru KUHP dan KUHAP, Pemerintah Perkuat Implementasi Keadilan Restoratif
Papuanewsonline.com, Jakarta — Pemerintah menegaskan
komitmen untuk memperkuat implementasi keadilan restoratif sebagai bagian
integral dari reformasi hukum pidana nasional. Penegasan tersebut disampaikan
Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kementerian Koordinator
Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Robianto, saat menutup Kick
Off Meeting Optimalisasi Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif di Jakarta,
Kamis (13/2).Dalam sambutannya, Robianto menekankan bahwa kegiatan
tersebut bukan sekadar forum diskusi atau seremoni pembuka, melainkan menjadi
titik awal konsolidasi bersama agar kebijakan keadilan restoratif benar-benar
dijalankan secara nyata di lapangan.“Kick Off Meeting ini merupakan titik awal komitmen bersama
agar mekanisme keadilan restoratif tidak hanya berjalan secara normatif, tetapi
benar-benar terimplementasi secara efektif, terukur, dan berkeadilan,” ujar
Robianto.Ia menjelaskan bahwa momentum penguatan keadilan restoratif
menjadi semakin strategis seiring dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kedua regulasi tersebut dinilai menandai perubahan paradigma sistem hukum
pidana Indonesia.“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP menandai era baru sistem hukum
pidana kita yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi
juga pada pemulihan, keseimbangan, dan keadilan substantif. Keadilan restoratif
menjadi roh dari pembaruan hukum pidana nasional,” tegasnya.Dalam konteks Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2025–2029 serta visi Indonesia Emas 2045, Robianto menyoroti pentingnya
sistem hukum yang adaptif dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Menurutnya, sistem hukum yang berkeadilan akan berkontribusi terhadap
stabilitas nasional, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan
peningkatan kepercayaan publik terhadap negara.Ia menegaskan bahwa optimalisasi keadilan restoratif tidak
dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi lintas sektor yang
melibatkan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah,
hingga partisipasi aktif masyarakat.“Diperlukan kesamaan pemahaman, standar operasional yang
selaras, serta mekanisme evaluasi bersama agar keadilan restoratif dapat
berjalan harmonis dan terintegrasi dalam setiap tahapan proses peradilan
pidana,” ungkap Robianto.Selain penguatan di internal aparat, edukasi publik juga
menjadi perhatian utama. Pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju
pendekatan restoratif dinilai memerlukan sosialisasi yang berkelanjutan agar
masyarakat memahami nilai pemulihan, tanggung jawab, dan harmoni sosial sebagai
bagian dari penyelesaian perkara pidana.Menutup kegiatan, Robianto berharap hasil Kick Off Meeting
ini dapat segera ditindaklanjuti secara konkret oleh seluruh kementerian dan
lembaga melalui penyusunan rencana aksi terintegrasi, serta kesiapan regulasi,
sumber daya manusia, dan tata kelola yang mendukung implementasi KUHP dan KUHAP
secara optimal.“Kita berharap keadilan restoratif tidak hanya menjadi
kebijakan, tetapi tumbuh menjadi budaya dalam sistem peradilan pidana kita,
menuju sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan,” pungkasnya. (GF)
14 Feb 2026, 16:56 WIT
Warga Binaan Lapas Timika Positif Narkoba, Pihak Lapas Ambil Tindakan
Papuanewsonline.com, Timika - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Timika
melakukan pemeriksaan urin terhadap warga binaan pada Rabu (09/2/2026). Hasil
pemeriksaan menunjukkan bahwa 1 orang warga binaan berinisial (Wbp an) positif
menggunakan narkoba.Kepala Lapas Timika, Hernowo S.Sos, membenarkan hasil
pemeriksaan urin tersebut dan menyatakan bahwa pihak lapas telah mengambil
tindakan terhadap warga binaan yang positif menggunakan narkoba."Sesuai dengan SOP, kami telah memasukkan warga binaan
tersebut ke dalam trap sel dan akan dibuatkan berita acara pemeriksaan
(BAP)," kata Hernowo saat dihubungi melalui via WhatsApp, Kamis
(13/2/2026).Hernowo juga menjelaskan bahwa sanksi disiplin akan
diberikan kepada warga binaan yang positif menggunakan narkoba, sesuai dengan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Keamanan dan Ketertiban.Pihak lapas juga akan melakukan investigasi lebih lanjut
untuk mengetahui bagaimana barang tersebut bisa masuk ke dalam lapas."Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan
mengambil tindakan yang sesuai dengan prosedur," tambah Hernowo.Lapas Timika berkomitmen untuk menjaga keamanan dan
ketertiban di dalam lapas, serta mencegah penggunaan narkoba di kalangan warga
binaan. Penulis: Hend
Editor: GF
13 Feb 2026, 23:51 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru