logo-website
Rabu, 04 Mar 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Uni Papua Gaungkan Perdamaiaan Melalui "Football For Peace" Di Perbatasan Thailand-Myanmar Papuanewsonline.com, Jakarta – Perkumpulan Sepakbola Uni Papua kembali melakukan aksi mulia dengan menyuarakan perdamaian melalui kampanye "Football For Peace" terbarunya di perbatasan Thailand dan Myanmar. Kegiatan yang berlangsung pada 13-15 Februari 2026 di Mae Sariang mengambil tema "One Game, One Community, One Shared Future", menjadi bagian dari tur persahabatan Mae Sariang Friendship Tour.CEO Uni Papua FC, Harry Widjaja, menyatakan bahwa komitmen klub dalam gerakan sepakbola untuk perdamaian telah mendapatkan perhatian internasional. "Upaya kami membentuk karakter generasi muda melalui sepakbola sekaligus mengedukasi tentang pentingnya kedamaian telah mendapatkan apresiasi dari berbagai organisasi global," ucapnya (14/2/26). Klub yang berdiri sejak 2013 ini awalnya didirikan untuk membentuk karakter anak-anak melalui olahraga, kemudian mengembangkan gerakan sosial hingga ke kancah internasional.Lebih dari 300 peserta yang terdiri dari siswa sekolah, guru, pelatih olahraga, dan pendidik lokal mengikuti kegiatan bersama dengan tujuh organisasi mitra seperti Kepolisian Perbatasan Thailand, Midian Leadership, serta komunitas lokal Thailand. "Kami mengirimkan tiga pelatih terbaik dengan lisensi AFC dan PSSI untuk memberikan materi pelatihan terkait penyelesaian konflik, pembangunan komunitas, toleransi, serta pembentukan karakter melalui permainan sepakbola," tambah Harry.Pembina Uni Papua FC, Dr. Abdul Rahman M. Fachri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk persaudaraan dan kepedulian terhadap kondisi di kawasan perbatasan yang sering menjadi lokasi konflik. Ia juga menegaskan pentingnya menghargai batas wilayah bersama yang telah ada sejak lama serta menghindari penetapan batasan yang dapat memicu pertikaian baru."Sepakbola dapat menjadi jembatan untuk menyatukan masyarakat, bukan menjadi alat yang memecah belah. Semoga gerakan perdamaian ini dapat menginspirasi semua pihak," pungkasnya.  Penulis: Jid Editor: GF 14 Feb 2026, 21:36 WIT
DPR Papua Tengah Setuju Hentikan Eksploitasi SDA Ilegal, Konflik Kapiraya Dipicu Tambang Ilegal Papuanewsonline.com, Nabire – Eskalasi konflik di Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, menjadi perhatian serius setelah praktik penambangan tanpa izin resmi diduga kuat menjadi pemicu gesekan antarwarga.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah mengambil sikap tegas dengan menyetujui penghentian total seluruh aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang tidak memiliki izin resmi di wilayah perbatasan Kabupaten Deiyai-Mimika-Dogiyai.Wakil Ketua II DPR Provinsi Papua Tengah, Petrus Izaack Suripatti, mengungkapkan bahwa eksploitasi kekayaan alam tanpa aturan telah merusak tatanan sosial masyarakat adat. Menurutnya, praktik tambang liar tidak hanya merusak ekosistem hutan secara luas, tetapi juga sengaja menciptakan gesekan antar kelompok untuk memuluskan kepentingan ekonomi pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. "Kami telah menyetujui agar segera menghentikan seluruh aktivitas eksploitasi SDA secara ilegal yang dicurigai sebagai akar masalah konflik ini," tegas Petrus (13/2/26).Petrus mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Gubernur Papua Tengah, Meki Nowipa, dalam mengkonsolidasikan kerja sama lintas daerah bersama Kesbangpol, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta kepala daerah dari Kabupaten Deiyai, Mimika, dan Dogiyai. Langkah ini dinilai sangat konstruktif untuk membentuk tim penanganan konflik yang terpadu di wilayah yang memiliki batas administratif saling bersinggungan."Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tanpa kompromi terhadap para pelaku yang memanfaatkan situasi untuk memecah belah masyarakat," pinta Petrus.Petrus menegaskan bahwa kedua komunitas adat tersebut merupakan saudara yang memiliki sejarah panjang hidup berdampingan secara damai. Kehadiran negara sangat diharapkan untuk memberikan jaminan keamanan dan mencegah terjadinya pemindahan massa warga dari tanah leluhur mereka. DPR Provinsi Papua Tengah mengingatkan agar penetapan batas administratif oleh pemerintah pusat atau daerah tidak mengabaikan sejarah ulayat masyarakat."Negara harus menghargai wilayah adat yang telah diakui secara turun temurun. Jangan sampai penetapan batas administratif justru menggunakan metode yang bertentangan dengan nilai lokal sehingga memicu konflik baru," tegas Petrus.  Penulis: Jid Editor: GF 14 Feb 2026, 21:24 WIT
PAD Mimika 2025 Lampaui Target, Dari Rp494 Miliar Menjadi Rp536 Miliar Papuanewsonline.com, Timika – Di tengah beberapa komponen dana transfer yang belum terealisasi secara maksimal, kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mimika Tahun 2025 justru menunjukkan tren yang sangat positif. Dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp494 miliar, realisasi PAD melonjak menjadi Rp536 miliar pada akhir tahun anggaran.Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa, menjelaskan bahwa capaian realisasi APBD 2025 sebesar 97,6 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai sekitar 99 persen memang sedikit menurun. Namun, ia menekankan bahwa angka tersebut masih dalam tahap rekonsiliasi dan berpotensi mengalami penyesuaian sebelum menjadi final. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap pengelolaan keuangan daerah."Pada tahap pemeriksaan terinci nantinya, angka realisasi dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) harus sudah dalam kondisi final dan tidak dapat diubah lagi," sambungnya. Dwi juga mengungkapkan bahwa masih terdapat potensi penyesuaian terkait pemotongan pajak akhir tahun. Beberapa tagihan kegiatan fisik yang masuk pada bulan Desember belum seluruhnya terpotong pajaknya secara sistem, seperti pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pajak makan-minum kegiatan."Ada beberapa kasus di mana pajaknya sudah ditetapkan dan dipotong melalui SP2D, namun hingga tanggal 31 Desember secara sistem belum masuk sebagai penerimaan pajak. Proses rekonsiliasi terkait hal ini sedang kami lakukan bersama BPKAD dan Bank Papua," jelasnya. Selain itu, pajak daerah juga melampaui target yang ditetapkan, dari target Rp340 miliar menjadi Rp353 miliar pada akhir tahun. Meski demikian, Dwi menegaskan bahwa seluruh angka tersebut masih dalam tahap pencocokan akhir, termasuk kemungkinan koreksi atas kesalahan penginputan atau salah klasifikasi akun.  Penulis: Jid Editor: GF 14 Feb 2026, 20:56 WIT
PLN Kurang Bayar Pbjt Rp2,1 Milyar, Bapenda Mimika Sertakan Data Untuk Tindaklanjut Papuanewsonline.com, Timika – Salah satu poin penting dalam Rakor Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang digelar Bapenda Mimika adalah temuan terkait kekurangan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). PBJT ini sebelumnya dikenal sebagai pajak penerangan jalan.Berdasarkan perhitungan yang terdapat dalam LHP BPK RI, PT PLN (Persero) memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp2,1 miliar untuk periode Tahun Anggaran 2024 hingga 30 Juli 2025. Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa, menyampaikan bahwa data terkait kekurangan pembayaran tersebut telah disampaikan kepada pihak PLN agar segera ditindaklanjuti. "Kami telah memberikan data lengkapnya dan mengharapkan tindakan yang cepat dari PLN untuk menyelesaikan masalah ini," kata dia.Selain temuan terkait PLN, BPK juga menyoroti kelemahan dalam penyusunan data potensi pendapatan yang digunakan Bapenda Mimika dalam penganggaran. Menurut BPK, estimasi pendapatan belum didukung oleh data yang terperinci dan berbasis potensi riil. Dwi menjelaskan bahwa penyusunan APBD harus disertai perhitungan detail dari berbagai sumber pendapatan seperti pajak daerah, pajak reklame, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), hingga dana Transfer ke Daerah (TKD) dan dana Otonomi Khusus."Tidak hanya fokus pada belanja, namun semua sumber pendapatan harus dihitung berdasarkan potensi riil. Misalnya untuk pajak hotel, kita harus memperhitungkan jumlah hotel, tarif kamar, tingkat okupansi, agar target pendapatan memiliki dasar yang jelas," jelasnya. Selain itu, terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPK menilai penyesuaian belum dilakukan secara menyeluruh, saat ini hanya diberlakukan di ruas jalan utama. Dwi mengakui hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan penyesuaian akan dilakukan secara bertahap setiap tiga tahun.  Penulis: Jid Editor: GF 14 Feb 2026, 20:47 WIT
Bapenda Mimika Gelar Rakor, Tindaklanjuti Temuan BPK RI Terkait Pajak Dan Retribusi Papuanewsonline.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan (Dishub), serta PT PLN (Persero) pada Kamis (12/2/26) di Gedung Kantor Bapenda Mimika, Jalan Yos Sudarso, Papua Tengah.Rakor ini merupakan langkah tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa, menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk menindaklanjuti sejumlah temuan BPK yang melibatkan beberapa instansi terkait. "Hari ini kami kumpulkan Disperindag, Dishub, dan PLN karena ketiganya memiliki temuan terkait retribusi daerah dan pajak, termasuk juga evaluasi terhadap internal Bapenda," ujarnya. Ia menegaskan bahwa setiap LHP wajib ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 60 hari sejak laporan diterima.Untuk Disperindag, BPK menemukan permasalahan terkait administrasi dan pengawasan retribusi parkir di Pasar Sentral. Temuan ini tidak menyebabkan kerugian materiil, namun menjadi dasar untuk penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sistem pengendalian. Sementara itu, Dishub mendapatkan temuan tentang retribusi parkir bandara, tidak adanya penarikan retribusi pada hari Minggu, serta retribusi parkir tepi jalan umum.Dwi menjelaskan bahwa sebelumnya retribusi parkir pernah digabung dalam pembayaran pajak STNK di Samsat, namun aturan baru telah mengubah mekanisme tersebut sehingga kewenangan penetapan titik parkir berada di Dishub.Saat ini Dishub sedang melakukan peninjauan dan perencanaan, termasuk penentuan titik parkir, penyediaan marka jalan, fasilitas pendukung, serta mobil derek, dengan harapan kebijakan dapat diterapkan tahun ini. Selain itu, terdapat temuan terkait sewa dan maintenance hanggar yang mencatat kekurangan pembayaran sewa oleh pihak ketiga hingga September 2015.  Penulis: Jid Editor: GF 14 Feb 2026, 20:01 WIT
Sambut Era Baru KUHP dan KUHAP, Pemerintah Perkuat Implementasi Keadilan Restoratif Papuanewsonline.com, Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat implementasi keadilan restoratif sebagai bagian integral dari reformasi hukum pidana nasional. Penegasan tersebut disampaikan Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Robianto, saat menutup Kick Off Meeting Optimalisasi Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif di Jakarta, Kamis (13/2).Dalam sambutannya, Robianto menekankan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar forum diskusi atau seremoni pembuka, melainkan menjadi titik awal konsolidasi bersama agar kebijakan keadilan restoratif benar-benar dijalankan secara nyata di lapangan.“Kick Off Meeting ini merupakan titik awal komitmen bersama agar mekanisme keadilan restoratif tidak hanya berjalan secara normatif, tetapi benar-benar terimplementasi secara efektif, terukur, dan berkeadilan,” ujar Robianto.Ia menjelaskan bahwa momentum penguatan keadilan restoratif menjadi semakin strategis seiring dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kedua regulasi tersebut dinilai menandai perubahan paradigma sistem hukum pidana Indonesia.“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP menandai era baru sistem hukum pidana kita yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, keseimbangan, dan keadilan substantif. Keadilan restoratif menjadi roh dari pembaruan hukum pidana nasional,” tegasnya.Dalam konteks Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta visi Indonesia Emas 2045, Robianto menyoroti pentingnya sistem hukum yang adaptif dan responsif terhadap dinamika masyarakat. Menurutnya, sistem hukum yang berkeadilan akan berkontribusi terhadap stabilitas nasional, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan peningkatan kepercayaan publik terhadap negara.Ia menegaskan bahwa optimalisasi keadilan restoratif tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga partisipasi aktif masyarakat.“Diperlukan kesamaan pemahaman, standar operasional yang selaras, serta mekanisme evaluasi bersama agar keadilan restoratif dapat berjalan harmonis dan terintegrasi dalam setiap tahapan proses peradilan pidana,” ungkap Robianto.Selain penguatan di internal aparat, edukasi publik juga menjadi perhatian utama. Pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif dinilai memerlukan sosialisasi yang berkelanjutan agar masyarakat memahami nilai pemulihan, tanggung jawab, dan harmoni sosial sebagai bagian dari penyelesaian perkara pidana.Menutup kegiatan, Robianto berharap hasil Kick Off Meeting ini dapat segera ditindaklanjuti secara konkret oleh seluruh kementerian dan lembaga melalui penyusunan rencana aksi terintegrasi, serta kesiapan regulasi, sumber daya manusia, dan tata kelola yang mendukung implementasi KUHP dan KUHAP secara optimal.“Kita berharap keadilan restoratif tidak hanya menjadi kebijakan, tetapi tumbuh menjadi budaya dalam sistem peradilan pidana kita, menuju sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan,” pungkasnya. (GF) 14 Feb 2026, 16:56 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT